Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023
Semarang | 2020
Disusun oleh
Tim Penyusun KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Pemuda No.127-133, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah
50132
Tel. : (024) 3515591
Email : bappeda@jatengprov.go.id
Peringatan
Dokumen KLHS untuk Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 disusun
berdasarkan data dan informasi yang didapatkan pada saat kajian ini disusun dari bulan
September – Desember 2020. Meskipun upaya optimal telah dilakukan untuk memberikan
informasi yang akurat dan sesuai dengan data terkini yang tersedia saat ini, perlu dipahami bahwa
data dan informasi perlu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi pada waktu mendatang
(masa depan).
Laporan ini bersifat terbuka dan dapat diakses oleh berbagai pihak dan didistribusikan pada
beberapa OPD terkait di Provinsi Jawa Tengah.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat Rahmat dan
Karunia-Nya, maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 ini dapat
terselesaikan dengan baik.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk
memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan
lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah
kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP). Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
merupakan kaidah perumusan kebijakan rencana pembangunan dan menjadi salah satu syarat
penyusunan Perubahan Perubahan RPJMD.
Akhir kata, perkenankan Tim Penyusun mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyusunan dokumen KLHS
Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 ini. Semoga dokumen ini
dapat dimanfaatkan untuk penyusunan dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun
2018-2023 dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Semarang, Desember 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | iii
DAFTAR AKRONIM DAN SINGKATAN
APK : Angka Partisipasi Kasar
APM : Angka Partisipasi Murni
BABS : Buang Air Besar Sembarangan
CO2e : Karbon Dioksida Ekuivalen
D3TLH : Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup
DAS : Daerah Aliran Sungai
ESDM : Energi dan Sumber Daya Mineral
GRK : Gas Rumah Kaca
ICCSR : Integrated Climate Change Sectoral Roadmap
IDG : Indeks Pemberdayaan Gender
IMB : Izin Mendirikan Bangunan
IPG : Indeks Pembangunan Gender
IPPKH : Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
JE : Jasa Ekosistem
KEHATI : Keanekaragaman Hayati
KIA : Kartu Identitas Anak
KLHK : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
KLHS : Kajian Lingkungan Hidup Strategis
KP : Kawasan Pertambangan
KPH : Kesatuan Pemangkuan Hutan
KRP : Kebijakan, Rencana dan Program
KSP : Kawasan Strategis Provinsi
KP2B : Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LH : Lingkungan Hidup
MKJP : Metode Kontrasepsi Jangka Panjang
MW : Mega Watt
NTP : Nilai Tukar Petani
ODF : Open Defecation Free (Stop Buang Air Besar Sembarangan)
PB : Pembangunan Berkelanjutan
PDRB : Pendapatan Domestik Regional Bruto
PRB : Pengurangan Risiko Bencana
POKJA : Kelompok Kerja
PPK : Pusat Pelayanan Kawasan
PPID : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPLH : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP : Peraturan Pemerintah
RPJMD : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
RPJPD : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
RTH : Ruang Terbuka Hijau
RTRW : Rencana Tata Ruang Wilayah
SEA : Strategic Environmental Assessment
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | iv
SIDIK : Sistem Informasi Indeks Kerentanan
SLHD : Status Lingkungan Hidup Daerah
SDG’s : Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan)
STBM : Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
TPA : Tempat Pemrosesan Akhir
TPB : Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
UMKM : Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
UMR : Upah Minimum Regional
UU : Undang-Undang
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | v
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………………… ii
DAFTAR AKRONIM DAN SINGKATAN ……………………………………………………………… iii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………………. v
DAFTAR TABEL …………………………………………………………………………………………… vii
DAFTAR GAMBAR …………………………………………………………………………………………. x
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………………………………. 1-1
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………………………………………. 1-1
1.2 Dasar Hukum ………………………………………………………………………………………… 1-2
1.3 Maksud dan Tujuan ………………………………………………………………………………… 1-4
1.4 Ruang Lingkup ………………………………………………………………………………………. 1-4
1.4.1 Ruang Lingkup Materi ……………………………………………………………………….. 1-4
1.4.2 Ruang Lingkup Wilayah ……………………………………………………………………… 1-5
1.5 Pendekatan dan Metodologi Penyusunan KLHS ……………………………………………… 1-5
1.5.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ……………………………………………………………. 1-5
1.5.2 Metode Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan ………………………………….. 1-9
1.5.3 Metode pengumpulan data ……………………………………………………………… 1-14
1.6 Sistematika Penulisan……………………………………………………………………………. 1-14
BAB II KAJIAN TEORI …………………………………………………………………………………. 2-1
2.1 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan …………………………………………………………… 2-1
2.1.1 Tinjauan Umum Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ……………………………….. 2-1
2.1.2 Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ………………………………………… 2-2
2.2 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ……………………………………………………. 2-2
2.3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah …………………………………………. 2-5
BAB III KONDISI UMUM PROVINSI JAWA TENGAH ………………………………………… 3-1
3.1 Gambaran Umum Provinsi Jawa Tengah ………………………………………………………. 3-1
3.1.1 Kondisi Geografis dan Fisiografi …………………………………………………………. 3-1
3.1.2 Kondisi Demografi ………………………………………………………………………….. 3-4
3.1.3 Hidrologi ……………………………………………………………………………………… 3-9
3.1.4 Klimatologi …………………………………………………………………………………. 3-11
3.2 Kondisi Kesejahteraan Masyarakat ……………………………………………………………. 3-11
3.2.1 Kondisi ekonomi dan sosial ……………………………………………………………….. 3-11
3.2.2 Gambaran Pelayanan Umum …………………………………………………………….. 3-15
3.3 Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup ………………………………………….. 3-17
3.3.1 Kapasitas Daya Dukung Tampung Lingkungan Hidup ………………………………. 3-18
3.3.2 Kinerja Layanan Jasa Ekosistem …………………………………………………………. 3-35
3.3.3 Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam ……………………………………………. 3-55
3.3.4 Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi terhadap Perubahan Iklim ……….. 3-57
3.3.5 Tingkat Ketahanan dan Potensi Keanekaragaman Hayati …………………………. 3-59
3.3.6 Kondisi Kualitas dan Daya Tampung Air Sungai ……………………………………… 3-60
3.3.7 Kondisi Daya Tampung Sampah …………………………………………………………. 3-64
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | vi
3.3.8 Risiko Bencana ………………………………………………………………………………. 3-67
3.3.9 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ……………………………………………………… 3-68
3.3.10 Emisi Gas Rumah Kaca …………………………………………………………………… 3-69
3.4 Gambaran Keuangan Daerah dalam Pencapaian Indikator TPB ……………………….. 3-70
3.4.1 Kinerja Keuangan Daerah dalam Pencapaian Indikator TPB ………………………. 3-70
3.4.2 Kinerja Keuangan Daerah ………………………………………………………………. 3-71
BAB IV ANALISIS CAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN …………….. 4-1
4.1 Evaluasi Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan …………………………………….. 4-1
4.1.1 Realisasi Pencapaian Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ………………… 4-1
4.1.2 Analisis Perbandingan antara TPB Nasional dan TPB Daerah …………………….. 4-25
4.1.3 Analisis Proyeksi Pencapaian Target TPB sampai Akhir RPJMD …………………… 4-26
4.2 Rekapitulasi Evaluasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ……………… 4-56
4.2.1 Rekapitulasi Pencapaian TPB Berdasarkan Tujuan ………………………………….. 4-56
4.2.2 Rekapitulasi Pencapaian TPB Berdasarkan Organisasi perangkat Daerah ……… 4-61
4.3 Peran para Pihak dalam Pencapaian TPB ……………………………………………………. 4-67
BAB V PERUMUSAN ALTERNATIF SKENARIO DAN REKOMENDASI ……………………. 5-1
5.1 Skenario TPB Tanpa Upaya Tambahan ………………………………………………………… 5-1
5.2 Skenario TPB Dengan Upaya Tambahan …………………………………………………….. 5-13
5.3 Skenario Kondisi Lingkungan Hidup …………………………………………………………… 5-21
5.3.1 Daya Dukung Lingkungan Hidup ………………………………………………………… 5-21
5.3.2 Skenario Sampah …………………………………………………………………………… 5-29
5.3.3 Skenario Gas Rumah Kaca ………………………………………………………………… 5-31
5.4 Skenario Kondisi Keuangan Daerah …………………………………………………………… 5-33
5.5 Skenario Pencapaian Indikator TPB Dengan Pertimbangan DDDTLH dan COVID19 .. 5-34
5.6 Penentuan Isu Strategis, Permasalahan dan Sasaran Strategis daerah ………………. 5-42
5.7 Penyusunan Rekomendasi Program…………………………………………………………… 5-48
BAB VI PENUTUP ……………………………………………………………………………………….. 6-1
6.1 Kesimpulan …………………………………………………………………………………………… 6-1
6.2 Saran ………………………………………………………………………………………………….. 6-2
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | vii
DAFTAR TABEL
Tabel 3.1 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 …………………………….. 3-2
Tabel 3.2 Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2019 ……………………………………………………………………………………… 3-5
Tabel 3.3 Jumlah Penduduk menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Jawa Tengah 2019 . 3-6
Tabel 3.4 Jumlah Angkatan Kerja untuk Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas Menurut Kelompok
Umur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 …………………………………………………. 3-8
Tabel 3.5 Jumlah Angkatan Kerja untuk Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas di Kabupaten/ Kota
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 …………………………………………………………. 3-8
Tabel 3.6 Debit Sungai Rata-Rata Harian Luas Daerah Pengaliran Lebih dari 1.000 km2 di Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014-2018 …………………………………………………………… 3-10
Tabel 3.7 Kondisi Iklim di Provinsi Jawa Tengah Menurut Bulan Tahun 2019 …………………. 3-11
Tabel 3.8 Curah hujan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 …………………………………………. 3-19
Tabel 3.9 Koefisien Limpasan Penggunaan Lahan Jawa Tengah 2019 ………………………….. 3-20
Tabel 3.10 Kebutuhan Air Provinsi Jawa Tengah 2019 ……………………………………………… 3-20
Tabel 3.11 Daya Dukung Air Jawa Tengah pada 2019 ……………………………………………… 3-21
Tabel 3.12 Daya Dukung Pangan Beras Provinsi Jawa Tengah 2019 ……………………………. 3-22
Tabel 3.13 Daya Dukung Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 dan 2019 ………………. 3-23
Tabel 3.14 Daya Dukung Lindung Tahun 2017 dan 2019 ………………………………………….. 3-24
Tabel 3.15 Tingkat Kualitas Daya Dukung Fungsi Lindung …………………………………………. 3-26
Tabel 3.16 Koefisien Lindung Lahan Berdasarkan Jenis Guna Lahan…………………………….. 3-26
Tabel 3.17 Perhitungan Luas Guna Lahan Fungsi Lindung Provinsi Jawa Tengah 2019 …….. 3-26
Tabel 3.18 Berbandingan daya dukung lindung Tahun 2017 dan 2019 …………………………. 3-27
Tabel 3.19 Luasan Peta Satuan Bentuk Lahan Jawa Tengah ………………………………………. 3-28
Tabel 3.20 Luasan Peta Satuan Produktivitas Akuifer Jawa Tengah ……………………………… 3-29
Tabel 3.21 Luasan Peta Satuan Produktivitas Akuifer Jawa Tengah ……………………………… 3-30
Tabel 3.22 Kelas Daya Dukung Lahan Jawa Tengah ………………………………………………… 3-31
Tabel 3.23 Kualitas Air Sungai di Jawa Tengah ………………………………………………………. 3-33
Tabel 3.24 Luas Daya Dukung Jasa Ekosistem di Provinsi Jawa Tengah ……………………….. 3-36
Tabel 3.25 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Penyedia Pangan ………. 3-37
Tabel 3.26 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Penyedia Pangan Jawa Tengah …………………. 3-37
Tabel 3.27 Distribusi Kelas dan Luasan D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Penyedia Pangan di
Provinsi Jawa Tengah ……………………………………………………………………….. 3-38
Tabel 3.28 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Penyedia Air …………….. 3-39
Tabel 3.29 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Penyedia Air dan Pengaturan Tata Air serta
Pengendali Banjir Jawa Tengah …………………………………………………………… 3-41
Tabel 3.30 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis
Jasa Ekosistem Penyedia Air Bersih di Provinsi Jawa Tengah ………………………. 3-41
Tabel 3.31 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Pengaturan Iklim ………. 3-42
Tabel 3.32 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengatur Iklim Jawa Tengah …………………….. 3-42
Tabel 3.33 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis
Jasa Ekosistem Pengaturan Iklim di Provinsi Jawa Tengah …………………………. 3-43
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | viii
Tabel 3.34 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Pengatur Tata Air dan
Pengendali Banjir …………………………………………………………………………….. 3-45
Tabel 3.35 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir Provinsi Jawa
Tengah ………………………………………………………………………………………….. 3-46
Tabel 3.36 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis
Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir di Provinsi Jawa Tengah .. 3-46
Tabel 3.37 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengaturan Pencegahan dan Perlindungan Bencana
Alam Provinsi Jawa Tengah ………………………………………………………………… 3-47
Tabel 3.38 Distribusi Kelas dan Luasan D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Pencegahan
dan Perlindungan Bencana Alam di Provinsi Jawa Tengah ………………………….. 3-48
Tabel 3.39 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pemurnian Air dan Banjir Provinsi Jawa Tengah
……………………………………………………………………………………………………. 3-49
Tabel 3.40 Distribusi Kelas dan Luasan D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Pemurnian
Air Provinsi Jawa Tengah …………………………………………………………………… 3-51
Tabel 3.41 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Provinsi Jawa Tengah
……………………………………………………………………………………………………. 3-52
Tabel 3.42 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis
Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Provinsi Jawa Tengah ………………… 3-53
Tabel 3.43 Distribusi Luas D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pendukung Biodiversitas Provinsi Jawa
Tengah ………………………………………………………………………………………….. 3-55
Tabel 3.44 Fenomena Iklim di Area Jawa-Bali dan Indonesia …………………………………….. 3-57
Tabel 3.45 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Penyedia Keanekaragaman
Hayati …………………………………………………………………………………………… 3-59
Tabel 3.46 Kawasan Konservasi di Dalam Hutan sebagai Penyedia Sumber Daya Genetik …. 3-60
Tabel 3.47 Indeks Pencemar Sungai/Waduk/Danau di Jawa Tengah ……………………………. 3-61
Tabel 3.48 Hasil Pengujian Kualitas Air Laut…………………………………………………………… 3-62
Tabel 3.49 Hasil Status Mutu Kualitas Air Laut di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 ……….. 3-63
Tabel 3.50 Jumlah Sampah yang Terangkut di Jawa Tengah 2017 dan 2019 …………………. 3-64
Tabel 3.51 Tabel Usia Pakai dan Tipe Pengelolaan Sampah TPA di Jawa Tengah ……………. 3-65
Tabel 3.52 Luasan Kawasan Bencana Jawa Tengah …………………………………………………. 3-68
Tabel 3.53 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah ……………………………. 3-69
Tabel 3.54 Emisi GRK Tahun 2016 ………………………………………………………………………. 3-69
Tabel 3.55 Keuangan Daerah Dalam Pencapaian TPB ………………………………………………. 3-70
Tabel 3.56 Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2020 (Triliun) . 3-
71
Tabel 3.57 Rasio Kemandirian Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019 ………….. 3-72
Tabel 3.58 Ruang Fiskal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019 ……………………………….. 3-73
Tabel 3.59 Kemampuan Mendanai Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019 3-74
Tabel 3.60 Rasio Belanja Modal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019 ……………………… 3-75
Tabel 3.61 Belanja Pegawai Tidak Langsung Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2020 ……… 3-75
Tabel 3.62 Tax Ratio Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019 ………………………………….. 3-76
Tabel 4.1 Analisis Proporsi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah terhadap Target Nasional …… 4-2
Tabel 4.2 Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah ………………… 4-5
Tabel 4.3 Distribusi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah terhadap Target Perpres 59/2017 … 4-25
Tabel 4.4 Analisis Proyeksi Capaian TPB Tahun 2023 terhadap Target Perpres 59/2017 …… 4-27
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | ix
Tabel 4.5 Analisis Proyeksi Capaian TPB Tahun 2023 terhadap Target Perpres 59/2017 …… 4-29
Tabel 4.6 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Sosial ……………………………….. 4-57
Tabel 4.7 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Ekonomi ……………………………. 4-58
Tabel 4.8 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Lingkungan ………………………… 4-59
Tabel 4.9 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Hukum dan Tata Kelola …………. 4-60
Tabel 4.10 Capaian indikator TPB per Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Jawa Tengah4-61
Tabel 4.11 Capaian Indikator TPB Organisasi Perangkat Daerah Pada Pilar Sosial …………… 4-62
Tabel 4.12 Capaian Indikator TPB Organisasi Perangkat Daerah pada Pilar Ekonomi ……….. 4-63
Tabel 4.13 Capaian indikator TPB organisasi perangkat daerah pada pilar Lingkungan …….. 4-64
Tabel 4.14 Capaian Indikator TPB Organisasi Perangkat Daerah Pilar Hukum dan Tata Kelola
……………………………………………………………………………………………………. 4-66
Tabel 4.15 Kontribusi Filantropi dalam Pencapaian TPB di Provinsi Jawa Tengah …………….. 4-67
Tabel 5.1 Distribusi Skenario Pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Tanpa Upaya
Tambahan Menurut Tujuan ………………………………………………………………….. 5-2
Tabel 5.2 Skenario Pencapaian TPB Tanpa Upaya Tambahan ………………………………………. 5-3
Tabel 5.3 Distribusi Skenario Pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Dengan Upaya
Tambahan Menurut Tujuan ………………………………………………………………… 5-14
Tabel 5.4 Skenario Pencapaian TPB Dengan Upaya Tambahan …………………………………… 5-15
Tabel 5.5 Pendataan Indikator yang Belum Terdapat Data ………………………………………… 5-19
Tabel 5.6 Koefisien Limpasan Tutupan Lahan Jawa Tengah 2023 ……………………………….. 5-22
Tabel 5.7 Proyeksi Kebutuhan Air Provinsi Jawa Tengah 2023 ……………………………………. 5-23
Tabel 5.8 Daya Dukung Air Jawa Tengah pada 2023 ……………………………………………….. 5-23
Tabel 5.9 Skenario Daya Dukung Pangan tahun 2023 ………………………………………………. 5-25
Tabel 5.10 Skenario Luas Guna Lahan Fungsi Lindung Provinsi Jawa Tengah 2029 …………. 5-26
Tabel 5.11 Skenario Perubahan Daya Dukung Lingkungan Hidup Jawa Tengah sampai 2023 5-29
Tabel 5.12 Perkiraan Timbulan Sampah sampai 2023 ………………………………………………. 5-30
Tabel 5.13 Emisi GRK Tahun 2016 dan Skenario BAU ………………………………………………. 5-32
Tabel 5.14 Skenario Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022-2023 Provinsi Jawa Tengah
(Triliun) …………………………………………………………………………………………. 5-33
Tabel 5.15 Skenario Capaian Indikator Terkait DDDTLH ……………………………………………. 5-34
Tabel 5.16 Skenario Capaian Indikator Terkait COVID ……………………………………………… 5-38
Tabel 5.17 Permasalahan, Isu dan Sasaran Strategis Provinsi Jawa Tengah …………………… 5-42
Tabel 5.18 Rekomendasi Skenario dengan upaya tambahan………………………………………. 5-49
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | x
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1 Tahapan Pelaksanaan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-
2023 …………………………………………………………………………………………… 1-9
Gambar 1.2 Kaitan antara aspek ekonomi, sosial, lingkungan dengan pencapaian TPB …….. 1-12
Gambar 3.1 Peta Administrasi Provinsi Jawa Tengah …………………………………………………. 3-1
Gambar 3.2 Piramida Penduduk Provinsi Jawa Tengah Menurut Kelompok Umur Tahun 2019 3-7
Gambar 3.3 Jumlah Penduduk Jawa Tengah Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Tahun
2019 (jiwa) …………………………………………………………………………………… 3-7
Gambar 3.4 Peta Daerah Aliran Sungai Provinsi Jawa Tengah ……………………………………. 3-10
Gambar 3.5 Tren Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2016-
2020 …………………………………………………………………………………………. 3-12
Gambar 3.6 Tren Perbandingan Laju Inflasi Jawa Tengah dan Nasional 2016-2020 …………. 3-13
Gambar 3.7 Daya Dukung Lingkungan Sebagai Dasar Pembangunan Berkelanjutan ………… 3-18
Gambar 3.8 Daya Dukung Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Berdasarkan
Kabupaten/Kota …………………………………………………………………………… 3-23
Gambar 3.9 Tutupan Lahan Provinsi Jawa Tengah ………………………………………………….. 3-25
Gambar 3.10 Peta Satuan Bentuk Lahan di Provinsi Jawa Tengah ……………………………….. 3-28
Gambar 3.11 Satuan Batuan Provinsi Jawa Tengah …………………………………………………. 3-29
Gambar 3.12 Satuan Produktivitas Akuifer Provinsi Jawa Tengah ………………………………… 3-30
Gambar 3.13 Peta Daya Dukung Lahan Provinsi Jawa Tengah ……………………………………. 3-31
Gambar 3.14 Grafik Persentase Luas Kelas Daya Dukung Lahan …………………………………. 3-32
Gambar 3.15 Grafik Distribusi Kelas Jasa Ekosistem ………………………………………………… 3-36
Gambar 3.16 Jasa Ekosistem Penyedia Pangan Provinsi Jawa Tengah ………………………….. 3-38
Gambar 3.17 Peta Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistem
Penyedia Air Bersih Provinsi Jawa Tengah ………………………………………….. 3-40
Gambar 3.18 Jasa Ekosistem Pengatur Iklim Provinsi Jawa Tengah …………………………….. 3-43
Gambar 3.19 Peta Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistem
Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir Provinsi Jawa Tengah ………………….. 3-45
Gambar 3.20 D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Pencegahan dan Perlindungan Bencana
Alam di Provinsi Jawa Tengah …………………………………………………………. 3-48
Gambar 3.21 Peta D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pemurnian Air Provinsi Jawa Tengah ….. 3-50
Gambar 3.22 Peta D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Provinsi Jawa
Tengah ……………………………………………………………………………………… 3-52
Gambar 3.23 Peta D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pendukung Biodiversitas Provinsi Jawa Tengah
……………………………………………………………………………………………….. 3-54
Gambar 3.24 Jumlah Perizinan Provinsi Jawa Tengah Sampai Tahun 2020 ……………………. 3-56
Gambar 3.25 Peta Sebaran Mineral Logam dan Non Logam di Provinsi Jawa Tengah ………. 3-56
Gambar 3.26 Persebaran Indeks Kerentanan Perubahan Iklim Jawa Tengah ………………….. 3-58
Gambar 3.27 Jasa Ekosistem Penyedia Sumber Daya Genetik di Provinsi Jawa Tengah …….. 3-60
Gambar 3.28 Timbulan sampah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ……………………………….. 3-65
Gambar 3.29 Peta Indeks Risiko Bencana Provinsi Jawa Tengah …………………………………. 3-67
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | xi
Gambar 3.30 Persebaran Daerah Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah ………………………. 3-68
Gambar 3.31 Grafik Rasio Kemandirian Keuangan Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 ……….. 3-72
Gambar 3.32 Grafik Ruang Fiskal Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 …………………………….. 3-73
Gambar 3.33 Grafik Kemampuan Mendanai Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 ……………….. 3-74
Gambar 3.34 Grafik Kualitas Belanja Modal Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 ………………… 3-75
Gambar 3.35 Grafik Belanja Pegawai Tidak Langsung Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 …… 3-76
Gambar 3.36 Grafik Tax Ratio Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 …………………………………. 3-77
Gambar 4.1 Prosentase Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah ………………………………………… 4-3
Gambar 4.2 Rincian Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Menurut Tujuan ……………………….. 4-3
Gambar 4.3 Komposisi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Terhadap Target Perpres 59/21017
……………………………………………………………………………………………….. 4-26
Gambar 4.4 Komposisi Proyeksi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 ……………. 4-27
Gambar 4.5 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Sosial …………………………………………. 4-57
Gambar 4.6 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Ekonomi ……………………………………… 4-58
Gambar 4.7 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Lingkungan ………………………………….. 4-59
Gambar 4.8 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Hukum dan Tata Kelola …………………… 4-60
Gambar 4.9 Kontribusi OPD Dalam Capaian Indikator Pilar Sosial ……………………………….. 4-63
Gambar 4.10 Kontribusi OPD dalam Capaian Indikator Pilar Ekonomi …………………………… 4-64
Gambar 4.11 Kontribusi OPD dalam Capaian Indikator Pilar Lingkungan ……………………….. 4-65
Gambar 5.1 Skenario Pencapaian TPB Tanpa Upaya Tambahan ……………………………………. 5-1
Gambar 5.2 Skenario Pencapaian TPB Dengan Upaya Tambahan ……………………………….. 5-13
Gambar 5.3 Skenario Daya Dukung Air Jawa Tengah……………………………………………….. 5-24
Gambar 5.4 Skenario Daya Dukung Pangan Jawa Tengah …………………………………………. 5-25
Gambar 5.5 Skenario Daya Dukung Fungsi Lindung Jawa Tengah ……………………………….. 5-27
Gambar 5.6 Skenario Daya Dukung Lahan Terbangun Jawa Tengah ……………………………. 5-28
Gambar 5.7 Skenario Pelayanan Sampah Perkotaan Jawa Tengah ………………………………. 5-30
Gambar 5.8 Skenario Pelayanan Sampah Jawa Tengah ……………………………………………. 5-31
Gambar 5.9 Emisi GRK Provinsi Jawa Tengah Baseline dan Skenario …………………………… 5-32
Gambar 5.10 Skenario Emisi Gas Rumah Kaca Jawa Tengah ……………………………………… 5-32
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-1
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mendasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program
termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah, salah satunya
dokumen RPJMD baik baru maupun perubahan. Tata cara penyusunan KLHS RPJMD selanjutnya
diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 serta
Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dijelaskan bahwa KLHS
menjadi bagian dari kaidah perumusan kebijakan rencana pembangunan. Selain itu KLHS juga
menjadi dokumen yang terintegrasi ke dalam rencana pembangunan dan salah satu syarat
penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD dan RPJMD sebagai salah satu instrumen
mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat
strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan
agenda internasional yang menjadi kelanjutan dari Tujuan Pembangunan Milenium atau
Millennium Development Goals (MDGs). SDGs disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
dengan melibatkan 194 negara, civil society, dan berbagai pelaku ekonomi dari seluruh penjuru
dunia. Agenda ini dibuat untuk menjawab tuntutan kepemimpinan dunia dalam mengatasi
kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata. SDGs atau Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ditetapkan pada 25 September 2015 dan terdiri dari 17 (tujuh
belas) tujuan global yang akan dijadikan tuntunan kebijakan dan pendanaan untuk 15 tahun ke
depan dan diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030. Di Indonesia tujuan dan target dalam
TPB tersebut dikelompokkan dalam 4 (empat) pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu pilar
sosial, pilar ekonomi, pilar lingkungan hidup, serta pilar hukum dan tata kelola. Sebagai tindak
lanjut Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan dalam pencapaian TPB melalui Perpres
Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Pengintegrasian TPB dilakukan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB yang
diwajibkan bagi pemerintah provinsi dengan dukungan data capaian dari kabupaten/kota.
1
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-2
Selanjutnya RAD TPB memberikan masukan untuk kebijakan pembangunan daerah melalui
RPJMD maupun RPJPD. Selain itu dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan
dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah mengamanatkan penyusunan KLHS dalam setiap penyusunan RPJMD
baik baru maupun perubahan yang di dalamnya menggunakan pendekatan penilaian pencapaian
TPB daerah untuk mendukung capaian TPB nasional. KLHS yang bertujuan untuk memastikan
bahwa aspek pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program (KRP) yang dalam hal ini adalah RPJMD menggunakan pendekatan capaian TPB daerah
dibandingkan dengan target TPB nasional. Dengan pendekatan tersebut maka diharapkan
pencapaian TPB yang belum mencapai target dapat dilakukan percepatan melalui upaya
tambahan dalam RPJMD.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap RPJMD Provinsi
Jawa Tengah 2018 – 2023 maka perlu untuk menindaklanjuti dengan Perubahan RPJMD.
Beberapa hal yang mendasari perlunya penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah
2018 – 2023 adalah untuk menyelaraskan dinamika kebijakan pembangunan yang terjadi saat ini
seperti program-program dalam RPJMN, kebijakan pengelolaan keungan daerah, adanya
percepatan dan pemerataan program pembangunan ekonomi kawasan di Jawa Tengah,
percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, telah ditetapkan Perda Perubahan RTRW
Provinsi Jawa Tengah, adanya pedoman pemerintah tentang klasifikasi, kodefikiasi dan
nomenklatur dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta perlunya kebijakan
baru yang adaptif terhadap pandemi COVID-19. Terkait dengan perlunya melakukan Perubahan
RPJMD untuk menyelaraskan dengan dinamika perkembangan pembangunan dan kebijakan
pemerintah, sehingga perlu disusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD
Provinsi Jawa Tengah 2018 – 2023.
1.2 Dasar Hukum
Dasar hukum dari Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023
meliputi :
1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-3
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS;
6) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan;
7) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi
Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo –
Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes Tegal – Pemalang;
8) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
9) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor
3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
10) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005–2025;
11) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018–2023;
12) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
13) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan
Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD;
15) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomeklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, yang telah diubah menggunakan
Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah.
16) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2019 tentang Strategi
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 – 2023.
17) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 – 2023.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-4
1.3 Maksud dan Tujuan
Secara umum, maksud Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023 untuk memastikan bahwa
isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
termuat dalam Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan tujuannya adalah
memberikan masukan ke dalam:
a. Analisis kondisi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), untuk
memberikan gambaran kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
(permasalahan, isu strategis) sebagai dasar untuk merumuskan skenario pembangunan
berkelanjutan;
b. Perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan (PB), berupa alternatif proyeksi kondisi
pencapaian (target pencapaian) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tanpa upaya
tambahan dan/atau dengan upaya tambahan sesuai periode RPJMD, dengan tetap
memperhatikan masa pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
c. Pengintegrasian hasil dan rekomendasi KLHS ke dalam Perubahan RPJMD Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2018 – 2023.
1.4 Ruang Lingkup
1.4.1 Ruang Lingkup Materi
Lingkup Kegiatan yang ditetapkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini terdiri atas:
- Penyusunan KAK Penyusunan KLHS RPJMD
- Identifikasi dan Pengumpulan Data
Identifikasi dan pengumpulan data yang mencakup: 1) kondisi umum daerah antara lain
meliputi gambaran umum Provinsi Jawa Tengah, kondisi data daya dukung dan daya tampung
lingkungan untuk jasa lingkungan yang signifikan bagi pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan dan neraca sumber daya alam, kondisi geografis wilayah, data demografi
wilayah, kondisi lingkungan termasuk di dalamnya adalah kondisi pengelolaan sampah dan
limbah serta kondisi kebencanaan daerah. Selain itu juga ditambahkan serta kondisi keuangan
daerah dengan rentang waktu utama s/d Tahun 2019 dan TW III Tahun 2020 apabila telah
tersedia secara valid; 2) capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan;
dan 3) pembagian peran antara stakeholder. - Analisis data
Data dari tahapan sebelumnya dianalisis untuk memberikan gambaran kondisi pencapaian
tujuan pembangunan berkelanjutan sebagai gambaran permasalahan (jika terdapat gap
dengan tujuan pembangunan berkelanjutan), dan identifikasi awal isu strategis pembangunan
untuk penyusunan Perubahan RPJMD. Analisis terutama untuk melihat gap capaian indikator
TPB Provinsi Jawa Tengah terhadap target nasional serta juga melihat BAU (Bussiness As
Usual) dari tren capaian indikator dari tahun-tahun sebelumnya sesuai ketersediaan data
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2018 tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-5 - Konsultasi Publik I
Konsultasi Publik I bertujuan untuk menyepakati isu utama, tantangan, dan kondisi
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Peserta konsultasi publik terdiri atas unsur
unsur perangkat daerah, unsur non pemerintah (ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi,
dan pihak terkait lainnya). - Alternatif Proyeksi
Beberapa metode proyeksi digunakan untuk memproyeksikan kondisi pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan sehingga diperoleh skenario pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan. Skenario terpilih akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan sasaran
pembangunan dalam penyusunan RPJMD. - Konsultasi Publik II
Konsultasi Publik II bertujuan menyepakati rekomendasi hasil penyusunan skenario. Peserta
konsultasi publik terdiri atas unsur organisasi perangkat daerah dan unsur non pemerintah
seperti ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya. - Pembuatan Laporan
Tim Pembuat KLHS menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan penyusunan KLHS RPJMD
berupa:
a. Laporan induk KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023.
b. Ringkasan eksekutif KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 –
2023.
c. Dokumen proses pembuatan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun
2018 – 2023. - Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian, dan Validasi
1.4.2 Ruang Lingkup Wilayah
Adapun ruang lingkup wilayah pada KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah adalah
Provinsi Jawa Tengah dengan wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah. Secara administrasi
batas-batas Provinsi Jawa Tengah yaitu sebagai berikut:
Sebelah Barat : Provinsi Jawa Barat
Sebelah Timur : Provinsi Jawa Timur
Sebelah Utara : Laut Jawa
Sebelah Selatan : Samudera Hindia dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Secara administrasi pemerintah Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 29 Kabupaten dan 6 Kota serta
573 Kecamatan yang mana meliputi 7.809 Desa dan 769 Kelurahan.
1.5 Pendekatan dan Metodologi Penyusunan KLHS
1.5.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Sesuai Permendagri 7/2017 dalam Pasal 3 maka tahapan penyusunan KLHS RPJMD meliputi:
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-6 - Pembentukan tim pembuat KLHS Perubahan RPJMD,
- Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan,
- Perumusan skenario pembangunan berkelanjutan; dan
- Penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS Perubahan RPJMD.
Secara umum pendekatan KLHS baik baru maupuan perubahan RPJMD dengan menggunakan
pendekatan Ex-Ante artinya kajian dilakukan sebelum disusunnya Perubahan RPJMD. Isu
strategis yang digunakan adalah isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang di dalamnya
mengakomodir isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial, hukum dan tata kelola dengan
mengintegrasikan kebijakan strategis pembangunan nasional. Dengan demikian KLHS Perubahan
RPJMD ini melakukan kajian pada bagian kebijakan. Pendekatan yang digunakan dalam masingmasing
tahapan adalah sebagai berikut. - Pembentukan Tim Penyusunan KLHS RPJMD
Pembentukan tim pembuat KLHS tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Daerah
yang dikoordinasikan dengan Sekretariat Daerah bersama dengan perangkat daerah yang
membidangi perencanaan pembangunan daerah, serta koordinasi dengan perangkat daerah
yang melaksanakan tugas urusan lingkungan hidup. Anggota dari Tim Penyusun KLHS
Perubahan RPJPD adalah para perangkat daerah terkait yang sesuai dengan kompetensi dan
kebutuhan dalam penyusunan KLHS Perubahan RPJPD. Dalam melaksanakan tugasnya, tim
penyusun melibatkan partisipasi dari pihak luar seperti Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha,
Akademisi dan pihak terkait lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tim Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan
dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 660.1/29 Tahun 2020. - Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan
Pengkajian pembangunan berkelanjutan menggunakan pendekatan kewenangan
pemerintah daerah dalam mendukung capaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB). Oleh sebab itu perlu dilakukan penapisan TPB dalam Perpres 59/2017
dan juga lampiran dalam Permendagri 7/2018 yang sesuai dengan kewenangan pemerintah
daerah dalam hal ini adalah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu pengkajian capaian TPB di
tingkat daerah juga dilihat dari kontribusi stakeholder di luar pemerintah seperti ormas,
filantropi, pelaku usaha, serta akademisi terhadap TPB di Provinsi Jawa Tengah. Secara rinci
berikut tahapan pengkajian pembangunan berkelanjutan:
a) Gambaran umum kondisi daerah, memuat paling sedikit tentang kondisi daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup, kondisi geografis dan demografis, serta kondisi
keuangan daerah. Jika kondisi data tersedia maka dapat ditambahkan mengenai kondisi
jasa ekosistem dan kondisi lingkungan hidup lainnya yang penting.
b) Capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan, memuat tentang
analisis kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan serta gambaran kondisi
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
c) Pembagian peran antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha
serta Akademisi, yang memuat tentang analisis kontribusi dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha serta Akademisi dan pihak terkait lainnya. Perlu
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-7
diidentifikasi kontribusi lembaga non pemerintah tersebut dalam capaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan. - Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan
Perumusan skenario adalah upaya pemerintah daerah untuk mencapai TPB yang akan
dituangkan dalam RPJMD sesuai dengan jangka waktu berakhirnya periode RPJMD dengan
tetap memperhatikan pencapaian TPB sampai dengan tahun 2030. Perumusan skenario
menggunakan pendekatan proyeksi dengan target pencapaian TPB dalam bentuk dengan
upaya tambahan dan tanpa upaya tambahan, sesuai hasil pengkajian Pembangunan
Berkelanjutan. Tahapan dalam perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, antara lain:
a) Kondisi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), untuk dapat mengetahui
kondisi pencapaian TPB tersebut dibutuhkan data-data yang dapat diperoleh dari data
time series maupun tren perkembangan, dengan tetap memperhatikan kevalidan sumber
data.
b) Proyeksi kondisi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), data kondisi
eksisting pencapaian TPB yang telah diperoleh dapat dijadikan sebagai dasar untuk
melakukan proyeksi. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat melihat bagaimana
kondisi dimasa yang akan datang. Proyeksi pencapaian TPB dilakukan sampai dengan
akhir periode RPJMD. Hasil dari perumusan skenario pembangunan berkelanjutan berupa
alternatif proyeksi tanpa upaya tambahan dan dengan upaya tambahan.
c) Alternatif proyeksi tanpa upaya tambahan, merupakan upaya yang dirumuskan
berdasarkan data tren yang sudah tersedia sebelumnya sehingga dapat dilihat bidang
tertentu yang perlu diperhatikan. Selain itu perumusan alternatif dapat dilihat dari TPB
yang telah dicapai.
d) Alternatif dengan upaya tambahan, merupakan upaya yang dirumuskan berdasarkan data
TPB yang belum dicapai serta berdasarkan target kebutuhan yang harus dipenuhi.
Sehingga perlu dirumuskan langkah yang tepat untuk dapat memenuhi TPB yang belum
tercapai dan target kebutuhan. - Penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS RPJMD
Penjaminan kualitas menggunakan pendekatan penilaian mandiri untuk memastikan
proses pembuatan dan kualitas substansi KLHS RPJMD sesuai dengan yang ditentukan.
Penjaminan kualitas dilakukan oleh Kepala Daerah sebagai pemilik KRP atau RPJMD.
Pendokumentasian dan validasi merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas sehingga
dokumen KLHS bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penjaminan kualitas adalah:
a) Penjaminan kualitas KLHS dilaksanakan melalui penilaian mandiri oleh Penyusun
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk memastikan bahwa kualitas dan proses
pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilaksanakan sesuai ketentuan
b) Penilaian mandiri meliputi komponen:
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-8
1) Desain proses pembuatan KLHS
2) Laporan KLHS Perubahan RPJMD (Aspek Metode)
3) Pengkajian pembangunan berkelanjutan
4) Perumusan alternatif skenario pencapaian TPB
5) Perumusan isu strategis dan rekomendasi
6) Partisipasi pemangku kepentingan
7) Proses Koordinasi dan integrasi KLHS Perubahan RPJMD dan Perubahan RPJMD
(Rancangan Awal)
8) Dokumentasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS
c) Proses Validasi KLHS Perubahan RPJMD Prov jateng ke KLHK meliputi
1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemeriksaan kelengkapan
permohonan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya
permohonan.
2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan permohonan lengkap, Kementerian Lingkungan
Hidup menerbitkan persetujuan validasi KLHS dalam waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja kepada Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Jika hasil
pemeriksaan menunjukkan permohonan tidak lengkap, maka Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembalikan dokumen kepada
Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk dilengkapi.
3) Validasi dilakukan dengan menilai dan menguji pemanfataan hasil KLHS terhadap
Perubahan RPJMD untuk menghasilkan indeks validasi pemanfataan pembangunan
berkelanjutan daerah, dengan melihat:
4) Capaian indikator
5) Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
6) Target yang akan dipenuhi dalam Perubahan RPJMD
7) Dalam KLHK tidak menerbitkan persetujuan validasi KLHS terhadap KLHS yang
dimohonkan persetujuan validasinya oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program dianggap telah memperoleh persetujuan validasi KLHS.
8) KLHK mengumumkan persetujuan validasi KLHS dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi KLHS.
9) Masa berlaku KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi sama dengan masa
berlaku dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-9
Gambar 1.1 Tahapan Pelaksanaan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun
2018-2023
1.5.2 Metode Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan
Pengkajian pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui identifikasi, pengumpulan dan analisis
data yang mencakup: - Gambaran Kondisi umum daerah yang memuat paling sedikit kondisi daya dukung dan
daya tampung, geografis, demografis, dan keuangan daerah - Capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan berupa analisis kondisi
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. - Pembagian peran antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku
Usaha, serta Akademisi dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan
berupa analisis kontribusi dan pembagian kewenangan dalam TPB dari masingmasing
stakeholder.
Berikut adalah metodologi yang digunakan untuk menyusun ketiga tahapan di atas.
A. Gambaran Kondisi Umum Daerah
Dalam kajian gambaran umum daerah dilakukan Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung
Lingkungan Hidup mengacu pada Permen LH No. 17/2009 tentang Pedoman Penentuan Daya
Dukung Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah. Metode yang digunakan dalam
melakukan analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dan kondisi lingkungan
hidup adalah sebagai berikut.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-10
1) Kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan Daya
dukung lingkungan hidup meliputi daya dukung lahan terbangun, daya dukung air
permukaan, daya dukung pangan dan daya dukung fungsi lindung, dengan detail sebagai
berikut.
Daya Dukung Lahan dihitung dari dua pendekatan yaitu
a) Lahan Terbangun yaitu daya dukung lahan untuk permukiman atau lahan terbangun
lainnya dengan mempertimbangkan koefisien luas lahan terbangun, luas wilayah, dan
luas lahan terbangun. Nilai daya dukung lahan terbangun merupakan perbandingan
antara lahan terbangun yang di dalamnya termasuk prasarana dengan lahan terbuka
atau non terbangun.
b) Lahan untuk mendukung kehidupan manusia dengan melihat ketersediaan lahan
setempat dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan produksi hayati pada suatu
wilayah. Kebutuhan dan produksi hayati suatu wilayah meliputi jenis komoditas
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Daya Dukung Pangan dengan memperhitungkan rasio perbandingan antara kebutuhan
pangan pokok beras terhadap produksi beras.
Daya Dukung Air Permukaan yang ditinjau dari ketersediaan air (supply air) dan
kebutuhan air (demand air) yang terdapat pada suatu wilayah dengan membandingkan
ketersediaan air dengan pendekatan limpasan air dan kebutuhan air dari total kebutuhan
air domestik dan non domestik.
Daya Dukung Fungsi Lindung yang ditinjau dari luas guna lahan yang memiliki fungsi
lindung, koefisien lindung untuk guna lahan dan luasan wilayah. Secara prinsip semakin
besar tutupan vegetasi pada suatu wilayah maka daya dukung fungsi lindung akan
semakin tinggi atau baik.
Daya tampung lahan, dengan menggunakan metode pemetaan kemampuan lahan.
Kondisi daya tampung lahan didefinisikan dengan kemampuan lahan dalam menampung
kegiatan yang ada di atasnya. Metode pemetaan kemampuan lahan ini menjelaskan cara
mengetahui alokasi pemanfaatan ruang yang tepat berdasarkan kemampuan lahan untuk
pertanian yang dikategorikan dalam bentuk kelas dan sub-kelas. Dengan metode ini dapat
diketahui lahan yang sesuai untuk pertanian, lahan yang harus dilindungi dan lahan yang
dapat digunakan untuk pemanfaatan lainnya. Analisis kemampuan lahan ditentukan
berdasarkan kemampuan wilayah tersebut dengan klasifikasi tingkat kelerengan, jenis
tanah untuk mengetahui kesuburan lahan, iklim dan tingkat erosi dan fungsi kawasan.
Kemampuan lahan dibagi menjadi 8 kelas, di mana semakin rendah kelasnya maka dapat
digunakan untuk seluruh kegiatan budidaya dan sebaliknya semakin tinggi kelasnya maka
hanya diarahkan untuk kawasan lindung atau konservasi dan dihindarkan dari kegiatan
budidaya apa pun. Dalam menyusun kemampuan lahan dilakukan overlay/superimposed
terhadap peta dengan kriteria/faktor yang ada di Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat
diidentifikasi kelas dan sub kelas lahan sebagaimana dijabarkan pada tabel berikut.
Daya tampung lingkungan melalui tinjauan kualitas air dan udara. Metode ini adalah
dengan memetakan kondisi kualitas air dan udara suatu wilayah yang dibandingkan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-11
dengan baku mutu berdasarkan SK. Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 tahun 2001 terhadap
kualitas air sungai, sumur, danau dan mata air serta kualitas udara ambien.
2) Jasa Ekosistem
Pemetaan jasa ekosistem (JE) dengan menggunakan data dan informasi yang tersedia di
Provinsi Jawa Tengah adalah kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
dengan menggunakan pendekatan jasa ekosistem. Terdapat 9 jasa ekosistem penting
yang perlu dijelaskan kondisinya pada KLHS RPJM yaitu untuk fungsi penyediaan meliputi
JE penyedia pangan dan JE penyedia air, sedangkan untuk fungsi pengaturan meliputi JE
pengaturan pemurnian air, JE pengaturan pengolahan dan penguraian limbah, JE tata
kelola air dan banjir, JE pencegahan dan perlindungan dari bencana alam, JE pengaturan
iklim, JE pemeliharaan kualitas udara, JE pengaturan pengolahan dan penguraian limbah,
serta JE biodiversity.
3) Tingkat Kerentanan dan kapasitas adaptasi perubahan iklim
Analisis dalam kapasitas dan kerentanan perubahan iklim menggunakan dua alat analisis
yaitu:
Tingkat Kapasitas dan Kerentanan Perubahan Iklim
KLHK telah menghasilkan SIDIK (Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan) yang telah
dikaji per kecamatan di seluruh Indonesia. Perkiraan dampak pada masa akan datang
menggunakan proyeksi perubahan iklim yang dihasilkan Bappenas pada 2010 melalui
Integrated Climate Change Strategic Roadmap yang salah satu dokumen membahas
proyeksi iklim sampai dengan 2100 di seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk wilayah
Jawa Tengah telah dihasilkan skenario iklim untuk Jawa bagian tengah yang dapat
digunakan untuk seluruh wilayah kabupaten kota di Jawa Tengah.
Emisi GRK
Perubahan iklim berkaitan dengan emisi, yang mana penggunaan lahan menimbulkan
suatu emisi. Emisi GRK adalah gas buangan yang dihasilkan dari aktivitas manusia yang
menghasilkan jenis Gas Rumah Kaca yang meliputi sektor energi, lahan dan limbah.
B. Capaian Indikator Tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan Perpres
59/2017
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) terdiri dari 17 tujuan dengan capaian yang
terukur dan tearah dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan pada tahun 2030.
TPB memiliki empat pilar utama, yakni pilar sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan
tata kelola kelembagaan. Dalam rangka keberhasilan pembangunan, TPB menempatkan
kondisi lingkungan (biosphere) sebagai dasar dalam menopang kesejahteraan sosial,
ekonomi, serta hukum dan tata kelola kelembagaan. Kondisi lingkungan dengan daya dukung
kehidupan yang baik, akan mendorong terciptanya masyarakat yang sehat dan sejahtera,
untuk selanjutnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga mencapai
kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan. Keterkaitan antar pilar tersebut digambarkan
dalam gambar berikut.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-12
Gambar 1.2 Kaitan antara aspek ekonomi, sosial, lingkungan dengan pencapaian TPB
TPB dapat menjadi pedoman dalam proses perencanaan dan penyusunan suatu kebijakan.
TPB memiliki peranan sebagai salah satu instrumen dalam merumuskan isu strategis untuk
penyempurnaan arah kebijakan dan strategi pembangunan. Dalam KLHS untuk RPJMD,
analisis capaian indikator TPB dilakukan dengan membandingkan target dan indikator TPB
dengan TPB sesuai dengan Perpres 59 tahun 2017. Berikut adalah tujuan global untuk
pembangunan berkelanjutan dan selanjutnya menjadi dasar penyusunan tujuan nasional,
provinsi dan kabupaten/kota. - Tujuan 1 adalah mengentaskan segala bentuk kemiskinan
- Tujuan 2 adalah menghentikan kelaparan, meningkatkan ketahanan pangan dan
nutrisi serta mempromosikan pertanian berkelanjutan - Tujuan 3 adalah menjamin kehidupan yang sehat dan mempromosikan kesejahteraan
bagi semua penduduk dalam segala usia - Tujuan 4 adalah menjamin kualitas Pendidikan yang inklusif dan merata serta
mempromosikan kesempatan belajar sepanjang hayat bagi semua - Tujuan 5 adalah mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua
perempuan dan anak perempuan - Tujuan 6 adalah menjamin ketersediaan dan manajemen air bersih serta sanitasi yang
berkelanjutan untuk semua - Tujuan 7 adalah menjamin akses energi yang terjangkau, handal, berkelanjutan dan
modern untuk semua. - Tujuan 8 adalah mempromosikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif
dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif menyeluruh, serta pekerjaan
yang layak bagi semua - Tujuan 9 adalah membangun infrastruktur yang tangguh, mempromosikan industri
yang inklusif dan berkelanjutan serta mendorong inovasi. - Tujuan 10 adalah mengurangi kesenjangan di dalam negara dan antar negara
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-13 - Tujuan 11 adalah membangun kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh
dan berkelanjutan. - Tujuan 12 adalah menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan
- Tujuan 13 adalah membuat langkah segera untuk mengatasi perubahan iklim dan
dampaknya - Tujuan 14 adalah melakukan konservasi sumber daya laut, samudera dan maritim
untuk pembangunan yang berkelanjutan. - Tujuan 15 adalah melindungi, merestorasi dan mempromosikan pemanfataan
berkelanjutan ekosistem daratan, manajemen hutan lestari, mengurangi
penggurunan, menghentikan dan mengembalikan degradasi lahan serta
menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati - Tujuan 16 adalah Mempromosikan Perdamaian dan Masyarakat Yang Inklusif Untuk
Pembangunan Berkelanjutan, Menyediakan Akses Keadilan Untuk Semua dan
Membangun Lembaga Yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif di Semua Tingkatan - Tujuan 17 adalah Menguatkan cara pelaksanaan dan revitalisasi kerjasama global
untuk pembangunan berkelanjutan.
C. Pembagian peran antar Stakeholder
Pembagian peran antar stakheholder dilakukan melalui identifikasi masing-masing SKPD dari
pemerintah dan lembaga non pemerintah (swasta, perguruan tinggi dan LSM) yang
memberikan kontribusi terhadap capaian TPB. Identifikasi dilakukan dengan menyampaikan
informasi kegiatan, kontribusinya terhadap salah satu atau beberapa indikator TPB dan
besaran sumber daya yang digunakan dalam implementasi program. Kondisi saat ini
menunjukkan hanya sistem data base pemerintah yang tercatat terkait program karena
merupakan organisasi publik yang memiliki kewajiban untuk transparan dan akuntabel.
Sedangkan untuk organisasi non pemerintah seringkali tidak memiliki sistem data base yang
baik untuk dapat memberikan informasi tentang kontribusi kegiatan terhadap TPB.
1.5.3 Metode Perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan
Perumusan skenario pembangunan berkelanjutan berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian
tujuan pembangunan berkelanjutan. Alternatif proyeksi kondisi pencapai tujuan pembangunan
berkelanjutan berupa:
a) Pencapaian TPB tanpa upaya tambahan diperoleh dari hasil proyeksi yang menunjukkan
target TPB pada posisi yang dipertahankan dan telah melampaui target nasional;
b) Pencapaian TPB dengan upaya tambahan disusun untuk percepatan pencapaian target TPB
dengan memperhatikan;
Pencapaian target tanpa upaya tambahan;
Pencapaian target yang ditetapkan secara nasional;
Potensi, daya saing dan inovasi daerah;
Daya dukung dan daya tampung daerah; dan
Pertimbangan lain sesuai dengan kebutuhan daerah.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-14
Alternatif proyeksi disusun dengan jangka waktu yang menyesuaikan masa berakhirnya periode
RPJMD dengan tetap memperhatikan masa pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Alternatif proyeksi menjadi dasar dalam merumuskan isu strategis, permasalahan dan sasaran
strategis daerah dalam RPJMD. Isu strategis berupa rumusan isu utama dalam pencapaian TPB.
Permasalahan berupa tantangan pelaksanaan TPB. Sedangkan sasaran strategis berupa kondisi
pencapaian TPB berdasarkan isu strategis dan permasalahan. Berikut adalah alur proses
penyusunan KLHS RPJMD.
1.5.3 Metode pengumpulan data
Pengumpulan data merupakan tahap penting dalam rangkaian penyusunan pekerjaan. Tujuannya
adalah untuk mengumpulkan data dan segala informasi yang akan digunakan dalam mendukung
proses analisis. Dalam rangka untuk mencapai tujuan perencanaan, data yang digunakan harus
tepat dan akurat. Dalam penyusunan KLHS Perubahan RPJMD ini lebih berfokus pada
pengumpulan data sekunder. Metode yang digunakan adalah desk study. Data akan diseleksi
menjadi data yang relevan untuk digunakan sebagai input dalam analisis. Sebagai tahap akhir
dari kompilasi data, data akan disajikan dalam bentuk tabel, diagram, grafik, maupun gambar.
Ini bertujuan untuk mempermudah dalam pemahaman dan interpretasi data. Data dapat
diperoleh dari :
a. Provinsi Jawa Tengah dalam Angka Tahun 2020;
b. Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah 2018 – 2019;
c. Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023 serta dokumen evaluasi
RPJMD yang menjadi dasar penyusunan Perubahan RPJMD;
d. Peta tematik untuk analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup bersumber
dari Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem Provinsi Jawa Tengah;
e. Data-data pendukung lain yang dibutuhkan untuk mendukung penyusunan Dokumen
KLHS Perubahan RPJMD.
1.6 Sistematika Penulisan
Laporan utama dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Adapun isi dari laporan utama sebagai berikut:
BAB 1 PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan tentang latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, ruang lingkup
(lingkup wilayah dan materi), Pendekatan dan Metodologi Penyusunan KLHS, serta sistematika
Penulisan
BAB 2 KAJIAN TEORI
Bagian ini memuat informasi tentang kajian teori terkait dengan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Rencana Pembangunan Daerah.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-15
BAB 3 KONDISI UMUM PROVINSI JAWA TENGAH
Bagian ini menguraikan tentan profil Provinsi Jawa Tengah mencakup kondisi geografis, daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kondisi perekonomian daerah, kondisi sosial
budaya, kondisi keuangan daerah dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta
kondisi lainnya untuk mendukung gambaran, permasalahan dan potensi daerah.
BAB 4 ANALISIS CAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Bab ini menguraikan tentang garis besar Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
berdasarkan 4 Pilar TPB RPJMD. Pencapaian TPB menggunakan Target Perpres 59/2017 atau
Lampiran Permendagri 7/2018. Dalam bab ini dapat dilakukan analisis gap dan proyeksi
pencapaian TPB pada akhir RPJMD atau dengan akhir TPB tahun 2030.
BAB 5 PERUMUSAN ALTERNATIF SKENARIO DAN REKOMENDASI
Berisi tentang rumusan isu strategis yang didasarkan pada capaian TPB yang belum mencapai
target nasional, memiliki data tetapi belum ada target dan masih di bawah target nasional, tidak
memiliki data tetapi menjadi target nasional, dan isu dari kondisi lingkungan hidup Provinsi Jawa
Tengah sesuai dengan PP No. 46 tahun 2016 tentang penyusunan KLHS.
Berisi rumusan skenario untuk target RPJMD Provinsi Jawa Tengah berdasarkan perbandingan
antara laju (rate) perubahan tahunan Bussiness As Usual dan rate perubahan tahunan terhadap
target nasional. Berisi alternatif dan rekomendasi untuk Perubahan RPJMD yang didasarkan
rumusan isu strategis yang disusun. Rekomendasi ditujukan untuk misi, tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan dan program. Selain itu tambahan rekomendasi yang ditujukan untuk keseluruhan
dokumen Perubahan RPJMD untuk beberapa bagian termasuk latar belakang, kondisi umum serta
isu strategis Provinsi Jawa Tengah.
BAB 6 PENUTUP
Bagian ini berisi kesimpulan dan saran yang berisi catatan-catatan kunci dari KLHS Perubahan
RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 serta beberapa saran hal-hal yang harus
dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pihak-pihak terkait dalam pemanfaatan
dokumen KLHS Provinsi Jawa Tengah.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-1
2 KAJIAN TEORI
2.1 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
2.1.1 Tinjauan Umum Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke 70 pada bulan September 2015 di New York,
Amerika Serikat, menjadi titik sejarah baru dalam pembangunan global. Sebanyak 193 kepala
negara dan pemerintahan dunia hadir untuk menyepakati agenda pembangunan universal baru
yang tertuang dalam dokumen berjudul Transforming Our World: the 2030 Agenda for
Sustainable Development berisi 17 Tujuan dan 169 Sasaran yang berlaku mulai tahun 2016
hingga tahun 2030. Dokumen ini dikenal dengan istilah Sustainable Development Goals atau
SDGs. SDGs merupakan kelanjutan Millennium Development Goals (MDGs) yang disepakati oleh
negara anggota PBB pada tahun 2000 dan berakhir pada akhir tahun 2015. Namun keduanya
memiliki perbedaan yang mendasar, baik dari segi substansi maupun proses penyusunannya.
MDGs yang disepakati lebih dari 15 tahun lalu hanya berisi 8 Tujuan, 21 Sasaran, dan 60
Indikator. Sasarannya hanya bertujuan mengurangi separuh dari tiap-tiap masalah pembangunan
yang tertuang dalam tujuan dan sasaran.
MDGs memberikan tanggung jawab yang besar pada target capaian pembangunan bagi negara
berkembang dan kurang berkembang, tanpa memberikan peran yang seimbang terhadap negara
maju. Secara proses MDGs juga memiliki kelemahan karena penyusunan hingga implementasinya
eksklusif dan sangat birokratis tanpa melibatkan peran stakeholder non-pemerintah, seperti Civil
Society Organization, Universitas/Akademisi, sektor bisnis dan swasta, serta kelompok lainnya.
Berbeda dengan pendahulunya, SDGs mengakomodasi masalah – masalah pembangunan secara
lebih komprehensif baik kualitatif (dengan mengakomodir isu pembangunan yang tidak ada dalam
MDGs) maupun kuantitatif menargetkan penyelesaian tuntas terhadap setiap tujuan dan
sasaranya. SDGs juga bersifat universal memberikan peran yang seimbang kepada seluruh
negara baik negara maju, negara berkembang, dan negara kurang berkembang untuk
berkontribusi penuh terhadap pembangunan, sehingga masing – masing negara memiliki peran
dan tanggung jawab yang sama antara satu dengan yang lain dalam mencapai SDGs.
Proses perumusan SDGs juga mengedepankan proses yang partisipatif. Terbukti sejak tahun
2013 Sekretaris Jenderal PBB memberikan ruang yang lebih luas kepada stakeholder nonpemerintah
untuk terlibat dalam proses penyusunan Agenda Pembangunan Pasca-2015. Yakni
melalui diadakannya forum konsultasi antar-stakeholder dan my world survey, yang merupakan
survey yang dilaksanakan oleh PBB sebagai bahan masukan untuk penyusunan SDGs. My world
survey adalah global survey bertujuan untuk menangkap pandangan dan aspirasi warga untuk
menentukan agenda baru yang baik untuk dunia yang lebih baik. Hasil survey ini yang kemudian
dijadikan salah satu pertimbangan untuk menentukan ke-17 tujuan yang ada di SDGs.
2
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-2
SDGs membawa 5 prinsip-prinsip mendasar yang menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan
lingkungan, yaitu 1) People (manusia), 2) Planet (bumi), 3) Prosperity (kemakmuran), 4) Peace
(perdaiaman), dan 5) Partnership (kerjasama). Kelima prinsip dasar ini dikenal dengan istilah 5 P
dan menaungi 17 Tujuan dan 169 sasaran. Kepala negara dan pemerintahan yang menyepakati
SDGs telah meneguhkan komitmen bersama untuk menghapuskan kemiskinan, menghilangkan
kelaparan, memperbaiki kualitas kesehatan, meningkatkan pendidikan, dan mengurangi
ketimpangan. Agenda pembangunan ini juga menjanjikan semangat bahwa tidak ada seorangpun
yang akan ditinggalkan. Dijelaskan bahwa setiap orang dari semua golongan akan ikut
melaksanakan dan merasakan manfaat SDGs, dengan memprioritaskan kelompok – kelompok
yang paling termarginalkan.
2.1.2 Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Sidang umum PBB ke-70 menghasilkan outcome document SDGs. Diantara isi dari outcome
document yakni 17 tujuan dan 169 sasaran, dan beberapa indicator yang kemudian memiliki
mekanisme sendiri untuk dilengkapi. Penyusunan indicator dilakukan menurut masing – masing
tujuan. Adalah UN System Task Team on the Post – 2015 Development Agenda yang memberikan
masukan subtantif dan melakukan analisis sehingga menghasilkan outcome document yang
memuat tujuan dan sasaran SDGs.
Guna mengukur hasil pembangunan yang ada dalam SDGs, dilakukan proses tindak lanjut dan
pelaporan (follow up and review) dengan mendasarkan pada rangkaian indikator. Rangkaian
indikator dipersiapkan baik pada level global, regional maupun nasional. Upaya mengidentifikasi
kerangka indikator global untuk tujuan dan sasaran SDGs, Komisi Statistik PBB membentuk Inter-
Agency Expert Group (IAEG) on SDGs Indicators pada bulan Maret 2015. Kelompok kerja ini
bertujuan mempersiapkan usulan indikator global dan metadatanya sebagai pertimbangan untuk
selanjutnya diajukan dalam Pertemuan Tahunan Komisi Statistik PBB yang dilaksanakan pada
Maret 2016. Dalam proses penyusunannya, IAEG telah melakukan beberapa pertemuan dan
konsultasi dengan berbagai pihak hingga akhirnya menghasilkan tepatnya 242 indikator global.
2.2 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bidang yang saling berkaitan. Di satu sisi
pembangunan dirasakan perlu untuk meningkatkan harkat hidup manusia. Tapi di sisi lain tidak
jarang program pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Bencana banjir,
kekeringan, longsor, kepunahan keanekaragaman hayati, serta degradasi kualitas lingkungan
lainnya merupakan indikator terlah terjadi kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan
perbuatan manusia baik disengaja maupun tidak disengaja. Dalam rangka mengantisipasi
kerusakan lingkungan Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang salah satunya mewajibkan
penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam rencana pembangunan
suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Kerusakan sumber daya alam dan
lingkungan hidup akan efektif dicegah bila sejak proses penyusunan Kebijakan, Rencana dan/atau
Program (KRP) telah mempertimbangkan masalah lingkungan hidup dan ancaman terhadap
keberlanjutannya.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-3
KLHS atau Strategic Environmental Assessment (SEA) adalah instrumen pendukung perencanaan
pembangunan berkelanjutan melalui upaya internalisasi kepentingan lingkungan hidup (LH) dan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan pembangunan tersebut.
Upaya mengarusutamakan aspek LH dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ini penting
untuk menghindari kemerosotan kualitas LH yang justru akan mengancam keberlanjutan ekonomi
daerah. Degradasi kualitas LH dan persoalan sosial terkait erat dengan persoalan perumusan
kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) pembangunan yang kurang ramah lingkungan dan
kurang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (Asdak, 2012).
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan
suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Selanjutnya pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis yang mengatur lebih rinci mengenai kebijakan yang diwajibkan untuk
disusun KLHS serta tahapan penyusunannya. Pada tahun 2017 Kementerian Lingkungan Hidup
menerbitkan Permen LHK No. 69 tahun 2017 tentang Pelaksanaan dari PP No. 46 tahun 2017
yang lebih rinci lagi mengatur metodologi penyusunan KLHS.
PP No. 46 tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa Pemerintah wajib menyusun
KLHS dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah beserta rencana rinciannya,
RPJM dan RPJM baik nasional maupun daerah. Pada prinsipnya KLHS adalah suatu
kajian/penilaian mandiri (self assessment) untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana
dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah
mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian Perubahan RPJMD
Provinsi Jawa Tengah wajib untuk disusun KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan
berkelanjutan terintegrasi di dalam KRP RPJMD tersebut.
Khusus KLHS Penyusunan RPJMD Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri
No. 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD.
Peraturan ini sekaligus mencabut Permendagri No. 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan
Daerah.
Dalam Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan RPJP dan RPJM pada Pasal
162 dijelaskan bahwa KLHS untuk RPJMD dilakukan melalui mekanisme berikut.
a. pengkajian teknis dan pengkajian pembangunan berkelanjutan terhadap kebijakan,
rencana, dan/atau program pembangunan Daerah;
b. perumusan alternatif penyempurnaan program pembangunan Daerah dan/atau kegiatan
yang hasilnya berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program
dan/atau kegiatan;
c. penyusunan rekomendasi perbaikan terhadap program pembangunan Daerah dan/atau
kegiatan berupa alternatif antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program
dan/atau kegiatan.
Dalam praktiknya, ketiga mekanisme utama di atas perlu didukung dengan beberapa kegiatan
atau langkah. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah merancang proses KLHS, agar
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-4
proses dan hasil KLHS dapat benar-benar efektif dan efisien sesuai dengan tujuan KLHS. Dalam
merancang proses KLHS ini, beberapa hal yang perlu disiapkan adalah pentingnya memahami
konteks penyusunan dan evaluasi KRP, sehingga proses KLHS nya nanti dapat diintegrasikan
dalam proses KRP dengan baik. Dalam memahami konteks penyusunan dan evaluasi KRP ini,
salah satu yang penting adalah mengetahui jenis KRP-nya sendiri. Karena penyelenggaraan KLHS
dituntut partisipatif, maka proses KLHS harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan
masyarakat. Dalam konteks ini, perlu diidentifikasikan pemangku kepentingan dan masyarakat
untuk setiap proses penyusunan dan evaluasi KRP, dan berdasar identifikasi ini, kemudian dapat
ditentukan siapa saja pemangku kepentingan dan masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses
KLHS.
Menurut PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis, KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Penyusunan KLHS
menggunakan analisis yang sistematis yaitu memenuhi kaidah-kaidah ilmiah dengan
menggunakan kerangka logika dan konsistensi; menyeluruh yaitu dalam penyusunan KLHS
menelaah seluruh aspek atau seluruh muatan kebijakan, rencana dan program di RPJMD yang
berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; Partisipatif yaitu dalam penyusunan
KLHS RPJMD tersebut para pemangku kepentingan terlibat dari awal, sejak pengumpulan
data/informasi hingga proses pengambilan keputusan.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup mendefinisikan KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh,
dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau
program.
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan
Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
mengamanatkan bahwa Rencana pembangunan Daerah Pemerintah daerah menyusun KLHS
RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD sesuai dengan prinsip berkelanjutan. Hal ini tentu
berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan yang mengamanatkan bahwa untuk mencapai sasaran TPB
mengarahkan Pemerintah Daerah untuk menyusun dokumen perencanaan salah satunya
Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB Kabupaten/Kota, sehingga dihasilkan rencana aksi TPB yang
terukur dan jelas dalam periode waktu tertentu.
Secara keseluruhan pendekatan dalam penyusunan KLHS RPJMD dilakukan melalui pendekatan
dampak dan strategis.
Pendekatan dampak adalah dengan menggunakan informasi yang detail dan terukur
dengan menggunakan ketersediaan data yang ada dan didukung dari POKJA KLHS yang
relevan sehingga dapat dilakukan analisis yang terukur dan kuantitatif. Pendekatan ini
dapat dilakukan pada muatan KRP RPJMD melalui kebijakan dan program.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-5
Pendekatan strategis adalah jika informasi dengan menggunakan data sekunder atau
kualitatif berdasarkan kriteria pembangunan berkelanjutan yang tepat secara konteks dan
memadai untuk digunakan sebagai indikator penguji.
Permendagri No. 7 tahun 2018 lebih mengutamakan pendekatan strategis, sehingga bukan KRP
dalam RPJMD yang dinilai dampaknya, tetapi lebih memastikan strategi pembangunan
berkelanjutan sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang tertuang dalam Perpres No. 59
tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah
diintegrasikan ke dalam Rancangan RPJMD. Oleh sebab itu proses penyusunan KLHS RPJMD
dilakukan bersamaan dengan penyusunan Rancangan Awal RPJMD. Pemerintah daerah
menyusun KLHS RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD sesuai dengan prinsip berkelanjutan
yang didefinisikan sebagai pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber
daya alam dan sumber daya manusia (Permendagri 86/2017 Pasal 6 ayat 10).
2.3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah
sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa
depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah
dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai
dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Perencanaan pembangunan Daerah bertujuan
untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan
pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah dengan prinsip-prinsip, meliputi: a.
merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; b. dilakukan
pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan
masing-masing; c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah;
dan d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing Daerah, sesuai
dengan dinamika perkembangan Daerah dan nasional.
Rencana pembangunan Daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif;
akuntabel, partisipatit, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan. dan berkelanjutan.
Transparan yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan Daerah dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Responsif
sebagaimana yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi
di Daerah. Efisien yaitu pencapaian keluaran (output) tertentu dengan masukan terendah atau
masukan terendah dengan keluaran (output) maksimal yaitu kemampuan mencapai target
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-6
dengan sumber daya yang dimiliki, melalui cara atau proses yang paling optimal. Akuntabel, yaitu
setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan Daerah harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Partisipatif sebagaimana merupakan hak
masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan Daerah dan
bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus
komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses
dalam pengambilan kebijakan. Terukur yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur
serta cara untuk mencapainya. Berkeadilan merupakan prinsip keseimbangan antarwilayah,
sektor, pendapatan, gender dan usia. Berwawasan lingkungan yaitu untuk mewujudkan
kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan dalam
mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia. Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud yaitu pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber
daya alam dan sumber daya manusia.
Pendekatan perencanaan pembangunan berdasarkan permendagri 86 tahun 2017 memiliki dua
pendekatan yaitu perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses dan
perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada substansi.
Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan:
a. teknokratik; b. partisipatif; c. politis; dan d. atas-bawah dan bawah-atas. Pendekatan
teknokratik dalam perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan dengan menggunakan
metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pendekatan politis dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih
kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan
DPRD. Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan
dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah
kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga nasional.
Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada substansi, menggunakan
pendekatan: a. holistik-tematik; b. integratif; dan c. spasial. Pendekatan holistik-tematik dalam
perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan
unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan,
hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Pendekatan
integratif dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu
dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah. Pendekatan spasial
dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
Persiapan penyusunan RPJMD meliputi: a. penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah
tentang pembentukan tim penyusun RPJMD; b. orientasi mengenai RPJMD; c. penyusunan
agenda kerja tim penyusun RPJMD; d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan
Daerah berdasarkan SIPD; dan e. penyusunan rancangan teknokratik RPJMD. Penyusunan
rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud mencakup: a. analisis gambaran umum
kondisi Daerah; b. perumusan gambaran keuangan Daerah; c. perumusan permasalahan
pembangunan Daerah; d. penelaahan dokumen perencanaan lainnya; dan e. perumusan isu
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-7
strategis Daerah. Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum
penetapan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih.
Penyusunan rancangan awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih
dilantik. Penyusunan rancangan awal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik
RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
terpilih. Penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup: a. penyempurnaan rancangan
teknokratik RPJMD; b. penjabaran visi dan misi Kepala Daerah; c. perumusan tujuan dan sasaran;
d. perumusan strategi dan arah kebijakan; e. perumusan program pembangunan Daerah; f.
perumusan program Perangkat Daerah; dan g. KLHS.
Hasil perumusan rancangan awal RPJMD disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a.
pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. gambaran keuangan Daerah; d.
permasalahan dan isu srategis Daerah; e. visi, misi, tujuan dan sasaran; f. strategi, arah kebijakan
dan program pembangunan Daerah; g. kerangka pendanaan pembangunan dan program
Perangkat Daerah; h. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan i. penutup. Rancangan
awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.
BAPPEDA mengajukan rancangan awal RPJMD sebagaimana kepada Kepala Daerah untuk
memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD. Gubernur mengajukan rancangan awal
RPJMD kepada Menteri untuk dikonsultasikan.
BAPPEDA mengajukan rancangan awal RPJMD kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan
surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan Renstra Perangkat Daerah/PD
kepada kepala Perangkat Daerah. BAPPEDA menyampaikan surat edaran Kepala Daerah kepada
kepala PD dengan melampirkan rancangan awal RPJMD. Rancangan awal RPJMD menjadi dasar
bagi PD untuk menyempurnakan rancangan awal Renstra PD.
Rancangan awal Renstra PD dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum PD/lintas PD
untuk memperoleh saran dan pertimbangan. Rancangan awal Renstra PD disempurnakan
berdasarkan hasil forum PD/lintas PD. Penyusunan rancangan RPJMD adalah penyempurnaan
rancangan awal RPJMD dan berdasarkan rancangan Renstra PD yang telah diverifikasi.
Musrenbang RPJMD bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan
terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang
telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD. Perumusan rancangan akhir merupakan proses
penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD berdasarkan berita acara
kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
Gubernur menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi yang telah dievaluasi
oleh Menteri menjadi Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJMD Provinsi paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Gubernur dan wakil Gubernur dilantik. RPJMD yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi
dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja
dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.
Tahapan penyusunan RPJMD tersebut berlaku mutatis mutandis terhadap tahapan penyusunan
perubahan RPJMD.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-1
3 KONDISI UMUM PROVINSI JAWA
TENGAH
3.1 Gambaran Umum Provinsi Jawa Tengah
3.1.1 Kondisi Geografis dan Fisiografi
Luas wilayah Provinsi Jawa Tengah sebesar 3.254.412 ha atau 25,04% dari luas Pulau Jawa atau
1,70% dari luas seluruh Wilayah Indonesia. Berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat pada sisi
Barat, pada sisi Timur berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur sedangkan pada wilayah
selatan berbatasan langsung dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Samudera Hindia
serta Laut Jawa pada sisi utara.
Gambar 3.1 Peta Administrasi Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah terletak di 5°40′ – 8°30′ Lintang Selatan dan 108°30′ – 111°30′ Bujur Timur
(termasuk Pulau Karimunjawa). Jarak terjauh dari barat ke timur adalah 263 Km dan dari utara
ke selatan 226 Km (tidak termasuk Pulau Karimunjawa). Provinsi Jawa Tengah memiliki garis
pantai sepanjang 791,76 Km yang terdiri dari pantai utara sepanjang 502,69 Km dan pantai
selatan sepanjang 289,07 Km. Secara umum kondisi suhu udara berkisar antara 24,4° C dan
28,5° C. Kelembaban udara rata-rata bervariasi, dari 73 persen sampai 86 persen. Berdasarkan
3
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-2
pembagian wilayah secara administratif, Provinsi Jawa Tengah, terbagi dalam 29 kabupaten dan
6 kota. Wilayah tersebut terdiri dari 573 kecamatan dan 8.578 desa/ kelurahan. Pembagian
wilayah dan batas secara administrasi wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat pada Peta
Provinsi Jawa Tengah.
Tabel 3.1 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
No. Kabupaten/Kota Ibukota
Kecamatan
Luas (Ha)
Persentase
terhadap Luas
Provinsi (%)
Kabupaten
1 Cilacap Cilacap 24 2124,47 6,48
2 Banyumas Banyumas 27 1335,30 4,07
3 Purbalingga Purbalingga 18 677,55 2,07
4 Banjarnegara Banjarnegara 20 1023,73 3,12
5 Kebumen Kebumen 26 1211,74 3,69
6 Purworejo Purworejo 16 1091,49 3,33
7 Wonosobo Wonosobo 15 981,41 2,99
8 Magelang Magelang 21 1102,93 3,36
9 Boyolali Boyolali 19 1008,45 3,07
10 Klaten Klaten 26 658,22 2,01
11 Sukoharjo Sukoharjo 12 489,12 1,49
12 Wonogiri Wonogiri 25 1793,67 5,47
13 Karanganyar Karanganyar 17 775,44 2,36
14 Sragen Sragen 20 941,54 2,87
15 Grobogan Purwodadi 19 2013,86 6,14
16 Blora Blora 16 1804,59 5,50
17 Rembang Rembang 14 887,13 2,70
18 Pati Pati 21 1489,19 4,54
19 Kudus Kudus 9 425,15 1,30
20 Jepara Jepara 16 1059,25 3,23
21 Demak Demak 14 900,12 2,74
22 Semarang Ungaran 19 950,21 2,90
23 Temanggung Temanggung 20 837,71 2,55
24 Kendal Kendal 20 1118,13 3,41
25 Batang Batang 15 788,65 2,40
26 Pekalongan Kajen 19 837,00 2,55
27 Pemalang Pemalang 14 1118,03 3,41
28 Tegal Slawi 18 876,10 2,67
29 Brebes Brebes 17 1902,37 5,80
Kota
1 Kota Magelang Magelang 3 16,06 0,05
2 Kota Surakarta Surakarta 5 46,01 0,14
3 Kota Salatiga Salatiga 4 57,36 0,17
4 Kota Semarang Semarang 16 373,78 1,14
5 Kota Pekalongan Pekalongan 4 45,25 0,14
6 Kota Tegal Tegal 4 39,68 0,12
Jumlah 573 32.800,69 100
Sumber : Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka Tahun 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-3
Posisi geo-strategik dari Provinsi Jawa Tengah memiliki kedudukan cukup strategis antara lain:
a) Terletak di tengah Pulau Jawa, berada di dua titik pertumbuhan penting (Jakarta –
Surabaya), dan pusat pariwisata DIY;
b) Termasuk dalam simpul transportasi utama nasional yang menghubungkan antar pusatpusat
pertumbuhan dan sebagai jalur distribusi barang dan jasa yang strategis di Pulau
Jawa, serta sebagai pintu gerbang menuju kawasan internasional;
c) Memiliki potensi pertanian yang tersebar di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah,
menjadikan Jawa Tengah memiliki kekuatan geo strategis sebagai basis utama politik
pertanian nasional;
d) Menjadi pusat industri ramah lingkungan, pusat perdagangan jasa skala internasional,
serta pusat pariwisata internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
e) Memiliki peran penting dalam keseimbangan lingkungan di wilayah provinsi sekitar
sebagai satu kesatuan bio region Pulau Jawa.
Topografi wilayah Provinsi Jawa Tengah meliputi sekitar 53% wilayah berada pada ketinggian 0-
99 m dpl, dataran rendah yang tersebar di hampir seluruh wilayah, serta dataran tinggi dan
pegunungan membujur di wilayah tengah. Kemiringan lereng di wilayah Jawa Tengah beragam,
meliputi lahan dengan kemiringan 0-2% sebesar 38%; lahan dengan kemiringan 2-15% sebesar
31%; lahan dengan kemiringan 15-40% sebesar 19%; dan lahan dengan kemiringan lebih dari
40% sebesar 12% dari total wilayah. Provinsi Jawa Tengah memiliki relief yang beraneka ragam.
Ada daerah pegunungan dan dataran tinggi yang membujur sejajar dengan panjang pulau Jawa
di bagian tengah. Ada daerah dataran rendah yang hampir tersebar di seluruh Jawa Tengah, ada
juga daerah pantai yaitu Pantai Utara dan Selatan. Menurut ketinggian, wilayah Provinsi Jawa
Tengah dibagi dalam 4 (empat) kategori yaitu:
a. Ketinggian antara 0 – 100 m, seluas 44,90%
b. Ketinggian antara 100 – 500 m, seluas 36,10%
c. Ketinggian antara 500 – 1000 m, seluas 13,40%
d. Ketinggian antara > 1000 m, seluas 5,51%
Daerah pantai utara Jawa Tengah merupakan dataran rendah yang sempit. Di kawasan Brebes
terdapat dataran selebar 40 Km dari pantai, dan di Semarang hanya selebar 4 Km. Dataran ini
bersambung dengan depresi Randublatung di timur. Gunung Muria pada Jaman Holosen
merupakan pulau terpisah dari Jawa, yang akhirnya menyatu karena terjadi endapan aluvial dari
muara sungai-sungai yang mengalir. Di selatan daerah tersebut terdapat Pegunungan Kapur
Utara dan Pegunungan Kendeng, yakni pegunungan kapur yang membentang dari sebelah timur
Semarang hingga Lamongan (Jawa Timur). Rangkaian utama pegunungan di Jawa Tengah adalah
Pegunungan Serayu Utara dan Serayu Selatan. Rangkaian Pegunungan Serayu Utara membentuk
rantai pegunungan yang menghubungkan rangkaian Bogor di Jawa Barat dengan Pegunungan
Kendeng di timur. Lebar rangkaian pegunungan ini sekitar 30-50 Km; di ujung baratnya terdapat
Gunung Slamet dan bagian timur merupakan Dataran Tinggi Dieng dengan puncak-puncaknya
Gunung Prahu dan Gunung Ungaran.
Antara rangkaian Pegunungan Serayu Utara dan Pegunungan Serayu Selatan dipisahkan oleh
Depresi Serayu yang membentang dari Majenang (Kabupaten Cilacap), Purwokerto, hingga
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-4
Wonosobo. Sebelah timur depresi ini terdapat Gunung Sindoro dan Sumbing, dan sebelah
timurnya lagi (kawasan Temanggung dan Magelang) merupakan lanjutan depresi yang
membatasi Gunung Merapi dan Gunung Merbabu. Pegunungan Serayu Selatan merupakan
pengangkatan zona Depresi Bandung. Kawasan pantai selatan Jawa Tengah juga memiliki
dataran rendah yang sempit, dengan lebar 10-25 Km. Perbukitan yang landai membentang
sejajar dengan pantai, dari Yogyakarta hingga Cilacap. Sebelah timur Yogyakarta merupakan
daerah pegunungan kapur yang membentang hingga pantai selatan Jawa Timur. Fisiografi
Provinsi Jawa Tengah menurut Van Bemmelen (1949), terdiri dari zona Dataran Aluvial,
Antiklinorium Rembang, Sinklinorium Randublantung dan Depresi Tengah, Antiklinorium
Kendeng, Pegunungan Serayu Utara, Gunungapi Kwarter, Pegunungan Serayu Selatan, dan
Pegunungan Selatan.
3.1.2 Kondisi Demografi
Sumber daya manusia berperan penting bagi daerah, yaitu sebagai produsen sekaligus konsumen
barang dan jasa untuk menunjang kehidupannya. Jumlah penduduk di Provinsi Jawa Tengah
terus mengalami pertumbuhan. Laju pertumbuhan di Provinsi Jawa Tengah terus meningkat,
dengan angka rata-rata dari tahun 2010-2019 sebesar 0,78%. Pertumbuhan penduduk di suatu
wilayah dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu tingkat kelahiran, kematian dan perpindahan.
Pertumbuhan ini hendaknya diimbangi dengan upaya pengendalian tingkat pertumbuhan dan
persebaran penduduk di suatu wilayah. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan
pertumbuhan penduduk tetap sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk
mendukung kehidupan serta tidak menimbulkan beban atau permasalahan baru bagi daerah.
Pada tahun 2019, jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah adalah 34.718 ribu jiwa, kondisi ini
mengalami peningkatan sebesar 0,66% atau setara dengan 227 ribu jiwa jika dibandingkan
dengan tahun 2018. Kepadatan penduduk di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2019 adalah
1.058,46 jiwa/km2. Kepadatan penduduk tertinggi di Jawa Tengah terletak di wilayah perkotaan
yaitu Kota Surakarta sebesar (11.292,91 jiwa/km2) diikuti oleh kota pekalongan (6.786,67
jiwa/km2) dan Kota Tegal (6.298,01 jiwa/km2). Sementara wilayah dengan kepadatan penduduk
terendah berada di Kabupaten Blora sebesar 479,34 jiwa/km2, Kabupaten Wonogiri (534,93
jiwa/km2), dan Kabupaten Grobogan (648,15 jiwa/km2). Angka ini menunjukkan bahwa rata-rata
wilayah perkotaan di Provinsi Jawa Tengah memiliki kepadatan penduduk lebih tinggi dibanding
wilayah Kabupaten. Berikut tabel yang menunjukkan informasi luas wilayah, jumlah penduduk
menurut jenis kelamin dan kepadatan serta laju pertumbuhan penduduk, per Kabupaten/ Kota
di Provinsi Jawa Tengah tahun 2019.
Tabel berikut yang merupakan komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin, jumlah serta
kepadatan penduduk menunjukkan bahwa rata-rata jumlah penduduk perempuan lebih besar
disbanding laki-laki. Namun di tujuh (7) Kabupaten, jumlah penduduk laki-laki lebih besar
disbanding dengan perempuan, yaitu Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Wonosobo, Magelang,
Temanggung, Kendal, dan Brebes. Berikut merupakan tabel yang menunjukkan jumlah penduduk
menurut kelompok umur dan jenis kelamin di Provinsi Jawa Tengah tahun 2019.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-5
Tabel 3.2 Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2019
No Kabupaten/ Kota Laki-Laki Perempuan
Jumlah
Penduduk
Kepadatan
Penduduk
(jiwa/km2)
Laju Pertumbuhan
Per Tahun (%)
2010-2019
Kabupaten
1 Cilacap 865.031 862.067 1.727.098 812,95 0,55
2 Banyumas 845.612 847.394 1.693.006 1.267,88 0,97
3 Purbalingga 461.281 472.708 933.989 1.378,48 1,09
4 Banjarnegara 462.405 460.787 923.192 901,79 0,67
5 Kebumen 596.388 601.594 1.197.982 988,65 0,34
6 Purworejo 354.084 364.232 718.316 658,11 0,35
7 Wonosobo 400.612 389.892 790.504 805,48 0,50
8 Magelang 647.413 643.178 1.290.591 1.170,15 1,00
9 Boyolali 484.716 500.091 984.807 976,56 0,63
10 Klaten 576.513 598.473 1.174.986 1.785,10 0,42
11 Sukoharjo 441.782 450.130 891.912 1.823,50 0,89
12 Wonogiri 466.206 493.286 959.492 534,93 0,35
13 Karanganyar 438.296 448.223 886.519 1.143,25 0,98
14 Sragen 436.180 454.338 890.518 945,81 0,40
15 Grobogan 681.296 696.492 1.377.788 684,15 0,57
16 Blora 425.590 439.423 865.013 479,34 0,45
17 Rembang 317.910 320.278 638.188 719,38 0,86
18 Pati 609.984 649.606 1.259.590 845,82 0,62
19 Kudus 428.815 442.496 871.311 2.049,42 1,32
20 Jepara 627.007 630.905 1.257.912 1.187,55 1,60
21 Demak 575.895 586.910 1.162.805 1.291,83 1,10
22 Semarang 517.597 536.189 1.053786 1.109,00 1,44
23 Temanggung 386.782 385.236 772.018 921,58 0,97
24 Kendal 492.113 478.973 971.086 868,49 0,85
25 Batang 383.697 384.886 768.583 974,56 0,95
26 Pekalongan 445.790 451.921 897.711 1.072,53 0,76
27 Pemalang 644.682 658.131 1.302.813 1.165,28 0,34
28 Tegal 715.887 724.811 1.440.698 1.644,44 0,35
29 Brebes 908.786 900.310 1.809.096 950,57 0,46
Kota
1 Kota Magelang 60.107 62.004 122.111 7.603,42 0,35
2 Kota Surakarta 252.594 266.993 519.587 11.292,91 0,43
3 Kota Salatiga 94.887 99.197 194.084 3.383,61 1,52
4 Kota Semarang 889.298 924.812 1.814.110 4.853,42 1,81
5 Kota Pekalongan 152.518 153.579 307.097 6.786,67 0,99
6 Kota Tegal 123.701 126.204 249.905 6.298,01 0,46
2019 17.212.455 17.505.749 34.718.204 1.058,46 0,78
2018 17.101.806 17.389.029 34.490.835 1.060,00 0,77
2017 16.988.093 17.269.772 34.257.865 1.053,00 0,78
2016 16.871.190 17.147.905 34.019.095 1.045,32 0,79
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-6
Pada tahun 2019, jumlah penduduk perempuan di Provinsi Jawa Tengah lebih besar dibanding
dengan penduduk laki-laki. Jumlah penduduk perempuan sebesar 17, 5 juta jiwa (50,42%) dan
penduduk laki-laki sebesar 17,21 juta jiwa (49,58%). Jika dilihat dari kelompok umur, jumlah
penduduk usia produktif (15-64 thaun) lebih banyak dibandingkan dengan usia non produktif (0-
14 tahun dan 65+ tahun). Komposisi usia produktif pada tahun 2019 adalah 67,73% dan usia
non produktif adalah 32,27%. Berdasarkan jenis kelamin, pada kelompok usia 0-24 tahun, jumlah
penduduk laki-laki lebih besar disbanding dengan perempuan. Sementara pada kelompok usia 24
tahun ke atas, jumlah penduduk perempuan lebih besar dari laki-laki.
Tabel 3.3 Jumlah Penduduk menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Jawa Tengah
2019
Kelompok umur
Laki-laki
(jiwa)
Perempuan
(jiwa)
Jumlah
(jiwa)
0‒4 1.347.775 1.278.897 2.626.672
5‒9 1.410.146 1.332.857 2.743.003
10‒14 1.426.638 1.354.712 2.781.350
15-19 1.423.617 1.353.136 2.776.753
20-24 1.413.120 1.337.940 2.751.060
25-29 1.266.426 1.239.465 2.505.891
30-34 1.146.481 1.183.646 2.330.127
35-39 1.170.649 1.247.463 2.418.112
40-44 1.194.579 1.250.732 2.445.311
45-49 1.156.235 1.219.145 2.375.380
50-54 1.091.603 1.174.036 2.265.639
55-59 974.369 1.045.324 2.019.693
60-64 800.196 827.948 1.628.144
65-69 570.236 590.552 1.160.788
70-74 364.704 437.566 802.270
75+ 455.701 632.330 1.088.031
Jawa Tengah 17.212.475 17.505.749 34.718.204
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
Perubahan struktur penduduk menurut umur ini mempengaruhi besarnya angka rasio
ketergantungan. Angka rasio ketergantungan adalah perbandingan antara jumlah penduduk usia
produktif (15-64 tahun) dengan penduduk usia tidak produktif (65 tahun ke atas) dan penduduk
yang belum produktif (0-14 tahun). Tingkat keberhasilan pembangunan di suatu wilayah dapat
dipengaruhi oleh tinggi rendahnya rasio ketergantungan. Semakin tinggi rasio ketergantungan,
maka beban yang ditanggung oleh penduduk usia produktif akan semakin besar. Kondisi ini akan
berpengaruh pada semakin besarnya upaya untuk melaksanakan pembangunan daerah. Berikut
merupakan gambar yang menunjukkan distribusi penduduk di Provinsi Jawa Tengah menurut
kelompok umur menurut jenis kelamin pada tahun 2019.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-7
Gambar 3.2 Piramida Penduduk Provinsi Jawa Tengah Menurut Kelompok Umur Tahun
2019
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
Gambar 3.3 Jumlah Penduduk Jawa Tengah Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
Tahun 2019 (jiwa)
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
Di usia penduduk produktif (15-64 tahun), jumlah penduduk yang bekerja di tahun 2019
mencapai 17.44 juta jiwa atau 95,5% dari jumlah angkatan kerja. Jumlah penduduk yang bekerja
terbanyak berada di kelompok umur 10 tahun ke atas dan terandah berada di usia 15-19 tahun.
1.500.000 1.000.000 500.000 0 500.000 1.000.000 1.500.000
0‒4
5‒9
10‒14
15-19
20-24
25-29
30-34
35-39
40-44
45-49
50-54
55-59
60-64
65-69
70-74
75+
Laki-laki Perempuan
0-14 15-64 65+
Laki-Laki 4.184.559,00 11.637.275,00 1.390.641,00
Perempuan 3.966.466,00 11.878.835,00 1.660.448,00
2.000.000,00
4.000.000,00
6.000.000,00
8.000.000,00
10.000.000,00
12.000.000,00
jumlah penduduk (jiwa)
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-8
Pada kelompok usia 15-29 tahun, jumlah penduduk yang pernah maupun tidak pernah bekerja
berada di jumlah tertinggi. Jumlah pengangguran tersebut terus menurun untuk kelompok usia
di atas 30 tahun. Berikut merupakan tabel yang menunjukkan jumlah angkatan kerja penduduk
di atas 15 tahun menurut kelompok umur tahun 2019.
Tabel 3.4 Jumlah Angkatan Kerja untuk Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas Menurut
Kelompok Umur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
Kelompok
Umur
Bekerja
(jiwa)
Pengangguran
Jumlah
Angkatan
Kerja
(jiwa)
Persentase
Bekerja Terhadap
Angkatan Kerja
(%)
Pernah
Bekerja
(jiwa)
Tidak Pernah
Bekerja
(jiwa)
Jumlah
(jiwa)
15-19 587.407 63.513 145.551 209.064 796.471 73,75
20-24 1.691.066 153.610 105.524 259.134 1.950.200 86,71
25-29 1.771.564 80.981 29.577 110.558 1.882.122 94,13
30-34 1.752.943 46.089 13.189 59.278 1.812.221 96,73
35-39 1.901.756 36.290 5.596 41.886 1.943.642 97,84
40-44 1.990.327 34.856 6.610 41.466 2.031.793 97,96
45-49 1.946.547 28.855 6.577 35.432 1.981.979 98,21
50-54 1.813.376 27.341 4.719 32.060 1.845.436 98,26
55-59 1.535.202 13.128 3.421 16.549 1.551.751 98,93
60+ 2.450.965 8.913 5.015 13.928 2.464.893 99,43
Jumlah 17.441.153 493.576 325.779 819.355 18.260.508 95,5
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
Prosentase kelompok penduduk bekerja pada usia di atas 15 tahun rata-rata di Provinsi Jawa
Tengah di atas 90%. Wilayah dengan jumlah angkatan kerja terndah adalah di Kota Magelang
dan Kota Tegal. Berikut merupakan tabel yang menunjukkan jumlah angkatan kerja penduduk
berumur di atas 15 tahun di masing-masing Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Tabel 3.5 Jumlah Angkatan Kerja untuk Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas di
Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
Kab/Kota
Bekerja
(jiwa)
Pengangguran
Jumlah
Angkatan
Kerja
(jiwa)
Persentase
Bekerja
Terhadap
Angkatan Kerja
(%)
Pernah
Bekerja
(jiwa)
Tidak
Pernah
Bekerja
(jiwa)
Jumlah
(jiwa)
Kab. Cilacap 780.198 43.824 17.667 61.491 841.689 92,69
Kab. Banyumas 832.017 27.409 9.127 36.536 868.553 95,79
Kab. Purbalingga 454.098 14.702 8.096 22.798 476.896 95,22
Kab. Banjarnegara 467.345 12.379 9.497 21.876 489.221 95,53
Kab. Kebumen 587.170 22.773 6.551 29.324 616.494 95,24
Kab. Purworejo 360.965 6.998 4.031 11.029 371.994 97,04
Kab. Wonosobo 411.532 10.937 3.862 14.799 426.331 96,53
Kab. Magelang 717.957 13.127 10.017 23.144 741.101 96,88
Kab. Boyolali 534.762 11.168 6.076 17.244 552.006 96,88
Kab. Klaten 616.528 11.585 11.101 22.686 639.214 96,45
Kab. Sukoharjo 460.954 8.007 8.236 16.243 477.197 96,60
Kab. Wonogiri 525.718 7.091 6.624 13.715 539.433 97,46
Kab. Karanganyar 466.565 8.078 7.103 15.181 481.746 96,85
Kab. Sragen 454.179 9.543 6.173 15.716 469.895 96,66
Kab. Grobogan 701.466 16.949 9.173 26.122 727.588 96,41
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-9
Kab/Kota
Bekerja
(jiwa)
Pengangguran
Jumlah
Angkatan
Kerja
(jiwa)
Persentase
Bekerja
Terhadap
Angkatan Kerja
(%)
Pernah
Bekerja
(jiwa)
Tidak
Pernah
Bekerja
(jiwa)
Jumlah
(jiwa)
Kab. Blora 444.769 12.995 5.009 18.004 462.773 96,11
Kab. Rembang 318.264 5.179 6.988 12.167 330.431 96,32
Kab. Pati 626.261 12.061 12.251 24.312 650.573 96,26
Kab. Kudus 465.810 8.969 9.751 18.720 484.530 96,14
Kab. Jepara 628.994 8.782 10.457 19.239 648.233 97,03
Kab. Demak 556.013 17.655 14.472 32.127 588.140 94,54
Kab. Semarang 594.981 11.043 4.709 15.752 610.733 97,42
Kab. Temanggung 441.632 10.555 3.055 13.610 455.242 97,01
Kab. Kendal 472.712 15.660 16.163 31.823 504.535 93,69
Kab. Batang 385.747 8.403 8.352 16.755 402.502 95,84
Kab. Pekalongan 449.772 10.086 10.785 20.871 470.643 95,57
Kab. Pemalang 595.019 22.421 18.933 41.354 636.373 93,50
Kab. Tegal 645.698 30.911 26.831 57.742 703.440 91,79
Kab. Brebes 823.181 47.631 18.425 66.056 889.237 92,57
Kota Magelang 60.048 1.904 877 2.781 62.829 95,57
Kota Surakarta 274.808 7.389 4.614 12.003 286.811 95,82
Kota Salatiga 97.782 2.669 1.859 4.528 102.310 95,57
Kota Semarang 907.937 20.998 22.200 43.198 951.135 95,46
Kota Pekalongan 158.635 5.441 4.268 9.709 168.344 94,23
Kota Tegal 121.636 8.236 2.446 10.682 132.318 91,93
Jumlah 17.441.153 493.576 325.779 819.355 18.260.508 95,51
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 5/2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2018-2023, bonus demografi di Jawa Tengah mempunyai waktu peluang relatif
lebih pendek dibanding dengan tingkat nasional maupun provinsi lain di Pulau Jawa, khususnya
DKI, DIY, Jawa Timur dan Banten. Angka rasio ketergantungan di Jawa Tengah telah mencapai
di bawah 50, sejak tahun 2015 yaitu sebesar 48,1 dan diproyeksikan akan terus menurun sampai
dengan tahun 2020, dan kembali akan meningkat mulai tahun 2025. Sampai dengan tahun 2030,
rasio ketergantungan Jawa Tengah diproyeksikan akan meningkat menuju angka 50. Artinya
peluang bonus demografi Jawa Tengah diproyeksikan hanya terjadi sampai dengan tahun 2030.
Hal ini memerlukan arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia yang tepat, antara lain
menyiapkan kualitas umber daya manusia yang akan masuk ke angkatan kerja, menjaga
penurunan fertilitas, menyiapkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja, kebijakan ekonomi
dalam menciptakan lapangan kerja, fleksibilitas pasar tenaga kerja, serta strategi link and match
antara kebutuhan pasar tenaga kerja.
3.1.3 Hidrologi
Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Jawa Tengah cukup banyak, 18 DAS diantaranya menjadi
DAS Prioritas yaitu DAS Garang (Babon), DAS Serang, DAS Bodri, DAS Cacaban, DAS Juwana,
DAS Tuntang, DAS Pemali, DAS Comal, DAS Babakan, DAS Gangsa, DAS Kupang, DAS Serayu,
DAS Luk Ulo, DAS Citanduy (Segara Anakan; Jabar, Jateng), DAS Bengawan Solo (Jateng, Jatim,
DIY), DAS Bogowonto (Jateng, DIY), DAS Progo (Jateng, DIY), dan DAS Wawar Medono. Jumlah
sungai di wilayah Jawa Tengah cukup banyak dan tersebar hampir di seluruh wilayah Jawa
Tengah. Sungai-sungai tersebut antara lain Sungai Serayu, Bengawan Solo, Juwana, Progo,
Pemali, Tuntang, Klawing, Lusi, Bogowonto, Kaligung, Kali Comal, Kali Bodri, dan lain-lain.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-10
Bengawan Solo merupakan sungai terpanjang di Pulau Jawa, memiliki mata air di Pegunungan
Sewu (Kabupaten Wonogiri), mengalir ke utara melintasi Kota Surakarta, dan akhirnya menuju
ke Jawa Timur dan bermuara di daerah Gresik (dekat Surabaya). Sungai lainnya yang cukup
besar adalah Sungai Serayu, yang melintasi 5 (lima) Kabupaten yaitu Wonosobo, Banjarnegara,
Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Sungai ini berhulu di Kabupaten Wonosobo, dan bermuara
di Kabupaten Cilacap, dengan panjang sekitar 181 km, lebar sekitar 12 m di bagian hulu dan 80
m di bagian hilir (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 2019). Peta daerah aliran sungai dapat dilihat
pada Gambar berikut.
Gambar 3.4 Peta Daerah Aliran Sungai Provinsi Jawa Tengah
Sumber: Badan Informasi Geospasial, 2013 dalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 2019
Sungai-sungai di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki luas daerah pengaliran lebih dari
1.000 km2 perlu diwaspadai karena daerah pengalirannya cukup luas dengan debit yang cukup
besar, sehingga mengakibatkan wilayah di sekitarnya rawan banjir limpahan. Selengkapnya dapat
dilihat pada Tabel berikut
Tabel 3.6 Debit Sungai Rata-Rata Harian Luas Daerah Pengaliran Lebih dari 1.000 km2 di
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-2018
Induk
Sungai
Lokasi
Desa,
Kecamatan,
Kabupaten
Luas
Daerah
Pengaliran
(km2)
Debit Air
(m3/detik)
2014 2015 2016 2017 2018
Terbesar Terkecil terbesar terkecil terbesar terkecil terbesar terkecil terbesar terkecil
Sungai
Pemali
Pos Brebes,
Kec. Brebes,
Kab. Brebes
1.111 1.559,09 11,10 817,77 13,87 671,33 43,81 2.650,40 10,10 1.625 20,25
Sungai
Bengawan
Solo
Pos Jurung,
Desa Jebres,
Kota
Surakarta
3.206,70 4.056,50 7,90 895,68 0,25 4.253,01 0,84 1.095,90 44,11 2.575 15,05
Sungai
Serayu
Pos Bd.
Gerak Serayu
Desa
3.030 1.157,50 16,60 970,80 16,00 1.152,30 25,80 960,61 10,60 1.060 16,90
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-11
Induk
Sungai
Lokasi
Desa,
Kecamatan,
Kabupaten
Luas
Daerah
Pengaliran
(km2)
Debit Air
(m3/detik)
2014 2015 2016 2017 2018
Terbesar Terkecil terbesar terkecil terbesar terkecil terbesar terkecil terbesar terkecil
Gambarsari,
Kab.
Banyumas
Sumber: Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, 2019 dalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 2019
3.1.4 Klimatologi
Menurut Stasiun Klimatologi Klas I Semarang, suhu udara rata-rata di JawaTengah tahun 2019
berkisar antara 18,1°C sampai dengan 28,7°C. Tempat – tempat yang letaknya berdekatan
dengan pantai mempunyai suhu udara rata-rata relatif tinggi. Untuk kelembaban udara rata-rata
bervariasi, dari 74 % sampai dengan 89 %. Curah hujan tertinggi tercatat di Stasiun Geofisika
Banjarnegara yaitu sebesar 3.412 mm3 dan hari hujan terbanyak tercatat di Stasiun Geofisika
Banjarnegara sebanyak 166 hari.
Tabel 3.7 Kondisi Iklim di Provinsi Jawa Tengah Menurut Bulan Tahun 2019
Bulan
Curah
Hujan
(mm3)
Hari
Hujan
Suhu
Rata-
Rata (0C)
Kelembaban
Udara Rata-
Rata
(%)
Tekanan
Udara
(mb)
Kec.
Angin
(km/jam)
Penyinaran
Matahari
(%)
Januari 214 21 27,5 85 1.009,7 5,6 47
Februari 224 18 27,8 85 1.011,3 4,4 68
Maret 178 20 27,4 87 1.010,1 4,5 53
April 217 19 28,5 82 1.009,5 4,7 78
Mei 115 6 28,8 76 1.010,4 5,6 88
Juni 1 1 28,1 73 1.010,6 5,0 89
Juli 1 1 27,2 70 1.010,8 5,9 95
Agustus 2 1 27,8 67 1.012,2 6,2 98
September 11 2 28,6 67 1.012,8 6,4 99
Oktober 8 2 29,7 72 1.010,8 5,6 97
November 71 7 29,9 76 1.010,4 5,2 80
Desember 231 16 28,5 84 1.009,7 4,4 66
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
Curah hujan tertinggi tahun 2019 di Provinsi Jawa Tengah berada pada bulan Desember , Januari,
Februari, Maret, April, dan Mei (DJFMAM) dan musim kemarau pada bulan Juni, Juli, Agustus,
September, Oktober, dan November (JJASON). Kecapatan angin berkisar antara 4,4 km/jam
hingga yang tertinggi di bulan September sebesar 6,4 km/jam. Penyinaran matahari tertinggi
juga di bulan September (99%) dan terendah di bulan Januari (47%).
3.2 Kondisi Kesejahteraan Masyarakat
3.2.1 Kondisi ekonomi dan sosial
Pada bagian kondisi ekonomi dan sosial terdapat gambaran umum kondisi makro di Provinsi Jawa
Tengah yaitu:
- Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi Jawa Tengah sampai dengan Triwulan III-2020 berada pada -3,93 persen sudah
tumbuh lebih baik dibandingkan kondisi pada Triwulan II-2020 sebesar -5,92 persen dan
mendekati capian Nasional sebesar – 3,49 persen. Pertumbuhan tersebut merupakan andil
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-12
dari sektor Industri Pengolahan yang menyumbang kontraksi ekonomi positif walaupun
dengan kinerja masih negatif sebesar -2,38 persen; diikuti Transportasi dan Pergudangan
sebesar -1,29 persen; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
sebesar -1,03 persen; Pertanian sebesar 0,85 persen dan Konstruksi sebesar -0,59 persen.
Gambar 3.5 Tren Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah dan Nasional Tahun
2016-2020
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
Berdasarkan grafik tren perbandingan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah dan Nasional
maka pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun yaitu 2016-
2019 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan
ekonomi nasional, maka kondisi pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah selalu lebih tinggi.
Akan tetapi pada tahun 2020 dengan adanya pandemi COVID-19 di Provinsi Jawa Tengah
terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi yang signifikan yaitu menjadi (-3,93) di triwulan III,
kondisi ini masih berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yaitu (-3,49) di triwulan III. - Inflasi
Inflasi Jawa Tengah pada November 2020 (yeor on year) sama dengan nasional yaitu sebesar
1,59 persen. Jika dibandingkan dengan Target Akhir RPJMD Provinsi Jawa Tengah Inflasi
November 2020 masuk pada kategori ringan dengan yang direncanakan atau ditargetkan
Provinsi Jawa Tengah 3,0±1 . Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga telur ayam ras,
daging ayam ras, cabai merah, bawang merah, dan jeruk. Penahan utama inflasi di Jawa
Tengah adalah turunnya harga angkutan udara, emas perhiasan, tarif listrik, pepaya, dan
apel.
5,28 5,27 5,32
5,46
-3,93
5,02 5,07
5,17
5,02
-3,49
-5
-4
-3
-2
-1
0
1
2
3
4
5
6
7
2016 2017 2018 2019 2020
Pertumbuhan Ekonomi
Prov Jateng Nasional
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-13
Gambar 3.6 Tren Perbandingan Laju Inflasi Jawa Tengah dan Nasional 2016-2020
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020 - Indeks Pembangunan Manusia
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah indeks komposit yang disusun dari tiga indikator
yaitu lama hidup yang diukur dengan angka harapan hidup ketika lahir, pendidikan yang
diukur berdasarkan rata- rata lama sekolah dan angka melek huruf penduduk usia 15 tahun
ke atas, dan standar hidup yang diukur dengan pengeluaran per kapita (PPP rupiah). Nilai
indeks berkisar 0 – 100. Pada Tahun 2019, IPM Jawa Tengah mencapai 71,73, termasuk
kategori tinggi (IPM di atas 70), meningkat 61 poin dibandingkan Tahun 2018 yang besarnya
71,12 serta semakin mendekati IPM Nasional sebesar 71,92
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Indeks (HDI) merupakan
salah satu indikator kinerja pembangunan untuk mengukur tingkat kualitas hidup manusia.
IPM mencakup 3 dimensi pokok pembangunan manusia yang mencerminkan status
kemampuan dasar manusia, yaitu (1) kesehatan yang diukur melalui Angka Harapan Hidup
(AHH); (2) pengetahuan yang diukur dengan Harapan Lama Sekolah (HRS) dan Rata-rata
Lama Sekolah (RLS); dan (3) standar hidup layak yang diukur dengan Pengeluaran Per Kapita
(disesuaikan).
1) Angka Harapan Hidup (AHH)
Angka harapan hidup saat lahir didefinisikan sebagai rata-rata perkiraan banyak tahun
yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir, yang mencerminkan derajat kesehatan
suatu masyarakat. Angka Harapan Hidup (AHH) Tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah
sebesar 74,23 Tahun, meningkat 0,05 Tahun dibandingkan dengan AHH pada Tahun 2018
2) Harapan Lama Sekolah.
Harapan Lama Sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang
diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. HLS
dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas. Indikator ini dapat digunakan untuk
mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan diberbagai jenjang yang ditunjukkan
dalam bentuk lamanya pendidikan yang diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak.
Perkembangan HLS Provinsi Jawa Tengah anak anak usia 7 Tahun memiliki peluang
bersekolah selama 12,68 Tahun, atau meningkat 0,05 Tahun.
3) Angka Rata-Rata Lama Sekolah
2,36
3,71
2,82
2,81
1,59
3,02
3,61
3,13
2,72
1
2
3
4
2016 2017 2018 2019 2020
Laju Inflasi
Prov Jateng Nasional
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-14
Rata-rata Lama Sekolah (RLS) didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh
penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Cakupan penduduk yang dihitung dalam
penghitungan RLS adalah penduduk berusia 25 tahun ke atas. RLS Provinsi Jawa Tengah
pada tahun 2019 meningkat 0,18 Tahun. Penduduk usia 25 Tahun ke atas secara rata
rata telah menempuh pendidikan selama 7,53 Tahun (SMP Kelas 1)
4) Pengeluaran Per Kapita
Pengeluaran per kapita masyarakat yang disesuaikan dengan PPP (Purchasing Power
Parity ) atas dasar harga konstan 2012 telah mencapai 11.102 juta rupiah pada Tahun
2019, meningkat Rp 325 ribu rupiah dibandingkan Tahun sebelumnya. - Tingkat Pengangguran Terbuka
Merupakan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat penawaran tenaga kerja
yang tidak digunakan atau tidak terserap oleh pasar kerja. Tingkat pengangguran terbuka
(TPT) Provinsi Jawa Tengah Agustus 2020 sebesar 6,48 persen atau sebanyak 1,21 juta
orang, yang berarti meningkat 2,04 persen poin atau meningkat sebesar 396 ribu orang
dibandingkan dengan Agustus 2019. Capaian Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus Tahun
2020 tersebut apabila dibandingkan dengan target RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
perubahan sebesar 5,88 – 6,75 persen masih on the track dengan masuk pada perkiraan
prediksi, tetapi diharapkan dapat menurun pada Triwulan IV 2020 dengan melihat struktur
tenaga kerja pada lapangan usaha di Jawa Tengah secara umum tidak mengalami perubahan
yang signifikan, sektor pertanian, sekor usaha industri masih dapat menyerap tenaga kerja
khususnya industri pengolahan. - Indeks Gini
Salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio
berkisar antara 0-1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin
tinggi. Pada Maret 2020, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Jawa Tengah yang
diukur dengan Gini Ratio tercatat sebesar 0,362. Angka ini naik 0,004 poin jika dibandingkan
dengan Gini Ratio September 2019. - Nilai Tukar Petani
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) dengan
indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat
tingkat kemampuan/ daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term
of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya
produksi. Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 29 kabupaten di Jawa
Tengah selama November 2020, NTP Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 0,11 persen
dibandingkan NTP Oktober 2020, yaitu dari 102,08 menjadi 102,19. Kenaikan angka NTP
pada November 2020 disebabkan terjadinya kenaikan indeks harga yang diterima petani (It)
sebesar 0,69 persen lebih tinggi dibanding indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang
meningkat sebesar 0,58 persen - Angka Kemiskinan.
Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Tengah pada Maret 2020 sebanyak 3,98 juta orang (11,41
persen), bertambah sebanyak 301,5 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-15
September 2019 yang berjumlah 3,68 juta orang (10,58 persen). Angka tersebut masih
berada di atas target penurunan angka kamisminan RPJMD Tahun 2023 sebesar 7,48-6,48.
Capaian Kemiskinan Maret 2020 telah melebihi target perubahan RKPD Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2020 sebesar 13,40-12,30 persen, tetapi mempertimbangkan adanya pandemi Covid-
19 diperkirakan rilis untuk Kemiskinan tahun 2020 akan mengalami peningkatan, yaitu
kategori masyarakat miskin, rentan miskin yang bekerja di sektor informal yang paling
terdampak dari pandemi covid 19.
3.2.2 Gambaran Pelayanan Umum
Beberapa gambaran terkait dengan pelayanan umum di Provinsi Jawa Tengah yang menjadi
urusan wajib pelayanan dasar antara lain meliput aspek pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum
dan tata ruang dengan rincian penjelasan sebagai berikut. - Pendidikan
Kinerja urusan pendidikan dilaksanakan melalui 5 program yaitu: (1) Program Manajemen
Pelayanan Pendidikan, (2) Program Pembinaan SMA, (3) Program Pembinaan SMK, (4)
Program Pembinaan Pendidikan Khusus, dan (5) Program Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan. Beberapa kinerja lainnya dalam urusan pendidikan adalah sebagai berikut.
1) Disparitas APK SMA/SMK/SLB
Kondisi pada triwulan ke 3 tahun 2020 adalah 12,04%. Capaian tersebut belum
memenuhu target RPJMD yaitu 6,79 pada tahun 2023
2) Persentase Sarpras SMA/SMK/SLB sesuai standar
Kondisi pada triwulan ke 3 tahun 2020 adalah 82,39% dan telah mencapai target RPJMD
yaitu meningkat menajdi 80,43% pada tahun 2023
3) Rasio Guru terhadap Rombongan Belajar pada SMA/SMK/SLB
Kondisi pada triwulan ketiga tahun 2020 adalah 0,07 dan diperkirakan akan naik sesuai
target RPJMD yaitu menjadi 0,8 pada tahun 2023
4) Persentase Guru SMA/SMK/SLB memenuhi kualifikasi Akademik
Kondisi pada triwulan ketiga tahun 2020 adalah 97,44. Kondisi tersebut telah melebihi
target dalam RPJMD yaitu naik menjadi 91,55% pada tahun 2023 - Kesehatan
Kinerja pada urusan kesehatan dilaksanakan dengan 7 (tujuh) program yaitu program
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; Program Pelayanan Kesehatan;
Program Sumber Daya Kesehatan; Program Kesehatan Masyarakat; Program Farmasi dan
Perbekalan Kesehatan; Program Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat dan Program
Peningkatan Mutu Pelayanan BLUD. Beberapa kinerja lainnya dalam urusan kesehatan
dirincikan sebagai berikut.
1) Angka Kematian Ibu (AKI)
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-16
Angka Kematian Ibu (AKI) Jawa Tengah selama tahun 2014-2019 terus menurun yaitu
dari angka 126,55/100.000 KH di tahun 2014 menjadi 76,93/100.000 KH di tahun 2017.
Beberapa penyebab masih ditemukannya kasus kematian ibu melahirkan dan nifas antara
lain pendarahan, hipertensi dalam kehamilan, infeksi, gangguan sistem peredaran darah,
dan gangguan metabolisme. Selain itu penyebab kematian ibu juga tidak terlepas dari
ketepatan waktu dalam mengakses ke pelayanan kesehatan ibu yang dilatarbelakangi
oleh terlambat mengenali tanda bahaya dan mengambil keputusan.
2) Angka Kematian Bayi (AKB)
Angka Kematian Bayi (AKB) dapat disebabkan oleh kurangnya asupan gizi bayi selama
dalam kandungan yang menyebabkan Berat Badan Lahir Rendah, kelainan konginetal
pada bayi, dan komplikasi kehamilan. Tren AKB di Jawa Tengah selama kurun waktu
tahun 2014 hingga 2019 menunjukkan tren menurun dari 10,08 per 1.000 KH pada tahun
2014 menjadi 8,22 per 1.000 KH pada tahun 2019. Beberapa penyebab kematian bayi
diantaranya karena ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), panas tinggi, hingga diare
yang disebabkan karena keracuan kehamilan, pendarahan saat persalinan, berat badan
lahir rendah serta faktor lainnya. Pendampingan kelas ibu hamil di puskesmas dan rumah
sakit, meningkatnya kunjungan pemeriksaan ibu hamil di fasilitas pelayanan kesehatan
serta optimalisasi peran Posyandu berkontribusi dalam penurunan kasus kematian di Jawa
Tengah
3) Angka Kematian Balita (AkaBa)
Angka Kematian Balita (AKABa) menggambarkan jumlah anak yang dilahirkan pada tahun
tertentu dan meninggal sebelum mencapai usia 5 tahun per 1.000 KH. Perkembangan
AKABa di Jawa Tengah selama tahun 2014-2019 mengalami tren yang fluktuatif. Pada
tahun 2014, AKABa sebesar 11,54 per 1.000 KH menurun menjadi 9,48 per 1.000 KH pada
2018, sayangnya di tahun 2019 persentase kematian balita naik 0,15% menjadi 9,63%.
Beberapa penyebab meningkatnya kematian balita antara lain gizi buruk, kurangnya
pemahaman orang tua terkait pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
pada balita, serta rendahnya pemberian imunisasi pada balita.
4) Persentase Ketercapaian Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular
Presentase tahun 2019 adalah 80.72% dan telah mencapai target dalam RPJMD yaitu
72% pada tahun 2023.
5) Persentase Ketercapaian Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
Dan Kesehatan Jiwa
Kondisi pada tahun 2019 adalah 69.47% dan mengalami penurunan pada triwulan ketiga
tahun 2020 yaitu 65.5%. Kondisi tersebebut telah mencapai target RPJMD yaitu 60%.
6) Persentase Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat
Bencana Dan Atau Berpotensi Bencana Provinsi
Kondisi triwulan ketiga tahun 2020 adalah 100% dan telah mencapai target RPJMD
7) Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Dan Rujukan Sesuai Ketentuan
Kondisi pada triwulan ketiga tahun 2020 adalah 49% dan mengalami kenaikan
dibandingkan kondisi tahun 2019 yaitu 46%.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-17
8) Indeks Keluarga Sehat Wilayah Provinsi
Kondisi di triwulan ketiga adalah 0.18% mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019
yaitu 0,2%. Kondisi tahun 2020 belum sesuai dengan target RPJMD yaitu 0,32 pada tahun
2023 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kinerja urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dilaksanakan melalui 10 Peogram yaitu
1) Peningkatan dan Pembangunan Jalan, dan Penggantian Jembatan; 2) Peningkatan Sarana
dan Prasarana Kebinamargaan; 3) Perencanaan, dan Pengawasan Teknis Jalan, Jembatan
dan Keciptakaryaan; 4) Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi; 5)
Peningkatan Kinerja Pengelolaan Air Minum Dan Sanitasi; 6) Pembangunan dan Pengelolaan
Bangunan Gedung Serta Pengembangan Jasa Konstruksi; 7) Program Pengelolaan Air Baku;
8) Program pengelolaan Sungai, Pantai dan Pengendalian Banjir; 9) Program Pengembangan
dan Pembinaan Teknis Sumber Daya Air; 10) Program Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kondisi pekerjaan umum dan penataan ruang lainnya dirincikan sebagai berikut
1) Persentase Panjang Jalan provinsi sesuai standar jalan kolektor baik sebesar 38,50% pada
triwulan ketiga tahun 2020 dan belum memenuhi target RPJMD yaitu 44,24% pada tahun
2023
2) Persentase akses aman air minum perkotaan pada triwulan ketiga 2020 adalah 86,82%
dan belum mencapai target RPJMD yaitu 94,15% ditahun 2023
3) Persentase panjang jalan provinsi kondisi permukaan dan bangunan pelengkap baik serta
persentase panjang jembatan kondisi baik sebesar 90,71% pada triwulan ketiga tahun
2020
4) Persentase akses aman air minum perdesaan sebesar 76,71% pada triwulan ketiga tahun
2020
5) Persentase jumlah bantuan teknis penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung
milik daerah sebesar 11,17% pada triwulan ketiga tahun 2020
6) Tingkat pelayanan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang pada triwulan ketiga tahun 2020
sebesar 62,93%
7) Persentase Kualitas Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air pada triwulan ketiga tahun
2020 sebesar 53,46%
8) Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Terhadap RTR pada triwulan ketiga tahun
2020 adalah 72,40
3.3 Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup
Sesuai dengan enam muatan kondisi lingkungan hidup dalam KLHS seperti tertuang dalam PP
No. 46 tahun 2016, menunjukkan status lingkungan hidup Provinsi Jawa Tengah saat ini. Potensi
dan permasalahan lingkungan hidup tersebut menjadi rujukan dalam merumuskan isu strategis
di Provinsi Jawa Tengah. Berikut adalah status kondisi lingkungan hidup Provinsi Jawa Tengah
berdasarkan enam muatan di atas.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-18
3.3.1 Kapasitas Daya Dukung Tampung Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2009 tentang
Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup disebutkan bahwa dalam penataan ruang
wilayah Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas
lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang
menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat
dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang
bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam
penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Gambar 3.7 Daya Dukung Lingkungan Sebagai Dasar Pembangunan Berkelanjutan
Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan
(supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini,
telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam,
terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan
air dalam suatu ruang/wilayah.
Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber
daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara
ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus
atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan
daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.
Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah
administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis,
efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja
sama antar daerah. Kapasitas daya tampung lingkungan hidup meliputi daya tampung lahan
dalam bentuk kemampuan lahan dan daya tampung air dalam bentuk sebaran kualitas air.
Sedangkan daya dukung lingkungan hidup meliputi daya dukung pangan, air dan lahan.
SUMBER DAYA ALAM LINGKUNGAN
KEGIATAN
PEMBANGUNAN
Kapasitas Penyediaan
Sumber Daya Alam
Masukan Limbah/Residu
Hasil
Kapasitas Tampung Limbah
KUALITAS HIDUP
(Supportive Capacity) (Assimilative Capacity)
DAYA DUKUNG (Carrying Capacity)
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-19
Daya dukung lingkungan hidup merupakan input penting dalam proses kegiatan pembangunan.
Dukungan sumber daya alam berupa air, pangan dan lahan merupakan dasar penting dalam
proses produksi untuk mencapai tujuan pembangunan. Ketersediaan dan pencadangan sumber
daya alam pendukung kegiatan pembangunan harus dipastikan mampu mencukupi kegiatan
pembangunan saat ini dan generasi yang akan datang.
3.3.1.1 Daya Dukung Air Permukaan
Kemampuan lingkungan hidup dalam mendukung penyediaan air dihitung dengan
membandingkan antara ketersediaan air dengan kebutuhan air layak bagi penduduk.
Ketersediaan air merupakan jumlah air yang dapat digunakan, yang berupa jumlah air larian dan
air tanah yang berlebih (overflow). Kelebihan air tanah dimaksud adalah mata air atau sumber
air lainnya. Jumlah air larian dihitung dengan mempertimbangkan curah hujan dan kemampuan
tanah dalam meresapkan air. Koefisien air larian sesuai dengan kelas tutupan tanah berdasarkan
standar Permen LH No. 17 Tahun 2009. Jumlah air dari mata air dihitung dari rata-rata debit
kemudian diperhitungkan dalam setahun. Sementara itu kebutuhan air dihitung dengan dua
pendekatan yakni (1) kebutuhan layak yang mencakup tidak hanya untuk kebutuhan dasar
namun meliputi kebutuhan sosial, pertanian dan industri, dan (2) kebutuhan dasar untuk hidup
(basic need). Standar kebutuhan layak mengacu pada WHO adalah 1.000 m3/kapita/tahun
sedangkan kebutuhan dasar mengacu pada Standard National Indonesia (SNI) sebesar 120
l/orang/hari atau 43,8 m3/kapita/tahun. Curah hujan rata-rata di Jawa Tengah pada tahun 2019
dari 12 stasiun disajikan pada tabel berikut ini.
Tabel 3.8 Curah hujan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
No Stasiun
Curah Hujan
mm/tahun
1 Adi Sumarno, Surakarta 1.350
2 SMPK Borobudur, Magelang 1.349
3 Meteorologi, Cilacap 2.319
4 Gamer, Batang 1.696
5 SMPK, Getas, Salatiga 976
6 Puslitbang UNS, Karanganyar 987
7 SMPK, Rendole, Pati 1.096
8 Klimatologi, Semarang 2.059
9 Sempor, Kebumen 3.143
10 Meteorologi, Tegal 1.285
11 Wadaslintang, Wonosobo 2.903
12 Banjarnegara 2.987
Rerata 1.846
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
Pada tahun 2017, ketersediaan air larian sepanjang tahun 2017 mencapai 23,77 Milyar m3
dengan curah hujan rerata tahunan sebesar 2.159 mm/tahun. Curah hujan rerata pada tahun
2019 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2019 yaitu menjadi 1.846 mm/tahun.
Dengan curah hujan tersebut, total ketersediaan air larian sepanjang tahun 2019 mencapai 20
Milyar m3 atau turun sebesar 3,7 Milyar m3. Potensi mata air di Jawa Tengah memberikan
kontribusi penyediaan air sebesar 1,91 Milyar m3/tahun sehingga jumlah ketersediaan air secara
keseluruhan pada tahun 2019 mencapai 22,8 Milyar m3. Jumlah tersebut mengalami penurunan
dibandingkan dengan ketersediaan air tahun 2017 sebesar 25,69 Milyar m3. Detail perhitungan
ketersediaan air disajikan berikut ini.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-20
Tabel 3.9 Koefisien Limpasan Penggunaan Lahan Jawa Tengah 2019
No Tutupan lahan Luas (Ha) K.Limpasan Luas x Koefisien
1 Danau 16.947,22 0,1 1.694,72
2 Hutan 864.003,07 0,18 155.520,55
3 Perkebunan 29.325,83 0,18 5.278,65
4 Industri 12.712,28 0,9 11.441,05
5 Kebun 437.023,69 0,18 78.664,26
6 Lahan Terbuka 4.914,24 0,2 982,85
7 Mangrove 3.206,25 0,18 577,12
8 Pasir Darat 95,35 0,2 19,07
9 Permukiman 640.864,27 0,7 448.604,99
10 Sawah Irigasi 357.784,63 0,3 107.335,39
11 Sawah Tadah Hujan 772.338,42 0,3 231.701,53
12 Semak 6.305,69 0,35 2.206,99
13 rawa 168,87 0,1 16,89
14 sungai 26.502,53 0,1 2.650,25
15 Tambak 56.134,81 0,1 5.613,48
16 Tegalan 202.688,87 0,35 70.941,10
Total 3.431.015,99 0,33 1.123.248,89
Sumber : Perhitungan Provinsi Jawa Tengah berdasar Permen LH Nomor 17 Tahun 2009
SA = 10 x C x R x A
= 10 x 0,33 x 1.846 x 3.431.015,99
= 20.732.740.882,41 m3/tahun
Potensi mata air yang ada di Jawa Tengah dengan jumlah mata air 1.455 buah mencapai
1.911.023.258,40 m3/tahun. Dengan demikian jika digabungkan maka potensi air permukaan
mencapai 22.643.764.140,81 m3/tahun atau turun sebesar 3.041.919.539,87 m3/tahun
dibandingkan keterediaan air tahun 2017.
Sedangkan dari sisi kebutuhan, jika dihitung dengan menggunakan kebutuhan ideal minimal
menurut WHO adalah 1.000 m3/kapita/tahun, maka dengan jumlah penduduk Jawa Tengah 2019
yang mencapai 34.718.204 adalah 34.718.204.000 milyar m3. Tetapi jika dihitung dengan
menggunakan pendekatan rincian kebutuhan maka total kebutuhan air di Jawa Tengah adalah
sebesar 28.363.860.702 milyar m3/tahun dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 3.10 Kebutuhan Air Provinsi Jawa Tengah 2019
Kebutuhan Jumlah Satuan Kebutuhan Satuan Kebutuhan air
Penduduk 34.718.204 Jiwa 120 ltr/hr/kapita 1.520.657.335
Lahan Padi 360.904,72 (Ha) 1 liter/detik/hektar 11.389.286.816
Lahan Padi Tadah Hujan 881.533,30 (Ha) 0,3 liter/detik/hektar 8.345.722.617
Lahan Kering lainnya 728.840,16 (Ha) 0,3 liter/detik/hektar 6.900.133.897
Karyawan Industri 1.140.055 (Jiwa) 500 liter/hari/karyawan 208.060.038
Total 28.363.860.702
Sumber : Perhitungan Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
Dengan demikian daya dukung lingkungan hidup dalam menyediakan air bagi kebutuhan hidup
layak penduduk Jawa Tengah mengalami defisit dengan rincian sebagai berikut
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-21
Jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak 1.000 m3/kapita/tahun menurut standar
WHO maka defisit sebesar 12 milyar m3. Sehingga daya dukungnya hanya mencapai 0,65
Jika dibandingkan dengan kebutuhan air dirinci menurut kebutuhan sosial, pertanian dan
industri maka defisitnya lebih kecil yaitu mencapai 3,6 milyar m3/tahun. Sehingga daya
dukungnya mencapai 0,85
Berdasarkan kondisi tersebut diperkirakan pemenuhan defisit air bersih yang ada di Jawa Tengah
dilakukan melalui pemenuhan dari potensi CAT lintas dan dalam kabupaten kota yang memiliki
potensi sebesar 7,57 milyar m3/tahun. Jika demikian maka pemanfataan potensi CAT tersebut
dapat menutup defisit air dengan perhitungan rinci menurut kebutuhan dan menjadi surplus
sebesar 3,9 m3/tahun. Tetapi jika dibandingkan dengan kebutuhan ideal menurut WHO maka
pemenuhan air dengan memanfaatkan potensi CAT tetap mengalami defisit sebesar 2,4 milyar
m3. Berikut adalah rincian perhitungan daya dukung air di Jawa Tengah 2019. Berikut adalah
rangkuman daya dukung air Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 dan Tahun 2019.
Tabel 3.11 Daya Dukung Air Jawa Tengah pada 2019
No Keterangan 2017 2019
1 Ketersediaan Air Permukaan 23.774.660.422,28 20.732.740.882,41
2 Ketersediaan Mata Air 1.911.023.258,40 1.911.023.258,40
3 Total Ketersediaan Air 25.685.683.681 22.643.764.140,81
4 Total Kebutuhan 28.245.874.474 28.363.860.702
DDL Air 0,91 0,85
Sumber : Perhitungan Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
3.3.1.2 Daya Dukung Pangan
Perhitungan data dukung pangan menggunakan Permen LH No. 17 tahun 2009 tentang Daya
Dukung Lingkungan Hidup dengan pendekatan produksi beras. Daya dukung pangan ditinjau dari
komoditas beras dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, jumlah produksi padi dalam BPS
Provinsi Jawa Tengah.
Pada tahun 2019 total produksi padi mencapai 9.652.043 Ton, dengan konversi Gabah Kering
Giling/GKG ke beras sebesar 62,74% maka diperkirakan produksi beras mencapai 6.055.692 Ton.
Produksi tersebut menurun sebesar 1.034.820 Ton jika dibandingkan produksi beras tahun 2017.
Total produksi padi 2017 mencapai 11.301.421 Ton, dengan konversi Gabah Kering Giling/GKG
ke beras sebesar 62,74% maka diperkirakan produksi beras mencapai 7.090.512 ton.
Angka konsumsi beras (kg/orang/tahun) sebesar 124,86 maka kebutuhan pangan di Provinsi
Jawa Tengah pada tahun 2019 sebesar 4.304.746 Ton. Dengan demikian Jawa Tengah memiliki
nilai daya dukung pangan sebesar 1,41 atau mengalami surplus beras sebesar 1.750.946. Daya
dukung pangan tersebut jika dibandingkan dengan tahun 2017 pada KLHS RPJMD menunjukkan
penurunan dari 1,67, meskipun tetap surplus.
Wilayah kota yang memiliki basis kegiatan ekonomi industri dan perdagangan jasa seluruhnya
mengalami defisit pangan yaitu kawasan administrai kota. Sedangkan kabupaten dengan surplus
besar dengan nilai di atas 2 meliputi Kabupaten Cilacap, Sragen, Grobogan, Blora, Pati dan
Demak.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-22
Tabel 3.12 Daya Dukung Pangan Beras Provinsi Jawa Tengah 2019
Kabupaten/Kota
Produksi
Padi
Beras
(Ton)
Penduduk
(jiwa)
Kebutuhan konsumsi
beras (ton)
Daya Dukung
Pangan
Cilacap 699.965 439.158 1.727.098 215.697 2,04
Banyumas 266.228 167.031 1.693.006 211.440 0,79
Purbalingga 145.466 91.265 933.989 116.646 0,78
Banjarnegara 111.340 69.855 923.192 115.297 0,61
Kebumen 427.165 268.003 1.197.982 149.616 1,79
Purworejo 270.001 169.399 718.316 89.710 1,89
Wonosobo 70.558 44.268 790.504 98.726 0,45
Magelang 210.268 131.922 1.290.591 161.182 0,82
Boyolali 269.955 169.370 984.807 122.993 1,38
Klaten 358.638 225.009 1.174.986 146.744 1,53
Sukoharjo 339.445 212.968 891.912 111.391 1,91
Wonogiri 341.370 214.176 959.492 119.831 1,79
Karanganyar 267.832 168.038 886.519 110.717 1,52
Sragen 766.012 480.596 890.518 111.217 4,32
Grobogan 772.521 484.680 1.377.788 172.072 2,82
Blora 531.612 333.533 865.013 108.031 3,09
Rembang 161.773 101.496 638.188 79.703 1,27
Pati 592.099 371.483 1.259.590 157.310 2,36
Kudus 208.566 130.854 871.311 108.818 1,20
Jepara 206.397 129.493 1.257.912 157.101 0,82
Demak 666.141 417.937 1.162.805 145.223 2,88
Semarang 150.815 94.621 1.053.786 131.607 0,72
Temanggung 87.380 54.822 772.018 96.417 0,57
Kendal 205.770 129.100 971.086 121.279 1,06
Batang 154.914 97.193 768.583 95.988 1,01
Pekalongan 205.771 129.101 897.711 112.115 1,15
Pemalang 406.556 255.073 1.302.813 162.708 1,57
Tegal 304.616 191.116 1.440.698 179.929 1,06
Brebes 416.313 261.195 1.809.096 225.938 1,16
Kota Magelang 968 607 122.111 15.250 0,04
Kota Surakarta 288 181 519.587 64.891 0,01
Kota Salatiga 3.946 2.476 194.084 24.239 0,10
Kota Semarang 22.386 14.045 1.814.110 226.564 0,06
Kota Pekalongan 8.968 5.627 307.097 38.353 0,15
Kota Tegal 0 0 249.905 31.211 0,00
JAWA TENGAH 9.652.043 6.055.692 34.718.204 4.304.746 1,41
Sumber : Perhitungan Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
Selain wilayah administrasi kota di Provinsi Jawa Tengah yang seluruhnya defisit pangan pokok,
beberapa kabupaten juga daya dukung pangan pokoknya terlampaui (< 1) atau kebutuhannya lebih besar dari produksinya antara lain adalah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Magelang, Jepara, Semarang, dan Temanggung. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor menurunnya kawasan pertanian lahan basah akibat perubahan lahan serta rendahnya produktivitas padi. Efektivitas produksi beras pada kondisi saat ini adalah melalui peningkatan produktivitas lahan serta efisiensi proses gabah kering panen (GKP) menjadi beras. KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-23 Gambar 3.8 Daya Dukung Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Berdasarkan Kabupaten/Kota Sumber : Diolah dari Data Jawa Tengah Dalam Angka 2020 Jika dibandingkan dengan kondisi DD pangan tahun 2017, beberapa kabupaten mengalami penurunan daya dukung pangan. Pada tahun 2017 terdapat 11 kabupaten dengan daya dukung pangan di atas 2. Namun, di tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 6 kabupaten. Perbandingan daya dukung pangan tahun 2019 terhadap 2017 disajikan pada tabel berikut. Tabel 3.13 Daya Dukung Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 dan 2019 Keterangan 2017 2019 Produksi 7.090.512 6.055.692 Kebutuhan 4.248.647 4.304.746 DDL Pangan 1,67 1,41 Sumber : Perhitungan Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020 3.3.1.3 Daya Dukung Lahan Terbangun Daya dukung lahan untuk bangunan mempertimbangkan koefisien luas lahan terbangun, luas wilayah, dan luas lahan terbangun, berikut rumus perhitungannya1. DDLB = α * Lw, dimana LTb = LB + LTp LTb Keterangan : DDLB : Daya dukung lahan untuk bangunan Lw : Luas wilayah (Ha) 1 Widodo Brontowiyono, KLHS untuk RTRW dengan Pendekatan Daya Dukung Lingkungan, Yogyakarta 2016, hal. 7 0,00 0,50 1,00 1,50 2,00 2,50 3,00 3,50 4,00 4,50 Cilacap Banyumas Purbalingga Banjarnegara Kebumen Purworejo Wonosobo Magelang Boyolali Klaten Sukoharjo Wonogiri Karanganyar Sragen Grobogan Blora Rembang Pati Kudus Jepara Demak Semarang Temanggung Kendal Batang Pekalongan Pemalang Tegal Brebes Magelang Surakarta Salatiga Semarang Pekalongan DDL (Daya Dukung Lahan) untuk pangan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-24 α : Koefisien luas lahan terbangun maksimal yaitu 70% untuk lahan perkotaan sesuai UU Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 sehingga 30% wajib digunakan untuk RTH. Sedangkan untuk pedesaan menggunakan asumsi 50% (untuk kepentingan lahan pertanian dan fungsi lindung) LTb : Luas lahan terbangun (Ha) LB : Luas lahan bangunan (Ha) LTp : Luas lahan untuk infrastruktur seperti jalan, sungai, drainase, dan lainnya (Ha), dapat diasumsikan 20% dari luas bangunan Hasil perhitungan: DDLB < 1 : Daya dukung lahan permukiman terlampaui atau buruk DDLB 1-3 : Daya dukung lahan permukiman bersyarat atau sedang DDLB > 3 : Daya dukung lahan permukiman baik
Berdasarkan data tutupan lahan pusdataru Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 menunjukkan
bahwa luas terbangun di Provinsi Jawa Tengah adalah 784.291,86 hektar atau 23% dari total
luas Jawa Tengah yang terdiri dari permukiman dan industri. Dengan asumsi luas lahan untuk
infrastruktur adalah 20% dari luas bangunan maka luasnya mencapai 130.715,31 hektar. Jika
rata-rata koefisien lahan terbangun adalah 60% (rata-rata perkotaan dan pedesaan), maka
perhitungan daya dukung lahan terbangun adalah sebagai berikut.
DDLB = 60% * 3.431.015,99
784.291,86
DDLB2019 = 2,62
Tabel 3.14 Daya Dukung Lindung Tahun 2017 dan 2019
No DDL Terbangun 2017 2019
1 Luas Bangunan (Ha) 570.858,57 653.576,55
2 Infrastruktur (20% Luas Bangunan) 114.171,71 130.715,31
3 Total Bangunan 685.030,28 784.291,86
4 DDL Terbangun 3,01 2,62
Sumber : Perhitungan Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
Berdasarkan tabel diatas, daya dukung lahan terbangun mengalami penurunan dari 3,01 (baik)
pada tahun 2017 menjadi 2,62 (sedang) pada tahun 2019. Penurunan tersebut dipicu oleh
peningkatan kawasan terbangun di wilayah Provinsi Jawa Tengah baik untuk kegiatan
permukiman, industri maupun untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur. DDLB Provinsi Jawa
Tengah secara keseluruhan sebesar 2,62 yang termasuk dalam daya dukung lahan bangunan
sedang. Hal tersebut dimaksudkan bahwa di Provinsi Jawa Tengah masih memiliki ruang untuk
pengembangan kawasan terbangun yang relatif cukup untuk memfasiltiasi pembangunan.
Meskipun demikian tetap harus memperhatikan kondisi daya dukung dan daya tampung
lingkungan lainnya. Selain itu tetap perlu mempertimbangkan kemampuan lahan yang mana pada
kawasan yang secara fisik alam diperuntukkan sebagai kawasan lindung tetap harus dijaga.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-25
Gambar 3.9 Tutupan Lahan Provinsi Jawa Tengah
Sumber: DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2019
3.3.1.4 Daya Dukung Fungsi Lindung
Daya dukung fungsi lindung ditinjau dari luas guna lahan yang memiliki fungsi lindung, koefisien
lindung untuk guna lahan dan luasan wilayah, dengan rumus sebagai berikut :
Keterangan :
DDL = daya dukung fungsi lindung
Lgln = luas guna lahan jenis n (ha)
αn = koefisien lindung untuk guna lahan n
LW = luasan wilayah (Ha)
Daya Dukung fungsi lindung (DDL), memiliki kisaran nilai antara 0 (minimal) sampai 1 (maksimal).
Nilai mendekati angka 1, semakin baik fungsi lindung yang ada dalam wilayah tersebut, demikian
pula sebaliknya, apabila mendekati angka 0, fungsi lindung semakin buruk atau lebih berfungsi
sebagai kawasan budidaya. Adapun tingkat kualitas daya dukung fungsi lindung adalah sebagai
berikut.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-26
Tabel 3.15 Tingkat Kualitas Daya Dukung Fungsi Lindung
Tingkat Kualitas Daya Dukung Fungsi Lindung Rentang Nilai DDL
Sangat rendah 0 – 0,20
Rendah 0,20 – 0,40
Sedang 0,40 – 0,60
Baik 0,60 – 0,80
Sangat Baik 0,80 – 1
Sumber: Pedoman Penentuan Daya Dukung dan Daya Tampung LH, KLH 2014
Tabel 3.16 Koefisien Lindung Lahan Berdasarkan Jenis Guna Lahan
Jenis Tata Guna Lahan Koefisien Lindung
Cagar alam 1,00
Suaka Margasatwa 1,00
Taman Wisata 1,00
Taman Buru 0,82
Hutan Lindung 1,00
Hutan Cadangan 0,61
Hutan Produksi 0,68
Perkebunan besar 0,54
Perkebunan rakyat 0,42
Persawahan 0,46
Ladang/tegalan 0,21
Padang rumput 0,28
Danau/tambak 0,98
Tanaman kayu 0,37
Permukiman 0,18
Tanah kosong 0,01
Sumber: Pedoman Penentuan Daya Dukung dan Daya Tampung LH, KLH 2014
Berdasarkan data Pusdataru Provinsi Jawa Tengah (2020), luas wilayah Jawa Tengah yaitu
3.764.594,92 Ha. Dalam penghitungan daya dukung fungsi lindung seluruh penggunaan lahan
memiliki fungsi lindung tetapi dengan koefisien yang berbeda-beda. Tutupan lahan hutan dan
badan air memiliki fungsi lindung yang tinggi dibandingkan dengan tutupan lahan bangunan atau
terbuka. Berikut perhitungan luas lahan yang dengan fungsi lindung tiap tutupan lahan di Jawa
Tengah.
Tabel 3.17 Perhitungan Luas Guna Lahan Fungsi Lindung Provinsi Jawa Tengah 2019
No DDL Lindung 2019 Luas (Ha) K.Lindung Luas Lahan/Lgl
(Ha)
1 Danau 16.947,22 0,98 16.608,27
2 Hutan 864.003,07 0,68 587.522,09
3 Perkebunan 29.325,83 0,21 6.158,42
4 Industri 12.712,28 0,18 2.288,21
5 Kebun 437.023,69 0,21 91.774,97
6 Lahan Terbuka 4.914,24 0,01 49,14
7 Mangrove 3.206,25 1,00 3.206,25
8 Pasir Darat 95,35 0,01 0,95
9 Permukiman 640.864,27 0,18 115.355,57
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-27
No DDL Lindung 2019 Luas (Ha) K.Lindung Luas Lahan/Lgl
(Ha)
10 Sawah Irigasi 357.784,63 0,46 164.580,93
11 Sawah Tadah Hujan 772.338,42 0,46 355.275,67
12 Semak 6.305,69 0,28 1.765,59
13 Rawa 168,87 0,98 165,49
14 Sungai 26.502,53 0,98 25.972,48
15 Tambak 56.134,81 0,98 55.012,12
16 Tegalan 202.668,87 0,21 42.564,66
3.431.015,99 0,43 1.468.300,82
Sumber:
DDL Lindung 2019 = 1.468.300,82/3.431.015,99
= 0,43
Tabel 3.18 Berbandingan daya dukung lindung Tahun 2017 dan 2019
No Keterangan 2017 2019
1 Luas Fungsi Lindung 1.411.343 1.468.300,82
2 Luas Wilayah 3.437.740 3.431.015,99
3 DDL BAU 0,41 0,43
Sumber : Perhitungan Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
3.3.1.5 Kemampuan Lahan
Kemampuan lahan di Provinsi Jawa Tengah diketahui dari hasil tumpang susun (overlay) peta
dengan menggunakan peta sekunder skala 1 : 250.000. Adapun informasi yang tersedia dan
digunakan untuk mengetahui daya dukung lahan meliputi bentuk lahan, satuan batuan,
hidrogeologi terwakilkan oleh produktivitas akuifer, bencana, dan penggunaan lahan.
Kompleksitas informasi yang terdapat pada masing-masing peta sekunder tersebut
disederhanakan berdasarkan karakteristik yang sama (analogi), selanjutnya dilakukan overlay
menghasilkan peta satuan lahan. Peta satuan lahan tersebut dinilai dengan menggunakan metode
kuantitatif empiris, maka diketahui daya dukung lahannya. - Satuan Bentuk Lahan
Satuan bentuk lahan Jawa Tengah, terdiri dari Dataran Fluvial, Dataran Pantai, Dataran
Organik/Koral, Dataran bergelombang kaki gunungapi, Dataran-kaki gunungapi, Lembah antara
perbukitan/pegunungan karst, Lembah antar perbukitan/pegunungan lipatan, Lereng kaki
perbukitan denudasional, Kerucut dan lereng gunungapi, Pegunungan denudasional, Perbukitan
denudasional, Perbukitan karst, Lembah antar perbukitan/ pegunungan patahan, Pegunungan
struktural Lipatan, Pegunungan struktural patahan, Perbukitan Struktural Patahan. Secara
keseluruhan bentuk lahan di Jawa Tengah paling luas adalah dataran fluvial (24,69%) yang
menyebar di sekitar pantai baik bagian utara maupun selatan wilayah Jawa Tengah. Sedangkan
bentuk lahan lainnya yang luas adalah kaki gunungapi yaitu sebesar 18,60% dari total luasan
yang tersebar di wilayah tengah yang didominasi oleh kawasan pegunungan.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-28
Gambar 3.10 Peta Satuan Bentuk Lahan di Provinsi Jawa Tengah
Sumber: Kajian D3TLH KLHK, 2016
Tabel 3.19 Luasan Peta Satuan Bentuk Lahan Jawa Tengah
Satuan Bentuk Lahan Luas Ha % Luas
Danau/tubuh air 22.022,55 0,68
Dataran Fluvial 803.571,80 24,69
Dataran Kaki Gunung Api 247.576,34 7,61
Dataran Organik/Koral 3.532,92 0,11
Dataran Pantai 67.477,48 2,07
Kaki Gunung Api 605.409,78 18,60
Kerucut dan Lereng Gunung Api 242.284,41 7,44
Lembah antar perbukitan/Pegunungan Lipatan (Intermountain Basin) 241.135,33 7,41
Lembah antar perbukitan/Pegunungan Solusional Karst 3.920,29 0,12
Lembah antar perbukitan/Pegunungan patahan (Terban) 24.235,98 0,74
Lereng Kaki Perbukitan Denudasional 10.504,71 0,32
Pegunungan Denudasional 5.053,55 0,16
Pegunungan Struktural Lipatan 94.040,50 2,89
Pegunungan Struktural Patahan 49.985,14 1,54
Perbukitan Denudasional 10.575,48 0,32
Perbukitan Solusional Karst 71.804,70 2,21
Perbukitan Struktural Lipatan 377.225,40 11,59
Perbukitan Struktural Patahan 374.055,64 11,49
Total 3.252.412,00 100,00
Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-29 - Satuan Batuan
Satuan batuan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari satuan Batuan Pasir – Krakal Lepas,
Satuan Batupasir, Satuan Breksi, Satuan batu gamping, Satuan Lempung-Napal-Tuff,
Gumukpasir, Satuan Batuan Malihan, dan Satuan Batuan Beku. Berdasarkan persebaran satuan
batuan di Jawa Tengah, satuan lempung-napal-tuff (31,23%) dan batuan pasir – krakal lepas
(26,98%) merupakan yang terluas. Jenis satuan lempung-napal-tuff tersebar di sekitar bagian
tengah yang membentang dari barat ke timur, sedangkan jenis batuan pasir menyebar pada
kawasan pantai baik utara maupun selatan Jawa Tengah.
Tabel 3.20 Luasan Peta Satuan Produktivitas Akuifer Jawa Tengah
Satuan Batuan Luas Ha % Luas
Batuan Pasir – Krakal Lepas 878.109,55 26,98
Gumukpasir 10.972,96 0,34
Satuan Batuan Malihan 181.777,13 5,59
Satuan Batuan Beku 5.966,98 0,18
Satuan Batupasir 177.404,26 5,45
Satuan Breksi 330.109,98 10,14
Satuan Lempung-Napal-Tuff 1.016.251,37 31,23
Satuan Batugamping 647.594,29 19,90
Danau/Waduk 6.225,47 0,19
Grand Total 3.252.412,00 100,00
Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dalam KLHS Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah, 2017
Gambar 3.11 Satuan Batuan Provinsi Jawa Tengah
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-30 - Satuan Produktivitas Akuifer
Satuan Produktivitas Akuifer di wilayah Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari Akuifer Produktivitas
Tinggi dengan Penyebaran Luas, Akuifer Produktif dengan Penyebaran Luas, Akuifer Produktivitas
Sedang, Akuifer Kecil Setempat, Daerah Air Tanah Langka, Daerah Payau, Daerah Penggaraman.
Sebaran akuifer produktif dengan penyebaran luas memiliki luasan paling besar yaitu sebesar
53,78% di Jawa Tengah yang menyebar hampir di seluruh wilayah terutama pada bagian yang
jauh dari kawasan pegunungan. Penyebaran satuan batuan tersebut secara detail dapat dilihat
pada tabel dan gambar berikut.
Tabel 3.21 Luasan Peta Satuan Produktivitas Akuifer Jawa Tengah
Satuan Produktivitas Akuifer Luas Ha % Luas
Akuifer Kecil Setempat 309.244,92 9,50
Akuifer Produktif dengan Penyebaran Luas 1.750.188,51 53,78
Akuifer Produktivitas Sedang 444.360,56 13,65
Akuifer Produktivitas Tinggi dengan Penyebaran Luas 17.330,94 0,53
Daerah Air Tanah Langka 686.841,03 21,10
Daerah Payau 20.622,60 0,63
Daerah Penggaraman 25.823,43 0,79
Grand Total 3.252.412,00 100,00
Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dalam KLHS Perubahan RTRW Provinsi Jawa Tengah, 2017
Gambar 3.12 Satuan Produktivitas Akuifer Provinsi Jawa Tengah
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-31 - Daya Tampung Lahan
Kondisi daya tampung lahan didefinisikan dengan kemampuan lahan dalam menampung kegiatan
yang ada di atasnya. Salah satu metode untuk mengidentifikasi daya tampung lahan adalah
menggunakan pemetaan kemampuan lahan. Kemampuan lahan dibagi menjadi 8 kelas, dimana
semakin rendah kelasnya maka dapat digunakan untuk seluruh kegiatan budidaya dan sebaliknya
semakin tinggi kelasnya maka hanya diarahkan untuk kawasan lindung atau konservasi dan
dihindarkan dari kegiatan budidaya apa pun.
Tahapan penentuan daya dukung dan daya tampung diawali dengan melakukan tumpang susun
peta sekunder rona lingkungan hidup. Kompleksitas dari rona lingkungan disederhanakan
berdasarkan karakteristik yang sama (analog), sehingga menghasilkan peta satuan lahan yang
lebih mudah untuk dipahami. Berdasarkan peta satuan lahan dengan metode kuantitatif empiris
maka diketahui kelas daya dukung lingkungan. Hasil analisis yang dilakukan dalam penyusunan
daya dukung dan daya tampung lahan Jawa Tengah maka dapat dibagi dalam lima kelas lahan.
Tabel 3.22 Kelas Daya Dukung Lahan Jawa Tengah
Kelas Luas Peta (Ha) %
I – Sangat Rendah 65.441,23 2,01
II – Rendah 127.104,67 3,91
III – Menengah 865.343,90 26,59
IV – Tinggi 1.276.446,78 39,22
V – Sangat Tinggi 920.075,41 28,27
Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2018
Gambar 3.13 Peta Daya Dukung Lahan Provinsi Jawa Tengah
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-32
Gambar 3.14 Grafik Persentase Luas Kelas Daya Dukung Lahan
3.3.1.6 Daya Tampung Udara
Pengukuran kualitas udara ambien di Provinsi Jawa Tengah telah dilakukan di 35 Kabupaten/Kota
oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan dengan 2
metode pengambilan sampel yaitu:
a) Metode Manual Aktive
Metode Manual aktive dilakukan di 3 titik lokasi yang mewakili kawasan perumahan, industri
dan padat lalu lintas dengan parameter SO2, NO2, CO, TSP, NH3, OX, H2S, Hidrokarbon (HC)
dan kebisingan. Hasil analisa (terlampir)
Secara umum dari hasil analisa yang dilakukan di 35 Kabupaten/Kota, berdasarkan Keputusan
Gubernur Nomor 8 tahun 2001 tentang Baku Mutu Udara Ambien untuk parameter
Hidrokarbon melebihi baku mutu dikarenakan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang
menghasilkan emisi gas buang akibat perawatan kendaraan yang kurang memadai dan
penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kualitas yang kurang baik (premium).
b) Metode Passive Sampler
Metode Passive sampler dilakukan di 35 Kabupaten/Kota pada 4 titik lokasi yang mewakili
kawasan transportasi, industri, pemukiman dan perkantoran dengan parameter NO2 dan SO2.
Berdasarkan PP 41 TAHUN 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk perhitungan
Indeks Kualitas Udara (IKU) mengacu pada parameter NO2 dan SO2.
Secara umum parameter NO2 dan SO2 di 35 Kabupaten /Kota se-Jateng memenuhi baku
mutu. Kondisi udara dimaksud menggambarkan bahwa udara ambien di Jawa Tengah dalam
kondisi sangat baik. Pemilihan lokasi dan pemasangan passive sampler sangat berpengaruh
terhadap hasil analisa parameter SO2 dan NO2.
3.3.1.7 Daya Tampung Air
Berdasarkan Data dan Informasi lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, dalam
rangka melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan
mendatang serta keseimbangan ekologis. Kualitas air Sungai Kaligarang pada tahun 2017 tercatat
2,01
3,91
26,59
39,22
28,27
0,00 5,00 10,00 15,00 20,00 25,00 30,00 35,00 40,00
Sangat Rendah. I
Rendah. II
Menengah. III
Tinggi. IV
Sangat Tinggi. V
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-33
bahwa hasil pemantauan untuk parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD) yang dilakukan
di delapan Stasiun Pemantauan Kualitas Air, satu stasiun menyatakan bahwa kandungan BOD
pada air sungai melebihi standar baku mutu, yang tertinggi pada Stasiun Pemantauan Kualitas
Air KG 6 di Jembatan Desa Gisik Sari Kel. Sadeng, Kec. Gunung Pati Semarang 4,300 mg/l.
Sedangkan parameter Chemical Oxygen Demand (COD) yang dilakukan di delapan Stasiun
Pemantauan Kualitas Air, menyatakan bahwa kandungan COD melebihi standar baku mutu, yang
tertinggi pada Stasiun Pemantauan Kualitas Air KG 6 di Jembatan Desa Gisik Sari Kel. Sadeng,
Kec. Gunung Pati Semarang sebesar 34,60 mg/l dan Stasiun Pemantauan Kualitas Air KG 8 Muara
Jl. Arteri Yos Sudarso Kel. Tanah Mas Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sebesar 44,10 mg/l.
Sedangkan Dissolved Oxygen (DO) pada delapan Stasiun Pemantauan Kualitas Air melebihi
standar baku mutu yaitu 4 mg/l.
Dari hasil perhitungan status mutu kualitas air sungai dengan menggunakan metode indeks
pencemar yang mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003
tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air, pada tahun 2019 menunjukkan bahwa anak sungai
Bengawan Solo seperti Sungai Premulung, Mungkung, Samin Palur masuk dalam kategori Cemar
Sedang. Pada saat masuk ke sungai utama Bengawan Solo terjadi peningkatan kualitas air
dikarenakan sungai yang memiliki daya pulih alami dan ditambah dengan debit air yang cukup
besar sehingga dapat meningkatkan kualitas air sungai. Peningkatan kualitas air sungai
Bengawan Solo tidak bisa dipisahkan oleh penanganan permasalahan di anak sungai Bengawan
Solo yang kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Permasalahan utama di Sungai Bengawan Solo beserta anak-anak sungai adalah limbah domestik
dimana parameter Fecal Coliform, Total Coliform selalu melebihi baku mutu sedangkan BOD,
COD, Minyak Lemak, Klorin Bebas dan Detergen sebagai Metilen Blue Aktif Surfaktan (MBAS)
sebagian besar melebihi baku mutu. Selain dari limbah domestik rumah tangga, sektor industri
besar/menengah/kecil juga berkontribusi menyumbang pencemaran dan banyak industri garmen
yang belum mengolah air limbah domestik yang sebagian besar bersumber dari karyawan. Di
DAS Solo juga banyak terdapat industri tekstil dan yang terbaru adalah industri rayon yang
membuang air limbahnya langsung ke Sungai Bengawan Solo. Sektor pertanian, perkebunan dan
peternakan juga menyumbang pencemaran didaerah hulu sungai Bengawan Solo dan Anak
Sungai Bengawan Solo yang dibuktikan dengan parameter Nitrit melebihi baku mutu.
Tabel 3.23 Kualitas Air Sungai di Jawa Tengah
No. Nama Sungai/ Danau/
Waduk
2019
Nilai IP Status
1 Baki 3,66 Cemar Ringan
2 Premulung 4,06 Cemar Ringan
3 Mungkung 3,01 Cemar Ringan
4 Grompol 4,03 Cemar Ringan
5 Samin 2,61 Cemar Ringan
6 Jlantah 3,36 Cemar Ringan
7 Palur 4,06 Cemar Ringan
4 Pepe 4,35 Cemar Ringan
9 Babon 3,97 Cemar Ringan
10 Bogowonto 3,51 Cemar Ringan
11 Garang 6,53 Cemar Sedang
12 Gung 3,51 Cemar Ringan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-34
No. Nama Sungai/ Danau/
Waduk
2019
Nilai IP Status
13 Kupang 3,15 Cemar Ringan
14 Luk Ulo 2,94 Cemar Ringan
15 Lusi 3,35 Cemar Ringan
16 Pemali 4,66 Cemar Ringan
17 Sambong 3,74 Cemar Ringan
18 Serang 4,66 Cemar Ringan
19 Serayu 3,70 Cemar Ringan
20 Tuntang 3,19 Cemar Ringan
21 Wulan 2,13 Cemar Ringan
22 Bengawan Solo 3,85 Cemar Ringan
23 Progo 4,03 Cemar Ringan
24 Citanduy 4,62 Cemar Ringan
25 Cisanggarung 5,28 Cemar Sedang
1 Rawapening 0,91 Kondisi Baik
2 Waduk Kedungombo 0,53 Kondisi Baik
3 Waduk Gajah Mungkur 0,73 Kondisi Baik
4 Waduk Sempor 0,79 Kondisi Baik
Nilai IP Jawa Tengah 3,41 Cemar Ringan
Sumber: Dinas DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2020
DAS Serayu masuk dalam DAS prioritas nasional setelah DAS Bengawan Solo yang menjadi
perhatian nasional. Sungai dengan pencemaran sedang di Jawa Tengah meliputi Sungai Garang
dan Sungai Cisanggarung. Pencemaran terbesar adalah limbah domestik dimana hampir seluruh
lokasi sampel parameter Fecal Coliform, Total Coliform melebihi baku mutu sedangkan parameter
BOD, COD, Minyak Lemak dan Detergen sebagai MBAS sebagian besar melebihi baku mutu
Sungai Garang adalah sungai yang melintasi Kabupaten Semarang dan Kota Semarang yang
memiliki nilai indeks pencemar yang cukup tinggi. Permasalahan di kedua sungai tersebut juga
sama dengan sungai yang lain yaitu permasalahan air limbah domestik dan sampah. Peningkatan
kualitas air sungai Garang sangat dibutuhkan mengingat sungai Garang digunakan sebagai bahan
baku air oleh PDAM Kota Semarang.
Secara umum penurunan kualitas air sungai yang ada di Jawa Tengah sudah tercemar limbah
domestik yang ditujukan dengan parameter Fecal dan Total Coliform selalu melebihi baku mutu
hampir pada seluruh lokasi pantau. Terlampauinya parameter tersebut mengindikasikan
pengelolaan limbah domestik di permukiman masih belum maksimal yang didukung oleh
parameter pendukung seperti parameter minyak dan lemak, Klorin Bebas, Florida, Detergen
sebagai MBAS yang terkadang melebihi baku mutu. Penanganan limbah domestik tidak hanya
berfokus pada kebiasaan masyarakat yang buang air sembarangan namun juga harus dilihat
spesifikasi pengolahan air limbah domestik yang sebagian besar diresapkan atau sama sekali
tidak dilakukan pengolahan. Meresapkan air limbah tidak menyelesaikan permasalahan
lingkungan dimana meresapkan air limbah membuat air limbah tersebut dapat masuk ke aliran
air bawah tanah yang kemudian masuk ke sungai. Selain limbah domestik kebiasaan penduduk
yang membuang sampah ke sungai juga mempengaruhi penurunan kualitas air sungai. Selain
permasalahan limbah domestik, usaha besar, menengah dan kecil, hotel serta rumah sakit yang
tidak mengolah air limbah juga berperan menyumbang pencemaran di sungai. Hal tersebut
dilakukan dengan alasan pengelolaan air limbah membebani biaya produksi atau operasional.
Banyak usaha/kegiatan, rumah sakit dan hotel yang sudah memiliki IPAL namun tidak difungsikan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-35
secara maksimal hal tersebut terlihat dari masih banyaknya pelaku usaha yang belum dapat
memenuhi baku mutu air limbah dan membuang air limbah tanpa melalui proses pada saat malam
hari dan libur nasional. Usaha kecil adalah salah satu penyumbang sumber pencemar dengan
tingkat penanganan yang sangat rumit karena di samping memiliki keuntungan yang kecil juga
keterbatasan lahan yang ada sehingga tidak mau melakukan pengelolaan lingkungan secara
benar serta tingkat kesadaran terhadap pengelolaan air limbah yang sangat minim.
Sektor pertanian dalam arti luas juga termasuk salah satu penyumbang pencemar dimana hal
tersebut dibuktikan dengan terdapat parameter Total Fosfat dan N melebihi baku mutu di
kawasan Dieng dan daerah hulu DAS bengawan Solo. Hal tersebut bisa terjadi karena
penggunaan pupuk dan pestisida kimia secara berlebihan. Penggunaan pakan ikan yang
berlebihan juga dapat mempengaruhi kualitas air sungai. Tingkat erosi yang cukup tinggi di
daerah hulu membuat air sungai menjadi keruh pada saat musim hujan. Tinginya erosi
dipengaruhi oleh tutupan vegetasi yang ada didaerah hulu, kemiringan lereng dan tingginya curah
hujan. Permasalahan penurunan kualitas air sungai merupakan permasalahan lintas sektoral
dimana terdapat berbagai bidang mulai dari bidang lingkungan hidup, kehutanan, perindustrian,
UMKM, kesehatan, pertanian, peternakan, permukiman dan sampah. Dalam rangka peningkatan
kualitas air sungai di Provinsi Jawa Tengah perlu sinkronisasi penanganan permasalahan di setiap
wilayah di Provinsi Jawa Tengah.
3.3.2 Kinerja Layanan Jasa Ekosistem
Jasa ekosistem merupakan produk yang dihasilkan oleh ekosistem untuk dapat dimanfaatkan
oleh manusia. Dalam setiap ekoregion yang terdiri dari beberapa tipe ekosistem, terdapat satu
atau lebih jasa ekosistem yang dihasilkan. Terdapat empat kelompok jasa ekosistem yaitu : jasa
ekosistem penyedia, pengaturan, kultural, dan pendukung;
a) Layanan penyedia (provisioning services): Jasa/produk yang didapat dari ekosistem,
seperti misalnya sumber daya genetika, makanan, air, dll.
b) Layanan pengaturan (regulating services): Manfaat yang didapatkan dari pengaturan
ekosistem, seperti misalnya aturan tentang pengendalian banjir, pengendalian erosi,
pengendalian dampak perubahan iklim.
c) Layanan kultural (cultural services): Manfaat yang tidak bersifat material/terukur dari
ekosistem, seperti misalnya pengayaan spirit, tradisi, pengalaman batin, nilai-nilai estetika
dan pengetahuan.
d) Layanan pendukung (supporting services): Jasa ekosistem yang diperlukan manusia,
seperti misalnya produksi biomassa, produksi oksigen, nutrisi, air, dll.
Berdasarkan kelompok di atas, maka beberapa jasa ekosistem penting yang terkait dengan
muatan dalam KLHS adalah jasa ekosistem terkait dengan air, pangan, iklim dan keanekaragaman
hayati. Berikut adalah kondisi jasa ekosistem penting di Provinsi Jawa Tengah.
Manusia mendapat manfaat dari berbagai sumber daya dan proses yang disediakan oleh
ekosistem alam. Secara menyeluruh, manfaat ini dikenal dengan istilah jasa ekosistem dan
meliputi produk seperti air minum dan proses seperti pemecahan (dekomposisi) sampah. Jasa
ekosistem adalah barang atau jasa yang disediakan oleh ekosistem untuk manusia dan menjadi
dasar untuk penilaian (valuation) suatu ekosistem (Hein et al. 2006). Menurut sistem klasifikasi
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-36
jasa ekosistem yang digunakan dalam Millenium Ecosystem Assessment (2005), jasa ekosistem
dikelompokkan menjadi empat fungsi layanan, yaitu jasa penyediaan (provisioning), jasa
pengaturan (regulating), jasa pendukung (supporting), dan jasa kultural (cultural).
Berdasarkan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem
yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah pada
tahun 2018 menunjukkan bahwa dari 20 (dua puluh) jenis jasa ekosistem menurut Millenium
Ecosystem Assessment, untuk Jawa Tengah secara signifikan terdapat 12 (dua belas) jenis jasa
ekosistem yang diprioritaskan. Jasa ekosistem yang memiliki keterkaitan dengan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah diidentifikasi sebanyak 9 jenis jasa ekosistem berikut.
Tabel 3.24 Luas Daya Dukung Jasa Ekosistem di Provinsi Jawa Tengah
Jenis Jasa Ekosistem
Luas Daya Dukung Jasa Ekosistem
Rendah & Sangat Rendah Sedang Tinggi & Sangat tinggi
Ha % Ha % Ha %
Penyedia Pangan 947.098,56 27,52 865.978,16 25,16 1.628.351,49 47,32
Penyedia Air bersih 1.298.489,18 37,73 653.558,09 18,99 1.489.380,95 43,28
Penyedia Serat (fiber) 741.559,04 21,55 1.116.194,28 32,43 1.583.674,91 46,02
Pengatur Iklim 998.757,02 29,02 881.867,13 25,63 1.560.804,07 45,35
Pengatur Tata Aliran Air & Banjir 1.011.727,75 29,4 828.902,98 24,09 1.600.797,50 46,52
Pengatur Pencegahan & Perlindungan Bencana 938.668,98 27,28 1.081.021,46 31,41 1.421.737,78 41,31
Pengatur Pemurnian Air 1.012.163,69 29,41 768.621,41 22,33 1.660.643,13 48,25
Pengatur Pemeliharaan Kualitas Udara 1.180.434,30 34,3 823.576,69 23,93 1.437.417,24 41,77
Budaya Fungsi Tempat Tinggal & Ruang Hidup 2.060.017,79 59,86 658.019,05 19,12 723.391,38 21,02
Budaya Fungsi Rekreasi & Ekowisata 2.405.995,66 69,91 501.347,16 14,57 534.085,40 15,52
Pendukung Pembentukan Lapisan Tanah &
Pemeliharaan Kesuburan
774.275,38 22,5 939.092,82 27,29 1.728.060,02 50,21
Pendukung Biodiversitas 1.273.012,34 37 758.721,41 22,05 1.409.694,47 40,96
Sumber : Kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem, DLHK Provinsi Jawa
Tengah 2018
Gambar 3.15 Grafik Distribusi Kelas Jasa Ekosistem
0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100%
Penyedia Pangan
Penyedia Air bersih
Penyedia Serat (fiber)
Pengatur Iklim
Pengatur Tata Aliran Air & Banjir
Pengatur Pencegahan dan Perlindungan Dari Bencana
Pengatur Pemurnian Air
Pengatur Pemeliharaan Kualitas Udara
Budaya Fungsi Tempat Tinggal &Ruang Hidup
Budaya Fungsi Rekreasi & Ekowisata
Pendukung Pembentukan Lapisan Tanah & Pemeliharaan Kesuburan
Pendukung Biodiversitas
PERSENTASE DISTRIIBUSI JASA EKOSISTEM PROVINSI JAWA TENGAH
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-37
3.3.2.1 Jasa Ekosistem Penyedia Pangan
Kemampuan lahan dalam penyediaan pangan di Jawa Tengah didukung oleh kemampuan jasa
ekosistem lahan. Menurut Millennium Ecosystem Assessment, jasa ekosistem adalah manfaat
yang diperoleh oleh manusia dari berbagai sumber daya dan proses alam yang secara bersamasama
diberikan oleh suatu ekosistem yang dikelompokkan dalam empat manfaat yaitu
penyediaan, pengaturan, pendukung dan kultural. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018 telah menyusun daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup (D3TLH) berbasis jasa ekosistem (JE) dengan pendekatan spasial. Dalam
D3TLH penentuan jasa ekosistem dipengaruhi oleh tutupan lahan (land cover) dan ekoregion.
Penetapan ekoregion didasarkan pada kesamaan wilayah geografis dalam ciri iklim, air, flora, dan
fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam
dan lingkungan hidup. Berdasarkan hasil kajian D3TLH, kemampuan lahan Jawa Tengah untuk
menyediakan pangan meliputi wilayah seluas 47,32% dari total wilayah Jawa Tengah dengan
kemampuan yang sangat tinggi dan tinggi sebagai penyedia pangan. Persebaran wilayah dengan
JE Pangan yang tinggi sebagian besar berada pada area dataran rendah yang diusahakan sebagai
sawah, ladang, serta kebun campuran.
Tabel 3.25 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Penyedia Pangan
Jasa Ekosistem Penyedia Pangan
Definisi Operasional Hasil laut, pangan dari hutan (tanaman & hewan), hasil pertanian dan
perkebunan untuk pangan, hasil peternakan
Tujuan Pembangunan
Sektor Lingkungan
Peningkatan kualitas lingkungan untuk mendukung penyediaan pangan
(dalam arti luas)
Sektor Terkait Pertanian, Kehutanan, Kelautan
Tutupan Lahan Tanaman semusim lahan basah (sawah), Tanaman semusim lahan
kering (ladang), Kebun dan tanaman campuran (tahunan & semusim)
Ekoregion Dataran fluvio gunung api, Dataran alluvial, Dataran kaki gunung
berapi
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
Tabel 3.26 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Penyedia Pangan Jawa Tengah
KELAS LUAS PETA (Ha) %
Sangat Rendah 219.458,40 6,38
Rendah 727.640,16 21,14
Sedang 865.978,16 25,16
Tinggi 697.946,81 20,28
Sangat Tinggi 930.404,68 27,04
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk yang padat, sehingga
kemampuan lahan dalam menyediakan dan mencukupi kebutuhan pangan pada wilayah ini
menjadi sangat vital. Secara umum, berdasarkan hasil analisis peta jasa ekosistem penyedia
pangan Provinsi Jawa Tengah, diketahui bahwa kemampuan lahan dalam menyediakan
kebutuhan pangan cukup baik. Hal tersebut ditunjukkan dengan perbandingan luas antara lima
kelas jasa ekosistem penyedia pangan (yaitu sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat
tinggi), dimana luasan tertinggi ada pada kelas sangat tinggi yaitu sekitar 29% atau seluas
930.404,68 ha dan 21, 45% lainnya berada pada kelas tinggi jasa ekosistem penydia pangan.
Sedangkan untuk kelas sedang persentasenya adalah sekitar 26 %, rendah 22% dan sangat
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-38
rendah 6 %. Secara administratif, sebagaimana nampak pada tabel diatas terdapat tiga
kabupaten yang memiliki luasan kelas sangat tinggi terluas di Provinsi Jawa Tengah, yaitu
Kabupaten Grobogan (72.475,89 ha), Kabupaten Pati (70.673,32 ha), dan Kabupaten Blora
(67.313,71 ha).
Gambar 3.16 Jasa Ekosistem Penyedia Pangan Provinsi Jawa Tengah
Tabel 3.27 Distribusi Kelas dan Luasan D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Penyedia Pangan
di Provinsi Jawa Tengah
KABUPATEN
Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Banjarnegara 7047,92 42558,54 20802,98 19762,76 24338,25 114510,45
Banyumas 7598,47 30765,36 41784,03 29204,72 29583,01 138935,59
Batang 15823,90 22117,69 21133,46 22625,28 4095,52 85795,84
Blora 3188,42 11317,36 77516,12 35412,71 67313,71 194748,32
Boyolali 10112,80 19647,72 30650,12 34883,78 12558,60 107853,03
Brebes 4797,30 17317,51 60200,24 38687,11 55063,32 176065,48
Cilacap 17601,59 31451,98 87510,90 47011,48 51182,92 234758,87
Demak 3203,05 12939,24 15539,99 6201,62 61477,71 99361,62
Grobogan 9434,54 18218,65 73978,50 29341,54 72475,89 203449,12
Jepara 1909,72 28932,16 8242,66 16781,57 46331,87 102197,98
Karanganyar 2560,76 26413,51 3040,22 29454,35 17200,26 78669,10
Kebumen 14619,88 26222,79 39089,64 16487,71 36665,36 133085,38
Kendal 7165,29 24383,23 30394,39 19033,28 19793,13 100769,32
Klaten 687,80 22128,40 1633,94 30141,31 15468,43 70059,88
Kota Magelang – 1187,01 208,03 – 423,32 1818,36
Kota Pekalongan 102,79 2242,61 439,30 520,40 1553,64 4858,73
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-39
KABUPATEN
Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Kota Salatiga 331,94 2422,88 248,74 1631,25 644,93 5279,75
Kota Semarang 9314,45 10113,08 4534,28 7082,89 7786,46 38831,16
Kota Surakarta – 4394,97 63,14 253,80 – 4711,92
Kota Tegal 206,03 1884,84 915,09 280,82 658,10 3944,87
Kudus 963,65 12599,78 2610,07 2486,83 26156,43 44816,77
Magelang 5294,19 24671,90 12299,14 23828,12 46769,27 112862,62
Pati 4241,07 23847,08 35247,79 24028,51 70673,32 158037,77
Pekalongan 5286,48 36832,33 14180,54 10986,50 21963,92 89249,77
Pemalang 5863,96 21625,12 35498,03 26441,17 23904,04 113332,32
Purbalingga 547,18 33142,92 1073,20 26405,48 19637,81 80806,58
Purworejo 8724,57 13622,73 46025,44 9698,42 30581,66 108652,82
Rembang 3992,97 9128,44 31008,60 38264,86 21039,16 103434,03
Semarang 12334,72 27876,32 26316,16 22024,42 11662,71 100214,32
Sragen 11863,88 12828,04 20967,95 41216,68 14551,41 101427,96
Sukoharjo 1163,40 17543,12 3556,59 17822,83 10846,10 50932,04
Tegal 3923,52 19915,78 23647,26 12279,98 38837,58 98604,13
Temanggung 10143,35 44234,28 11447,99 2233,16 18824,92 86883,70
Wonogiri 17394,67 49108,19 47421,52 40724,86 37397,71 192046,95
Wonosobo 12014,14 24004,60 36752,12 14706,61 12944,21 100421,69
Total 219458,40 727640,16 865978,16 697946,81 930404,68 3254412,00
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
3.3.2.2 Jasa Ekosistem Penyedia Air
Daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis Jasa ekosistem penyedia air bersih
berkaitan dengan segala sumber air permukaan, air tanah, ataupun bahkan air hujan yang dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Penyediaan jasa air bersih sangat tergantung
pada beberapa faktor, diantaranya adalah curah hujan, lapisan tanah dan jenis batuan yang dapat
menyimpan air, bentanglahan, tutupan lahan, serta vegetasi. Penyediaan air dari sumber
permukaan disediakan oleh beberapa wilayah yang dapat menyerap, menyimpan dan
menampung air permukaan. Berdasarkan hasil kajian D3TLH (2018), kemampuan lahan Jawa
Tengah sebagai penyedia air bersih permukaan tinggi dan sangat tinggi meliputi wilayah seluas
43,28% dari total wilayah Jawa Tengah, sisanya memiliki kelas sangat rendah sampai sedang.
Persebaran wilayah dengan JE penyedia air bersih yang tinggi tersebar pada area dataran rendah
berupa badan air dan perbukitan untuk tutupan hutan yang berfungsi menyimpan air.
Tabel 3.28 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Penyedia Air
Jasa Ekosistem Penyedia Air Permukaan
Definisi Operasional Penyediaan air dari tanah (termasuk kapasitas penyimpanannya),
penyediaan air dari sumber permukaan
Tujuan Pembangunan
Sektor Lingkungan
Peningkatan kualitas lingkungan untuk mendukung penyediaan air
bersih untuk kepentingan manusia dan pembangunan
Sektor Terkait Pertambangan, Jasa-jasa
Tutupan Lahan Waduk & danau buatan, Danau/telaga, Sungai, Hutan lahan rendah
dan Hutan lahan tinggi
Bentuk Lahan Dataran fluvio gunung api, Dataran aluvial, Dataran kaki gunung
berapi dan Lembah antar perbukitan
Sumber: Kajian D3TLH, KLHK 2016
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-40
Gambar 3.17 Peta Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa
Ekosistem Penyedia Air Bersih Provinsi Jawa Tengah
Jasa ekosistem penyedia air bersih merupakan salah satu jasa ekosistem yang vital untuk
menunjang kehidupan penduduk pada suatu wilayah. Berdasarkan hasil analisis peta jasa
ekosistem penyedia air bersih di Provinsi Jawa Tengah, diketahui bahwa provinsi ini memiliki
kemampuan yang baik dalam menyediakan jasa ekosistem tersebut. Kelas sangat tinggi memiliki
distribusi luasan yang tertinggi apabila dibandingkan dengan kelas-kelas yang lain, yaitu seluas
907.568,29 ha. Hal tersebut memberi gambaran bahwa secara umum, wilayah Provinsi Jawa
Tengah memiliki kemampuan menyediakan air bersih dengan sangat baik. Hal ini berkesesuaian
dengan Jumlah Cekungan Air Tanah (CAT) atau groundwater basin di Jawa Tengah
berdasarkan Keppres No. 26 Tahun 2011 yaitu sebanyak 31 CAT, yang terdiri dari 6 CAT dalam
wilayah satu kabupaten/kota, 6 CAT lintas provinsi, dan 19 CAT lintas kabupaten/kota. Potensi
airtanah bebas CAT lintas provinsi yaitu sebesar 411,15 Juta m3/tahun, CAT lintas kabupaten/kota
sebesar 7.368,64 juta m3/tahun, dan CAT dalam kabupaten sebesar 3619 Juta m3/tahun. Volume
pengambilan airtanah di Jawa Tengah rata-rata per bulan kurang lebih 15.300.000 m3 atau
183.600.000 m3/tahun. Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Provinsi Jawa Tengah, desa yang termasuk dalam kelompok desa rawan kekeringan di Jawa
Tengah berjumlah 1.032 desa.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-41
Tabel 3.29 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Penyedia Air dan Pengaturan Tata Air serta
Pengendali Banjir Jawa Tengah
KELAS JE PENYEDIA AIR
LUAS PETA (Ha) %
Sangat Rendah 516.970,68 15,02
Rendah 781.518,50 22,71
Sedang 653.558,09 18,99
Tinggi 581.812,66 16,91
Sangat Tinggi 907.568,29 26,37
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
Secara berturut-turut, kabupaten yang memiliki kelas sangat tinggi terluas yaitu Kabupaten Blora
(77.395,98 ha), Kabupaten Grobogan (76.982,30 ha), dan Kabupaten Brebes (65.380,90 ha).
Data distribusi luasan jasa ekosistem penyedia air bersih di Jawa Tengah dapat dilihat pada
berikut ini.
Tabel 3.30 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup
Berbasis Jasa Ekosistem Penyedia Air Bersih di Provinsi Jawa Tengah
KABUPATEN
Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Banjarnegara 12490,52 40368,66 16858,24 35142,46 9650,57 114510,45
Banyumas 20544,80 10246,04 39799,97 43958,95 24385,83 138935,59
Batang 18501,92 22478,36 33289,84 7208,57 4317,15 85795,84
Blora 6145,22 85705,44 24967,67 534,01 77395,98 194748,32
Boyolali 17954,01 36458,56 23665,98 9906,67 19867,82 107853,03
Brebes 24823,13 14063,81 39167,07 32630,57 65380,90 176065,48
Cilacap 47803,83 10613,22 55743,51 76930,51 43667,79 234758,87
Demak 26842,74 6852,56 2756,33 13886,40 49023,58 99361,62
Grobogan 15028,40 87343,38 19873,02 4222,01 76982,30 203449,12
Jepara 14133,48 19205,61 6833,53 18274,64 43750,71 102197,98
Karanganyar 7221,44 18524,74 8050,66 12228,89 32643,36 78669,10
Kebumen 32367,72 10242,87 29426,62 24142,15 36906,02 133085,38
Kendal 19026,19 22680,71 28564,24 7640,15 22858,03 100769,32
Klaten 1549,60 20937,47 3121,58 3209,79 41241,45 70059,88
Kota magelang 1146,50 218,61 72,92 380,33 1818,36
Kota pekalongan 2698,77 62,56 411,54 70,17 1615,69 4858,73
Kota salatiga 2571,22 297,78 366,34 1416,51 627,91 5279,75
Kota semarang 16030,74 6742,22 3705,97 2632,20 9720,03 38831,16
Kota surakarta 3593,42 798,63 7,47 312,39 4711,92
Kota tegal 2954,28 222,65 92,56 4,49 670,89 3944,87
Kudus 8410,00 6256,03 3756,09 19785,05 6609,61 44816,77
Magelang 8685,67 26301,69 23923,96 13863,91 40087,38 112862,62
Pati 36051,44 22076,72 15425,37 55312,54 29171,70 158037,77
Pekalongan 12679,45 15349,55 33847,95 6024,10 21348,73 89249,77
Pemalang 13890,26 16842,84 40946,36 18116,13 23536,74 113332,32
Purbalingga 8524,92 10332,98 15770,27 25073,44 21104,96 80806,58
Purworejo 22056,49 28153,22 6024,46 22112,68 30305,98 108652,82
Rembang 11533,47 33158,67 13166,96 32354,64 13220,29 103434,03
Semarang 18316,82 33869,41 23460,11 13487,52 11080,46 100214,32
Sragen 18738,76 21196,01 25095,30 19531,12 16866,75 101427,96
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-42
KABUPATEN
Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Sukoharjo 1232,84 16977,95 3786,21 1456,22 27478,83 50932,04
Tegal 11223,35 13076,75 22150,92 8424,13 43728,98 98604,13
Temanggung 12275,07 31953,70 25195,65 2674,67 14784,61 86883,70
Wonogiri 28684,68 45278,07 39618,72 37629,05 40836,43 192046,95
Wonosobo 15979,47 42908,35 23677,82 11847,95 6008,10 100421,69
Total 516970,68 781518,50 653558,09 581812,66 907568,29 3254412,00
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
3.3.2.3 Jasa Ekosistem Pengatur Iklim
Berdasarkan tutupan lahan, hutan tanaman, mangrove dan kebun campuran (agroforestry)
memiliki fungsi yang besar dalam pengaturan iklim baik lokal maupun global. Sedangkan jika
dilihat dari ekoregion-nya, kawasan-kawasan di dataran tinggi atau pegunungan memiliki peran
yang sangat penting dalam mengatur siklus iklim. Berdasarkan studi D3TLH (2018) JE pengaturan
iklim yang memiliki kelas tinggi dan sangat tinggi mencapai luasan 45,37% dari total wilayah
Jawa Tengah. Wilayah yang memiliki kelas tinggi sebagai JE Pengaturan Iklim berada pada
dataran tinggi dan pegunungan.
Tabel 3.31 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Pengaturan Iklim
Jasa Ekosistem Pengaturan Iklim
Definisi Operasional Pengaturan suhu, kelembaban dan hujan, pengendalian gas rumah kaca &
karbon
Tujuan Pembangunan
Sektor Lingkungan
Meningkatkan kuantitas dan kualitas hutan sebagai pengatur iklim global
Pengendalian kerusakan hutan
Pengendalian sumber-sumber gas rumah kaca
Penurunan emisi karbon
Sektor Terkait Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Industri, Jasa, Kelautan, Transportasi
Tutupan Lahan Hutan lahan tinggi, Hutan tanaman, Hutan rawa, Kebun dan tanaman
campuran (tahunan dan semusim), Hutan mangrove, dan Perkebunan
Ekoregion Kerucut & lereng, Pegunungan patahan, Pegunungan lipatan, dan
Pegunungan
Sumber: Kajian D3TLH, KLHK 2016
Tabel 3.32 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengatur Iklim Jawa Tengah
KELAS LUAS PETA (Ha) %
Sangat Rendah 299.156,2 8,69
Rendah 699.600,8 20,33
Sedang 881.867,1 25,63
Tinggi 1.150.820,3 33,44
Sangat Tinggi 409.983,8 11,91
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
Iklim menjadi salah satu hal yang mempengaruhi kondisi keseimbangan ekosistem pada suatu
wilayah. Secara umum, Provinsi Jawa Tengah memiliki kemampuan untuk memberikan jasa
ekosistem pengaturan yang cukup tinggi. Hal tersebut ditunjukkan dengan luasan kelas tinggi
yang lebih mendominasi wilayah Provinsi Jawa Tengah dibandingkan dengan kelas-kelas lain.
Tabel diatas menunjukkan bahwa sekitar 33,44% atau setara dengan 1.150.820,29 ha luas
wilayah di Provinsi Jawa Tengah memiliki ekosistem yang dapat mengatur iklim pada kelas tinggi
dan 11% atau 409.983,8 Ha kelas sangat tinggi.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-43
Gambar 3.18 Jasa Ekosistem Pengatur Iklim Provinsi Jawa Tengah
Jika mengamati lebih detil distribusi luasan jasa ekosistem pada masing masing kelas di
Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten yang memiliki luasan terluas pada kelas
sangat tinggi adalah Kabupaten Cilacap yang memiliki luas kelas sangat tinggi 55.934,94 ha,
kemudian diikuti oleh Kabupaten Jepara (34.155,62 ha) dan Kabupaten Wonogiri (26.319,77 ha).
Sedangkan untuk jasa ekosistem pengaturan iklim kelas tinggi, luasan terluasnya terdapat di
Kabupaten Pati (84.065,99 Ha), kemudian Kabupaten Cilacap (74.237,15 Ha) dan Kabupaten
Demak (63.276,13 Ha). Secara lebih lengkap data distribusi luasan jasa ekosistem pada masing
masing Kabupaten/ Kota dapat diamati pada Tabel berikut.
Tabel 3.33 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup
Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Iklim di Provinsi Jawa Tengah
KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Banjarnegara 5836,49 34853,33 33165,41 24895,78 15759,44 114510,45
Banyumas 7692,96 19069,39 30983,31 56169,57 25020,35 138935,59
Batang 10862,61 24780,18 28554,37 14741,53 6857,15 85795,84
Blora 14121,13 7564,14 157616,37 15446,68
194748,32
Boyolali 8924,09 16789,48 26629,69 39761,51 15748,26 107853,03
Brebes 19210,49 33941,55 43391,89 53545,43 25976,13 176065,48
Cilacap 18940,13 49096,54 36550,11 74237,15 55934,94 234758,87
Demak 15971,57 11909,21 7452,08 63276,13 752,63 99361,62
Grobogan 24344,57 6732,19 140797,99 31480,94 93,43 203449,12
Jepara 3314,10 21534,48 6350,27 36843,51 34155,62 102197,98
Karanganyar 123,71 19928,12 4368,52 37452,00 16796,74 78669,10
Kebumen 14913,11 26262,67 34531,67 44596,23 12781,69 133085,38
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-44
KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Kendal 13481,56 21758,16 27578,09 28606,30 9345,21 100769,32
Klaten 384,43 21147,68 2377,87 39018,79 7131,12 70059,88
Kota Magelang
1107,24 80,69 417,91 212,52 1818,36
Kota pekalongan 948,92 2177,97 31,41 1651,56 48,88 4858,73
Kota Salatiga 331,94 2295,90 425,96 845,58 1380,37 5279,75
Kota Semarang 10180,82 10247,97 3747,39 5894,59 8760,38 38831,16
Kota Surakarta
3610,64 352,29 581,00 167,98 4711,92
Kota tegal 1218,24 1835,32 215,94 670,89 4,49 3944,87
Kudus 97,39 11578,78 1847,13 25683,80 5609,67 44816,77
Magelang 2710,26 20691,93 13619,48 50197,89 25643,06 112862,62
Pati 16749,68 33476,73 12610,72 84065,99 11134,66 158037,77
Pekalongan 7382,59 24476,82 9694,97 38440,23 9255,16 89249,77
Pemalang 18340,37 29762,71 21115,95 28962,01 15151,28 113332,32
Purbalingga 1373,69 18390,82 1410,16 39168,12 20463,80 80806,58
Purworejo 9404,69 15691,84 31198,60 32794,75 19562,94 108652,82
Rembang 9553,91 32264,23 29334,83 27036,83 5244,23 103434,03
Semarang 8526,83 22351,15 23223,94 33825,81 12286,59 100214,32
Sragen 11835,09 12475,48 32883,54 42054,65 2179,21 101427,96
Sukoharjo 173,88 17036,55 3485,51 27467,34 2768,76 50932,04
Tegal 8200,85 29517,42 32391,53 25216,09 3278,24 98604,13
Temanggung 9143,69 34118,39 2563,04 34725,53 6333,05 86883,70
Wonogiri 19133,06 40672,67 45909,16 60012,28 26319,77 192046,95
Wonosobo 5729,36 20453,15 35377,28 31035,88 7826,03 100421,69
Total 299156,18 699600,84 881867,13 1150820,29 409983,78 3254412,00
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
Luasnya jasa ekosistem pengaturan iklim pada kelas tinggi dan sangat tinggi ini sangat berkaitan
erat dengan tutupan vegetasai yang tersebar di seluruh Provinsi Jawa Tengah, khususnya pada
kabupaten-kabupaten tersebut diatas. Kondisi alamnya yang banyak berada pada dataran tinggi,
pegunungan maupun perbukitan yang kaya dengan flora dan fauna. Kondisi alam sepert itu
umumnya memiliki kawasan hutan yang masih terjaga, baik yang kerapatan sedang maupun
rapat. Keberadaan tumbuh-tumbuhan hijau yang melakukan proses fotosintesis ini turut berperan
dalam menjaga kestabilan kondisi iklim pada wilayah tersebut.
3.3.2.4 Jasa Ekosistem Pengatur Aliran Air dan Banjir
Jasa ekosistem pengaturan tata air dan banjir berkaitan dengan kemampuan ekosistem dalam
pengaturan tata air meliputi penyimpanan air, pengendalian banjir, serta pemeliharaan
ketersediaan air. Jasa ekosistem pengaturan tata air dan banjir sangat dipengaruhi oleh kondisi
fisiografi wilayah serta tutupan lahan. Semakin rapat tutupan lahan, maka potensi pengaturan
tata aliran air dan banjir akan semakin baik karena keberadaan tumbuhan dapat menjadi
penyimpan cadangan air dari proses hidrologi. Selain itu, kondisi kelerengan juga menjadi
penentu potensi tata aliran air dan banjir yang berkaitan dengan kemiringan lereng suatu wilayah.
Kondisi kelerengan terutama berkaitan dengan potensi ancaman banjir akibat aliran ataupun
limpasan air permukaan.
Jasa ekosistem penting lainnya terkait dengan air adalah pengatur tata air dan pengendali banjir.
Dalam siklus air, limbah dari pemanfaatan air bersih akan kembali ke alam untuk selanjutnya
dilakukan penjernihan (purifikasi) secara alami menjadi air bersih. Selain itu pengendali air juga
berfungsi untuk mengontrol atau mengatur air sehingga pada saat berlimpah dapat disimpan dan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-45
tidak menimbulkan banjir, dan pada saat dibutuhkan dapat dimanfaatkan kembali sebagai sumber
air permukaan.
Tabel 3.34 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Pengatur Tata Air dan
Pengendali Banjir
Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Air & Pengendali Bencana
Definisi Operasional Siklus hidrologi, serta infrastruktur alam untuk penyimpanan air,
pengendalian banjir dan pemeliharaan air
Tujuan Pembangunan
Sektor Lingkungan
Pengaturan tata ruang dan tata lingkungan untuk tata air
Pengelolaan DAS
Pengendalian pengambilan air berlebihan
Konservasi air tanah
Pengendalian dan mitigasi bencana banjir
Sektor Terkait Kehutanan, Pertambangan, Kelautan
Tutupan Lahan Sungai dan badan air, Hutan lahan tinggi, Hutan lahan rendah, Hutan
tanaman, dan Hutan Mangrove
Ekoregion Kerucut dan lereng, Kaki gunung api, Lembah antar perbukitan,
Dataran fluvio dan Dataran aluvial
Gambar 3.19 Peta Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistem
Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir Provinsi Jawa Tengah
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-46
Tabel 3.35 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir
Provinsi Jawa Tengah
KELAS LUAS PETA (Ha) %
Sangat Rendah 338831,92 9,85
Rendah 672895,83 19,55
Sedang 828902,98 24,09
Tinggi 1146669,71 33,32
Sangat Tinggi 454127,79 13,2
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
Kerawanan bencana, salah satunya bencana banjir, dapat dipengaruhi oleh kondisi kemampuan
lingkungan dalam memberikan jasa ekosistem berupa pengaturan tata aliran air dan banjir.
Kondisi tata aliran air yang baik kemungkinan akan dapat mengurangi potensi kerawanan
bencana banjir pada suatu wilayah. Kondisi sebaran jasa ekosistem pengaturan tata aliran air
dan banjir di Provinsi Jawa Tengah memiliki kemampuan yang sangat baik dalam menyediakan
jasa ekosistem pengaturan tata aliran air dan banjir. Sekitar 13,2% atau setara dengan
454.127,79 ha luas wilayah di Provinsi Jawa Tengah memiliki ekosistem yang dapat mengatur
tata aliran air dan banjir pada kelas sangat tinggi. Sedangkan untuk kelas tinggi luasnya mencapai
33,32 % dari luas wilayah provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan dan untuk kelas sedang
luasannya sekitar 24,09% dan sisanya terklasifikasi kedalam kelas rendah 19,55 % dan sangat
rendah 9,85%.
Kabupaten yang memiliki distribusi luasan tertinggi pada kelas sangat tinggi antara lain
Kabupaten Grobogan (138.802,41 ha), Kabupaten Blora (134.782,06 ha), serta Kabupaten Pati
(80.938,22 ha). Distribusi luasan jasa ekosistem pengaturan tata aliran air dan banjir di Provinsi
Jawa Tengah tersaji pada Tabel berikut ini.
Tabel 3.36 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup
Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir di Provinsi Jawa Tengah
KABUPATEN
Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Banjarnegara 6032,25 27377,42 42641,54 11836,22 26623,01 114510,45
Banyumas 13865,59 21294,63 49757,68 30911,94 23105,74 138935,59
Batang 9860,96 24361,03 37809,40 13533,72 230,72 85795,84
Blora 3056,21 14875,08 24956,32 134782,06 17078,65 194748,32
Boyolali 15378,32 13855,47 35023,66 30540,64 13054,95 107853,03
Brebes 23133,57 42718,07 28866,78 61504,61 19842,45 176065,48
Cilacap 14975,09 37320,21 58941,95 62664,85 60856,77 234758,87
Demak 14814,62 13885,38 3854,39 65977,16 830,06 99361,62
Grobogan 9355,69 20744,24 21243,56 138802,41 13303,22 203449,12
Jepara 2222,64 23293,48 11249,47 32540,19 32892,19 102197,98
Karanganyar 9856,28 17089,14 19246,52 22847,96 9629,20 78669,10
Kebumen 8685,18 26518,05 33427,01 45810,14 18644,99 133085,38
Kendal 11169,81 18756,87 34143,88 28497,82 8200,93 100769,32
Klaten 15824,30 7168,35 28388,71 12642,32 6036,19 70059,88
Kota Magelang 1241,43 123,68 291,23 162,01 1818,36
Kota pekalongan 520,80 2635,32 16,76 1623,81 62,05 4858,73
Kota Salatiga 331,94 2404,33 499,07 572,12 1472,29 5279,75
Kota Semarang 11502,83 11000,16 3778,07 4079,24 8470,87 38831,16
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-47
KABUPATEN
Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Kota Surakarta 3610,64 693,74 176,41 204,06 27,06 4711,92
Kota tegal 1125,68 2025,04 118,78 662,59 12,79 3944,87
Kudus 939,86 12277,67 4110,09 23209,40 4279,75 44816,77
Magelang 5225,95 23809,15 31700,09 27999,68 24127,75 112862,62
Pati 16063,64 37889,37 13169,94 80938,22 9976,60 158037,77
Pekalongan 7027,29 20989,30 18032,11 20221,62 22979,45 89249,77
Pemalang 11476,47 36146,53 26633,99 26292,90 12782,44 113332,32
Purbalingga 3475,84 9227,65 15156,74 13696,23 39250,11 80806,58
Purworejo 6132,73 33141,99 16355,61 31408,42 21614,07 108652,82
Rembang 10427,60 35211,16 10086,46 43229,77 4479,05 103434,03
Semarang 9625,21 10506,11 32517,18 33883,88 13681,94 100214,32
Sragen 19522,96 7790,51 40948,51 31353,20 1812,77 101427,96
Sukoharjo 17317,61 3858,91 15758,10 13382,36 615,05 50932,04
Tegal 11066,03 27810,77 25131,26 33012,27 1583,80 98604,13
Temanggung 7834,34 10619,16 41563,96 17260,89 9605,35 86883,70
Wonogiri 22106,08 49764,87 58220,38 42030,06 19925,56 192046,95
Wonosobo 15267,90 24595,24 45254,89 8425,73 6877,94 100421,69
Total 338831,92 672895,83 828902,98 1146669,71 454127,79 3254412,00
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
3.3.2.5 Jasa Ekosistem Pengatur Pencegahan dan Perlindungan Bencana
Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem pengaturan
pencegahan dan perlindungan bencana alam merupakan kemampuan ekosistem dalam
mencegah dan melakukan perlindungan dari bencana alam. Jenis bencana alam yang dimaksud
dapat bermacam-macam, misalnya banjir, tanah longsor, erosi, ataupun tsunami, tergantung dari
ekoregion bentuklahan yang terdapat di wilayah tersebut. Provinsi Jawa Tengah adalah salah
satu provinsi di Indonesia yang memiliki kerawanan bencana alam (khususnya longsor). Hal
tersebut menjadikan keberadaaan jasa ekosistem pengaturan pencegahan dan perlindungan
bencana alam menjadi penting untuk diperhatikan.
Tabel 3.37 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengaturan Pencegahan dan Perlindungan
Bencana Alam Provinsi Jawa Tengah
KELAS LUAS PETA (Ha) %
Sangat Rendah 569445,96 16,55
Rendah 369223,02 10,73
Sedang 1081021,46 31,41
Tinggi 1058507,19 30,76
Sangat Tinggi 363230,59 10,55
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
Kelas jasa ekosistem dengan distribusi terluas dibandingkan dengan kelas-kelas yang lain yaitu
kelas tinggi (T). Kelas tinggi terdistribusi di wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan luas mencapai
1.058.507,19 ha. Kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki distribusi paling luas
pada kelas sangat tinggi yaitu Kabupaten Cilacap dengan kelas sangat tinggi seluas 35.060,10
ha, Kabupaten Purworejo seluas 30.340,39 ha, serta Kabupaten Banyumas seluas 28.209,35 ha.
Distribusi luas dan kelas D3TLH kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah disajikan Tabel berikut.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-48
Gambar 3.20 D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Pencegahan dan Perlindungan
Bencana Alam di Provinsi Jawa Tengah
Tabel 3.38 Distribusi Kelas dan Luasan D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan
Pencegahan dan Perlindungan Bencana Alam di Provinsi Jawa Tengah
KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Banjarnegara 11078,60 1816,23 46300,77 36013,14 19301,70 114510,45
Banyumas 25643,55 9522,84 43081,14 32478,71 28209,35 138935,59
Batang 13516,40 22697,74 28243,98 11091,18 10246,55 85795,84
Blora 14125,37 1166,22 87911,67 70237,53 21307,53 194748,32
Boyolali 26213,60 4679,18 36694,95 36363,42 3901,88 107853,03
Brebes 18719,04 39448,88 33028,08 68368,74 16500,75 176065,48
Cilacap 32394,67 16100,23 59491,97 91711,90 35060,10 234758,87
Demak 16911,07 11974,23 16947,97 52050,49 1477,85 99361,62
Grobogan 25345,52 4703,89 81929,67 82690,57 8779,45 203449,12
Jepara 21047,90 5849,40 29614,24 37633,67 8052,77 102197,98
Karanganyar 20421,29 2947,02 31315,48 11684,32 12300,98 78669,10
Kebumen 18315,73 17747,05 15471,41 62288,58 19262,60 133085,38
Kendal 15577,64 24201,43 22461,70 29999,37 8529,19 100769,32
Klaten 21567,23 1361,52 32350,97 14338,66 441,49 70059,88
Kota Magelang 1107,24 254,14 315,76 118,80 22,41 1818,36
Kota pekalongan 520,80 2587,43 64,64 1553,64 132,22 4858,73
Kota Salatiga 2560,37 589,15 730,75 1399,48
5279,75
Kota Semarang 17201,08 7749,01 3738,65 8978,70 1163,72 38831,16
Kota Surakarta 3610,64 788,88 81,27 167,98 63,14 4711,92
Kota tegal 1125,68 2046,65 97,16 658,10 17,28 3944,87
Kudus 10228,44 2283,32 25817,78 5568,51 918,73 44816,77
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-49
KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Magelang 19527,52 11309,24 47492,07 23716,71 10817,08 112862,62
Pati 32296,62 17623,26 74965,31 22543,28 10609,30 158037,77
Pekalongan 7519,76 20349,23 12449,67 22728,39 26202,73 89249,77
Pemalang 16795,87 29446,82 30344,95 24310,55 12434,13 113332,32
Purbalingga 11193,23 1373,64 19003,20 28342,72 20893,80 80806,58
Purworejo 13514,31 8723,96 6407,53 49666,63 30340,39 108652,82
Rembang 10959,02 27836,51 24568,64 37138,31 2931,54 103434,03
Semarang 18234,72 6438,61 31046,65 35921,75 8572,58 100214,32
Sragen 23901,75 1308,95 56861,01 15832,52 3523,72 101427,96
Sukoharjo 17554,39 2542,10 16842,42 13317,99 675,14 50932,04
Tegal 8953,99 27510,81 27562,26 27804,52 6772,54 98604,13
Temanggung 10103,09 12213,41 41023,26 14929,06 8614,87 86883,70
Wonogiri 52754,83 11947,36 58460,82 54195,65 14688,29 192046,95
Wonosobo 8904,99 10084,69 38303,66 32663,61 10464,75 100421,69
Total 569445,96 369223,02 1081021,46 1058507,19 363230,59 3254412,00
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
3.3.2.6 Jasa Ekosistem Pengatur Pemurnian Air
Jasa ekosistem pengaturan pemurnian air berkaitan dengan kemampuan ekosistem untuk
memberisihkan pencemar melalui proses kimia-fisik-biologi yang secara alami berlangsung pada
badan air. Kemampuan ekosistem membersihkan pencemar berhubungan erat dengan proses
hidrologi, yaitu penguapan atau evaporasi. Proses evaporasi memungkinkan adanya interaksi
antara air dengan sinar matahari. Air yang sudah tercampur dengan material terlarut akan
dipisahkan karena molekul air murni akan menguap dan terkondensasi menjadi awan yang
kemudian turun kembali menjadi hujan. Selanjutnya, secara biologis, pemurnian air dapat terjadi
akibat adanya vegetasi dan aktivitas bakteri alam dalam merombak bahan organik, sehingga
kapasitas badan air dalam mengencerkan, mengurai dan menyerap pencemar meningkat.
Sementara pemurnian air secara kimia terjadi apabila muncul reaksi antar molekul yang berada
di badan air, namun pemurnian air secara kimia tidak terjadi secara terus-menerus dan
bergantung pada kandungan zat dalam badan air (Kajian D3TLH, 2018). Selain proses evaropasi,
faktor lain yang mempengaruhi kemampuan ekosistem dalam mengatur pemurnian air juga
berhubungan dengan ekoregion bentanglahan dan tutupan vegetasi yang terdapat di suatu
wilayah. Tutupan lahan berupa hutan dengan kerapatan tinggi pada umumnya akan memberikan
potensi pengaturan yang baik pada pemurnian air oleh ekosistem. Salah satu peran vegetasi
dalam proses pemurnian air adalah membantu mengatasi dampak negatif dari hujan asam yang
ditimbulkan polutan. Proses pemurnian tanaman terhadap polutan disebut sebagai gutasi.
Tabel 3.39 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pemurnian Air dan Banjir Provinsi Jawa
Tengah
KELAS LUAS PETA (Ha) %
Sangat Rendah 474523,25 13,79
Rendah 537640,44 15,62
Sedang 768621,41 22,33
Tinggi 1047588,85 30,44
Sangat Tinggi 613054,28 17,81
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-50
Gambar 3.21 Peta D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pemurnian Air Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan hasil olah data, secara umum wilayah di Provinsi Jawa Tengah memiliki ekosistem
dengan kemampuan mengatur proses pemurnian air yang cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari
disitribusi luasan jasa ekosistem pengaturan pemurnian air pada kelas tinggi yakni 30,44 % atau
setara dengan 1.047.588, 85 Ha dan pada kelas sangat tinggi yang mencapai 17,81%.
(613.054,28 Ha). Sementara itu, luasan pada kelas sedang mencapai 22,33% dan 15,62 % pada
kelas rendah serta 13,79% pada kelas sangat rendah.
Sementara itu, bila diamati lebih mendetil lagi, disitribusi luas jasa ekosistem pada tiap tiap
kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah, hampir seluruhnya memiliki kemampuan yang baik.
Hal ini dapat terlihat dari keberadaan luasan wilayah yang terklaifikasikan pada kelas sangat tingii
dan tinggi yang berada pada hampir seluruh kaubpaten/ kota, meskipun luasannya berbeda pada
masing masing daerah. Kabupaten Brebes adalah kabupaten dengan luasan terluas pada kelas
sangat tinggi jasa ekosistem pengaturan pemurnian air. Sedangkan kabupaten dengan luasan
terkecil pada kelas sangat tinggi adalah Kabupaten Blora dan Kota Surakarta. Meskipun demikian,
Kabupaten Blora merupakan kabupaten dengan luasan terluas kedua pada kelas tinggi yakni
77.415,55 setelah Kabupaaten Cilacap yang memiliki luasan terluas pada kelas ini (1.114.31,69
Ha). Secara lebih lengkap, data distribusi luasan pada masing masing kelas di tiap kabupaten/
kota disajikan pada Tabel berikut.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-51
Tabel 3.40 Distribusi Kelas dan Luasan D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan
Pemurnian Air Provinsi Jawa Tengah
KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Banjarnegara 12973,46 13145,67 38874,22 41608,96 7908,13 114510,45
Banyumas 25426,30 3050,53 22327,40 72455,04 15676,32 138935,59
Batang 10498,09 21003,74 25461,17 24656,03 4176,81 85795,84
Blora 17210,14 30439,89 69682,74 77415,55
194748,32
Boyolali 17308,98 27093,72 38995,51 8400,23 16054,59 107853,03
Brebes 17492,53 18375,66 40482,80 33753,92 65960,58 176065,48
Cilacap 40185,17 14821,79 14490,79 111431,69 53829,42 234758,87
Demak 17367,15 13214,98 5552,83 61968,01 1258,64 99361,62
Grobogan 27952,03 26814,69 67519,42 81015,88 147,10 203449,12
Jepara 8378,93 20800,93 5054,22 18383,97 49579,94 102197,98
Karanganyar 10694,56 15796,07 15958,63 15717,33 20502,50 78669,10
Kebumen 18017,85 21241,52 16899,84 44976,89 31949,27 133085,38
Kendal 9370,13 23661,55 19692,26 30360,49 17684,88 100769,32
Klaten 15992,43 6961,05 26793,52 10396,43 9916,45 70059,88
Kota Magelang
1241,43 39,26 157,34 380,33 1818,36
Kota pekalongan 520,80 2652,07
188,74 1497,12 4858,73
Kota Salatiga 57,55 2775,38 108,97 316,28 2021,58 5279,75
Kota Semarang 12083,30 10887,67 1305,77 2932,54 11621,87 38831,16
Kota Surakarta 4304,38 95,14 117,35 195,04
4711,92
Kota tegal 1125,68 2051,62 92,19 19,54 655,84 3944,87
Kudus 5991,47 6512,91 2793,73 19970,44 9548,21 44816,77
Magelang 4654,90 24463,16 13405,20 22829,86 47509,50 112862,62
Pati 30029,20 22554,50 23064,77 55423,52 26965,78 158037,77
Pekalongan 6970,18 12817,89 21384,59 13580,24 34496,89 89249,77
Pemalang 10386,72 19158,68 26677,56 30429,76 26679,61 113332,32
Purbalingga 10850,49 2351,77 13301,70 35812,22 18490,40 80806,58
Purworejo 13412,31 22756,31 11567,17 31728,72 29188,30 108652,82
Rembang 8162,66 17743,13 50973,96 22077,93 4476,35 103434,03
Semarang 11830,95 27349,74 30428,05 16427,16 14178,43 100214,32
Sragen 26878,12 28167,74 30105,01 14407,28 1869,81 101427,96
Sukoharjo 17321,43 3589,03 14199,63 14176,89 1645,06 50932,04
Tegal 7991,08 16732,29 18486,45 36019,47 19374,83 98604,13
Temanggung 8046,92 14139,05 37320,85 6218,38 21158,49 86883,70
Wonogiri 30751,86 29917,77 28794,24 63723,56 38859,53 192046,95
Wonosobo 14285,48 13261,34 36669,61 28413,54 7791,72 100421,69
Total 474523,25 537640,44 768621,41 1047588,85 613054,28 3254412,00
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
3.3.2.7 Jasa Ekosistem Jasa Ekosistem Pengaturan Pemelihara Kualitas Udara
Kualitas udara sangat dipengaruhi oleh interaksi antar berbagai polutan yang di emisikan ke udara
dengan faktor-faktor meteorologis, seperti: angin, suhu udara, hujan, dan sinar matahari, dan
pemanfaatan ruang permukaan bumi. Semakin tinggi intensitas pemanfaatan ruang, semakin
dinamis kualitas udara. Ekosistem memiliki kemampuan untuk memberikan manfaat berupa
pengaturan terhadap kualitas udara yang baik. Kualitas udara. sangat dipengaruhi oleh interaksi
antar berbagai polutan yang diemisikan ke udara dengan faktor – faktor meteorologis (angin,
suhu, hujan, sinar matahari) dan pemanfaatan ruang permukaan bumi. Semakin tinggi intensitas
pemanfaatan ruang, semakin dinamis kualitas udara. Jasa pemeliharaan kualitas udara pada
kawasan bervegetasi dan pada daerah bertopografi tinggi umumnya lebih baik dibanding dengan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-52
daerah non vegetasi. Fungsi pengaturan terhadap kualitas udara di Jawa Tengah disajikan pada
Gambar berikut ini.
Gambar 3.22 Peta D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Provinsi
Jawa Tengah
Tabel 3.41 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Provinsi Jawa
Tengah
KELAS LUAS PETA (Ha) %
Sangat Rendah 374887,9 10,89
Rendah 805546,4 23,41
Sedang 823576,69 23,93
Tinggi 1159863,93 33,7
Sangat Tinggi 277553,31 8,07
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
Dari grafik persentase luasan kelas jasa ekosistem untuk pengaturan kualitas udara bahwa kelas
sangat tinggi dan tinggi hampir disetiap wilayah Provinsi Jawa Tengah ada atau mempunyai jasa
ekosistem sebagai pengatur kualitas udara hanya saja luasanya yang berbeda – beda disetiap
Kabupaten. Secara umum, diamati dari data yang disajikan pada Tabel diatas. Persentase luasan
jasa ekosistem pengaturan pemeliharaan kualitas udara pada kelas tinggi lebih luas dibanding ke
empat kelas lainnya yakni 33,7% dari total luas wilayah Provinsi Jawa Tengah atau sebesar
1.159.863,93 Ha.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-53
Tabel 3.42 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup
Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Provinsi Jawa Tengah
KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Banjarnegara 3964,72 17191,57 43237,21 46825,24 3291,72 114510,45
Banyumas 7618,26 25777,33 31243,37 59547,55 14749,07 138935,59
Batang 10691,40 21837,03 38273,41 9077,70 5916,30 85795,84
Blora 14237,16 89684,02 3535,59 87291,54
194748,32
Boyolali 15147,56 34094,73 17776,60 34949,72 5884,42 107853,03
Brebes 17355,11 37583,64 28872,72 69565,25 22688,76 176065,48
Cilacap 28836,58 30130,26 39532,28 93358,89 42900,86 234758,87
Demak 16119,38 14131,97 64473,29 4636,98
99361,62
Grobogan 24355,73 83996,83 25267,73 69828,83
203449,12
Jepara 4122,14 7186,65 31388,42 30324,07 29176,70 102197,98
Karanganyar 8876,25 20138,45 11694,56 18681,55 19278,29 78669,10
Kebumen 17554,35 23348,33 15059,38 69040,65 8082,66 133085,38
Kendal 12080,15 22756,54 36469,55 20992,11 8470,96 100769,32
Klaten 15870,94 27854,03 13976,05 8376,38 3982,48 70059,88
Kota Magelang
1241,43 364,41 212,52 1818,36
Kota pekalongan 932,34 2225,85 244,18 1456,36
4858,73
Kota Salatiga 331,94 2371,66 508,72 2048,33 19,11 5279,75
Kota Semarang 12018,01 5692,96 8856,73 5276,43 6987,03 38831,16
Kota Surakarta 4304,38 203,47 167,98 36,08
4711,92
Kota tegal 1218,24 1835,32 248,28 643,04
3944,87
Kudus 143,95 7626,06 23743,50 10193,54 3109,72 44816,77
Magelang 3536,43 10269,66 19672,82 62798,35 16585,36 112862,62
Pati 16086,69 28653,21 70055,49 34441,74 8800,65 158037,77
Pekalongan 7198,42 19588,03 19518,82 35927,23 7017,28 89249,77
Pemalang 19869,08 20691,35 33778,31 31910,06 7083,52 113332,32
Purbalingga 3522,24 16336,61 17198,97 39081,48 4667,28 80806,58
Purworejo 8885,70 15892,96 7702,59 58590,62 17580,96 108652,82
Rembang 7051,58 35035,61 36510,34 22004,86 2831,64 103434,03
Semarang 8418,08 24498,47 22503,42 38046,19 6748,15 100214,32
Sragen 19730,30 46480,94 26684,66 7539,26 992,80 101427,96
Sukoharjo 17321,43 17450,95 12992,16 2558,65 608,85 50932,04
Tegal 13869,96 32622,43 25289,28 25582,62 1239,83 98604,13
Temanggung 5349,95 14917,31 24965,21 37114,07 4537,16 86883,70
Wonogiri 23885,38 36526,53 42182,37 70852,52 18600,14 192046,95
Wonosobo 4384,06 10915,66 28711,24 50901,63 5509,10 100421,69
Total 374887,90 805546,40 823576,69 1159863,93 277553,31 3254412,00
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
3.3.2.8 Jasa Ekosistem Pendukung Biodiversitas
Ekosistem mampu memberikan jasa yang mendukung keanekaragaman hayati (biodiversity),
seperti: perbukitan atau pegunungan berhutan, wilayah kepesisiran bermangrove atau
berterumbu karang, menjadi habitat perkembangbiakan flora fauna. Semakin tinggi karakteristik
biodiversitas, maka semakin tinggi fungsi dukungan ekosistem terhadap perikehidupan dan
keanekaragaman hayati. Kondisi ekoregion bentangalam yang masih alami, seperti: lereng
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-54
gunungapi, perbukitan dan pegunungan struktural, dan perbukitan karst, merupakan bentukbentuk
ekoregion yang mampu menyediakan habitat bagi perkembangbiakan flora fauna,
sehingga memungkinkan untuk meningkatkan keanekaragaman hayati di suatu wilayah. Hasil
analisis daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem untuk mendukung
keanekaragaman hayati di Provinsi Jawa Tengah , disajikan dalam Gambar dan Tabel berikut ini.
Gambar 3.23 Peta D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pendukung Biodiversitas Provinsi
Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu provinsi yang memiliki keragaman flora dan fauna yang
tinggi, dimana terdapat beberapa jenis yang merupakan jenis endemik. Distribusi luasan jasa
ekosistem pendukung biodiversitas yang terbagi kedalam lima kelas (sangat rendah, rendah,
sedang, tinggi, dan sangat tinggi) tersaji pada Gambar 5.34. Kelas dengan distribusi luasan
terluas adalah kelas tinggi (T) yang tercatat seluas 1.081.396,46 ha. Distribusi luasan jasa
ekosistem pendukung biodiversitas secara lengkap tersaji pada Tabel 5.14. Beberapa daerah
memiliki potensi yang sangat tinggi (kelas sangat tinggi) dalam memberikan jasa ekosistem
pendukung biodiversitas, diantaranya yaitu (tiga tertinggi) Kabupaten Cilacap (48.488,55 ha),
Kabupaten Wonogiri (33.772,97 ha), dan Kabupaten Kebumen (23.801,24 ha). Kawasan hutan
dan ruang terbuka hijau lainnya merupakan wilayah yang sangat cocok untuk habitat berbagai
macam jenis flora dan fauna. Kabupaten Purworejo adalah salah satu daerah dimana ruang
terbuka hijau masih banyak dijumpai, baik berupa hutan. hutan rakyat, perkebunan, taman, dan
sebagainya, sehingga tidak mengherankan apabila nilai indeks jasa ekosistem pendukung
biodiversitasnya menjadi tinggi.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-55
Tabel 3.43 Distribusi Luas D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pendukung Biodiversitas
Provinsi Jawa Tengah
KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
Banjarnegara 16663,07 32846,34 18271,00 29585,78 17144,26 114510,45
Banyumas 1887,12 25559,90 28022,85 59734,45 23731,28 138935,59
Batang 19441,51 27142,52 15277,36 22718,72 1215,72 85795,84
Blora 15433,98 85598,99 73052,47 20641,63 21,25 194748,32
Boyolali 11359,75 30700,71 44702,21 17258,67 3831,68 107853,03
Brebes 7752,45 44954,60 30547,97 80878,26 11932,20 176065,48
Cilacap 27944,10 28944,48 23938,22 105443,53 48488,55 234758,87
Demak 3687,66 23826,21 4672,79 63191,93 3983,02 99361,62
Grobogan 26010,78 80323,01 78075,62 18885,44 154,26 203449,12
Jepara 2245,75 25481,12 6508,09 45791,47 22171,55 102197,98
Karanganyar 3142,75 24440,35 18693,59 20953,53 11438,88 78669,10
Kebumen 19438,18 24929,52 8865,78 56050,66 23801,24 133085,38
Kendal 12548,85 25479,78 16152,09 33133,50 13455,10 100769,32
Klaten 782,27 21467,66 27260,23 16037,70 4512,02 70059,88
Kota Magelang
1290,12
355,02 173,22 1818,36
Kota pekalongan 526,44 2617,17 62,05 1553,64 99,43 4858,73
Kota Salatiga 360,06 2356,45 940,35 1450,75 172,13 5279,75
Kota Semarang 8419,62 11170,97 2532,63 7798,08 8909,86 38831,16
Kota Surakarta
3971,15 85,82 167,98 486,97 4711,92
Kota tegal 307,18 2761,13 12,79 735,54 128,23 3944,87
Kudus 417,19 11642,70 1768,66 28620,73 2367,49 44816,77
Magelang 5364,97 26223,90 31399,33 37694,71 12179,72 112862,62
Pati 4832,99 43400,97 12381,72 85504,50 11917,59 158037,77
Pekalongan 12730,05 19243,25 29603,31 26485,38 1187,78 89249,77
Pemalang 17091,21 19503,33 32632,00 35331,05 8774,73 113332,32
Purbalingga 2501,75 14458,85 24067,54 20754,71 19023,73 80806,58
Purworejo 11611,67 16828,16 8353,29 50893,18 20966,52 108652,82
Rembang 4095,62 39109,98 29224,28 27776,37 3227,77 103434,03
Semarang 13834,64 31858,44 33503,83 16900,99 4116,42 100214,32
Sragen 16451,04 37243,51 27426,08 18971,18 1336,15 101427,96
Sukoharjo 291,38 17549,41 14127,91 16082,47 2880,87 50932,04
Tegal 13378,33 33732,78 15979,08 29125,21 6388,72 98604,13
Temanggung 15742,39 30920,94 32614,33 6417,90 1188,14 86883,70
Wonogiri 19595,80 38991,66 35961,12 63725,40 33772,97 192046,95
Wonosobo 20529,52 30022,21 32005,00 14746,41 3118,56 100421,69
Total 336420,07 936592,27 758721,41 1081396,46 328298,01 3254412,00
Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
3.3.3 Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Secara geologis seperti umumnya perkembangan tektonik di Pulau Jawa, evolusi tektonik di Jawa
Tengah juga dapat dibagi tiga, yaitu tektonik akhir paleogen, tektonik intra neogen dan tektonik
akhir neogen. Jawa Tengah juga kaya akan sumber daya mineral khususnya non logam yang
merupakan produk batuan gunung api Tersier, Kuarter maupun batuan Sedimen. Potensi sumber
daya mineral yang tersebar di Jawa Tengah meliputi 32 jenis mineral non logam (Phospat, Asbes,
Talk, Mika, Leusite, Oker, Granit, Dasit, Diorit, Batu Setengah Permata, Pasir Kuarsa, Kaolin,
Feldspar, Gips, Bentonite, Batuapung, Trass, Diatome, Marmer, Batu gamping, Dolomit, Basal,
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-56
Andesit, Tanah Liat, Pasir, Tanah urug, Andesit, Kalsit, Zeolit, Sirtu, Batu Sabak, Toseki), serta 7
jenis mineral logam (Pasir Besi, Mangaan, Emas, Barit, Belerang, Pirit, dan Galena).
Penelitian Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang terakhir dievaluasi pada tahun 2020
menunjukkan bahwa sebanyak 21 jenis komoditas bahan tambang potensial terdapat di Jawa
Tengah. Data cadangan yang digunakan merupakan data hasil perhitungan rekapitulasi hasil
laporan eksplorasi yang telah dilakukan oleh pemegang IUP Eksplorasi pada tahun 2020, dengan
IUP aktif terbanyak untuk komoditas tanah urug, andesit, sirtu dan batu gamping.
Gambar 3.24 Jumlah Perizinan Provinsi Jawa Tengah Sampai Tahun 2020
Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, 2019
Gambar 3.25 Peta Sebaran Mineral Logam dan Non Logam di Provinsi Jawa Tengah
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-57
3.3.4 Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi terhadap Perubahan Iklim
Kajian iklim oleh BAPPENAS pada 2012 memprakirakan bahwa pada masa yang akan datang
secara umum curah hujan akan naik pada bulan basah dan turun pada bulan kering. Dengan
demikian ancaman terhadap hujan lebat dan banjir semakin bertambah di samping faktor
kapasitas lingkungan dalam menghadapi situasi curah hujan tinggi. Sementara pada musim
kemarau beberapa daerah yang jauh dari akses air akan mengalami ancaman kekeringan. Selain
curah hujan, dalam kajian BAPPENAS menunjukkan bahwa kenaikan suhu akan terus terjadi baik
secara global yang dipengaruhi oleh meningkatnya konsentrasi GRK di atmosfer dan secara mikro
yang dipengaruhi oleh laju degradasi tutupan lahan yang terus meningkat. suhu secara global
ini juga memicu terjadinya peningkatan cuaca ekstrem akibat terpengaruhnya cuaca global yang
dipicu suhu udara dan permukaan laut. Fenomena iklim di wilayah pulau Jawa- Bali dan
Indonesia disajikan pada Tabel berikut.
Tabel 3.44 Fenomena Iklim di Area Jawa-Bali dan Indonesia
Fenomena
Iklim
Penilaian
Besarnya
Perkiraan
Wilayah
Geografis
Skenario
GRK
Variasi
(Extent of Variability)
Sumber
Curah Hujan
Penilaian
Regional
3847 mm naik
menjadi 3851
mm
Area Jawa –
Bali Bagian
Tengah
Skenario
A1B
(IPCC)
Secara umum curah hujan naik pada
bulan basah dan turun pada bulan
kering.
DJF meningkat 5 mm
MAM menurun 5mm
SON menurun 25 mm
ICCSR
Suhu
Penilaian
Regional
23,3 – 34,0 0C
± 1,3 0C
Area Jawa –
Bali Bagian
Tengah
Skenario
A1B
(IPCC)
Kenaikan suhu sampai 2030 sebesar
0,03 0C per tahun.
ICCSR
Kenaikan
Tinggi Muka
Laut (TML)
Penilaian
Nasional
Kenaikan TML
mencapai 0,6 –
0,7 cm/tahun
Samudera
Hindia
Skenario
A1B
(IPCC)
Pada 2030 rata-rata TML akan naik
sebesar 9 – 10,5 cm
ICCSR
Cuaca
Ekstrem
Penilaian
Regional
Kenaikan suhu
permukaan laut
(SPL) sebesar
0,65 0C
Indonesia
Skenario
A1B
(IPCC)
Kenaikan intensitas cuaca ekstrem di
darat (topan, puting beliung)
ICCSR
Sumber: ICCSR, 2010 (Analisa Perhitungan Dilakukan Setiap 30 Tahun Sekali)
Tingkat kerentanan terhadap iklim ditentukan oleh indikator yang mempengaruhi keterpaparan,
sensitivitas, dan kapasitas adaptasi suatu sistem. Ketiga faktor tersebut berubah menurut waktu
sejalan dengan dilaksanakannya kegiatan pembangunan dan upaya-upaya adaptasi. Tingkat
keterpaparan dan tingkat sensitivitas dapat dicerminkan oleh kondisi biofisik dan lingkungan,
serta kondisi sosial-ekonomi. Untuk mendukung upaya pengurangan risiko dan dampak iklim
tersebut, Direktorat Jenderal Pengendalian Iklim melalui Direktorat Adaptasi iklim
mengembangkan Sistem Informasi Data dan Indeks Kerentanan Iklim (SIDIK) yang menyajikan
data dan informasi kerentanan iklim di seluruh Indonesia. Saat ini SIDIK memanfaatkan data
sosial ekonomi, demografi, geografi, dan lingkungan infrastruktur dari PODES. Tujuan dari
pemetaan tersebut adalah untuk menyajikan informasi kerentanan iklim untuk mendukung
kebijakan pembangunan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perencanaan adaptasi
serta pengurangan risiko dan dampak iklim.
Berdasarkan data persebaran indeks kerentanan perubahan iklim di Jawa Tengah yang
dikeluarkan oleh KLHK pada tahun 2018 menunjukkan bahwa mayoritas yaitu 27 kabupaten kota
berada dalam kategori sedang (skor indeks 3), 6 kabupaten kota dalam kategori rendah (skor
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-58
indeks 2) dan 2 kota berada pada kategori sangat rendah (skor indeks 1). Kota yang masuk dalam
kategori kerentanan sangat rendah adalah Kota Tegal dan Kota Magelang, sedangkan kabupaten
kota yang masuk dalam kategori rendah adalah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pekalongan,
Kota Pekalongan, Kabupaten Wonosobo, Kota Salatiga, dan Kota Surakarta. Sisanya masuk dalam
kategori sedang. Indeks kerentanan (coping index) perubahan iklim merupakan gabungan antara
tingkat sentivitas dan keterpaparan (sensitivity and exposure index) dengan tingkat kapasitas
adaptasi (adaptive and capacity index)
Sesuai kondisi geografisnya maka ancaman pada wilayah pesisir utara berupa kenaikan muka air
laut dan potensi meningkatnya genangan dan rob. Kawasan dataran rendah berpotensi terjadinya
peningkatan banjir dan dataran tinggi terutama yang memiliki lereng curam dan jenis tanah yang
mudah longsor akan meningkat ancaman bencana longsor. Sedangkan untuk pesisir selatan
peningkatan cuaca ekstrem pada perairan laut akan meningkatkan ancaman nelayan dan
masyarakat yang tinggal di pesisir terhadap terjangan gelombang laut.
Pengaturan iklim memiliki peran penting dalam menjaga suhu, kelembaban dan hujan. Dalam
konteks global pengaturan iklim juga menyangkut isu pengendalian gas rumah kaca dan karbon.
Fungsi pengaturan iklim secara keruangan berarti menjaga wilayah-wilayah yang memiliki fungsi
besar dalam penyimpanan karbon yaitu sistem penggunaan lahan hutan. Terjaganya kelestarian
hutan dengan kerapatan tinggi berarti mengurangi GRK dan menjaga kualitas iklim lokal.
Sumber: sidik.menlhk.go.id
Gambar 3.26 Persebaran Indeks Kerentanan Perubahan Iklim Jawa Tengah
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-59
3.3.5 Tingkat Ketahanan dan Potensi Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati penting bagi keberlanjutan kehidupan alam, sehingga baik langsung
maupun tidak langsung memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Secara luas
keanekaragaman hayati merupakan lanskap penting yang berperan terhadap berbagai jasa
ekosistem seperti air bersih, pembentukan dan perlindungan tanah, meremediasi polutan, dan
juga menjaga stabilitas iklim baik makro maupun mikro. Selain itu sumber daya hayati juga
memberikan manfaat besar bagi ketersediaan makanan dan obat-obatan, sedangkan sosial
budaya sumber daya hayati memberikan manfaat bagi pendidikan dan wisata.
Tabel 3.45 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Penyedia
Keanekaragaman Hayati
Jasa Ekosistem Penyedia Sumber Daya Genetik
Definisi Operasional Keanekaragaman hayati baik flora dan fauna
Tujuan Pembangunan
Sektor Lingkungan
Menjaga kelestarian keanekaragaman flora dan fauna
Sektor Terkait Kehutanan, Pertanian
Tutupan Lahan Kawasan Cagar Alam (CA)
Kawasan Hutan Lindung (HL)
Kawasan Tahura
Kawasan Taman Nasional (TN)
Kawasan Taman Nasional Laut (TNL)
Kawasan Taman Wisata Alam (TWA)
Suaka Marga Satwa
Sumber: Kajian D3TLH, KLHK dan DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2017
Jasa ekosistem keanekaragaman hayati sebagai penyedia sumber daya genetik ditujukan untuk
menjaga kelestarian keanekaragaman flora dan fauna. Prioritas utama kawasan yang berfungsi
sangat tinggi sebagai konservasi keanekaragaman hayati adalah kawasan hutan. Upaya yang
dilakukan dalam memberikan perlindungan keanekaragaman hayati adalah pengelolaan kawasan
hutan lindung maupun cagar alam, agar bisa terjaga dari campur tangan manusia yang
cenderung merusak. Kawasan hutan yang dikelola oleh pemerintah di Jawa Tengah
mengalokasikan kawasan penting untuk perlindungan keanekaragaman hayati melalui penetapan
hutan lindung dan Tahura oleh Perhutani melalui pengelola KPH (Kesatuan Pemangku Hutan).
Sedangkan kawasan cagar alam, taman nasional, suaka marga satwa dan taman wisata alam
dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber
Daya Alam dan Balai Taman Nasional.
Persebaran kawasan lindung di Jawa Tengah dapat dilihat pada peta di atas. Berdasarkan data
Dinas Kehutanan di Provinsi Jawa Tengah terdapat 14 KPH yang dikelola Perhutani, 32 Cagar
Alam, 1 Tahura, 2 taman nasional, 1 taman nasional laut dan 4 taman wisata alam. Kawasan
konservasi ini menurut luasan dalam peta lebih dari 200 ribu hektar, dimana 54,89% nya
merupakan kawasan Taman Nasional Laut Karimunjawa yang meliputi area perairan laut. Wilayah
konservasi terbesar berikutnya adalah hutan lindung yaitu sebesar 38,20% dari total kawasan
konservasi. Secara lebih detail luasan menurut peta untuk masing-masing kawasan konservasi di
Jawa Tengah dapat dilihat pada tabel di bawah. Sedangkan untuk kawasan Tahura dan Taman
Wisata Alam, luasannya sangat kecil yaitu masing-masing sekitar 200 hektar atau kurang dari
1% dari total kawasan konservasi pada wilayah hutan.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-60
Tabel 3.46 Kawasan Konservasi di Dalam Hutan sebagai Penyedia Sumber Daya Genetik
KELAS LUAS PETA
(Ha)
% KAWASAN
Cagar Alam dan Suaka
Marga Satwa
4.455,35 2,03 CA Bekutuk, CA Cabak I/II, CA Curug Bengkawah, CA
Donoloyo, CA Gebugan, CA Guci, CA Gunung Butak, CA
Gunung Celering, CA Karang Bolong, CA Karimunjawa & P.
Kemujan, CA Kecubung Ulolanang, CA Keling IA, CA Keling
IB, CA Keling IC, CA Keling II/III, CA Kembang, CA Moga,
CA Nusakambangan Barat, CA Nusakambangan Timur, CA
Pagerwunung Darupono, CA Pantodomas, CA Peson Subah
I, CA Peson Subah II, CA Pringamba I/II, CA Sepakung, CA
Sub Vak 55 Bantarbolang, CA Wijaya Kusuma, SM Gunung
Tunggangan.
Hutan Lindung 83.835,76 38,20 KPH Balapulang, KPH Banyumas Barat, KPH Banyumas
Timur, KPH Kebonharjo, KPH Kedu Selatan, KPH Kedu
Utara, KPH Pekalongan Barat, KPH Pekalongan Timur, KPH
Pati, KPH Surakarta,
Tahura 249,71 0,11 Tahura KGPAA Mangkunagoro I
Taman Nasional 10.235,32 4,66 TN Gunung Merapi & TN Gunung Merbabu
Taman Nasional Laut 120.452,09 54,89 TNL Karimunjawa
Taman Wisata Alam 228,09 0,10 TWA Grojogan Sewu, TWA Gunung Selok, TWA Telogo
Warno Pengilon, TWA Sumber Semen
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, 2018
Gambar 3.27 Jasa Ekosistem Penyedia Sumber Daya Genetik di Provinsi Jawa Tengah
3.3.6 Kondisi Kualitas dan Daya Tampung Air Sungai
Daya tampung air dapat didefiniskan sebagai kemampuan badan air dalam menerima beban
cemar dari aktivitis masyarakat baik domestik maupun non domestik seperti limbah industri,
perdagangan jasa, serta pertanian dan peternakan. Oleh sebab itu sering juga dijelaskan bahwa
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-61
daya tampung air merupakan kapasitas badan air dalam menampung beban cemar yang dapat
ditolerir dan mampu diolah secara alam. Semakin besar beban cemar yang masuk ke badan air
dan semakin rendah kualitas DAS. Maka daya tampung air dapat terlampaui namun sebaliknya
apabila beban pencemaran yang masuk ke badan air semakin kecil dan semakin baik kualitas
DAS maka dimungkinkan daya tampung tidak terlampaui /badan air masih mampu menerima
masukan beban cemaran sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan pencemaran.
Dalam melihat kondisi daya tampung air tentunya bisa dilihat dari kondisi kualitas badan air baik
sungai, danau atau sumur yang memanfaatkan air permukaan untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil
pemantauan secara rutin yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Tengah terhadap kondisi air
menunjukkan beragam kondisi sesuai dengan aktivitas yang ada di sekitarnya badan air tersebut.
Beberapa paramater yang menjadi indikator dari kualitas badan air untuk beberap titik
pemantauan dapat digunakan untuk menjelaskan kondisi saat ini dan ruang yang tersedia untuk
memurnikan air limbah secara alam. Terdapat 3 jenis sumber air yang dipantaui kualitasnya yaitu
sungai, danau dan air laut. Informasi menggenai kualitas air sungai disajikan melalui Indek
Kualitas Air (IKA). Indeks Kualitas air (IKA) merupakan salah satu indicator untuk mengetahui
kualitas air sungai dan waduk. Nilai IKA dipengaruhi oleh berbagai variable antara lain: (a)
penurunan beban pencemaran serta upaya pemulihan (restorasi) pada beberapa sumber air; (b)
ketersedian dan fuktuasi debit air yang dipengaruhi oleh perubahan fungsi lahan serta faktor
cuaca lokal, iklim regional dan global; (c) penggunaan air; dan (d) serta tingkat erosi dan
sedimentasi.
Berdasarkan hasil pengujian kualitas air sungai dan waduk, maka didapatkan nilai IKA Jawa
Tengah sebesar 51,34 di tahun 2018 dan mengalami penurunan menjadi 50,47 di tahun 2019
dan nilai IKA tersebut sudah melebihi target yang telah ditentukan yaitu sebesar 48,77. IKA
dihitung berdasarkan hasil pengujian kualitas air di beberapa sungai dan danau/rawa. Dari hasil
pengujian kualitas air tersebut dihitung kondisi status mutu air yang ada dengan menggunakan
metode Indeks Pencemaran (IP). Semakin besar nilai IP menunjukan kondisi kualitas airnya
semakin memburuk. Pada tahun 2019, nilai Indeks Pencemar Air sebesar 3,41 atau masuk
kategori cemar ringan
Tabel 3.47 Indeks Pencemar Sungai/Waduk/Danau di Jawa Tengah
No. Nama Sungai/ Danau/
Waduk
2019
Nilai IP Status
1 Baki 3,66 Cemar Ringan
2 Premulung 4,06 Cemar Ringan
3 Mungkung 3,01 Cemar Ringan
4 Grompol 4,03 Cemar Ringan
5 Samin 2,61 Cemar Ringan
6 Jlantah 3,36 Cemar Ringan
7 Palur 4,06 Cemar Ringan
4 Pepe 4,35 Cemar Ringan
9 Babon 3,97 Cemar Ringan
10 Bogowonto 3,51 Cemar Ringan
11 Garang 6,53 Cemar Sedang
12 Gung 3,51 Cemar Ringan
13 Kupang 3,15 Cemar Ringan
14 Luk Ulo 2,94 Cemar Ringan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-62
No. Nama Sungai/ Danau/
Waduk
2019
Nilai IP Status
15 Lusi 3,35 Cemar Ringan
16 Pemali 4,66 Cemar Ringan
17 Sambong 3,74 Cemar Ringan
18 Serang 4,66 Cemar Ringan
19 Serayu 3,70 Cemar Ringan
20 Tuntang 3,19 Cemar Ringan
21 Wulan 2,13 Cemar Ringan
22 Bengawan Solo 3,85 Cemar Ringan
23 Progo 4,03 Cemar Ringan
24 Citanduy 4,62 Cemar Ringan
25 Cisanggarung 5,28 Cemar Sedang
1 Rawapening 0,91 Kondisi Baik
2 Waduk Kedungombo 0,53 Kondisi Baik
3 Waduk Gajah Mungkur 0,73 Kondisi Baik
4 Waduk Sempor 0,79 Kondisi Baik
Nilai IP Jawa Tengah 3,41 Cemar Ringan
Sumber: Dokumen IKPLHD Provinsi Jawa Tengah, 2020
Pengujian kualitas air laut dilakukan di 9 titik yaitu Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, dan
Kabupaten Jepara masing-masing 3 titik sampling. Parameter yang diujikan pada air laut meliputi
TSS, PH, DO, Amonia, Fosfat, Minyak dan lemak , MBAS, Air raksa, khrom hexavalen, Tembaga,
Timbal, Nikel, Total Coliform dan Fecal Coliform. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap
sampel di 9 titik samping, terdapat beberapa parameter yang melebihi Baku Mutu Air
Laut berdasarkan Kepmen LHK Nomor 51 Tahun 2004. Parameter yang melebihi baku mutu
adalah TSS, Amonia, Fosfat, Minyak dan Lemak, MBAS, dan Krom Hexavalen. Sedangkan
parameter yang masih memenuhi baku mutu adalah PH, DO, air raksa, tembaga, timbal, nikel,
total coliform dan fecal coliform.
Tabel 3.48 Hasil Pengujian Kualitas Air Laut
No Parameter Satuan
Nilai Kisaran
Sampling
BM Air Laut untuk
wisata bahari
Keterangan
1 TSS mg/l 11-52 20 Tidak memenuhi BM
2 PH – 7,9-8,1 7-8,5 Memenuhi BM
3 DO mg/l 5,72-7,33 >5 Memenuhi BM
4 Amonia mg/l 0,01-0,8 nihil Tidak ada BM
5 Fosfat mg/l 0,004-0,097 0,015 Tidak memenuhi BM
6
Minyak dan
lemak
mg/l 0,0966-3,921 1 Tidak memenuhi BM
7 MBAS mg/l 0,01-0,036 0,001 Tidak memenuhi BM
8 Air raksa mg/l 0,001 0,002 Memenuhi BM
9 Krom hexavalen mg/l 0,001-0,003 0,002 Tidak memenuhi BM
10 Tembaga mg/l 0,001-0,016 0,05 Memenuhi BM
11 Timbal mg/l 0003 0,005 Memenuhi BM
12 Nikel mg/l 0,05 0,075 Memenuhi BM
13 Total Coliform MPN/100 ml 4,8-540 1000 Memenuhi BM
14 Fecal Coliform MPN/100 ml 6,8-79 200 Memenuhi BM
Sumber: Dokumen IKPLHD Provinsi Jawa Tengah, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-63
Tabel 3.49 Hasil Status Mutu Kualitas Air Laut di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
No Nama
Lokasi
Waktu
sampling
(tgl/bln/
thn)
Lokasi
Sampling
TSS pH DO Amo
nia
total
PO4-P Minyak
D
MBAS Air
Raksa
(Hg)
Khrom
Heksavalen
(VI)
Tembaga
(Cu)
Timbal
(Pb)
Nikel
(Ni)
Total
Coliform
Fecal
Coliform
(mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) mg/L (mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) MPN
/100 ml
MPN/
100 ml
1 Kab.
Batang
29/08/
2019
Pantai
Sigandu
18 8 5,72 0,8 0,097 0,966 0,01 0,001 0,002 0,001 0,003 0,05 64 54
2 Kab.
Batang
29/08/
2019
Pantai
Sigandu
44 8,1 7,33 0,01 0,008 0,966 0,01 0,001 0,001 0,001 0,003 0,05 540 40
3 Kab.
Batang
29/08/
2019
Pantai
Sigandu
52 8 6,41 0,02 0,011 0,966 0,01 0,001 0,003 0,001 0,003 0,05 130 79
4 Kab.
Rembang
22/08/
2019
Pantai
Wates
11 7,9 5,72 0,02 0,011 3,921 0,03 0,001 0,001 0,016 0,003 0,05 4,5 0
5 Kab.
Rembang
22/08/
2019
Pantai
Wates
12 7,9 5,83 0,06 0,009 2,03 0,01 0,001 0,001 0,008 0,003 0,05 49 23
6 Kab.
Rembang
22/08/
2019
Pantai
Wates
12 7,9 5,91 0,06 0,008 0,966 0,01 0,001 0,001 0,005 0,003 0,05 27 17
7 Kab.
Jepara
20/08/
2019
Pantai
Bandengan
18 7,9 5,95 0,01 0,009 0,096 0,01 0,001 0,001 0,001 0,003 0,05 0 0
8 Kab.
Jepara
20/08/
2019
Pantai
Bandengan
23 8 6,03 0,01 0,004 0,966 0,01 0,001 0,001 0,001 0,003 0,05 0 0
9 Kab.
Jepara
20/08/
2019
Pantai
Bandengan
17 8 6,1 0,01 0,019 0,966 0,01 0,001 0,001 0,001 0,003 0,05 6,8 6,8
Sumber: Dokumen IKPLHD Provinsi Jawa Tengah, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-64
3.3.7 Kondisi Daya Tampung Sampah
Timbulan sampah di Provinsi Jawa Tengah tahun 2019 diperkirakan sebesar 15.353 ton/hari.
Kabupaten/kota dengan timbulan sampah per hari terbesar adalah Kota Semarang yaitu 1.276,74
ton/hari, sedangkan yang memiliki timbulan sampah terkecil adalah Kabupaten Batang (59,17
ton/hari). (IKPLHD Provinsi Jawa Tengah, 2020).
Tabel 3.50 Jumlah Sampah yang Terangkut di Jawa Tengah 2017 dan 2019
NO
KABUPATEN/
KOTA
2017 2019
Timbulan % Timbulan Pengurangan % Penanganan %
1 Cilacap 218.817 11,62 333.228 41.804 12,545 211.410 63,44
2 Banyumas 384.586 11,39 238.272 53.045 22,263 183.413 76,98
3 Purbalingga 204.258 7,55 167.128 22.097 13,221 36.023 21,55
4 Banjarnegara 108.029 8,54 134.627 11.738 8,719 25.775 19,15
5 Kebumen 233.011 8,69 148.387 35.332 23,811 80.227 54,07
6 Purworejo 77.793 29,68 108.543 3.391 3,124 16.281 15,00
7 Wonosobo 178.088 8,61 115.515 28.314 24,511 31.025 26,86
8 Magelang 213.665 28,76 236.135 45.133 19,113 38.672 16,38
9 Boyolali 199.097 8,77 97.053 24.519 25,263 25.399 26,17
10 Klaten 264.350 6,04 128.661 61.788 48,024 30.892 24,01
11 Sukoharjo 97.871 20,04 133.537 24.472 18,326 74.613 55,87
12 Wonogiri 104.241 20,45 140.236 45 0,032 16.833 12,00
13 Karanganyar 92.577 31,34 95.760 17.110 17,867 69.390 72,46
14 Sragen 247.784 11,19 223.436 56.519 25,295 108.296 48,47
15 Grobogan 158.140 14,28 29.272 12.119 41,403 23.059 78,78
16 Blora 92.896 15,32 130.660 25.593 19,587 61.753 47,26
17 Rembang 68.102 18,09 83.861 16.007 19,088 41.088 49,00
18 Pati 281.258 10,38 191.023 127.529 66,761 190.501 99,73
19 Kudus 100.921 36,81 159.083 27.593 17,345 68.711 43,19
20 Jepara 131.626 17,19 228.221 16.243 7,117 40.552 17,77
21 Demak 122.312 9,03 88.214 13.673 15,499 43.435 49,24
22 Semarang 183.536 18,45 192.316 86.993 45,234 67.052 34,87
23 Temanggung 142.086 13,12 175.242 27.655 15,781 31.113 17,75
24 Kendal 109.747 18,96 184.300 39.223 21,282 156.890 85,13
25 Batang 83.593 12,19 21.600 1.944 9,000 10.584 49,00
26 Pekalongan 182.249 11,10 130.813 12.880 9,846 58.880 45,01
27 Pemalang 83.585 57,64 190.353 38.071 20,000 152.283 80,00
28 Tegal 312.051 40,00 167.211 18.312 10,951 109.900 65,73
29 Brebes 206.954 9,61 347.617 9.325 2,683 3.833 1,10
30 Kota Magelang 25.567 85,80 31.169 1.296 4,157 24.623 79,00
31 Kota Surakarta 114.604 87,46 314.072 62.814 20,000 251.258 80,00
32 Kota Salatiga 41.830 80,00 41.284 7.311 17,708 30.007 72,68
33 Kota Semarang 463.597 87,50 466.011 82.231 17,646 361.825 77,64
34 Kota Pekalongan 90.338 75,21 52.822 3.849 7,287 42.634 80,71
35 Kota Tegal 72.151 70,77 78.419 13.342 17,013 55.961 71,36
JAWA TENGAH 5.691.310 28,62 5.604.081 1.069.310 19,60 2.774.191 50,21
Sumber: Dokumen IKPLHD Provinsi Jawa Tengah, 2020
Berdasarkan tabel diatas, jumlah timbulan sampah di Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan
dari 5.691.310 pada tahun 2017 menjadi 5.604.081 pada tahun 2019. Pelayanan sampah di Jawa
Tengah masih terpusat pada kawasan perkotaan, sehingga jika dilihat jangkauan pelayanan
sampah di tingkat kabupaten relatif kecil karena hanya kawasan perkotaan saja yang terlayani
dengan luasan yang relatif kecil dibandingkan dengan total wilayah pedesaan. Berikut adalah
data timbulan sampah dan persentase sampah yang terangkut ke TPA per kabupaten kota di
Jawa Tengah. Jika dilihat dari total persentase pelayanan pengangkutan sampah di Jawa Tengah
mengalami kenaikan yang sangat signifikan dalam 2 tahun terakhir. Pada tahun 2017, layanan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-65
pengangkutan relatif kecil yaitu 28,62% dari total timbulan sampah. Tingkat pelayanan pada
wilayah kota relatif tinggi yaitu 70 – 87%, sementara untuk wilayah kabupaten berkisar antara 7
– 40%. Layanan penanganan tersebut naik menjadi 50,21% pada tahun 2019.
Gambar 3.28 Timbulan sampah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Berdasarkan data TPA di Jawa Tengah, luas total TPA yang ada sejumlah 58 TPA adalah 258,1
hektar. Dengan total sampah yang terangkut menunjukkan rata-rata setiap 1 hektar TPA
menerima sampah sebesar 6.310 ton untuk dikelola. Berikut adalah usia pakai setiap sampah dan
tipe pengelolaannya di Jawa Tengah.
Tabel 3.51 Tabel Usia Pakai dan Tipe Pengelolaan Sampah TPA di Jawa Tengah
No Kabupaten/
Kota
Nama TPA Tipe Pengelolaan Sampah di TPA Luas
(Ha)
Usia TPA s.d.
Control Tahun
Landfill
Unmanaged
Shallow
Unmanaged
Deep
1 Cilacap 1 TPA Majenang 1,6 2025
2 Cilacap 2 TPA Sidareja 1,4 2025
3 Cilacap 3 TPA Kroya 0,8 2017
4 Cilacap 4 TAP Jeruklegi 6,3 2019
5 Banyumas 1 TPA Kaliori
4,7 2018
6 Banyumas 2 TPA Gunung Tugel 6,7 2014
7 Banyumas 3 TPA Ajibarang 2,0 2014
8 Purbalingga TPA Banjaran 4,0 2018
9 Banjarnegara TPA Winong 3,8 2049
10 Kebumen 1 TPA Kaligending
5,0 2033
11 Kebumen 2 TPA Semali 3,7 2033
12 Purworejo TPA Jetis Loana 4,7 2019
13 Wonosobo TPA Wonorejo 4,5 2018
14 Kab. Magelang 1 TPA Pasuruhan 1,8 2017
15 Kab. Magelang 2 TPA Klegen 0,2 2017
16 Boyolali TPA Winong 3,7 —
17 Klaten 1 TPA Jomboran 0,2 2014
18 Klaten 2 TPA Joho 0,9 2015
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-66
No Kabupaten/
Kota
Nama TPA Tipe Pengelolaan Sampah di TPA Luas
(Ha)
Usia TPA s.d.
Control Tahun
Landfill
Unmanaged
Shallow
Unmanaged
Deep
19 Klaten 3 TPA Candirejo 1,0 2016
20 Klaten 4 TPA Pedan 7,0 —
21 Sukoharjo TPA Mojorejo 3,7 2017
22 Wonogiri 1 TPA Ngadirojo 8,2 2023
23 Wonogiri 2 TPA Baturetno 1,5 2026
24 Wonogiri 3 TPA Purwantoro 0,5 2021
25 Wonogiri 4 TPA Slogohimo 0,3 2026
26 Karanganyar TPA Sukosari 4,4 2021
27 Sragen TPA Tanggan 4,2 2016
28 Grobogan 1 TPA Ngembak 9,8 2033
29 Grobogan 2 TPA Godong 1,0 2015
30 Grobogan 3 TPA Mojorebo 1,0 2013
31 Grobogan 4 TPA Gubug 1,0 2013
32 Blora 1 TPA Lebok 1,5 2019
33 Blora 2 TPA Temurejo 4,0 2018
34 Rembang TPA Kerep 3,2 2035
35 Pati 1 TPA Sukoharjo 12,5 2026
36 Pati 2 TPA Plosojenar 1,7 2018
37 Kudus TPA Tajungrejo 5,6 2019
38 Jepara 1 TPA Bandengan 5,5 2015
39 Jepara 2 TPA Krasak 0,7 2020
40 Jepara 3 TPA Gemulung 0,9 2016
41 Demak 1 TPA Kalikondang 2,5 2016
42 Demak 2 TPA Candisari 0,8 2016
43 Kab. Semarang TPA Blondo 5,7 2009
44 Temanggung TPA Sanggrahan 4,0 2031
45 Kendal 1 TPA Darupono 0,9 2015
46 Kendal 2 TPA Pagergunung 1,8 2025
47 Batang TPA Randu Kuning 2,5 2019
48 Kab.Pekalongan TPA Linggoasri
4,7 2019
49 Pemalang TPA Pegongsoran 6,0 2031
50 Kab. Tegal TPA Penujah 3,0 2018
51 Brebes 1 TPA Kaliwlingi 4,0 2040
52 Brebes 2 TPA Kalijurang 2,0 2021
53 Kota Magelang TPA Banyu Urip 7,8 2016
54 Surakarta TPA Putri Cempo 17,0 2018
55 Salatiga TPA Ngronggo 5,3 2017
56 Kota Semarang TPA Jatibarang 46,0 2026
57 Kota Pekalongan TPA Degayu 4,0 2013
58 Kota Tegal TPA Muararejo 5,0 2022
JUMLAH 13 4 41 258,1
Sumber: BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah, 2018
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-67
Berdasarkan data di atas menunjukkan bahwa dari 58 TPA, sebanyak 22 TPA telah melebihi usia
pakai secara teknis atau sebesar 38% dari total TPA. Berdasarkan sistem pengelolaannya maka
hanya 22% yang menggunakan sistem controlled landfill, sedangkan sisanya sebanyak 71% atau
41 TPA masih menggunakan sistem open dumping dengan ketinggian lebih dari 5 meter.
3.3.8 Risiko Bencana
Wilayah Provinsi Jawa Tengah memiliki gunung api aktif sebanyak 5 yakni Slamet, Dieng,
Sundoro, Sumbing, dan Merapi. Selain itu, Jawa Tengah pula dilintasi oleh beberapa sesar aktif
yaitu Sesar Baribis Kendeng, Sesar Ajibarang, Sesar Ungaran, Sesar Merapi-Merbabu, Sesar
Muria, dan Sesar Pati Thrust. Pada selatan Jawa Tengah juga terdapat Zona Megathrust Jawa
dengan Segmen Jawa Tengah. Kondisi ini yang menyebabkan wilayah di kabupaten/kota di
Provinsi Jawa Tengah berada dalam kelas risiko sedang hingga tinggi, dengan semua jenis
ancaman dimiliki provinsi ini. Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2018, Provinsi
Jawa Tengah memiliki indeks risiko 146,47 (tinggi). Ancaman bencana di Provinsi Jawa Tengah
yaitu Gempabumi, Tsunami, Letusan gunungapi, Banjir, Tanah Longor, Kekeringan, Cuaca,
Ekstrim, Gelombang Ekstrim / Abrasi, serta Kebakaran Hutan dan Lahan. Dari 35 kabupaten/kota
di Jawa Tengah sesuai dengan IRBI terdapat 17 kabupaten/kota dalam kategori tinggi dan 18
kabupaten/kota dalam kategori sedang. Target secara nasional dalam menurunkan IRBI sampai
dengan 30% dari baseline dilakukan melalui peningkatan kondisi lingkungan serta meningkatkan
kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana sehingga dapat menurunkan tingkat
keterpaparan. Berikut adalah sebaran indeks risiko bencana di Jawa Tengah.
Gambar 3.29 Peta Indeks Risiko Bencana Provinsi Jawa Tengah
Daerah yang berkaitan dengan kerawanan bencana di wilayah Provinsi Jawa Tengah di bagi
dalam kategori kawasan aman stabil dari bencana, kawasan rawan kekeringan, kawasan rawan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-68
gerakan tanah dan/atau batuan, banjir, kawasan rawan letusan gunungapi, kawasan rawan
gempa tektonik dan tsunami. Sebagian besar wilayah Jawa Tengah rawan terhadap berbagai
jenis bencana yaitu sebesar 63,02% dari luas wilayah. Sedangkan, wilayah yang aman dan stabil
dari bencana di Jawa Tengah seluas 36,98%. Penyebaran kategori bencana dan tabelu luas dapat
dilihat pada gambar dan tabel berikut.
Gambar 3.30 Persebaran Daerah Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah
Tabel 3.52 Luasan Kawasan Bencana Jawa Tengah
Kawasan Bencana Luas Ha % Luas
Kawasan aman stabil dari bencana 1.203.615,69 36,98
Kawasan Rawan Banjir 680.488,57 20,91
Kawasan Rawan Bencana Tsunami 90.342,29 2,78
Kawasan Rawan Gerakan tanah dan/atau batuan 479.046,55 14,72
Kawasan Rawan kekeringan 270.732,16 8,32
Kawasan Rawan Letusan Gunung Api 69.201,18 2,13
Rawan Bencana Tektonik 460.985,57 14,16
Total 3.252.412,00 100,00
Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
3.3.9 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indikator pengelolaan lingkungan hidup
berupa perpaduan konsep Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) dan konsep Environmental
Performance Indeks (EPI). IKLH dapat digunakan untuk menilai kinerja program perbaikan
kualitas lingkungan hidup dan sebagai bahan informasi dalam mendukung proses pengambilan
kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kriteria yang
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-69
digunakan untuk menghitung IKLH adalah : (1) Kualitas Air; (2) Kualitas Udara; dan (3) Kualitas
Tutupan Lahan. Berikut ditampilkan hasil perhitungan IKLH Provinsi Jawa Tengah tahun 2017-
2019.
Tabel 3.53 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah
Tahun IKA IKU IKTL IKLH NILAI
2015 45,79 57,02 64,32 56,59 sedang
2016 48,85 77,3 65,68 64,12 sedang
2017 48,17 83,91 66,76 66,33 sedang
2018 51,34 82,97 65,74 66,59 sedang
2019 50,47 84,81 65,73 66,88 sedang
Sumber : DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2020
Berdasarkan tabel IKLH diatas, IKLH Provinsi Jawa Tengah mengalami tren naik dari tahun 2015-
2019 dengan status sedang. IKLH tahun 2019 sebesar 66,88 masih berada pada kisaran target
IKLH nasional tahun 2019.
3.3.10 Emisi Gas Rumah Kaca
Berdasarkan hasil inventarisasi GRK yang telah dilakukan oleh DLHK Provinsi Jawa Tengah tahun
2019 total emisi GRK mencapai 74.672,90 Gg. Emisi tersebut mengalami peningkatan jika
dibandingkan emisi pada tahun 2017 55.211,62 Gg CO2eq. Kontributor tertingginya adalah
dari sektor energi yang mencapai 54.689,65 Gg CO2e atau 73% dari total emisi GRK. Sektor
energi ini dikontribusikan oleh penggunaan bahan bakar fosil untuk kendaraan bermotor, kegiatan
industri maupun pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil.
Sektor berbasis lahan yang terdiri dari sub sektor pertanian mencapai 15.136,49 Gg CO2e.
Kontribusi sub sektor pertanian ini dikontribusikan oleh kegiatan pemupukan, penggunaan kapur,
pembakaran biomassa serta sistem pengairan terutama penggenangan terus menerus yang
menimbulkan gas metana. Sedangkan untuk sub sektor perubahan lahan di Jawa Tengah
mengalami penyerapan (sequestrasi) sebesar -9.220,50 Gg CO2e, yang artinya telah banyak
rehabilitasi tutupan lahan pada lahan terdegradasi untuk dikembalikan fungsinya menjadi
kawasan hutan. Berikut adalah komposisi emisi GRK di Jawa Tengah.
Tabel 3.54 Emisi GRK Tahun 2016
SEKTOR 2017 2019
Gg CO2e % Gg CO2e %
Energi 3.463,98 78,72% 54.689,65 73,24
IPPU (Industri) 1.499,87 2,72% 3.331,72 4,46
AFOLU (Lahan) 2.338,89 4,24% 15.136,49 20,27
Limbah 7.908,89 14,32% 1.515,04 2
Total 55.211,63 100% 74.672,90 100%
Sumber: DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-70
3.4 Gambaran Keuangan Daerah dalam Pencapaian Indikator TPB
3.4.1 Kinerja Keuangan Daerah dalam Pencapaian Indikator TPB
Kinerja keuangan daerah dalam pencapaian 17 Indikator TPB mempunyai proporsi yang berbedabeda
untuk masing-masing indikator sesuai dengan kebutuhan. Berikut ditampilkan rincian
anggaran dalam pencapaian indikator TPB Provinsi Jawa Tengah yang didanai oleh pemerintah
menurut tujuan. Total anggaran pada tahun 2019 untuk capaian TPB mencapai 10,89 trilyun
rupiah. Jika dilihat dari distribusi untuk masing-masing tujuan maka TPB kedua yaitu tanpa
kelaparan memiliki alokasi terbesar yaitu mencapai 3,86 trilyun atau 35,45% dari total seluruh
anggaran. Sedangkan alokasi anggaran terkecil adalah pada tujuan 7 yaitu akses energi yang
terjangkau yang mencapai 29,6 milyar atau 0,27% dari total.
Tabel 3.55 Keuangan Daerah Dalam Pencapaian TPB
No TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Anggaran Pencapaian
TPB (Rp. 000)
%
T01 Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun 704.180.225 6,46%
T02
Menghilangkan kelaparan, pencapai ketahanan pangan dan
gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan
3.863.360.753 35,45%
T03
Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan
kesejahteraan seluruh penduduk semua usia
1.553.029.887 14,25%
T04
Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta
meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk
semua
1.805.496.040 16,57%
T05
Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum
perempuan
133.308.170 1,22%
T06
Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan
sanitasi yang berkelanjutan untuk semua
365.598.380 3,35%
T07
Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan,
dan modern untuk semua
29.647.466 0,27%
T08
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan
menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua
373.752.810 3,43%
T09
Membangun infrastruktur yang Tangguh, meningkatkan
industri inklusif dan berkelanjutan serta mendorong inovasi
93.961.501 0,86%
T10 Mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara 248.033.151 2,28%
T11
Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, Tangguh,
dan berkelanjutan
1.162.038.442 10,66%
T12 Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan 16.424.899 0,15%
T13
Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim
dan dampaknya
6.200.000 0,06%
T14
Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber
daya kelautan dan samudera untuk pembangunan
berkelanjutan
41.799.902 0,38%
T15
Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfataan
berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara
lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi
lahan, serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati
311.116.465 2,85%
T16
Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk
pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan
untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif,
akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan
137.674.264 1,26%
T17
Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan
global untuk pembangunan berkelanjutan
52.517.487 0,48%
JUMLAH 10.898.139.842 100,00%
Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-71
3.4.2 Kinerja Keuangan Daerah
Pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah yang meliputi komponen Pendapatan Asli Daerah
(PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah selama kurun waktu
Tahun 2017-2019. Komposisi Belanja Daerah sampai dengan tahun 2020 disusun masih
mendasarkan pada mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Kinerja
belanja daerah Tahun 2017-2019 terinci sebagaimana tabel berikut.
Tabel 3.56 Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2020
(Triliun)
APBD 2018 2019 2020*)
PAD 13,711 14,437 13,669
Pajak Daerah 11,507 11,951 11,139
Retribusi Daerah 0,104 0,114 0,093
Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan 0,459 0,512 0,530
Lain-lain PAD 1,640 1,858 1,906
Dana Perimbangan 10,933 11,334 11,632
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 0,769 0,575 0,860
Dana Alokasi Umum 3,652 3,784 3,438
Dana Alokasi Khusus 6,511 6,974 7,333
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 0,056 0,086 0,091
Jumlah Pendapatan Daerah 24,702 25,859 25,393
Belanja Tidak Langsung 18,046 18,767 19,590
Belanja Pegawai 5,760 5,870 5,516
Belanja Bunga 0,000 0,000 0,000
Belanja Hibah 5,150 5,156 5,599
Belanja Bantuan Sosial 0,041 0,044 0,043
Belanja Bagi Hasil Kepada Kab/Kota 4,971 5,248 4,633
Belanja Bantuan Keuangan Kpd Kab/Kota, Pemdes, Prov
Lain & Parpol
2,110 2,446 2,013
Belanja Tidak Terduga 0,013 0,003 1,783
Belanja Langsung 6,432 7,384 6,122
Total Belanja 24,478 26,151 25,712
Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020, *) Unaudited
Dalam kurun waktu 2018-2020 pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah bersumber dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
dengan kontribusi terbesar pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2018-
2019 jumlah pendapatan daerah mengalami peningkatan dari 24,702 T menjadi 25,858 T, tetapi
pada tahun 2020 terjadi penurunan pendapatan daerah di Provinsi Jawa Tengah menjadi
25,393T. Penurunan pada tahun 2020 dipengaruhi oleh pandemi COVID-19, penurunan paling
dominan yaitu PAD berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara itu jika dilihat
berdasarkan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu 2018-2020, maka di tahun
2020 belanja daerah mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19. Berdasarkan masingmasing
komponen maka belanja tidak langsung mengalami peningkatan dari 18,046T pada tahun
2018 meningkat menjadi 19,590T pada tahun 2020, peningkatan ini akibat dari peningkatan
belanja hibah Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu 2018-2020. Jika ditinjau berdasarkan
total belanja, maka jumlah belanja tertinggi berada di tahun 2019 yaitu sebesar 26,151T. Kondisi
ini dipengaruhi oleh tingginya belanja langsung di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2019.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-72 - Rasio Kemandirian Keuangan
Kemandirian keuangan daerah merupakan indikator untuk menunjukkan kemampuan pemerintah
daerah dalam mendanai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat dengan menggunakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemandirian daerah
dihitung dari rasio PAD dengan total pendapatan daerah. Semakin besar angka rasio PAD
terhadap total pendapatan daerah, maka kemandirian daerah semakin besar. Namun demikian,
peningkatan rasio ini dapat bermakna negatif jika sumber PAD adalah pendapatan bunga yang
menunjukkan besarnya dana pemerintah daerah yang disimpan di bank dan tidak dibelanjakan.
Kondisi kemandirian keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kurun waktu 2016-2019
cenderung fluktuatif. Kondisi kemandirian keuangan di Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu
2016-2019 tertinggi berada di tahun 2016 dan teretndah berada di tahun 2017. Berikut
ditampilkan tabel rasio kemandirian keuangan Provinsi Jawa Tengah.
Tabel 3.57 Rasio Kemandirian Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019
Tahun Pendapatan Total
(Rp.000)
Pendapatan Asli
Daerah (Rp.000)
Kemandirian
Keuangan
2016 19.632.577.136 11.541.020.720 58,79
2017 23.703.174.631 12.547.513.389 52,94
2018 24.702.318.190 13.711.836.037 55,51
2019 25.859.780.137 14.437.914.236 55,83
Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020
Gambar 3.31 Grafik Rasio Kemandirian Keuangan Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 - Ruang Fiskal
Ruang fikal (fiscal space) secara sederhana dapat diartikan sebagai pengeluaran yang sifatnya
tidak mengikat. Indikator ini menunjukkan keleluasaan (diskresi) yang dimiliki Pemda dalam
menggunakan dananya secara bebas dalam menentukan prioritas belanja semakin kurang baik,
sehingga perlu menjadi perhatian dalam menentukan prioritas agar dapat menyelesaikan
permasalahan yang ada di Jawa Tengah.
Pada tahun 2016-2019 kondisi ruang fiskal pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah fluktuatif yaitu
pada tahun 2016 sebesar 61,61 % dan merupakan kondisi tertinggi dalam kurun waktu 2016-
2019, sementara pada tahun 2017 menurun tajam menjadi 48,40%. Kondisi tersebut dipengaruhi
58,79
52,94
55,51 55,83
50
52
54
56
58
60
2016 2017 2018 2019
Rasio Kemandirian
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-73
oleh 2 komponen utama yaitu peningkatan alokasi DAK dan peningkatan belanja pegawai pada
tahun 2017 dengan adanya pelimpahan pegawai kabupaten/kota ke provinsi. Sehubungan itu
kedepan perlu lebih selektif dan cermat dalam menentukan prioritas dan pengalokasian anggaran
untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan pembangunan Jawa Tengah. Gambaran
ruang fiskal daerah Jawa Tengah tahun 2016-2019 dapat dilihat pada gambar berikut.
Tabel 3.58 Ruang Fiskal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019
Tahun
Total
Pendapatan
(Rp.000)
Pendapatan
Hibah
(Rp.000)
DAK
(Rp.000)
Dana Otsus/
Penyesuaian
Darurat
(Rp.000)
Belanja
Pegawai
(Rp.000)
Belanja
Bunga
(Rp.000)
Ruang
Fiskal
2016 19.632.577.136 34.228.172 5.263.717.151 0 2.239.683.999 0 61,61
2017 23.703.174.631 36.938.923 6.566.890.148 0 5.626.847.225 0 48,40
2018 24.702.318.190 22.008.000 6.511.740.479 0 5.760.182.791 0 50,23
2019 25.859.780.137 23.184.000 6.974.422.226 0 5.869.662.600 0 50,24
Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020
Gambar 3.32 Grafik Ruang Fiskal Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 - Kemampuan Mendanai Belanja Daerah
Kemampuan keuangan daerah tercermin dari seluruh penerimaan daerah baik pendapatan APBD
dan penerimaan pembiayaan, yang seharusnya bisa mencukupi untuk digunakan dalam mendanai
seluruh belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan. Semakin besar rasio
penerimaan daerah dan penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran daerah dan pengeluaran
pembiayaan, maka kemampuan mendanai belanja daerah semakin besar pula. Kondisi
kemampuan mendanai Belanja Daerah mengalami penurunan pada tahun 2019 yaitu 1,04 jika
dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu 1,07.
Kondisi kemampuan mendanai belanja daerah masih berkisar 1 dengan kecenderungan
mengalami penurunan sampai dengan pada tahun 2019, maka diperlukan upaya untuk mencari
sumber pembiayaan lain termasuk opsi pinjaman daerah/obligasi ataupun kerjasama pemerintah
dan badan usaha/swasta yang harus mulai dirintis serta diwujudkan untuk meningkatkan daya
saing, mengatasi permasalahan dan menyikapi tantangan kedepan. Kemampuan mendanai
belanja daerah Jawa Tengah tahun 2016-2019 sebagai berikut.
61,61
48,4
50,23 50,24
40
45
50
55
60
65
2016 2017 2018 2019
Ruang Fiskal
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-74
Tabel 3.59 Kemampuan Mendanai Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-
2019
Tahun
Total
Pendapatan
(Rp.000)
Penerimaan
Pembiayaan
(Rp.000)
Total
Penerimaan
(Rp.000)
Total Belanja
(Rp.000)
Pengeluaran
Pembiayaan
(Rp.000)
Total
Pengeluaran
(Rp.000)
Kemandirian
2016 19.632.577.136 417.920.564 20.050.497.700 19.354.374.825 50.000.000 19.404.374.825 1,03
2017 23.703.174.631 646.575.639 24.349.750.270 22.884.713.018 304.000.000 23.188.713.018 1,05
2018 24.702.318.190 1.528.916.848 26.231.235.038 24.478.632.557 140.000.000 24.618.632.557 1,07
2019 25.859.780.137 1.630.776.600 27.490.556.737 26.151.062.842 220.336.450 26.371.399.292 1,04
Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020
Gambar 3.33 Grafik Kemampuan Mendanai Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 - Belanja Modal
Kondisi rasio belanja modal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berfluktuatif sejalan dengan arah
kebijakan dan prioritas pembangunan daerah dan nasional. Belanja modal yang besar diharapkan
akan memberikan dampak yang positif karena manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat
untuk membiayai pembangunan fisik ataupun non fisik, dan berpengaruh bagi pertumbuhan
ekonomi di daerah yang kemudian akan meningkatkan potensi penerimaan daerah yang baru
selain dari sektor swasta, rumah tangga dan luar negeri. Kondisi pada tahun 2016 merupakan
puncak untuk belanja modal yaitu sebesar 14,55% dan mengalami penurunan di tahun 2017
menjadi 6,36%. Pada tahun 2018 dan 2019 kondisi untuk belanja modal di Provinsi Jawa Tengah
mengalami peningkatan. Namun demikian, Pemerintah Provinsi juga mendorong belanja modal
khususnya untuk infrastruktur melalui bantuan keuangan kabupaten/kota yang diperuntukan bagi
pembangunan sarpras untuk mengimbangi jalan provinsi dan kabupaten/kota tidak mengalami
ketimpangan. Rincian rasio belanja modal Jawa Tengah tahun 2016-2019 sebagaimana tabel
berikut.
1,03
1,05
1,07
1,04
1,01
1,02
1,03
1,04
1,05
1,06
1,07
1,08
2016 2017 2018 2019
Kemampuan Mendanai
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-75
Tabel 3.60 Rasio Belanja Modal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019
Tahun Belanja Modal
(Rp.000)
Total Belanja
(Rp.000)
Kualitas Belanja
Modal
2016 2.815.678.180 19.354.374.825 14,55
2017 1.454.598.084 22.884.713.018 6,36
2018 1.681.752.306 24.478.632.557 6,87
2019 2.099.719.124 26.151.062.842 8,03
Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020
Gambar 3.34 Grafik Kualitas Belanja Modal Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 - Belanja Pegawai Tidak Langsung
Belanja pegawai tidak langsung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah fluktuatif, pada tahun 2016
sebesar 11,57%; 2017 sebesar 24,59 %; tahun 2018 sebesar 23,53%; tahun 2019 sebesar 22,45
Kenaikan belanja pegawai tidak langsung yang terjadi pada tahun 2017 disebabkan oleh
pemberlakuan kebijakan pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi mendasarkan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan PP Nomor 18 Tahun 2016 (Guru SMA/SMK,
penyuluh, staf kehutanan, pengawas ketenagakerjaan dan staf TU SMA/SMK). Efisiensi,
efektifitas dan profesionalisme sumber daya aparatur ke depan perlu untuk semakin di tingkatkan
utamanya pada sisi peran sebagai keperantaraan dan entrepreneur, dengan demikian maka selain
peran sebagai regulator, pelayanan dan pelaksana pembangunan tetapi juga ikut berupaya untuk
meningkatkan kemandirian masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Rincian belanja
pegawai tidak langsung Jawa Tengah tahun 2016-2019 sebagai berikut.
Tabel 3.61 Belanja Pegawai Tidak Langsung Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2020
Tahun Belanja
Pegawai(Rp.000)
Total Belanja
(Rp.000)
Kualitas Belanja
Modal
2016 2.239.683.999 19.354.374.825 11,57
2017 5.626.847.225 22.884.713.018 24,59
2018 5.760.182.791 24.478.632.557 23,53
2019 5.869.662.600 26.151.062.842 22,45
Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020
14,55
6,36
6,87
8,03
0
2
4
6
8
10
12
14
16
2016 2017 2018 2019
Kualitas Belanja Modal
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-76
Gambar 3.35 Grafik Belanja Pegawai Tidak Langsung Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 - Tax Ratio
Tax Ratio dipergunakan untuk menilai tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat
dalam suatu daerah dan digunakan untuk mengetahui perkiraan besaran porsi pajak dalam
perekonomian daerah. Pada hakikatnya tax ratio bisa dipergunakan untuk melihat indikasi
besarnya beban pajak (tax burden) yang harus ditanggung masyarakat. Karena sifatnya yang
demikian itu, maka sebenarnya tax burden terkait dengan ability to pay, di mana orang yang
lebih mampu seharusnya membayar pajak lebih banyak. Tax burden terkait pula dengan keadilan.
Tax ratio sebesar 8,77% pada tahun 2019 masih belum menggambarkan kondisi kepatuhan
membayar pajak. Perhitungan tax ratio sesuai kewenangan provinsi meliputi pajak kendaraan
bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak BPNKB, PBBKB, sehingga perluasan basis
pajak masih di perlukan. Indikasi penyebab rendahnya angka tax ratio daerah diantaranya belum
optimalnya unit pemungut pajak dalam melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi dan tingkat
kesadaran dari pembayar pajak yang masih perlu ditingkatkan. Berikut ditampilkan rincian tax
ratio Provinsi Jawa Tengah tahun 2016-2019.
Tabel 3.62 Tax Ratio Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019
Tahun Pajak
(Rp.000)
PDRB
(Rp.000)
Tax Ratio
2016 9.672.518.189 1.087.317.000.000 8,89
2017 10.572.698.332 1.172.795.000.000 9,01
2018 11.507.119.643 1.268.455.000.000 9,07
2019 11.951.919.535 1.362.457.000.000. 8,77
Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020
11,57
24,59
23,53
22,45
5
10
15
20
25
30
2016 2017 2018 2019
Kualitas Belanja Pegawai
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-77
Gambar 3.36 Grafik Tax Ratio Provinsi Jawa Tengah 2016-2019
8,89
9,01
9,07
8,77
8,5
8,7
8,9
9,1
2016 2017 2018 2019
Tax Ratio
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-1
4 ANALISIS CAPAIAN TUJUAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
4.1 Evaluasi Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Implementasi TPB di Indonesia untuk pencapaian 17 goals dengan mengembangkan indikator
TPB sebanyak 169 target dan 319 indikator yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Jumlah Indikator TPB
berdasarkan Urusan dan Kewenangannya 319 indikator dan pembagian Indikator-indikator SDGs
dibagi dalam 4 (empat) kewenangan, meliputi : - Jumlah indikator yang menjadi kewenangan pusat: 308
- Jumlah indikator yang menjadi kewenangan provinsi: 235
- Jumlah indikator yang menjadi kewenangan kabupaten: 220
- Jumlah indikator yang menjadi kewenangan kota: 222
Selain wewenang, beberapa faktor yang menentukan jumlah indikator TPB yang menjadi
kewajiban daerah adalah kekhususan indikator (2), kondisi geografis (3) dan ketentuan indikator
RPJMD (4). Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat modifikasi di beberapa indikator, serta adanya
penambahan beberapa indikator kewenangan pusat tetapi relevan untuk dijadikan indikator di
provinsi. Jumlah indikator TPB yang dikaji dalam dokumen KLHS ini sesuai dengan indikator yang
ada dalam RAD-SDGs Provinsi Jawa Tengah yaitu berjumlah 264 indikator. Selanjutnya
indikator-indikator tersebut dianalisis dengan menyandingkan capaiannya terhadap target TPB
sesuai Perpres No. 59 Tahun 2017.
4.1.1 Realisasi Pencapaian Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Realisasi pencapaian target TPB menjelaskan mengenai hasil penilaian terhadap capaian masingmasing
indikator TPB di masa depan termasuk memuat informasi capaian indikator TPB oleh
setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Analisa pencapaian tartet TPB mendasarkan RAD
SDGs 2019 meliputi 264 indikator, sedangkan pada KLHS sebelumnya meliputi 191 indikator
dengan metode penilaian yang berbeda untuk menyesuaikan dengan peraturan Permendagri
7/2018 sehingga tidak dapat disandingkan secara langsung. Hasil identifikasi capaian 264
indikator dari 17 TPB di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan dengan mengklasifikasikan capaian
TPB ke dalam lima (5) kategori, yaitu: - Indikator TPB yang terdapat dalam RPJMD dan sudah mencapai target nasional (SS);
- Indikator TPB yang terdapat dalam RPJMD tetapi belum mencapai target nasional (SB);
4
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-2 - Indikator TPB tidak ada target dalam RPJMD tetapi telah mencapai target nasional (TTC);
- Indikator TPB tidak ada target dalam RPJMD dan belum mencapai target nasional (TTT);
- Indikator TPB yang tidak/belum ada data (NA)
Berikut merupakan tabel yang menunjukkan proporsi capaian indikator TPB di Provinsi Jawa
Tengah untuk masing-masing tujuan.
Tabel 4.1 Analisis Proporsi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah terhadap Target Nasional
Tujuan TUJUAN PB INDIKATOR SS SB TTC TTT N.A.
1 Tanpa Kemiskinan 25 3 3 7 8 4
2 Tanpa Kelaparan 11 3 1 0 5 2
3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera 38 10 3 8 7 10
4 Pendidikan Berkualitas 17 3 1 4 7 2
5 Kesetaraan Gender 15 1 1 7 4 2
6 Air Bersih dan Sanitasi Layak 27 3 0 12 6 6
7 Akses Energi yang Terjangkau 6 1 2 1 0 2
8
Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan
Layak
18 3 3 4 4 4
9 Infrastruktur, Industri dan Inovasi 17 1 0 8 2 6
10 Mengurangi Kesenjangan 11 2 1 2 2 4
11 Kota dan Permukiman Berkelanjutan 19 4 2 2 2 9
12
Pola Produksi dan Konsumsi
Berkelanjutan
6 0 0 3 1 2
13 Penanganan Perubahan Iklim 3 1 0 2 0 0
14
Konservasi dan Pemanfaatan Sumber
Daya Laut, Samudera dan Maritim
4 0 2 0 1 1
15
Pelestarian dan Pemanfaatan
Berkelanjutan Ekosistem Daratan
5 1 2 1 0 1
16
Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan
yang Kokoh
27 6 1 8 6 6
17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan 15 3 0 3 3 6
JUMLAH 264 45 22 72 58 67
17% 8% 27% 22% 25%
Keterangan : SS = Dilaksanakan dalam RPJMD dan telah mencapai target; SB = Dilaksanakan dalam RPJMD
tetapi belum mencapai target; TTC = Belum terdapat dalam RPJMD tetapi mencapai target; TTT = belum
terdapat dalam RPJMD dan belum mencapai target; NA = Tidak/belum ada data
Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
Tabel di atas menunjukkan bahwa dari 264 indikator TPB yang menjadi indikator dalam SDGs
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 67 indikator telah menjadi indikator di dalam RPJMD.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 indikator (17%) sudah mencapai target nasional yang
ditetapkan dalam Perpres No. 59 Tahun 2017. Sisanya, sebanyak 22 indikator (8%) belum
mencapai target nasional. 131 indikator yang belum menjadi indikator RPJMD, 27% (72 indikator)
telah mencapai target nasional. Jumlah indikator yang belum atau tidak memiliki data sejumlah
67 indikator (25%). Jika dibandingkan dengan pencapaian target Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB) di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2017 maka TPB yang sudah
dilaksanakan dan sudah mencapai target (SS) mecapai 55% (105 indikator), dan yang belum
terdata (NA) sebesar 23% (44 indikator) dari total 191 indikator. Berikut merupakan grafik yang
menunjukkan komposisi capaian TPB di Provinsi Jawa Tengah.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-3
Gambar 4.1 Prosentase Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah
Gambar 4.2 Rincian Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Menurut Tujuan
Analisis capaian indikator TPB di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan dengan menglasifikasikan
capaian ke dalam lima katergori. Proses ini bertujuan untuk memetakan indikator TPB mana saja
yang kemudian menjadi isu strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan di Provinsi Jawa
Tengah pada periode perubahan RPJMD yang telah ditentukan. Perumusan isu strategis terutama
dilaksanakan dengan identifikasi dan analisis pada capaian indikator TPB dengan status SB, TTT,
dan NA. Capaian indikator tersebut menunjukkan banyaknya indikator yang belum dan sudah
dilaksanakan namun belum mencapai target nasional. Selain itu, terdapat beberapa indikator
perlu dilakukan penyusunan data sebagai baseline penentuan target TPB. Program dan kegiatan
yang terkait dengan indikator yang sudah mencapai kategori SS juga perlu dipertahankan dan
ditingkatkan untuk meningkatkan capaian indikator tersebut. Berdasarkan hasil capaian TPB
Provinsi Jawa Tengah, terdapat empat (4) tujuan TPB yang memiliki jumlah indikator serta yang
telah memenuhi target nasional terbanyak (kategori SS dan TTC):
Sudah
dilaksanakan dan
mencapai target
(SS)
17%
Sudah
dilaksanakan dan
belum mencapai
target (SB)
8%
Tidak ada target
daerah tetapi
tercapai (TTC)
27%
Tidak ada target
daerah dan
belum tercapai
(TTT)
22%
Tidak ada data
(NA)
26%
25
11
38
17
15
27
6
18
17
11
19
6
3
4
5
27
15
0 5 10 15 20 25 30 35 40
T01
T02
T03
T04
T05
T06
T07
T08
T09
T10
T11
T12
T13
T14
T15
T16
T17
Sudah dilaksanakan
dan mencapai target
(SS)
Sudah dilaksanakan
dan belum mencapai
target (SB)
Tidak ada target
daerah tapi telah
tercapai (TTC)
Tidak ada target
daerah dan belum
tercapai (TTT)
Tidak ada data (NA)
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-4
a. Tujuan 3 yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh
penduduk semua usia, dengan total indikator 38 yang mana 18 indikator sudah mencapai
target, 10 indikator belum mencapai target, dan 10 indikator belum memiliki data.
b. Tujuan 6 yaitu menjamin akses air bersih dan sanitasi yang layak dengan total indikator 27
indikator yang mana 15 indikator sudah mencapai target, 6 indikator belum mencapai target,
dan 6 indikator belum memiliki data.
c. Tujuan 16 yaitu perdamaian, keadilan dan kelembangaan yang kokoh dengan total indikator
27 yang mana 14 indikator sudah mencapai target, 6 indikator belum mencapai target, dan 6
indikator belum memiliki data.
d. Tujuan 1 mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun dengan total indikator 25
indikator yang mana 10 indikator mencapai target, 11 indikator belum mencapai target dan
4 indikator belum ada data.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-5
Tabel 4.2 Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
1.2.1* Persentase penduduk yang hidup di bawah garis
kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan
kelompok umur.
Menurun menjadi 7-8% 12,23 11,19 10,57 SB BAPPEDA
1.3.1.(a) Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN
Bidang Kesehatan.
Meningkat menjadi 95% 72,29 81,14 86,34 SB DINKES
1.3.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan.
Meningkat menjadi 62,4
juta pekerja formal; 3,5
juta pekerja informal
2.225.982 108,71 107,45 TTT DISNAKERTRANS
1.3.1.(c) Persentase penyandang disabilitas yang miskin
dan rentan yang terpenuhi hak dasarnya dan
inklusivitas
Meningkat menjadi
17,12%
NA N.A. N.A. N.A. DINSOS
1.3.1.(d) Jumlah rumah tangga yang mendapatkan
bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga
Harapan.
Menurun menjadi 2,8
juta
12.764 1.537.360 1.449.070 SS DINSOS
1.4.1.(a) Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49
tahun yang proses melahirkan terakhirnya di
fasilitas kesehatan.
Meningkat menjadi 70% 97,6 95,85 97,43 TTC DINKES
1.4.1.(b) Persentase anak umur 12-23 bulan yang
menerima imunisasi dasar lengkap.
Meningkat menjadi 63%. 94,3 74,95 74,48 TTC DINKES
1.4.1.(c) Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi
(CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur
(PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin.
Meningkat menjadi 65% 76,89 66,86 63,09 TTT DP3AKB
1.4.1.(d) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sumber air minum layak dan
berkelanjutan.
Meningkat menjadi 100% 72,8 73,03 90,86 TTT DPU BMCK
1.4.1.(e) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sanitasi layak dan
berkelanjutan.
Meningkat menjadi 100% 80 65,01 75,68 TTT DPU BMCK
1.4.1.(f) Persentase rumah tangga kumuh perkotaan. Meningkat menjadi 18,6
juta
16,62 3,21 9,02 TTC Disperkim
1.4.1.(g) Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/sederajat. Meningkat menjadi
94,78%
98,97 98,04 97,77 TTC Disdikbud
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-6
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
1.4.1.(h) Angka Partisipasi Murni (APM)
SMP/MTs/sederajat.
Meningkat menjadi
82,2%
80,11 79,15 79,84 TTT Disdikbud
1.4.1.(i) Angka Partisipasi Murni (APM)
SMA/MA/sederajat.
Meningkat menjadi
91,63%
64,02 61,8 59,35 TTT Disdikbud
1.4.1.(j) Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan
kepemilikan akta kelahiran.
Meningkat menjadi
77,4%.
87,42 91,92 93,21 TTC Dispermasdes
Dukcapil
1.4.1.(k) Persentase rumah tangga miskin dan rentan
yang sumber penerangan utamanya listrik baik
dari PLN dan bukan PLN.
Meningkat menjadi 100% 6,163 99,87 99,87 TTT Dinas ESDM
1.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena
dampak bencana per 100.000 orang.
Menurun 230 (2017) 20 TTC Set BPBD
1.5.1.(a) Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko
bencana daerah.
Meningkat menjadi 39
daerah
106 153 SS Set BPBD
1.5.1.(b) Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana
sosial.
Meningkat menjadi 151
ribu
N.A N.A N.A. Set BPBD
1.5.1.(c) Pendampingan psikososial korban bencana
sosial.
Meningkat menjadi 81,5
ribu
N.A N.A N.A. Set BPBD
1.5.1.(e) Indeks risiko bencana pada pusat-pusat
pertumbuhan yang berisiko tinggi.
Menurun menjadi 118,6 60 6 17 SB Set BPBD
1.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat
bencana
Menurun NA 51.274.870.000 86.030.205.000 TTT Set BPBD
1.5.3* Dokumen strategi pengurangan risiko bencana
(PRB) tingkat nasional dan daerah.
ada 1 1 1 SS Set BPBD
1.a.1* Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh
pemerintah secara langsung untuk program
pemberantasan kemiskinan.
Meningkat N.A N.A N.A. BAPPEDA
1.a.2* Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan,
kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai
persentase dari total belanja pemerintah.
Meningkat 10,631 triliun 6,276 triliun TTC BAPPEDA
1,917 triliun 2,713 triliun
49,83 milyar 218,82 milyar
2.1.1* Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan
(Prevalence of Undernourishment).
Menurun 6.770.549 11,27 11,66 TTT Dishanpan
2.1.1.(a) Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada
anak balita.
Menurun menjadi 17% 63,70 NA N.A. DINKES
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-7
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
2.1.2* Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan
sedang atau berat, berdasarkan pada Skala
Pengalaman Kerawanan Pangan.
Menurun 2.149,50 0,04 0,04 TTT Dishanpan
2.1.2.(a) Proporsi penduduk dengan asupan kalori
minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari.
Menurun menjadi 8,5 % NA 8,51 10,05 TTT Dishanpan
2.2.1* Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek)
pada anak di bawah lima tahun/balita.
Menurun 18 24,43 15,85 SS DINKES
2.2.1.(a) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek)
pada anak di bawah dua tahun/baduta.
Menurun menjadi 28% 33,24 belum rilis TTT DINKES
2.2.2* Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi badan)
anak pada usia kurang dari 5 tahun, berdasarkan
tipe.
Menurun 0,03 N,A 3,25 TTT DINKES
2.2.2.(a) Prevalensi anemia pada ibu hamil. Menurun menjadi 28% 12,62 27,61 18 SS DINKES
2.2.2.(b) Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang
mendapatkan ASI eksklusif.
Meningkat menjadi 50% 54,4 65,57 69,46 SS DINKES
2.2.2.(c) Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan
oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH)
Meningkat menjadi: skor
PPH 92,5; tingkat
konsumsi ikan 54,5 kg/
kapita/tahun
86,14 87,3 89,61 SB Dishanpan
2.3.1* Nilai Tambah Pertanian dibagi jumlah tenaga
kerja di sektor pertanian (rupiah per tenaga
kerja).
Meningkat N.A 44.997.926
(angka sangat
sementara)
N.A. DISTANBUN
3.1.1* Angka Kematian Ibu (AKI). Menurun menjadi 306 88,58 88 76,93 SS DINKES
3.1.2* Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49
tahun yang proses melahirkan terakhirnya
ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih.
Meningkat menjadi 95% 99 99,3 99,64 SS DINKES
3.1.2.(a) Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49
tahun yang proses melahirkan terakhirnya di
fasilitas kesehatan.
Meningkat menjadi 85 % 97,6 97,71 98,08 SS DINKES
3.2.1* Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000 kelahiran
hidup.
Menurun 10,47 10,47 9,63 SS DINKES
3.2.2* Angka Kematian Neonatal (AKN) per 1000
kelahiran hidup.
Menurun 88,22 NA NA N.A. DINKES
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-8
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
3.2.2.(a) Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 kelahiran
hidup.
Menurun menjadi 24 8,93 8,5 8,22 SS DINKES
3.2.2.(b) Persentase kabupaten/kota yang mencapai 80%
imunisasi dasar lengkap pada bayi.
Meningkat menjadi 95% 99,94 NA 102,6 SS DINKES
3.3.1.(a) Prevalensi HIV pada populasi dewasa. Menurun menjadi <0,5% 0,03 0,78 TTT DINKES
3.3.2.(a) Insiden Tuberkulosis (ITB) per 100.000
penduduk.
Menurun menjadi 245 144,97 210 TTT DINKES
3.3.3* Kejadian Malaria per 1000 orang. Menurun 0,02 0,012 SS DINKES
3.3.3.(a) Jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi
malaria.
Meningkat menjadi 300 0,03 31 33 SS DINKES
3.3.4.(a) Persentase kabupaten/kota yang melakukan
deteksi dini untuk infeksi Hepatitis B.
Meningkat 25,7 31,4 SS DINKES
3.3.5* Jumlah orang yang memerlukan intervensi
terhadap penyakit tropis yang terabaikan
(Filariasis dan Kusta).
Menurun NA 8,34 N.A. DINKES
5,6 NA 1725
3.3.5 (a) Jumlah provinsi dengan eliminasi kusta Meningkat menjadi 34
provinsi
NA NA N.A. DINKES
3.3.5.(b) Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi
filariasis (berhasil lolos dalam survei penilaian
transmisi tahap I).
Meningkat menjadi 35. 100 N.A 0 N.A. DINKES
3.4.1 (a) Persentase merokok pada penduduk umur ≤ 18
tahun
Menurun menjadi 5,4% N.A 9.1 TTT DINKES
3.4.1.(b) Prevalensi tekanan darah tinggi. Menurun menjadi 24,3% 18,84 NA 37 TTT DINKES
3.4.1.(c) Prevalensi obesitas pada penduduk umur ≥18
tahun.
Menurun 0,29 NA N.A. DINKES
3.4.2* Angka kematian (insidens rate) akibat bunuh
diri)
Menurun N.A NA N.A. DINKES
3.4.2.(a) Jumlah kabupaten/kota yang memiliki
puskesmas yang menyelenggarakan upaya
kesehatan jiwa.
Meningkat menjadi 280 13
(37%)
23
(65.71%)
SB DINKES
3.5.1 (a) Jumlah penyalahgunaan narkotika dan pengguna
alkohol yang merugikan, yang mengakses
layanan rehabilitasi medis
Meningkat 161 195 333 TTC DINKES
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-9
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
3.5.1 (b) Jumlah yang mengakses layanan pasca
rehabilitasi
Meningkat 345 69 240 TTC DINKES
3.5.1 (c) Jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang
mendapatkan rehabilitasi sosial di dalam panti
sesuai standar pelayanan
Meningkat menjadi: Di
dalam panti 210; di luar
panti 4.319
184 40 36 TTT DINKES
3.5.1 (d) Jumlah Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan NAPZA yang telah
dikembangkan/dibantu
Meningkat menjadi 85 19 17 15 TTT DINKES
3.5.1.(e) Prevalensi penyalahgunaan narkoba. Menurun menjadi 0,02% 1,16 NA NA N.A. DINKES
3.5.2*
Konsumsi alkohol (liter per kapita) oleh
penduduk umur ≥ 15 tahun dalam satu tahun
terakhir
Menurun – – 0,001 TTT DINKES
3.6.1 Angka kematian akibat cedera fatal kecelakaan
lalu lintas
Menurun 4,113 3,974 TTC DISHUB
3.7.1* Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49
tahun) atau pasangannya yang memiliki
kebutuhan keluarga berencana dan
menggunakan alat kontrasepsi metode modern.
Meningkat menjadi 66% 62,6 73,69 TTC DINKES
3.7.1.(a) Angka prevalensi penggunaan metode
kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan
Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang
berstatus kawin.
Meningkat menjadi 65% 76,89 66,86 73,42 TTC DP3AKB
3.7.1.(b) Persentase penggunaan Metode Kontrasepsi
Jangka Panjang (MKJP)
Meningkat menjadi
23,5%
27,43 28,11 SS DINKES
3.7.2* Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19
tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR).
Menurun menjadi 38 24 31 32,07 TTC DINKES
3.7.2.(a) Total Fertility Rate (TFR). Menurun menjadi 2,28 2,46 2,4 2,3 SB DINKES
3.8.1.(a) Unmet need pelayanan kesehatan. Menurun menjadi 9,91% 11,71 4,84 4,84 TTC DP3AKB
3.8.2* Jumlah penduduk yang dicakup asuransi
kesehatan atau sistem kesehatan masyarakat per
1000 penduduk.
Meningkat N.A N.A N.A. DINKES
3.8.2.(a) Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meningkat menjadi
minimal 95%
5,88 81,14 81,14 SB DINKES
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-10
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
3.a.1* Persentase merokok pada penduduk umur ≥ 15
tahun
Menurun 35,78 27,4 TTC DINKES
3.b.1.(a) Persentase ketersediaan obat dan vaksin di
Puskesmas.
Meningkat N.A N.A N.A. DINKES
3.c.1* Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatan. Meningkat N.A N.A N.A. DINKES
4.1.1* Proporsi anak-anak dan remaja: (a) pada kelas
4, (b) tingkat akhir SD/ kelas 6, (c) tingkat akhir
SMP/kelas 9 yang mencapai standar kemampuan
minimum dalam: (i) membaca, (ii) matematika
Meningkat N.A N.A N.A. Disdikbud
4.1.1 (a) Persentase SD/MI berakreditasi minimal B Meningkat menjadi
84,2%
100 100 100 SS Disdikbud
4.1.1 (b) Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal B Meningkat menjadi 81% 100 100 100 SS Disdikbud
4.1.1.(c) Persentase SMA/MA berakreditasi minimal B. Meningkat menjadi
84,6%
100 100 100 SS Disdikbud
4.1.1.(d) Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/sederajat. Meningkat menjadi
114,09%
109,47 108,18 107,74 TTT Disdikbud
4.1.1.(e) Angka Partisipasi Kasar (APK)
SMP/MTs/sederajat.
Meningkat menjadi
106,94%
100,73 99,8 91,7 TTT Disdikbud
4.1.1.(f) Angka Partisipasi Kasar (APK)
SMA/SMK/MA/sederajat.
Meningkat menjadi
91,63%
78,01 83 SMA: 28,59
SMK: 55,44
SLB: 65,91
N.A. Disdikbud
4.1.1 (g) Rata-rata lama sekolah penduduk umur ≥ 15
tahun
Meningkat menjadi 8,8
tahun
7,84 8,03 TTT Disdikbud
4.2.2.(a) Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD).
Meningkat menjadi
77,2%
79,14 49,77 48,72 TTT Disdikbud
4.3.1.(a) Angka Partisipasi Kasar (APK)
SMA/SMK/MA/sederajat.
Meningkat menjadi
91,63 %
78,01 83 SMA: 28,59
SMK: 55,44
SLB: 65,91
SB Disdikbud
4.3.1.(b) Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi
(PT).
Meningkat menjadi
36,73 %
17,96 18,22 21,8 TTT Disdikbud
4.4.1* Proporsi remaja dan dewasa dengan
keterampilan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK)
Meningkat 83,33 90,93 TTC Disdikbud
48,63 58,75
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-11
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
4.5.1* Rasio Angka Partisipasi Murni (APM)
perempuan/laki-laki di (1) SD/MI/sederajat; (2)
SMP/MTs/sederajat; (3) SMA/SMK/MA/sederajat
Meningkat (1) 0,99
(2)1,01
(3) 1,04
[1] 98,04
[2] 79,15
[3] 61,80
(1) 99,60
(2) 105,45
(3) 107,45
TTC Disdikbud
4.6.1.(a) Persentase angka melek aksara penduduk umur
≥15 tahun.
Meningkat menjadi
96,1%
- 93,45 93,54 TTT Disdikbud
4.6.1.(b) Persentase angka melek aksara penduduk umur
[1]15-24 tahun dan umur [2]15-59 tahun.
Meningkat 99,88 99,92 TTC Disdikbud
Meningkat 97,73 97,82
4.a.1*
Proporsi sekolah dengan akses ke: (a) listrik (b)
internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer
untuk tujuan pengajaran, (d) infrastruktur dan
materi memadai bagi siswa disabilitas, (e) air
minum layak, (f) fasilitas sanitasi dasar per jenis
kelamin, (g) fasilitas cuci tangan (terdiri air,
sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH).
Meningkat
88,01
SD: 99,95
SMP: 100
SMA: 100
SMK: 100
SD: 99.62
SMP: 99.23
SMA: 97.81
SMK: 100
TTT Disdikbud
SD: 57,90
SMP: 56,98
SMA: 66,32
SMK: 66,69
SD: 59.47
SMP: 58.83
SMA: 68.63
SMK: 67.07
SD: N.A
SMP: N.A
SMA: N.A
SMK: N.A
SD: N.A
SMP: N.A
SMA: N.A
SMK: N.A
SD: N.A
SMP: N.A
SMA: N.A
SMK: N.A
SD: N.A
SMP: N.A
SMA: N.A
SMK: N.A
SD: 95,18
SMP: 95,97
SMA: 96,84
SMK: 96,69
SD: 90.97
SMP: 92.64
SMA: 95.62
SMK: 94.65
SD: 65,19
SMP: 78,46
SMA: 68,07
SMK: 67,51
SD: 71.02
SMP: 83.85
SMA: 77.16
SMK: 94.65
SD: 70,95
SMP: 56,38
SD: 92.79
SMP: 88.17
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-12
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
SMA: 64,09
SMK: 58,61
SMA: 91.35
SMK: 88.79
4.c.1* Persentase guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan
PLB yang bersertifikat pendidik.
Meningkat 68,5 TK: 31,2
SD: 50,8
SMP: 64,9
SMA: 65,0
SMK: 41,0
SLB: 50,8
TK: 45,5
SD: 55,6
SMP: 65,8
SMA: 66,7
SMK: 43,6
SLB: 52,2
TTC Disdikbud
5.1.1* Jumlah kebijakan yang responsif gender
mendukung pemberdayaan perempuan.
bertambah sebanyak 16 100 1 Pergub 2 (SE PPRG, 3 Sept
2019 No. 463.23/
0019418 & No.
463.23/0019419)
TTT DP3AKB
5.2.1* Proporsi perempuan dewasa dan anak
perempuan (umur 15-64) mengalami kekerasan
(fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan
atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir.
Menurun 0,017 NA NA N.A. DP3AKB
5.2.1.(a) Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan. Menurun menjadi kurang
dari 20,48%
0,91 8,2 8,2 TTC DP3AKB
5.2.2* Proporsi perempuan dewasa dan anak
perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami
kekerasan seksual oleh orang lain selain
pasangan dalam 12 bulan terakhir.
Menurun 4,66 (2016)
Data Nas
4,66 (2016)
Data Nas
TTT DP3AKB
5.2.2.(a) Persentase korban kekerasan terhadap
perempuan yang mendapat layanan
komprehensif.
Meningkat menjadi 70% 100 100 100 TTC DP3AKB
5.3.1* Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang
berstatus kawin atau berstatus hidup bersama
sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18
tahun.
Menurun 1,11 0,5 0,3 TTC DP3AKB
11,04 10,19
5.3.1.(a) Median usia kawin pertama perempuan pernah
kawin umur 25-49 tahun.
Meningkat menjadi 21
tahun
20,1 22 TTC DP3AKB
5.3.1.(b) Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19
tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR).
Menurun menjadi 38
tahun
31 32,07 TTC DP3AKB
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-13
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
5.3.1.(c) Angka Partisipasi Kasar (APK)
SMA/SMK/MA/sederajat.
Meningkat menjadi
91,63%
78,01 83 SMA: 28,59
SMK: 55,44
SLB: 65,91
TTT Disdikbud
5.5.1* Proporsi kursi yang diduduki perempuan di
parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan
pemerintah daerah
Meningkat 24 17,5 19,1 SS SETWAN
5.5.2* Proporsi perempuan yang berada di posisi
managerial.
Meningkat – 45,57 33,44 TTT BKD
5.6.1* Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang
membuat keputusan sendiri terkait hubungan
seksual, penggunaan kontrasepsi dan layanan
kesehatan reproduksi.
Meningkat N.A N.A N.A. DP3AKB
5.6.1.(a) Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga
Berencana/KB yang tidak terpenuhi).
Menurun menjadi 9,9% 11,71 13,06 13,2 SB DP3AKB
5.6.1.(b) Pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia
Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi
modern.
Meningkat menjadi 85% 24 99,1 99,9 TTC DP3AKB
5.b.1* Proporsi individu yang menguasai/memiliki
telepon genggam.
Meningkat 60,47 61,66 TTC Diskominfo
6.1.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sumber air minum layak.
Meningkat menjadi 100% 72,8
80,98
78,16 93,82 TTT DPU BMCK
6.1.1.(b) Kapasitas prasarana air baku untuk melayani
rumah tangga, perkotaan dan industri, serta
penyediaan air baku untuk pulau-pulau.
Meningkat menjadi 118,6
m3/detik
58,5 60,89 NA TTT DPU SDA TARU
6.1.1 (c) Proporsi populasi yang memiliki akses layanan
sumber air minum aman dan berkelanjutan.
Meningkat menjadi 100% NA 43,45 TTT DPU BMCK
6.2.1.(a) Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci
tangan dengan sabun dan air.
Meningkat 83,09 81,22 TTT DINKES
6.2.1.(b) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sanitasi layak.
Meningkat menjadi 100% 80 65,01 80,29 TTT DPU BMCK
6.2.1.(c) Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Meningkat menjadi
45.000 (skala nasional)
6.074 7.467 7.923 TTC DINKES
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-14
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
6.2.1.(d) Jumlah desa/kelurahan yang Open Defecation
Free (ODF)/ Stop Buang Air Besar Sembarangan
(SBS).
Meningkat 2.693 3.668 5.836 SS DINKES
6.2.1.(e) Jumlah kabupaten/kota yang terbangun
infrastruktur air limbah dengan sistem terpusat
skala kota, kawasan dan komunal.
Meningkat menjadi 438
kabupaten/kota.
35 35 35 SS DPU BMCK
6.2.1 (f) Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
pengelolaan air limbah terpusat
Meningkat N.A NA N.A. DLHK
6.3.1 (a) Jumlah Kab/Kota yang ditingkatkan kualitas
pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan
dilakukan pembangunan Instalasi Pengelolaan
Lumpur Tinja (IPLT)
Meningkat menjadi 409
kabupaten/kota
71,43 N.A N.A N.A. DLHK
6.3.1 (b) Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
pengelolaan lumpur tinja.
Meningkat 80 N.A N.A N.A. DLHK
6.3.2.(b) Kualitas air sungai sebagai sumber air baku. Meningkat N.A N.A N.A. DLHK
6.4.1.(a) Pengendalian dan penegakan hukum bagi
penggunaan air tanah.
ada 550 629 612 SS Dinas ESDM
6.4.1 (b) Insentif penghematan air pertanian/perkebunan
dan industri.
ada N.A N.A N.A. DPU SDA TARU
6.5.1.(a) Jumlah Rencana Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai Terpadu (RPDAST) yang diinternalisasi ke
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
ada 21 21 6 TTC DLHK
6.5.1 (b) Jumlah stasiun hidrologi dan klimatologi yang
dilakukan updating dan revitalisasi
8 WS 850 850 833 TTC BMKG
6.5.1.(c) Jumlah jaringan informasi sumber daya air yang
dibentuk.
8 WS 7 7 7 TTC DPU SDA TARU
6.5.1 (e) Luas pengembangan hutan serta peningkatan
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk
memulihkan kesehatan DAS
Luas areal perhutanan
sosial sesuai alokasi di
masing-masing provinsi
(lihat peta PIAPS
KemenLHK)
13.325 50 13.485 TTC DLHK
6.5.1.(f) Jumlah wilayah sungai yang memiliki partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan daerah
tangkapan sungai dan danau.
10 WS (skala nasional) 10
(Data Prov)
8
(Data Prov)
TTT DLHK
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-15
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
6.5.1 (g) Kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber
daya air
ada N.A N.A N.A. DPU SDA TARU
6.5.1.(h) Jumlah DAS Prioritas yang meningkat jumlah
mata airnya melalui konservasi sumber daya air
di daerah hulu DAS serta sumur resapan
15 DAS Prioritas 6 6 12 TTC DLHK
6.5.1 (i) Jumlah DAS Prioritas yang dipulihkan
kesehatannya melalui pembangunan embung,
dam pengendali, dam penahan skala kecil dan
menengah
15 DAS Prioritas 8 19 12 TTC DLHK
6.6.1 (a) Jumlah danau yang ditingkatkan kualitas airnya 15 danau prioritas N.A 1 TTC DLHK
6.6.1 (b) Jumlah danau yang pendangkalannya kurang
dari 1%
15 danau prioritas N.A 1 TTC DLHK
6.6.1 (c) Jumlah danau yang menurun tingkat erosinya 15 danau prioritas N.A 1 TTC DLHK
6.6.1.(d) Luas lahan kritis dalam Kesatuan Pengelolaan
Hutan (KPH) yang direhabilitasi.
5,5 juta ha (skala
nasional)
2889.3 1 11,000 TTC DLHK
6.6.1 (e) Jumlah DAS prioritas yang dilindungi mata airnya
dan dipulihkan kesehatannya
15 DAS Prioritas 6 19 12 TTC DLHK
7.1.1* Rasio elektrifikasi. Meningkat menjadi
96,6%
96,3 98,52 99,91 SS Dinas ESDM
7.1.1.(a) Konsumsi listrik per kapita. Meningkat menjadi 1.200
KWh
NA 708,04 799,37 SB Dinas ESDM
7.1.2 (a) Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah
tangga
1,1 juta sambungan
rumah tangga
NA N.A N.A N.A. Dinas ESDM
7.1.2.(b) Rasio penggunaan gas rumah tangga. Meningkat NA 80,13 82,53 TTC Dinas ESDM
7.2.1* Bauran energi terbarukan. 10-16% 9,56 10,8 11,69 SB Dinas ESDM
7.3.1* Intensitas energi primer Menurun menjadi 463,2
SBM (skala nasional)
N,A N,A N.A. Dinas ESDM
8.1.1* Laju pertumbuhan PDB per kapita. Meningkat 5,27 4,1 4,71 TTC BAPPEDA
8.1.1.(a) PDB per kapita. Meningkat menjadi lebih
dari Rp 50 juta
34,65 36,78 39,24 SB BAPPEDA
8.2.1* Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja/Tingkat
pertumbuhan PDB riil per orang bekerja per
tahun.
Meningkat 4,9 4,96 4,23 TTT BAPPEDA
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-16
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
8.3.1* Proporsi lapangan kerja informal sektor nonpertanian,
berdasarkan jenis kelamin.
Meningkat – 51,02 47,53 TTT DINKOP UMKM
8.3.1.(a) Persentase tenaga kerja formal. 0.51 37,8 39,06 41,79 TTT DISPERINDAG
8.3.1.(b) Persentase tenaga kerja informal sektor
pertanian.
Meningkat 51,1 91,72 92,99 TTC DISPERBUN
8.5.1* Upah rata-rata per jam pekerja. Meningkat – 11 12 TTC DISNAKERTRANS
8.5.2* Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis
kelamin dan kelompok umur.
Menurun 4,57 4,51 4,49 SS DISNAKERTRANS
8.5.2.(a) Tingkat setengah pengangguran Menurun 6,09 5,21 5,13 TTC DISNAKERTRANS
8.6.1* Persentase usia muda (15-24 tahun) yang
sedang tidak sekolah, bekerja atau mengikuti
pelatihan (NEET).
Meningkat 21,22 21,82 SS DISNAKERTRANS
8.9.1* Proporsi kontribusi pariwisata terhadap PDB Meningkat menjadi 8% 3,19 3,21 SB DISPORAPAR
8.9.1.(a) Jumlah wisatawan mancanegara. Meningkat menjadi 20
juta (skala nasional)
684.287 677 691.699 SB DISPORAPAR
8.9.1.(b) Jumlah kunjungan wisatawan nusantara. Meningkat 40.118.470 48.943.607 57.900.863 SS DISPORAPAR
8.9.1.(c) Jumlah devisa sektor pariwisata. Meningkat NA NA N.A. DISPORAPAR
8.9.2* Jumlah pekerja pada sektor pariwisata dalam
proporsi terhadap total pekerja
Meningkat N.A NA N.A. DISPORAPAR
8.10.1* Jumlah kantor (1) Bank dan (2) ATM per 100.000
penduduk dewasa
Meningkat – N.A N.A N.A. BI (SSKI), OJK
8.10.1.(a) Rata-rata jarak lembaga
keuangan (Bank Umum)
Menurun (mendekat) – N.A N.A N.A. BI (SSKI), OJK
8.10.1.(b) Proporsi kredit UMKM terhadap
total kredit
Meningkat N.A 38.56
(Data Prov)
TTT BI (SSKI), OJK
9.1.1 (a) Kondisi Mantap Jalan Nasional Meningkat 88,92 89,6 91,5 TTC DPU BMCK
9.1.1 (b) Panjang pembangunan jalan tol 1000 Km (skala nasional) 302,21 359,8 TTC DPU BMCK
9.1.1.(c) Panjang jalur kereta api. Bertambah 3.258 km 269,39 1557 SS DISHUB
9.1.2 (a) Jumlah bandara. Meningkat N.A 4 bandara komersil
di Jateng
TTC DISHUB
9.1.2.(b) Jumlah dermaga penyeberangan Meningkat N.A N.A N.A. DISHUB
9.1.2.(c) Jumlah pelabuhan strategis. 24 pelabuhan (skala
nasional)
11 11 TTC DISHUB
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-17
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
9.2.1* Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur
terhadap PDB dan per kapita.
Meningkat – 34,5 34,42 TTT BPS
9.2.1.(a) Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur. Lebih tinggi dari
pertumbuhan PDB
34,5 5,57 5,19
(Angka Sangat
Sementara)
TTC DISPERINDAG
9.2.2* Proporsi tenaga kerja pada sektor manufaktur Meningkat 31,65
(Data Prov)
NA TTT DISPERINDAG
9.3.1* Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total
nilai tambah industri.
Meningkat N.A N.A N.A. DISPERINDAG
9.3.2* Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau
kredit
Meningkat N.A N.A N.A. DISPERINDAG
9.4.1* Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan
nilai tambah sektor industri manufaktur.
Menurun – N.A N.A N.A. DLHK
9.4.1(a) Persentase Perubahan Emisi CO2/Emisi Gas
Rumah Kaca.
Menurun menjadi
mendekati 26%
masih dalam
proses
19,7 1,5 TTC DLHK
9.5.1* Proporsi anggaran riset pemerintah terhadap
PDB
Meningkat N.A N.A N.A. BAPPEDA
N.A N.A
N.A N.A
N.A N.A
9.c.1* Proporsi penduduk yang
terlayani mobile broadband.
Meningkat – N.A N.A N.A. DISKOMINFO
9.c.1.(a) Proporsi individu yang menguasai/memiliki
telepon genggam
Meningkat – 60,47 61,66 TTC DISKOMINFO
9.c.1.(b) Proporsi individu yang menggunakan internet Meningkat – 38,51 47,74 TTC DISKOMINFO
10.1.1* Koefisien Gini. Menurun menjadi 0,36 0,37 0,36 0,36 SS BAPPEDA
10.1.1 (a) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis
kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan
kelompok umur.
Menurun menjadi 7-8% 12,23 11,59 10,58 SB BPS
10.1.1.(b) Jumlah daerah tertinggal yang terentaskan 80 Kabupaten (skala
nasional)
N.A NA N.A. BPS
10.1.1.(c) Jumlah desa tertinggal Berkurang sebanyak
5.000 desa (skala
nasional)
100 1444 504 TTC Dispermasdes
Dukcapil
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-18
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
10.1.1.(d) Jumlah desa mandiri Meningkat paling sedikit
2.000 desa
100 119 SS Dispermasdes
Dukcapil
10.1.1 (e) Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah
tertinggal
Meningkat N.A NA N.A. BPS
10.1.1 (f) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal Menurun menjadi 14% 9,67 6,7 TTC Dispermasdes
Dukcapil
10.2.1* Proporsi penduduk yang hidup di bawah 50
persen dari median pendapatan, menurut jenis
kelamin dan penyandang difabilitas.
Menurun N.A N.A N.A. BAPPEDA
10.3.1.(a) Indeks Kebebasan Sipil. Meningkat menjadi 87 NA 76,21 BELUM RILIS TTT BAPPEDA
10.3.1.(d) Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12
bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi
menurut hukum HAM Internasional.
ada N.A 0 N.A. BIRO HUKUM
10.4.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan.
Meningkat menjadi: TK
formal 62,4 juta; TK
informal 3,5 juta
2.225.982 108,71 107,45 TTT DISNAKERTRANS
11.1.1.(a) Proporsi rumah tangga yang memiliki akses
terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
3,7 juta rumah tangga 80,31 83,1 84,34 TTT Disperkim
11.1.1.(b) Jumlah kawasan perkotaan
metropolitan yang terpenuhi standar pelayanan
perkotaan
(SPP). Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
Kawasan Perkotaan Metropolitan
12 kawasan perkotaan
metropolitan (skala
nasional)
N.A N.A N.A. DPU SDA TARU
11.1.1.(c) Jumlah kota sedang dan kota baru yang
terpenuhi SPP.
Paling sedikit 20 kota
sedang dan 10 kota baru
(skala nasional)
N.A N.A N.A. DPU SDA TARU
11.2.1.(a) Persentase pengguna moda transportasi umum
di perkotaan.
Meningkat menjadi 32% 52,23 N.A N.A N.A. DISHUB
11.2.1.(b). Jumlah sistem angkutan rel yang dikembangkan
di kota besar.
ada
N.A N.A N.A. DISHUB
11.3.2.(a) Rata-rata institusi yang berperan secara aktif
dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan
Kota Berkelanjutan.
Meningkat
100 100 SS BAPPEDA
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-19
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
11.3.2.(b). Jumlah lembaga pembiayaan infrastruktur. Ada
NA NA N.A. BAPPEDA
11.4.1 (a) Jumlah kota pusaka di kawasan
perkotaan metropolitan, kota
besar, kota sedang dan kota kecil.
ada – NA NA N.A. DISPORAPAR
11.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena
dampak bencana per 100.000 orang.
Menurun 63 230
(baseline 2017)
39 TTC Set BPBD
11.5.1.(a) Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). Menurun menjadi 30% NA 10 146.47 SB Set BPBD
11.5.1.(b) Jumlah kota tangguh bencana yang terbentuk. Meningkat menjadi 39
daerah
60 N.A NA N.A. BAPPEDA
11.5.1.(c) Jumlah sistem peringatan dini cuaca dan iklim
serta kebencanaan.
ada 5 2 15 SS Set BPBD
11.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat
bencana.
Menurun 51,274,870,000 86,030,205,000 TTT Set BPBD
11.6.1.(a) Persentase sampah perkotaan yang tertangani. Meningkat menjadi 80% 30,66 70 75 SB DLHK
11.6.1.(b) Jumlah kota hijau yang mengembangkan dan
menerapkan green waste di kawasan perkotaan
metropolitan.
Meningkat/ada 35 35 35 SS DLHK
11.7.1.(a) Jumlah kota hijau yang menyediakan ruang
terbuka hijau di kawasan perkotaan metropolitan
dan kota sedang.
Meningkat/ada 13 13 13 TTC DLHK
11.7.2 (a) Proporsi korban kekerasan dalam 12bulan
terakhir yang melaporkan kepada polisi.
Meningkat NA NA N.A. BPS
11.b.1* Proporsi pemerintah kota yang memiliki
dokumen strategi
pengurangan risiko bencana.
Meningkat/ada – NA NA N.A. BPS
11.b.2* Dokumen strategi pengurangan risiko bencana
(PRB) tingkat daerah.
ada NA 1 1 SS Set BPBD
12.4.1.(a) Jumlah peserta PROPER yang mencapai minimal
rangking Biru
Meningkat 88 87 101 TTC DLHK
12.4.2.(a) Jumlah limbah B3 yang terkelola dan proporsi
limbah B3 yang diolah sesuai peraturan
perundangan (sektor industri).
Meningkat menjadi 150
juta ton (skala nasional)
1.139.253,49 327.057,77 5.147.448,49 TTC DLHK
12.5.1.(a) Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang. 20 ton per hari (skala
nasional)
8 10 1.091,14 TTC DLHK
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-20
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
12.6.1.(a) Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi
SNI ISO 14001.
Meningkat 160 35 tidak mendata
fokus pada
penerapan sekolah
adhiwiayata
N.A. DLHK
12.7.1.(a) Jumlah produk ramah
lingkungan yang teregister.
Meningkat N.A N.A N.A. DLHK
12.8.1.(a) Jumlah fasilitas publik yang
menerapkan Standar Pelayanan
Masyarakat (SPM) dan teregister.
Meningkat N.A 2 TTT DLHK
13.1.1* Dokumen strategi pengurangan risiko bencana
(PRB) tingkat nasional dan daerah.
ada 1 1 1 SS Set BPBD
13.1.2* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena
dampak bencana per 100.000 orang.
Menurun 63 230 orang
(2017)
20 TTC Set BPBD
13.2.1.(a) Dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah
kaca (GRK).
ada 1 1 1 TTC DLHK
14.5.1* Jumlah luas kawasan konservasi perairan Meningkat menjadi 20
juta ha (skala nasional) - NA 39.73 TTT DLHK
14.6.1.(a) Persentase kepatuhan pelaku usaha. Meningkat menjadi 87% – 34,9 65 SB DKP
14.b.1.(a) Jumlah provinsi dengan peningkatan akses
pendanaan usaha nelayan.
Meningkat N.A NA N.A. DKP
14.b.1.(b) Jumlah nelayan yang terlindungi. Meningkat 36.872 103.083 18.374 SB DKP
15.1.1.(a) Proporsi tutupan hutan terhadap luas lahan
keseluruhan.
Meningkat – 30,99 31,02 SS DLHK
15.2.1.(a) Luas kawasan konservasi terdegradasi yang
dipulihkan kondisi ekosistemnya.
Meningkat menjadi
100.000 ha (skala
nasional)
161,14 57 80,42 TTC BKSDA
15.2.1.(b) Luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
restorasi ekosistem.
Meningkat menjadi
500.000 ha (skala
nasional)
NA N.A N.A N.A. DLHK
15.2.1.(d) Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan. Meningkat 20 20 20 SB DLHK
15.3.1.(a) Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi
terhadap luas lahan keseluruhan.
5,5 juta ha (skala
nasional)
5 5 5,17 SB DLHK
16.1.1.(a) Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu
tahun terakhir.
Menurun 12 36 30 TTC POLDA
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-21
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
16.1.2(a) Kematian disebabkan konflik per 100.000
penduduk.
Menurun 0 0 0 TTC POLDA
16.1.3.(a) Proporsi penduduk yang menjadi korban
kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Menurun 2.661 0,05 NA N.A. BPS
16.1.4* Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan
sendirian di area tempat tinggalnya.
Meningkat 2.057.148 N.A NA N.A. BPS
16.2.1.(a) Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur
1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik
dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam
setahun terakhir.
Menurun 72 N.A NA N.A. DP3AKB
16.2.1.(b) Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki dan
anak perempuan.
Menurun 3,92 12,76 12,44 SS DP3AKB
16.2.3.(a) Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-
24 tahun yang mengalami kekerasan
Menurun N.A N.A N.A. DINSOS
16.3.1.(a) Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan
terakhir yang melaporkan kepada polisi.
Meningkat 698 3.86 NA TTT POLDA
16.3.1.(b) Jumlah orang atau kelompok masyarakat miskin
yang memperoleh bantuan hukum litigasi dan
non litigasi.
Litigasi 3.021 orang, nonlitigasi
3.654 orang
180 1180 95 TTT Biro Hukum
16.5.1.(a) Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Meningkat menjadi 4,0 3,71 3,66 3,66 SB BAPPEDA
16.6.1.(a) Persentase peningkatan Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah
(Provinsi/Kabupaten/Kota).
Meningkat menjadi:
Kementerian/Lembaga:
95%, Provinsi: 85%,
Kabupaten:60%, Kota:
65%
31 100 100 SS BPKAD
16.6.1.(b) Persentase peningkatan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kementerian/
Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/
Kabupaten/Kota).
Meningkat menjadi:
Kementerian/Lembaga:
85%, Provinsi: 75%,
Kabupaten/Kota: 50%
75,94 80,18 81,56 SS SETDA
16.6.1.(c) Persentase penggunaan E-procurement terhadap
belanja pengadaan.
Menjadi 80% – NA
(OPD dibentuk
tahun 2018)
100 SS SETDA
16.6.1.(d) Persentase instansi pemerintah yang memiliki
nilai Indeks Reformasi Birokrasi Baik
Meningkat menjadi:
Kementerian/Lembaga
74,75 76,99 SS SETDA
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-22
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
(Provinsi/Kabupaten/Kota)
75%, Provinsi: 60%,
Kabupaten/Kota: 45%
16.6.2.(a) Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU
Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota).
Meningkat menjadi:
Kementerian: 100%,
Lembaga: 100%,
Provinsi: 100%,
Kabupaten/Kota: 80% - NA NA N.A. SETDA
16.7.1(a) Persentase keterwakilan perempuan di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD).
Meningkat 24 17.5 19.1 SS SETDA
16.7.1.(b) Persentase keterwakilan perempuan sebagai
pengambilan keputusan di lembaga eksekutif
(Eselon I dan II).
Meningkat Es. I (0) 0%
ES. II (11)
0,6%
ES. III (111)
5,8 %
ES. IV (543)
28,6%
18,6
(total 8
perempuan)
15,6
(total 7 perempuan
TTC BKD
16.7.2.(a) Indeks Lembaga Demokrasi Meningkat menjadi 71 NA 75,42 90,5 TTC BPS
16.7.2.(b) Indeks Kebebasan Sipil. Meningkat menjadi 87 NA 76,21 78,43 TTT BPS
16.7.2.(c) Indeks Hak-hak Politik. Meningkat menjadi 68 NA 66,92 67,91 TTT BPS
16.9.1* Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang
kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan
sipil, menurut umur.
Meningkat menjadi 85% 89,64 90 95,21 TTC Dispermasdes
Dukcapil
16.9.1.(a) Persentase kepemilikan akta lahir untuk
penduduk 40% berpendapatan bawah
Meningkat menjadi
77,4% - 92,08 93,21 TTC Dispermasdes
Dukcapil
16.9.1.(b) Persentase anak yang memiliki akta kelahiran Meningkat menjadi 85% 87,42 100 95,12 TTC Dispermasdes
Dukcapil
16.10.2.(a) Tersedianya Badan Publik yang menjalankan
kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
ada 41 SKPD
12 BUMD
46,34 63,41 TTC DISKOMINFO
16.10.2.(b) Persentase penyelesaian sengketa informasi
publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non
litigasi
meningkat menjadi 85% – 65,9 80 TTT DISKOMINFO
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-23
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
16.10.2.(c) Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk
mengukur kualitas PPID dalam menjalankan
tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Meningkat 16 12 TTT DISKOMINFO
16.b.1.(a) Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12
bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi
menurut hukum HAM Internasional.
ada N.A N.A N.A. BIRO HUKUM
17.1.1* Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi
terhadap PDB menurut sumbernya.
Meningkat – 24.701.017.599.994 25.872.676.240.133 SS BAPENDA
17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB. Di atas 12% 0,89 18,76 8,77 TTC BAPENDA
17.1.2* Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh
pajak domestik.
Meningkat 93 100 SS BAPENDA
17.6.2.(b) Tingkat penetrasi akses tetap pita lebar (fixed
broadband) di Perkotaan dan di Perdesaan.
Meningkat Perkotaan (20
Mbps) 71% rumah
tangga dan 30%
populasi; Perdesaan (10
Mbps) 49% rumah
tangga dan 6% populasi
NA NA N.A. DISKOMINFO
17.6.2.(c) Proporsi penduduk terlayani mobile broadband Meningkat Perkotaan
100% populasi;
Perdesaan 52% populasi. - NA NA N.A. DISKOMINFO
17.8.1* Proporsi individu yang menggunakan internet. Meningkat – 38,51 47,74 TTC DISKOMINFO
17.8.1.(a) Persentase kabupaten 3T yang terjangkau
layanan akses telekomunikasi universal dan
internet.
100% N.A N.A N.A. DISKOMINFO
17.11.1.(a) Pertumbuhan ekspor produk non migas Meningkat 5% 57.68,91 8.091,60 8.224,47 SS DISPERINDAG
17.17.1.(a) Jumlah proyek yang ditawarkan untuk
dilaksanakan dengan skema Kerja sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
ada – N.A N.A N.A. BAPPEDA
17.17.1.(b) Jumlah alokasi pemerintah untuk penyiapan
proyek, transaksi proyek, dan dukungan
pemerintah dalam Kerja sama Pemerintah dan
Badan Usaha (KPBU).
ada – N.A N.A N.A. BAPPEDA
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-24
No.
Indikator
Indikator
Target
(Perpres 59/2017)
Capaian
Status TPB OPD
2017 2018 2019
17.18.1.(a) Persentase konsumen Badan Pusat Statistik
(BPS) yang merasa puas dengan kualitas data
statistik.
Meningkat – 99,67 97,19 TTT BPS
17.18.1.(b) Persentase konsumen yang menjadikan data dan
informasi statistik BPS sebagai rujukan utama.
Meningkat N.A 98 TTT BPS
17.18.1.(c) Jumlah metadata kegiatan statistik dasar,
sektoral, dan khusus yang terdapat dalam Sistem
Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa).
Meningkat N.A 131
(Sektoral&Khusus)
TTT BPS
17.18.1.(d) Persentase indikator SDGs terpilah yang relevan
dengan target.
Meningkat – 54,86 68,34 TTC BAPPEDA
17.19.2.(b) Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan
kematian (Vital Statistics Register)
ada N.A N.A N.A. Dispermasdes
Dukcapil
Sumber: Analisis Tim KLHS RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-25
4.1.2 Analisis Perbandingan antara TPB Nasional dan TPB Daerah
Analisis perbandingan antara TPB nasional dan daerah dilaksanakan untuk mengidentifikasi
capaian TPB di Provinsi tahun data 2017-2019 dengan target di dalam Perpres No. 59 tahun 2017
tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Di dalam Perpres ini, tujuan pembangunan
berkelanjutan di tingkat nasional ditetapkan hingga tahun 2030. Beberapa target yang ada di
dalam Perpres merujuk pada target secara nasional dengan menggunakan perhitungan agregasi
dari seluruh capaian yang ada di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, target yang berupa agregasi
tidak bisa digunakan untuk menjadi target daerah. Pemerintah daerah harus dilakukan
disegregasi atau menggunakan indikator kualitatif seperti meningkat atau menurun yang
disesuaikan dengan tujuan setiap indikator.
Berdasarkan hasil analisis perbandingan dengan target nasional, dari 264 indikator, sebanyak 117
indikator (44%) telah mencapai target nasional, 80 indikator (31%) belum tercapai, dan sisanya
sebanyak 67 indikator (25%) belum memiliki data. Hasil tersebut terdistribusi ke dalam 17 tujuan
pembangunan berkelanjutan. Berikut merupakan tabel rincian yang menunjukkan distribusi
capaian TPB untuk masing-masing tujuan terhadap target Perpres 59/2017.
Tabel 4.3 Distribusi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah terhadap Target Perpres 59/2017
Tujuan Tujuan PB Indikator Tercapai
Belum
tercapai
Belum
ada
data
1 Tanpa Kemiskinan 25 10 11 4
2 Tanpa Kelaparan 11 3 6 2
3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera 38 18 10 10
4 Pendidikan Berkualitas 17 7 8 2
5 Kesetaraan Gender 15 8 5 2
6 Air Bersih dan Sanitasi Layak 27 15 6 6
7 Akses Energi yang Terjangkau 6 2 2 2
8
Pertumbuhan Ekonomi dan
Pekerjaan Layak
18 7 7 4
9 Infrastruktur, Industri dan Inovasi 17 9 2 6
10 Mengurangi Kesenjangan 11 4 3 4
11
Kota dan Permukiman
Berkelanjutan
19 6 4 9
12
Pola Produksi dan Konsumsi
Berkelanjutan
6 3 1 2
13 Penanganan Perubahan Iklim 3 3 0 0
14
Konservasi dan Pemanfaatan
Sumber Daya Laut, Samudera dan
Maritim
4 0 3 1
15
Pelestarian dan Pemanfaatan
Berkelanjutan Ekosistem Daratan
5 2 2 1
16
Perdamaian, Keadilan dan
Kelembagaan yang Kokoh
27 14 7 6
17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan 15 6 3 6
JUMLAH 264 117 80 67
44% 31% 25%
Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-26
Gambar 4.3 Komposisi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Terhadap Target Perpres
59/21017
Pengelompokkan pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah yang dibandingkan dengan target
nasional pada dasarnya menyederhanakan kelompok capaian TPB sebelumnya dari 5 kelompok
menjadi 3 kelompok. Pengelompokkan awal menambahkan bagian indikator TPB yang ada di
dalam atau di luar dokumen RPJMD, sedangkan penyederhanaan kelompok lebih fokus pada
tercapai atau belum tercapainya indikator TPB yang ada di Provinsi Jawa Tengah dibandingkan
dengan target nasional. Pengelompokkan ini selanjutnya digunakan untuk melihat indikator TPB
yang membutuhkan upaya tambahan atau tidak perlu upaya tambahan.
Berdasarkan pengelompokkan terhadap ketercapaian indikator TPB Provinsi Jawa Tengah maka
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 3 yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan
kesejahteraan seluruh penduduk semua usia memiliki jumlah indikator terbanyak dan mencapai
target yaitu sebanyak 18 indikator dari total 38 indikator yang ada dalama tujuan ketiga. Meskipun
memiliki komposisi indikator yang sudah tercapai terbanyak, tujuan 3 juga memiliki indikator yang
belum tercapai serta belum memiliki data terbanyak diantara tujuan lainnya yaitu masing-masing
10 indikator.
4.1.3 Analisis Proyeksi Pencapaian Target TPB sampai Akhir RPJMD
RPJMD Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan hingga tahun 2023. Oleh sebab itu, proyeksi TPB
Provinsi Jawa Tengah juga dilaksanakan hingga akhir tahun RPJMD yaitu 2023 untuk masingmasing
indikator. Proyeksi dilakukan dengan menggunakan baseline data capaian TPB tahun
2017-2019 yang kemudian dilakukan perhitungan tren pertumbuhannya dengan menggunakan
laju perubahan BAU (business as usual) atau laju pertumbuhan umum. Berdasarkan proyeksi
tersebut, maka dapat diperkirakan capaian untuk masing-masing indikator pada tahun 2023 dan
kemudian dibandingkan dengan target Perpres 59/2017. Hasilnya menunjukkan beberpa
indikator sudah tercapai di tahun 2019 dan dengan program yang telah dilaksanakan sebelumnya
akan tetap mencapai target Perpres. Sementara beberapa indikator menunjukkan pada tahun
2019 belum mencapai target dan dari hasil proyeksi akan mencapai target. Beberapa indikator
yang belum mencapai target tahun 2019, menunjukkan bahwa belum dapat mencapai target di
tahun 2023. Sisanya, terdapat beberapa indikator yang belum memiliki data. Pada indikator yang
Sudah
Tercapai ; 117;
44%
Belum
Tercapai ; 80;
30%
Tidak ada
data (NA) ; 67;
26%
Komposisi Evaluasi TPB Terhadap Target Nasional
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-27
belum memiliki data, tetap dilakukan proyeksi untuk nantinya dapat terdata dengan merujuk
pada ketersediaan informasi metadata edisi kedua yang disusun oleh BAPPENAS dan
dipublikasikan pada September 2020. Berikut tabel yang menunjukkan rangkuman analisis
capaian TPB tahun 2023 terhadap target Perpres 59/2017.
Tabel 4.4 Analisis Proyeksi Capaian TPB Tahun 2023 terhadap Target Perpres 59/2017
No PROYEKSI PERUBAHAN CAPAIAN
Jumlah
Indikator
Persentase
01 Tercapai dan Tetap Tercapai 117 44%
02 Belum Tercapai menjadi Akan Tercapai 14 5%
03 Belum Tercapai menjadi Tetap Belum Tercapai 66 25%
04 Belum Ada Data menjadi Terdata 45 17%
05 Belum Ada Data menjadi Tetap Tidak Terdata 22 8%
JUMLAH 264 100%
Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
Gambar 4.4 Komposisi Proyeksi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Hasil proyeksi dengan BAU (Bussiness As Usual) menunjukkan pada tahun 2023 sebanyak 68
indikator tetap belum mencapai target Perpres 59/2017. Jika dibandingkan dengan indikator yang
belum tercapai pada tahun 2019 sebanyak 80 indikator, berarti 14 indikator akan dapat tercapai
sesuai dengan target nasional sampai dengan tahun 2023. Beberapa faktor yang mempengaruhi
ketercapaian indikator terhadap target 2023 antara lain:
Laju perubahan BAU baik turun atau naik terlalu kecil untuk bisa mencapai perubahan
menuju target Perpres 59/2017.
Laju perubahan yang terjadi dalam kurun 2017 – 2019 mengalami ketidaksesuaian
dengan target kualitatif dalam Perpres 59/2017 yaitu meningkat atau menurun, tetapi laju
perubahan yang terjadi adalah sebaliknya.
Data yang tersedia hanya 1 tahun, sehingga tidak diketahui tren perubahan BAU. Data
yang ada kemudian hanya dibandingkan dengan target dalam Perpres 59/2017 baik
secara kuantitatif maupun kualitatif.
Sementara itu, untuk indikator yang belum memiliki data sampai tahun 2019 akan dilakukan
identifikasi indikator mana saja yang akan dapat terdata berdasarkan ketersediaan metadata edisi
Tercapai dan
Tetap Tercapai
44%
Belum Tercapai
menjadi Akan
Tercapai
5%
Belum Tercapai
menjadi Tetap
Belum Tercapai
25%
Belum Ada
Data menjadi
Terdata
17%
Belum Ada Data
menjadi Tetap Tidak
Terdata
Komposisi Proyeksi Capain Indikator TPB 2023
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-28
kedua (Oktober 2020) dari BAPPENAS. Harapannya, pada tahun berkutnya untuk indikator yang
belum dapat terdata dapat didata dengan memanfaatkan informasi pencarian dan perhitungan
dari dokumen metadata. Berdasarkan ketersediaan metadata yang ada diproyeksikan dari 67
indikator yang belum memiliki data pada 2019 dapat dicari datanya sebanyak 45 indikator
sedangkan sisanya sebanyak 22 indikator belum terdapat metadata. Berikut merupakan tabel
yang menunjukkan analisis capaian TPB untuk masing-masing indikator di tahun 2023 terhadap
target Perpres 59/2017.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-29
Tabel 4.5 Analisis Proyeksi Capaian TPB Tahun 2023 terhadap Target Perpres 59/2017
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
1.2.1*
Persentase penduduk yang hidup di
bawah garis kemiskinan nasional,
menurut jenis kelamin dan kelompok
umur.
12,23 11,19 10,57 7 BAPPEDA -0,83 7,25 belum
tercapai
belum
tercapa
i
1.3.1.(a)
Proporsi peserta jaminan kesehatan
melalui SJSN Bidang Kesehatan.
72,29 81,14 86,34 95 DINKES 7,03 100 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
1.3.1.(b)
Proporsi peserta Program Jaminan Sosial
Bidang Ketenagakerjaan.
2.225.982 108,71 107,45 naik DISNAKERTRANS -1,26 102,41 belum
tercapai
belum
tercapa
i
1.3.1.(c)
Persentase penyandang disabilitas yang
miskin dan rentan yang terpenuhi hak
dasarnya dan inklusivitas
NA N.A. N.A. 17,12 DINSOS N.A. N.A. N.A. N.A.
1.3.1.(d)
Jumlah rumah tangga yang mendapatkan
bantuan tunai bersyarat/Program
Keluarga Harapan.
12.764 1.537.360 1.449.070 turun DINSOS -88,290 1,095,91
0
sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
1.4.1.(a)
Persentase perempuan pernah kawin
umur 15-49 tahun yang proses
melahirkan terakhirnya di fasilitas
kesehatan.
97,6 95,85 97,43 70 DINKES -0,08 97,09 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
1.4.1.(b)
Persentase anak umur 12-23 bulan yang
menerima imunisasi dasar lengkap.
94,3 74,95 74,48 63 DINKES -0,47 72,6 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
1.4.1.(c)
Prevalensi penggunaan metode
kontrasepsi (CPR) semua cara pada
Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49
tahun yang berstatus kawin.
76,89 66,86 63,09 65 DP3AKB -3,77 48,01 belum
tercapai
belum
tercapa
i
1.4.1.(d)
Persentase rumah tangga yang memiliki
akses terhadap layanan sumber air
minum layak dan berkelanjutan.
72,8 73,03 90,86 100 DPU BMCK 9,03 100 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-30
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
1.4.1.(e)
Persentase rumah tangga yang memiliki
akses terhadap layanan sanitasi layak
dan berkelanjutan.
80 65,01 75,68 100 DPU BMCK -2,16 67,04 belum
tercapai
belum
tercapa
i
1.4.1.(f)
Persentase rumah tangga kumuh
perkotaan.
16,62 3,21 9,02 naik Disperkim 5,81 32,26 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
1.4.1.(g)
Angka Partisipasi Murni (APM)
SD/MI/sederajat.
98,97 98,04 97,77 94,78 Disdikbud -0,60 95,37 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
1.4.1.(h)
Angka Partisipasi Murni (APM)
SMP/MTs/sederajat.
80,11 79,15 79,84 82,2 Disdikbud -0,13 79,3 belum
tercapai
belum
tercapa
i
1.4.1.(i)
Angka Partisipasi Murni (APM)
SMA/MA/sederajat.
64,02 61,8 59,35 91,63 Disdikbud -2,34 50,01 belum
tercapai
belum
tercapa
i
1.4.1.(j)
Persentase penduduk umur 0-17 tahun
dengan kepemilikan akta kelahiran.
87,42 91,92 93,21 77,4 Dispermasdes
Dukcapil
2,90 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
1.4.1.(k)
Persentase rumah tangga miskin dan
rentan yang sumber penerangan
utamanya listrik baik dari PLN dan bukan
PLN.
6,163 99,87 99,87 100 Dinas ESDM 0 99,87 belum
tercapai
belum
tercapa
i
1.5.1*
Jumlah korban meninggal, hilang, dan
terkena dampak bencana per 100.000
orang.
230 (2017) 20 turun Set BPBD -210 Turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
1.5.1.(a)
Jumlah lokasi penguatan pengurangan
risiko bencana daerah.
106 153 naik Set BPBD 47 Naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
1.5.1.(b)
Pemenuhan kebutuhan dasar korban
bencana sosial.
N.A N.A naik Set BPBD N.A. N.A. N.A. N.A.
1.5.1.(c)
Pendampingan psikososial korban
bencana sosial.
N.A N.A naik Set BPBD N.A. N.A. N.A. N.A.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-31
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
1.5.1.(e)
Indeks risiko bencana pada pusat-pusat
pertumbuhan yang berisiko tinggi.
60 6 17 Turun Set BPBD -21,5 Turun belum
tercapai
sudah
tercapa
i
1.5.2.(a)
Jumlah kerugian ekonomi langsung
akibat bencana
NA 51.274.870.000 86.030.205.00
0
turun Set BPBD 34.755.335.0
00
Naik belum
tercapai
belum
tercapa
i
1.5.3*
Dokumen strategi pengurangan risiko
bencana (PRB) tingkat nasional dan
daerah.
1 1 1 ada Set BPBD ada ada sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
1.a.1*
Proporsi sumber daya yang dialokasikan
oleh pemerintah secara langsung untuk
program pemberantasan kemiskinan.
N.A N.A naik BAPPEDA N.A. N.A. N.A. terdata
1.a.2*
Pengeluaran untuk layanan pokok
(pendidikan, kesehatan dan perlindungan
sosial) sebagai persentase dari total
belanja pemerintah.
10,631 triliun 6,276 triliun naik BAPPEDA turun turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
1,917 triliun 2,713 triliun naik BAPPEDA naik naik
49,83 milyar 218,82 milyar naik BAPPEDA naik naik
2.1.1*
Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi
Pangan (Prevalence of
Undernourishment).
6.770.549 11,27 11,66 turun Dishanpan 0,39 13,22 belum
tercapai
belum
tercapa
i
2.1.1.(a)
Prevalensi kekurangan gizi (underweight)
pada anak balita.
63,70 NA 17 DINKES N.A. N.A. N.A. N.A.
2.1.2*
Prevalensi penduduk dengan kerawanan
pangan sedang atau berat, berdasarkan
pada Skala Pengalaman Kerawanan
Pangan.
2.149,50 0,04 0,04 turun Dishanpan 0 0,04 belum
tercapai
belum
tercapa
i
2.1.2.(a)
Proporsi penduduk dengan asupan kalori
minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari.
NA 8,51 10,05 8,5 Dishanpan 1,54 16,21 belum
tercapai
belum
tercapa
i
2.2.1*
Prevalensi stunting (pendek dan sangat
pendek) pada anak di bawah lima
tahun/balita.
18 24,43 15,85 turun DINKES -1,075 11,55 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-32
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
2.2.1.(a)
Prevalensi stunting (pendek dan sangat
pendek) pada anak di bawah dua
tahun/baduta.
33,24 belum rilis 28 DINKES belum
tercapai
belum
tercapa
i
2.2.2*
Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi
badan) anak pada usia kurang dari 5
tahun, berdasarkan tipe.
0,03 N,A 3,25 turun DINKES turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
2.2.2.(a) Prevalensi anemia pada ibu hamil.
12,62 27,61 18 28 DINKES -9,61 0 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
2.2.2.(b)
Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan
yang mendapatkan ASI eksklusif.
54,4 65,57 69,46 50 DINKES 7,53 99,58 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
2.2.2.(c)
Kualitas konsumsi pangan yang
diindikasikan oleh skor Pola Pangan
Harapan (PPH)
86,14 87,3 89,61 92.5 Dishanpan 1,735 96,55 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
2.3.1*
Nilai Tambah Pertanian dibagi jumlah
tenaga kerja di sektor pertanian (rupiah
per tenaga kerja).
N.A 44.997.926
(angka sangat
sementara)
naik DISTANBUN N.A. terdata
3.1.1* Angka Kematian Ibu (AKI).
88,58 88 76,93 306 DINKES -5,825 53,63 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.1.2*
Proporsi perempuan pernah kawin umur
15-49 tahun yang proses melahirkan
terakhirnya ditolong oleh tenaga
kesehatan terlatih.
99 99,3 99,64 95 DINKES 0,32 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.1.2.(a)
Persentase perempuan pernah kawin
umur 15-49 tahun yang proses
melahirkan terakhirnya di fasilitas
kesehatan.
97,6 97,71 98,08 85 DINKES 0,24 99,04 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.2.1*
Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000
kelahiran hidup.
10,47 10,47 9,63 turun DINKES -0,42 7,95 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-33
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
3.2.2*
Angka Kematian Neonatal (AKN) per
1000 kelahiran hidup.
88,22 NA NA turun DINKES N.A N.A. terdata
3.2.2.(a)
Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000
kelahiran hidup.
8,93 8,5 8,22 24 DINKES -0,355 6,8 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.2.2.(b)
Persentase kabupaten/kota yang
mencapai 80% imunisasi dasar lengkap
pada bayi.
99,94 NA 102,6 95 DINKES sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.3.1.(a) Prevalensi HIV pada populasi dewasa.
0,03 0,78 0,5 DINKES 0,75 3,78 belum
tercapai
belum
tercapa
i
3.3.2.(a)
Insiden Tuberkulosis (ITB) per 100.000
penduduk.
144,97 210 245 DINKES 65,03 470,12 belum
tercapai
belum
tercapa
i
3.3.3* Kejadian Malaria per 1000 orang.
0,02 0,012 turun DINKES -0,008 -0,02 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.3.3.(a)
Jumlah kabupaten/kota yang mencapai
eliminasi malaria.
0,03 31 33 35 DINKES 2 35 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.3.4.(a)
Persentase kabupaten/kota yang
melakukan deteksi dini untuk infeksi
Hepatitis B.
25,7 31,4 naik DINKES 5,7 54,2 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.3.5*
Jumlah orang yang memerlukan
intervensi terhadap penyakit tropis yang
terabaikan (Filariasis dan Kusta).
NA 8,34 turun DINKES Turun N.A. terdata
5,6 NA 1725 DINKES Turun
3.3.5 (a) Jumlah provinsi dengan eliminasi kusta NA NA DINKES Naik N.A. terdata
3.3.5.(b)
Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi
filariasis (berhasil lolos dalam survei
penilaian transmisi tahap I).
100 N.A 0 naik DINKES Naik N.A. terdata
3.4.1 (a)
Persentase merokok pada penduduk
umur ≤ 18 tahun
N.A 9.1 5,4 DINKES Turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-34
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
3.4.1.(b) Prevalensi tekanan darah tinggi.
18,84 NA 37 24,3 DINKES belum
tercapai
belum
tercapa
i
3.4.1.(c)
Prevalensi obesitas pada penduduk umur
≥18 tahun.
0,29 NA turun DINKES Turun N.A. terdata
3.4.2*
Angka kematian (insidens rate) akibat
bunuh diri)
N.A NA turun DINKES Turun N.A. N.A.
3.4.2.(a)
Jumlah kabupaten/kota yang memiliki
puskesmas yang menyelenggarakan
upaya kesehatan jiwa.
13
(37%)
23
(65.71%)
100 DINKES 28,71 100 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
3.5.1 (a)
Jumlah penyalahgunaan narkotika dan
pengguna alkohol yang merugikan, yang
mengakses layanan rehabilitasi medis
161 195 333 naik DINKES 86 677 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.5.1 (b)
Jumlah yang mengakses layanan pasca
rehabilitasi
345 69 240 naik DINKES 171 924 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.5.1 (c)
Jumlah korban penyalahgunaan NAPZA
yang mendapatkan rehabilitasi sosial di
dalam panti sesuai standar pelayanan
184 40 36 naik DINKES -74 Turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
3.5.1 (d)
Jumlah Lembaga Rehabilitasi Sosial
Korban Penyalahgunaan NAPZA yang
telah dikembangkan/dibantu
19 17 15 naik DINKES -2 7 belum
tercapai
belum
tercapa
i
3.5.1.(e) Prevalensi penyalahgunaan narkoba. 1,16 NA NA 0,02 DINKES N.A. N.A. N.A. N.A.
3.5.2*
Konsumsi alkohol (liter per kapita) oleh
penduduk umur ≥ 15 tahun dalam satu
tahun terakhir - – 0,001 Turun DINKES – Turun belum
tercapai
Belum
tercapa
i
3.6.1
Angka kematian akibat cedera fatal
kecelakaan lalu lintas
4,113 3,974 turun DISHUB -139 3,418 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.7.1*
Proporsi perempuan usia reproduksi (15-
49 tahun) atau pasangannya yang
memiliki kebutuhan keluarga berencana
62,6 73,69 66 DINKES 11.09 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-35
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
dan menggunakan alat kontrasepsi
metode modern.
3.7.1.(a)
Angka prevalensi penggunaan metode
kontrasepsi (CPR) semua cara pada
Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49
tahun yang berstatus kawin.
76,89 66,86 73,42 65 DP3AKB 6,56 99,66 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.7.1.(b)
Persentase penggunaan Metode
Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
27,43 28,11 23,5 DINKES 0,68 30,83 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.7.2*
Angka kelahiran pada perempuan umur
15-19 tahun (Age Specific Fertility
Rate/ASFR).
24 31 32,07 38 DINKES 4,035 48,21 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.7.2.(a) Total Fertility Rate (TFR).
2,46 2,4 2,3 2,28 DINKES -0,08 1,98 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
3.8.1.(a) Unmet need pelayanan kesehatan.
11,71 4,84 4,84 9,91 DP3AKB -3,435 0 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.8.2*
Jumlah penduduk yang dicakup asuransi
kesehatan atau sistem kesehatan
masyarakat per 1000 penduduk.
N.A N.A naik DINKES N.A. N,,A. N.A. N.A.
3.8.2.(a)
Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
5,88 81,14 81,14 95 DINKES 0 81,14 belum
tercapai
belum
tercapa
i
3.a.1*
Persentase merokok pada penduduk
umur ≥ 15 tahun
35,78 27,4 turun DINKES -8,38 turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
3.b.1.(a)
Persentase ketersediaan obat dan vaksin
di Puskesmas.
N.A N.A naik DINKES N.A. N.A N.A. N.A.
3.c.1*
Kepadatan dan distribusi tenaga
kesehatan.
N.A N.A naik DINKES N.A. N.A N.A. terdata
4.1.1*
Proporsi anak-anak dan remaja: (a) pada
kelas 4, (b) tingkat akhir SD/ kelas 6, (c)
N.A N.A naik Disdikbud N.A. N.A N.A. terdata
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-36
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
tingkat akhir SMP/kelas 9 yang mencapai
standar kemampuan minimum dalam: (i)
membaca, (ii) matematika
4.1.1 (a)
Persentase SD/MI berakreditasi minimal
B
100 100 100 84,2 Disdikbud 0 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
4.1.1 (b)
Persentase SMP/MTs berakreditasi
minimal B
100 100 100 81 Disdikbud 0 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
4.1.1.(c)
Persentase SMA/MA berakreditasi
minimal B.
100 100 100 84,6 Disdikbud 0 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
4.1.1.(d)
Angka Partisipasi Kasar (APK)
SD/MI/sederajat.
109,47 108,18 107,74 114,09 Disdikbud -0,865 104,28 belum
tercapai
belum
tercapa
i
4.1.1.(e)
Angka Partisipasi Kasar (APK)
SMP/MTs/sederajat.
100,73 99,8 91,7 106,94 Disdikbud -4,515 73,64 belum
tercapai
belum
tercapa
i
4.1.1.(f)
Angka Partisipasi Kasar (APK)
SMA/SMK/MA/sederajat.
78,01 83 SMA: 28,59
SMK: 55,44
SLB: 65,91
91,63 Disdikbud N.A. terdata
4.1.1 (g)
Rata-rata lama sekolah penduduk umur
≥ 15 tahun
7,84 8,03 8,8 Disdikbud 0,19 8,8 belum
tercapai
Sudah
tercapa
i
4.2.2.(a)
Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD).
79,14 49,77 48,72 77,2 Disdikbud -1,05 44,52 belum
tercapai
belum
tercapa
i
4.3.1.(a)
Angka Partisipasi Kasar (APK)
SMA/SMK/MA/sederajat.
78,01 83 SMA: 28,59
SMK: 55,44
SLB: 65,91
91,63 Disdikbud belum
tercapai
belum
tercapa
i
4.3.1.(b)
Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan
Tinggi (PT).
17,96 18,22 21,8 36,73 Disdikbud 1,92 29,48 belum
tercapai
belum
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-37
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
4.4.1*
Proporsi remaja dan dewasa dengan
keterampilan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) - 83,33 90,93 naik Disdikbud 7,6 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i - 48,63 58,75 naik Disdikbud 10,12 naik
4.5.1*
Rasio Angka Partisipasi Murni (APM)
perempuan/laki-laki di (1)
SD/MI/sederajat; (2) SMP/MTs/sederajat;
(3) SMA/SMK/MA/sederajat
(1) 0,99
(2)1,01
(3) 1,04
[1] 98,04
[2] 79,15
[3] 61,80
(1) 99,60
(2) 105,45
(3) 107,45
naik Disdikbud (1) 1,44
(2) 26,3
(3) 45,65
Naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
4.6.1.(a)
Persentase angka melek aksara
penduduk umur ≥15 tahun. - 93,45 93,54 96.2 Disdikbud 0,09 93,9 belum
tercapai
belum
tercapa
i
4.6.1.(b)
Persentase angka melek aksara
penduduk umur [1]15-24 tahun dan
umur [2]15-59 tahun.
99,88 99,92 naik Disdikbud 0,04 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
97,73 97,82 naik Disdikbud 0,09 naik
4.a.1*
Proporsi sekolah dengan akses ke: (a)
listrik (b) internet untuk tujuan
pengajaran, (c) komputer untuk tujuan
pengajaran, (d) infrastruktur dan materi
memadai bagi siswa disabilitas, (e) air
minum layak, (f) fasilitas sanitasi dasar
per jenis kelamin, (g) fasilitas cuci tangan
(terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi
semua (WASH).
88,01
SD: 99,95
SMP: 100
SMA: 100
SMK: 100
SD: 99.62
SMP: 99.23
SMA: 97.81
SMK: 100
naik Disdikbud SD: -0,33
SMP: -0,77
SMA: -2,19
SMK: 0
turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
SD: 57,90
SMP: 56,98
SMA: 66,32
SMK: 66,69
SD: 59.47
SMP: 58.83
SMA: 68.63
SMK: 67.07
naik Disdikbud SD: 1,57
SMP: 1,85
SMA: 2,31
SMK: 0,38
Naik
SD: N.A
SMP: N.A
SMA: N.A
SMK: N.A
SD: N.A
SMP: N.A
SMA: N.A
SMK: N.A
naik Disdikbud N.A. N.A.
SD: N.A
SMP: N.A
SMA: N.A
SMK: N.A
SD: N.A
SMP: N.A
SMA: N.A
SMK: N.A
naik Disdikbud N.A. N.A.
SD: 95,18
SMP: 95,97
SMA: 96,84
SMK: 96,69
SD: 90.97
SMP: 92.64
SMA: 95.62
SMK: 94.65
naik Disdikbud SD: -4,21
SMP: -3,33
SMA: -1,22
SMK: -2,04
Turun
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-38
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
SD: 65,19
SMP: 78,46
SMA: 68,07
SMK: 67,51
SD: 71.02
SMP: 83.85
SMA: 77.16
SMK: 94.65
naik Disdikbud SD: 5,83
SMP: 5,39
SMA: 9,09
SMK: 27,14
Naik
SD: 70,95
SMP: 56,38
SMA: 64,09
SMK: 58,61
SD: 92.79
SMP: 88.17
SMA: 91.35
SMK: 88.79
naik Disdikbud SD: 21,84
SMP: 31,79
SMA: 27,26
SMK: 30,18
Naik
4.c.1*
Persentase guru TK, SD, SMP, SMA, SMK,
dan PLB yang bersertifikat pendidik.
68,5 TK: 31,2
SD: 50,8
SMP: 64,9
SMA: 65,0
SMK: 41,0
SLB: 50,8
TK: 45,5
SD: 55,6
SMP: 65,8
SMA: 66,7
SMK: 43,6
SLB: 52,2
naik Disdikbud TK: 14,2
SD: 4,8
SMP: 0,9
SMA: 1,7
SMK: 3,6
SLB: 1,4
naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
5.1.1*
Jumlah kebijakan yang responsif gender
mendukung pemberdayaan perempuan.
100 1 Pergub 2 (SE PPRG, 3
Sept 2019 No.
463.23/
0019418 & No.
463.23/001941
9)
16 DP3AKB 1 naik belum
tercapai
belum
tercapa
i
5.2.1*
Proporsi perempuan dewasa dan anak
perempuan (umur 15-64) mengalami
kekerasan (fisik, seksual, atau emosional)
oleh pasangan atau mantan pasangan
dalam 12 bulan terakhir.
0,017 NA NA turun DP3AKB N.A. N.A. N.A. terdata
5.2.1.(a)
Prevalensi kekerasan terhadap anak
perempuan.
0,91 8,2 8,2 20,48 DP3AKB 0 8.2 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
5.2.2*
Proporsi perempuan dewasa dan anak
perempuan (umur 15-64 tahun)
mengalami kekerasan seksual oleh orang
lain selain pasangan dalam 12 bulan
terakhir.
4,66 (2016)
Data Nas
4,66 (2016)
Data Nas
turun DP3AKB 0 4.66 belum
tercapai
belum
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-39
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
5.2.2.(a)
Persentase korban kekerasan terhadap
perempuan yang mendapat layanan
komprehensif.
100 100 100 70 DP3AKB 0 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
5.3.1*
Proporsi perempuan umur 20-24 tahun
yang berstatus kawin atau berstatus
hidup bersama sebelum umur 15 tahun
dan sebelum umur 18 tahun.
1,11 0,5 0,3 turun DP3AKB -0,2 turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
11,04 10,19 DP3AKB -0,85 turun
5.3.1.(a)
Median usia kawin pertama perempuan
pernah kawin umur 25-49 tahun.
20,1 22 21 DP3AKB 1,9 22 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
5.3.1.(b)
Angka kelahiran pada perempuan umur
15-19 tahun (Age Specific Fertility
Rate/ASFR).
31 32,07 turun DP3AKB 1,07 36,35 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
5.3.1.(c)
Angka Partisipasi Kasar (APK)
SMA/SMK/MA/sederajat.
78,01 83 SMA: 28,59
SMK: 55,44
SLB: 65,91
91,63 Disdikbud turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
5.5.1*
Proporsi kursi yang diduduki perempuan
di parlemen tingkat pusat, parlemen
daerah dan pemerintah daerah
24 17,5 19,1 naik SETWAN 1,6 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
5.5.2*
Proporsi perempuan yang berada di
posisi managerial. - 45,57 33,44 naik BKD -12,13 turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
5.6.1*
Proporsi perempuan umur 15-49 tahun
yang membuat keputusan sendiri terkait
hubungan seksual, penggunaan
kontrasepsi dan layanan kesehatan
reproduksi.
N.A N.A naik DP3AKB N.A. N.A N.A. terdata
5.6.1.(a)
Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga
Berencana/KB yang tidak terpenuhi).
11,71 13,06 13,2 9.9 DP3AKB 0,605 15,62 belum
tercapai
belum
tercapa
i
5.6.1.(b)
Pengetahuan dan pemahaman Pasangan
Usia Subur (PUS) tentang metode
kontrasepsi modern.
24 99,1 99,9 85 DP3AKB 0,8 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-40
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
5.b.1*
Proporsi individu yang
menguasai/memiliki telepon genggam.
60,47 61,66 naik Diskominfo 1,19 Naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.1.1.(a)
Persentase rumah tangga yang memiliki
akses terhadap layanan sumber air
minum layak.
72,8 78,16 93,82 100 DPU BMCK 10,51 100 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
6.1.1.(b)
Kapasitas prasarana air baku untuk
melayani rumah tangga, perkotaan dan
industri, serta penyediaan air baku untuk
pulau-pulau.
58,5 60,89 NA naik jadi
118.6
m3/detik
DPU SDA TARU N.A. belum
tercapai
belum
tercapa
i
6.1.1 (c)
Proporsi populasi yang memiliki akses
layanan sumber air minum aman dan
berkelanjutan.
NA 43,45 100 DPU BMCK belum
tercapai
belum
tercapa
i
6.2.1.(a)
Proporsi populasi yang memiliki fasilitas
cuci tangan dengan sabun dan air.
83,09 81,22 naik DINKES -1,87 Turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
6.2.1.(b)
Persentase rumah tangga yang memiliki
akses terhadap layanan sanitasi layak.
80 65,01 80,29 100 DPU BMCK 7,64 100 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
6.2.1.(c)
Jumlah desa/kelurahan yang
melaksanakan Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (STBM).
6.074 7.467 7.923 naik DINKES 925 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.2.1.(d)
Jumlah desa/kelurahan yang Open
Defecation Free (ODF)/ Stop Buang Air
Besar Sembarangan (SBS).
2.693 3.668 5.836 naik DINKES 1084 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.2.1.(e)
Jumlah kabupaten/kota yang terbangun
infrastruktur air limbah dengan sistem
terpusat skala kota, kawasan dan
komunal.
35 35 35 naik DPU BMCK 0 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.2.1 (f)
Proporsi rumah tangga yang terlayani
sistem pengelolaan air limbah terpusat
N.A NA naik DLHK N.A. N.A. terdata
6.3.1 (a)
Jumlah Kab/Kota yang ditingkatkan
kualitas pengelolaan lumpur tinja
71,43 N.A N.A naik DLHK N.A. N.A. terdata
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-41
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
perkotaan dan dilakukan pembangunan
Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja
(IPLT)
6.3.1 (b)
Proporsi rumah tangga yang terlayani
sistem pengelolaan lumpur tinja.
80 N.A N.A naik DLHK N.A. N.A. terdata
6.3.2.(b)
Kualitas air sungai sebagai sumber air
baku.
N.A N.A naik DLHK N.A. N.A. terdata
6.4.1.(a)
Pengendalian dan penegakan hukum bagi
penggunaan air tanah.
550 629 612 ada Dinas ESDM 31 Ada sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.4.1 (b)
Insentif penghematan air
pertanian/perkebunan dan industri.
N.A N.A ada DPU SDA TARU N.A. N.A. N.A.
6.5.1.(a)
Jumlah Rencana Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai Terpadu (RPDAST) yang
diinternalisasi ke dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW).
21 21 6 ada DLHK -8 Ada sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.5.1 (b)
Jumlah stasiun hidrologi dan klimatologi
yang dilakukan updating dan revitalisasi
850 850 833 8 WS BMKG -8 ada sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.5.1.(c)
Jumlah jaringan informasi sumber daya
air yang dibentuk.
7 7 7 8 WS DPU SDA TARU 0 7 belum
tercapai
belum
tercapa
i
6.5.1 (e)
Luas pengembangan hutan serta
peningkatan Hasil Hutan Bukan Kayu
(HHBK) untuk memulihkan kesehatan
DAS
13.325 50 13.485 naik DLHK 13.435 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.5.1.(f)
Jumlah wilayah sungai yang memiliki
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
daerah tangkapan sungai dan danau.
10
(Data Prov)
8
(Data Prov)
10 WS
(skala
nasional)
DLHK belum
tercapai
belum
tercapa
i
6.5.1 (g)
Kapasitas kelembagaan pengelolaan
sumber daya air
N.A N.A ada DPU SDA TARU N.A. N.A. N.A.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-42
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
6.5.1.(h)
Jumlah DAS Prioritas yang meningkat
jumlah mata airnya melalui konservasi
sumber daya air di daerah hulu DAS serta
sumur resapan
6 6 12 15 DAS
Prioritas
DLHK Ada sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.5.1 (i)
Jumlah DAS Prioritas yang dipulihkan
kesehatannya melalui pembangunan
embung, dam pengendali, dam penahan
skala kecil dan menengah
8 19 12 15 DAS
Prioritas
DLHK ada sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.6.1 (a)
Jumlah danau yang ditingkatkan kualitas
airnya
N.A 1 15 danau
prioritas
DLHK 1 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.6.1 (b)
Jumlah danau yang pendangkalannya
kurang dari 1%
N.A 1 15 danau
prioritas
DLHK 1 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.6.1 (c)
Jumlah danau yang menurun tingkat
erosinya
N.A 1 15 danau
prioritas
DLHK 1 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.6.1.(d)
Luas lahan kritis dalam Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) yang
direhabilitasi.
2889.3 1 11,000 naik DLHK naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
6.6.1 (e)
Jumlah DAS prioritas yang dilindungi
mata airnya dan dipulihkan kesehatannya
6 19 12 15 DAS
Prioritas
DLHK 12 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
7.1.1* Rasio elektrifikasi.
96,3 98,52 99,91 96.6 Dinas ESDM 1,81 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
7.1.1.(a) Konsumsi listrik per kapita.
NA 708,04 799,37 1,200
KWh
Dinas ESDM 91,33 1164,69 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
7.1.2 (a)
Jumlah sambungan jaringan gas untuk
rumah tangga
NA N.A N.A naik Dinas ESDM N.A. N.A. terdata
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-43
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
7.1.2.(b) Rasio penggunaan gas rumah tangga.
NA 80,13 82,53 naik Dinas ESDM 2,4 92,13 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
7.2.1* Bauran energi terbarukan.
9,56 10,8 11,69 16 Dinas ESDM 1,065 15,95 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
7.3.1* Intensitas energi primer N,A N,A turun Dinas ESDM N.A. N.A. terdata
8.1.1* Laju pertumbuhan PDB per kapita.
5,27 4,1 4,71 naik BAPPEDA 0,61 7,15 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
8.1.1.(a) PDB per kapita.
34,65 36,78 39,24 naik BAPPEDA 2,295 48,42 belum
tercapai
belum
tercapa
i
8.2.1*
Laju pertumbuhan PDB per tenaga
kerja/Tingkat pertumbuhan PDB riil per
orang bekerja per tahun.
4,9 4,96 4,23 naik BAPPEDA -0,34 turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
8.3.1*
Proporsi lapangan kerja informal sektor
non-pertanian, berdasarkan jenis
kelamin. - 51,02 47,53 naik DINKOP UMKM -3,49 turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
8.3.1.(a) Persentase tenaga kerja formal.
37,8 39,06 41,79 51 DISPERINDAG 2,00 49,77 belum
tercapai
belum
tercapa
i
8.3.1.(b)
Persentase tenaga kerja informal sektor
pertanian.
51,1 91,72 92,99 naik DISPERBUN 20,95 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
8.5.1* Upah rata-rata per jam pekerja. - 11 12 naik DISNAKERTRANS 0,39 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
8.5.2*
Tingkat pengangguran terbuka
berdasarkan jenis kelamin dan kelompok
umur.
4,57 4,51 4,49 turun DISNAKERTRANS -0,04 turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-44
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
8.5.2.(a) Tingkat setengah pengangguran
6,09 5,21 5,13 turun DISNAKERTRANS -0,48 turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
8.6.1*
Persentase usia muda (15-24 tahun)
yang sedang tidak sekolah, bekerja atau
mengikuti pelatihan (NEET).
21,22 21,82 naik DISNAKERTRANS 0,6 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
8.9.1*
Proporsi kontribusi pariwisata terhadap
PDB
3,19 3,21 8 DISPORAPAR 0,02 3,29 belum
tercapai
belum
tercapa
i
8.9.1.(a) Jumlah wisatawan mancanegara.
684.287 677 691.699 naik DISPORAPAR naik belum
tercapai
belum
tercapa
i
8.9.1.(b) Jumlah kunjungan wisatawan nusantara.
40.118.470 48.943.607 57.900.863 naik DISPORAPAR 8.891.197 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
8.9.1.(c) Jumlah devisa sektor pariwisata. NA NA naik DISPORAPAR N.A. N.A. terdata
8.9.2*
Jumlah pekerja pada sektor pariwisata
dalam proporsi terhadap total pekerja
N.A NA naik DISPORAPAR N.A. N.A. N.A.
8.10.1*
Jumlah kantor (1) Bank dan (2) ATM per
100.000 penduduk dewasa - N.A N.A naik BI (SSKI), OJK N.A. N.A. terdata
8.10.1.(a)
Rata-rata jarak lembaga keuangan (Bank
Umum) - N.A N.A naik BI (SSKI), OJK N.A. N.A. N.A.
8.10.1.(b)
Proporsi kredit UMKM terhadap total
kredit
N.A 38.56
(Data Prov)
naik BI (SSKI), OJK N.A. belum
tercapai
belum
tercapa
i
9.1.1 (a) Kondisi Mantap Jalan Nasional
88,92 89,6 91,5 naik DPU BMCK 1,29 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
9.1.1 (b) Panjang pembangunan jalan tol
302,21 359,8 naik DPU BMCK 57,59 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-45
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
9.1.1.(c) Panjang jalur kereta api.
269,39 1557 naik DISHUB 1287,61 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
9.1.2 (a) Jumlah bandara.
N.A 4 bandara
komersil
Jateng
naik DISHUB 4 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
9.1.2.(b) Jumlah dermaga penyeberangan N.A N.A naik DISHUB N.A. N.A. terdata
9.1.2.(c) Jumlah pelabuhan strategis.
11 11 naik DISHUB 0 11 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
9.2.1*
Proporsi nilai tambah sektor industri
manufaktur terhadap PDB dan per kapita. - 34,5 34,42 naik BPS -0,08 turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
9.2.1.(a)
Laju pertumbuhan PDB industri
manufaktur.
34,5 5,57 5,19
(Angka Sangat
Sementara)
naik DISPERINDAG turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
9.2.2*
Proporsi tenaga kerja pada sektor
manufaktur
31,65
(Data Prov)
NA naik DISPERINDAG N.A. belum
tercapai
belum
tercapa
i
9.3.1*
Proporsi nilai tambah industri kecil
terhadap total nilai tambah industri.
N.A N.A naik DISPERINDAG N.A. N.A. terdata
9.3.2*
Proporsi industri kecil dengan pinjaman
atau kredit
N.A N.A naik DISPERINDAG N.A. N.A. terdata
9.4.1*
Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca
dengan nilai tambah sektor industri
manufaktur - N.A N.A turun DLHK N.A. N.A. terdata
9.4.1(a)
Persentase Perubahan Emisi CO2/Emisi
Gas Rumah Kaca.
masih dalam
proses
19,7 1,5 26 DLHK -18,2 turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
9.5.1*
Proporsi anggaran riset pemerintah
terhadap PDB
N.A N.A naik BAPPEDA N.A. N.A. terdata
N.A N.A BAPPEDA
N.A N.A BAPPEDA
N.A N.A BAPPEDA
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-46
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
9.c.1*
Proporsi penduduk yang terlayani mobile
broadband. - N.A N.A naik DISKOMINFO N.A. N.A. terdata
9.c.1.(a)
Proporsi individu yang
menguasai/memiliki telepon genggam - 60,47 61,66 naik DISKOMINFO 1,19 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
9.c.1.(b)
Proporsi individu yang menggunakan
internet - 38,51 47,74 naik DISKOMINFO 9,23 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
10.1.1* Koefisien Gini.
0,37 0,36 0,36 0.36 BAPPEDA -0,0035 0,344 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
10.1.1 (a)
Persentase penduduk yang hidup di
bawah garis kemiskinan nasional,
menurut jenis kelamin dan kelompok
umur.
12,23 11,59 10,58 7 BPS -0,825 7,28 belum
tercapai
belum
tercapa
i
10.1.1.(b)
Jumlah daerah tertinggal yang
terentaskan
N.A NA turun BPS N.A N.A. terdata
10.1.1.(c) Jumlah desa tertinggal
100 1444 504 turun Dispermasdes
Dukcapil
202 turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
10.1.1.(d) Jumlah desa mandiri
100 119 naik Dispermasdes
Dukcapil
19 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
10.1.1 (e)
Rata-rata pertumbuhan ekonomi di
daerah tertinggal
N.A NA naik BPS N.A. N.A. terdata
10.1.1 (f)
Persentase penduduk miskin di daerah
tertinggal
9,67 6,7 14 Dispermasdes
Dukcapil
-2,97 turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
10.2.1*
Proporsi penduduk yang hidup di bawah
50 persen dari median pendapatan,
menurut jenis kelamin dan penyandang
difabilitas.
N.A N.A turun BAPPEDA N.A. terdata
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-47
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
10.3.1.(a) Indeks Kebebasan Sipil.
NA 76,21 BELUM RILIS 87 BAPPEDA belum
tercapai
belum
tercapa
i
10.3.1.(d)
Jumlah kebijakan yang diskriminatif
dalam 12 bulan lalu berdasarkan
pelarangan diskriminasi menurut hukum
HAM Internasional.
N.A 0 ada BIRO HUKUM N.A. terdata
10.4.1.(b)
Proporsi peserta Program Jaminan Sosial
Bidang Ketenagakerjaan.
2.225.982 108,71 107,45 naik DISNAKERTRANS turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
11.1.1.(a)
Proporsi rumah tangga yang memiliki
akses terhadap hunian yang layak dan
terjangkau.
80,31 83,1 84,34 naik Disperkim 2,02 naik belum
tercapai
belum
tercapa
i
11.1.1.(b) Jumlah kawasan perkotaan metropolitan
yang terpenuhi standar pelayanan
perkotaan (SPP). Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan
Perkotaan Metropolitan
N.A N.A naik DPU SDA TARU
N.A. N.A. N.A.
11.1.1.(c) Jumlah kota sedang dan kota baru yang
terpenuhi SPP.
N.A N.A naik DPU SDA TARU
N.A. N.A. N.A.
11.2.1.(a) Persentase pengguna moda transportasi
umum di perkotaan.
52,23 N.A N.A 32 DISHUB
N.A N.A. terdata
11.2.1.(b). Jumlah sistem angkutan rel yang
dikembangkan di kota besar.
N.A N.A ada DISHUB
N.A N.A. N.A.
11.3.2.(a) Rata-rata institusi yang berperan secara
aktif dalam Forum Dialog Perencanaan
Pembangunan Kota Berkelanjutan.
100 100 naik BAPPEDA 0 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
11.3.2.(b). Jumlah lembaga pembiayaan
infrastruktur.
NA NA ada BAPPEDA
N.A. N.A. N.A.
11.4.1 (a) Jumlah kota pusaka di kawasan
perkotaan metropolitan, kota besar, kota
sedang dan kota kecil. - NA NA ada DISPORAPAR
N.A. N.A. N.A.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-48
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
11.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang dan
terkena dampak bencana per 100.000
orang.
63 230
(baseline
2017)
39 turun Set BPBD
turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
11.5.1.(a) Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). NA 10 146.47 30 Set BPBD 136.47 692.35 belum
tercapai
belum
tercapa
i
11.5.1.(b) Jumlah kota tangguh bencana yang
terbentuk.
60 N.A NA naik BAPPEDA
N.A. N.A. N.A.
11.5.1.(c)
Jumlah sistem peringatan dini cuaca dan
iklim serta kebencanaan.
5 2 15 ada Set BPBD naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
11.5.2.(a)
Jumlah kerugian ekonomi langsung
akibat bencana.
51,274,870,000 86,030,205,00
0
turun Set BPBD 34.755.335.0
00
naik belum
tercapai
belum
tercapa
i
11.6.1.(a)
Persentase sampah perkotaan yang
tertangani.
30,66 70 75 80 DLHK 5 95 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
11.6.1.(b)
Jumlah kota hijau yang mengembangkan
dan menerapkan green waste di kawasan
perkotaan metropolitan.
35 35 35 naik DLHK 0 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
11.7.1.(a)
Jumlah kota hijau yang menyediakan
ruang terbuka hijau di kawasan
perkotaan metropolitan dan kota sedang.
13 13 13 naik DLHK 0 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
11.7.2 (a)
Proporsi korban kekerasan dalam
12bulan terakhir yang melaporkan
kepada polisi.
NA NA naik BPS N.A. N.A. terdata
11.b.1*
Proporsi pemerintah kota yang memiliki
dokumen strategi pengurangan risiko
bencana. - NA NA naik BPS N.A. N.A. terdata
11.b.2*
Dokumen strategi pengurangan risiko
bencana (PRB) tingkat daerah.
NA 1 1 ada Set BPBD 0 ada sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-49
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
12.4.1.(a)
Jumlah peserta PROPER yang mencapai
minimal rangking Biru
88 87 101 naik DLHK 6,5 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
12.4.2.(a)
Jumlah limbah B3 yang terkelola dan
proporsi limbah B3 yang diolah sesuai
peraturan perundangan (sektor industri).
1.139.253,49 327.057,77 5.147.448,49 naik DLHK naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
12.5.1.(a)
Jumlah timbulan sampah yang didaur
ulang.
8 10 1.091,14 20
ton/hari
DLHK sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
12.6.1.(a)
Jumlah perusahaan yang menerapkan
sertifikasi SNI ISO 14001.
160 35 tidak mendata
fokus pada
penerapan
sekolah
adhiwiayata
naik DLHK N.A. terdata
12.7.1.(a)
Jumlah produk ramah lingkungan yang
teregister.
N.A N.A naik DLHK N.A. N.A. terdata
12.8.1.(a)
Jumlah fasilitas publik yang menerapkan
Standar Pelayanan Masyarakat (SPM)
dan teregister.
N.A 2 naik DLHK naik belum
tercapai
belum
tercapa
i
13.1.1*
Dokumen strategi pengurangan risiko
bencana (PRB) tingkat nasional dan
daerah.
1 1 1 ada Set BPBD 0 ada sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
13.1.2*
Jumlah korban meninggal, hilang dan
terkena dampak bencana per 100.000
orang.
63 230 orang
(2017)
20 turun Set BPBD turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
13.2.1.(a)
Dokumen pelaporan penurunan emisi gas
rumah kaca (GRK).
1 1 1 ada DLHK 0 ada sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
14.5.1* Jumlah luas kawasan konservasi perairan - NA 39,73 naik DLHK naik belum
tercapai
belum
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-50
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
14.6.1.(a) Persentase kepatuhan pelaku usaha. - 34,9 65 87 DKP 30,1 100 belum
tercapai
belum
tercapa
i
14.b.1.(a)
Jumlah provinsi dengan peningkatan
akses pendanaan usaha nelayan.
N.A NA naik DKP N.A. N.A. terdata
14.b.1.(b) Jumlah nelayan yang terlindungi.
36.872 103.083 18.374 naik DKP turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
15.1.1.(a)
Proporsi tutupan hutan terhadap luas
lahan keseluruhan. - 30,99 31,02 naik DLHK 0,03 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
15.2.1.(a)
Luas kawasan konservasi terdegradasi
yang dipulihkan kondisi ekosistemnya.
161,14 57 80,42 naik jadi
100.000
Ha
BKSDA -40,36 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
15.2.1.(b)
Luas usaha pemanfaatan hasil hutan
kayu restorasi ekosistem.
NA N.A N.A 500.000
Ha skala
nasional
DLHK N.A. N.A. N.A.
15.2.1.(d) Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan.
20 20 20 naik DLHK 0 20 belum
tercapai
belum
tercapa
i
15.3.1.(a)
Proporsi luas lahan kritis yang
direhabilitasi terhadap luas lahan
keseluruhan.
5 5 5,17 naik DLHK 0,085 Naik belum
tercapai
belum
tercapa
i
16.1.1.(a)
Jumlah kasus kejahatan pembunuhan
pada satu tahun terakhir.
12 36 30 turun POLDA 9 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.1.2(a)
Kematian disebabkan konflik per 100.000
penduduk.
0 0 0 turun POLDA 0 0 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.1.3.(a)
Proporsi penduduk yang menjadi korban
kejahatan kekerasan dalam 12 bulan
terakhir.
2.661 0,05 NA turun BPS N.A. terdata
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-51
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
16.1.4*
Proporsi penduduk yang merasa aman
berjalan sendirian di area tempat
tinggalnya.
2.057.148 N.A NA naik BPS N.A. terdata
16.2.1.(a)
Proporsi rumah tangga yang memiliki
anak umur 1-17 tahun yang mengalami
hukuman fisik dan/atau agresi psikologis
dari pengasuh dalam setahun terakhir.
72 N.A NA turun DP3AKB N.A. N.A. terdata
16.2.1.(b)
Prevalensi kekerasan terhadap anak lakilaki
dan anak perempuan.
3,92 12,76 12,44 turun DP3AKB -0,32 turun sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.2.3.(a)
Proporsi perempuan dan laki-laki muda
umur 18-24 tahun yang mengalami
kekerasan
N.A N.A turun DINSOS N.A. N.A. terdata
16.3.1.(a)
Proporsi korban kekerasan dalam 12
bulan terakhir yang melaporkan kepada
polisi.
698 3.86 NA naik POLDA belum
tercapai
belum
tercapa
i
16.3.1.(b)
Jumlah orang atau kelompok
masyarakat miskin yang memperoleh
bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
180 1180 95 naik Biro Hukum belum
tercapai
belum
tercapa
i
16.5.1.(a) Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
3,71 3,66 3,66 4 BAPPEDA -0,025 3.56 belum
tercapai
belum
tercapa
i
16.6.1.(a)
Persentase peningkatan Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
Keuangan Kementerian/ Lembaga dan
Pemerintah Daerah
(Provinsi/Kabupaten/Kota).
31 100 100 85 BPKAD 0 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.6.1.(b)
Persentase peningkatan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP)
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah
Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota).
75,94 80,18 81,56 75 SETDA 2,81 92,8 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-52
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
16.6.1.(c)
Persentase penggunaan E-procurement
terhadap belanja pengadaan. - NA
(OPD dibentuk
tahun 2018)
100 80 SETDA 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.6.1.(d)
Persentase instansi pemerintah yang
memiliki nilai Indeks Reformasi Birokrasi
Baik Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah
(Provinsi/Kabupaten/Kota)
74,75 76,99 60 SETDA 2,24 85,95 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.6.2.(a)
Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU
Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah (Provinsi/
Kabupaten/Kota). - NA NA 100 SETDA N.A N.A. terdata
16.7.1(a)
Persentase keterwakilan perempuan di
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD).
24 17.5 19.1 naik SETDA 1,6 25,5 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.7.1.(b)
Persentase keterwakilan perempuan
sebagai pengambilan keputusan di
lembaga eksekutif (Eselon I dan II).
Es. I (0) 0%
ES. II (11)
0,6%
ES. III (111)
5,8 %
ES. IV (543)
28,6%
18,6
(total 8
perempuan)
15,6
(total 7
perempuan
naik BKD naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.7.2.(a) Indeks Lembaga Demokrasi
NA 75,42 90,5 71 BPS 15,08 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.7.2.(b) Indeks Kebebasan Sipil.
NA 76,21 78,43 87 BPS 2,22 87,31 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
16.7.2.(c) Indeks Hak-hak Politik.
NA 66,92 67,91 68 BPS 0,99 71,87 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-53
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
16.9.1*
Proporsi anak umur di bawah 5 tahun
yang kelahirannya dicatat oleh lembaga
pencatatan sipil, menurut umur.
89,64 90 95,21 85 Dispermasdes
Dukcapil
2,785 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.9.1.(a)
Persentase kepemilikan akta lahir untuk
penduduk 40% berpendapatan bawah - 92,08 93,21 77,4 Dispermasdes
Dukcapil
1,13 97,73 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.9.1.(b)
Persentase anak yang memiliki akta
kelahiran
87,42 100 95,12 85 Dispermasdes
Dukcapil
3,85 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.10.2.(a)
Tersedianya Badan Publik yang
menjalankan kewajiban sebagaimana
diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
41 SKPD
12 BUMD
46,34 63,41 ada DISKOMINFO 17,07 ada sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
16.10.2.(b)
Persentase penyelesaian sengketa
informasi publik melalui mediasi dan/atau
ajudikasi non litigasi - 65,9 80 85 DISKOMINFO 14,1 100 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
16.10.2.(c)
Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) untuk mengukur kualitas PPID
dalam menjalankan tugas dan fungsi
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
16 12 naik DISKOMINFO -4 turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
16.b.1.(a)
Jumlah kebijakan yang diskriminatif
dalam 12 bulan lalu berdasarkan
pelarangan diskriminasi menurut hukum
HAM Internasional.
N.A N.A ada BIRO HUKUM N.A N.A. terdata
17.1.1*
Total pendapatan pemerintah sebagai
proporsi terhadap PDB menurut
sumbernya. - 24.701.017.599
.994
25.872.676.24
0.133
naik BAPENDA 1 Triliun naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB.
0,89 18,76 8,77 lebih dari
12%
BAPENDA 3,94 24,53 belum
tercapai
sudah
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-54
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
17.1.2*
Proporsi anggaran domestik yang didanai
oleh pajak domestik.
93 100 naik BAPENDA 7 100 sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
17.6.2.(b)
Tingkat penetrasi akses tetap pita lebar
(fixed broadband) di Perkotaan dan di
Perdesaan.
NA NA naik DISKOMINFO N.A. N.A.
17.6.2.(c)
Proporsi penduduk terlayani mobile
broadband - NA NA 100%
perkotaa
n
52%
pedesaa
n
DISKOMINFO N.A. N.A.
17.8.1*
Proporsi individu yang menggunakan
internet. - 38,51 47,74 naik DISKOMINFO 9,23 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
17.8.1.(a)
Persentase kabupaten 3T yang
terjangkau layanan akses telekomunikasi
universal dan internet.
N.A N.A 100 DISKOMINFO N.A. N.A. N.A.
17.11.1.(a) Pertumbuhan ekspor produk non migas
57.68,91 8.091,60 8.224,47 5,00 DISPERINDAG 12,28 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
17.17.1.(a)
Jumlah proyek yang ditawarkan untuk
dilaksanakan dengan skema Kerja sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). - N.A N.A ada BAPPEDA N.A N.A. terdata
17.17.1.(b)
Jumlah alokasi pemerintah untuk
penyiapan proyek, transaksi proyek, dan
dukungan pemerintah dalam Kerja sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). - N.A N.A ada BAPPEDA N.A N.A. terdata
17.18.1.(a)
Persentase konsumen Badan Pusat
Statistik (BPS) yang merasa puas dengan
kualitas data statistik. - 99,67 97,19 naik BPS -2,48 turun belum
tercapai
belum
tercapa
i
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-55
No.
Indikator
Indikator
Capaian
Target
2030
OPD
Proyeksi Status
2017 2018 2019 Rate BAU 2023
TPB
2019
TPB
2023
17.18.1.(b)
Persentase konsumen yang menjadikan
data dan informasi statistik BPS sebagai
rujukan utama.
N.A 98 naik BPS belum
tercapai
belum
tercapa
i
17.18.1.(c)
Jumlah metadata kegiatan statistik
dasar, sektoral, dan khusus yang
terdapat dalam
Sistem Informasi Rujukan Statistik
(SIRuSa).
N.A 131
(Sektoral&
Khusus)
naik BPS belum
tercapai
belum
tercapa
i
17.18.1.(d)
Persentase indikator SDGs terpilah yang
relevan dengan target. - 54,86 68,34 naik BAPPEDA 13,48 naik sudah
tercapai
sudah
tercapa
i
17.19.2.(b)
Tersedianya data registrasi terkait
kelahiran dan kematian (Vital Statistics
Register)
N.A N.A ada Dispermasdes
Dukcapil
N.A N.A. terdata
Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-56
4.2 Rekapitulasi Evaluasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Tujuan pembangunan berkelanjutan dapat dikelompokkan ke dalam empat (4) pilar, yaitu: sosial,
ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola. Masing-masing pilar memuat beberapa tujuan
dalam pembangunan berkelanjutan. Tujuan dari klasifikasi ini adalah untuk merumuskan
permasalahan dan isu strategis yang dilakukan dengan melihat capaian indikator masing-masing
pilar. Dalam mencapai target dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, peran Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) maupun lembaga non-pemerintah juga diidentifikasi. Hal ini bertujuan
agar rekomendasi yang dihasilkan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Provinsi
Jawa Tengah nantinya dapat lebih optimal. Rekomendasi nantinya dapat langsung mengarah
pada instansi atau institusi yang relevan dan kemudian bertanggung jawab dalam proses
implementasi hingga memberikan informasi data capaian. Kontribusi organisasi non-pemerintah
baik dari masyarakat, LSM, universitas, dan swasta juga perlu diidentifikasi untuk melihat
kontribusinya di dalam penacapaian TPB Provinsi Jawa Tengah. Berikut merupakan informasi
yang memuat capaian TPB berdasarkan tujuan serta peran OPD.
4.2.1 Rekapitulasi Pencapaian TPB Berdasarkan Tujuan
Proses pengelompokan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam empat (4) pilar merupakan
tahap awal dalam identifikasi pencapaian TPB berdasarkan tujuan. Berikut merupakan
pengelompokan tujuan-tujuan TPB menjadi empat pilar:
Pilar Sosial yang terdiri dari Tujuan 1, Tujuan 2, Tujuan 3, Tujuan 4, dan Tujuan 5 dengan
total indikator sebanyak 106 indikator;
Pilar Ekonomi yang terdiri dari Tujuan 7, Tujuan 8, Tujuan 9, Tujuan 10, dan Tujuan 17
dengan total indikator sebanyak 67 indikator;
Pilar Lingkungan yang terdiri dari Tujuan 6, Tujuan 11, Tujuan 12, Tujuan 13, Tujuan 14,
dan Tujuan 15 dengan total indikator sebanyak 64 indikator; dan
Pilar Hukum dan Tata Kelola yang terdiri hanya satu tujuan yaitu Tujuan 16 dengan total
indikator sebanyak 27 indikator.
Berdasarkan pengelompokan tersebut dan capaian TPB dibandingkan dengan target Perpres
59/2017 serta dikaitkan dengan keberadaan indikator dalam dokumen RPJMD Provinsi Jawa
Tengah maka status capaiannya adalah sebagai berikut.
- Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pilar Sosial
Jumlah indikator di dalam pilar sosial adalah 106 indikator. Sebanyak 46 indikator (43%) telah
mencapai target dalam Perpres 59/2017. Berdasarkan hasil proyeksi, angka tersebut akan
meningkat sebanyak 7 indikator menjadi 53 indikator (50%) pada tahun 2023. Dengan demikian
jumlah indikator yang belum tercapai di tahun 2023 akan turun menjadi 33 indikator dari 40
indikator di tahun 2019. Berdasarkan hasil di atas, menunjukkan bahwa untuk indikator yang
belum tercapai di pilar sosial pada tahun 2023, sebanyak 33 indikator memerlukan upaya
tambahan. Pada indikator yang belum ada datanya, maka sebanyak 12 indikator (11%) dari 20
indikator terdapat informasi metadata. Hal ini akan berpengaruh pada pengurangan data N.A dari
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-57
20 indikator menjadi 8 Indikator. Dengan demikian indikator yang diangkat menjadi
permasalahan TPB pada pilar sosial berjumlah 45 indikator dengan rincian 33 indikator yang
membutuhkan upaya tambahan dan 12 indikator yang belum memiliki data tetapi telah terdapat
metadatanya. Berikut merupakan tabel yang menunjukkan informasi capaian target TPB pilar
sosial.
Tabel 4.6 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Sosial
TPB
JUMLAH
INDIKATOR
STATUS 2019 PROYEKSI 2023
Tercapai
Belum
Tercapai
Belum
Ada Data
Tercapai
Belum
Tercapai
Akan
Terdata
Belum
Ada
Data
TPB 01 25 10 11 4 13 8 1 3
TPB 02 11 3 6 2 4 5 1 1
TPB 03 38 18 10 10 20 8 6 4
TPB 04 17 7 8 2 8 7 2 0
TPB 05 15 8 5 2 8 5 2 0
106 46 40 20 53 33 12 8
Persentase 43% 38% 19% 50% 31% 11% 8%
Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
Gambar 4.5 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Sosial - Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pilar Ekonomi
Analisis capaian TPB pilar ekonomi dilakukan untuk 67 indikator. Pada tahun 2019 sebanyak 28
indikator (42%) telah mencapai target sesuai Perpres 59/2017. Angka itu diproyeksikan akan
10
3
18
7
8
13
4
20
8 8
11
6
10
8
5
8
5
8
7
5
4
2
10
2 2
3
1
4
0 0 0 0 0 0 0
1 1
6
2 2
0
5
10
15
20
25
TPB 01 TPB 02 TPB 03 TPB 04 TPB 05
STATUS CAPAIAN 2019 & PROYEKSI 2023 TPB PILAR SOSIAL
Tercapai 2019
Tercapai 2023
Belum Tercapai 2019
Belum Tercapai 2023
Belum Ada Data 2019
Belum Ada Data 2023
Akan Terdata 2019
Akan Terdata 2023
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-58
bertambah sebanyak 2 indikator menjadi 30 indikator (45%). Kenaikan jumlah indikator yang
tercapai tersebut berpengaruh pada pengurangan jumlah indikator yang belum mencapai target
dari 17 indikator di tahun 2019 menjadi 15 indikator di tahun 2023. Sementara dari total 22
indikator yang belum terdata, sebanyak 17 indikator terdapat informasi metadata dari BAPPENAS.
Permasalahan dalam TPB pilar ekonomi berjumlah 32 indikator dengan rincian 15 indikator yang
belum tercapai sampai dengan 2023 sehingga perlu upaya tambahan serta 17 indikator yang
memiliki metadata. Berikut merupakan tabel yang menunjukkan rincian dari hasil capaian analisis
capaian TPB Provinsi Jawa Tengah untuk Pilar Ekonomi.
Tabel 4.7 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Ekonomi
TPB
JUMLAH
INDIKATOR
STATUS 2019 PROYEKSI 2023
Tercapai
Belum
Tercapai
Belum
Ada Data
Tercapai
Belum
Tercapai
Akan
Terdata
Belum
Ada
Data
TPB 07 6 2 2 2 4 0 2 0
TPB 08 18 7 7 4 7 7 2 2
TPB 09 17 9 2 6 9 2 6 0
TPB 10 11 4 3 4 4 3 4 0
TPB 17 15 6 3 6 6 3 3 3
67 28 17 22 30 15 17 5
Persentase 42% 25% 33% 45% 22% 25% 7%
Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
Gambar 4.6 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Ekonomi
2
7
9
4
6
4
7
9
4
6
2
7
2
3 3
0
7
2
3 3
2
4
6
4
6
0
2
0 0
3
0 0 0 0 0
2 2
6
4
3
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
TPB 07 TPB 08 TPB 09 TPB 10 TPB 17
STATUS CAPAIAN 2019 & PROYEKSI 2023 TPB PILAR EKONOMI
Tercapai 2019
Tercapai 2023
Belum Tercapai 2019
Belum Tercapai 2023
Belum Ada Data 2019
Belum Ada Data 2023
Akan Terdata 2019
Akan Terdata 2023
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-59 - Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pilar Lingkungan
Jumlah indikator pada pilar lingkungan sebanyak 64 indikator. Peningkatan jumlah indikator yang
mencapai target pada tahun 2023 hanya sebanyak 2 indikator dari 29 indikator di tahun 2019
(45%) menjadi 31 indikator. Peningkatan tersebut menyebabkan penurunan angka indikator yang
belum tercapai juga hanya terdiri dari 2 indikator saja. Semantara untuk indikator yang belum
terdata, dari 19 indikator pada tahun 2019 akan dapat terdata sebanyak 10 indikator yang telah
memiliki metadata. Permasalahan TPB dalam indikator pilar lingkungan ini akan berjumlah 24
indikator dengan rincian 14 indikator yang belum tercapai pada tahun 2023 dan membutuhkan
upaya tambahan serta 10 indikator dari yang belum memiliki data tetapi telah memiliki metadata.
Berikut merupakan tabel yang menunjukkan analisis capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar
Lingkungan.
Tabel 4.8 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Lingkungan
TPB
JUMLAH
INDIKATOR
STATUS 2019 PROYEKSI 2023
Tercapai
Belum
Tercapai
Belum
Ada Data
Tercapai
Belum
Tercapai
Akan
Terdata
Belum
Ada
Data
TPB 06 27 15 6 6 16 5 4 2
TPB 11 19 6 4 9 7 3 3 6
TPB 12 6 3 1 2 3 1 2 0
TPB 13 3 3 0 0 3 0 0 0
TPB 14 4 0 3 1 0 3 1 0
TPB 15 5 2 2 1 2 2 0 1
64 29 16 19 31 14 10 9
Persentase 45% 25% 30% 48% 22% 16% 14%
Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
Gambar 4.7 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Lingkungan
15
6
3 3
0
2
16
7
3 3
0
2
6
4
1
0
3
2
5
3
1
0
3
2
6
9
2
0
1 1
2
6
0 0 0
1
0 0 0 0 0 0
4
3
2
0
1
0
0
2
4
6
8
10
12
14
16
18
TPB 06 TPB 11 TPB 12 TPB 13 TPB 14 TPB 15
STATUS CAPAIAN 2019 & PROYEKSI 2023 TPB PILAR LINGKUNGAN
Tercapai 2019
Tercapai 2023
Belum Tercapai 2019
Belum Tercapai 2023
Belum Ada Data 2019
Belum Ada Data 2023
Akan Terdata 2019
Akan Terdata 2023
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-60 - Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pilar Hukum dan Tata Kelola
Analisis capaian pada pilar hukum dan tata kelola hanya pada satu tujuan yaitu Tujuan 16 yaitu
menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan,
menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif,
akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. Dari 27 indikator pada pilar hukum dan tata kelola,
sebanyak 14 indikator (52%) telah mencapai target pada 2019. Pada tahun 2023 terjadi
peningkatan sebanyak 3 indikator sehingga menjadi 17 indikator (63%) akan mencapai target
sesuai hasil proyeksi. Sementara untuk indikator yang belum terdata, pada tahun 2023 semuanya
akan dapat terdata yaitu sebanyak 6 indikator dengan memanfaatkan informasi metadata yang
dipublikasikan oleh BAPPENAS. Dengan demikian permasalahan TPB dalam pilar hukum dan tata
kelola ini sebanyak 10 indikator dengan rincian 4 indikator yang membutuhkan upaya tambahan
serta 6 indikator dari yang belum memiliki data menjadi terdata pada tahun 2023. Berikut
merupakan rincian tabel yang menggambarkan analisis capaian TPB Provinsi Jawa Tengah untuk
pilar hukum dan tata kelola.
Tabel 4.9 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Hukum dan Tata Kelola
TPB
JUMLAH
INDIKATOR
STATUS 2019 PROYEKSI 2023
Tercapai
Belum
Tercapai
Belum
Ada Data
Tercapai
Belum
Tercapai
Akan
Terdata
Belum
Ada
Data
TPB 16 27 14 7 6 17 4 6 0
Persentase 52% 26% 22% 63% 15% 22% 0%
Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
Gambar 4.8 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Hukum dan Tata Kelola
14
17
7
4
6
0 0
6
0
2
4
6
8
10
12
14
16
18
TPB 16
STATUS CAPAIAN 2019 & PROYEKSI 2023 TPB PILAR HUKUM & TATA KELOLA
Tercapai 2019
Tercapai 2023
Belum Tercapai 2019
Belum Tercapai 2023
Belum Ada Data 2019
Belum Ada Data 2023
Akan Terdata 2019
Akan Terdata 2023
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-61
4.2.2 Rekapitulasi Pencapaian TPB Berdasarkan Organisasi perangkat Daerah
Capaian indikator dalam TPB juga dilakukan dengan menganalisis OPD di bawah Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah dan organisasi pemerintah lain yang terkait dengan masing-masing
indikator. Pemetaan OPD dan organisasi pemerintah lain memiliki peran penting untuk
mengidentifikasi capaian TPB sesuai dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh
masing-masing OPD dan organisasi tersebut. OPD juga bertindak sebagai pelaksana dalam upaya
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jawa Tengah. Total terdapat 30 OPD
yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 3 organisasi pemerintah vertikal
(BI, BPS, dan POLDA) diidentifikasi berkontribusi dalam pencapaian TPB untuk masing-masing
indikator.
Di dalam proses identifikasi capaian TPB Provinsi Jawa Tengah dilakukan dengan
mengelompokkan capaian indikator ke dalam lima (5) kategori dengan mempertimbangan
capaian dan indikator dalam dokumen RPJMD. Identifikasi capaian tersebut juga dipetakan untuk
masing-masing OPD sehingga dapat diketahui capaian masing-masing OPD dalam mewujudkan
TPB di Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil analisis, Dinas Kesehatan merupakan OPD yang memiliki
indikator TPB paling banyak yaitu 50 indikator (18,9%) diikuti dengan DLHK dan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan yaitu masing-masing 31 indikator (11,7%) dan 21 indikator (8%). Berikut
merupakan tabel yang menunjukkan informasi mengenai capaian indikator TPB dari OPD
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan organisasi pemerintah vertikal yang mendukung capaian
TPB serta memiliki data.
Tabel 4.10 Capaian indikator TPB per Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Jawa
Tengah
No OPD SS SB TTC TTT N.A. Total
1 BAPENDA 2 0 1 0 0 3
2 BAPPEDA 2 3 3 2 7 17
3 BIRO HUKUM 0 0 0 1 2 3
4 BKD 0 0 1 1 0 2
5 BKSDA 0 0 1 0 0 1
6 BMKG 0 0 1 0 0 1
7 Set BPBD 5 2 3 2 2 14
8 BPKAD 1 0 0 0 0 1
9 Dinas ESDM 2 2 1 1 2 8
10 DISPORAPAR 1 2 0 0 3 6
11 DISTANBUN 0 0 0 0 1 1
12 DINKES 14 4 11 10 11 50
13 DINKOP UMKM 0 0 0 1 0 1
14 DINSOS 1 0 0 0 2 3
15 Disdikbud 3 1 5 10 2 21
16 Dishanpan 0 1 0 3 0 4
17 DISHUB 1 0 3 0 3 7
18 Diskominfo 0 0 5 2 4 11
19 DISNAKERTRANS 2 0 2 2 0 6
20 DISPERBUN 0 0 1 0 0 1
21 DISPERINDAG 1 0 1 2 2 6
22 Disperkim 0 0 1 5 0 6
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-62
No OPD SS SB TTC TTT N.A. Total
23 Dispermasdes Dukcapil 1 0 6 0 1 8
24 DKP 0 2 0 0 1 3
25 DLHK 2 3 15 3 8 31
26 DP3AKB 1 1 5 2 3 12
27 DPU BMCK 1 0 2 1 0 4
28 DPU SDA TARU 0 0 1 2 4 7
29 SETDA 4 0 0 0 1 5
30 SETWAN 1 0 0 0 0 1
31 BI (SSKI), OJK 0 0 0 1 2 3
32 BPS 0 1 1 6 6 14
33 POLDA 0 0 2 1 0 3
45 22 72 58 67 264
Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
Berikut adalah kontribusi capaian indikator TPB oleh OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan
organisasi pemerintah vertikal dalam pencapaian TPB di Provinsi Jawa Tengah yang
dikelompokkan dalam masing-masing pilar TPB. - Capaian Indikator TPB pada OPD Pilar Sosial
Pilar sosial mencakup lima tujuan pada pembangunan berkelanjutan, yaitu Tujuan 1, Tujuan 2,
Tujuan 3, Tujuan 4, dan Tujuan 5. Total untuk pilar sosial adalah sebanyak 177 indikator. Capaian
indikator TPB pilar sosial berdasarkan masing-masing organisasi perangkat daerah disajikan pada
tabel berikut.
Tabel 4.11 Capaian Indikator TPB Organisasi Perangkat Daerah Pada Pilar Sosial
No OPD SS SB TTC TTT N.A. TOTAL
1 BAPPEDA 0 1 1 0 1 3
2 BKD 0 0 0 1 0 1
3 Set BPBD 2 1 1 1 2 7
4 Dinas ESDM 0 0 0 1 0 1
5 DISTANBUN 0 0 0 0 1 1
6 DINKES 13 4 10 10 11 48
7 DINSOS 1 0 0 0 1 2
8 Disdikbud 3 1 5 10 2 21
9 Dishanpan 0 1 0 3 0 4
10 DISHUB 0 0 1 0 0 1
11 Diskominfo 0 0 1 0 0 1
12 DISNAKERTRANS 0 0 0 1 0 1
13 Disperkim 0 0 1 1 0 2
14 Dispermasdes Dukcapil 0 0 1 0 0 1
15 DP3AKB 0 1 5 2 2 10
16 DPU BMCK 0 0 0 1 0 1
17 SETWAN 1 0 0 0 0 1
20 9 26 31 20 106
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-63
Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah , 2020
Berdasarkan capaian tiap organiasai pemerintah dalam pilar sosial di atas, terdapat 17 OPD yang
berkontribusi dan memiliki kewenangan terkait dengan pilar sosial. Dinas Kesehatan memiliki
kesesuaian kewenangan terbanyak di pilar sosial sebanyak 48 indikator dan 23 diantaranya telah
mencapai target nasional. OPD selanjutnya yang memiliki indikator terbanyak adalah Disdiksud
sejumlah 21 indikator dengan 8 indikator sudah mencapai target. Berikut merupakan grafik yang
menggambarkan kontribusi masing-masing OPD dalam capaian indikator pilar sosial.
Gambar 4.9 Kontribusi OPD Dalam Capaian Indikator Pilar Sosial - Capaian Indikator TPB pada OPD Pilar Ekonomi
Pilar ekonomi mencakup lima tujuan pada pembangunan berkelanjutan, yaitu Tujuan 7, Tujuan
8, Tujuan 9, Tujuan 10, dan Tujuan 17. Total untuk pilar ekonomi adalah sebanyak 67 indikator.
Capaian indikator TPB pilar ekonomi berdasarkan masing-masing organisasi perangkat daerah
disajikan pada tabel berikut.
Tabel 4.12 Capaian Indikator TPB Organisasi Perangkat Daerah pada Pilar Ekonomi
No OPD SS SB TTC TTT N.A. TOTAL
1 BAPENDA 2 0 1 0 0 3
2 BAPPEDA 1 1 2 2 4 10
3 BI (SSKI), OJK 0 0 0 1 2 3
4 BIRO HUKUM 0 0 0 0 1 1
5 BPS 0 1 0 4 2 7
6 Dinas ESDM 1 2 1 0 2 6
7 DISPORAPAR 1 2 0 0 2 5
8 DINKOP UMKM 0 0 0 1 0 1
9 DISHUB 1 0 2 0 1 4
10 Diskominfo 0 0 3 0 4 7
11 DISNAKERTRANS 2 0 2 1 0 5
3
1
7
1 1
48
2
21
4
1 1 1 2 1
10
1 1
0
5
10
15
20
25
30
35
40
45
50
BAPPEDA
BKD
BPBD
Dinas ESDM
Dinas Pertanian
DINKES
DINSOS
Disdikbud
Dishanpan
DISHUB
Diskominfo
DISNAKERTRANS
Disperkim
Dispermasdes
Dukcapil
DP3AKB
DPU BMCK
SETWAN
SS SB TTC TTT N.A.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-64
No OPD SS SB TTC TTT N.A. TOTAL
12 DISPERBUN 0 0 1 0 0 1
13 DISPERINDAG 1 0 1 2 2 6
14 Dispermasdes Dukcapil 1 0 2 0 1 4
15 DLHK 0 0 1 0 1 2
16 DPU BMCK 0 0 2 0 0 2
10 6 18 11 22 67
Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah , 2020
Berdasarkan capaian TPB pilar ekonomi di atas, terdapat 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 2 organisasi pemerintah vertikal yang memiliki wewenang
dan terkait dalam indikator di pilar ekonomi. OPD dengan kesesuain peran terbanyak di pilar
ekonomi adalah BAPPEDA dengan 10 indikator dilanjutkan dengan BPS dan Diskominfo masingmasing
sebanyak 7 indikator. Capaian menunjukkan di pilar ekonomi ini sebanyak 28 indikator
telah mencapai target nasional, 17 indikator belum mencapai target, dan 22 indikator belum
terdata. Berikut merupakan grafik yang menunjukkan kontribusi OPD dalam capaian TPB pilar
ekonomi.
Gambar 4.10 Kontribusi OPD dalam Capaian Indikator Pilar Ekonomi - Capaian Indikator TPB pada OPD Pilar Lingkungan
Pilar lingkungan mencakup lima tujuan pada pembangunan berkelanjutan, yaitu Tujuan 6, Tujuan
11, Tujuan 12, Tujuan 13, Tujuan 14 dan Tujuan 15. Total untuk pilar lingkungan adalah
sebanyak 64 indikator. Capaian indikator TPB pilar lingkungan berdasarkan masing-masing OPD
disajikan pada tabel berikut.
Tabel 4.13 Capaian indikator TPB organisasi perangkat daerah pada pilar Lingkungan
No OPD SS SB TTC TTT N.A. TOTAL
1 BAPPEDA 1 0 0 0 2 3
2 BKSDA 0 0 1 0 0 1
3 BMKG 0 0 1 0 0 1
4 Set BPBD 3 1 2 1 0 7
5 BPS 0 0 0 0 2 2
3
10
3
1
7
6
5
1
4
7
5
1
6
4
2 2
0
2
4
6
8
10
12
BAPENDA
BAPPEDA
BI (SSKI), OJK
BIRO HUKUM
BPS
Dinas ESDM
DISPORAPAR
DINKOPUKM
DISHUB
Diskominfo
DISNAKERTRA
NS
DISPERBUN
DISPERINDAG
Dispermasdes
Dukcapil
DLHK
DPU BMCK
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-65
No OPD SS SB TTC TTT N.A. TOTAL
6 Dinas ESDM 1 0 0 0 0 1
7 DISPORAPAR 0 0 0 0 1 1
8 DINKES 1 0 1 0 0 2
9 DISHUB 0 0 0 0 2 2
10 Disperkim 0 0 0 4 0 4
11 DKP 0 2 0 0 1 3
12 DLHK 2 3 14 3 7 29
13 DPU BMCK 1 0 0 0 0 1
14 DPU SDA TARU 0 0 1 2 4 7
9 6 20 10 19 64
Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah , 2020
Berdasarkan analisis, sebanyak 14 organisasi pemerintah memiliki kewenangan pilar lingkungan.
Dari total 64 indikator, sebanyak 29 indikator telah mencapai target nasional. OPD yang memiliki
keterkaitan dengan pilar lingkungan terbanyak di Provinsi Jawa Tengah adalah Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (DLHK) yaitu sebanyak 29 indikator, 16 diantaranya telah mencapai target
TPB. Berikut merupakan grafik yang menunjukkan kontribusi OPD dalam capaian TPB pilar
lingkungan di Provinsi Jawa Tengah.
Gambar 4.11 Kontribusi OPD dalam Capaian Indikator Pilar Lingkungan - Capaian Indikator TPB pada OPD Pilar Hukum dan Tata Kelola
Pilar hukum dan tata kelola mencakup satu tujuan pada pembangunan berkelanjutan, yaitu
Tujuan 16 yaitu perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kokoh. Total untuk pilar hukum
dan tata kelola adalah sebanyak 27 indikator. Capaian indikator TPB pilar hukum dan tata kelola
berdasarkan masing-masing organisasi perangkat daerah disajikan pada tabel berikut.
3
1 1
7
2
1 1
2 2
4
3
29
1
7
0
5
10
15
20
25
30
SS SB TTC TTT N.A.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-66
Tabel 4.14 Capaian Indikator TPB Organisasi Perangkat Daerah Pilar Hukum dan Tata
Kelola
No OPD SS SB TTC TTT N.A. TOTAL
1 BAPPEDA 0 1 0 0 0 1
2 BIRO HUKUM 0 0 0 1 1 2
3 BKD 0 0 1 0 0 1
4 BPKAD 1 0 0 0 0 1
5 BPS 0 0 1 2 2 5
6 DINSOS 0 0 0 0 1 1
7 Diskominfo 0 0 1 2 0 3
8 Dispermasdes Dukcapil 0 0 3 0 0 3
9 DP3AKB 1 0 0 0 1 2
10 POLDA 0 0 2 1 0 3
11 SETDA 4 0 0 0 1 5
6 1 8 6 6 27
Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah , 2020
Berdasarkan capaian TPB pilar hukum dan tata kelola terdapat 11 Organisasi Pemerintah yang
memiliki wewenang dalam pilar hukum dan tata kelola. Dari 27 indikator dalam pilar hukum dan
tata kelola, 14 indikator telah mencapai target nasional. Organisasi pemerintah dengan
kewenangan tebanyak pada pilar ini adalah BPS dan SETDA yaitu masing-masing 5 indikator.
Berikut merupakan grafik yang menunjukkan kontribusi organsiasi pemerintah dalam capaian TPB
pilar hukum dan tata kelola di Provinsi Jawa Tengah
Gambar 4. 1 Kontribusi OPD dalam Capaian Indikator Pilar Hukum dan Tata Kelola
1
2
1 1
5
1
3 3
2
3
5
0
1
2
3
4
5
6
BAPPEDA
BIRO HUKUM
BKD
BPKAD
BPS
DINSOS
Diskominfo
Dispermasdes
Dukcapil
DP3AKB
POLDA
SETDA
SS SB TTC TTT N.A.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-67
4.3 Peran para Pihak dalam Pencapaian TPB
Kontribusi dari masing-masing para pihak tersebut juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari upaya pencapaian indikator TPB di Provinsi Jawa Tengah. Tabel berikut menunjukkan peran
stakeholder di luar pemerintah yang berkontribusi pada pencapaian TPB di Provinsi Jawa Tengah.
Tabel 4.15 Kontribusi Filantropi dalam Pencapaian TPB di Provinsi Jawa Tengah
Tujuan Kegiatan Sumber dana
Pelaksanan
1: Tanpa Kemiskinan 1) Pelatihan ARG untuk kelompok
perempuan
2) Pengawasan layanan kesehatan dan
pendidikan melalui audit sosial
3) bedah rumah
4) Peningkatan kursi roda bagi
penyandang disabilitas dan lanjut usia
5) Menyelenggarakan KLIK Pekka, yaitu
Klinik Layanan Informasi dan Konsultasi
Perlindungan Sosial di tingkat
Kecamatan
6) Sosialisasi Program Perlindungan sosial
kepada kelompok Pekka
7) Pendampingan akses program
perlindungan Sosial dan identitas
Hukum
ZIS WAF, Non
Pemerintah, Kwarda,
Kwarcab Kota Semarang,
Swadana Anggota
Pramuka,
Pattiro Semarang,
Bank Jateng,
LAZIZ, BAZNAS
Jateng, Kwarda
Jateng. Kwarcab
Kota Semarang,
Kwarcab Cilacap,
PEKKA – MAMPU,
PEKKA KOMPAK,
3: Kehidupan Sehat dan
Sejahtera
1) Program pendampingan
2) perempuan Orang dengan HIV AIDS (
ODHA), Program pendidikan HIV,
Kegiatan sosialisasi HIV sejak dini dari
mulai tingkatan dasar (SD/SMP)
3) Kegiatan Mendampingi Ibu Hamil Dalam
Akses Layanan (ARV) dan Proses
Kelahiran serta Profilaksis Anak
4) Layanan klinik KB
5) Penguatan Kapasitas Petugas
Kesehatan tentang Layanan Ramah
Remaja
6) Kegiatan peningkatan kesehatan Ibu
Hamil dan Bayi Baru Lahir di
Perusahaan
Lembaga, Mandiri,
Rutgers WPF, GCAC, PKBI
Jawa Tengah, USAID
JALIN
PKBI Jawa Tengah,
APINDO
4: Pendidikan Berkualitas 1) Pengembangan Kapasitas
2) Pengelola Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
3) Pelatihan Jurnalistik dan Optimasi Media
Sosial
4) Kegiatan sosialisasi tentang kurikulum
berbasis deradikalisasi
5) Penyelenggaraan pendidikan kesehatan
reproduksi yang komprehensif
6) Membentuk agen perubahan anti
bullying dan kekerasan di sekolah
tingkat SMP
Dana Kwartir Cabang,
Dana
Hibah Provinsi, Dinas
Pendidikan, Rutgers WPF,
Non Pemerintah (MAMPU
dan OHCHR), Rutgers
WPF
PKBI Jawa Tengah,
LRC-KJHAM,
Yayasan Setara,
Dinas Pendidikan
Kota Semarang,
DP3A Kota
Semarang, DP3AKB
Provinsi Jateng,
PKBI Jawa Tengah
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-68
Tujuan Kegiatan Sumber dana
Pelaksanan
7) Pelatihan disiplin positif bagi guru SMP
untuk mengurangi/menghilangkan
hukuman dan kekerasan terhadap anak
8) Penguatan tentang pendidikan
kesehatan reproduksi dan gender pada
guru SMP/MTs di Kota Semarang
5: Kesetaraan Gender 1) Advokasi peraturan di desa untuk
perlindungan perempuan korban
kekerasan, perdagangan orang dan
pekerja migran
2) Sosialisasi Jaringan Perlindungan
Perempuan dan Anak di tingkat
kelurahan
3) Pendampingan pembentukan Jaringan
Perlindungan perempuan dan anak di
tingkat kelurahan
sosialisasi Forum Anak tingkat
kelurahan
4) Pendampingan pembentukan Jaringan
Perlindungan perempuan dan anak di
tingkat kelurahan
5) Pembentukan Forum Anak sebagai
wadah partisipasi Anak dalam
pengurangan kekerasan anak
6) Pelatihan, sosialisasi, diskusi tentang
kekerasan terhadap perempuan dan
anak
7) Program pencegahan dan penanganan
kasus kekerasan terhadap perempuan
pengembangan dan penguatan
komunitas untuk dukungan korban
kekerasan terhadap perempuan
penanganan kasus Kekerasan terhadap
Perempuan
8) Layanan Manajemen Pendidikan Islam
Responsif Gender
9) Gerakan Masyarakat Sipil dan
Akademisi Terkonsolidasi untuk
10) Mewujudkan Keadilan Gender
advokasi Kebijakan Pemerintah Daerah
Yang Responsif Gender
pendidikan politik
pendampingan hukum bagi perempuan
pekerja rumah tangga
11) Layanan klinik (konseling KB)
12) PUG Dalam Sistem Perencanaan
Pemerintah dan& Penganggaran di
Daerah dan Desa Dapat Dilaksanakan.
LRC-KJHAM dan
Pemerintah Desa, APBD,
donatur dan korban,
Program MAMPU,
Funding, OHCHR dan
LRC-KJHAM, Kesbangpol,
DP3A, CSO, Jala PRT dan
SPRT Merdeka
yayasan Setara,
Dinas Pendidikan
Kota Semarang,
DP3A Kota
Semarang, DP3AKB
Provinsi Jateng,
PKBI Jawa Tengah
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-69
Tujuan Kegiatan Sumber dana
Pelaksanan
6: Air Bersih dan Sanitasi
Layak
1) Pengelolaan limbah komunal berbasis
masyarakat
2) Pengolahan limbah Cair Tepung Aren di
Klaten
3) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS) Garang secara Terpadu dan
Berkelanjutan
4) Penguatan Ketangguhan Masyarakat
Pesisir
ROCKEFELLER
FOUNDATION USA
PT Sewu Surya Sejati, PT
Alexia Perdana Mineral,
PT Cahaya Indah Madya
Pratama, CV Selo Putro,
PT Arena Agro Andalan
dan PT Nesia Pan Pacific
Clothing (Wonogiri)
Yayasan Bina Karta
Lestari
7: Akses Energi yang
Terjangkau
1) Kegiatan Pengembangan Listrik Murah
dan Hemat
2) Kegiatan Pembangunan PLTS
DANIDA Denmark DANIDA Denmark
8: Pertumbuhan Ekonomi
dan Pekerjaan Layak
1) Pembentukan LSP
2) Peningkatan kapasitas pekerja rumahan
dalam program ekonomi produktif
3) Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan
4) Regulasi pemerintah daerah tentang
kerja layah dan upah layak bagi pekerja
informal
5) Revisi Perda No. 5 Tahun 2014 Tentang
Penempatan dan Perlindungan CTKI
dan TKI
6) Membentuk DESBUMI (Desa Peduli
Buruh Migran)
7) Jaminan kesehatan dan
ketenagakerjaan bagi pekerja rumahan
Peningkatan kapasitas pekerja rumahan
BKSP dan IHK Jerman,
BEKRAF, LSP POLINES,
Kemendikbud, Dana CSR,
Program Mampu
BKSP JATENG,
Telkom, TURC dan
Yashanti, Migrant
Care, LRC-KJHAM
10: Mengurangi
Kesenjangan
Penguatan & perluasan LBK sebagai Bagian
dari Gerakan Penghapusan dan
Penanganan KTP (kekerasan terhadap
Perempuan)
Program MAMPU LRC-KJHAM
11: Kota dan Permukiman
Berkelanjutan
1) Waste to Energy
2) Ekonomi Hijau dan Aksi Mitigasi yang
tepat di Jateng
Donor, Kementerian,
Pemkot
BINTARI
12: Pola Produksi dan
Konsumsi Berkelanjutan
1) Pengujian Garam Yodium
Desa Mandiri Garam Beryodium
2) Edukasi konsumen lewat media massa
elektronik dan koran secara langsung
3) Layanan pengaduan konsumen
NI (Nutrisi International),
Dishub Jateng (APBD
Jateng), Pertamina,LP2K
Jateng
LP2K Jateng,
Disperindag
Jateng, BPOM
13: Penanganan
Perubahan Iklim
Peringatan Dini Banjir Non Pemerintah BINTARI
14: Konservasi dan
Pemanfaatan Sumber
Daya Laut, Samudera dan
Maritim
1) Layanan Bantuan Hukum Dokumentasi
Pelanggaran HAM di Jawa Tengah
2) Pundikan HAM dan Hukum Kritis di
Komunitas
LBH Semarang, BPHN
Kemenkumham, The Asia
Foundation
LBH Semarang
Sumber: POKJA SDGs Provinsi Jawa Tengah, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-1
5 PERUMUSAN ALTERNATIF SKENARIO
DAN REKOMENDASI
5.1 Skenario TPB Tanpa Upaya Tambahan
Perumusan skenario merupakan alternatif proyeksi terhadap kondisi lingkungan hidup dan
capaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan menggunakan analisis secara Bussiness As
Usual (BAU) terhadap tren perubahan kondisi lingkungan dan pencapaian target TPB pada tahun
2023 berdasarkan kinerja Provinsi Jawa Tengah yang telah dilakukan selama ini. Kondisi
lingkungan hidup terutama terkait dengan status daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup serta jasa ekosistem di Provinsi Jawa Tengah. Proyeksi secara umum dilakukan dengan
pendekatan linier atau BAU (Bussiness As Usual) berdasarkan tren yang terjadi saat ini serta gap
terhadap indikator dalam TPB nasional yang dituangkan di Perpres 59/2017 yang merupakan
target sampai tahun 2030. Terdapat dua jenis skenario pencapaian TPB tanpa upaya tambahan
yaitu :
Skenario 1 adalah jika capaian TPB pada tahun 2019 sudah tercapai dan terus akan
tercapai sampai dengan tahun 2023 sebagai akhir tahun Perubahan RPJMD Provinsi Jawa
Tengah
Skenario 2 adalah jika capaian TPB pada tahun 2019 belum tercapai tetapi akan tercapai
pada tahun 2023 dan 2030 berdasarkan laju perubahan atau tren kurun 2017 – 2019.
Gambar 5.1 Skenario Pencapaian TPB Tanpa Upaya Tambahan
Berdasarkan distribusi skenario pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 tanpa upaya
tambahan menunjukkan bahwa sebanyak 131 indikator atau 50% akan tercapai pada tahun 2023
2019 2023
Target
TPB
t
2030
Capaian
Indikat
or
Proyeksi
Pencapaian Target
TPB
SKENARIO 1
2019
2023
Target
TPB
t
2030
Capaian
Indikat
or
Proyeksi
Pencapaian
Target TPB
SKENARIO 2
5
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-2
sesuai dengan laju perubahan pada tahun 2017 – 2019. Tujuan 3 yaitu menjamin kehidupan
yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia merupakan tujuan
dengan kontribusi pencapaian indikator terbanyak yaitu 20 indikator. Berdasarkan distribusi
indikator tanpa upaya tambahan setiap tujuan dan pilar maka secara umum pilar hukum dan tata
kelola memiliki kinerja yang relatif baik dibandingkan dengan pilar lainnya. Sedangkan rata-rata
persentase indikator yang akan tercapai pada tahun 2023 oleh pilar lingkungan, pilar sosial dan
pilar ekonomi berkisar antara 45 – 49% dari total indikator tiap pilar. Berikut adalah distribusi
indikator-indikator yang akan tercapai sampai dengan tahun 2023 berdasarkan skenario tanpa
upaya tambahan.
Tabel 5.1 Distribusi Skenario Pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Tanpa
Upaya Tambahan Menurut Tujuan
No TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN INDIKATOR
TANPA UPAYA
TAMBAHAN 2023
%
CAPAIAN
T01 Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun 25 13 52%
T02
Menghilangkan kelaparan, pencapai ketahanan pangan dan gizi
yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan
11 4 36%
T03
Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan
kesejahteraan seluruh penduduk semua usia
38 20 53%
T04
Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta
meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua
17 8 47%
T05
Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum
perempuan
15 8 53%
T06
Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi
yang berkelanjutan untuk semua
27 16 59%
T07
Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan,
dan modern untuk semua
6 4 67%
T08
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh,
serta pekerjaan yang layak untuk semua
18 7 39%
T09
Membangun infrastruktur yang Tangguh, meningkatkan industri
inklusif dan berkelanjutan serta mendorong inovasi
17 9 53%
T10 Mengurangi kesenjangan intra dan antar negara 11 4 36%
T11
Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, Tangguh, dan
berkelanjutan
19 7 37%
T12 Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan 6 3 50%
T13
Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan
dampaknya
3 3 100%
T14
Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber
daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan
4 0 0%
T15
Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfataan
berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari,
menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta
menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati
5 2 40%
T16
Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk
pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk
semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel,
dan inklusif di semua tingkatan
27 17 63%
T17
Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan
global untuk pembangunan berkelanjutan
15 6 40%
JUMLAH 264 131 50%
Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-3
Tabel 5.2 Skenario Pencapaian TPB Tanpa Upaya Tambahan
No.
Indikator
Indikator
Baseline Target 2030
Perpres
59/2017
OPD
Proyeksi 2023
2017 2018 2019
Rekomendasi
Target
Status TPB
1.3.1.(a)
Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui
SJSN Bidang Kesehatan.
72,29 81,14 86,34 95 DINKES 100 sudah
tercapai
1.3.1.(d)
Jumlah rumah tangga yang mendapatkan
bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga
Harapan.
12.764 1.537.360 1.449.070 turun DINSOS 1,095,910 sudah
tercapai
1.4.1.(a)
Persentase perempuan pernah kawin umur 15-
49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya
di fasilitas kesehatan.
97,6 95,85 97,43 70 DINKES 97,09 sudah
tercapai
1.4.1.(b)
Persentase anak umur 12-23 bulan yang
menerima imunisasi dasar lengkap.
94,3 74,95 74,48 63 DINKES 72,6 sudah
tercapai
1.4.1.(d)
Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sumber air minum layak dan
berkelanjutan.
72,8 73,03 90,86 100 DPU BMCK 100 sudah
tercapai
1.4.1.(f) Persentase rumah tangga kumuh perkotaan.
16,62 3,21 9,02 naik Disperkim 32,26 sudah
tercapai
1.4.1.(g)
Angka Partisipasi Murni (APM)
SD/MI/sederajat.
98,97 98,04 97,77 94,78 Disdikbud 95,37 sudah
tercapai
1.4.1.(j)
Persentase penduduk umur 0-17 tahun
dengan kepemilikan akta kelahiran.
87,42 91,92 93,21 77,4 Dispermasdes
Dukcapil
100 sudah
tercapai
1.5.1*
Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena
dampak bencana per 100.000 orang.
230 (2017) 20 turun Set BPBD Turun sudah
tercapai
1.5.1.(a)
Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko
bencana daerah.
106 153 naik Set BPBD Naik sudah
tercapai
1.5.1.(e)
Indeks risiko bencana pada pusat-pusat
pertumbuhan yang berisiko tinggi.
60 6 17 Turun Set BPBD Turun sudah
tercapai
1.5.3*
Dokumen strategi pengurangan risiko bencana
(PRB) tingkat nasional dan daerah.
1 1 1 ada Set BPBD ada sudah
tercapai
1.a.2*
Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan,
kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai
persentase dari total belanja pemerintah.
10,631 triliun 6,276 triliun naik BAPPEDA naik sudah
1,917 triliun 2,713 triliun naik tercapai
49,83 milyar 218,82 milyar naik
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-4
No.
Indikator
Indikator
Baseline Target 2030
Perpres
59/2017
OPD
Proyeksi 2023
2017 2018 2019
Rekomendasi
Target
Status TPB
2.2.1*
Prevalensi stunting (pendek dan sangat
pendek) pada anak di bawah lima
tahun/balita.
18 24,43 15,85 turun DINKES 11,55 sudah
tercapai
2.2.2.(a) Prevalensi anemia pada ibu hamil.
12,62 27,61 18 28 DINKES 0 sudah
tercapai
2.2.2.(b)
Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang
mendapatkan ASI eksklusif.
54,4 65,57 69,46 50 DINKES 99,58 sudah
tercapai
2.2.2.(c)
Kualitas konsumsi pangan yang diindikasika
oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH)
86,14 87,3 89,61 92.5 Dishanpan 96,55 sudah
tercapai
3.1.1* Angka Kematian Ibu (AKI).
88,58 88 76,93 306 DINKES 53,63 sudah
tercapai
3.1.2*
Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49
tahun yang proses melahirkan terakhirnya
ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih.
99 99,3 99,64 95 DINKES 100 sudah
tercapai
3.1.2.(a)
Persentase perempuan pernah kawin umur 15-
49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya
di fasilitas kesehatan.
97,6 97,71 98,08 85 DINKES 99,04 sudah
tercapai
3.2.1*
Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000
kelahiran hidup.
10,47 10,47 9,63 turun DINKES 7,95 sudah
tercapai
3.2.2.(a)
Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 kelahiran
hidup.
8,93 8,5 8,22 24 DINKES 6,8 sudah
tercapai
3.2.2.(b)
Persentase kabupaten/kota yang mencapai
80% imunisasi dasar lengkap pada bayi.
99,94 NA 102,6 95 DINKES sudah
tercapai
3.3.3* Kejadian Malaria per 1000 orang.
0,02 0,012 turun DINKES -0,02 sudah
tercapai
3.3.3.(a)
Jumlah kabupaten/kota yang mencapai
eliminasi malaria.
0,03 31 33 35 DINKES 35 sudah
tercapai
3.3.4.(a)
Persentase kabupaten/kota yang melakukan
deteksi dini untuk infeksi Hepatitis B.
25,7 31,4 naik DINKES 54,2 sudah
tercapai
3.4.2.(a)
Jumlah kabupaten/kota yang memiliki
puskesmas yang menyelenggarakan upaya
kesehatan jiwa.
13
(37%)
23
(65.71%)
100 DINKES 100 sudah
tercapai
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-5
No.
Indikator
Indikator
Baseline Target 2030
Perpres
59/2017
OPD
Proyeksi 2023
2017 2018 2019
Rekomendasi
Target
Status TPB
3.5.1 (a)
Jumlah penyalahgunaan narkotika dan
pengguna alkohol yang merugikan, yang
mengakses layanan rehabilitasi medis
161 195 333 naik DINKES 677 sudah
tercapai
3.5.1 (b)
Jumlah yang mengakses layanan pasca
rehabilitasi
345 69 240 naik DINKES 924 sudah
tercapai
3.6.1
Angka kematian akibat cedera fatal kecelakaan
lalu lintas
4,113 3,974 turun DISHUB 3,418 sudah
tercapai
3.7.1*
Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49
tahun) atau pasangannya yang memiliki
kebutuhan keluarga berencana dan
menggunakan alat kontrasepsi metode
modern.
62,6 73,69 66 DINKES 100 sudah
tercapai
3.7.1.(a)
Angka prevalensi penggunaan metode
kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan
Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang
berstatus kawin.
76,89 66,86 73,42 65 DP3AKB 99,66 sudah
tercapai
3.7.1.(b)
Persentase penggunaan Metode Kontrasepsi
Jangka Panjang (MKJP)
27,43 28,11 23,5 DINKES 30,83 sudah
tercapai
3.7.2*
Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19
tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR).
24 31 32,07 38 DINKES 48,21 sudah
tercapai
3.7.2.(a) Total Fertility Rate (TFR).
2,46 2,4 2,3 2,28 DINKES 1,98 sudah
tercapai
3.8.1.(a) Unmet need pelayanan kesehatan.
11,71 4,84 4,84 9,91 DP3AKB 0 sudah
tercapai
3.a.1*
Persentase merokok pada penduduk umur ≥
15 tahun
35,78 27,4 turun DINKES turun sudah
tercapai
4.1.1 (a) Persentase SD/MI berakreditasi minimal B
100 100 100 84,2 Disdikbud 100 sudah
tercapai
4.1.1 (b) Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal B
100 100 100 81 Disdikbud 100 sudah
tercapai
4.1.1.(c) Persentase SMA/MA berakreditasi minimal B.
100 100 100 84,6 Disdikbud 100 sudah
tercapai
4.1.1 (g)
Rata-rata lama sekolah penduduk umur ≥ 15
tahun
7,84 8,03 8,8 Disdikbud 8,8 sudah
tercapai
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-6
No.
Indikator
Indikator
Baseline Target 2030
Perpres
59/2017
OPD
Proyeksi 2023
2017 2018 2019
Rekomendasi
Target
Status TPB
4.4.1*
Proporsi remaja dan dewasa dengan
keterampilan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK)
83,33 90,93 naik Disdikbud Naik sudah
tercapai
48,63 58,75 naik
4.5.1*
Rasio Angka Partisipasi Murni (APM)
perempuan/laki-laki di (1) SD/MI/sederajat;
(2) SMP/MTs/sederajat; (3)
SMA/SMK/MA/sederajat
(1) 0,99
(2)1,01
(3) 1,04
[1] 98,04
[2] 79,15
[3] 61,80
(1) 99,60
(2) 105,45
(3) 107,45
naik Disdikbud naik sudah
tercapai
4.6.1.(b)
Persentase angka melek aksara penduduk
umur [1]15-24 tahun dan umur [2]15-59
tahun.
99,88 99,92 naik Disdikbud naik sudah
97,73 97,82 naik tercapai
4.c.1*
Persentase guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan
PLB yang bersertifikat pendidik.
68,5 TK: 31,2
SD: 50,8
SMP: 64,9
SMA: 65,0
SMK: 41,0
SLB: 50,8
TK: 45,5
SD: 55,6
SMP: 65,8
SMA: 66,7
SMK: 43,6
SLB: 52,2
naik Disdikbud naik sudah
tercapai
5.2.1.(a)
Prevalensi kekerasan terhadap anak
perempuan.
0,91 8,2 8,2 20,48 DP3AKB 8.2 sudah
tercapai
5.2.2.(a)
Persentase korban kekerasan terhadap
perempuan yang mendapat layanan
komprehensif.
100 100 100 70 DP3AKB 100 sudah
tercapai
5.3.1*
Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang
berstatus kawin atau berstatus hidup bersama
sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18
tahun.
1,11 0,5 0,3 turun DP3AKB turun sudah
tercapai
11,04 10,19 turun
5.3.1.(a)
Median usia kawin pertama perempuan pernah
kawin umur 25-49 tahun.
20,1 22 21 DP3AKB 22 sudah
tercapai
5.3.1.(b)
Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19
tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR).
31 32,07 turun DP3AKB 36,35 sudah
tercapai
5.5.1*
Proporsi kursi yang diduduki perempuan di
parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan
pemerintah daerah
24 17,5 19,1 naik SETWAN naik sudah
tercapai
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-7
No.
Indikator
Indikator
Baseline Target 2030
Perpres
59/2017
OPD
Proyeksi 2023
2017 2018 2019
Rekomendasi
Target
Status TPB
5.6.1.(b)
Pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia
Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi
modern.
24 99,1 99,9 85 DP3AKB 100 sudah
tercapai
5.b.1*
Proporsi individu yang menguasai/memiliki
telepon genggam.
60,47 61,66 naik Diskominfo Naik sudah
tercapai
6.1.1.(a)
Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sumber air minum layak.
72,8 78,16 93,82 100 DPU BMCK 100 sudah
tercapai
6.2.1.(b)
Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sanitasi layak.
80 65,01 80,29 100 DPU BMCK 100 sudah
tercapai
6.2.1.(c)
Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
6.074 7.467 7.923 naik DINKES naik sudah
tercapai
6.2.1.(d)
Jumlah desa/kelurahan yang Open Defecation
Free (ODF)/ Stop Buang Air Besar
Sembarangan (SBS).
2.693 3.668 5.836 naik DINKES naik sudah
tercapai
6.2.1.(e)
Jumlah kabupaten/kota yang terbangun
infrastruktur air limbah dengan sistem terpusat
skala kota, kawasan dan komunal.
35 35 35 naik DPU BMCK naik sudah
tercapai
6.4.1.(a)
Pengendalian dan penegakan hukum bagi
penggunaan air tanah.
550 629 612 ada Dinas ESDM Ada sudah
tercapai
6.5.1.(a)
Jumlah Rencana Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai Terpadu (RPDAST) yang diinternalisasi
ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW).
21 21 6 ada DLHK Ada sudah
tercapai
6.5.1 (b)
Jumlah stasiun hidrologi dan klimatologi yang
dilakukan updating dan revitalisasi
850 850 833 8 WS BMKG ada sudah
tercapai
6.5.1 (e)
Luas pengembangan hutan serta peningkatan
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk
memulihkan kesehatan DAS
13.325 50 13.485 naik DLHK naik sudah
tercapai
6.5.1.(h)
Jumlah DAS Prioritas yang meningkat jumlah
mata airnya melalui konservasi sumber daya
air di daerah hulu DAS serta sumur resapan
6 6 12 15 DAS Prioritas DLHK Ada sudah
tercapai
6.5.1 (i)
Jumlah DAS Prioritas yang dipulihkan
kesehatannya melalui pembangunan embung,
8 19 12 15 DAS Prioritas DLHK ada sudah
tercapai
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-8
No.
Indikator
Indikator
Baseline Target 2030
Perpres
59/2017
OPD
Proyeksi 2023
2017 2018 2019
Rekomendasi
Target
Status TPB
dam pengendali, dam penahan skala kecil dan
menengah
6.6.1 (a)
Jumlah danau yang ditingkatkan kualitas
airnya
N.A 1 15 danau
prioritas
DLHK 1 sudah
tercapai
6.6.1 (b)
Jumlah danau yang pendangkalannya kurang
dari 1%
N.A 1 15 danau
prioritas
DLHK 1 sudah
tercapai
6.6.1 (c) Jumlah danau yang menurun tingkat erosinya
N.A 1 15 danau
prioritas
DLHK 1 sudah
tercapai
6.6.1.(d)
Luas lahan kritis dalam Kesatuan Pengelolaan
Hutan (KPH) yang direhabilitasi.
2889.3 1 11,000 naik DLHK naik sudah
tercapai
6.6.1 (e)
Jumlah DAS prioritas yang dilindungi mata
airnya dan dipulihkan kesehatannya
6 19 12 15 DAS Prioritas DLHK 12 sudah
tercapai
7.1.1* Rasio elektrifikasi.
96,3 98,52 99,91 96.6 Dinas ESDM 100 sudah
tercapai
7.1.1.(a) Konsumsi listrik per kapita.
NA 708,04 799,37 1,200 KWh Dinas ESDM 1164,69 sudah
tercapai
7.1.2.(b) Rasio penggunaan gas rumah tangga.
NA 80,13 82,53 naik Dinas ESDM 92,13 sudah
tercapai
7.2.1* Bauran energi terbarukan.
9,56 10,8 11,69 16 Dinas ESDM 15,95 sudah
tercapai
8.1.1* Laju pertumbuhan PDB per kapita.
5,27 4,1 4,71 naik BAPPEDA 7,15 sudah
tercapai
8.3.1.(b)
Persentase tenaga kerja informal sektor
pertanian.
51,1 91,72 92,99 naik DISPERBUN naik sudah
tercapai
8.5.1* Upah rata-rata per jam pekerja.
- 11 12 naik DISNAKERTRANS naik sudah
tercapai
8.5.2*
Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan
jenis kelamin dan kelompok umur.
4,57 4,51 4,49 turun DISNAKERTRANS turun sudah
tercapai
8.5.2.(a) Tingkat setengah pengangguran
6,09 5,21 5,13 turun DISNAKERTRANS turun sudah
tercapai
8.6.1*
Persentase usia muda (15-24 tahun) yang
sedang tidak sekolah, bekerja atau mengikuti
pelatihan (NEET).
21,22 21,82 naik DISNAKERTRANS naik sudah
tercapai
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-9
No.
Indikator
Indikator
Baseline Target 2030
Perpres
59/2017
OPD
Proyeksi 2023
2017 2018 2019
Rekomendasi
Target
Status TPB
8.9.1.(b) Jumlah kunjungan wisatawan nusantara.
40.118.470 48.943.607 57.900.863 naik DISPORAPAR naik sudah
tercapai
9.1.1 (a) Kondisi Mantap Jalan Nasional
88,92 89,6 91,5 naik DPU BMCK naik sudah
tercapai
9.1.1 (b) Panjang pembangunan jalan tol
302,21 359,8 naik DPU BMCK naik sudah
tercapai
9.1.1.(c) Panjang jalur kereta api.
269,39 1557 naik DISHUB naik sudah
tercapai
9.1.2 (a) Jumlah bandara.
N.A 4 bandara
komersil di
Jateng
naik DISHUB 4 sudah
tercapai
9.1.2.(c) Jumlah pelabuhan strategis.
11 11 naik DISHUB 11 sudah
tercapai
9.2.1.(a) Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur.
34,5 5,57 5,19
(Angka
Sementara)
naik DISPERINDAG turun sudah
tercapai
9.4.1(a)
Persentase Perubahan Emisi CO2/Emisi Gas
Rumah Kaca.
masih dalam
proses
19,7 1,5 26 DLHK turun sudah
tercapai
9.c.1.(a)
Proporsi individu yang menguasai/memiliki
telepon genggam - 60,47 61,66 naik DISKOMINFO naik sudah
tercapai
9.c.1.(b) Proporsi individu yang menggunakan internet - 38,51 47,74 naik DISKOMINFO naik sudah
tercapai
10.1.1* Koefisien Gini.
0,37 0,36 0,36 0.36 BAPPEDA 0,344 sudah
tercapai
10.1.1.(c) Jumlah desa tertinggal
100 1444 504 turun Dispermasdes
Dukcapil
turun sudah
tercapai
10.1.1.(d) Jumlah desa mandiri
100 119 naik Dispermasdes
Dukcapil
sudah
tercapai
10.1.1 (f)
Persentase penduduk miskin di daerah
tertinggal
9,67 6,7 14 Dispermasdes
Dukcapil
turun sudah
tercapai
11.3.2.(a) Rata-rata institusi yang berperan secara aktif
dalam Forum Dialog Perencanaan
Pembangunan Kota Berkelanjutan.
100 100 naik BAPPEDA 100 sudah
tercapai
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-10
No.
Indikator
Indikator
Baseline Target 2030
Perpres
59/2017
OPD
Proyeksi 2023
2017 2018 2019
Rekomendasi
Target
Status TPB
11.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena
dampak bencana per 100.000 orang.
63 230
(baseline
2017)
39 turun Set BPBD turun sudah
tercapai
11.5.1.(c)
Jumlah sistem peringatan dini cuaca dan iklim
serta kebencanaan.
5 2 15 ada Set BPBD naik sudah
tercapai
11.6.1.(a)
Persentase sampah perkotaan yang
tertangani.
30,66 70 75 80 DLHK 95 sudah
tercapai
11.6.1.(b)
Jumlah kota hijau yang mengembangkan dan
menerapkan green waste di kawasan
perkotaan metropolitan.
35 35 35 naik DLHK naik sudah
tercapai
11.7.1.(a)
Jumlah kota hijau yang menyediakan ruang
terbuka hijau di kawasan perkotaan
metropolitan dan kota sedang.
13 13 13 naik DLHK naik sudah
tercapai
11.b.2*
Dokumen strategi pengurangan risiko bencana
(PRB) tingkat daerah.
NA 1 1 ada Set BPBD ada sudah
tercapai
12.4.1.(a)
Jumlah peserta PROPER yang mencapai
minimal rangking Biru
88 87 101 naik DLHK naik sudah
tercapai
12.4.2.(a)
Jumlah limbah B3 yang terkelola dan proporsi
limbah B3 yang diolah sesuai peraturan
perundangan (sektor industri).
1.139.253,49 327.057,77 5.147.448,49 naik DLHK naik sudah
tercapai
12.5.1.(a) Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang.
8 10 1.091,14 20 ton/hari DLHK sudah
tercapai
13.1.1*
Dokumen strategi pengurangan risiko bencana
(PRB) tingkat nasional dan daerah.
1 1 1 ada Set BPBD ada sudah
tercapai
13.1.2*
Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena
dampak bencana per 100.000 orang.
63 230 orang
(2017)
20 turun Set BPBD turun sudah
tercapai
13.2.1.(a)
Dokumen pelaporan penurunan emisi gas
rumah kaca (GRK).
1 1 1 ada DLHK ada sudah
tercapai
15.1.1.(a)
Proporsi tutupan hutan terhadap luas lahan
keseluruhan. - 30,99 31,02 naik DLHK naik sudah
tercapai
15.2.1.(a)
Luas kawasan konservasi terdegradasi yang
dipulihkan kondisi ekosistemnya.
161,14 57 80,42 naik jadi
100.000 Ha
BKSDA naik sudah
tercapai
16.1.1.(a)
Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada
satu tahun terakhir.
12 36 30 turun POLDA sudah
tercapai
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-11
No.
Indikator
Indikator
Baseline Target 2030
Perpres
59/2017
OPD
Proyeksi 2023
2017 2018 2019
Rekomendasi
Target
Status TPB
16.1.2(a)
Kematian disebabkan konflik per 100.000
penduduk.
0 0 0 turun POLDA 0 sudah
tercapai
16.2.1.(b)
Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki
dan anak perempuan.
3,92 12,76 12,44 turun DP3AKB turun sudah
tercapai
16.6.1.(a)
Persentase peningkatan Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah
Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
31 100 100 85 BPKAD 100 sudah
tercapai
16.6.1.(b)
Persentase peningkatan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kementerian/
Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/
Kabupaten/Kota).
75,94 80,18 81,56 75 SETDA 92,8 sudah
tercapai
16.6.1.(c)
Persentase penggunaan E-procurement
terhadap belanja pengadaan. - NA
(OPD dibentuk
tahun 2018)
100 80 SETDA 100 sudah
tercapai
16.6.1.(d)
Persentase instansi pemerintah yang memiliki
nilai Indeks Reformasi Birokrasi Baik
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
(Provinsi/Kabupaten/Kota)
74,75 76,99 60 SETDA 85,95 sudah
tercapai
16.7.1(a)
Persentase keterwakilan perempuan di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
24 17.5 19.1 naik SETDA 25,5 sudah
tercapai
16.7.1.(b)
Persentase keterwakilan perempuan sebagai
pengambilan keputusan di lembaga eksekutif
(Eselon I dan II).
Es. I (0) 0%
ES. II (11) 0,6%
ES. III (111)
5,8 %
ES. IV (543)
28,6%
18,6
(total 8
perempuan)
15,6
(total 7
perempuan
naik BKD naik sudah
tercapai
16.7.2.(a) Indeks Lembaga Demokrasi
NA 75,42 90,5 71 BPS 100 sudah
tercapai
16.7.2.(b) Indeks Kebebasan Sipil.
NA 76,21 78,43 87 BPS 87,31 sudah
tercapai
16.7.2.(c) Indeks Hak-hak Politik.
NA 66,92 67,91 68 BPS 71,87 sudah
tercapai
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-12
No.
Indikator
Indikator
Baseline Target 2030
Perpres
59/2017
OPD
Proyeksi 2023
2017 2018 2019
Rekomendasi
Target
Status TPB
16.9.1*
Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang
kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan
sipil, menurut umur.
89,64 90 95,21 85 Dispermasdes
Dukcapil
100 sudah
tercapai
16.9.1.(a)
Persentase kepemilikan akta lahir untuk
penduduk 40% berpendapatan bawah - 92,08 93,21 77,4 Dispermasdes
Dukcapil
97,73 sudah
tercapai
16.9.1.(b) Persentase anak yang memiliki akta kelahiran
87,42 100 95,12 85 Dispermasdes
Dukcapil
100 sudah
tercapai
16.10.2.(a)
Tersedianya Badan Publik yang menjalankan
kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No.
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
41 SKPD
12 BUMD
46,34 63,41 ada DISKOMINFO ada sudah
tercapai
16.10.2.(b)
Persentase penyelesaian sengketa informasi
publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non
litigasi - 65,9 80 85 DISKOMINFO 100 sudah
tercapai
17.1.1*
Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi
terhadap PDB menurut sumbernya. - 24.701.017.599
.994
25.872.676.240.1
33
naik BAPENDA naik sudah
tercapai
17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB.
0,89 18,76 8,77 lebih dari 12% BAPENDA 24,53 sudah
tercapai
17.1.2*
Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh
pajak domestik.
93 100 naik BAPENDA 100 sudah
tercapai
17.8.1* Proporsi individu yang menggunakan internet. - 38,51 47,74 naik DISKOMINFO naik sudah
tercapai
17.11.1.(a) Pertumbuhan ekspor produk non migas
57.68,91 8.091,60 8.224,47 5,00 DISPERINDAG naik sudah
tercapai
17.18.1.(d)
Persentase indikator SDGs terpilah yang
relevan dengan target. - 54,86 68,34 naik BAPPEDA naik sudah
tercapai
Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah , 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-13
5.2 Skenario TPB Dengan Upaya Tambahan
Selain skenario tanpa upaya tambahan juga dirumuskan skenario dengan upaya tambahan.
Perumusan skenario dengan upaya tambahan merupakan alternatif proyeksi terhadap kondisi
lingkungan hidup dan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan menggunakan analisis
secara Bussiness As Usual (BAU) terhadap tren perubahan kondisi lingkungan dan pencapaian
target TPB pada tahun 2023 berdasarkan kinerja Provinsi Jawa Tengah yang telah dilakukan
selama ini tetapi tetap tidak dapat mencapai target dalam Perpres 59 tahun 2017. Selain itu juga
adanya permasalahan terhadap kondisi lingkungan hidup terutama terkait dengan status daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta jasa ekosistem di Provinsi Jawa Tengah yang
menjadikan tantangan dalam pencapaian TPB. Proyeksi secara umum dilakukan dengan
pendekatan linier atau BAU berdasarkan tren yang terjadi saat ini serta gap terhadap indikator
dalam TPB nasional dalam Perpres No. 59 tahun 2017 yang merupakan target sampai dengan
tahun 2023. Terdapat tiga jenis skenario pencapaian TPB dengan upaya tambahan yaitu
Skenario 1 adalah jika capaian TPB pada tahun 2019 sudah tercapai tetapi trennya tidak
mampu mencapai target TPB pada tahun 2023 dan 2030.
Skenario 2 adalah jika capaian TPB pada tahun 2019 belum tercapai dan tetap tidak akan
tercapai pada tahun 2023 dan 2030 berdasarkan laju perubahan atau tren kurun 2017 –
2019.
Skenario 3 adalah jika data capaian TPB tahun 2019 tidak memiliki data tetapi tersedia
penjelasan dalam metadata dan data dapat diakses atau disusun oleh Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah.
Penjelasan dalam upaya TPB yang membutuhkan upaya tambahan berikut dibagi dalam 2 yaitu
kelompok pertama adalah data yang memiliki data capaian pada tahun 2019 tetapi tetap tidak
akan tercapai pada tahun 2024 dan 2030 (skenario 1 dan skenario 2 dengan upaya tambahan),
serta kelompok 2 adalah indikator TPB yang belum memiliki data pada tahun 2019 dengan
dijelaskan pendataan data indikator berdasarkan metadata dan sumber data yang dihasilkan oleh
BAPPENAS edisi kedua September 2020.
Gambar 5.2 Skenario Pencapaian TPB Dengan Upaya Tambahan
Berdasarkan distribusi skenario pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah sampai dengan tahun 2023
dengan upaya tambahan menunjukkan bahwa sebanyak 66 indikator atau 25% perlu upaya
tambahan karena diproyeksikan tetap tidak akan mencapai target TPB sampai dengan tahun 2023
dan 2030 berdasarkan laju perubahan pada tahun 2017 – 2019. Indikator-indikator dalam pilar
sosial merupakan indikator yang relatif banyak membutuhkan upaya tambahan dibandingkan
Upaya
tambahan yang
dilakukan
2019
2024
Target TPB
t 2030
Capaian
Indikator
Proyeksi
Pencapaian Target
TPB
SKENARIO 1
Target TPB
t
Capaian
Indikator
Proyeksi
Pencapaian Target
TPB
SKENARIO 2
Target TPB
t
Capaian
Indikator SKENARIO 3
Upaya
tambahan yang
dilakukan
Upaya tambahan
yang dilakukan
2019 2024 2030 2019 2024 2030
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-14
dengan indikator pilar lainnya. Indikator-indikator yang membutuhkan upaya tambahan tersebut
di bawah merupakan bagian dari permasalahan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di
Provinsi Jawa Tengah. Permasalahan lainnya akan dikaitkan dengan kondisi sumber daya alam
dan lingkungan hidup, serta pengaruh penting lainnya terutama dampak dari Pandemi COVID-
- Kedua kelompok permasalahan tersebut selanjutnya akan dirumuskan rekomendasi.
Tabel 5.3 Distribusi Skenario Pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Dengan
Upaya Tambahan Menurut Tujuan
No TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN INDIKATOR
DENGAN UPAYA
TAMBAHAN
%
TAMBAHAN
T01 Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun 25 8 32%
T02
Menghilangkan kelaparan, pencapai ketahanan pangan dan gizi
yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan
11 5 45%
T03
Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan
kesejahteraan seluruh penduduk semua usia
38 8 21%
T04
Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta
meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua
17 7 41%
T05
Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum
perempuan
15 5 33%
T06
Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi
yang berkelanjutan untuk semua
27 5 19%
T07
Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan,
dan modern untuk semua
6 0 0%
T08
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh,
serta pekerjaan yang layak untuk semua
18 7 39%
T09
Membangun infrastruktur yang Tangguh, meningkatkan industri
inklusif dan berkelanjutan serta mendorong inovasi
17 2 12%
T10 Mengurangi kesenjangan intra dan antar negara 11 3 27%
T11
Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, Tangguh, dan
berkelanjutan
19 3 16%
T12 Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan 6 1 17%
T13
Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan
dampaknya
3 0 0%
T14
Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber
daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan
4 3 75%
T15
Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfataan
berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari,
menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta
menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati
5 2 40%
T16
Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk
pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk
semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel,
dan inklusif di semua tingkatan
27 4 15%
T17
Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan
global untuk pembangunan berkelanjutan
15 3 20%
JUMLAH 264 66 25%
Sumber Analisis tim penyusun KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-15
Tabel 5.4 Skenario Pencapaian TPB Dengan Upaya Tambahan
No Indikator Indikator Satuan OPD
Target
2030
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
1.2.1*
Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional,
menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
% BAPPEDA 7 7,25 7
1.3.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. % DISNAKERTRANS naik 102,41 naik
1.4.1.(c)
Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada
Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin.
% DP3AKB 65 48,01 63,78
1.4.1.(e)
Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan
sanitasi layak dan berkelanjutan.
% DPU BMCK 100 67,04 84,52
1.4.1.(h) Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/sederajat. % Disdikbud 82,20 79,3 82,20
1.4.1.(i) Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/MA/sederajat. % Disdikbud 91,63 50,01 71,09
1.4.1.(k)
Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber
penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN.
% Dinas ESDM 100 99,87 100
1.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana ribu Rp Set BPBD turun Naik naik
2.1.1*
Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of
undernourishment).
% Dishanpan turun 13,22 turun
2.1.2*
Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan sedang atau berat,
berdasarkan pada Skala Pengalaman Kerawanan Pangan.
% Dishanpan turun 0,04 turun
2.1.2.(a)
Proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum di bawah 1400
kkal/kapita/hari.
% Dishanpan 8,5 16,21 turun
2.2.1.(a)
Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah
dua tahun/baduta.
% DINKES 28 33,24 28
2.2.2*
Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi badan) anak pada usia
kurang dari 5 tahun, berdasarkan tipe.
% DINKES turun turun turun
3.3.1.(a) Prevalensi HIV pada populasi dewasa. % DINKES 0,5 3,78 0,68
3.3.2.(a) Insiden Tuberkulosis (ITB) per 100.000 penduduk. % DINKES 245 470,12 turun
3.4.1 (a) Persentase merokok pada penduduk umur ≤ 18 tahun % DINKES 5,4 Turun 7,75
3.4.1.(b) Prevalensi tekanan darah tinggi. kasus DINKES 24,3 32,38
3.5.1 (c)
Jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang mendapatkan
rehabilitasi sosial di dalam panti sesuai standar pelayanan
Orang DINKES naik Turun naik
3.5.1 (d)
Jumlah Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA
yang telah dikembangkan/dibantu
Lembaga DINKES naik 7 naik
3.5.2*
Konsumsi alkohol (liter per kapita) oleh penduduk umur ≥ 15 tahun
dalam satu tahun terakhir
liter per kapita DINKES Turun 0,001 turun
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-16
No Indikator Indikator Satuan OPD
Target
2030
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
3.8.2.(a) Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). % DINKES 95 81,14 86,18
4.1.1.(d) Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/sederajat. % Disdikbud 114,09 104,28 110,05
4.1.1.(e) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/sederajat. % Disdikbud 106,94 73,64 97,24
4.2.2.(a) Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). % Disdikbud 77,2 44,52 59,08
4.3.1.(a) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat. % Disdikbud 91,63 Naik
4.3.1.(b) Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT). % Disdikbud 36,73 29,48 29,48
4.6.1.(a) Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun. % Disdikbud 96,2 93,9 94,51
4.a.1*
Proporsi sekolah dengan akses ke: (a) listrik (b) internet untuk tujuan
pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) infrastruktur
dan materi memadai bagi siswa disabilitas, (e) air minum layak, (f)
fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (g) fasilitas cuci tangan
(terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH).
(a) %
Disdikbud
naik turun naik
(e) % naik turun naik
5.1.1*
Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan
perempuan.
Jumlah Kebijakan DP3AKB 16 naik naik
5.2.2*
Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64
tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan
dalam 12 bulan terakhir.
% DP3AKB turun 4,66 turun
5.3.1.(c) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat. % Disdikbud 91,63 turun Naik
5.5.2* Proporsi perempuan yang berada di posisi manajerial. % BKD naik turun Naik
5.6.1.(a)
Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga Berencana/KB yang tidak
terpenuhi).
% DP3AKB 9,9 15,62 12
6.1.1.(b)
Kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga,
perkotaan dan industri, serta penyediaan air baku untuk pulau-pulau.
m3/detik DPU SDA TARU
naik jadi
118,6 m3/
detik
Naik
6.1.1 (c)
Proporsi populasi yang memiliki akses layanan sumber air minum
aman dan berkelanjutan.
% DPU BMCK 100 Naik
6.2.1.(a)
Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan dengan sabun
dan air.
% DINKES naik Turun Naik
6.5.1.(c) Jumlah jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk. Wilayah Sungai DLHK 8 7 8
6.5.1.(f)
Jumlah wilayah sungai yang memiliki partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan daerah tangkapan sungai dan danau.
Wilayah Sungai DLHK
10 WS
(skala
nasional)
Naik
8.1.1.(a) PDB per kapita. Juta Rupiah BAPPEDA naik 48,42 naik
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-17
No Indikator Indikator Satuan OPD
Target
2030
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
8.2.1*
Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja/Tingkat pertumbuhan PDB
riil per orang bekerja per tahun.
% BAPPEDA naik turun naik
8.3.1*
Proporsi lapangan kerja informal sektor non-pertanian, berdasarkan
jenis kelamin.
% DINKOP UMKM naik turun naik
8.3.1.(a) Persentase tenaga kerja formal. % DISPERINDAG 51 49,77 49,77
8.9.1* Proporsi kontribusi pariwisata terhadap PDB % DISPORAPAR 8 3,29 4,95
8.9.1.(a) Jumlah wisatawan mancanegara. orang DISPORAPAR naik naik naik
8.10.1.(b) Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit % BI (SSKI), OJK naik 38,56 naik
9.2.1*
Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur terhadap PDB dan
per kapita.
% BPS naik turun Naik
9.2.2* Proporsi tenaga kerja pada sektor manufaktur % DISPERINDAG naik 31,65 Naik
10.1.1 (a)
Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional,
menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
% BPS 7 7,28 7
10.3.1.(a) Indeks Kebebasan Sipil. skor BAPPEDA 87 Naik
10.4.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. % DISNAKERTRANS naik turun Naik
11.1.1.(a)
Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang
layak dan terjangkau.
% Disperkim naik naik
Naik
11.5.1.(a) Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). Indeks Set BPBD 30 692,35 104,12
11.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana. Rp Set BPBD turun naik Turun
12.8.1.(a)
Jumlah fasilitas publik yang menerapkan Standar Pelayanan
Masyarakat (SPM) dan teregister.
Fasilitas Publik DLHK naik naik naik
14.5.1* Jumlah luas kawasan konservasi perairan Jt Ha DLHK naik naik Naik
14.6.1.(a) Persentase kepatuhan pelaku usaha % DKP 87 65 87
14.b.1.(b) Jumlah nelayan yang terlindungi. orang DKP naik turun Naik
15.2.1.(d) Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan. KPH DLHK naik 20 Naik
15.3.1.(a)
Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan
keseluruhan.
% DLHK naik Naik
Naik
16.3.1.(a)
Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan
kepada polisi.
% POLDA naik 3,86 Naik
16.3.1.(b)
Jumlah orang atau kelompok masyarakat miskin yang memperoleh
bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
% Biro Hukum naik 95 Naik
16.5.1.(a) Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Angka BAPPEDA 4 3,56 4
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-18
No Indikator Indikator Satuan OPD
Target
2030
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
16.10.2.(c)
Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) untuk mengukur kualitas PPID dalam
menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
PPID DISKOMINFO naik turun Naik
17.18.1.(a)
Persentase konsumen Badan Pusat Statistik (BPS) yang merasa puas
dengan kualitas data statistik.
% BPS naik 97,19 Naik
17.18.1.(b)
Persentase konsumen yang menjadikan data dan informasi statistik
BPS sebagai rujukan utama.
% BPS naik 98 Naik
17.18.1.(c)
Jumlah metadata kegiatan statistik dasar, sektoral, dan khusus yang
terdapat dalam Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa).
Metadata BPS naik 131 Naik
Sumber Analisis tim penyusun KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-19
Selain indikator yang membutuhkan upaya tambahan, beberapa indikator yaitu sebanyak 45
indikator dari 67 indikator yang belum memiliki data, ke depan dapat dikembangkan datanya
melalui penjelasan dari metadata TPB. Dalam skenario upaya tambahan ke 45 indikator tersebut
menjadi rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui
pengembangan atau evaluasi RAD SDGs sesuai kewenangan dan sumber data yang tersedia.
Dengan dikembangkannya ke 45 data indikator selanjutnya dapat disusun berdasarkan analisis
capaiannya dibandingkan dengan target nasional, dan selanjutnya indikator tersebut dapat
digunakan sebagai ukuran kinerja pembangunan. Diharapkan sampai tahun 2023 indikator yang
tersisa sebanyak 22 yang belum memiliki data dan bisa tidak lagi digunakan sebagai indikator
mengacu pada metadata SDGs yang ada. Berikut penjelasan masing-masing indikator yang belum
tersedia datanya di tahun 2019 dan statusnya sampai tahun akhir Perubahan RPJMD Provinsi
Jawa Tengah 2023.
Tabel 5.5 Pendataan Indikator yang Belum Terdapat Data
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
STATUS
TPB 2019 TPB 2023
1.3.1.(c)
Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan yang
terpenuhi hak dasarnya dan inklusivitas
N.A.
Tidak Ada Metadata
1.5.1.(b) Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sosial. N.A. Tidak Ada Metadata
1.5.1.(c) Pendampingan psikososial korban bencana sosial. N.A. Tidak Ada Metadata
1.a.1*
Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara
langsung untuk program pemberantasan kemiskinan.
N.A. Tersedia Metadata
2.1.1.(a) Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita. N.A. Tidak Ada Metadata
2.3.1*
Nilai Tambah Pertanian dibagi jumlah tenaga kerja di sektor
pertanian (rupiah per tenaga kerja).
N.A. Tersedia Metadata
3.2.2* Angka Kematian Neonatal (AKN) per 1000 kelahiran hidup. N.A. Tersedia Metadata
3.3.5* Jumlah orang yang memerlukan intervensi terhadap penyakit
tropis yang terabaikan (Filariasis dan Kusta).
N.A. Tersedia Metadata
3.3.5.(a) Jumlah provinsi dengan eliminasi kusta N.A. Tersedia Metadata
3.3.5.(b)
Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi filariasis (berhasil lolos
dalam survei penilaian transmisi tahap I).
N.A. Tersedia Metadata
3.4.1.(c) Prevalensi obesitas pada penduduk umur ≥18 tahun. N.A. Tersedia Metadata
3.4.2* Angka kematian (insidens rate) akibat bunuh diri) N.A. Tidak Ada Metadata
3.5.1.(e) Prevalensi penyalahgunaan narkoba. N.A. Tidak Ada Metadata
3.8.2*
Jumlah penduduk yang dicakup asuransi kesehatan atau sistem
kesehatan masyarakat per 1000 penduduk.
N.A. Tidak Ada Metadata
3.b.1.(a) Persentase ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas. N.A. Tidak Ada Metadata
3.c.1* Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatan. N.A. Tersedia Metadata
4.1.1*
Proporsi anak-anak dan remaja: (a) pada kelas 4, (b) tingkat
akhir SD/ kelas 6, (c) tingkat akhir SMP/kelas 9 yg mencapai
standar kemampuan minimum dalam: (i) membaca, (ii)
matematika
N.A. Tersedia Metadata
4.1.1.(f) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat. N.A. Tersedia Metadata
5.2.1*
Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-
64) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh
pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir.
N.A. Tersedia Metadata
5.6.1*
Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat
keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan
kontrasepsi dan layanan kesehatan reproduksi.
N.A. Tersedia Metadata
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-20
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
STATUS
TPB 2019 TPB 2023
6.2.1.(f)
Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan air
limbah terpusat
N.A. Tersedia Metadata
6.3.1.(a)
Jumlah Kab/Kota yang ditingkatkan kualitas pengelolaan lumpur
tinja perkotaan dan dilakukan pembangunan Instalasi
Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT)
N.A. Tersedia Metadata
6.3.1.(b)
Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan
lumpur tinja
N.A. Tersedia Metadata
6.3.2.(b) Kualitas air sungai sebagai sumber air baku. N.A. Tersedia Metadata
6.4.1 (b) Insentif penghematan air pertanian/perkebunan dan industri. N.A. Tidak Ada Metadata
6.5.1 (g) Kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air N.A. Tidak Ada Metadata
7.1.2 (a) Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga N.A. Tersedia Metadata
7.3.1* Intensitas energi primer N.A. Tersedia Metadata
8.9.1.(c) Jumlah devisa sektor pariwisata. N.A. Tersedia Metadata
8.9.2*
Jumlah pekerja pada sektor pariwisata dalam proporsi terhadap
total pekerja
N.A. Tidak Ada Metadata
8.10.1*
Jumlah kantor (1) Bank dan (2) ATM per 100.000 penduduk
dewasa
N.A. Tersedia Metadata
8.10.1.(a) Rata-rata jarak lembaga keuangan (Bank Umum) N.A. Tidak Ada Metadata
9.1.2.(b) Jumlah dermaga penyeberangan N.A. Tersedia Metadata
9.3.1*
Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah
industri.
N.A. Tersedia Metadata
9.3.2* Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit N.A. Tersedia Metadata
9.4.1*
Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah
sektor industri manufaktur.
N.A. Tersedia Metadata
9.5.1* Proporsi anggaran riset pemerintah terhadap PDB N.A. Tersedia Metadata
9.c.1* Proporsi penduduk yang terlayani mobile broadband. N.A. Tersedia Metadata
10.1.1.(b) Jumlah daerah tertinggal yang terentaskan. N.A. Tersedia Metadata
10.1.1 (e) Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal N.A. Tersedia Metadata
10.2.1*
Proporsi penduduk yang hidup di bawah 50 persen dari median
pendapatan, menurut jenis kelamin dan penyandang difabilitas.
N.A. Tersedia Metadata
10.3.1.(d)
Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu
berdasarkan pelarangan diskriminasi menurut hukum HAM
Internasional.
N.A. Tersedia Metadata
11.1.1.(b)
Jumlah kawasan perkotaan metropolitan yang terpenuhi
standar pelayanan perkotaan (SPP)
N.A. Tidak Ada Metadata
11.1.1.(c) Jumlah kota sedang dan kota baru yang terpenuhi SPP. N.A. Tidak Ada Metadata
11.2.1.(a) Persentase pengguna moda transportasi umum di perkotaan. N.A. Tersedia Metadata
11.2.1.(b). Jumlah sistem angkutan rel yang dikembangkan di kota besar. N.A. Tidak Ada Metadata
11.3.2.(b). Jumlah lembaga pembiayaan infrastruktur. N.A. Tidak Ada Metadata
11.4.1 (a)
Jumlah kota pusaka di kawasan perkotaan metropolitan, kota
besar, kota sedang dan kota kecil.
N.A. Tidak Ada Metadata
11.5.1.(b) Jumlah kota tangguh bencana yang terbentuk. N.A. Tidak Ada Metadata
11.7.2 (a)
Proporsi korban kekerasan dalam 12bulan terakhir yang
melaporkan kepada polisi.
N.A. Tersedia Metadata
11.b.1*
Proporsi pemerintah kota yang memiliki dokumen strategi
pengurangan risiko bencana.
N.A. Tersedia Metadata
12.6.1.(a)
Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO
14001.
N.A. Tersedia Metadata
12.7.1.(a) Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister. N.A. Tersedia Metadata
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-21
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
STATUS
TPB 2019 TPB 2023
14.b.1.(a)
Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha
nelayan.
N.A. Tersedia Metadata
15.2.1.(b) Luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. N.A. Tidak Ada Metadata
16.1.3.(a)
Proporsi penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan
dalam 12 bulan terakhir.
N.A. Tersedia Metadata
16.1.4*
Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di
area tempat tinggalnya.
N.A. Tersedia Metadata
16.2.1.(a)
Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun
yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari
pengasuh dalam setahun terakhir.
N.A. Tersedia Metadata
16.2.3.(a)
Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-24 tahun yang
mengalami kekerasan
N.A. Tersedia Metadata
16.6.2.(a)
Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU Pelayanan Publik
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/
Kabupaten/Kota).
N.A. Tersedia Metadata
16.b.1.(a)
Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu
berdasarkan pelarangan diskriminasi menurut hukum HAM
Internasional.
N.A. Tersedia Metadata
17.6.2.(b)
Tingkat penetrasi akses tetap pita lebar (fixed broadband) di
Perkotaan dan di Perdesaan.
N.A. Tidak Ada Metadata
17.6.2.(c) Proporsi penduduk terlayani mobile broadband N.A. Tidak Ada Metadata
17.8.1.(a)
Persentase kabupaten 3T yang terjangkau layanan akses
telekomunikasi universal dan internet.
N.A. Tidak Ada Metadata
17.17.1.(a)
Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan
skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
N.A. Tersedia Metadata
17.17.1.(b)
Jumlah alokasi pemerintah untuk penyiapan proyek, transaksi
proyek, dan dukungan pemerintah dalam Kerja sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
N.A. Tersedia Metadata
17.19.2.(b)
Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian
(Vital Statistics Register)
N.A. Tersedia Metadata
Sumber Analisis tim penyusun KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
5.3 Skenario Kondisi Lingkungan Hidup
Proyeksi kondisi lingkungan hidup tersebut didasarkan pada rencana tata ruang yang dibuat
dalam rencana pola ruang. Proyeksi lingkungan hidup pada penyusunan KLHS RPJMD ini
menggunakan pendekatan spasial yang sama dengan Revisi RTRW tetapi dilakukan sampai tahun
2023 sesuai dengan periode RPJMD Provinsi Jawa Tengah. Berikut adalah proyeksi kondisi
lingkungan hidup Provinsi Jawa Tengah sampai tahun 2023.
5.3.1 Daya Dukung Lingkungan Hidup - Daya Dukung Air Permukaan
KLHS Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah 2009 – 2029 menyebutkan bahwa defisit air permukaan
dapat terpenuhi melalui pemanfataan Air Bawah Tanah yang bersumber dari CAT yang memiliki
potensi besar di Jawa Tengah. Daya dukung air pada tahun 2017 berdasarkan hitungan
kebutuhan air layak yang dipenuhi oleh air permukaan mengalami defisit 2,56 milyar m3 atau
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-22
sebesar 9,06%. Jawa Tengah sendiri memiliki potensi sumber air dari Cekungan Air Tanah (CAT)
antar kabupaten kota dan juga di dalam kabupaten kota sebesar 7,57 milyar m3. Potensi tersebut
tidak termasuk yang lintas provinsi. Sehingga kebutuhan 2017 jika dipenuhi dari CAT mencukupi.
Pada tahun 2023 yang merupakan tahun rencana RPJMD kebutuhan air meningkat diperkirakan
meningkat mencapai 42,39 milyar m3, sedangkan air permukaan juga diperkirakan meningkat
dari perubahan lahan dan perubahan curah hujan serta konservasi mata air yang mencapai 28,77
milyar m3. Dengan demikian masih terjadi defisit jika pemenuhan hanya mengandalkan air
permukaan yaitu defisit sebesar 13,62 milyar m3 atau 32,13% dari kebutuhan. Penambahan CAT
sebesar 7,57 milyar m3 hanya mampu menutup 56% dari defisit, sehingga masih terdapat defisit
sebesar 6,05 milyar m3. Skenario dalam perhitungan daya dukung air pada tahun 2023 adalah
Peningkatan curah hujan sebesar 5 mm/tahun pada 2023 (sesuai skenario nasional dalam
dokumen ICCSR, Bappenas)
Perubahan tutupan lahan sesuai dengan rencana pola ruang Revisi RTRW Provinsi Jawa
Tengah 2009 – 2029, yang mana terjadi peningkatan luas kawasan pertanian lahan basah
yang merupakan penggabungan sawah irigasi dan sawah tadah hujan menjadi lahan
pertanian lahan basah yang memberikan konsekuensi pada peningkatan kebutuhan air
untuk irigasi
Peningkatan luasan kawasan industri dua kali lipat dari eksisting yang diperkirakan akan
meningkatkan kebutuhan air bersih untuk industri dengan pendekatan perhitungan
kebutuhan dari jumlah pekerja industri
Pertambahan penduduk dengan mengikuti tren pertumbuhan saat ini yang akan
meningkatkan kebutuhan air untuk kebutuhan rumah tangga.
Berikut adalah hasil perhitungan berdasarkan KLHS Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah dengan
tahun dasar 2017 dan perkiraan pada tahun 2023 dengan memprakirakan adanya perubahan
lahan, peningkatan jumlah penduduk serta peningkatan kebutuhan air untuk irigasi dan industri.
Tabel 5.6 Koefisien Limpasan Tutupan Lahan Jawa Tengah 2023
Penggunaan Lahan Luas Koefisien Luas x Koefisien
Kawasan Cagar Alam 2.770,03 0,18 498,61
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan 102,24 0,35 35,78
Kawasan Hutan Lindung 83.586,77 0,18 15.045,62
Kawasan Hutan Produksi Terbatas 182.467,10 0,18 32.844,08
Kawasan Hutan Produksi Tetap 359.672,11 0,18 64.740,98
Kawasan Pantai Berhutan Bakau 948,10 0,18 170,66
Kawasan Perlindungan Plasma-Nutfah 11.374,36 0,18 2.047,38
Kawasan Peruntukan Industri 25.847,64 0,9 23.262,87
Kawasan Peruntukan Perikanan 34.975,45 0,1 3.497,54
Kawasan Peruntukan Permukiman 722.310,33 0,7 505.617,23
Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Basah 1.022.069,61 0,3 306.620,88
Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering 861.004,72 0,3 258.301,42
Kawasan Sekitar Danau 18.579,56 0,18 3.344,32
Kawasan Sempadan Mata Air 1.656,81 0,18 298,23
Kawasan Sempadan Pantai 8.407,13 0,18 1.513,28
Kawasan Sempadan Sungai 60.000,38 0,18 10.800,07
Kawasan Suaka Margasatwa 102,48 0,18 18,45
Kawasan Taman Hutan Raya 249,66 0,18 44,94
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-23
Penggunaan Lahan Luas Koefisien Luas x Koefisien
Kawasan Taman Nasional 11.681,50 0,18 2.102,67
Kawasan Taman Nasional Laut 183,63 0,1 18,36
Kawasan Taman Wisata Alam 216,39 0,18 38,95
Kawasan Perlindungan Kawasan Bawahannya 29.533,96 0,35 10.336,89
Total 3.437.739,98 0,36 1.241.199,21
Sumber : Perhitungan Provinsi Jawa Tengah berdasar Permen LH Nomor 17 Tahun 2009 dan menggunakan
tutupan lahan dari Rencana Pola Ruang Revisi Jawa Tengah 2009 – 2029
SA = 10 x C x R x A
= 10 x 0,36 x 2.164 x 3.437.739,98
= 26.859.550.981,77 m3/tahun
Potensi mata air yang ada di Jawa Tengah dengan jumlah mata air 1.455 buah diasumsikan tetap
yaitu 1.911.023.258,40 m3/tahun. Dengan demikian jika digabungkan maka potensi air
permukaan mencapai 28.770.574.240,17 m3/tahun.
Dengan menggunakan pendekatan rincian kebutuhan maka total kebutuhan air di Jawa Tengah
pada tahun 2023 adalah sebesar 28.245.874.474 milyar m3/tahun dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 5.7 Proyeksi Kebutuhan Air Provinsi Jawa Tengah 2023
Uraian
Jumlah
Penduduk
Satuan
Kebutuhan air
(ltr/hari/org)
m3/tahun
Jumlah Penduduk 35.663.929 orang 120 1.562.080.101
Uraian
Besaran luas
lahan
Satuan
kebutuhan air
(liter/detik/Ha)
m3/tahun
Lahan Padi Basah 1.022.069,61 Ha 1 32.254.063.913
Lahan Pertanian Kering 861.004,72 Ha 0,3 8.151.372.780
Uraian
Banyaknya
tenaga kerja
Satuan
kebutuhan air
(liter/hari/orang)
m3/tahun
Industri 1.579.964 Jiwa 500 288.343.351
Total 42.255.860.145
Sumber : Perhitungan Tim KLHS RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2018
Tabel 5.8 Daya Dukung Air Jawa Tengah pada 2023
No Daya Dukung Air milyar m3 Ket.
Tahun 2023
1 Ketersediaan Air Permukaan dan Mata Air 28,77
2 Kebutuhan Air per Kegiatan 42,26
3 Defisit pemenuhan kebutuhan air layak 13,49 31,92%
4 Daya Dukung Air Permukaan 0,68
5 Potensi CAT lintas dan dalam kabupaten kota 7,57
6 Defisit dengan pemanfataan CAT 5,92
Sumber : Perhitungan Tim KLHS RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2018
Perhitungan daya dukung air sampai dengan 2023 menggunakan asumsi ketersediaan air
permukaan yang meningkat dan terjadi peningkatan kebutuhan karena jumlah penduduk,
pertambahan lahan pertanian dan industri. Dengan asumsi di atas maka pada tahun 2023 jika
dibandingkan dengan air permukaan dan mata air akan terjadi defisit 31,92% atau sekitar 13,49
milyar m3. Potensi CAT lintas dan dalam kabupaten kota yang mencapai 7,57 milyar m3, hanya
mampu memenuhi 56% dari defisit. Oleh sebab itu perlu disusun strategi peningkatan tangkapan
air (waduk dan embung) untuk memenuhi defisit air yang di Jawa Tengah.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-24
Berdasarkan skenario rencana tata ruang Provinsi Jawa Tengah, maka defisit air di Jawa Tengah
pada masa yang akan datang akan semakin tinggi yaitu mencapai 13,49 milyar m3 dengan daya
dukung air 0,68 artinya ketersediaannya tidak mencukupi untuk kebutuhan baik untuk penduduk
(sosial), pertanian dan industri. Sedangkan idealnya untuk memenuhi tujuan pembangunan
berkelanjutan bahwa akses terhadap sumber air harus mencapai 100% dari kebutuhan maka
dibutuhkan kondisi DD air minimal 1 dengan pemenuhan defisit. Beberapa hal yang dapat
dilakukan untuk mencapai kondisi ideal tersebut antara lain sebagai berikut.
• Meningkatkan penangkapan air melalui revitalisasi dan pembangunan embung dan waduk
• Peningkatan kualitas air sungai agar layak dimanfaatkan sebagai sumber air baku dengan
mengurangi beban cemar pada air dari kegiatan industri, rumah tangga, dan pertanian
• Penerapan sistem pertanian yang hemat air sampai dengan 30% melalui budidaya
pertanian intermittent.
• Penerapan sistem produksi bersih pada kegiatan industri agar dapat menghemat
penggunaan air
• Penerapan insentif bagi kegiatan produksi baik pertanian maupun industri yang dapat
menekan atau menghemat penggunaan air
• Memanfaatkan potensi CAT secara berkelanjutan sebesar 7,57 m3
Dengan penerapan efisiensi penggunaan air dalam pertanian sampai dengan 30% maka
kebutuhan air secara total dapat turun sebanyak 9,68 m3/tahun hingga total kebutuhannya
menjadi 32,71 m3/tahun. Dengan strategi tersebut maka daya dukung air dapat dinaikkan
menjadi 0,88.
Gambar 5.3 Skenario Daya Dukung Air Jawa Tengah - Daya Dukung Pangan
KLHS Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah memprakirakan pangan beras akan tetap surplus sampai
dengan tahun 2029 meskipun adanya ancaman pengurangan lahan pertanian akibat peningkatan
kebutuhan lahan terbangun. Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang didukung
0,91
0,85
0,71 0,70
1,00
1,00
1,00 1,00
25.686
22.643,76
22.973
22.973
28.246
26.665
42.256
42.470
32.580
32.794
0,50
0,55
0,60
0,65
0,70
0,75
0,80
0,85
0,90
0,95
1,00
20.000
25.000
30.000
35.000
40.000
45.000
2017 2019 2023 2030
Juta
DDL Air BAU DDL Air Target DDL Minimal
Total Sumber Air Kebutuhan Target Efisiensi Air
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-25
peningkatan layanan sistem irigasi merupakan upaya kunci agar daya dukung pangan tetap dalam
kondisi baik. Daya dukung pangan dilihat dari neraca beras sampai dengan tahun 2023 di Jawa
Tengah masih surplus beras dengan daya dukung 1,93. Tabel di bawah menjelaskan mengenai
kondisi tersebut. Jawa Tengah masih tetap bisa berkontribusi sebesar 3,3 juta ton beras dalam
tahun sampai dengan 2023 dengan mengendalikan arahan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan seperti yang dijelaskan dalam tata ruang yaitu seluas 1.022.571 hektar. Kerjasama
kabupaten kota untuk mewujudkan LP2B sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga daya dukung
pangan Jawa Tengah dan juga berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional. Skenario yang
dibangun dalam daya dukung pangan selain penetapan LP2B juga adanya peningkatan teknologi
dalam mengelola GKG menjadi beras menjadi lebih efisien dan adanya tren penurunan konsumsi
beras per orang per tahun akibat meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan dan
tercapainya diversifikasi pangan di Jawa Tengah.
Tabel 5.9 Skenario Daya Dukung Pangan tahun 2023
Luas Lahan Pertanian Lahan Basah 2023 (ha) sesuai RTRW 1.022.571
Produktivitas Lahan (ton/ha/tahun) 8.23
Produksi padi 2023 (GKG) 8.415.759
Konversi GKG ke Beras (82%) 6.900.923
Jumlah Penduduk Jawa Tengah 2023 (jiwa) 35.663.929
Angka konsumsi beras (kg/orang/tahun) 100
Jumlah beras dikonsumsi (ton) 3.566.393
DDL (Daya Dukung Lahan) untuk pangan 1,93
Surplus Beras (ton) 3.334.530
Sumber : Perhitungan Tim KLHS RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2018
Gambar 5.4 Skenario Daya Dukung Pangan Jawa Tengah
1,67
1,41
1,93 1,84
1,00
1,00
1,00 1,00
7.091
6.056
6.901 6.901
4.249 4.305
3.566 3.747
0,50
0,70
0,90
1,10
1,30
1,50
1,70
1,90
2,10
1.000
2.000
3.000
4.000
5.000
6.000
7.000
8.000
2017 2019 2023 2030
Ribu
DDL Pangan BAU DDL Minimal Produksi Kebutuhan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-26
Dengan skenario adanya penetapan LP2B sesuai dengan RTRW Jawa Tengah serta peningkatan
teknologi dalam mengelola GKG menjadi beras lebih efisien, maka daya dukung pangan di Jawa
Tengah akan meningkat surplusnya dari 2,8 juta ton menjadi 3,3 juta ton. Dengan DD Pangan
meningkat menjadi 1,93 artinya Jawa Tengah tetap dapat meningkatkan kotribusinya secara
nasional. Oleh sebab itu agar skenario daya dukung pangan pokok beras meningkat surplusnya
pada masa yang akan datang maka beberapa strategi yang perlu dikembangkan adalah.
Menetapkan dan melindungi kawasan peruntukan pertanian lahan basah sesuai arahan
RTRW mencapai 1,02 juta hektar melalui LP2B dan menerapakan indeks penanaman
sampai dengan 2 per tahun
Revitalisasi untuk mengoptimalkan jaringan irigasi pada lahan sawah irigasi dan
pembukaan jaringan baru pada lahan sawah tadah hujan
Diversifikasi pangan melalui penerapan gizi berimbang untuk menurunkan konsumsi beras
per kapita. - Daya Dukung Fungsi Lindung
Berdasarkan hasil perhitungan menggunakan guna lahan eksisting pada tahun 2016 maka
koefisien lindung Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam kategori sedang yaitu sebesar 0,41.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang membuat rencana pola ruang sampai
dengan tahun 2029 menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan
kawasan yang memiliki fungsi lindung. Meskipun ada perubahan lahan pada masa yang akan
datang untuk kebutuhan pembangunan, tetapi upaya untuk meningkatkan konservasi lahan
melalui peningkatan tutupan lahan pada lahan terbuka, kebun, semak maupun ladang dilakukan
untuk tetap meningkatkan tutupan lahan dan fungsi lindung. Berdasarkan rencana yang
ditetapkan dalam rencana pola ruang pada tahun 2029 koefisien lindung Provinsi Jawa Tengah
nilainya tetap yaitu 0,41 meskipun ada peningkatan dari luas lahan yang memiliki fungsi lindung
dari 1.411.343 hektar pada tahun 2016 menjadi 1.417.871 hektar pada tahun 2029. Dengan
demikian sampai dengan tahun 2023 yang merupakan tahun akhir RPJMD, perubahan koefisien
lindung juga diasumsikan tetap nilainya yaitu 0,41. Berikut adalah perhitungan koefisien lindung
berdasarkan peta rencana pola ruang Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah 2009 – 2029.
Tabel 5.10 Skenario Luas Guna Lahan Fungsi Lindung Provinsi Jawa Tengah 2029
No Penggunaan Lahan Luas (Ha)
Koef.
Lind
Luas Lahan/
Lgl (Ha)
1 Kawasan Cagar Alam 2.770,03 1,00 2.770,03
2 Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan 102,24 0,18 18,40
3 Kawasan Hutan Lindung 83.586,77 1,00 83.586,77
4 Kawasan Hutan Produksi Terbatas 182.467,10 0,68 124.077,63
5 Kawasan Hutan Produksi Tetap 359.672,11 0,68 244.577,03
6 Kawasan Pantai Berhutan Bakau 948,10 1,00 948,10
7 Kawasan Perlindungan Plasma-Nutfah 11.374,36 1,00 11.374,36
8 Kawasan Peruntukan Industri 25.847,64 0,18 4.652,57
9 Kawasan Peruntukan Perikanan 34.975,45 0,98 34.275,94
10 Kawasan Peruntukan Permukiman 722.310,33 0,18 130.015,86
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-27
No Penggunaan Lahan Luas (Ha)
Koef.
Lind
Luas Lahan/
Lgl (Ha)
11 Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Basah 1.022.069,61 0,46 470.152,02
12 Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering 861.004,72 0,21 180.810,99
13 Kawasan Sekitar Danau 18.579,56 1,00 18.579,56
14 Kawasan Sempadan Mata Air 1.656,81 1,00 1.656,81
15 Kawasan Sempadan Pantai 8.407,13 1,00 8.407,13
16 Kawasan Sempadan Sungai 60.000,38 1,00 60.000,38
17 Kawasan Suaka Margasatwa 102,48 1,00 102,48
18 Kawasan Taman Hutan Raya 249,66 1,00 249,66
19 Kawasan Taman Nasional 11.681,50 1,00 11.681,50
20 Kawasan Taman Nasional Laut 183,63 1,00 183,63
21 Kawasan Taman Wisata Alam 216,39 1,00 216,39
22
Kawasan yang Memberikan Perlindungan
Kawasan Bawahannya
29.533,96 1,00 29.533,96
3.437.739,98 1.417.871,24
Sumber: Analisis Tim KLHS RPJMD Jawa Tengah, 2018
DDL Lindung 2029 = 1.417.871,24/3.437.739,98
= 0,41
Gambar 5.5 Skenario Daya Dukung Fungsi Lindung Jawa Tengah
Skenario BAU daya dukung fungsi lindung pada masa yang akan datang didasarkan pada
perwujudan ruang di Jawa Tengah sesuai dengan rencana pola ruang dalam RTRW. Meskipun
ada peningkatan peruntukan kawasan industri dan kawasan peruntukkan permukiman serta
infrastruktur, tetapi adanya strategi tata ruang untuk mewujudkan sempadan sungai dan
sempadan pantai yang lebih luas dari kondisi saat ini maka perwujudan daya dukung fungsi
lindung dapat tercapai pada masa yang akan datang. Oleh sebab itu agar skenario daya dukung
0,41
0,43
0,41 0,41
0,30
0,30
0,30 0,30
1.411
1.468,30
1.414 1.418
3.438
3.431,02
3.438 3.438
0,10
0,20
0,30
0,40
0,50
0,60
500
1.000
1.500
2.000
2.500
3.000
3.500
4.000
2017 2019 2023 2030
Ribu Ha
DDL BAU DDL Minimal Luas Fungsi Lindung
Luas Wilayah Linear (Luas Wilayah)
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-28
fungsi lindung dapat dijaga pada masa yang akan datang maka beberapa strategi yang perlu
dikembangkan adalah.
Mewujudkan peruntukkan kawasan lindung sesuai dengan RTRW Jawa Tengah untuk
mempertahankan daya dukung fungsi lindung pada masa yang akan datang
Mewujudkan tutupan lahan yang sesuai dengan peruntukkan melalui upaya-upaya
penangananan lahan kritis pada kawasan hutan dan kawasan lindung.
Perlunya mendorong kabupaten kota dalam mengalokasikan dan mewujudkan kawasan
lindung pada sempadan sungai dan sempadan pantai
- Daya Dukung Lahan Terbangun
Perhitungan daya dukung bangunan pada tahun 2023 menggunakan asumsi perubahan linier
terhadap rencana pola ruang RTRW sampai dengan 2029. Penggunaan lahan yang direncanakan
dalam pola ruang di atas menunjukkan bahwa sampai dengan 2029 luas terbangun mencapai
748.157,97 hektar (permukiman dan peruntukkan industri) atau sebesar 21,76% dari total luas
Jawa Tengah. Luas lahan untuk infrastruktur seluas 20% dari terbangun, sehingga luas bangunan
menjadi 897.789,56 hektar. Daya dukung lahan terbangun menjadi 2,30 seperti perhitungan
berikut.
DDLB = 60% * 3.437.739,98
897.789,97
DDLB2029 = 2,30
Penurunan daya dukung lahan terbangun selama 13 tahun diperkirakan sebesar 0,71, dengan
demikian jika perubahan yang terjadi linier maka pada tahun 2023 daya dukung lahan
bangunan di Jawa Tengah mencapai 2,68 yang masuk dalam kategori sedang
bersyarat.
Gambar 5.6 Skenario Daya Dukung Lahan Terbangun Jawa Tengah
2,62
2,68
2,30
3,01
3,00
3,00 3,00
685
784,29
769
898
3.438
3.431,02
3.438
3.438
1,50
2,00
2,50
3,00
3,50
500
1.000
1.500
2.000
2.500
3.000
3.500
4.000
2017 2019 2023 2030
Ribu (Ha)
DDL BAU DDL Baik Terbangun Luas Wilayah
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-29
Penurunan daya dukung lahan terbangun ini akibat meningkatnya kebutuhan untuk lahan
industri, permukiman dan infrastruktur. Meskipun masih dalam kondisi baik tetapi tren penurunan
dari kategori baik menjadi sedang, tentunya perlu mendapat perhatian dan dibutuhkan strategi
pada masa yang akan datang untuk mengontrolnya. Berikut adalah gambaran skenario
perubahan daya dukung terbangun Jawa Tengah.
Skenario BAU daya dukung lahan terbangun dengan mengikut skenario perwujudan RTRW Jawa
Tengah maka pada tahun 2030 akan mencapai 2,30 atau diperkirakan menurun sekitar 0,05 per
tahun. Dengan demikian pada tahun 2023 diperkirakan dengan penurunan linier maka daya
dukung mencapai 0,68. Kondisi daya dukung dikatakan baik jika minimal adalah 3, dengan
demikian maka perlu beberapa strategi yang harus dikembangkan oleh Jawa Tengah untuk
mempertahankan daya dukung bangunan pada kondisi baik melalui
Pembangunan kawasan perkotaan yang kompak dengan mendorong penggunaan
bangunan vertikal sesuai kemampuan lahan untuk efisiensi penggunaan lahan terutama
untuk kawasan peruntukkan permukiman perkotaan
Penerapan 30% RTH pada kawasan permukiman dan industri agar tidak seluruh kawasan
peruntukkan permukiman maupun industri tetap menyediakan ruang terbuka. - Skenario Perubahan Daya Dukung Lingkungan Hidup Jawa Tengah sampai 2023
Secara garis besar berdasarkan pada perhitungan daya dukung lingkungan hidup yang meliputi
air, pangan, lindung dan lahan terbangun di atas maka skenario perubahan pada masing-masing
daya dukung lingkungan dapat diperbandingkan pada tabel berikut serta dibandingkan dengan
target ideal sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tabel 5.11 Skenario Perubahan Daya Dukung Lingkungan Hidup Jawa Tengah sampai
2023
No Daya Dukung LH
BAU TPB
Keterangan
2017 2019 2023
1
Daya Dukung Air
Permukaan
0,91 0,68 1
Terlampaui dan potensi CAT juga tidak dapat
memenuhi defisit, sehingga diperlukan upayaupaya
tambahan dan percepatan agar daya
dukung air dapat mencapai minimal 1
2
Daya Dukung
Pangan
1,67 1,93 Surplus
Peningkatan surplus harus didukung melalui
penetapan LP2B dan rehabilitasi serta
pembangunan jaringan irigasi
3
Daya Dukung
Lahan Terbangun
3,01 2,68 3,00
Turun adanya peningkatan peruntukkan industri
dan permukiman, perlu upaya untuk
mempertahankan pada tingkat 3,00 (baik) melalui
efisiensi penggunaan lahan untuk terbangun
4
Daya Dukung
Fungsi Lindung
0,41 0,41 0,3
Tetap, meskipun adanya peningkatan bangunan
tetapi juga telah diimbangi dengan peningkatan
kawasan berfungsi lindung terutama sempada
sungai dan pantai
Sumber: Analisis Tim KLHS RPJMD Jawa Tengah, 2018
5.3.2 Skenario Sampah
Perkiraan timbulan sampah sampai dengan 2023 diperkirakan mencapai 5.608.962 ton per tahun
di Jawa Tengah. Asumsi peningkatan timbulan sampah tersebut berdasarkan perkiraan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-30
pertumbuhan penduduk yang mencapai 0,69% per tahun. Peningkatan persentase layanan
sampah harus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut. Pengangkutan
sampah perkotaan di Jawa Tengah tahun 2017 telah mencapai 81,12% dengan pertumbuhan
peningkatan layanan mencapai 0,89% per tahun.
Dengan kondisi tersebut maka diperkirakan pada tahun 2023 tingkat pelayanan sampah
perkotaan dapat mencapai 86,49% dan pada tahun 2030 dapat mencapai 92,75%. Target TPB
sendiri untuk pelayanan sampah perkotaan hanya 80%, dengan demikian dengan perkembangan
BAU target peningkatan pelayanan sampah perkotaan di Jawa Tengah telah melampaui target
nasional.
Tabel 5.12 Perkiraan Timbulan Sampah sampai 2023
Tahun Timbulan Sampah (ton)
2018 5.418.184
2019 5.455.594
2020 5.493.525
2021 5.531.677
2022 5.570.155
2023 5.608.962
Sumber: Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Gambar 5.7 Skenario Pelayanan Sampah Perkotaan Jawa Tengah
Sedangkan untuk pelayanan sampah secara keseluruhan, maka sampai dengan 2017 capaiannya
baru sampai 81,12%. Berdasarkan tren peningkatan layanan sampah di Jawa Tengah pada 5
tahun terakhir, maka diperkirakan pada tahun 2023 dapat meningkat sampai dengan 86,49%
Tetapi kondisi lain yaitu kapasitas TPA sampai saat ini sangat tidak memungkinkan untuk
menampung total sampah yang akan dilayani. Sedangkan TPB sendiri mentargetkan 45% sampah
dapat tertangani atau jika di Jawa Tengah mencapai 3,5 juta ton per tahun untuk tingkat seluruh
wilayah (bukan saja perkotaan).
81,12%
82,91%
86,49%
92,75%
80,00%
80,00%
80,00% 80,00%
70,00%
75,00%
80,00%
85,00%
90,00%
95,00%
100,00%
2017 2019 2023 2030
Layanan BAU Perkotaan Target Layanan Perkotaan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-31
Beberapa data TPA di Jawa Tengah, maka 38% atau sebanyak 22 TPA saat ini telah melampaui
usia teknis, sehingga secara teknis sudah tidak dapat digunakan lagi. Sehingga untuk
mewujudkan peningkatan layanan sampah di atas maka perlu dikembangkan beberapa strategi
berikut.
Peningkatan layanan untuk kota 100% sedangkan kabupaten sekitar 40%
Penambahan luasan TPA untuk menggantikan TPA yang telah habis operasi sampai
dengan 2017 seluas 57,9 ha
Penambahan kapasitas TPA dengan sanitary/controlled landfill di Jateng
Total luasan mencapai 95 ha untuk menampung tambahan sampah dengan target BAU
Total luasan mencapai 175 ha untuk menampung tambahan sampah dengan target SDGs
Mereduksi sampah di tingkat sumber dengan menerapkan bank sampah, TPS 3R dan TPST
Mereduksi sampah di TPA dengan menerapkan teknologi PLTSa dan insenerator
Gambar 5.8 Skenario Pelayanan Sampah Jawa Tengah
5.3.3 Skenario Gas Rumah Kaca
Berdasarkan peningkatan jumlah penduduk, peningkatan kebutuhan energi dan kegiatan industri,
perubahan lahan pertanian, peternakan, serta kegiatan manusia lainnya, maka di masa yang
akan emisi GRK diperkirakan akan terus mengalami kenaikan. Perkiraan Emisi GRK di Tahun 2030
di Jawa Tengah berdasarkan hasil proyeksi yang dilakukan oleh pokja RAD GRK Provinsi Jawa
Tengah pada tahun 2018 adalah mencapai 101.593 GgCO2e atau naik sebesar 84% selama 14
tahun atau rata-rata naik 6% /tahun.
Sedangkan jika diperkirakan sampai dengan 2023 atau periode dari RPJMD, maka diperkirakan
emisi GRK akan mencapai 61.539 GgCO2 atau naik sebesar 11,57% selama 7 tahun atau naik
sekitar 1,6% per tahun. Berikut adalah tabel dan grafik emisi baseline dan perkiraan emisi BAU
pada tahun 2023 dan 2030.
28,62%
51,52%
37,28%
45,00%
70,00% 70,00% 70,00% 70,00%
20,00%
30,00%
40,00%
50,00%
60,00%
70,00%
80,00%
2017 2019 2023 2030
Layanan BAU Provinsi Target Layanan Provinsi
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-32
Tabel 5.13 Emisi GRK Tahun 2016 dan Skenario BAU
SEKTOR
2016 2023 2030
Gg CO2e % Gg CO2e % Gg CO2e %
Energi 3.463,98 78,72% 35.147,00 57,11% 73.157,00 72,01%
IPPU (Industri) 1.499,87 2,72% 7.301,00 11,86% 8.485,00 8,35%
AFOLU (Lahan) 2.338,89 4,24% 13.255,00 21,54% 13.888,00 13,67%
Limbah 7.908,89 14,32% 5.836,00 9,48% 6.063,00 5,97%
Total 55.211,63 61.539,00 101.593,00
Sumber: POKJA GRK Jawa Tengah, 2018
Gambar 5.9 Emisi GRK Provinsi Jawa Tengah Baseline dan Skenario
Gambar 5.10 Skenario Emisi Gas Rumah Kaca Jawa Tengah
Skenario kenaikan yang mencapai 61.539 Gg CO2e pada tahun 2023 atau naik 1,6% per tahun
perlu dikendalikan melalui upaya mitigasi sehingga dapat menurunkan 30% dari rate
pertumbuhan atau menjadi sekitar 0,05% per tahun. Sehingga sampai dengan 2023 ditargetkan
55.211
74.673
61.539
101.593
63.725
59.692
89.491
40.000
50.000
60.000
70.000
80.000
90.000
100.000
110.000
2017 2019 2023 2030
Emisi BAU Emisi Target 2030
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-33
dapat diturunkan sebanyak 3% dari BAU menjadi 59.692 Gg CO2e. Sedangkan pada tahun 2030
Jawa Tengah telah mentargetkan penurunan sebanyak 12% dari BAU pada tahun 2030. Hal ini
sesuai dengan RAD-GRK Provinsi Jawa Tengah. Beberapa strategi penurunan dapat dilakukan
melalui.
1) Mitigasi sektor ENERGI melalui
• Pengembangan transportasi publik massal (BRT, KA)
• Peningkatan bauran energi terbarukan
• Manajemen transportasi untuk mengurangi kemacetan (ATCS, manajemen parkir)
2) Mitigasi sektor INDUSTRI melalui penerapan produksi bersih pada kegiatan industri
3) Mitigasi sektor LAHAN melalui
• Peningkatan tutupan lahan
• Penerapan sistem pertanian rendah emisi (intermittent, organik, mina padi)
• Pengelolaan limbah ternak (biogas, pupuk organik)
4) Mitigasi sektor LIMBAH melalui
• Pengelolaan sampah sanitary landfill
• Perbaikan sistem pengelolaan limbah rumah tangga dan industri
• Pengelolaan sampah 3R baik pada tingkat sumber maupun tingkat TPA
• Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
5.4 Skenario Kondisi Keuangan Daerah
Komposisi Belanja Daerah sampai dengan tahun 2020 disusun mendasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari Belanja
Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Mulai tahun 2021 yang telah disusun, struktur belanja
daerah disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Skenario proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Provinsi Jawa Tengah pada masa
yang akan datang dipengaruhi beberapa hal terutama pada belanja dan pembiayaan. Secara
umum untuk pendapatan skenario proyeksinya linier menurut tren. Sedangkan untuk belanja dan
pembiayaan mempertimbangkan beberapa proyek strategis yang akan dikembangkan di Provinsi
Jawa Tengah. Berikut adalah proyeksi pendapata dan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah tahun
2022 – 2023.
Tabel 5.14 Skenario Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022-2023 Provinsi Jawa
Tengah (Triliun)
APBD 2022 2023
PAD 15,696 16,198
Pajak Daerah 13,385 13,734
Retribusi Daerah 0,116 0,117
Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan 0,528 0,575
Lain-lain PAD 1,665 1,771
Pendapatan Transfer 11,721 11,721
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-34
APBD 2022 2023
Transfer Pemerintah Pusat 11,721 11,721
Transfer antar daerah
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 0,023 0,023
Jumlah Pendapatan Daerah 27,441 27,942
Belanja Operasi 17,262 18,009
Belanja Pegawai 6,433 6,433
Belanja Barang dan Jasa 4,864 5,111
Belanja Hibah 5,827 6,327
Belanja Bantuan Sosial 0,085 0,085
Belanja Subsidi 0,051 0,051
Belanja Modal 1,606 1,706
Belanja Tidak Terduga 0,020 0,020
Belanja Transfer 8,544 8,699
Bantuan Keuangan Kab/Kota dan Pemdes 2,593 2,638
Belanja Bagi Hasil kepada Kab/Kota 5,951 6,061
Total Jumlah Belanja 27,433 28,434
Surplus (Defisit) 0,008 (0,492)
Sumber: Bappeda, Bapenda dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah, 2020
Skenario pendapatan dan belanja daerah di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022-2023 terjadi
peningkatan Jumlah Pendapatan Daerah dari 27,441T menjadi 27.942T, peningkatan utama
dipenagruhi oleh komponen dari PAD yaitu terjadi peningkatan dari 15,696T di tahun 2022
menjadi 16,198T tahun 2023. Sementara itu untuk jumlah belanja juga mengalami peningkatan
dari 27,433T menjadi 28,434T, sehingga jika dibandingkan antara pendapatan dan belanja maka
di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022 mengalami defisit sebesar 0,008T sedangkan di tahun
2023 mengalami surplus sebesar 0,492T.
5.5 Skenario Pencapaian Indikator TPB Dengan Pertimbangan DDDTLH dan COVID19
Perumusan skenario pencapaian TPB untuk tahun 2025 juga dipengaruhi oleh kondisi sumber
daya alam dan lingkungan hidup terutama kondisi DDDTLH. Selain itu juga saat ini dengan adanya
Pandemi COVID-19 yang berdampak pada sektor pembangunan secara luas juga mempengaruhi
capaian kinerja pemerintah. Terkait dengan situasi tersebut maka skenario pencapaian TPB
Provinsi Jawa Tengah sampai dengan 2023 mempertimbangkan 2 hal penting yang dapat
mengganggu pencapaian TPB yaitu kondisi lingkungan hidup serta dampak COVID-19. Berikut
adalah indikator-indikator yang terpengaruh oleh kedua kondisi tersebut dalam pencapaiannya
baik indikator dengan upaya tambahan maupun tanpa upaya tambahan.
Tabel 5.15 Skenario Capaian Indikator Terkait DDDTLH
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
PERUMUSAN
SKENARIO
PERTIMBANGAN
SKENARIO D3TLH
1.2.1* Persentase penduduk yang hidup di bawah garis
kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan
kelompok umur.
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Pangan
1.4.1.(d) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sumber air minum layak dan
berkelanjutan.
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Air
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-35
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
PERUMUSAN
SKENARIO
PERTIMBANGAN
SKENARIO D3TLH
1.4.1.(e) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan.
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung dan
Tampung Air
1.4.1.(f) Persentase rumah tangga kumuh perkotaan Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Air
1.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena
dampak bencana per 100.000 orang.
Tanpa Upaya
Tambahan
JE Pencegahan Bencana
1.5.1.(a) Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko
bencana daerah.
Tanpa Upaya
Tambahan
JE Pencegahan Bencana
1.5.1.(e) Indeks risiko bencana pada pusat-pusat
pertumbuhan yang berisiko tinggi.
Tanpa Upaya
Tambahan
JE Pencegahan Bencana
1.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana. Dengan Upaya
Tambahan
JE Pencegahan Bencana
2.1.1* Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan
(Prevalence of Undernourishment).
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Pangan
2.1.2* Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan
sedang atau berat, berdasarkan pada Skala
Pengalaman Kerawanan Pangan.
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Pangan
2.1.2.(a) Proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum
di bawah 1400 kkal/kapita/hari.
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Pangan
2.2.1* Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek)
pada anak di bawah lima tahun/balita.
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Pangan
2.2.1.(a) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek)
pada anak di bawah dua tahun/baduta.
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Pangan
2.2.2* Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi badan)
anak pada usia kurang dari 5 tahun, berdasarkan
tipe
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Pangan
2.2.2.(c) Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh
skor Pola Pangan Harapan (PPH) mencapai; dan
tingkat konsumsi ikan.
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Pangan
2.3.1* Nilai Tambah Pertanian dibagi jumlah tenaga kerja
di sektor pertanian (rupiah per tenaga kerja).
Terdata Daya Dukung Pangan
6.1.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sumber air minum layak.
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Air
6.1.1.(b) Kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah
tangga, perkotaan dan industri, serta penyediaan
air baku untuk pulau-pulau.
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Air
6.1.1.(c) Proporsi populasi yang memiliki akses layanan
sumber air minum aman dan berkelanjutan.
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Air
6.2.1.(a) Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan
dengan sabun dan air.
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Air
6.2.1.(b) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sanitasi layak.
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Air, Daya
Tampung Sampah, Daya
Tampung Air
6.2.1.(c) Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan Sanitasi
Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung dan
Tampung Air
6.2.1.(d) Jumlah desa/kelurahan yang Open Defecation Free
(ODF)/ Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung dan
Tampung Air
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-36
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
PERUMUSAN
SKENARIO
PERTIMBANGAN
SKENARIO D3TLH
6.2.1.(e) Jumlah kabupaten/kota yang terbangun
infrastruktur air limbah dengan sistem terpusat
skala kota, kawasan dan komunal.
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Tampung Air
6.2.1.(f) Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
pengelolaan air limbah terpusat.
Terdata Daya Tampung Air
6.3.1.(a) Jumlah kabupaten/kota yang ditingkatkan kualitas
pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan dilakukan
pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
(IPLT).
Terdata Daya Tampung Air
6.3.1.(b) Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
pengelolaan lumpur tinja.
Terdata Daya Tampung Air
6.3.2.(b) Kualitas air sungai sebagai sumber air baku. Terdata Daya Dukung dan
Tampung Air
6.4.1.(a) Pengendalian dan penegakan hukum bagi
penggunaan air bawah tanah
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Air
6.5.1.(e) Luas pengembangan hutan serta peningkatan Hasil
Hutan Bukan Kayu (BBBK) untuk memulihkan
kesehatan DAS
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Lindung,
JE Keanekaragaman
Hayati
6.5.1.(h) Jumlah DAS prioritas yang meningkat jumlah mata
airnya melalui konservasi sumber daya air di daerah
hulu DAS serta sumur resapan
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Lindung,
Daya Dukung dan
Tampung Air
6.5.1.(i) Jumlah DAS yang dipulihkan kesehatannya melalui
pembangunan embung, dam pengendali, dam
penahan skala kecil dan menengah
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Lindung,
Daya Dukung dan
Tampung Air
6.6.1.(a) Jumlah danau yang ditingkatkan kualitas airnya Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung dan
Tampung Air
6.6.1.(b) Jumlah danau yang pendangkalannya kurang dari
1%
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung dan
Tampung Air
6.6.1.(c) Jumlah danau yang menurun tingkat erosinya Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung dan
Tampung Air
6.6.1.(d) Luas lahan kritis dalam Kesatuan Pengelolaan
Hutan (KPH) yang direhabilitasi
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Lindung,
JE Keanekaragaman
Hayati
6.6.1.(e) Jumlah DAS prioritas yang dilindungi mata airnya
dan dipulihkan kesehatannya
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Lindung,
Daya Dukung dan
Tampung Air
9.4.1* Rasio emisi CO2/emisi GRK dengan nilai tambah
sektor industri manufaktur
Terdata Emisi GRK, JE Pengatur
Iklim
9.4.1.(a) Persentase perubahan emisi CO2/emisi GRK Tanpa Upaya
Tambahan
Emisi GRK, JE Pengatur
Iklim
10.1.1.(a) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis
kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan
kelompok umur.
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Pangan
10.1.1.(b) Jumlah daerah tertinggal yang terentaskan Terdata Daya Dukung Air, dan
Pangan
10.1.1.(d) Jumlah Desa Mandiri. Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Air, dan
Pangan
10.1.1.(e) Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah
tertinggal
Terdata Daya Dukung Air, dan
Pangan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-37
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
PERUMUSAN
SKENARIO
PERTIMBANGAN
SKENARIO D3TLH
10.1.1.(f) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal. Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Pangan
11.1.1.(a) Proporsi rumah tangga yang memiliki akses
terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Air dan
Daya tampung Sampah
11.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena
dampak bencana per 100.000 orang.
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Fungsi
Lindung, JE Pencegahan
Bencana
11.5.1.(a) Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Fungsi
Lindung, JE Pencegahan
Bencana
11.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana. Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Fungsi
Lindung, JE Pencegahan
Bencana
11.6.1.(a) Persentase sampah perkotaan yang tertangani. Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Tampung Sampah
11.6.1.(b) Jumlah kota hijau yang mengembangkan dan
menerapkan green waste di kawasan perkotaan
metropolitan.
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Tampung Sampah
11.7.1.(a) Jumlah kota hijau yang menyediakan ruang terbuka
hijau di kawasan perkotaan metropolitan dan kota
sedang.
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Fungsi
Lindung
12.4.1.(a) Jumlah peserta PROPER yang mencapai minimal
rangking Biru
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Tampung Air
12.4.2.(a) Jumlah limbah B3 yang terkelola dan proporsi
limbah B3 yang diolah sesuai peraturan
perundangan (sektor industri).
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Tampung Sampah,
Daya Tampung Air
12.5.1.(a) Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang. Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Tampung Sampah
12.6.1.(a) Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi
SNI ISO 14001
Terdata Daya Dukung dan
Tampung Air
12.7.1.(a) Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister Terdata Daya Dukung dan
Tampung Air
13.1.2* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena
dampak bencana per 100.000 orang.
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Fungsi
Lindung, JE Pencegahan
Bencana
14.5.1* Jumlah luas kawasan konservasi perairan Dengan Upaya
Tambahan
Daya Tampung Air, JE
Keanekaragaman Hayati
15.1.1.(a) Proporsi tutupan hutan terhadap luas lahan
keseluruhan.
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Fungsi
Lindung
15.2.1.(a) Luas kawasan konservasi terdegradasi yang
dipulihkan kondisi ekosistemnya.
Tanpa Upaya
Tambahan
Daya Dukung Fungsi
Lindung
15.3.1.(a) Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi
terhadap luas lahan keseluruhan.
Dengan Upaya
Tambahan
Daya Dukung Fungsi
Lindung
Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-38
Tabel 5.16 Skenario Capaian Indikator Terkait COVID
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
PERUMUSAN
SKENARIO
PERTIMBANGAN
SKENARIO
1.2.1* Persentase penduduk yang hidup di bawah garis
kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan
kelompok umur.
Dengan Upaya
Tambahan
Penduduk miskin di
Jateng meningkat
1.3.1.(a) Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN
bidang kesehatan
Tanpa Upaya
Tambahan
Banyaknya PHK
1.3.1.(b) Proporsi peserta program jaminan sosial bidang
ketenagakerjaan
Dengan Upaya
Tambahan
Banyaknya PHK
1.3.1.(d) Jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan
tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan.
Tanpa Upaya
Tambahan
Peningkatan penduduk
miskin dan PHK
1.a.1* Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh
pemerintah secara langsung untuk program
pemberantasan kemiskinan.
Terdata Refokusing anggaran
1.a.2* Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan,
kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai
persentase dari total belanja pemerintah.
Tanpa Upaya
Tambahan
Refokusing anggaran
2.1.1* Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan
(prevalence of undermourishment)
Dengan Upaya
Tambahan
Penurunan pendapatan
2.1.2* Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan
sedang atau berat, berdasarkan pada Skala
Pengalaman Kerawanan Pangan.
Dengan Upaya
Tambahan
Bantuan di 34 desa di
Jateng yang rawan
pangan
2.1.2.(a) Proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum
di bawah 1400 kkal/kapita/hari.
Dengan Upaya
Tambahan
4,6% mengalami
penurunan pendapatan
2.2.1* Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek)
pada anak di bawah lima tahun/balita.
Tanpa Upaya
Tambahan
4,6% mengalami
penurunan pendapatan
2.2.1.(a) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek)
pada anak di bawah dua tahun/baduta.
Dengan Upaya
Tambahan
4,6% mengalami
penurunan pendapatan
2.2.2* Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi badan)
anak pada usia kurang dari 5 tahun, berdasarkan
tipe.
Dengan Upaya
Tambahan
4,6% mengalami
penurunan pendapatan
2.2.2.(c) Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh
skor Pola Pangan Harapan (PPH)
Tanpa Upaya
Tambahan
4,6% mengalami
penurunan pendapatan
3.8.2.(a) Proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum
di bawah 1400 kkal/kapita/hari.
Dengan Upaya
Tambahan
4,6% mengalami
penurunan pendapatan
6.2.1.(a) Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan
dengan sabun dan air.
Dengan Upaya
Tambahan
Peningkatan 85,20%
sarana cuci tangan
8.1.1* Laju pertumbuhan PDB per kapita. Tanpa Upaya
Tambahan
Pertumbuhan ekonomi
negatif
8.1.1.(a) PDB per kapita. Dengan Upaya
Tambahan
4,6% mengalami
penurunan pendapatan
8.2.1* Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja/Tingkat
pertumbuhan PDB riil per orang bekerja per tahun.
Dengan Upaya
Tambahan
Pertumbuhan ekonomi
negatif
8.3.1* Proporsi lapangan kerja informal sektor nonpertanian,
berdasarkan jenis kelamin.
Dengan Upaya
Tambahan
Peningkatan
pengangguran
8.3.1.(a) Persentase tenaga kerja formal. Dengan Upaya
Tambahan
Peningkatan
pengangguran
8.5.1* Upah rata-rata per jam pekerja. Tanpa Upaya
Tambahan
4,6% mengalami
penurunan pendapatan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-39
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
PERUMUSAN
SKENARIO
PERTIMBANGAN
SKENARIO
8.5.2* Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis
kelamin dan kelompok umur.
Tanpa Upaya
Tambahan
Peningkatan
pengangguran
8.5.2.(a) Tingkat setengah pengangguran. Tanpa Upaya
Tambahan
Peningkatan
pengangguran dan
pekerja di rumahkan
8.6.1* Persentase usia muda (15-24 tahun) yang sedang
tidak sekolah, bekerja atau mengikuti pelatihan
(NEET).
Tanpa Upaya
Tambahan
Peningkatan
pengangguran
8.9.1* Proporsi kontribusi pariwisata terhadap PDB. Dengan Upaya
Tambahan
Penurunan aktivitas
wisata
8.9.1.(a) Jumlah wisatawan mancanegara. Dengan Upaya
Tambahan
Penurunan aktivitas
wisata
8.9.1.(b) Jumlah kunjungan wisatawan nusantara. Tanpa Upaya
Tambahan
Penurunan aktivitas
wisata
8.9.1.(c) Jumlah devisa sektor pariwisata. Terdata Penurunan aktivitas
wisata
8.10.1.(b) Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit Dengan Upaya
Tambahan
Penurunan produksi
9.2.1* Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur
terhadap PDB dan per kapita.
Dengan Upaya
Tambahan
Penurunan produksi
9.2.1.(a) Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur. Tanpa Upaya
Tambahan
Penurunan produksi
9.2.2* Proporsi tenaga kerja pada sektor industri
manufaktur.
Dengan Upaya
Tambahan
Penurunan produksi dan
PHK
9.3.1* Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total
nilai tambah industri.
Terdata Penurunan produksi dan
PHK
9.3.2* Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit Terdata Penurunan produksi
9.5.1* Proporsi anggaran riset pemerintah terhadap PDB Terdata Refokusing anggaran
10.1.1* Koefisien Gini. Tanpa Upaya
Tambahan
Peningkatan gap
pendapatan
10.1.1.(a) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis
kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan
kelompok umur.
Dengan Upaya
Tambahan
Penduduk miskin di
Jateng meningkat
10.1.1.(e) Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah
tertinggal
Terdata Pertumbuhan minus
10.1.1.(f) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal. Tanpa Upaya
Tambahan
Penduduk miskin di
Jateng meningkat
10.4.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan.
Dengan Upaya
Tambahan
Peningkatan
pengangguran
11.2.1.(a) Persentase pengguna moda transportasi umum di
perkotaan.
Terdata Pembatasan sosial
14.b.1.(a) Jumlah provinsi dengan peningkatan akses
pendanaan usaha nelayan.
Terdata Refokusing anggaran
14.b.1.(b) Jumlah nelayan yang terlindungi. Dengan Upaya
Tambahan
Penurunan pendapatan
17.1.1* Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi
terhadap PDB menurut sumbernya.
Tanpa Upaya
Tambahan
Pertumbuhan ekonomi
negatif
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-40
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
PERUMUSAN
SKENARIO
PERTIMBANGAN
SKENARIO
17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB. Tanpa Upaya
Tambahan
Pertumbuhan ekonomi
negatif
17.1.2* Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh
pajak domestik.
Tanpa Upaya
Tambahan
Pertumbuhan ekonomi
negatif
17.11.1.(a) Pertumbuhan ekspor produk non migas Tanpa Upaya
Tambahan
Penurunan produksi
Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi yang sedang berlangsung di
dunia. Penyakit yang disebabkan oleh koronovirus sindrom pernapasan akut berat 2 (Severe
Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2) atau disingkat SARS-CoV-2, ini dideteksi pertama kali
di Indonesia pada 2 Maret 2020. Dalam waktu sebulan tepatnya 9 April 2020 pandemi COVID-19
ini telah menyebar ke 34 provinsi di Indonesia. Provinsi Jawa Tengah sejak awal sampai saat ini
merupakan provinsi dengan kasus tertinggi keempat setelah DKI, Jawa Timur dan Jawa Barat,
dengan proporsi total kasus mencapai sekitar 8% dari total kasus di Indonesia. Pandemi COVID-
19 memberikan dampak pada sektor di luar kesehatan, baik sosial, ekonomi maupun lingkungan.
Pandemi yang baru dihadapi oleh masyarakat maupun pemerintah memberikan beragam dampak
dan ketidakpastian yang sangat tinggi dan mempengaruhi kegiatan dan pencapaian target
pembangunan baik pusat maupuan Provinsi Jawa Tengah. Berikut beberapa potensi dampak yang
disebabkan COVID-19 terutama di Provinsi Jawa Tengah. - Pilar Ekonomi
Pembatasan kegiatan dan penerapan bekerja dari rumah (work from home) menyebabkan
banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal mengalami penurunan pendapatan secara
drastis. Selain itu juga penerapan pada kegiatan industri menyebabkan banyaknya penurunan
produksi dan memberhentikan sebagian buruh atau karyawan. Larangan mudik pada lebaran
juga secara tidak langsung menyebabkan menurunnya proses distribusi remittance dari
masyarakat Jawa Tengah yang bekerja di luar wilayah terutama Jakarta. Penutupan tempattempat
wisata juga berdampak bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari
kegiatan pariwisata maupun pendapatan pemerintah dari tiket dan retribusi. Data
Kementerian Pariwisata menunjukkan bahwa penurunan kunjungan wisata mencapai 88,82%
dibandingkan pada kondisi normal tahun sebelumnya. - Pilar Sosial
Selain bidang kesehatan, dampak terbesar adalah kegiatan pendidikan yang mana di seluruh
level dilakukan secara daring. Penggunaan internet untuk pembelajaran online meningkat
sementara infrastruktur pendukung belum sepenuhnya layak untuk mendukung pembelajaran
daring. Kesulitan akses internet akibat jangkauan infrastruktur serta kemampuan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan daring menjadi kendala pembelajaran yang membutuhkan
inovasi-inovasi masyarakat dan pemerintah dalam mencari jalan keluar dalam meningkatkan
kualitas proses pembelajaran.
Ancaman peningkatan masyarakat miskin akibat dari meningkatnya pengangguran karena
PHK serta menurunnya pendapatan masyarakat akan mempengaruhi upaya pemerintah
dalam menurunkan angka kemiskinan yang saat ini menjadi salah satu prioritas pembangunan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-41
sosial. Tuntutan ekonomi pada masa pandemi berdampak pada permasalahan sosial seperti
peningkatan kriminalitas maupun kekerasan di rumah tangga. Meskipun sejauh ini belum ada
data yang dirilis resmi secara kuantitatif terkait permasalahan sosial akibat adanya pandemi
COVID-19. Kegiatan peribadatan dan sosial di masyarakat juga mengalami dampak yang
mana aktivitas secara massal di tempat-tempat peribadatan dibatasi untuk mencegah
penyebaran virus corona secara masif.
Ketahanan pangan juga mengalami ketidakstabilan akibat dari beberapa pembatasan
kegiatan terutama pada sektor transportasi. Gangguan distribusi pangan serta fluktuasi pada
kegiatan panen berimbas pada kestabilan pangan di beberapa daerah terutama yang tidak
dapat memproduksi pangan sendiri. Gangguan ketahanan pangan ini secara tidak langsung
juga mempengaruhi kestabilan harga di pasar. - Pilar Lingkungan
Isu lingkungan yang dihadapi terkait dengan pandemi adalah meningkatnya sampah baik
plastik maupun medis. Penggunaan masker sekali pakai yang meningkat untuk mencegah
penyebaran virus corona di satu sisi sangat dibutuhkan tetapi di sisi yang lain belum semua
masyarakat dan pemerintah mampu mengelola sampah dengan baik. Di beberapa tempat
tenaga pengangkut sampah menjadi kelompok yang rentan terkena COVID-19 akibat
banyaknya sampah medis yang bercampur dengan sampah rumah tangga. Penggunaan
sampah plastik di beberapa tempat juga meningkat, karena material plastik banyak digunakan
untuk menghindari kontak secara langsung masyarakat dengan barang-barang yang dibeli
terutama di pasar sebagai bungkus bahan makanan.
Secara kumulatif penggunaan sabun juga meningkat baik untuk cuci tangan maupun mencuci
barang-barang lain untuk menghindari menempelnya virus. Peningkatan penggunaan sabun
ini akan meningkatkan beban cemar terutama detergen yang masuk ke saluran dan berakhir
pada badan air. Meskipun sejauh ini belum ada data resmi yang menunjukkan kondisi
tersebut. - Pilar Hukum dan Tata Kelola
Peningkatan kebutuhan untuk pelayanan kesehatan menjadi prioritas utama dari alokasi
anggaran pemerintah. Seluruh pemerintah melakukan refokusing anggaran untuk
meningkatkan anggaran dalam penanganan COVID-19. Dampaknya sektor yang tidak terkait
secara langsung dengan penanganan COVID-19 menjadi turun anggarannya dan capaian
indikator dalam rencana pembangunan menjadi terganggu. Selain itu penurunan pendapatan
dan aktivitas masyarakat juga berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang mana dampak tersebut akan lebih dirasakan pada tahun 2021.
Pada aspek hukum seperti yang telah dijelaskan pada pilar sosial di atas antara lain
meningkatnya permasalahan kriminalitas akibat tuntutan pemenuhan kebutuhan ekonomi
oleh masyarakat yang terdampak. Beberapa indikasi peningkatan kasus perceraian serta
kekerasan dalam rumah tangga juga meningkat yang dipicu adanya permasalahan ekonomi
dalam Rumah tangga.
Kondisi luar biasa pandemi COVID-19 ini akan mengganggu berbagai capaian kinerja Pemerintah
Daerah termasuk Provinsi Jawa Tengah. Selain capaian pada tahun 2020, diperkirakan sampai
dengan 2021 gangguan dalam tata kelola pemerintah terutama permasalahan kemampuan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-42
penganggaran akan terus berlangsung. Prioritas Kesehatan diperkirakan akan terus berlangsung
sampai dengan 2021 sementara pendapatan daerah maupun pemerintah pusat akan mengalami
banyak penurunan. Pada akhirnya target-target yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan
banyak mengalami gangguan sehingga sulit tercapai. Selain itu upaya-upaya tambahan dalam
pencapaian target pembangunan juga akan sulit dilakukan pada tahun 2021. Pembuatan targettarget
indikator pembangunan maupun Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) secara
Bussiness As Usual (BAU) juga tidak mudah dilakukan, sehingga pilihan pada indikator yang
realistis menjadi rekomendasi utama dalam pencapaian tujuan pembangunan tersebut.
5.6 Penentuan Isu Strategis, Permasalahan dan Sasaran Strategis daerah
Isu strategis pembangunan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah mempertimbangkan
indikator TPB yang membutuhkan upaya tambahan. Selain itu juga mempertimbangkan skenario
kondisi lingkungan terutama daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup. Hasil perumusan
skenario menunjukkan indikator TPB belum tercapai sampai dengan tahun 2023 merupakan
indikator yang perlu upaya tambahan setelah dipadankan dengan aspek lain terutama aspek
lingkungan. Indikator yang belum tercapai perlu menjadi prioritas dalam dokumen KLHS agar
dapat memenuhi target pada masa yang akan datang. Berikut adalah permasalahan dan
perumusan isu strategis yang didasarkan pada indikator TPB yang belum tercapai serta yang akan
terdata sampai dengan akhir 2023 serta permasalahan kondisi sumber daya dan lingkungan hidup
Provinsi Jawa Tengah. Berikut adalah uraian permasalahan dan isu strategis yang dihasilkan dari
proses KLHS Perubahan RPJMD di Provinsi Jawa Tengah.
Tabel 5.17 Permasalahan, Isu dan Sasaran Strategis Provinsi Jawa Tengah
NO
PERMASALAHAN/ISU
STRATEGIS KLHS 2018
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
ISU STRATEGIS
SASARAN
STRATEGIS
1 2 3 4 5
1 Penduduk yang hidup di bawah
garis kemiskinan baik secara
total maupun menurut jenis
kelamin dan kelompok umur
Target peningkatan laju
pertumbuhan PDRB, PDRB per
kapita dan PDB per tenaga kerja
Rata-rata upah pekerja per jam
Kesenjangan ekonomi
masyarakat yang ditunjukkan
oleh Koefisien Gini
Masih adanya penduduk yang hidup di
bawah garis kemiskinan
Masih Adanya rumah tangga yang belum
memiliki akses terhadap hunian yang
layak dan terjangkau
Menurunkan proporsi penduduk yang
hidup di bawah 50 persen dari median
pendapatan, menurut jenis kelamin dan
penyandang difabilitas (Data NA)
Meningkatkan sumber daya yang
dialokasikan oleh pemerintah secara
langsung untuk program pemberantasan
kemiskinan (Data NA)
Pertumbuhan ekonomi pada daerah
tertinggal (Data NA)
Masih rendahnya laju PDRB per kapita
(1)
Penanggulangan
kemiskinan
Penyediaan basic
life access yang
inklusif (pendidikan,
pangan, jaminan
sosial, sanitasi,
hunian layak) untuk
penduduk miskin
perkotaan dan
perdesaan
utamanya pada
kelompok petani,
nelayan, buruh,
pelaku UKM dan
kelompok rentan
lainnya)
2 Akses kantor bank dan ATM per
100.000 penduduk dewasa dan
jarak lembaga keuangan
Akses mobile broadband bagi
seluruh masyarakat dan akses
internet pada masyarakat
Penggunaan telepon genggam
Jumlah dermaga penyeberangan (Data
NA)
Persentase pengguna moda transportasi
umum di perkotaan (Data NA)
Meningkatkan Proporsi penduduk yang
terlayani mobile broadband (Data NA)
Jumlah kantor Bank dan ATM per
100.000 penduduk dewasa (Data NA)
(2)
Penanggulangan
kesenjangan
wilayah
Peningkatan
jaringan
infrastruktur untuk
menjangkau barang
dan jasa (meliputi
jaringan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-43
NO
PERMASALAHAN/ISU
STRATEGIS KLHS 2018
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
ISU STRATEGIS
SASARAN
STRATEGIS
Pelayanan teknologi melalui
peningkatan akses mobile
broadband dan internet
Meningkatkan Desa Mandiri
Penanganan kawasan
permukiman kumuh
Kondisi jalan dalam kondisi baik
Kota pusaka di kawasan
perkotaan metropolitan, kota
besar, kota sedang dan kota
kecil
Meningkatkan jumlah daerah tertinggal
yang terentaskan (Data NA)
Persentase rumah tangga miskin dan
rentan yang sumber penerangan
utamanya listrik baik dari PLN dan bukan
PLN
Peningkatan intensitas energi primer
(Data NA)
Jumlah sambungan jaringan gas untuk
rumah tangga (Data NA)
transportasi,
internet, energi)
3 Usia muda (15 – 24) yang
sedang tidak sekolah, bekerja
atau mengikuti pelatihan (NEET)
Angka Partisipasi Kasar (APK)
untuk seluruh tingkat
pendidikan termasuk pra
sekolah dasar dan perguruan
tinggi
Angka melek huruf
Proporsi anak-anak dan remaja yang
mencapai standar kemampuan minimum
dalam: (i) membaca, (ii) matematika
Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD); SD/MI/sederajat;
SMP/MTs/ sederajat;
SMA/SMK/MA/sederajat; Perguruan
Tinggi (PT)
Persentase angka melek aksara
penduduk umur ≥15 tahun
Proporsi sekolah dengan akses ke: (a)
listrik (b) internet untuk tujuan
pengajaran, (c) komputer untuk tujuan
pengajaran, (d) infrastruktur dan materi
memadai bagi siswa disabilitas, (e) air
minum layak, (f) fasilitas sanitasi dasar
per jenis kelamin, (g) fasilitas cuci
tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis
bagi semua (WASH) (Data NA)
Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/
sederajat; dan SMA/SMK/MA/sederajat.
(3)
Peningkatan
kualitas sumber
daya manusia
Meningkatkan
aksesibilitas
pendidikan pada
semua jenjang
pendidikan dengan
didukung sarana
sekolah yang
memadai
4 Deteksi dini untuk infeksi
Hepatitis B
Obesitas pada Penduduk Usia
18+
Akses rehabilitasi bagi
penyalahgunaan narkotika dan
penggunaan alkohol yang
merugikan
Penggunaan alat kontrasepsi
dan kepesertaan KB aktif
sebagai kontrol pertumbuhan
penduduk
Cakupan Jaminan Kesehatan
Daerah (Jumlah yang menerima
Jamkesda)
Penduduk umur ≥15 tahun
yang merokok
Menurunkan Prevalensi HIV pada
populasi dewasa
Menurunkan insiden Tuberkulosis (ITB)
per 100.000 penduduk
Menurunkan Jumlah orang yang
memerlukan intervensi terhadap
penyakit tropis yang terabaikan dan
meningkatkan kabupaten/kota dalam
eliminasi filariasis dan Kusta (Data NA)
Menurunkan Prevalensi tekanan darah
tinggi
Menurunkan Prevalensi obesitas pada
penduduk umur ≥18 tahun (Data NA)
Menurunkan persentase merokok pada
penduduk di bawah 18 tahun
(4)
Peningkatan
kualitas derajat
kesehatan
masyarakat
Meningkatkan
eliminasi epidemi
penyakit menular
dan perilaku hidup
bersih dan sehat
Meningkatkan peserta Program Jaminan
Sosial Bidang Ketenagakerjaan
Menurunkan angka Kematian Neonatal
(AKN) per 1000 kelahiran hidup (Data
NA)
Meningkatkan
pelayanan jaminan
kesehatan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-44
NO
PERMASALAHAN/ISU
STRATEGIS KLHS 2018
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
ISU STRATEGIS
SASARAN
STRATEGIS
Meningkatkan kepadatan dan distribusi
tenaga Kesehatan (Data NA)
5 Penduduk dengan asupan kalori
minimum di bawah 1400
kkal/kapita/hari
Kualitas konsumsi pangan (skor
pola pangan harapan) dan
tingkat konsumsi ikan yang
masih rendah
Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi
Pangan (Prevalence of
Undernourishment)
Prevalensi penduduk dengan kerawanan
pangan sedang atau berat, berdasarkan
pada Skala Pengalaman Kerawanan
Pangan
Proporsi penduduk dengan asupan kalori
minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari
Prevalensi stunting (pendek dan sangat
pendek) pada anak di bawah dua
tahun/baduta
Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi
badan) anak pada usia kurang dari 5
tahun, berdasarkan tipe
(5)
Kedaulatan
pangan untuk
pemenuhan gizi
masyarakat
Pengelolaan Gizi
masyarakat
Penurunan lahan pertanian baik irigasi
maupun tadah hujan mengancam
penurunan produksi pangan pokok dan
daya dukung pangan
Daya dukung pangan cenderung turun
Peningkatan
ketahanan pangan
melalui pengelolaan
lahan pertanian
6 Kebutuhan keluarga
berencana/KB yang belum
terpenuhi
Pengetahuan dan pemahaman
pasangan usia subur (PUS)
tentang metode kontrasepsi
modern dan Unmeet need KB
Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga
Berencana/KB yang tidak terpenuhi)
Proporsi perempuan umur 15-49 tahun
yang membuat keputusan sendiri terkait
hubungan seksual, penggunaan
kontrasepsi dan layanan kesehatan
reproduksi (Data NA)
Prevalensi penggunaan metode
kontrasepsi (CPR) semua cara pada
Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49
tahun yang berstatus kawin.
(6)
Gender dan
pemberdayaan
perempuan
Peningkatan
layanan Kesehatan
reproduksi
Penanganan pengaduan
pelanggaran Hak Asasi Manusia
perempuan terutama kekerasan
terhadap perempuan
Menurunkan Proporsi perempuan
dewasa dan anak perempuan (umur 15-
64 tahun) mengalami kekerasan (fisik,
seksual, atau emosional) oleh pasangan
atau mantan pasangan dalam 12 bulan
terakhir.
Proporsi perempuan dan laki-laki muda
yang mengalami kekerasan seksual
(Data NA)
Menekan
pernikahan usia dini
dan kekerasan
seksual pada
perempuan dan
anak
Tenaga manajer, profesional,
administrasi dan teknisi
perempuan
Keterwakilan perempuan
sebagai pengambil keputusan di
lembaga eksekutif (eselon I, II,
III dan IV)
Meningkatkan Jumlah kebijakan yang
responsif gender mendukung
pemberdayaan perempuan
Meningkatkan Proporsi perempuan yang
berada di posisi manajerial
Meningkatkan
kebijakan responsif
gender yang
mendukung
pemberdayaan
perempuan
7 Meningkatkan Proporsi kontribusi
pariwisata terhadap PDB
Jumlah wisatawan mancanegara
Meningkatkan Jumlah devisa sektor
pariwisata
(7)
Daya saing
ekonomi dan
peningkatan
Mendorong
pariwisata yang
berkelanjutan
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-45
NO
PERMASALAHAN/ISU
STRATEGIS KLHS 2018
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
ISU STRATEGIS
SASARAN
STRATEGIS
Pekerja informal sektor non
pertanian
Tingkat setengah pengangguran
dan pengangguran terbuka
Proporsi nilai tambah sektor
industri manufaktur terhadap
PDB dan per kapita serta
peningkatan laju pertumbuhan
Ekspor non migas
Meningkatkan Nilai Tambah Pertanian
dibagi jumlah tenaga kerja di sektor
pertanian (rupiah per tenaga kerja)
Proporsi nilai tambah industri kecil
terhadap total nilai tambah industri (Data
NA)
Meningkatkan proporsi nilai tambah
sektor industri manufaktur terhadap
PDRB dan per kapita
Proporsi lapangan kerja informal sektor
non-pertanian, berdasarkan jenis
kelamin.
Meningkatkan Persentase tenaga kerja
formal
Meningkatkan proporsi tenaga kerja
pada sektor industri manufaktur
Jumlah perusahaan yang menerapkan
sertifikasi SNI ISO 14001 (Data NA)
Jumlah produk ramah lingkungan yang
teregister (Data NA)
kesempatan
berusaha
Peningkatan nilai
tambah pertanian,
perikanan, UMKM
dan industri
manufaktur
Meningkatkan proporsi kredit UMKM
terhadap total kredit
Meningkatkan proporsi industri kecil
dengan pinjaman atau kredit
Meningkatkan jumlah provinsi dengan
peningkatan akses pendanaan usaha
nelayan
Meningkatkan jumlah nelayan yang
terlindungi
Peningkatan akses
modal untuk sektor
pertanian,
perikanan, UMKM
Peserta program jaminan sosial
ketenagakerjaan
Kepatuhan pelaku usaha dalam
penangkapan ikan
Pelayanan penempatan Tenaga
Kerja Luar Negeri (TKLN)
berdasarkan okupansi
Meningkatkan Persentase kepatuhan
pelaku usaha
Meningkatkan Proporsi peserta Program
Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan
Peningkatan
kepatuhan dunia
usaha dalam
penerapan regulasi
ketenagakerjaan
8 layak, dengan meningkatkan
desa/kelurahan Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat (STBM)
dan Stop Buang Air Besar
Sembarangan (SBS)
Daur ulang sampah dan
pengelolaan limbah B3
Layanan penanganan sampah
perkotaan
38% TPA telah melebihi usia
pakai secara teknis, hanya 22%
yang menggunakan sistem
controlled landfill, sisanya masih
open dumping
Jasa ekosistem pengolahan dan
pengurai limbah dalam kategori
sedang (38,90%)
Layanan pengangkutan sampah
keseluruhan kurang dari 30%
Kualitas air sungai sebagai sumber air
baku (Data NA)
Proporsi rumah tangga yang terlayani
sistem pengelolaan air limbah terpusat
(Data NA)
Proporsi rumah tangga yang terlayani
sistem pengelolaan lumpur tinja (Data
NA)
Jumlah Kab/Kota yang ditingkatkan
kualitas pengelolaan lumpur tinja
perkotaan dan dilakukan pembangunan
Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja
(IPLT) (Data NA)
Persentase rumah tangga yang memiliki
akses terhadap layanan sanitasi layak
dan berkelanjutan
Proporsi populasi yang memiliki fasilitas
cuci tangan dengan sabun dan air
(8)
Keberlanjutan
pembangunan
dengan daya
dukung
lingkungan dan
SDA
Peningkatan
kualitas air melalui
pengelolaan limbah
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-46
NO
PERMASALAHAN/ISU
STRATEGIS KLHS 2018
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
ISU STRATEGIS
SASARAN
STRATEGIS
dan khusus kawasan perkotaan
berkisar 70-90%
38% TPA telah melebihi usia
pakai secara teknis, hanya 22%
yang menggunakan sistem
controlled landfill, sisanya masih
open dumping
Jasa ekosistem pengolahan dan
pengurai limbah dalam kategori
sedang (38,90%)
Kondisi pengelolaan sampah saat ini
berpotensi menghambat upaya
meningkatkan perilaku hidup bersih dan
sehat (Layanan pengangkutan sampah
keseluruhan kurang dari 30%, 38% TPA
telah melebihi usia pakai, hanya 22%
yang menggunakan sistem controlled
landfill)
Cakupan akses sanitasi
Pengelolaan dan penyehatan
DAS yang dapat meningkatkan
jumlah mata air melalui
konservasi sumber daya air
Tutupan hutan terhadap luas
lahan keseluruhan
Pemanfataan hasil hutan kayu
restorasi ekosistem
Pemulihan dan rehabilitasi
kawasan konservasi
terdegradasi dan lahan kritis
Melestarikan kawasan
konservasi laut dan memberikan
perlindungan terhadap nelayan
Belum tercapainya luasan ideal
kawasan lindung untuk mata
air, danau, sungai dan lindung
bawahnya serta peningkatan
kawasan perlindungan plasma
nutfah
Persentase rumah tangga yang memiliki
akses terhadap layanan sumber air
minum layak.
Kapasitas prasarana air baku untuk
melayani rumah tangga, perkotaan dan
industri, serta penyediaan air baku
Proporsi luas lahan kritis dan sangat
kritis yang direhabilitasi terhadap luas
lahan di Provinsi Jawa Tengah
Peningkatan Kesatuan Pengelolaan
Hutan
Jumlah luas kawasan konservasi perairan
Jumlah jaringan informasi sumber daya
air yang dibentuk
Jumlah wilayah sungai yang memiliki
partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan daerah tangkapan sungai
dan danau
Daya dukung air permukaan yang
terlampaui dan menggunakan CAT untuk
menutup defisit kebutuhan air dapat
mengganggu upaya pemenuhan air baku
dan sumber air minum yang aman serta
berkelanjutan
Peningkatan
kapasitas Sumber
Daya Air
Rasio Emisi CO2/Gas Rumah
Kaca dengan nilai tambah
sektor industri manufaktur
Peningkatan bauran energi
terbarukan
Konsumsi listrik per kapita
Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca
dengan nilai tambah sektor industri
manufaktur (Data NA)
Konsumsi listrik per kapita
Bauran energi terbaharukan
Meningkatkan
pemanfaatan energi
terbaharukan
Indeks Risiko Bencana (IRB)
Penyusunan dokumen strategi
pengurangan bencana tingkat
daerah
Memperkuat kapasitas
ketahanan dan adaptasi
terhadap bahaya terkait iklim
dan bencana alam melalui
Dokumen strategi pengurangan
risiko bencana (PRB) daerah
akibat dampak perubahan iklim
Mengurangi korban meninggal,
hilang dan terkena dampak
bencana iklim
Jumlah kerugian ekonomi langsung
akibat bencana
Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI)
Proporsi pemerintah kota yang memiliki
dokumen strategi pengurangan risiko
bencana (Data NA)
Peningkatan ancaman dampak
perubahan iklim dapat memicu kerugian
ekonomi langsung akibat bencana serta
tantangan dalam mewujudkan kota
tangguh bencana
Peningkatan kerentanan adaptasi
perubahan iklim pada 11 kabupaten kota
yang berada pada kategori cukup rentan
Mitigasi kerugian
melalui Tanggap
bencana
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-47
NO
PERMASALAHAN/ISU
STRATEGIS KLHS 2018
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
ISU STRATEGIS
SASARAN
STRATEGIS
Belum tercapainya luasan ideal
kawasan hutan bakau dan
kawasan sempadan pantai
Kerugian ekonomi langsung
akibat bencana
Peningkatan kerentanan
adaptasi perubahan iklim pada
11 kabupaten kota yang berada
pada kategori cukup rentan.
63% kawasan rawan bencana
dengan jenis bencana beragam
Jasa ekosistem pengatur iklim dalam
kategori rendah dan sangat rendah
(29,02%)
9 – Proporsi korban kekerasan melaporkan
kepada polisi
Proporsi penduduk yang menjadi korban
kejahatan kekerasan (Data NA)
Proporsi penduduk yang merasa aman
berjalan sendirian di area tempat
tinggalnya (Data NA)
Proporsi rumah tangga yang memiliki
anak umur 1-17 tahun yang mengalami
hukuman fisik dan/atau agresi psikologis
dari pengasuh dalam setahun terakhir
(9)
Peningkatan
keamanan dan
ketertiban
lingkungan
Menurunkan segala
bentuk kejahatan
kekerasan
- Jumlah korban penyalahgunaan NAPZA
yang mendapatkan rehabilitasi sosial di
dalam panti sesuai standar pelayanan
Jumlah Lembaga Rehabilitasi Sosial
Korban Penyalahgunaan NAPZA yang
telah dikembangkan/ dibantu
Menurunkan konsumsi alkohol oleh
penduduk di atas 15 tahun
Memperkuat
pencegahan
penyalahgunaan
narkoba yang
membahayakan
10 Total pendapatan pemerintah
termasuk rasio penerimaan
pajak sebagai proporsi terhadap
PDB menurut sumbernya
Bantuan hukum litigasi dan non
litigasi bagi kelompok
masyarakat miskin
Kepatuhan pelaksanaan UU
pelayanan publik dan
pemerintah daerah
Penyelesaian sengketa informasi
publik melalui mediasi dan/atau
ajudikasi non litigasi
Peran masyarakat dalam
pengambilan keputusan melalui
Indeks Lembaga Demokrasi,
Indeks Kebebasan Sipil dan
Indeks Hak-hak Politik.
Pengeluaran utama pemerintah
terhadap anggaran yang
disetujui
Penggunaan e-procurement
terhadap belanja pengadaan
Indeks Kebebasan Sipil
Jumlah kebijakan yang diskriminatif
menurut hukum HAM diskriminatif (Data
NA)
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
Indeks Kebebasan Sipil
Jumlah fasilitas publik yang menerapkan
Standar Pelayanan Masyarakat (SPM)
dan teregister
Meningkatkan jumlah orang atau
kelompok masyarakat miskin yang
memperoleh bantuan hukum litigasi dan
non litigasi
Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU
Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah (Data NA)
(10)
Tata kelola
pemerintah
untuk
peningkatan
pelayanan
masyarakat
Meningkatkan
pelayanan publik
yang baik
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-48
NO
PERMASALAHAN/ISU
STRATEGIS KLHS 2018
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
ISU STRATEGIS
SASARAN
STRATEGIS
Indikator SDGs yang terpilah
dengan target
Skema dan alokasi kerjasama
pemerintah dan badan usaha
(KPBU) dalam penyiapan proyek
dan transaksi proyek
Jumlah alokasi pemerintah untuk
penyiapan proyek, transaksi proyek, dan
dukungan pemerintah dalam Kerja sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
(Data NA)
Meningkatkan Jumlah proyek yang
ditawarkan untuk dilaksanakan dengan
skema Kerja sama Pemerintah dan
Badan Usaha (KPBU) (Data NA)
Proporsi anggaran riset pemerintah
terhadap PDB (Data NA)
Mendorong skema
kerjasama
pemerintah dengan
KPBU
Kepuasan dengan kualitas
statistik dari BPS
Pencatatan kelahiran bagi anak
di bawah 5 tahun dan
kepemilikan akta lahir
Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID)
Persentase konsumen Badan Pusat
Statistik (BPS) yang merasa puas
Persentase konsumen yang menjadikan
data dan informasi statistik BPS sebagai
rujukan utama.
Jumlah metadata kegiatan statistik
dasar, sektoral, dan khusus yang
terdapat dalam Sistem Informasi
Rujukan Statistik (SIRuSa).
Tersedianya data registrasi terkait
kelahiran dan kematian (Vital Statistics
Register) (Data NA)
Mengembangkan
sistem data dan
informasi yang
dapat diakses publik
Sumber : Analisis Tim Penyusun KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
5.7 Penyusunan Rekomendasi Program
Rekomendasi program dari KLHS untuk masukan penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa
Tengah 2018 – 2023 berupa usulan rekomendasi untuk dimasukkan dalam dokumen Perubahan
RPJMD. Secara rinci rekomendasi program KLHS untuk dokumen RPJMD sebagai berikut :
- Berdasarkan isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis yang telah disusun.
- Rekomendasi program kelompok pertama yaitu berbasis Permendagri 90 tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
yang selanjutnya diperbaharui melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. - Rekomendasi program kelompok kedua yaitu berbasis masukan dan aspirasi stakeholder
Provinsi Jawa Tengah yang dirumuskan dari kegiatan Konsultasi Publik.
Berikut adalah matriks program dari KLHS untuk masukan penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi
Jawa Tengah 2018 – 2023
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-49
Tabel 5.18 Rekomendasi Skenario dengan upaya tambahan
NO
ISU/SASARAN
STRATEGIS
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR
DAN DATA TIDAK TERSEDIA
REKOMENDASI PROGRAM
PROGRAM
UPAYA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 90/2019
KEPMENDAGRI 050-3708/2020
OPD dan Non State
1 2 3 4 5 6
PILAR SOSIAL
1 Penanggulangan Kemiskinan
Penyediaan basic life
access yang inklusif
(pendidikan, pangan,
jaminan sosial, sanitasi,
hunian layak) untuk
penduduk miskin
perkotaan dan perdesaan
utamanya pada kelompok
petani, nelayan, buruh,
pelaku UKM dan
kelompok rentan lainya
Masih adanya penduduk yang hidup di bawah
garis kemiskinan
Masih Adanya rumah tangga yang belum
memiliki akses terhadap hunian yang layak
dan terjangkau
Menurunkan proporsi penduduk yang hidup di
bawah 50 persen dari median pendapatan,
menurut jenis kelamin dan penyandang
difabilitas (Data NA)
Meningkatkan sumber daya yang dialokasikan
oleh pemerintah secara langsung untuk
program pemberantasan kemiskinan (Data
NA)
Pertumbuhan ekonomi pada daerah tertinggal
(Data NA)
Pemberian dan perluasan akses jaminan
sosial bagi fakir miskin non produktif
Pengelolaan data fakir miskin untuk
meningkatkan akurasi data
Penyediaan akses infrastruktur dasar
Bantuan pembangunan rumah
sederhana layak huni (RSLH) dan
perbaikan kualitas lingkungan
Peningkatan alokasi anggaran
pemerintah untuk pengentasan
kemiskinan yang terintegrasi antar
sektor
Perluasan dan pemerataan akses
layanan pendidikan untuk menjangkau
anak usia sekolah yang tidak sekolah
terutama masyarakat miskin dan
difabilitas.
Fasilitasi pembukaan usaha yang
menyerap tenaga kerja besar (padat
karya)
Pemenuhan kebutuhan dasar penduduk
miskin melalui perluasan penerima
manfaat bantuan sosial dan
peningkatan pelayanan rehabilitasi
sosial dasar
Pemberdayaan dalam pembangunan
keluarga melalui pembinaan ketahanan
dan kesejahteraan keluarga
Program Pengelolaan Pendidikan
Program Pemenuhan Upaya
Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
Program Pengembangan
Perumahan
Program pemberdayaan dan
peningkatan keluarga sejahtera
Program Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum
Program Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Air
Limbah
Program Perlindungan dan
Jaminan Sosial
Program Rehabilitasi Sosial
Program Pengelolaan
Ketenagalistrikan
Program Pembangunan Kawasan
Transmigrasi
Program Pelatihan Kerja dan
Produktivitas Tenaga Kerja
Program Pemberdayaan Usaha
Menengah, Usaha Kecil, dan
Usaha Mikro (UMKM)
Program Pengembangan UMKM
OPD
DISDIKBUD,
DINSOS,
DINKES,
DISPERAKIM, DPU
BMCK, DINKOP
UMKM, DISHANPAN
DISNAKERTRANS,
DP3AKB,
Non-State
Bank Jateng, LAZIZ,
BAZNAS Jateng,
Kwarda Jateng,
TURC
2 Penanggulangan Kesenjangan Wilayah
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-50
NO
ISU/SASARAN
STRATEGIS
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR
DAN DATA TIDAK TERSEDIA
REKOMENDASI PROGRAM
PROGRAM
UPAYA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 90/2019
KEPMENDAGRI 050-3708/2020
OPD dan Non State
Peningkatan Jaringan
infrastruktur untuk
menjangkau barang dan
jasa (meliputi jaringan
transportasi, internet,
energi)
Jumlah dermaga penyeberangan (Data NA)
Persentase pengguna moda transportasi
umum di perkotaan (Data NA)
Meningkatkan Proporsi penduduk yang
terlayani mobile broadband (Data NA)
Jumlah kantor Bank dan ATM per 100.000
penduduk dewasa (Data NA)
Meningkatkan jumlah daerah tertinggal yang
terentaskan (Data NA)
Persentase rumah tangga miskin dan rentan
yang sumber penerangan utamanya listrik
baik dari PLN dan bukan PLN
Peningkatan intensitas energi primer (Data
NA)
Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah
tangga (Data NA)
Pembangunan Dermaga Sungai Antar
Kabupaten Kota
Pengembangan Transportasi Masal
Aglomerasi Perkotaan
Penyediaan angkutan umum untuk jasa
angkutan organ dan/atau barang antar
kota dalam satu daerah provinsi
Peningkatan akses jaringan internet
secara merata
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Desa untuk Peningkatan Ketahanan
Masyarakat Desa, Pengembangan
Kawasan Perdesaan dan Peningkatan
Sapras Perdesaan
Peningkatan kapasitas SDM dan
penguatan kelembagaan BUMDesa dan
Lembaga Ekonomi Masyarakat;
Peningkatan Bantuan Sambungan
Listrik untuk Rumah Tangga Miskin
Fasilitasi Pengembangan Jaringan Gas
Rumah Tangga
Peningkatan efisiensi dan pemerataan
dalam pemanfaatan energi
Program penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan Jalan (LLAJ)
Program pengelolaan pelayaran
Program pengelolaan
ketenagalistrikan
Program pengelolaan energi
terbarukan
Program Administrasi
Pemerintahan Desa
Program Peningkatan Kerjasama
Desa
Program Pemberdayaan Lembaga
Kemasyarakatan, Lembaga Adat
dan Masyarakat Hukum Adat
Program Penyelenggaraan Jalan
Program Pengelolaan Aplikasi
Informatika
OPD
DISHUB, DINAS
ESDM,
DPU BMCK,
DISKOMINFO,
DISPERMASDES
Non-State
LP2K Jateng
3 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
A Meningkatkan
aksesibilitas pendidikan
pada semua jenjang
pendidikan dengan
didukung sarana sekolah
yang memadai
Proporsi anak-anak dan remaja yang
mencapai standar kemampuan minimum
dalam: (i) membaca, (ii) matematika
Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD); SD/MI/sederajat; SMP/MTs/
sederajat; SMA/SMK/MA/sederajat; Perguruan
Tinggi (PT)
Persentase angka melek aksara penduduk
umur ≥15 tahun
Peningkatan mutu layanan pendidikan
melalui: (a) Optimalisasi
pengembangan kurikulum kejuruan dan
peningkatan kerjasama dengan DUDI,
(b) Penyelenggaraan pendidikan
kejuruan berbasis potensi unggulan
daerah.
Peningkatan kualitas, dan distribusi
pendidik dan tenaga kependidikan
Program Pengelolaan Pendidikan
Program Pengembangan Kurikulum
Program Tenaga Pendidikan
Program Pengendalian Perijinan
Pendidikan
Program Pembinaan Perpustakaan
OPD
DISDIKBUD,
DINARPUS.
Non-State
Telkom, Pattiro
Semarang, Kwarda
Jateng. Kwarcab
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-51
NO
ISU/SASARAN
STRATEGIS
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR
DAN DATA TIDAK TERSEDIA
REKOMENDASI PROGRAM
PROGRAM
UPAYA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 90/2019
KEPMENDAGRI 050-3708/2020
OPD dan Non State
Proporsi sekolah dengan akses ke: (a) listrik
(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c)
komputer untuk tujuan pengajaran, (d)
infrastruktur dan materi memadai bagi siswa
disabilitas, (e) air minum layak, (f) fasilitas
sanitasi dasar per jenis kelamin, (g) fasilitas
cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis
bagi semua (WASH) (Data NA)
Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/
sederajat; dan SMA/SMK/MA/sederajat.
Pemberian bantuan dan/atau beasiswa
pemerintah bagi masyarakat kurang
mampu untuk biaya kelengkapan siswa
dalam proses belajar
Peningkatan kualitas dan distribusi
prasarana dan sarana pendidikan
Peningkatan literasi masyarakat
Penguatan Pendidikan karakter
4 Peningkatan Kualitas Derajat Kesehatan Masyarakat
A Meningkatkan eliminasi
epidemi penyakit menular
dan perilaku hidup bersih
dan sehat
Menurunkan Prevalensi HIV pada populasi
dewasa
Menurunkan insiden Tuberkulosis (ITB) per
100.000 penduduk
Menurunkan Jumlah orang yang memerlukan
intervensi terhadap penyakit tropis yang
terabaikan dan meningkatkan kabupaten/kota
dalam eliminasi filariasis dan Kusta (Data NA)
Menurunkan Prevalensi tekanan darah tinggi
Menurunkan Prevalensi obesitas pada
penduduk umur ≥18 tahun (Data NA)
Menurunkan persentase merokok pada
penduduk di bawah 18 tahun
Peningkatan akses, mutu, dan
standarisasi pelayanan kesehatan
melalui standarisasi pelayanan
kesehatan dan jaminan Kesehatan serta
optimalisasi sistem rujukan
Pelayanan kesehatan gratis untuk
deteksi dini pada penyakit menular
maupun tidak menular
Pemberian vaksin dan/atau obat secara
massal untuk eliminasi epidemi
Peningkatan upaya penerapan
paradigma sehat melalui optimalisasi
Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat/GERMAS, Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (PHBS), Penguatan Promotif
dan Preventif, pemberdayaan
masyarakat serta Pembudayaan
olahraga
Program Pemenuhan Upaya
Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Program Peningkatan Kapasitas
Sumber Daya Manusia Kesehatan
Program Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Kesehatan
Program Pengembangan Daya
Saing Keolahragaan
OPD
DISPORAPAR,
DINKES.
Non-State
PKBI Jateng,
Rumah Aira
B Meningkatkan pelayanan
jaminan kesehatan
Meningkatkan peserta Program Jaminan Sosial
Bidang Ketenagakerjaan
Menurunkan angka Kematian Neonatal (AKN)
per 1000 kelahiran hidup (Data NA)
Peningkatan akses, mutu, dan
standarisasi pelayanan kesehatan
melalui standarisasi pelayanan
kesehatan dan jaminan Kesehatan
Program Pemenuhan Upaya
Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Program Peningkatan Kapasitas
Sumber Daya Manusia Kesehatan
OPD
DINKES,
DISNAKERTRANS.
Non-State
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-52
NO
ISU/SASARAN
STRATEGIS
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR
DAN DATA TIDAK TERSEDIA
REKOMENDASI PROGRAM
PROGRAM
UPAYA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 90/2019
KEPMENDAGRI 050-3708/2020
OPD dan Non State
Meningkatkan kepadatan dan distribusi tenaga
Kesehatan (Data NA)
Mendorong peningkatan program
jaminan sosial bidang ketenagakerjaan
pada perusahaan
Peningkatan dan pemerataan prasarana
sarana kesehatan, serta sumberdaya
kesehatan;
Peningkatan dan pemerataan kapasitas
tenaga Kesehatan
Peningkatan peran posyandu dalam
peningkatan kesehatan ibu dan anak
Peningkatan cakupan pelayanan
jaminan kesehatan bagi masyarakat
miskin
Peningkatan perlindungan tenaga kerja,
jaminan sosial, kesejahteraan pekerja
Program Hubungan Industrial
Program Pengawasan
Ketenagakerjaan
APINDO, PKBI Jawa
Tengah, Rumah
Aira, TURC
5 Kedaulatan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
A Pengelolaan Gizi
masyarakat
Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan
(Prevalence of Undernourishment)
Prevalensi penduduk dengan kerawanan
pangan sedang atau berat, berdasarkan pada
Skala Pengalaman Kerawanan Pangan
Proporsi penduduk dengan asupan kalori
minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari
Prevalensi stunting (pendek dan sangat
pendek) pada anak di bawah dua
tahun/baduta
Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi
badan) anak pada usia kurang dari 5 tahun,
berdasarkan tipe
Penanganan darurat pangan pada
daerah rawan pangan
Promosi penganekaragaman konsumsi
pangan berbasis sumber daya lokal
Pemanfaatan lahan marginal
(pekarangan, sekolah, perkantoran,
bawah tegakan) sebagai sumber gizi
masyarakat
Penganekaragaman konsumsi pangan
secara berimbang, bergizi, sehat dan
aman.
Peningkatan mutu dan keamanan
pangan serta pengelolaan dan
keseimbangan cadangan pangan
Peningkatan stabilitasi pasokan dan
harga pangan
Intervensi pencegahan dan penanganan
stunting serta peningkatan peran
Program Pemenuhan Upaya
Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Program Diversifikasi dan
Ketahanan Pangan Masyarakat
Penanganan kerawananan pangan
OPD
DISHANPAN,
DINKES
Non-State
TURC, APINDO,
BKSP JATENG
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-53
NO
ISU/SASARAN
STRATEGIS
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR
DAN DATA TIDAK TERSEDIA
REKOMENDASI PROGRAM
PROGRAM
UPAYA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 90/2019
KEPMENDAGRI 050-3708/2020
OPD dan Non State
posyandu dalam peningkatan
Kesehatan ibu dan anak
B Peningkatan ketahanan
pangan melalui
pengelolaan lahan
pertanian
Penurunan lahan pertanian baik irigasi
maupun tadah hujan mengancam penurunan
produksi pangan pokok dan daya dukung
pangan
Daya dukung pangan kecenderungan turun
Pengendalian alih fungsi lahan
pertanian
Peningkatan upaya diversifikasi pangan
pokok
Peningkatan sarpras pertanian melalui
rehabilitasi jaringan irigasi dan
pengembangan sarana prasarana
irigasi.
Intensifikasi pertanian melalui
penggunaan bibit unggul berkualitas,
mekanisasi pertanian dan penerapan
Good Agriculture Practice
Peningkatan produktivitas agroforestry
Rehabilitasi dan pembangunan sarpras
irigasi
Program Diversifikasi dan
Ketahanan Pangan Masyarakat
Program penyediaan dan
pengembangan prasarana
pertanian
Program pengelolaan sumber daya
ekonomi untuk kedaulatan dan
kemandirian pangan
Program Pengelolaan Kehutanan
Program Pengelolaan Sumber Daya
Air
OPD
DISTANBUN, DLHK,
DISHANPAN, DINAS
PUSDATARU
Non-State
BKSP JATENG,
BINTARI
6 Gender dan Pemberdayaan Perempuan
A Peningkatan layanan
Kesehatan reproduksi
Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga
Berencana/KB yang tidak terpenuhi)
Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang
membuat keputusan sendiri terkait hubungan
seksual, penggunaan kontrasepsi dan layanan
kesehatan reproduksi (Data NA)
Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi
(CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur
(PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin.
Pengenalan kesehatan seksual dan
reproduksi sejak dini pada bangku
sekolah
Meningkatkan sosialisasi program
keluarga berencana
Pemberdayaan dan peningkatan peran
serta masyarakat dalam kepesertaan
ber-KB
Program Pembinaan Keluarga
Berencana (KB)
Program Pemenuhan Upaya
Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Program Pengelolaan Pendidikan
OPD
DP3AKB, DINKES,
DISDIKBUD, BKKBN
Non-State
APINDO, PKBI Jawa
Tengah, Rumah
Aira, TURC
B Menekan pernikahan usia
dini dan kekerasan
seksual pada perempuan
dan anak
Menurunkan Proporsi perempuan dewasa dan
anak perempuan (umur 15-64 tahun)
mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau
emosional) oleh pasangan atau mantan
pasangan dalam 12 bulan terakhir.
Proporsi perempuan dan laki-laki muda yang
mengalami kekerasan seksual (Data NA)
Pengetatan peraturan usia minimal
menikah
Peningkatan akses dan kualitas
perlindungan perempuan dan anak,
melalui Pencegahan kekerasan terhadap
perempuan dan anak, pemenuhan hak
Program pengarusutamaan gender
dan pemberdayaan perempuan
Program Pengelolaan Sistem Data
Gender dan Anak
Program perlindungan perempuan
Program Perlindungan Khusus Anak
Program Pengelolaan Pendidikan
OPD
DP3AKB,
DISDIKBUD,
BKKBN, Kemenag
Non-State
APINDO, PKBI Jawa
Tengah, Rumah
Aira, TURC
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-54
NO
ISU/SASARAN
STRATEGIS
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR
DAN DATA TIDAK TERSEDIA
REKOMENDASI PROGRAM
PROGRAM
UPAYA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 90/2019
KEPMENDAGRI 050-3708/2020
OPD dan Non State
anak (edukasi pencegahan perkawinan
anak)
Penyediaan layanan rujukan lanjutan
bagi perempuan dan anak korban
kekerasan
C Meningkatkan kebijakan
responsif gender yang
mendukung
pemberdayaan
perempuan
Meningkatkan jumlah kebijakan yang
responsif gender mendukung pemberdayaan
perempuan
Meningkatkan Proporsi perempuan yang
berada di posisi manajerial
Peningkatan kapasitas melalui pelatihan
dan sosialisasi kepada perempuan
Pemberdayaan perempuan bidang
politik, hukum, sosial, dan ekonomi
pada organisasi kemasyarakatan
Program pengarusutamaan gender
dan pemberdayaan perempuan
Program Pengelolaan sistem data
gender dan anak
OPD
DP3AKB, BKKBN
Non-State
APINDO, PKBI Jawa
Tengah, Rumah
Aira, TURC
PILAR EKONOMI
7 Daya Saing Ekonomi dan Peningkatan Kesempatan Berusaha
A Mendorong pariwisata
yang berkelanjutan
Meningkatkan Proporsi kontribusi pariwisata
terhadap PDB
Jumlah wisatawan mancanegara
Meningkatkan Jumlah devisa sektor pariwisata
Pengembangan destinasi dan promosi
serta Informasi Pariwisata
Fasilitasi dan pemberian insentif bagi
industri pariwisata untuk meningkatkan
jumlah pengunjung dan menyerap
tenaga kerja
Pengembangan dan Pemberdayaan
Masyarakat dan SDM Pariwisata
Pengembangan Ekonomi Kreatif
Peningkatan aksesibilitas menuju
daerah tujuan wisata dan perbaikan
prasarana dan sarana destinasi
pariwisata, manajemen pengelolaan
daerah wisata, dan kapasitas pelaku
pariwisata
Penguatan Kemitraan dan Kelembagaan
Kepariwisataan
Peningkatan Daya Tarik Destinasi
Pariwisata
Program Pemasaran Pariwisata
Program Pengembangan Sumber
Daya Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
Program Pengembangan
Kebudayaan
Program Pengembangan
Kesenian Tradisional
Program Pengelolaan
Permuseuman
Program Pelestarian dan
Pengelolaan Cagar Budaya
Program Pengelolaan Jalan
Program Pengelolaan Komunikasi
Publik
Program Penyelenggaraan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
OPD
DISPORAPAR,
DISDIKBUD,
DISKOMINFO, DPU
BMCK, DISHUB
Non-State
BKSP JATENG,
TURC dan Yashanti
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-55
NO
ISU/SASARAN
STRATEGIS
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR
DAN DATA TIDAK TERSEDIA
REKOMENDASI PROGRAM
PROGRAM
UPAYA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 90/2019
KEPMENDAGRI 050-3708/2020
OPD dan Non State
B Peningkatan nilai tambah
pertanian, perikanan,
UMKM dan industri
manufaktur
Meningkatkan Nilai Tambah Pertanian dibagi
jumlah tenaga kerja di sektor pertanian
(rupiah per tenaga kerja)
Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap
total nilai tambah industri (Data NA)
Meningkatkan proporsi nilai tambah sektor
industri manufaktur terhadap PDRB dan per
kapita
Proporsi lapangan kerja informal sektor nonpertanian,
berdasarkan jenis kelamin.
Meningkatkan Persentase tenaga kerja formal
Meningkatkan proporsi tenaga kerja pada
sektor industri manufaktur
Masih rendahnya laju PDRB per kapita
Jumlah perusahaan yang menerapkan
sertifikasi SNI ISO 14001 (Data NA)
Jumlah produk ramah lingkungan yang
teregister (Data NA)
Pemberdayaan dan pengembangan
ekonomi petani, nelayan, pelaku UMKM
dan industri melalui peningkatan
produksi dan produktivitas
Peningkatan kemampuan pengolahan
dengan penerapan manajemen mutu
dan pemasaran serta penerapan
teknologi yang berbasis kearifan lokal
Fasilitasi sarana prasarana diversifikasi
produk dan kebijakan akses pemasaran
Fasilitasi pembentukan dan penguatan
kelembagaan korporasi petani
Implementasi sistem logistik daerah dan
optimalisasi sistem informasi harga dan
stok pangan.
Penyediaan layanan perizinan dengan
sistem pelayanan berusaha terintegrasi
Penyusunan strategi dan kebijakan
daerah dalam pemberian fasilitas/
insentif dan kemudahan penanaman
modal serta pelaksanaan kegiatan
promosinya
Penciptaan dan perluasan kesempatan
kerja melalui Pengembangan kawasan
industri yang berwawasan lingkungan
yang bersaing dan ramah bagi investasi,
utamanya investasi industri padat karya
Penerapan standar industri hijau dan
produk ramah lingkungan untuk
pengelolaan risiko lingkungan
Penyediaan dan Pengembangan
Prasarana Pertanian
Program Penyuluhan Pertanian
Program Pelayanan Penanaman
Modal
Program Pengembangan Iklim
Penanaman Modal
Program Promosi Penanaman
Modal
Program Pelatihan Kerja dan
Produktivitas Tenaga Kerja
Program Pemberdayaan UMKM
Program Pengembangan UMKM
Program Pemberdayaan dan
Perlindungan Koperasi
Program pengolahan dan
pemasaran hasil perikanan.
Program Peningkatan Sarana
Distribusi Perdagangan
Program Stabilisasi Harga Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang
Penting
Program Standarisasi dan
Perlindungan Konsumen
Program Perencanaan dan
Pembangunan Industri
OPD
DINKOP UKM,
DISHANPAN,
DISPERINDAG,
DKP, DPMPTSP
Non-State
BKSP JATENG,
TURC dan Yashanti
C Peningkatan akses modal
untuk sektor pertanian,
perikanan, UMKM
Meningkatkan proporsi kredit UMKM terhadap
total kredit
Meningkatkan proporsi industri kecil dengan
pinjaman atau kredit
Peningkatan keperantaraan akses
masyarakat terhadap modal dan
jaminan kredit modal, kemitraan,
pemanfaatan teknologi digital, pasar,
Pemberdayaan UMKM
Pengembangan UMKM
Pengembangan Perikanan Budidaya
OPD
DINKOP UMKM,
DKP, DISTANBUN
Non-State
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-56
NO
ISU/SASARAN
STRATEGIS
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR
DAN DATA TIDAK TERSEDIA
REKOMENDASI PROGRAM
PROGRAM
UPAYA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 90/2019
KEPMENDAGRI 050-3708/2020
OPD dan Non State
Meningkatkan jumlah provinsi dengan
peningkatan akses pendanaan usaha nelayan
Meningkatkan jumlah nelayan yang terlindungi
dan manajemen usaha
Pelatihan Pengelolaan dan Digitalisasi
Pembiayaan bagi UMKM
Fasilitasi Peningkatan kualitas dan Mutu
Produksi Usaha dan Kapasitas Produksi
UMKM
Fasilitasi Perlindungan Produk UMKM
Fasilitasi Sertifikat Hak Atas Tanah
(SeHatKan) bagi nelayan dan
pembudidaya ikan
Peningkatan jaminan kemudahan dan
perlindungan serta asuransi
Program pengelolaan perikanan
tangkap
Program Penyediaan dan
Pengembangan Sarana Pertanian
BKSP JATENG, Bank
Jateng/BPR BKK, PT
Jamkrida
D Peningkatan kepatuhan
dunia usaha dalam
penerapan regulasi
ketenagakerjaan
Meningkatkan Persentase kepatuhan pelaku
usaha
Meningkatkan Proporsi peserta Program
Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan
Peningkatan perlindungan tenaga kerja,
jaminan sosial dan kesejahteraan
pekerja
Peningkatan kepatuhan dalam
penerapan peraturan perundang
undangan ketenagakerjaan,
penanganan kasus serta pelayanan
pengawasan tenaga kerja
Program Pengawasan
Ketenagakerjaan
Program Hubungan Industrial
OPD
DISNAKERTRANS
Non-State
Pattiro
PILAR LINGKUNGAN
8 Keberlanjutan Pembangunan dengan daya dukung Lingkungan dan SDA
A Peningkatan kualitas air
melalui pengelolaan
limbah
Kualitas air sungai sebagai sumber air baku
(Data NA)
Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
pengelolaan air limbah terpusat (Data NA)
Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
pengelolaan lumpur tinja (Data NA)
Jumlah Kab/Kota yang ditingkatkan kualitas
pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan
dilakukan pembangunan Instalasi Pengelolaan
Lumpur Tinja (IPLT) (Data NA)
Peningkatan pengelolaan infrastruktur
sumber air, melalui pembenahan
manajemen layanan operasional dan
pemeliharaan infrastruktur guna
mengembalikan fungsi dan kapasitas
tampungannya.
Pengembangan sistem dan pengelolaan
persampahan regional (TPA/TPST
regional) dan kawasan strategis provinsi
Pengembangan perbaikan kualitas air
Pengelolaan dan pengembangan sistem
air limbah domestik regional
Program Pengelolaan Sumber Daya
Air (SDA)
Program pengembangan sistem
dan pengelolaan sampah regional
Program pengelolaan persampahan
Program Pengelolaan Dan
Pengembangan Sistem Air Limbah
Program pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan
hidup
Program Pengendalian Bahan
Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan
OPD
DLHK, DPU BMCK,
DINKES, DINAS
PUSDATARU
Non-State
BINTARI, Pattiro,
Kwarda Jateng.
Kwarcab
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-57
NO
ISU/SASARAN
STRATEGIS
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR
DAN DATA TIDAK TERSEDIA
REKOMENDASI PROGRAM
PROGRAM
UPAYA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 90/2019
KEPMENDAGRI 050-3708/2020
OPD dan Non State
Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sanitasi layak dan
berkelanjutan
Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci
tangan dengan sabun dan air
Kondisi pengelolaan sampah saat ini
berpotensi menghambat upaya meningkatkan
perilaku hidup bersih dan sehat (Layanan
pengangkutan sampah keseluruhan kurang
dari 30%, 38% TPA telah melebihi usia pakai,
hanya 22% yang menggunakan sistem
controlled landfill)
Peningkatan perijinan dan pemantauan
lingkungan, pembinaan dan
pengawasan ijin lingkungan dan ijin
PPLH yang diterbitkan
Limbah Bahan Berbahaya Dan
Beracun (Limbah B3)
Program pembinaan dan
pengawasan terhadap izin
lingkungan dan izin PPLH
Program Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Kesehatan
B Peningkatan kapasitas
Sumber Daya Air
Persentase rumah tangga yang memiliki akses
terhadap layanan sumber air minum layak.
Kapasitas prasarana air baku untuk melayani
rumah tangga, perkotaan dan industri, serta
penyediaan air baku
Proporsi luas lahan kritis dan sangat kritis
yang direhabilitasi terhadap luas lahan di
Provinsi Jawa Tengah
Peningkatan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Jumlah luas kawasan konservasi perairan
Jumlah jaringan informasi sumber daya air
yang dibentuk
Jumlah wilayah sungai yang memiliki
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
daerah tangkapan sungai dan danau
Daya dukung air permukaan yang terlampaui
dan menggunakan CAT untuk menutup defisit
kebutuhan air dapat mengganggu upaya
pemenuhan air baku dan sumber air minum
yang aman serta berkelanjutan
Rehabilitasi hutan dan lahan kritis,
reklamasi hutan utamanya pada DAS
prioritas
Pengembangan jaringan sistem
informasi sumber daya air yang terpadu
antar sektor dan antarwilayah
Optimalisasi sumber daya air eksisting
dan pengembangan sumber air
alternatif air permukaan
Peningkatan tutupan vegetasi pada
kawasan hutan dan pada lahan kritis
serta mewujudkan tutupan hutan sesuai
RTRW untuk meningkatkan daya
dukung fungsi lindung
Penetapan kawasan untuk perlindungan
keanekaragaman hayati pada kawasan
hutan
Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan
hutan negara
Pengembangan dan peningkatan
kapasitas SPAM regional
Program Pengelolaan Sumber Daya
Air (SDA)
Program Pengelolaan Hutan
Program Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Program pendudukan dan
pelatihan, penyuluhan dan
pemberdayaan masyarakat di
bidang kehutanan
Program Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai (DAS)
Program pengelolaan
keanekaragaman hayati (KEHATI)
Program Pengelolaan Aspek
Kegeologian
Program Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum
OPD
DLHK, DINAS
PUSDATARU, DPU
BMCK,
DISPERAKIM,
DINAS ESDM
Non-State
BINTARI, Pattiro,
Kwarda Jateng.
Kwarcab
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-58
NO
ISU/SASARAN
STRATEGIS
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR
DAN DATA TIDAK TERSEDIA
REKOMENDASI PROGRAM
PROGRAM
UPAYA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 90/2019
KEPMENDAGRI 050-3708/2020
OPD dan Non State
Penetapan zona konservasi air tanah
pada cekungan air tanah dalam daerah
provinsi
C Meningkatkan
pemanfaatan energi
terbaharukan
Bauran energi terbaharukan
Konsumsi listrik per kapita
Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca
dengan nilai tambah sektor industri
manufaktur (Data NA)
Pendataan dan pemetaan potensi serta
sebaran EBT di Jawa Tengah
Pengembangan Pemanfaatan EBT dari
potensi yang tersedia (solar rooftop,
biogas, PLTSA, mikro hidro, PSEL)
Memfasilitasi pemanfaatan EBT pada
sektor industri untuk meningkatkan
produktivitas dan menurunkan rasio
emisi GRK terhadap nilai tambah
industri
Program Ketenagalistrikan
Program Pengelolaan EBT
Program Pengelolaan
Ketenagalistrikan
Program Pengendalian Pencemaran
Dan/Atau Kerusakan Lingkungan
Hidup
OPD
DLHK, DINAS ESDM
Non-State
BINTARI, Pattiro,
Kwarda Jateng.
Kwarcab
D Mitigasi kerugian melalui
Tanggap bencana
Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat
bencana
Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI)
Proporsi pemerintah kota yang memiliki
dokumen strategi pengurangan risiko bencana
(Data NA)
Peningkatan ancaman dampak perubahan
iklim dapat memicu kerugian ekonomi
langsung akibat bencana serta tantangan
dalam mewujudkan kota tangguh bencana
Peningkatan kerentanan adaptasi perubahan
iklim pada 11 kabupaten kota yang berada
pada kategori cukup rentan
Jasa ekosistem pengatur iklim dalam kategori
rendah dan sangat rendah (29,02%)
Penyusunan/Evaluasi Strategi PRB
provinsi dan memfasilitasi penyusunan
strategi PRB pada kabupaten kota yang
memiliki risiko bencana tinggi
Pengembangan Desa Tangguh Bencana
Pengembangan informasi rawan
bencana
Pengembangan pelayanan pencegahan
dan kesiapsiagaan terhadap bencana
Penataan sistem dasar penanggulangan
bencana
Penyusunan rencana strategi perubahan
iklim sebagai bagian dari meningkatkan
ketahanan wilayah dalam menghadapi
dampak perubahan iklim
Peningkatan kapasitas masyarakat
dalam menghadapi bencana dan
dampak perubahan iklim
Program Penanggulangan Bencana
Program penanganan bencana
Perlindungan sosial korban bencana
alam dan sosial provinsi
Program pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan
hidup
OPD
SET BPBD, DLHK
Non-State
BINTARI, Pattiro,
Kwarda Jateng.
Kwarcab
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-59
NO
ISU/SASARAN
STRATEGIS
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR
DAN DATA TIDAK TERSEDIA
REKOMENDASI PROGRAM
PROGRAM
UPAYA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 90/2019
KEPMENDAGRI 050-3708/2020
OPD dan Non State
PILAR HUKUM DAN TATA KELOLA
9 Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
A Menurunkan segala
bentuk kejahatan
kekerasan
Proporsi korban kekerasan melaporkan
kepada polisi
Proporsi penduduk yang menjadi korban
kejahatan kekerasan (Data NA)
Proporsi penduduk yang merasa aman
berjalan sendirian di area tempat tinggalnya
(Data NA)
Proporsi rumah tangga yang memiliki anak
umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman
fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh
dalam setahun terakhir
Peningkatan koordinasi penanganan
gangguan ketenteraman dan ketertiban
umum dengan berbagai pihak
Fasilitasi bantuan hukum dan
rehabilitasi bagi masyarkat korban
kekerasan
Program koordinasi ketentraman
dan ketertiban umum
Program peningkatan ketenteraman
dan ketertiban umum
Program Penanganan Warga
Negara Migran Korban Tindak
Kekerasan
Program Perlindungan Perempuan
Program Perlindungan Khusus Anak
OPD
SATPOL PP,
DINSOS, POLDA,
DP3AKB,
Non-State
APINDO, PKBI Jawa
Tengah, Rumah
Aira, TURC
B Memperkuat pencegahan
penyalahgunaan narkoba
yang membahayakan
Jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang
mendapatkan rehabilitasi sosial di dalam panti
sesuai standar pelayanan
Jumlah Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan NAPZA yang telah
dikembangkan/dibantu
Menurunkan konsumsi alkohol oleh penduduk
di atas 15 tahun
Pemantauan dan pencegahan
peredaran NAPZA yang disalahgunakan
Pengenalan bahaya penggunaan NAPZA
dalam pendidikan formal
Peningkatan pelayanan rehabilitasi
sosial dasar bagi korban NAPZA
Program pemenuhan upaya
kesehatan perorangan dan upaya
kesehatan masyarakat
Program Rehabilitasi Sosial
Program Pengembangan Kapasitas
Daya Saing Kepemudaan
Program Pengelolaan Pendidikan
OPD
DISPORAPAR, BNN,
POLDA, DINKES,
DISDIKBUD,
DINSOS
Non-State
APINDO, PKBI Jawa
Tengah, Rumah
Aira, TURC
10 Tata Kelola Pemerintah untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat
A Meningkatkan pelayanan
publik yang baik
Jumlah kebijakan yang diskriminatif menurut
hukum HAM diskriminatif (Data NA)
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
Indeks Kebebasan Sipil
Jumlah fasilitas publik yang menerapkan
Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) dan
teregister
Meningkatkan jumlah orang atau kelompok
masyarakat miskin yang memperoleh bantuan
hukum litigasi dan non litigasi
Peningkatan akses terhadap keadilan
dan sistem anti korupsi
Peningkatan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan
Penguatan tata kelola pemerintahan
yang partisipatif, transparan, akuntabel,
dan adil dengan mengutamakan
pelayanan prima
Digitalisasi sistem tata kelola
pemerintahan
Program perumusan kebijakan,
pendampingan dan asistensi
Program peningkatan ketenteraman
dan ketertiban umum
Program penataan organisasi
Program penyelenggaraan
pengawasan
Program Pengelolaan Komunikasi
Publik
Program Pengelolaan Aplikasi
Informatika
OPD
DISPORAPAR,
DISKOMINFO,
DPMPTSP
POLDA
Non-State
Pattiro, Kwarda
Jateng. Kwarcab
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-60
NO
ISU/SASARAN
STRATEGIS
PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
INDIKATOR
DAN DATA TIDAK TERSEDIA
REKOMENDASI PROGRAM
PROGRAM
UPAYA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 90/2019
KEPMENDAGRI 050-3708/2020
OPD dan Non State
Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU
Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah (Data NA)
Peningkatan kualitas sarana pelayanan
publik yang responsif dan ramah untuk
semua kelompok masyarakat
Fasilitasi reformasi kelembagaan
birokrasi dan akuntabilitas kinerja untuk
pelayanan publik berkualitas
Fasilitasi bantuan hukum bagi
masyarakat miskin
Program Pelayanan Penanaman
Modal
B Mendorong skema
kerjasama pemerintah
dengan KPBU
Jumlah alokasi pemerintah untuk penyiapan
proyek, transaksi proyek, dan dukungan
pemerintah dalam Kerja Sama Pemerintah dan
Badan Usaha (KPBU) (Data NA)
Meningkatkan Jumlah proyek yang ditawarkan
untuk dilaksanakan dengan skema Kerja Sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) (Data
NA)
Proporsi anggaran riset pemerintah terhadap
PDB (Data NA)
Penguatan kapasitas fiskal utamanya
peningkatan kemandirian fiskal dan
sumber pembiayaan alternatif
Penyertaan modal dan pendampingan
BUMD pengelola proyek KPBU
Promosi investasi untuk proyek KPBU
Pengembangan Inovasi dan Teknologi
Program Pengembangan Iklim
Penanaman Modal
Program Pengelolaan Data dan
Sistem Informasi Penanaman Modal
Program Penelitian dan
Pengembangan Daerah
OPD
BAPPEDA, DPMPTSP
C Mengembangkan sistem
data dan informasi yang
dapat diakses publik
Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Persentase konsumen Badan Pusat Statistik
(BPS) yang merasa puas
Persentase konsumen yang menjadikan data
dan informasi statistik BPS sebagai rujukan
utama.
Jumlah metadata kegiatan statistik dasar,
sektoral, dan khusus yang terdapat dalam
Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa).
Tersedianya data registrasi terkait kelahiran
dan kematian (Vital Statistics Register) (Data
NA)
Pengelolaan sistem Informasi Daerah
berbasis elektronik
Peningkatan kapasitas PPID untuk
pengelolaan data dan informasi publik
Koordinasi dan sinkronisasi dengan BPS
dalam penyediaan data sebagai rujukan
utama bagi kebutuhan pembangunan
dan publik
Mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI)
melalui penyelenggaraan Forum Data
Program penyelenggaraan statistik
sektoral
Program Pengelolaan Komunikasi
Publik
Program pengelolaan aplikasi
informatika
OPD
BPS, DISKOMINFO
Sumber : Analisis Tim Penyusun KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 6-1
6 PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Kesimpulan dan beberapa poin penting dalam KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah
2018 – 2023 antara lain adalah - Dari 264 TPB yang dikaji di Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan indikator TPB
sebanyak 67 indikator dalam RPJMD, sebanyak 45 indikator (17%) di antaranya sudah
mencapai target nasional yang ditetapkan dalam Perpres No. 59 Tahun 2017, sisanya
yaitu 22 indikator (8%) belum mencapai target nasional yang ditetapkan. Sebanyak 130
indikator (49%) terdapat data dari OPD tetapi belum menjadi indikator dalam RPJMD,
meskipun 72 indikator (27%) telah tercapai sesuai target nasional. Sisanya 67 indikator
(25%) belum terdapat data. - Berdasarkan proyeksi sampai dengan tahun akhir RPJMD 2023 capaian TPB Provinsi Jawa
Tengah menurut masing-masing pilar adalah :
a. Pilar sosial dari total 106 indikator tersebut 46 indikator atau 43% dari indikator
pilar sosial telah mencapai target pada tahun 2019 dan diproyeksikan akan
meningkat menjadi 53 atau 50% dari total indikator pilar sosial. Dengan demikian
indikator yang belum tercapai pada 2019 sebanyak 40 indikator akan turun
menjadi 33 indikator pada tahun 2023. Sedangkan untuk indikator yang belum
ada datanya sebanyak 20 indikator pada tahun 2019 juga akan turun menjadi 8
indikator saja pada tahun 2023.
b. Pilar ekonomi dari total 67 indikator tersebut 28 indikator atau 42% dari indikator
pilar ekonomi telah mencapai target pada tahun 2019 dan diproyeksikan akan
meningkat menjadi 30 atau 45% dari total indikator pilar ekonomi. Dengan
demikian indikator yang belum tercapai pada 2019 sebanyak 17 indikator akan
turun menjadi 15 indikator pada tahun 2023. Sedangkan untuk indikator yang
belum ada datanya sebanyak 22 indikator pada tahun 2019 juga akan turun
menjadi 5 indikator saja pada tahun 2023.
c. Pilar lingkungan dari total 64 indikator tersebut 29 indikator atau 45% dari
indikator pilar lingkungan telah mencapai target pada tahun 2019 dan
diproyeksikan akan meningkat menjadi 31. Dengan demikian indikator yang belum
tercapai pada 2019 sebanyak 16 indikator akan turun menjadi 14 indikator pada
tahun 2023. Sedangkan untuk indikator yang belum ada datanya sebanyak 19
indikator pada tahun 2019 dan menjadi 9 indikator yang tetap belum memiliki data
sampai tahun 2023.
7
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 6-2
d. Pilar hukum dan tata kelola dari total 27 indikator tersebut 14 indikator atau 52%
dari indikator pilar hukum dan tata kelola telah mencapai target pada tahun 2019
dan diproyeksikan menjadi 17 indikator yang tercapai di pilar hukum dan tata
kelola pada tahun 2023. Dengan demikian indikator yang belum tercapai pada
2019 ke 2023 akan turun dari 7 indikator menjadi 4 indikator. Sedangkan untuk
indikator yang belum ada datanya sebanyak 6 indikator pada tahun 2019 juga
akan dapat dipenuhi datanya semua pada 2023. - Penyusunan isu strategis menggunakan pertimbangan hasil rumusan skenario (indikator
dengan upaya tambahan) dan masukan saran yang disepakati dari kegiatan konsultasi
publik. Adapun Isu strategis dalam KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah adalah:
a. Pilar Sosial : (1) Penanggulangan kemiskinan; (2) Penanggulangan kesenjangan
wilayah; (3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia; (4) Peningkatan kualitas
derajat kesehatan masyarakat; (5) Kedaulatan pangan untuk pemenuhan gizi
masyarakat; (6) Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
b. Pilar Ekonomi : (7) Daya saing ekonomi dan peingkatan kesempatan berusaha;
c. Pilar Lingkungan : (8) Keberlanjutan pembangunan dengan daya dukung
lingkungan dan SDA;
d. Pilar Hukum dan Tata Kelola : (9) Peningkatan keamanan dan ketertiban
lingkungan; (10) Tata kelola pemerintah untuk peningkatan pelayanan
masyarakat;
6.2 Saran
Skenario rekomendasi penyempurnaan KLHS merupakan usulan rekomendasi untuk dimasukkan
dalam dokumen Perubahan RPJMD secara keseluruhan baik dari latar belakang RPJMD, isu
strategis sebagai gambaran kondisi umum Provinsi Jawa Tengah, serta indikator kinerja daerah
maupun indikator dalam dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2018 – 2023. Secara
rinci rekomendasi KLHS untuk dokumen Perubahan RPJMD sebagai berikut :
a. Bagian BAB I dalam latar belakang perlu mengurangi korelasi antara KLHS dan SDGs yang
merupakan bagian terintegrasi dengan penyusunan RPJMD.
b. Bagian BAB II perlu menambahkan uraian mengenai kondisi daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup, serta menambahkan data capaian indikator SDGs yang sesuai dengan
kondisi daerah diutamakan untuk indikator yang tidak masuk dalam Indikator Makro, Indikator
Outcome/Program dan Indikator Renstra.
c. Bagian BAB III perlu mengintegrasikan kondisi dan analisis keuangan daerah KLHS ke dalam
keuangan daerah RPJMD.
d. Bagian BAB IV mengintegrasikan isu strategis KLHS ke dalam isu strategis RPJMD.
e. Bagian BAB V perlu mengintegrasikan sasaran strategis KLHS ke dalam sasaran strategis
RPJMD.
f. Bagian BAB VI dan VIII perlu mengintegrasikan indikasi program upaya KLHS ke dalam strategi
dan program RPJMD.
Dalam Karya Tugas: ODF : Open Defecation Free (Stop Buang Air Besar Sembarangan)
Komentar: Apa yang dimaksud penulis air Besar