Kelompok A Simulasi KLHS

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023
Semarang | 2020
Disusun oleh
Tim Penyusun KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Pemuda No.127-133, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah
50132
Tel. : (024) 3515591
Email : bappeda@jatengprov.go.id
Peringatan
Dokumen KLHS untuk Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 disusun
berdasarkan data dan informasi yang didapatkan pada saat kajian ini disusun dari bulan
September – Desember 2020. Meskipun upaya optimal telah dilakukan untuk memberikan
informasi yang akurat dan sesuai dengan data terkini yang tersedia saat ini, perlu dipahami bahwa
data dan informasi perlu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi pada waktu mendatang
(masa depan).
Laporan ini bersifat terbuka dan dapat diakses oleh berbagai pihak dan didistribusikan pada
beberapa OPD terkait di Provinsi Jawa Tengah.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat Rahmat dan
Karunia-Nya, maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 ini dapat
terselesaikan dengan baik.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk
memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan
lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah
kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP). Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
merupakan kaidah perumusan kebijakan rencana pembangunan dan menjadi salah satu syarat
penyusunan Perubahan Perubahan RPJMD.
Akhir kata, perkenankan Tim Penyusun mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyusunan dokumen KLHS
Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 ini. Semoga dokumen ini
dapat dimanfaatkan untuk penyusunan dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun
2018-2023 dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Semarang, Desember 2020
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | iii
DAFTAR AKRONIM DAN SINGKATAN
APK : Angka Partisipasi Kasar
APM : Angka Partisipasi Murni
BABS : Buang Air Besar Sembarangan
CO2e : Karbon Dioksida Ekuivalen
D3TLH : Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup
DAS : Daerah Aliran Sungai
ESDM : Energi dan Sumber Daya Mineral
GRK : Gas Rumah Kaca
ICCSR : Integrated Climate Change Sectoral Roadmap
IDG : Indeks Pemberdayaan Gender
IMB : Izin Mendirikan Bangunan
IPG : Indeks Pembangunan Gender
IPPKH : Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
JE : Jasa Ekosistem
KEHATI : Keanekaragaman Hayati
KIA : Kartu Identitas Anak
KLHK : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
KLHS : Kajian Lingkungan Hidup Strategis
KP : Kawasan Pertambangan
KPH : Kesatuan Pemangkuan Hutan
KRP : Kebijakan, Rencana dan Program
KSP : Kawasan Strategis Provinsi
KP2B : Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LH : Lingkungan Hidup
MKJP : Metode Kontrasepsi Jangka Panjang
MW : Mega Watt
NTP : Nilai Tukar Petani
ODF : Open Defecation Free (Stop Buang Air Besar Sembarangan)
PB : Pembangunan Berkelanjutan
PDRB : Pendapatan Domestik Regional Bruto
PRB : Pengurangan Risiko Bencana
POKJA : Kelompok Kerja
PPK : Pusat Pelayanan Kawasan
PPID : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPLH : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP : Peraturan Pemerintah
RPJMD : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
RPJPD : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
RTH : Ruang Terbuka Hijau
RTRW : Rencana Tata Ruang Wilayah
SEA : Strategic Environmental Assessment
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | iv
SIDIK : Sistem Informasi Indeks Kerentanan
SLHD : Status Lingkungan Hidup Daerah
SDG’s : Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan)
STBM : Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
TPA : Tempat Pemrosesan Akhir
TPB : Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
UMKM : Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
UMR : Upah Minimum Regional
UU : Undang-Undang
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | v
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………………… ii
DAFTAR AKRONIM DAN SINGKATAN ……………………………………………………………… iii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………………. v
DAFTAR TABEL …………………………………………………………………………………………… vii
DAFTAR GAMBAR …………………………………………………………………………………………. x
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………………………………. 1-1
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………………………………………. 1-1
1.2 Dasar Hukum ………………………………………………………………………………………… 1-2
1.3 Maksud dan Tujuan ………………………………………………………………………………… 1-4
1.4 Ruang Lingkup ………………………………………………………………………………………. 1-4
1.4.1 Ruang Lingkup Materi ……………………………………………………………………….. 1-4
1.4.2 Ruang Lingkup Wilayah ……………………………………………………………………… 1-5
1.5 Pendekatan dan Metodologi Penyusunan KLHS ……………………………………………… 1-5
1.5.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ……………………………………………………………. 1-5
1.5.2 Metode Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan ………………………………….. 1-9
1.5.3 Metode pengumpulan data ……………………………………………………………… 1-14
1.6 Sistematika Penulisan……………………………………………………………………………. 1-14
BAB II KAJIAN TEORI …………………………………………………………………………………. 2-1
2.1 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan …………………………………………………………… 2-1
2.1.1 Tinjauan Umum Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ……………………………….. 2-1
2.1.2 Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ………………………………………… 2-2
2.2 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ……………………………………………………. 2-2
2.3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah …………………………………………. 2-5
BAB III KONDISI UMUM PROVINSI JAWA TENGAH ………………………………………… 3-1
3.1 Gambaran Umum Provinsi Jawa Tengah ………………………………………………………. 3-1
3.1.1 Kondisi Geografis dan Fisiografi …………………………………………………………. 3-1
3.1.2 Kondisi Demografi ………………………………………………………………………….. 3-4
3.1.3 Hidrologi ……………………………………………………………………………………… 3-9
3.1.4 Klimatologi …………………………………………………………………………………. 3-11
3.2 Kondisi Kesejahteraan Masyarakat ……………………………………………………………. 3-11
3.2.1 Kondisi ekonomi dan sosial ……………………………………………………………….. 3-11
3.2.2 Gambaran Pelayanan Umum …………………………………………………………….. 3-15
3.3 Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup ………………………………………….. 3-17
3.3.1 Kapasitas Daya Dukung Tampung Lingkungan Hidup ………………………………. 3-18
3.3.2 Kinerja Layanan Jasa Ekosistem …………………………………………………………. 3-35
3.3.3 Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam ……………………………………………. 3-55
3.3.4 Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi terhadap Perubahan Iklim ……….. 3-57
3.3.5 Tingkat Ketahanan dan Potensi Keanekaragaman Hayati …………………………. 3-59
3.3.6 Kondisi Kualitas dan Daya Tampung Air Sungai ……………………………………… 3-60
3.3.7 Kondisi Daya Tampung Sampah …………………………………………………………. 3-64
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | vi
3.3.8 Risiko Bencana ………………………………………………………………………………. 3-67
3.3.9 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ……………………………………………………… 3-68
3.3.10 Emisi Gas Rumah Kaca …………………………………………………………………… 3-69
3.4 Gambaran Keuangan Daerah dalam Pencapaian Indikator TPB ……………………….. 3-70
3.4.1 Kinerja Keuangan Daerah dalam Pencapaian Indikator TPB ………………………. 3-70
3.4.2 Kinerja Keuangan Daerah ………………………………………………………………. 3-71
BAB IV ANALISIS CAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN …………….. 4-1
4.1 Evaluasi Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan …………………………………….. 4-1
4.1.1 Realisasi Pencapaian Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ………………… 4-1
4.1.2 Analisis Perbandingan antara TPB Nasional dan TPB Daerah …………………….. 4-25
4.1.3 Analisis Proyeksi Pencapaian Target TPB sampai Akhir RPJMD …………………… 4-26
4.2 Rekapitulasi Evaluasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ……………… 4-56
4.2.1 Rekapitulasi Pencapaian TPB Berdasarkan Tujuan ………………………………….. 4-56
4.2.2 Rekapitulasi Pencapaian TPB Berdasarkan Organisasi perangkat Daerah ……… 4-61
4.3 Peran para Pihak dalam Pencapaian TPB ……………………………………………………. 4-67
BAB V PERUMUSAN ALTERNATIF SKENARIO DAN REKOMENDASI ……………………. 5-1
5.1 Skenario TPB Tanpa Upaya Tambahan ………………………………………………………… 5-1
5.2 Skenario TPB Dengan Upaya Tambahan …………………………………………………….. 5-13
5.3 Skenario Kondisi Lingkungan Hidup …………………………………………………………… 5-21
5.3.1 Daya Dukung Lingkungan Hidup ………………………………………………………… 5-21
5.3.2 Skenario Sampah …………………………………………………………………………… 5-29
5.3.3 Skenario Gas Rumah Kaca ………………………………………………………………… 5-31
5.4 Skenario Kondisi Keuangan Daerah …………………………………………………………… 5-33
5.5 Skenario Pencapaian Indikator TPB Dengan Pertimbangan DDDTLH dan COVID19 .. 5-34
5.6 Penentuan Isu Strategis, Permasalahan dan Sasaran Strategis daerah ………………. 5-42
5.7 Penyusunan Rekomendasi Program…………………………………………………………… 5-48
BAB VI PENUTUP ……………………………………………………………………………………….. 6-1
6.1 Kesimpulan …………………………………………………………………………………………… 6-1
6.2 Saran ………………………………………………………………………………………………….. 6-2
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | vii
DAFTAR TABEL
Tabel 3.1 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 …………………………….. 3-2
Tabel 3.2 Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2019 ……………………………………………………………………………………… 3-5
Tabel 3.3 Jumlah Penduduk menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Jawa Tengah 2019 . 3-6
Tabel 3.4 Jumlah Angkatan Kerja untuk Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas Menurut Kelompok
Umur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 …………………………………………………. 3-8
Tabel 3.5 Jumlah Angkatan Kerja untuk Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas di Kabupaten/ Kota
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 …………………………………………………………. 3-8
Tabel 3.6 Debit Sungai Rata-Rata Harian Luas Daerah Pengaliran Lebih dari 1.000 km2 di Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014-2018 …………………………………………………………… 3-10
Tabel 3.7 Kondisi Iklim di Provinsi Jawa Tengah Menurut Bulan Tahun 2019 …………………. 3-11
Tabel 3.8 Curah hujan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 …………………………………………. 3-19
Tabel 3.9 Koefisien Limpasan Penggunaan Lahan Jawa Tengah 2019 ………………………….. 3-20
Tabel 3.10 Kebutuhan Air Provinsi Jawa Tengah 2019 ……………………………………………… 3-20
Tabel 3.11 Daya Dukung Air Jawa Tengah pada 2019 ……………………………………………… 3-21
Tabel 3.12 Daya Dukung Pangan Beras Provinsi Jawa Tengah 2019 ……………………………. 3-22
Tabel 3.13 Daya Dukung Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 dan 2019 ………………. 3-23
Tabel 3.14 Daya Dukung Lindung Tahun 2017 dan 2019 ………………………………………….. 3-24
Tabel 3.15 Tingkat Kualitas Daya Dukung Fungsi Lindung …………………………………………. 3-26
Tabel 3.16 Koefisien Lindung Lahan Berdasarkan Jenis Guna Lahan…………………………….. 3-26
Tabel 3.17 Perhitungan Luas Guna Lahan Fungsi Lindung Provinsi Jawa Tengah 2019 …….. 3-26
Tabel 3.18 Berbandingan daya dukung lindung Tahun 2017 dan 2019 …………………………. 3-27
Tabel 3.19 Luasan Peta Satuan Bentuk Lahan Jawa Tengah ………………………………………. 3-28
Tabel 3.20 Luasan Peta Satuan Produktivitas Akuifer Jawa Tengah ……………………………… 3-29
Tabel 3.21 Luasan Peta Satuan Produktivitas Akuifer Jawa Tengah ……………………………… 3-30
Tabel 3.22 Kelas Daya Dukung Lahan Jawa Tengah ………………………………………………… 3-31
Tabel 3.23 Kualitas Air Sungai di Jawa Tengah ………………………………………………………. 3-33
Tabel 3.24 Luas Daya Dukung Jasa Ekosistem di Provinsi Jawa Tengah ……………………….. 3-36
Tabel 3.25 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Penyedia Pangan ………. 3-37
Tabel 3.26 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Penyedia Pangan Jawa Tengah …………………. 3-37
Tabel 3.27 Distribusi Kelas dan Luasan D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Penyedia Pangan di
Provinsi Jawa Tengah ……………………………………………………………………….. 3-38
Tabel 3.28 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Penyedia Air …………….. 3-39
Tabel 3.29 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Penyedia Air dan Pengaturan Tata Air serta
Pengendali Banjir Jawa Tengah …………………………………………………………… 3-41
Tabel 3.30 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis
Jasa Ekosistem Penyedia Air Bersih di Provinsi Jawa Tengah ………………………. 3-41
Tabel 3.31 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Pengaturan Iklim ………. 3-42
Tabel 3.32 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengatur Iklim Jawa Tengah …………………….. 3-42
Tabel 3.33 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis
Jasa Ekosistem Pengaturan Iklim di Provinsi Jawa Tengah …………………………. 3-43
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | viii
Tabel 3.34 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Pengatur Tata Air dan
Pengendali Banjir …………………………………………………………………………….. 3-45
Tabel 3.35 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir Provinsi Jawa
Tengah ………………………………………………………………………………………….. 3-46
Tabel 3.36 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis
Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir di Provinsi Jawa Tengah .. 3-46
Tabel 3.37 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengaturan Pencegahan dan Perlindungan Bencana
Alam Provinsi Jawa Tengah ………………………………………………………………… 3-47
Tabel 3.38 Distribusi Kelas dan Luasan D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Pencegahan
dan Perlindungan Bencana Alam di Provinsi Jawa Tengah ………………………….. 3-48
Tabel 3.39 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pemurnian Air dan Banjir Provinsi Jawa Tengah
……………………………………………………………………………………………………. 3-49
Tabel 3.40 Distribusi Kelas dan Luasan D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Pemurnian
Air Provinsi Jawa Tengah …………………………………………………………………… 3-51
Tabel 3.41 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Provinsi Jawa Tengah
……………………………………………………………………………………………………. 3-52
Tabel 3.42 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis
Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Provinsi Jawa Tengah ………………… 3-53
Tabel 3.43 Distribusi Luas D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pendukung Biodiversitas Provinsi Jawa
Tengah ………………………………………………………………………………………….. 3-55
Tabel 3.44 Fenomena Iklim di Area Jawa-Bali dan Indonesia …………………………………….. 3-57
Tabel 3.45 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Penyedia Keanekaragaman
Hayati …………………………………………………………………………………………… 3-59
Tabel 3.46 Kawasan Konservasi di Dalam Hutan sebagai Penyedia Sumber Daya Genetik …. 3-60
Tabel 3.47 Indeks Pencemar Sungai/Waduk/Danau di Jawa Tengah ……………………………. 3-61
Tabel 3.48 Hasil Pengujian Kualitas Air Laut…………………………………………………………… 3-62
Tabel 3.49 Hasil Status Mutu Kualitas Air Laut di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 ……….. 3-63
Tabel 3.50 Jumlah Sampah yang Terangkut di Jawa Tengah 2017 dan 2019 …………………. 3-64
Tabel 3.51 Tabel Usia Pakai dan Tipe Pengelolaan Sampah TPA di Jawa Tengah ……………. 3-65
Tabel 3.52 Luasan Kawasan Bencana Jawa Tengah …………………………………………………. 3-68
Tabel 3.53 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah ……………………………. 3-69
Tabel 3.54 Emisi GRK Tahun 2016 ………………………………………………………………………. 3-69
Tabel 3.55 Keuangan Daerah Dalam Pencapaian TPB ………………………………………………. 3-70
Tabel 3.56 Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2020 (Triliun) . 3-
71
Tabel 3.57 Rasio Kemandirian Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019 ………….. 3-72
Tabel 3.58 Ruang Fiskal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019 ……………………………….. 3-73
Tabel 3.59 Kemampuan Mendanai Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019 3-74
Tabel 3.60 Rasio Belanja Modal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019 ……………………… 3-75
Tabel 3.61 Belanja Pegawai Tidak Langsung Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2020 ……… 3-75
Tabel 3.62 Tax Ratio Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019 ………………………………….. 3-76
Tabel 4.1 Analisis Proporsi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah terhadap Target Nasional …… 4-2
Tabel 4.2 Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah ………………… 4-5
Tabel 4.3 Distribusi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah terhadap Target Perpres 59/2017 … 4-25
Tabel 4.4 Analisis Proyeksi Capaian TPB Tahun 2023 terhadap Target Perpres 59/2017 …… 4-27
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | ix
Tabel 4.5 Analisis Proyeksi Capaian TPB Tahun 2023 terhadap Target Perpres 59/2017 …… 4-29
Tabel 4.6 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Sosial ……………………………….. 4-57
Tabel 4.7 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Ekonomi ……………………………. 4-58
Tabel 4.8 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Lingkungan ………………………… 4-59
Tabel 4.9 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Hukum dan Tata Kelola …………. 4-60
Tabel 4.10 Capaian indikator TPB per Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Jawa Tengah4-61
Tabel 4.11 Capaian Indikator TPB Organisasi Perangkat Daerah Pada Pilar Sosial …………… 4-62
Tabel 4.12 Capaian Indikator TPB Organisasi Perangkat Daerah pada Pilar Ekonomi ……….. 4-63
Tabel 4.13 Capaian indikator TPB organisasi perangkat daerah pada pilar Lingkungan …….. 4-64
Tabel 4.14 Capaian Indikator TPB Organisasi Perangkat Daerah Pilar Hukum dan Tata Kelola
……………………………………………………………………………………………………. 4-66
Tabel 4.15 Kontribusi Filantropi dalam Pencapaian TPB di Provinsi Jawa Tengah …………….. 4-67
Tabel 5.1 Distribusi Skenario Pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Tanpa Upaya
Tambahan Menurut Tujuan ………………………………………………………………….. 5-2
Tabel 5.2 Skenario Pencapaian TPB Tanpa Upaya Tambahan ………………………………………. 5-3
Tabel 5.3 Distribusi Skenario Pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Dengan Upaya
Tambahan Menurut Tujuan ………………………………………………………………… 5-14
Tabel 5.4 Skenario Pencapaian TPB Dengan Upaya Tambahan …………………………………… 5-15
Tabel 5.5 Pendataan Indikator yang Belum Terdapat Data ………………………………………… 5-19
Tabel 5.6 Koefisien Limpasan Tutupan Lahan Jawa Tengah 2023 ……………………………….. 5-22
Tabel 5.7 Proyeksi Kebutuhan Air Provinsi Jawa Tengah 2023 ……………………………………. 5-23
Tabel 5.8 Daya Dukung Air Jawa Tengah pada 2023 ……………………………………………….. 5-23
Tabel 5.9 Skenario Daya Dukung Pangan tahun 2023 ………………………………………………. 5-25
Tabel 5.10 Skenario Luas Guna Lahan Fungsi Lindung Provinsi Jawa Tengah 2029 …………. 5-26
Tabel 5.11 Skenario Perubahan Daya Dukung Lingkungan Hidup Jawa Tengah sampai 2023 5-29
Tabel 5.12 Perkiraan Timbulan Sampah sampai 2023 ………………………………………………. 5-30
Tabel 5.13 Emisi GRK Tahun 2016 dan Skenario BAU ………………………………………………. 5-32
Tabel 5.14 Skenario Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022-2023 Provinsi Jawa Tengah
(Triliun) …………………………………………………………………………………………. 5-33
Tabel 5.15 Skenario Capaian Indikator Terkait DDDTLH ……………………………………………. 5-34
Tabel 5.16 Skenario Capaian Indikator Terkait COVID ……………………………………………… 5-38
Tabel 5.17 Permasalahan, Isu dan Sasaran Strategis Provinsi Jawa Tengah …………………… 5-42
Tabel 5.18 Rekomendasi Skenario dengan upaya tambahan………………………………………. 5-49
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | x
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1 Tahapan Pelaksanaan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-
2023 …………………………………………………………………………………………… 1-9
Gambar 1.2 Kaitan antara aspek ekonomi, sosial, lingkungan dengan pencapaian TPB …….. 1-12
Gambar 3.1 Peta Administrasi Provinsi Jawa Tengah …………………………………………………. 3-1
Gambar 3.2 Piramida Penduduk Provinsi Jawa Tengah Menurut Kelompok Umur Tahun 2019 3-7
Gambar 3.3 Jumlah Penduduk Jawa Tengah Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Tahun
2019 (jiwa) …………………………………………………………………………………… 3-7
Gambar 3.4 Peta Daerah Aliran Sungai Provinsi Jawa Tengah ……………………………………. 3-10
Gambar 3.5 Tren Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2016-
2020 …………………………………………………………………………………………. 3-12
Gambar 3.6 Tren Perbandingan Laju Inflasi Jawa Tengah dan Nasional 2016-2020 …………. 3-13
Gambar 3.7 Daya Dukung Lingkungan Sebagai Dasar Pembangunan Berkelanjutan ………… 3-18
Gambar 3.8 Daya Dukung Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Berdasarkan
Kabupaten/Kota …………………………………………………………………………… 3-23
Gambar 3.9 Tutupan Lahan Provinsi Jawa Tengah ………………………………………………….. 3-25
Gambar 3.10 Peta Satuan Bentuk Lahan di Provinsi Jawa Tengah ……………………………….. 3-28
Gambar 3.11 Satuan Batuan Provinsi Jawa Tengah …………………………………………………. 3-29
Gambar 3.12 Satuan Produktivitas Akuifer Provinsi Jawa Tengah ………………………………… 3-30
Gambar 3.13 Peta Daya Dukung Lahan Provinsi Jawa Tengah ……………………………………. 3-31
Gambar 3.14 Grafik Persentase Luas Kelas Daya Dukung Lahan …………………………………. 3-32
Gambar 3.15 Grafik Distribusi Kelas Jasa Ekosistem ………………………………………………… 3-36
Gambar 3.16 Jasa Ekosistem Penyedia Pangan Provinsi Jawa Tengah ………………………….. 3-38
Gambar 3.17 Peta Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistem
Penyedia Air Bersih Provinsi Jawa Tengah ………………………………………….. 3-40
Gambar 3.18 Jasa Ekosistem Pengatur Iklim Provinsi Jawa Tengah …………………………….. 3-43
Gambar 3.19 Peta Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistem
Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir Provinsi Jawa Tengah ………………….. 3-45
Gambar 3.20 D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Pencegahan dan Perlindungan Bencana
Alam di Provinsi Jawa Tengah …………………………………………………………. 3-48
Gambar 3.21 Peta D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pemurnian Air Provinsi Jawa Tengah ….. 3-50
Gambar 3.22 Peta D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Provinsi Jawa
Tengah ……………………………………………………………………………………… 3-52
Gambar 3.23 Peta D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pendukung Biodiversitas Provinsi Jawa Tengah
……………………………………………………………………………………………….. 3-54
Gambar 3.24 Jumlah Perizinan Provinsi Jawa Tengah Sampai Tahun 2020 ……………………. 3-56
Gambar 3.25 Peta Sebaran Mineral Logam dan Non Logam di Provinsi Jawa Tengah ………. 3-56
Gambar 3.26 Persebaran Indeks Kerentanan Perubahan Iklim Jawa Tengah ………………….. 3-58
Gambar 3.27 Jasa Ekosistem Penyedia Sumber Daya Genetik di Provinsi Jawa Tengah …….. 3-60
Gambar 3.28 Timbulan sampah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ……………………………….. 3-65
Gambar 3.29 Peta Indeks Risiko Bencana Provinsi Jawa Tengah …………………………………. 3-67
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | xi
Gambar 3.30 Persebaran Daerah Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah ………………………. 3-68
Gambar 3.31 Grafik Rasio Kemandirian Keuangan Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 ……….. 3-72
Gambar 3.32 Grafik Ruang Fiskal Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 …………………………….. 3-73
Gambar 3.33 Grafik Kemampuan Mendanai Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 ……………….. 3-74
Gambar 3.34 Grafik Kualitas Belanja Modal Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 ………………… 3-75
Gambar 3.35 Grafik Belanja Pegawai Tidak Langsung Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 …… 3-76
Gambar 3.36 Grafik Tax Ratio Provinsi Jawa Tengah 2016-2019 …………………………………. 3-77
Gambar 4.1 Prosentase Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah ………………………………………… 4-3
Gambar 4.2 Rincian Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Menurut Tujuan ……………………….. 4-3
Gambar 4.3 Komposisi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Terhadap Target Perpres 59/21017
……………………………………………………………………………………………….. 4-26
Gambar 4.4 Komposisi Proyeksi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 ……………. 4-27
Gambar 4.5 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Sosial …………………………………………. 4-57
Gambar 4.6 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Ekonomi ……………………………………… 4-58
Gambar 4.7 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Lingkungan ………………………………….. 4-59
Gambar 4.8 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Hukum dan Tata Kelola …………………… 4-60
Gambar 4.9 Kontribusi OPD Dalam Capaian Indikator Pilar Sosial ……………………………….. 4-63
Gambar 4.10 Kontribusi OPD dalam Capaian Indikator Pilar Ekonomi …………………………… 4-64
Gambar 4.11 Kontribusi OPD dalam Capaian Indikator Pilar Lingkungan ……………………….. 4-65
Gambar 5.1 Skenario Pencapaian TPB Tanpa Upaya Tambahan ……………………………………. 5-1
Gambar 5.2 Skenario Pencapaian TPB Dengan Upaya Tambahan ……………………………….. 5-13
Gambar 5.3 Skenario Daya Dukung Air Jawa Tengah……………………………………………….. 5-24
Gambar 5.4 Skenario Daya Dukung Pangan Jawa Tengah …………………………………………. 5-25
Gambar 5.5 Skenario Daya Dukung Fungsi Lindung Jawa Tengah ……………………………….. 5-27
Gambar 5.6 Skenario Daya Dukung Lahan Terbangun Jawa Tengah ……………………………. 5-28
Gambar 5.7 Skenario Pelayanan Sampah Perkotaan Jawa Tengah ………………………………. 5-30
Gambar 5.8 Skenario Pelayanan Sampah Jawa Tengah ……………………………………………. 5-31
Gambar 5.9 Emisi GRK Provinsi Jawa Tengah Baseline dan Skenario …………………………… 5-32
Gambar 5.10 Skenario Emisi Gas Rumah Kaca Jawa Tengah ……………………………………… 5-32
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-1
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mendasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program
termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah, salah satunya
dokumen RPJMD baik baru maupun perubahan. Tata cara penyusunan KLHS RPJMD selanjutnya
diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 serta
Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dijelaskan bahwa KLHS
menjadi bagian dari kaidah perumusan kebijakan rencana pembangunan. Selain itu KLHS juga
menjadi dokumen yang terintegrasi ke dalam rencana pembangunan dan salah satu syarat
penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD dan RPJMD sebagai salah satu instrumen
mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat
strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan
agenda internasional yang menjadi kelanjutan dari Tujuan Pembangunan Milenium atau
Millennium Development Goals (MDGs). SDGs disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
dengan melibatkan 194 negara, civil society, dan berbagai pelaku ekonomi dari seluruh penjuru
dunia. Agenda ini dibuat untuk menjawab tuntutan kepemimpinan dunia dalam mengatasi
kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata. SDGs atau Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ditetapkan pada 25 September 2015 dan terdiri dari 17 (tujuh
belas) tujuan global yang akan dijadikan tuntunan kebijakan dan pendanaan untuk 15 tahun ke
depan dan diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030. Di Indonesia tujuan dan target dalam
TPB tersebut dikelompokkan dalam 4 (empat) pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu pilar
sosial, pilar ekonomi, pilar lingkungan hidup, serta pilar hukum dan tata kelola. Sebagai tindak
lanjut Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan dalam pencapaian TPB melalui Perpres
Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Pengintegrasian TPB dilakukan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB yang
diwajibkan bagi pemerintah provinsi dengan dukungan data capaian dari kabupaten/kota.
1
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-2
Selanjutnya RAD TPB memberikan masukan untuk kebijakan pembangunan daerah melalui
RPJMD maupun RPJPD. Selain itu dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan
dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah mengamanatkan penyusunan KLHS dalam setiap penyusunan RPJMD
baik baru maupun perubahan yang di dalamnya menggunakan pendekatan penilaian pencapaian
TPB daerah untuk mendukung capaian TPB nasional. KLHS yang bertujuan untuk memastikan
bahwa aspek pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program (KRP) yang dalam hal ini adalah RPJMD menggunakan pendekatan capaian TPB daerah
dibandingkan dengan target TPB nasional. Dengan pendekatan tersebut maka diharapkan
pencapaian TPB yang belum mencapai target dapat dilakukan percepatan melalui upaya
tambahan dalam RPJMD.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap RPJMD Provinsi
Jawa Tengah 2018 – 2023 maka perlu untuk menindaklanjuti dengan Perubahan RPJMD.
Beberapa hal yang mendasari perlunya penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah
2018 – 2023 adalah untuk menyelaraskan dinamika kebijakan pembangunan yang terjadi saat ini
seperti program-program dalam RPJMN, kebijakan pengelolaan keungan daerah, adanya
percepatan dan pemerataan program pembangunan ekonomi kawasan di Jawa Tengah,
percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, telah ditetapkan Perda Perubahan RTRW
Provinsi Jawa Tengah, adanya pedoman pemerintah tentang klasifikasi, kodefikiasi dan
nomenklatur dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta perlunya kebijakan
baru yang adaptif terhadap pandemi COVID-19. Terkait dengan perlunya melakukan Perubahan
RPJMD untuk menyelaraskan dengan dinamika perkembangan pembangunan dan kebijakan
pemerintah, sehingga perlu disusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD
Provinsi Jawa Tengah 2018 – 2023.
1.2 Dasar Hukum
Dasar hukum dari Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023
meliputi :
1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-3
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS;
6) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan;
7) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi
Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo –
Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes Tegal – Pemalang;
8) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
9) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor
3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
10) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005–2025;
11) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018–2023;
12) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
13) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan
Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD;
15) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomeklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, yang telah diubah menggunakan
Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah.
16) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2019 tentang Strategi
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 – 2023.
17) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 – 2023.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-4
1.3 Maksud dan Tujuan
Secara umum, maksud Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023 untuk memastikan bahwa
isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
termuat dalam Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan tujuannya adalah
memberikan masukan ke dalam:
a. Analisis kondisi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), untuk
memberikan gambaran kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
(permasalahan, isu strategis) sebagai dasar untuk merumuskan skenario pembangunan
berkelanjutan;
b. Perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan (PB), berupa alternatif proyeksi kondisi
pencapaian (target pencapaian) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tanpa upaya
tambahan dan/atau dengan upaya tambahan sesuai periode RPJMD, dengan tetap
memperhatikan masa pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
c. Pengintegrasian hasil dan rekomendasi KLHS ke dalam Perubahan RPJMD Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2018 – 2023.
1.4 Ruang Lingkup
1.4.1 Ruang Lingkup Materi
Lingkup Kegiatan yang ditetapkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini terdiri atas:

  1. Penyusunan KAK Penyusunan KLHS RPJMD
  2. Identifikasi dan Pengumpulan Data
    Identifikasi dan pengumpulan data yang mencakup: 1) kondisi umum daerah antara lain
    meliputi gambaran umum Provinsi Jawa Tengah, kondisi data daya dukung dan daya tampung
    lingkungan untuk jasa lingkungan yang signifikan bagi pencapaian tujuan pembangunan
    berkelanjutan dan neraca sumber daya alam, kondisi geografis wilayah, data demografi
    wilayah, kondisi lingkungan termasuk di dalamnya adalah kondisi pengelolaan sampah dan
    limbah serta kondisi kebencanaan daerah. Selain itu juga ditambahkan serta kondisi keuangan
    daerah dengan rentang waktu utama s/d Tahun 2019 dan TW III Tahun 2020 apabila telah
    tersedia secara valid; 2) capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan;
    dan 3) pembagian peran antara stakeholder.
  3. Analisis data
    Data dari tahapan sebelumnya dianalisis untuk memberikan gambaran kondisi pencapaian
    tujuan pembangunan berkelanjutan sebagai gambaran permasalahan (jika terdapat gap
    dengan tujuan pembangunan berkelanjutan), dan identifikasi awal isu strategis pembangunan
    untuk penyusunan Perubahan RPJMD. Analisis terutama untuk melihat gap capaian indikator
    TPB Provinsi Jawa Tengah terhadap target nasional serta juga melihat BAU (Bussiness As
    Usual) dari tren capaian indikator dari tahun-tahun sebelumnya sesuai ketersediaan data
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2018 tentang
    Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-5
  4. Konsultasi Publik I
    Konsultasi Publik I bertujuan untuk menyepakati isu utama, tantangan, dan kondisi
    pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Peserta konsultasi publik terdiri atas unsur
    unsur perangkat daerah, unsur non pemerintah (ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi,
    dan pihak terkait lainnya).
  5. Alternatif Proyeksi
    Beberapa metode proyeksi digunakan untuk memproyeksikan kondisi pencapaian tujuan
    pembangunan berkelanjutan sehingga diperoleh skenario pencapaian tujuan pembangunan
    berkelanjutan. Skenario terpilih akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan sasaran
    pembangunan dalam penyusunan RPJMD.
  6. Konsultasi Publik II
    Konsultasi Publik II bertujuan menyepakati rekomendasi hasil penyusunan skenario. Peserta
    konsultasi publik terdiri atas unsur organisasi perangkat daerah dan unsur non pemerintah
    seperti ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya.
  7. Pembuatan Laporan
    Tim Pembuat KLHS menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan penyusunan KLHS RPJMD
    berupa:
    a. Laporan induk KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023.
    b. Ringkasan eksekutif KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 –
    2023.
    c. Dokumen proses pembuatan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun
    2018 – 2023.
  8. Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian, dan Validasi
    1.4.2 Ruang Lingkup Wilayah
    Adapun ruang lingkup wilayah pada KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah adalah
    Provinsi Jawa Tengah dengan wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah. Secara administrasi
    batas-batas Provinsi Jawa Tengah yaitu sebagai berikut:
     Sebelah Barat : Provinsi Jawa Barat
     Sebelah Timur : Provinsi Jawa Timur
     Sebelah Utara : Laut Jawa
     Sebelah Selatan : Samudera Hindia dan Daerah Istimewa Yogyakarta
    Secara administrasi pemerintah Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 29 Kabupaten dan 6 Kota serta
    573 Kecamatan yang mana meliputi 7.809 Desa dan 769 Kelurahan.
    1.5 Pendekatan dan Metodologi Penyusunan KLHS
    1.5.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
    Sesuai Permendagri 7/2017 dalam Pasal 3 maka tahapan penyusunan KLHS RPJMD meliputi:
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-6
  9. Pembentukan tim pembuat KLHS Perubahan RPJMD,
  10. Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan,
  11. Perumusan skenario pembangunan berkelanjutan; dan
  12. Penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS Perubahan RPJMD.
    Secara umum pendekatan KLHS baik baru maupuan perubahan RPJMD dengan menggunakan
    pendekatan Ex-Ante artinya kajian dilakukan sebelum disusunnya Perubahan RPJMD. Isu
    strategis yang digunakan adalah isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang di dalamnya
    mengakomodir isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial, hukum dan tata kelola dengan
    mengintegrasikan kebijakan strategis pembangunan nasional. Dengan demikian KLHS Perubahan
    RPJMD ini melakukan kajian pada bagian kebijakan. Pendekatan yang digunakan dalam masingmasing
    tahapan adalah sebagai berikut.
  13. Pembentukan Tim Penyusunan KLHS RPJMD
    Pembentukan tim pembuat KLHS tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Daerah
    yang dikoordinasikan dengan Sekretariat Daerah bersama dengan perangkat daerah yang
    membidangi perencanaan pembangunan daerah, serta koordinasi dengan perangkat daerah
    yang melaksanakan tugas urusan lingkungan hidup. Anggota dari Tim Penyusun KLHS
    Perubahan RPJPD adalah para perangkat daerah terkait yang sesuai dengan kompetensi dan
    kebutuhan dalam penyusunan KLHS Perubahan RPJPD. Dalam melaksanakan tugasnya, tim
    penyusun melibatkan partisipasi dari pihak luar seperti Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha,
    Akademisi dan pihak terkait lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Tim Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan
    dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 660.1/29 Tahun 2020.
  14. Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan
    Pengkajian pembangunan berkelanjutan menggunakan pendekatan kewenangan
    pemerintah daerah dalam mendukung capaian Tujuan Pembangunan
    Berkelanjutan (TPB). Oleh sebab itu perlu dilakukan penapisan TPB dalam Perpres 59/2017
    dan juga lampiran dalam Permendagri 7/2018 yang sesuai dengan kewenangan pemerintah
    daerah dalam hal ini adalah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu pengkajian capaian TPB di
    tingkat daerah juga dilihat dari kontribusi stakeholder di luar pemerintah seperti ormas,
    filantropi, pelaku usaha, serta akademisi terhadap TPB di Provinsi Jawa Tengah. Secara rinci
    berikut tahapan pengkajian pembangunan berkelanjutan:
    a) Gambaran umum kondisi daerah, memuat paling sedikit tentang kondisi daya dukung dan
    daya tampung lingkungan hidup, kondisi geografis dan demografis, serta kondisi
    keuangan daerah. Jika kondisi data tersedia maka dapat ditambahkan mengenai kondisi
    jasa ekosistem dan kondisi lingkungan hidup lainnya yang penting.
    b) Capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan, memuat tentang
    analisis kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan serta gambaran kondisi
    pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
    c) Pembagian peran antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha
    serta Akademisi, yang memuat tentang analisis kontribusi dari Pemerintah, Pemerintah
    Daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha serta Akademisi dan pihak terkait lainnya. Perlu
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-7
    diidentifikasi kontribusi lembaga non pemerintah tersebut dalam capaian Tujuan
    Pembangunan Berkelanjutan.
  15. Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan
    Perumusan skenario adalah upaya pemerintah daerah untuk mencapai TPB yang akan
    dituangkan dalam RPJMD sesuai dengan jangka waktu berakhirnya periode RPJMD dengan
    tetap memperhatikan pencapaian TPB sampai dengan tahun 2030. Perumusan skenario
    menggunakan pendekatan proyeksi dengan target pencapaian TPB dalam bentuk dengan
    upaya tambahan dan tanpa upaya tambahan, sesuai hasil pengkajian Pembangunan
    Berkelanjutan. Tahapan dalam perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, antara lain:
    a) Kondisi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), untuk dapat mengetahui
    kondisi pencapaian TPB tersebut dibutuhkan data-data yang dapat diperoleh dari data
    time series maupun tren perkembangan, dengan tetap memperhatikan kevalidan sumber
    data.
    b) Proyeksi kondisi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), data kondisi
    eksisting pencapaian TPB yang telah diperoleh dapat dijadikan sebagai dasar untuk
    melakukan proyeksi. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat melihat bagaimana
    kondisi dimasa yang akan datang. Proyeksi pencapaian TPB dilakukan sampai dengan
    akhir periode RPJMD. Hasil dari perumusan skenario pembangunan berkelanjutan berupa
    alternatif proyeksi tanpa upaya tambahan dan dengan upaya tambahan.
    c) Alternatif proyeksi tanpa upaya tambahan, merupakan upaya yang dirumuskan
    berdasarkan data tren yang sudah tersedia sebelumnya sehingga dapat dilihat bidang
    tertentu yang perlu diperhatikan. Selain itu perumusan alternatif dapat dilihat dari TPB
    yang telah dicapai.
    d) Alternatif dengan upaya tambahan, merupakan upaya yang dirumuskan berdasarkan data
    TPB yang belum dicapai serta berdasarkan target kebutuhan yang harus dipenuhi.
    Sehingga perlu dirumuskan langkah yang tepat untuk dapat memenuhi TPB yang belum
    tercapai dan target kebutuhan.
  16. Penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS RPJMD
    Penjaminan kualitas menggunakan pendekatan penilaian mandiri untuk memastikan
    proses pembuatan dan kualitas substansi KLHS RPJMD sesuai dengan yang ditentukan.
    Penjaminan kualitas dilakukan oleh Kepala Daerah sebagai pemilik KRP atau RPJMD.
    Pendokumentasian dan validasi merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas sehingga
    dokumen KLHS bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Hal-hal yang perlu
    diperhatikan dalam penjaminan kualitas adalah:
    a) Penjaminan kualitas KLHS dilaksanakan melalui penilaian mandiri oleh Penyusun
    Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk memastikan bahwa kualitas dan proses
    pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilaksanakan sesuai ketentuan
    b) Penilaian mandiri meliputi komponen:
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-8
    1) Desain proses pembuatan KLHS
    2) Laporan KLHS Perubahan RPJMD (Aspek Metode)
    3) Pengkajian pembangunan berkelanjutan
    4) Perumusan alternatif skenario pencapaian TPB
    5) Perumusan isu strategis dan rekomendasi
    6) Partisipasi pemangku kepentingan
    7) Proses Koordinasi dan integrasi KLHS Perubahan RPJMD dan Perubahan RPJMD
    (Rancangan Awal)
    8) Dokumentasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS
    c) Proses Validasi KLHS Perubahan RPJMD Prov jateng ke KLHK meliputi
    1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemeriksaan kelengkapan
    permohonan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya
    permohonan.
    2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan permohonan lengkap, Kementerian Lingkungan
    Hidup menerbitkan persetujuan validasi KLHS dalam waktu paling lama 20 (dua
    puluh) hari kerja kepada Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Jika hasil
    pemeriksaan menunjukkan permohonan tidak lengkap, maka Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembalikan dokumen kepada
    Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk dilengkapi.
    3) Validasi dilakukan dengan menilai dan menguji pemanfataan hasil KLHS terhadap
    Perubahan RPJMD untuk menghasilkan indeks validasi pemanfataan pembangunan
    berkelanjutan daerah, dengan melihat:
    4) Capaian indikator
    5) Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
    6) Target yang akan dipenuhi dalam Perubahan RPJMD
    7) Dalam KLHK tidak menerbitkan persetujuan validasi KLHS terhadap KLHS yang
    dimohonkan persetujuan validasinya oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau
    Program dianggap telah memperoleh persetujuan validasi KLHS.
    8) KLHK mengumumkan persetujuan validasi KLHS dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
    hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi KLHS.
    9) Masa berlaku KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi sama dengan masa
    berlaku dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-9
    Gambar 1.1 Tahapan Pelaksanaan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun
    2018-2023
    1.5.2 Metode Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan
    Pengkajian pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui identifikasi, pengumpulan dan analisis
    data yang mencakup:
  17. Gambaran Kondisi umum daerah yang memuat paling sedikit kondisi daya dukung dan
    daya tampung, geografis, demografis, dan keuangan daerah
  18. Capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan berupa analisis kondisi
    pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  19. Pembagian peran antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku
    Usaha, serta Akademisi dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan
    berupa analisis kontribusi dan pembagian kewenangan dalam TPB dari masingmasing
    stakeholder.
    Berikut adalah metodologi yang digunakan untuk menyusun ketiga tahapan di atas.
    A. Gambaran Kondisi Umum Daerah
    Dalam kajian gambaran umum daerah dilakukan Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung
    Lingkungan Hidup mengacu pada Permen LH No. 17/2009 tentang Pedoman Penentuan Daya
    Dukung Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah. Metode yang digunakan dalam
    melakukan analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dan kondisi lingkungan
    hidup adalah sebagai berikut.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-10
    1) Kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan Daya
    dukung lingkungan hidup meliputi daya dukung lahan terbangun, daya dukung air
    permukaan, daya dukung pangan dan daya dukung fungsi lindung, dengan detail sebagai
    berikut.
     Daya Dukung Lahan dihitung dari dua pendekatan yaitu
    a) Lahan Terbangun yaitu daya dukung lahan untuk permukiman atau lahan terbangun
    lainnya dengan mempertimbangkan koefisien luas lahan terbangun, luas wilayah, dan
    luas lahan terbangun. Nilai daya dukung lahan terbangun merupakan perbandingan
    antara lahan terbangun yang di dalamnya termasuk prasarana dengan lahan terbuka
    atau non terbangun.
    b) Lahan untuk mendukung kehidupan manusia dengan melihat ketersediaan lahan
    setempat dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan produksi hayati pada suatu
    wilayah. Kebutuhan dan produksi hayati suatu wilayah meliputi jenis komoditas
    pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
     Daya Dukung Pangan dengan memperhitungkan rasio perbandingan antara kebutuhan
    pangan pokok beras terhadap produksi beras.
     Daya Dukung Air Permukaan yang ditinjau dari ketersediaan air (supply air) dan
    kebutuhan air (demand air) yang terdapat pada suatu wilayah dengan membandingkan
    ketersediaan air dengan pendekatan limpasan air dan kebutuhan air dari total kebutuhan
    air domestik dan non domestik.
     Daya Dukung Fungsi Lindung yang ditinjau dari luas guna lahan yang memiliki fungsi
    lindung, koefisien lindung untuk guna lahan dan luasan wilayah. Secara prinsip semakin
    besar tutupan vegetasi pada suatu wilayah maka daya dukung fungsi lindung akan
    semakin tinggi atau baik.
     Daya tampung lahan, dengan menggunakan metode pemetaan kemampuan lahan.
    Kondisi daya tampung lahan didefinisikan dengan kemampuan lahan dalam menampung
    kegiatan yang ada di atasnya. Metode pemetaan kemampuan lahan ini menjelaskan cara
    mengetahui alokasi pemanfaatan ruang yang tepat berdasarkan kemampuan lahan untuk
    pertanian yang dikategorikan dalam bentuk kelas dan sub-kelas. Dengan metode ini dapat
    diketahui lahan yang sesuai untuk pertanian, lahan yang harus dilindungi dan lahan yang
    dapat digunakan untuk pemanfaatan lainnya. Analisis kemampuan lahan ditentukan
    berdasarkan kemampuan wilayah tersebut dengan klasifikasi tingkat kelerengan, jenis
    tanah untuk mengetahui kesuburan lahan, iklim dan tingkat erosi dan fungsi kawasan.
    Kemampuan lahan dibagi menjadi 8 kelas, di mana semakin rendah kelasnya maka dapat
    digunakan untuk seluruh kegiatan budidaya dan sebaliknya semakin tinggi kelasnya maka
    hanya diarahkan untuk kawasan lindung atau konservasi dan dihindarkan dari kegiatan
    budidaya apa pun. Dalam menyusun kemampuan lahan dilakukan overlay/superimposed
    terhadap peta dengan kriteria/faktor yang ada di Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat
    diidentifikasi kelas dan sub kelas lahan sebagaimana dijabarkan pada tabel berikut.
     Daya tampung lingkungan melalui tinjauan kualitas air dan udara. Metode ini adalah
    dengan memetakan kondisi kualitas air dan udara suatu wilayah yang dibandingkan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-11
    dengan baku mutu berdasarkan SK. Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 tahun 2001 terhadap
    kualitas air sungai, sumur, danau dan mata air serta kualitas udara ambien.
    2) Jasa Ekosistem
    Pemetaan jasa ekosistem (JE) dengan menggunakan data dan informasi yang tersedia di
    Provinsi Jawa Tengah adalah kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
    dengan menggunakan pendekatan jasa ekosistem. Terdapat 9 jasa ekosistem penting
    yang perlu dijelaskan kondisinya pada KLHS RPJM yaitu untuk fungsi penyediaan meliputi
    JE penyedia pangan dan JE penyedia air, sedangkan untuk fungsi pengaturan meliputi JE
    pengaturan pemurnian air, JE pengaturan pengolahan dan penguraian limbah, JE tata
    kelola air dan banjir, JE pencegahan dan perlindungan dari bencana alam, JE pengaturan
    iklim, JE pemeliharaan kualitas udara, JE pengaturan pengolahan dan penguraian limbah,
    serta JE biodiversity.
    3) Tingkat Kerentanan dan kapasitas adaptasi perubahan iklim
    Analisis dalam kapasitas dan kerentanan perubahan iklim menggunakan dua alat analisis
    yaitu:
     Tingkat Kapasitas dan Kerentanan Perubahan Iklim
    KLHK telah menghasilkan SIDIK (Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan) yang telah
    dikaji per kecamatan di seluruh Indonesia. Perkiraan dampak pada masa akan datang
    menggunakan proyeksi perubahan iklim yang dihasilkan Bappenas pada 2010 melalui
    Integrated Climate Change Strategic Roadmap yang salah satu dokumen membahas
    proyeksi iklim sampai dengan 2100 di seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk wilayah
    Jawa Tengah telah dihasilkan skenario iklim untuk Jawa bagian tengah yang dapat
    digunakan untuk seluruh wilayah kabupaten kota di Jawa Tengah.
     Emisi GRK
    Perubahan iklim berkaitan dengan emisi, yang mana penggunaan lahan menimbulkan
    suatu emisi. Emisi GRK adalah gas buangan yang dihasilkan dari aktivitas manusia yang
    menghasilkan jenis Gas Rumah Kaca yang meliputi sektor energi, lahan dan limbah.
    B. Capaian Indikator Tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan Perpres
    59/2017
    Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) terdiri dari 17 tujuan dengan capaian yang
    terukur dan tearah dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan pada tahun 2030.
    TPB memiliki empat pilar utama, yakni pilar sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan
    tata kelola kelembagaan. Dalam rangka keberhasilan pembangunan, TPB menempatkan
    kondisi lingkungan (biosphere) sebagai dasar dalam menopang kesejahteraan sosial,
    ekonomi, serta hukum dan tata kelola kelembagaan. Kondisi lingkungan dengan daya dukung
    kehidupan yang baik, akan mendorong terciptanya masyarakat yang sehat dan sejahtera,
    untuk selanjutnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga mencapai
    kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan. Keterkaitan antar pilar tersebut digambarkan
    dalam gambar berikut.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-12
    Gambar 1.2 Kaitan antara aspek ekonomi, sosial, lingkungan dengan pencapaian TPB
    TPB dapat menjadi pedoman dalam proses perencanaan dan penyusunan suatu kebijakan.
    TPB memiliki peranan sebagai salah satu instrumen dalam merumuskan isu strategis untuk
    penyempurnaan arah kebijakan dan strategi pembangunan. Dalam KLHS untuk RPJMD,
    analisis capaian indikator TPB dilakukan dengan membandingkan target dan indikator TPB
    dengan TPB sesuai dengan Perpres 59 tahun 2017. Berikut adalah tujuan global untuk
    pembangunan berkelanjutan dan selanjutnya menjadi dasar penyusunan tujuan nasional,
    provinsi dan kabupaten/kota.
  20. Tujuan 1 adalah mengentaskan segala bentuk kemiskinan
  21. Tujuan 2 adalah menghentikan kelaparan, meningkatkan ketahanan pangan dan
    nutrisi serta mempromosikan pertanian berkelanjutan
  22. Tujuan 3 adalah menjamin kehidupan yang sehat dan mempromosikan kesejahteraan
    bagi semua penduduk dalam segala usia
  23. Tujuan 4 adalah menjamin kualitas Pendidikan yang inklusif dan merata serta
    mempromosikan kesempatan belajar sepanjang hayat bagi semua
  24. Tujuan 5 adalah mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua
    perempuan dan anak perempuan
  25. Tujuan 6 adalah menjamin ketersediaan dan manajemen air bersih serta sanitasi yang
    berkelanjutan untuk semua
  26. Tujuan 7 adalah menjamin akses energi yang terjangkau, handal, berkelanjutan dan
    modern untuk semua.
  27. Tujuan 8 adalah mempromosikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif
    dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif menyeluruh, serta pekerjaan
    yang layak bagi semua
  28. Tujuan 9 adalah membangun infrastruktur yang tangguh, mempromosikan industri
    yang inklusif dan berkelanjutan serta mendorong inovasi.
  29. Tujuan 10 adalah mengurangi kesenjangan di dalam negara dan antar negara
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-13
  30. Tujuan 11 adalah membangun kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh
    dan berkelanjutan.
  31. Tujuan 12 adalah menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan
  32. Tujuan 13 adalah membuat langkah segera untuk mengatasi perubahan iklim dan
    dampaknya
  33. Tujuan 14 adalah melakukan konservasi sumber daya laut, samudera dan maritim
    untuk pembangunan yang berkelanjutan.
  34. Tujuan 15 adalah melindungi, merestorasi dan mempromosikan pemanfataan
    berkelanjutan ekosistem daratan, manajemen hutan lestari, mengurangi
    penggurunan, menghentikan dan mengembalikan degradasi lahan serta
    menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati
  35. Tujuan 16 adalah Mempromosikan Perdamaian dan Masyarakat Yang Inklusif Untuk
    Pembangunan Berkelanjutan, Menyediakan Akses Keadilan Untuk Semua dan
    Membangun Lembaga Yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif di Semua Tingkatan
  36. Tujuan 17 adalah Menguatkan cara pelaksanaan dan revitalisasi kerjasama global
    untuk pembangunan berkelanjutan.
    C. Pembagian peran antar Stakeholder
    Pembagian peran antar stakheholder dilakukan melalui identifikasi masing-masing SKPD dari
    pemerintah dan lembaga non pemerintah (swasta, perguruan tinggi dan LSM) yang
    memberikan kontribusi terhadap capaian TPB. Identifikasi dilakukan dengan menyampaikan
    informasi kegiatan, kontribusinya terhadap salah satu atau beberapa indikator TPB dan
    besaran sumber daya yang digunakan dalam implementasi program. Kondisi saat ini
    menunjukkan hanya sistem data base pemerintah yang tercatat terkait program karena
    merupakan organisasi publik yang memiliki kewajiban untuk transparan dan akuntabel.
    Sedangkan untuk organisasi non pemerintah seringkali tidak memiliki sistem data base yang
    baik untuk dapat memberikan informasi tentang kontribusi kegiatan terhadap TPB.
    1.5.3 Metode Perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan
    Perumusan skenario pembangunan berkelanjutan berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian
    tujuan pembangunan berkelanjutan. Alternatif proyeksi kondisi pencapai tujuan pembangunan
    berkelanjutan berupa:
    a) Pencapaian TPB tanpa upaya tambahan diperoleh dari hasil proyeksi yang menunjukkan
    target TPB pada posisi yang dipertahankan dan telah melampaui target nasional;
    b) Pencapaian TPB dengan upaya tambahan disusun untuk percepatan pencapaian target TPB
    dengan memperhatikan;
     Pencapaian target tanpa upaya tambahan;
     Pencapaian target yang ditetapkan secara nasional;
     Potensi, daya saing dan inovasi daerah;
     Daya dukung dan daya tampung daerah; dan
     Pertimbangan lain sesuai dengan kebutuhan daerah.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-14
    Alternatif proyeksi disusun dengan jangka waktu yang menyesuaikan masa berakhirnya periode
    RPJMD dengan tetap memperhatikan masa pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
    Alternatif proyeksi menjadi dasar dalam merumuskan isu strategis, permasalahan dan sasaran
    strategis daerah dalam RPJMD. Isu strategis berupa rumusan isu utama dalam pencapaian TPB.
    Permasalahan berupa tantangan pelaksanaan TPB. Sedangkan sasaran strategis berupa kondisi
    pencapaian TPB berdasarkan isu strategis dan permasalahan. Berikut adalah alur proses
    penyusunan KLHS RPJMD.
    1.5.3 Metode pengumpulan data
    Pengumpulan data merupakan tahap penting dalam rangkaian penyusunan pekerjaan. Tujuannya
    adalah untuk mengumpulkan data dan segala informasi yang akan digunakan dalam mendukung
    proses analisis. Dalam rangka untuk mencapai tujuan perencanaan, data yang digunakan harus
    tepat dan akurat. Dalam penyusunan KLHS Perubahan RPJMD ini lebih berfokus pada
    pengumpulan data sekunder. Metode yang digunakan adalah desk study. Data akan diseleksi
    menjadi data yang relevan untuk digunakan sebagai input dalam analisis. Sebagai tahap akhir
    dari kompilasi data, data akan disajikan dalam bentuk tabel, diagram, grafik, maupun gambar.
    Ini bertujuan untuk mempermudah dalam pemahaman dan interpretasi data. Data dapat
    diperoleh dari :
    a. Provinsi Jawa Tengah dalam Angka Tahun 2020;
    b. Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah 2018 – 2019;
    c. Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023 serta dokumen evaluasi
    RPJMD yang menjadi dasar penyusunan Perubahan RPJMD;
    d. Peta tematik untuk analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup bersumber
    dari Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem Provinsi Jawa Tengah;
    e. Data-data pendukung lain yang dibutuhkan untuk mendukung penyusunan Dokumen
    KLHS Perubahan RPJMD.
    1.6 Sistematika Penulisan
    Laporan utama dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang
    Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Adapun isi dari laporan utama sebagai berikut:
    BAB 1 PENDAHULUAN
    Bab ini menguraikan tentang latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, ruang lingkup
    (lingkup wilayah dan materi), Pendekatan dan Metodologi Penyusunan KLHS, serta sistematika
    Penulisan
    BAB 2 KAJIAN TEORI
    Bagian ini memuat informasi tentang kajian teori terkait dengan Tujuan Pembangunan
    Berkelanjutan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Rencana Pembangunan Daerah.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 1-15
    BAB 3 KONDISI UMUM PROVINSI JAWA TENGAH
    Bagian ini menguraikan tentan profil Provinsi Jawa Tengah mencakup kondisi geografis, daya
    dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kondisi perekonomian daerah, kondisi sosial
    budaya, kondisi keuangan daerah dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta
    kondisi lainnya untuk mendukung gambaran, permasalahan dan potensi daerah.
    BAB 4 ANALISIS CAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
    Bab ini menguraikan tentang garis besar Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
    berdasarkan 4 Pilar TPB RPJMD. Pencapaian TPB menggunakan Target Perpres 59/2017 atau
    Lampiran Permendagri 7/2018. Dalam bab ini dapat dilakukan analisis gap dan proyeksi
    pencapaian TPB pada akhir RPJMD atau dengan akhir TPB tahun 2030.
    BAB 5 PERUMUSAN ALTERNATIF SKENARIO DAN REKOMENDASI
    Berisi tentang rumusan isu strategis yang didasarkan pada capaian TPB yang belum mencapai
    target nasional, memiliki data tetapi belum ada target dan masih di bawah target nasional, tidak
    memiliki data tetapi menjadi target nasional, dan isu dari kondisi lingkungan hidup Provinsi Jawa
    Tengah sesuai dengan PP No. 46 tahun 2016 tentang penyusunan KLHS.
    Berisi rumusan skenario untuk target RPJMD Provinsi Jawa Tengah berdasarkan perbandingan
    antara laju (rate) perubahan tahunan Bussiness As Usual dan rate perubahan tahunan terhadap
    target nasional. Berisi alternatif dan rekomendasi untuk Perubahan RPJMD yang didasarkan
    rumusan isu strategis yang disusun. Rekomendasi ditujukan untuk misi, tujuan, sasaran, strategi,
    arah kebijakan dan program. Selain itu tambahan rekomendasi yang ditujukan untuk keseluruhan
    dokumen Perubahan RPJMD untuk beberapa bagian termasuk latar belakang, kondisi umum serta
    isu strategis Provinsi Jawa Tengah.
    BAB 6 PENUTUP
    Bagian ini berisi kesimpulan dan saran yang berisi catatan-catatan kunci dari KLHS Perubahan
    RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 serta beberapa saran hal-hal yang harus
    dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pihak-pihak terkait dalam pemanfaatan
    dokumen KLHS Provinsi Jawa Tengah.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-1
    2 KAJIAN TEORI
    2.1 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
    2.1.1 Tinjauan Umum Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
    Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke 70 pada bulan September 2015 di New York,
    Amerika Serikat, menjadi titik sejarah baru dalam pembangunan global. Sebanyak 193 kepala
    negara dan pemerintahan dunia hadir untuk menyepakati agenda pembangunan universal baru
    yang tertuang dalam dokumen berjudul Transforming Our World: the 2030 Agenda for
    Sustainable Development berisi 17 Tujuan dan 169 Sasaran yang berlaku mulai tahun 2016
    hingga tahun 2030. Dokumen ini dikenal dengan istilah Sustainable Development Goals atau
    SDGs. SDGs merupakan kelanjutan Millennium Development Goals (MDGs) yang disepakati oleh
    negara anggota PBB pada tahun 2000 dan berakhir pada akhir tahun 2015. Namun keduanya
    memiliki perbedaan yang mendasar, baik dari segi substansi maupun proses penyusunannya.
    MDGs yang disepakati lebih dari 15 tahun lalu hanya berisi 8 Tujuan, 21 Sasaran, dan 60
    Indikator. Sasarannya hanya bertujuan mengurangi separuh dari tiap-tiap masalah pembangunan
    yang tertuang dalam tujuan dan sasaran.
    MDGs memberikan tanggung jawab yang besar pada target capaian pembangunan bagi negara
    berkembang dan kurang berkembang, tanpa memberikan peran yang seimbang terhadap negara
    maju. Secara proses MDGs juga memiliki kelemahan karena penyusunan hingga implementasinya
    eksklusif dan sangat birokratis tanpa melibatkan peran stakeholder non-pemerintah, seperti Civil
    Society Organization, Universitas/Akademisi, sektor bisnis dan swasta, serta kelompok lainnya.
    Berbeda dengan pendahulunya, SDGs mengakomodasi masalah – masalah pembangunan secara
    lebih komprehensif baik kualitatif (dengan mengakomodir isu pembangunan yang tidak ada dalam
    MDGs) maupun kuantitatif menargetkan penyelesaian tuntas terhadap setiap tujuan dan
    sasaranya. SDGs juga bersifat universal memberikan peran yang seimbang kepada seluruh
    negara baik negara maju, negara berkembang, dan negara kurang berkembang untuk
    berkontribusi penuh terhadap pembangunan, sehingga masing – masing negara memiliki peran
    dan tanggung jawab yang sama antara satu dengan yang lain dalam mencapai SDGs.
    Proses perumusan SDGs juga mengedepankan proses yang partisipatif. Terbukti sejak tahun
    2013 Sekretaris Jenderal PBB memberikan ruang yang lebih luas kepada stakeholder nonpemerintah
    untuk terlibat dalam proses penyusunan Agenda Pembangunan Pasca-2015. Yakni
    melalui diadakannya forum konsultasi antar-stakeholder dan my world survey, yang merupakan
    survey yang dilaksanakan oleh PBB sebagai bahan masukan untuk penyusunan SDGs. My world
    survey adalah global survey bertujuan untuk menangkap pandangan dan aspirasi warga untuk
    menentukan agenda baru yang baik untuk dunia yang lebih baik. Hasil survey ini yang kemudian
    dijadikan salah satu pertimbangan untuk menentukan ke-17 tujuan yang ada di SDGs.
    2
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-2
    SDGs membawa 5 prinsip-prinsip mendasar yang menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan
    lingkungan, yaitu 1) People (manusia), 2) Planet (bumi), 3) Prosperity (kemakmuran), 4) Peace
    (perdaiaman), dan 5) Partnership (kerjasama). Kelima prinsip dasar ini dikenal dengan istilah 5 P
    dan menaungi 17 Tujuan dan 169 sasaran. Kepala negara dan pemerintahan yang menyepakati
    SDGs telah meneguhkan komitmen bersama untuk menghapuskan kemiskinan, menghilangkan
    kelaparan, memperbaiki kualitas kesehatan, meningkatkan pendidikan, dan mengurangi
    ketimpangan. Agenda pembangunan ini juga menjanjikan semangat bahwa tidak ada seorangpun
    yang akan ditinggalkan. Dijelaskan bahwa setiap orang dari semua golongan akan ikut
    melaksanakan dan merasakan manfaat SDGs, dengan memprioritaskan kelompok – kelompok
    yang paling termarginalkan.
    2.1.2 Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
    Sidang umum PBB ke-70 menghasilkan outcome document SDGs. Diantara isi dari outcome
    document yakni 17 tujuan dan 169 sasaran, dan beberapa indicator yang kemudian memiliki
    mekanisme sendiri untuk dilengkapi. Penyusunan indicator dilakukan menurut masing – masing
    tujuan. Adalah UN System Task Team on the Post – 2015 Development Agenda yang memberikan
    masukan subtantif dan melakukan analisis sehingga menghasilkan outcome document yang
    memuat tujuan dan sasaran SDGs.
    Guna mengukur hasil pembangunan yang ada dalam SDGs, dilakukan proses tindak lanjut dan
    pelaporan (follow up and review) dengan mendasarkan pada rangkaian indikator. Rangkaian
    indikator dipersiapkan baik pada level global, regional maupun nasional. Upaya mengidentifikasi
    kerangka indikator global untuk tujuan dan sasaran SDGs, Komisi Statistik PBB membentuk Inter-
    Agency Expert Group (IAEG) on SDGs Indicators pada bulan Maret 2015. Kelompok kerja ini
    bertujuan mempersiapkan usulan indikator global dan metadatanya sebagai pertimbangan untuk
    selanjutnya diajukan dalam Pertemuan Tahunan Komisi Statistik PBB yang dilaksanakan pada
    Maret 2016. Dalam proses penyusunannya, IAEG telah melakukan beberapa pertemuan dan
    konsultasi dengan berbagai pihak hingga akhirnya menghasilkan tepatnya 242 indikator global.
    2.2 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
    Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bidang yang saling berkaitan. Di satu sisi
    pembangunan dirasakan perlu untuk meningkatkan harkat hidup manusia. Tapi di sisi lain tidak
    jarang program pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Bencana banjir,
    kekeringan, longsor, kepunahan keanekaragaman hayati, serta degradasi kualitas lingkungan
    lainnya merupakan indikator terlah terjadi kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan
    perbuatan manusia baik disengaja maupun tidak disengaja. Dalam rangka mengantisipasi
    kerusakan lingkungan Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
    tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang salah satunya mewajibkan
    penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip
    pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam rencana pembangunan
    suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Kerusakan sumber daya alam dan
    lingkungan hidup akan efektif dicegah bila sejak proses penyusunan Kebijakan, Rencana dan/atau
    Program (KRP) telah mempertimbangkan masalah lingkungan hidup dan ancaman terhadap
    keberlanjutannya.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-3
    KLHS atau Strategic Environmental Assessment (SEA) adalah instrumen pendukung perencanaan
    pembangunan berkelanjutan melalui upaya internalisasi kepentingan lingkungan hidup (LH) dan
    prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan pembangunan tersebut.
    Upaya mengarusutamakan aspek LH dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ini penting
    untuk menghindari kemerosotan kualitas LH yang justru akan mengancam keberlanjutan ekonomi
    daerah. Degradasi kualitas LH dan persoalan sosial terkait erat dengan persoalan perumusan
    kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) pembangunan yang kurang ramah lingkungan dan
    kurang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (Asdak, 2012).
    Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
    adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa
    prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan
    suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Selanjutnya pemerintah
    menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
    Lingkungan Hidup Strategis yang mengatur lebih rinci mengenai kebijakan yang diwajibkan untuk
    disusun KLHS serta tahapan penyusunannya. Pada tahun 2017 Kementerian Lingkungan Hidup
    menerbitkan Permen LHK No. 69 tahun 2017 tentang Pelaksanaan dari PP No. 46 tahun 2017
    yang lebih rinci lagi mengatur metodologi penyusunan KLHS.
    PP No. 46 tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa Pemerintah wajib menyusun
    KLHS dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah beserta rencana rinciannya,
    RPJM dan RPJM baik nasional maupun daerah. Pada prinsipnya KLHS adalah suatu
    kajian/penilaian mandiri (self assessment) untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana
    dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah
    mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian Perubahan RPJMD
    Provinsi Jawa Tengah wajib untuk disusun KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan
    berkelanjutan terintegrasi di dalam KRP RPJMD tersebut.
    Khusus KLHS Penyusunan RPJMD Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri
    No. 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD.
    Peraturan ini sekaligus mencabut Permendagri No. 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan
    Daerah.
    Dalam Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan RPJP dan RPJM pada Pasal
    162 dijelaskan bahwa KLHS untuk RPJMD dilakukan melalui mekanisme berikut.
    a. pengkajian teknis dan pengkajian pembangunan berkelanjutan terhadap kebijakan,
    rencana, dan/atau program pembangunan Daerah;
    b. perumusan alternatif penyempurnaan program pembangunan Daerah dan/atau kegiatan
    yang hasilnya berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program
    dan/atau kegiatan;
    c. penyusunan rekomendasi perbaikan terhadap program pembangunan Daerah dan/atau
    kegiatan berupa alternatif antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program
    dan/atau kegiatan.
    Dalam praktiknya, ketiga mekanisme utama di atas perlu didukung dengan beberapa kegiatan
    atau langkah. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah merancang proses KLHS, agar
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-4
    proses dan hasil KLHS dapat benar-benar efektif dan efisien sesuai dengan tujuan KLHS. Dalam
    merancang proses KLHS ini, beberapa hal yang perlu disiapkan adalah pentingnya memahami
    konteks penyusunan dan evaluasi KRP, sehingga proses KLHS nya nanti dapat diintegrasikan
    dalam proses KRP dengan baik. Dalam memahami konteks penyusunan dan evaluasi KRP ini,
    salah satu yang penting adalah mengetahui jenis KRP-nya sendiri. Karena penyelenggaraan KLHS
    dituntut partisipatif, maka proses KLHS harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan
    masyarakat. Dalam konteks ini, perlu diidentifikasikan pemangku kepentingan dan masyarakat
    untuk setiap proses penyusunan dan evaluasi KRP, dan berdasar identifikasi ini, kemudian dapat
    ditentukan siapa saja pemangku kepentingan dan masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses
    KLHS.
    Menurut PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
    Strategis, KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
    memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam
    pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Penyusunan KLHS
    menggunakan analisis yang sistematis yaitu memenuhi kaidah-kaidah ilmiah dengan
    menggunakan kerangka logika dan konsistensi; menyeluruh yaitu dalam penyusunan KLHS
    menelaah seluruh aspek atau seluruh muatan kebijakan, rencana dan program di RPJMD yang
    berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; Partisipatif yaitu dalam penyusunan
    KLHS RPJMD tersebut para pemangku kepentingan terlibat dari awal, sejak pengumpulan
    data/informasi hingga proses pengambilan keputusan.
    Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
    Lingkungan Hidup mendefinisikan KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh,
    dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
    dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau
    program.
    Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
    perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan
    Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
    Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
    Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
    mengamanatkan bahwa Rencana pembangunan Daerah Pemerintah daerah menyusun KLHS
    RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD sesuai dengan prinsip berkelanjutan. Hal ini tentu
    berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah ditetapkan berdasarkan
    Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
    Pembangunan Berkelanjutan yang mengamanatkan bahwa untuk mencapai sasaran TPB
    mengarahkan Pemerintah Daerah untuk menyusun dokumen perencanaan salah satunya
    Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB Kabupaten/Kota, sehingga dihasilkan rencana aksi TPB yang
    terukur dan jelas dalam periode waktu tertentu.
    Secara keseluruhan pendekatan dalam penyusunan KLHS RPJMD dilakukan melalui pendekatan
    dampak dan strategis.
     Pendekatan dampak adalah dengan menggunakan informasi yang detail dan terukur
    dengan menggunakan ketersediaan data yang ada dan didukung dari POKJA KLHS yang
    relevan sehingga dapat dilakukan analisis yang terukur dan kuantitatif. Pendekatan ini
    dapat dilakukan pada muatan KRP RPJMD melalui kebijakan dan program.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-5
     Pendekatan strategis adalah jika informasi dengan menggunakan data sekunder atau
    kualitatif berdasarkan kriteria pembangunan berkelanjutan yang tepat secara konteks dan
    memadai untuk digunakan sebagai indikator penguji.
    Permendagri No. 7 tahun 2018 lebih mengutamakan pendekatan strategis, sehingga bukan KRP
    dalam RPJMD yang dinilai dampaknya, tetapi lebih memastikan strategi pembangunan
    berkelanjutan sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang tertuang dalam Perpres No. 59
    tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah
    diintegrasikan ke dalam Rancangan RPJMD. Oleh sebab itu proses penyusunan KLHS RPJMD
    dilakukan bersamaan dengan penyusunan Rancangan Awal RPJMD. Pemerintah daerah
    menyusun KLHS RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD sesuai dengan prinsip berkelanjutan
    yang didefinisikan sebagai pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta
    keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
    depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber
    daya alam dan sumber daya manusia (Permendagri 86/2017 Pasal 6 ayat 10).
    2.3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
    Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang
    dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
    lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah
    sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
    Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa
    depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna
    pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah
    dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai
    dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Perencanaan pembangunan Daerah bertujuan
    untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan
    pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan
    kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Pemerintah Daerah sesuai dengan
    kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah dengan prinsip-prinsip, meliputi: a.
    merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; b. dilakukan
    pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan
    masing-masing; c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah;
    dan d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing Daerah, sesuai
    dengan dinamika perkembangan Daerah dan nasional.
    Rencana pembangunan Daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif;
    akuntabel, partisipatit, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan. dan berkelanjutan.
    Transparan yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
    benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan Daerah dengan tetap
    memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Responsif
    sebagaimana yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi
    di Daerah. Efisien yaitu pencapaian keluaran (output) tertentu dengan masukan terendah atau
    masukan terendah dengan keluaran (output) maksimal yaitu kemampuan mencapai target
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-6
    dengan sumber daya yang dimiliki, melalui cara atau proses yang paling optimal. Akuntabel, yaitu
    setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan Daerah harus dapat
    dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Partisipatif sebagaimana merupakan hak
    masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan Daerah dan
    bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus
    komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses
    dalam pengambilan kebijakan. Terukur yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur
    serta cara untuk mencapainya. Berkeadilan merupakan prinsip keseimbangan antarwilayah,
    sektor, pendapatan, gender dan usia. Berwawasan lingkungan yaitu untuk mewujudkan
    kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan dalam
    mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia. Berkelanjutan
    sebagaimana dimaksud yaitu pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta
    keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
    depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber
    daya alam dan sumber daya manusia.
    Pendekatan perencanaan pembangunan berdasarkan permendagri 86 tahun 2017 memiliki dua
    pendekatan yaitu perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses dan
    perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada substansi.
    Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan:
    a. teknokratik; b. partisipatif; c. politis; dan d. atas-bawah dan bawah-atas. Pendekatan
    teknokratik dalam perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan dengan menggunakan
    metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
    Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
    Pendekatan politis dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih
    kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan
    DPRD. Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan
    dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah
    kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga nasional.
    Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada substansi, menggunakan
    pendekatan: a. holistik-tematik; b. integratif; dan c. spasial. Pendekatan holistik-tematik dalam
    perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan
    unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan,
    hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Pendekatan
    integratif dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu
    dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah. Pendekatan spasial
    dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
    Persiapan penyusunan RPJMD meliputi: a. penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah
    tentang pembentukan tim penyusun RPJMD; b. orientasi mengenai RPJMD; c. penyusunan
    agenda kerja tim penyusun RPJMD; d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan
    Daerah berdasarkan SIPD; dan e. penyusunan rancangan teknokratik RPJMD. Penyusunan
    rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud mencakup: a. analisis gambaran umum
    kondisi Daerah; b. perumusan gambaran keuangan Daerah; c. perumusan permasalahan
    pembangunan Daerah; d. penelaahan dokumen perencanaan lainnya; dan e. perumusan isu
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 2-7
    strategis Daerah. Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum
    penetapan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih.
    Penyusunan rancangan awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih
    dilantik. Penyusunan rancangan awal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik
    RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
    terpilih. Penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup: a. penyempurnaan rancangan
    teknokratik RPJMD; b. penjabaran visi dan misi Kepala Daerah; c. perumusan tujuan dan sasaran;
    d. perumusan strategi dan arah kebijakan; e. perumusan program pembangunan Daerah; f.
    perumusan program Perangkat Daerah; dan g. KLHS.
    Hasil perumusan rancangan awal RPJMD disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a.
    pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. gambaran keuangan Daerah; d.
    permasalahan dan isu srategis Daerah; e. visi, misi, tujuan dan sasaran; f. strategi, arah kebijakan
    dan program pembangunan Daerah; g. kerangka pendanaan pembangunan dan program
    Perangkat Daerah; h. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan i. penutup. Rancangan
    awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.
    BAPPEDA mengajukan rancangan awal RPJMD sebagaimana kepada Kepala Daerah untuk
    memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD. Gubernur mengajukan rancangan awal
    RPJMD kepada Menteri untuk dikonsultasikan.
    BAPPEDA mengajukan rancangan awal RPJMD kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan
    surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan Renstra Perangkat Daerah/PD
    kepada kepala Perangkat Daerah. BAPPEDA menyampaikan surat edaran Kepala Daerah kepada
    kepala PD dengan melampirkan rancangan awal RPJMD. Rancangan awal RPJMD menjadi dasar
    bagi PD untuk menyempurnakan rancangan awal Renstra PD.
    Rancangan awal Renstra PD dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum PD/lintas PD
    untuk memperoleh saran dan pertimbangan. Rancangan awal Renstra PD disempurnakan
    berdasarkan hasil forum PD/lintas PD. Penyusunan rancangan RPJMD adalah penyempurnaan
    rancangan awal RPJMD dan berdasarkan rancangan Renstra PD yang telah diverifikasi.
    Musrenbang RPJMD bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan
    terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang
    telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD. Perumusan rancangan akhir merupakan proses
    penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD berdasarkan berita acara
    kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
    Gubernur menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi yang telah dievaluasi
    oleh Menteri menjadi Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJMD Provinsi paling lambat 6 (enam)
    bulan setelah Gubernur dan wakil Gubernur dilantik. RPJMD yang telah ditetapkan dengan
    Peraturan Daerah digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
    Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi
    dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja
    dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.
    Tahapan penyusunan RPJMD tersebut berlaku mutatis mutandis terhadap tahapan penyusunan
    perubahan RPJMD.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-1
    3 KONDISI UMUM PROVINSI JAWA
    TENGAH
    3.1 Gambaran Umum Provinsi Jawa Tengah
    3.1.1 Kondisi Geografis dan Fisiografi
    Luas wilayah Provinsi Jawa Tengah sebesar 3.254.412 ha atau 25,04% dari luas Pulau Jawa atau
    1,70% dari luas seluruh Wilayah Indonesia. Berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat pada sisi
    Barat, pada sisi Timur berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur sedangkan pada wilayah
    selatan berbatasan langsung dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Samudera Hindia
    serta Laut Jawa pada sisi utara.
    Gambar 3.1 Peta Administrasi Provinsi Jawa Tengah
    Provinsi Jawa Tengah terletak di 5°40′ – 8°30′ Lintang Selatan dan 108°30′ – 111°30′ Bujur Timur
    (termasuk Pulau Karimunjawa). Jarak terjauh dari barat ke timur adalah 263 Km dan dari utara
    ke selatan 226 Km (tidak termasuk Pulau Karimunjawa). Provinsi Jawa Tengah memiliki garis
    pantai sepanjang 791,76 Km yang terdiri dari pantai utara sepanjang 502,69 Km dan pantai
    selatan sepanjang 289,07 Km. Secara umum kondisi suhu udara berkisar antara 24,4° C dan
    28,5° C. Kelembaban udara rata-rata bervariasi, dari 73 persen sampai 86 persen. Berdasarkan
    3
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-2
    pembagian wilayah secara administratif, Provinsi Jawa Tengah, terbagi dalam 29 kabupaten dan
    6 kota. Wilayah tersebut terdiri dari 573 kecamatan dan 8.578 desa/ kelurahan. Pembagian
    wilayah dan batas secara administrasi wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat pada Peta
    Provinsi Jawa Tengah.
    Tabel 3.1 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
    No. Kabupaten/Kota Ibukota
    Kecamatan
    Luas (Ha)
    Persentase
    terhadap Luas
    Provinsi (%)
    Kabupaten
    1 Cilacap Cilacap 24 2124,47 6,48
    2 Banyumas Banyumas 27 1335,30 4,07
    3 Purbalingga Purbalingga 18 677,55 2,07
    4 Banjarnegara Banjarnegara 20 1023,73 3,12
    5 Kebumen Kebumen 26 1211,74 3,69
    6 Purworejo Purworejo 16 1091,49 3,33
    7 Wonosobo Wonosobo 15 981,41 2,99
    8 Magelang Magelang 21 1102,93 3,36
    9 Boyolali Boyolali 19 1008,45 3,07
    10 Klaten Klaten 26 658,22 2,01
    11 Sukoharjo Sukoharjo 12 489,12 1,49
    12 Wonogiri Wonogiri 25 1793,67 5,47
    13 Karanganyar Karanganyar 17 775,44 2,36
    14 Sragen Sragen 20 941,54 2,87
    15 Grobogan Purwodadi 19 2013,86 6,14
    16 Blora Blora 16 1804,59 5,50
    17 Rembang Rembang 14 887,13 2,70
    18 Pati Pati 21 1489,19 4,54
    19 Kudus Kudus 9 425,15 1,30
    20 Jepara Jepara 16 1059,25 3,23
    21 Demak Demak 14 900,12 2,74
    22 Semarang Ungaran 19 950,21 2,90
    23 Temanggung Temanggung 20 837,71 2,55
    24 Kendal Kendal 20 1118,13 3,41
    25 Batang Batang 15 788,65 2,40
    26 Pekalongan Kajen 19 837,00 2,55
    27 Pemalang Pemalang 14 1118,03 3,41
    28 Tegal Slawi 18 876,10 2,67
    29 Brebes Brebes 17 1902,37 5,80
    Kota
    1 Kota Magelang Magelang 3 16,06 0,05
    2 Kota Surakarta Surakarta 5 46,01 0,14
    3 Kota Salatiga Salatiga 4 57,36 0,17
    4 Kota Semarang Semarang 16 373,78 1,14
    5 Kota Pekalongan Pekalongan 4 45,25 0,14
    6 Kota Tegal Tegal 4 39,68 0,12
    Jumlah 573 32.800,69 100
    Sumber : Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka Tahun 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-3
    Posisi geo-strategik dari Provinsi Jawa Tengah memiliki kedudukan cukup strategis antara lain:
    a) Terletak di tengah Pulau Jawa, berada di dua titik pertumbuhan penting (Jakarta –
    Surabaya), dan pusat pariwisata DIY;
    b) Termasuk dalam simpul transportasi utama nasional yang menghubungkan antar pusatpusat
    pertumbuhan dan sebagai jalur distribusi barang dan jasa yang strategis di Pulau
    Jawa, serta sebagai pintu gerbang menuju kawasan internasional;
    c) Memiliki potensi pertanian yang tersebar di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah,
    menjadikan Jawa Tengah memiliki kekuatan geo strategis sebagai basis utama politik
    pertanian nasional;
    d) Menjadi pusat industri ramah lingkungan, pusat perdagangan jasa skala internasional,
    serta pusat pariwisata internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
    e) Memiliki peran penting dalam keseimbangan lingkungan di wilayah provinsi sekitar
    sebagai satu kesatuan bio region Pulau Jawa.
    Topografi wilayah Provinsi Jawa Tengah meliputi sekitar 53% wilayah berada pada ketinggian 0-
    99 m dpl, dataran rendah yang tersebar di hampir seluruh wilayah, serta dataran tinggi dan
    pegunungan membujur di wilayah tengah. Kemiringan lereng di wilayah Jawa Tengah beragam,
    meliputi lahan dengan kemiringan 0-2% sebesar 38%; lahan dengan kemiringan 2-15% sebesar
    31%; lahan dengan kemiringan 15-40% sebesar 19%; dan lahan dengan kemiringan lebih dari
    40% sebesar 12% dari total wilayah. Provinsi Jawa Tengah memiliki relief yang beraneka ragam.
    Ada daerah pegunungan dan dataran tinggi yang membujur sejajar dengan panjang pulau Jawa
    di bagian tengah. Ada daerah dataran rendah yang hampir tersebar di seluruh Jawa Tengah, ada
    juga daerah pantai yaitu Pantai Utara dan Selatan. Menurut ketinggian, wilayah Provinsi Jawa
    Tengah dibagi dalam 4 (empat) kategori yaitu:
    a. Ketinggian antara 0 – 100 m, seluas 44,90%
    b. Ketinggian antara 100 – 500 m, seluas 36,10%
    c. Ketinggian antara 500 – 1000 m, seluas 13,40%
    d. Ketinggian antara > 1000 m, seluas 5,51%
    Daerah pantai utara Jawa Tengah merupakan dataran rendah yang sempit. Di kawasan Brebes
    terdapat dataran selebar 40 Km dari pantai, dan di Semarang hanya selebar 4 Km. Dataran ini
    bersambung dengan depresi Randublatung di timur. Gunung Muria pada Jaman Holosen
    merupakan pulau terpisah dari Jawa, yang akhirnya menyatu karena terjadi endapan aluvial dari
    muara sungai-sungai yang mengalir. Di selatan daerah tersebut terdapat Pegunungan Kapur
    Utara dan Pegunungan Kendeng, yakni pegunungan kapur yang membentang dari sebelah timur
    Semarang hingga Lamongan (Jawa Timur). Rangkaian utama pegunungan di Jawa Tengah adalah
    Pegunungan Serayu Utara dan Serayu Selatan. Rangkaian Pegunungan Serayu Utara membentuk
    rantai pegunungan yang menghubungkan rangkaian Bogor di Jawa Barat dengan Pegunungan
    Kendeng di timur. Lebar rangkaian pegunungan ini sekitar 30-50 Km; di ujung baratnya terdapat
    Gunung Slamet dan bagian timur merupakan Dataran Tinggi Dieng dengan puncak-puncaknya
    Gunung Prahu dan Gunung Ungaran.
    Antara rangkaian Pegunungan Serayu Utara dan Pegunungan Serayu Selatan dipisahkan oleh
    Depresi Serayu yang membentang dari Majenang (Kabupaten Cilacap), Purwokerto, hingga
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-4
    Wonosobo. Sebelah timur depresi ini terdapat Gunung Sindoro dan Sumbing, dan sebelah
    timurnya lagi (kawasan Temanggung dan Magelang) merupakan lanjutan depresi yang
    membatasi Gunung Merapi dan Gunung Merbabu. Pegunungan Serayu Selatan merupakan
    pengangkatan zona Depresi Bandung. Kawasan pantai selatan Jawa Tengah juga memiliki
    dataran rendah yang sempit, dengan lebar 10-25 Km. Perbukitan yang landai membentang
    sejajar dengan pantai, dari Yogyakarta hingga Cilacap. Sebelah timur Yogyakarta merupakan
    daerah pegunungan kapur yang membentang hingga pantai selatan Jawa Timur. Fisiografi
    Provinsi Jawa Tengah menurut Van Bemmelen (1949), terdiri dari zona Dataran Aluvial,
    Antiklinorium Rembang, Sinklinorium Randublantung dan Depresi Tengah, Antiklinorium
    Kendeng, Pegunungan Serayu Utara, Gunungapi Kwarter, Pegunungan Serayu Selatan, dan
    Pegunungan Selatan.
    3.1.2 Kondisi Demografi
    Sumber daya manusia berperan penting bagi daerah, yaitu sebagai produsen sekaligus konsumen
    barang dan jasa untuk menunjang kehidupannya. Jumlah penduduk di Provinsi Jawa Tengah
    terus mengalami pertumbuhan. Laju pertumbuhan di Provinsi Jawa Tengah terus meningkat,
    dengan angka rata-rata dari tahun 2010-2019 sebesar 0,78%. Pertumbuhan penduduk di suatu
    wilayah dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu tingkat kelahiran, kematian dan perpindahan.
    Pertumbuhan ini hendaknya diimbangi dengan upaya pengendalian tingkat pertumbuhan dan
    persebaran penduduk di suatu wilayah. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan
    pertumbuhan penduduk tetap sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk
    mendukung kehidupan serta tidak menimbulkan beban atau permasalahan baru bagi daerah.
    Pada tahun 2019, jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah adalah 34.718 ribu jiwa, kondisi ini
    mengalami peningkatan sebesar 0,66% atau setara dengan 227 ribu jiwa jika dibandingkan
    dengan tahun 2018. Kepadatan penduduk di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2019 adalah
    1.058,46 jiwa/km2. Kepadatan penduduk tertinggi di Jawa Tengah terletak di wilayah perkotaan
    yaitu Kota Surakarta sebesar (11.292,91 jiwa/km2) diikuti oleh kota pekalongan (6.786,67
    jiwa/km2) dan Kota Tegal (6.298,01 jiwa/km2). Sementara wilayah dengan kepadatan penduduk
    terendah berada di Kabupaten Blora sebesar 479,34 jiwa/km2, Kabupaten Wonogiri (534,93
    jiwa/km2), dan Kabupaten Grobogan (648,15 jiwa/km2). Angka ini menunjukkan bahwa rata-rata
    wilayah perkotaan di Provinsi Jawa Tengah memiliki kepadatan penduduk lebih tinggi dibanding
    wilayah Kabupaten. Berikut tabel yang menunjukkan informasi luas wilayah, jumlah penduduk
    menurut jenis kelamin dan kepadatan serta laju pertumbuhan penduduk, per Kabupaten/ Kota
    di Provinsi Jawa Tengah tahun 2019.
    Tabel berikut yang merupakan komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin, jumlah serta
    kepadatan penduduk menunjukkan bahwa rata-rata jumlah penduduk perempuan lebih besar
    disbanding laki-laki. Namun di tujuh (7) Kabupaten, jumlah penduduk laki-laki lebih besar
    disbanding dengan perempuan, yaitu Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Wonosobo, Magelang,
    Temanggung, Kendal, dan Brebes. Berikut merupakan tabel yang menunjukkan jumlah penduduk
    menurut kelompok umur dan jenis kelamin di Provinsi Jawa Tengah tahun 2019.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-5
    Tabel 3.2 Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
    Tengah Tahun 2019
    No Kabupaten/ Kota Laki-Laki Perempuan
    Jumlah
    Penduduk
    Kepadatan
    Penduduk
    (jiwa/km2)
    Laju Pertumbuhan
    Per Tahun (%)
    2010-2019
    Kabupaten
    1 Cilacap 865.031 862.067 1.727.098 812,95 0,55
    2 Banyumas 845.612 847.394 1.693.006 1.267,88 0,97
    3 Purbalingga 461.281 472.708 933.989 1.378,48 1,09
    4 Banjarnegara 462.405 460.787 923.192 901,79 0,67
    5 Kebumen 596.388 601.594 1.197.982 988,65 0,34
    6 Purworejo 354.084 364.232 718.316 658,11 0,35
    7 Wonosobo 400.612 389.892 790.504 805,48 0,50
    8 Magelang 647.413 643.178 1.290.591 1.170,15 1,00
    9 Boyolali 484.716 500.091 984.807 976,56 0,63
    10 Klaten 576.513 598.473 1.174.986 1.785,10 0,42
    11 Sukoharjo 441.782 450.130 891.912 1.823,50 0,89
    12 Wonogiri 466.206 493.286 959.492 534,93 0,35
    13 Karanganyar 438.296 448.223 886.519 1.143,25 0,98
    14 Sragen 436.180 454.338 890.518 945,81 0,40
    15 Grobogan 681.296 696.492 1.377.788 684,15 0,57
    16 Blora 425.590 439.423 865.013 479,34 0,45
    17 Rembang 317.910 320.278 638.188 719,38 0,86
    18 Pati 609.984 649.606 1.259.590 845,82 0,62
    19 Kudus 428.815 442.496 871.311 2.049,42 1,32
    20 Jepara 627.007 630.905 1.257.912 1.187,55 1,60
    21 Demak 575.895 586.910 1.162.805 1.291,83 1,10
    22 Semarang 517.597 536.189 1.053786 1.109,00 1,44
    23 Temanggung 386.782 385.236 772.018 921,58 0,97
    24 Kendal 492.113 478.973 971.086 868,49 0,85
    25 Batang 383.697 384.886 768.583 974,56 0,95
    26 Pekalongan 445.790 451.921 897.711 1.072,53 0,76
    27 Pemalang 644.682 658.131 1.302.813 1.165,28 0,34
    28 Tegal 715.887 724.811 1.440.698 1.644,44 0,35
    29 Brebes 908.786 900.310 1.809.096 950,57 0,46
    Kota
    1 Kota Magelang 60.107 62.004 122.111 7.603,42 0,35
    2 Kota Surakarta 252.594 266.993 519.587 11.292,91 0,43
    3 Kota Salatiga 94.887 99.197 194.084 3.383,61 1,52
    4 Kota Semarang 889.298 924.812 1.814.110 4.853,42 1,81
    5 Kota Pekalongan 152.518 153.579 307.097 6.786,67 0,99
    6 Kota Tegal 123.701 126.204 249.905 6.298,01 0,46
    2019 17.212.455 17.505.749 34.718.204 1.058,46 0,78
    2018 17.101.806 17.389.029 34.490.835 1.060,00 0,77
    2017 16.988.093 17.269.772 34.257.865 1.053,00 0,78
    2016 16.871.190 17.147.905 34.019.095 1.045,32 0,79
    Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-6
    Pada tahun 2019, jumlah penduduk perempuan di Provinsi Jawa Tengah lebih besar dibanding
    dengan penduduk laki-laki. Jumlah penduduk perempuan sebesar 17, 5 juta jiwa (50,42%) dan
    penduduk laki-laki sebesar 17,21 juta jiwa (49,58%). Jika dilihat dari kelompok umur, jumlah
    penduduk usia produktif (15-64 thaun) lebih banyak dibandingkan dengan usia non produktif (0-
    14 tahun dan 65+ tahun). Komposisi usia produktif pada tahun 2019 adalah 67,73% dan usia
    non produktif adalah 32,27%. Berdasarkan jenis kelamin, pada kelompok usia 0-24 tahun, jumlah
    penduduk laki-laki lebih besar disbanding dengan perempuan. Sementara pada kelompok usia 24
    tahun ke atas, jumlah penduduk perempuan lebih besar dari laki-laki.
    Tabel 3.3 Jumlah Penduduk menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Jawa Tengah
    2019
    Kelompok umur
    Laki-laki
    (jiwa)
    Perempuan
    (jiwa)
    Jumlah
    (jiwa)
    0‒4 1.347.775 1.278.897 2.626.672
    5‒9 1.410.146 1.332.857 2.743.003
    10‒14 1.426.638 1.354.712 2.781.350
    15-19 1.423.617 1.353.136 2.776.753
    20-24 1.413.120 1.337.940 2.751.060
    25-29 1.266.426 1.239.465 2.505.891
    30-34 1.146.481 1.183.646 2.330.127
    35-39 1.170.649 1.247.463 2.418.112
    40-44 1.194.579 1.250.732 2.445.311
    45-49 1.156.235 1.219.145 2.375.380
    50-54 1.091.603 1.174.036 2.265.639
    55-59 974.369 1.045.324 2.019.693
    60-64 800.196 827.948 1.628.144
    65-69 570.236 590.552 1.160.788
    70-74 364.704 437.566 802.270
    75+ 455.701 632.330 1.088.031
    Jawa Tengah 17.212.475 17.505.749 34.718.204
    Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
    Perubahan struktur penduduk menurut umur ini mempengaruhi besarnya angka rasio
    ketergantungan. Angka rasio ketergantungan adalah perbandingan antara jumlah penduduk usia
    produktif (15-64 tahun) dengan penduduk usia tidak produktif (65 tahun ke atas) dan penduduk
    yang belum produktif (0-14 tahun). Tingkat keberhasilan pembangunan di suatu wilayah dapat
    dipengaruhi oleh tinggi rendahnya rasio ketergantungan. Semakin tinggi rasio ketergantungan,
    maka beban yang ditanggung oleh penduduk usia produktif akan semakin besar. Kondisi ini akan
    berpengaruh pada semakin besarnya upaya untuk melaksanakan pembangunan daerah. Berikut
    merupakan gambar yang menunjukkan distribusi penduduk di Provinsi Jawa Tengah menurut
    kelompok umur menurut jenis kelamin pada tahun 2019.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-7
    Gambar 3.2 Piramida Penduduk Provinsi Jawa Tengah Menurut Kelompok Umur Tahun
    2019
    Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
    Gambar 3.3 Jumlah Penduduk Jawa Tengah Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
    Tahun 2019 (jiwa)
    Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
    Di usia penduduk produktif (15-64 tahun), jumlah penduduk yang bekerja di tahun 2019
    mencapai 17.44 juta jiwa atau 95,5% dari jumlah angkatan kerja. Jumlah penduduk yang bekerja
    terbanyak berada di kelompok umur 10 tahun ke atas dan terandah berada di usia 15-19 tahun.
    1.500.000 1.000.000 500.000 0 500.000 1.000.000 1.500.000
    0‒4
    5‒9
    10‒14
    15-19
    20-24
    25-29
    30-34
    35-39
    40-44
    45-49
    50-54
    55-59
    60-64
    65-69
    70-74
    75+
    Laki-laki Perempuan
    0-14 15-64 65+
    Laki-Laki 4.184.559,00 11.637.275,00 1.390.641,00

Perempuan 3.966.466,00 11.878.835,00 1.660.448,00

2.000.000,00
4.000.000,00
6.000.000,00
8.000.000,00
10.000.000,00
12.000.000,00
jumlah penduduk (jiwa)
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-8
Pada kelompok usia 15-29 tahun, jumlah penduduk yang pernah maupun tidak pernah bekerja
berada di jumlah tertinggi. Jumlah pengangguran tersebut terus menurun untuk kelompok usia
di atas 30 tahun. Berikut merupakan tabel yang menunjukkan jumlah angkatan kerja penduduk
di atas 15 tahun menurut kelompok umur tahun 2019.
Tabel 3.4 Jumlah Angkatan Kerja untuk Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas Menurut
Kelompok Umur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
Kelompok
Umur
Bekerja
(jiwa)
Pengangguran
Jumlah
Angkatan
Kerja
(jiwa)
Persentase
Bekerja Terhadap
Angkatan Kerja
(%)
Pernah
Bekerja
(jiwa)
Tidak Pernah
Bekerja
(jiwa)
Jumlah
(jiwa)
15-19 587.407 63.513 145.551 209.064 796.471 73,75
20-24 1.691.066 153.610 105.524 259.134 1.950.200 86,71
25-29 1.771.564 80.981 29.577 110.558 1.882.122 94,13
30-34 1.752.943 46.089 13.189 59.278 1.812.221 96,73
35-39 1.901.756 36.290 5.596 41.886 1.943.642 97,84
40-44 1.990.327 34.856 6.610 41.466 2.031.793 97,96
45-49 1.946.547 28.855 6.577 35.432 1.981.979 98,21
50-54 1.813.376 27.341 4.719 32.060 1.845.436 98,26
55-59 1.535.202 13.128 3.421 16.549 1.551.751 98,93
60+ 2.450.965 8.913 5.015 13.928 2.464.893 99,43
Jumlah 17.441.153 493.576 325.779 819.355 18.260.508 95,5
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
Prosentase kelompok penduduk bekerja pada usia di atas 15 tahun rata-rata di Provinsi Jawa
Tengah di atas 90%. Wilayah dengan jumlah angkatan kerja terndah adalah di Kota Magelang
dan Kota Tegal. Berikut merupakan tabel yang menunjukkan jumlah angkatan kerja penduduk
berumur di atas 15 tahun di masing-masing Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Tabel 3.5 Jumlah Angkatan Kerja untuk Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas di
Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
Kab/Kota
Bekerja
(jiwa)
Pengangguran
Jumlah
Angkatan
Kerja
(jiwa)
Persentase
Bekerja
Terhadap
Angkatan Kerja
(%)
Pernah
Bekerja
(jiwa)
Tidak
Pernah
Bekerja
(jiwa)
Jumlah
(jiwa)
Kab. Cilacap 780.198 43.824 17.667 61.491 841.689 92,69
Kab. Banyumas 832.017 27.409 9.127 36.536 868.553 95,79
Kab. Purbalingga 454.098 14.702 8.096 22.798 476.896 95,22
Kab. Banjarnegara 467.345 12.379 9.497 21.876 489.221 95,53
Kab. Kebumen 587.170 22.773 6.551 29.324 616.494 95,24
Kab. Purworejo 360.965 6.998 4.031 11.029 371.994 97,04
Kab. Wonosobo 411.532 10.937 3.862 14.799 426.331 96,53
Kab. Magelang 717.957 13.127 10.017 23.144 741.101 96,88
Kab. Boyolali 534.762 11.168 6.076 17.244 552.006 96,88
Kab. Klaten 616.528 11.585 11.101 22.686 639.214 96,45
Kab. Sukoharjo 460.954 8.007 8.236 16.243 477.197 96,60
Kab. Wonogiri 525.718 7.091 6.624 13.715 539.433 97,46
Kab. Karanganyar 466.565 8.078 7.103 15.181 481.746 96,85
Kab. Sragen 454.179 9.543 6.173 15.716 469.895 96,66
Kab. Grobogan 701.466 16.949 9.173 26.122 727.588 96,41
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-9
Kab/Kota
Bekerja
(jiwa)
Pengangguran
Jumlah
Angkatan
Kerja
(jiwa)
Persentase
Bekerja
Terhadap
Angkatan Kerja
(%)
Pernah
Bekerja
(jiwa)
Tidak
Pernah
Bekerja
(jiwa)
Jumlah
(jiwa)
Kab. Blora 444.769 12.995 5.009 18.004 462.773 96,11
Kab. Rembang 318.264 5.179 6.988 12.167 330.431 96,32
Kab. Pati 626.261 12.061 12.251 24.312 650.573 96,26
Kab. Kudus 465.810 8.969 9.751 18.720 484.530 96,14
Kab. Jepara 628.994 8.782 10.457 19.239 648.233 97,03
Kab. Demak 556.013 17.655 14.472 32.127 588.140 94,54
Kab. Semarang 594.981 11.043 4.709 15.752 610.733 97,42
Kab. Temanggung 441.632 10.555 3.055 13.610 455.242 97,01
Kab. Kendal 472.712 15.660 16.163 31.823 504.535 93,69
Kab. Batang 385.747 8.403 8.352 16.755 402.502 95,84
Kab. Pekalongan 449.772 10.086 10.785 20.871 470.643 95,57
Kab. Pemalang 595.019 22.421 18.933 41.354 636.373 93,50
Kab. Tegal 645.698 30.911 26.831 57.742 703.440 91,79
Kab. Brebes 823.181 47.631 18.425 66.056 889.237 92,57
Kota Magelang 60.048 1.904 877 2.781 62.829 95,57
Kota Surakarta 274.808 7.389 4.614 12.003 286.811 95,82
Kota Salatiga 97.782 2.669 1.859 4.528 102.310 95,57
Kota Semarang 907.937 20.998 22.200 43.198 951.135 95,46
Kota Pekalongan 158.635 5.441 4.268 9.709 168.344 94,23
Kota Tegal 121.636 8.236 2.446 10.682 132.318 91,93
Jumlah 17.441.153 493.576 325.779 819.355 18.260.508 95,51
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 5/2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2018-2023, bonus demografi di Jawa Tengah mempunyai waktu peluang relatif
lebih pendek dibanding dengan tingkat nasional maupun provinsi lain di Pulau Jawa, khususnya
DKI, DIY, Jawa Timur dan Banten. Angka rasio ketergantungan di Jawa Tengah telah mencapai
di bawah 50, sejak tahun 2015 yaitu sebesar 48,1 dan diproyeksikan akan terus menurun sampai
dengan tahun 2020, dan kembali akan meningkat mulai tahun 2025. Sampai dengan tahun 2030,
rasio ketergantungan Jawa Tengah diproyeksikan akan meningkat menuju angka 50. Artinya
peluang bonus demografi Jawa Tengah diproyeksikan hanya terjadi sampai dengan tahun 2030.
Hal ini memerlukan arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia yang tepat, antara lain
menyiapkan kualitas umber daya manusia yang akan masuk ke angkatan kerja, menjaga
penurunan fertilitas, menyiapkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja, kebijakan ekonomi
dalam menciptakan lapangan kerja, fleksibilitas pasar tenaga kerja, serta strategi link and match
antara kebutuhan pasar tenaga kerja.
3.1.3 Hidrologi
Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Jawa Tengah cukup banyak, 18 DAS diantaranya menjadi
DAS Prioritas yaitu DAS Garang (Babon), DAS Serang, DAS Bodri, DAS Cacaban, DAS Juwana,
DAS Tuntang, DAS Pemali, DAS Comal, DAS Babakan, DAS Gangsa, DAS Kupang, DAS Serayu,
DAS Luk Ulo, DAS Citanduy (Segara Anakan; Jabar, Jateng), DAS Bengawan Solo (Jateng, Jatim,
DIY), DAS Bogowonto (Jateng, DIY), DAS Progo (Jateng, DIY), dan DAS Wawar Medono. Jumlah
sungai di wilayah Jawa Tengah cukup banyak dan tersebar hampir di seluruh wilayah Jawa
Tengah. Sungai-sungai tersebut antara lain Sungai Serayu, Bengawan Solo, Juwana, Progo,
Pemali, Tuntang, Klawing, Lusi, Bogowonto, Kaligung, Kali Comal, Kali Bodri, dan lain-lain.
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-10
Bengawan Solo merupakan sungai terpanjang di Pulau Jawa, memiliki mata air di Pegunungan
Sewu (Kabupaten Wonogiri), mengalir ke utara melintasi Kota Surakarta, dan akhirnya menuju
ke Jawa Timur dan bermuara di daerah Gresik (dekat Surabaya). Sungai lainnya yang cukup
besar adalah Sungai Serayu, yang melintasi 5 (lima) Kabupaten yaitu Wonosobo, Banjarnegara,
Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Sungai ini berhulu di Kabupaten Wonosobo, dan bermuara
di Kabupaten Cilacap, dengan panjang sekitar 181 km, lebar sekitar 12 m di bagian hulu dan 80
m di bagian hilir (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 2019). Peta daerah aliran sungai dapat dilihat
pada Gambar berikut.
Gambar 3.4 Peta Daerah Aliran Sungai Provinsi Jawa Tengah
Sumber: Badan Informasi Geospasial, 2013 dalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 2019
Sungai-sungai di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki luas daerah pengaliran lebih dari
1.000 km2 perlu diwaspadai karena daerah pengalirannya cukup luas dengan debit yang cukup
besar, sehingga mengakibatkan wilayah di sekitarnya rawan banjir limpahan. Selengkapnya dapat
dilihat pada Tabel berikut
Tabel 3.6 Debit Sungai Rata-Rata Harian Luas Daerah Pengaliran Lebih dari 1.000 km2 di
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-2018
Induk
Sungai
Lokasi
Desa,
Kecamatan,
Kabupaten
Luas
Daerah
Pengaliran
(km2)
Debit Air
(m3/detik)
2014 2015 2016 2017 2018
Terbesar Terkecil terbesar terkecil terbesar terkecil terbesar terkecil terbesar terkecil
Sungai
Pemali
Pos Brebes,
Kec. Brebes,
Kab. Brebes
1.111 1.559,09 11,10 817,77 13,87 671,33 43,81 2.650,40 10,10 1.625 20,25
Sungai
Bengawan
Solo
Pos Jurung,
Desa Jebres,
Kota
Surakarta
3.206,70 4.056,50 7,90 895,68 0,25 4.253,01 0,84 1.095,90 44,11 2.575 15,05
Sungai
Serayu
Pos Bd.
Gerak Serayu
Desa
3.030 1.157,50 16,60 970,80 16,00 1.152,30 25,80 960,61 10,60 1.060 16,90
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-11
Induk
Sungai
Lokasi
Desa,
Kecamatan,
Kabupaten
Luas
Daerah
Pengaliran
(km2)
Debit Air
(m3/detik)
2014 2015 2016 2017 2018
Terbesar Terkecil terbesar terkecil terbesar terkecil terbesar terkecil terbesar terkecil
Gambarsari,
Kab.
Banyumas
Sumber: Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, 2019 dalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 2019
3.1.4 Klimatologi
Menurut Stasiun Klimatologi Klas I Semarang, suhu udara rata-rata di JawaTengah tahun 2019
berkisar antara 18,1°C sampai dengan 28,7°C. Tempat – tempat yang letaknya berdekatan
dengan pantai mempunyai suhu udara rata-rata relatif tinggi. Untuk kelembaban udara rata-rata
bervariasi, dari 74 % sampai dengan 89 %. Curah hujan tertinggi tercatat di Stasiun Geofisika
Banjarnegara yaitu sebesar 3.412 mm3 dan hari hujan terbanyak tercatat di Stasiun Geofisika
Banjarnegara sebanyak 166 hari.
Tabel 3.7 Kondisi Iklim di Provinsi Jawa Tengah Menurut Bulan Tahun 2019
Bulan
Curah
Hujan
(mm3)
Hari
Hujan
Suhu
Rata-
Rata (0C)
Kelembaban
Udara Rata-
Rata
(%)
Tekanan
Udara
(mb)
Kec.
Angin
(km/jam)
Penyinaran
Matahari
(%)
Januari 214 21 27,5 85 1.009,7 5,6 47
Februari 224 18 27,8 85 1.011,3 4,4 68
Maret 178 20 27,4 87 1.010,1 4,5 53
April 217 19 28,5 82 1.009,5 4,7 78
Mei 115 6 28,8 76 1.010,4 5,6 88
Juni 1 1 28,1 73 1.010,6 5,0 89
Juli 1 1 27,2 70 1.010,8 5,9 95
Agustus 2 1 27,8 67 1.012,2 6,2 98
September 11 2 28,6 67 1.012,8 6,4 99
Oktober 8 2 29,7 72 1.010,8 5,6 97
November 71 7 29,9 76 1.010,4 5,2 80
Desember 231 16 28,5 84 1.009,7 4,4 66
Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
Curah hujan tertinggi tahun 2019 di Provinsi Jawa Tengah berada pada bulan Desember , Januari,
Februari, Maret, April, dan Mei (DJFMAM) dan musim kemarau pada bulan Juni, Juli, Agustus,
September, Oktober, dan November (JJASON). Kecapatan angin berkisar antara 4,4 km/jam
hingga yang tertinggi di bulan September sebesar 6,4 km/jam. Penyinaran matahari tertinggi
juga di bulan September (99%) dan terendah di bulan Januari (47%).
3.2 Kondisi Kesejahteraan Masyarakat
3.2.1 Kondisi ekonomi dan sosial
Pada bagian kondisi ekonomi dan sosial terdapat gambaran umum kondisi makro di Provinsi Jawa
Tengah yaitu:

  1. Pertumbuhan Ekonomi
    Ekonomi Jawa Tengah sampai dengan Triwulan III-2020 berada pada -3,93 persen sudah
    tumbuh lebih baik dibandingkan kondisi pada Triwulan II-2020 sebesar -5,92 persen dan
    mendekati capian Nasional sebesar – 3,49 persen. Pertumbuhan tersebut merupakan andil
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-12
    dari sektor Industri Pengolahan yang menyumbang kontraksi ekonomi positif walaupun
    dengan kinerja masih negatif sebesar -2,38 persen; diikuti Transportasi dan Pergudangan
    sebesar -1,29 persen; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
    sebesar -1,03 persen; Pertanian sebesar 0,85 persen dan Konstruksi sebesar -0,59 persen.
    Gambar 3.5 Tren Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah dan Nasional Tahun
    2016-2020
    Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
    Berdasarkan grafik tren perbandingan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah dan Nasional
    maka pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun yaitu 2016-
    2019 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan
    ekonomi nasional, maka kondisi pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah selalu lebih tinggi.
    Akan tetapi pada tahun 2020 dengan adanya pandemi COVID-19 di Provinsi Jawa Tengah
    terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi yang signifikan yaitu menjadi (-3,93) di triwulan III,
    kondisi ini masih berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yaitu (-3,49) di triwulan III.
  2. Inflasi
    Inflasi Jawa Tengah pada November 2020 (yeor on year) sama dengan nasional yaitu sebesar
    1,59 persen. Jika dibandingkan dengan Target Akhir RPJMD Provinsi Jawa Tengah Inflasi
    November 2020 masuk pada kategori ringan dengan yang direncanakan atau ditargetkan
    Provinsi Jawa Tengah 3,0±1 . Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga telur ayam ras,
    daging ayam ras, cabai merah, bawang merah, dan jeruk. Penahan utama inflasi di Jawa
    Tengah adalah turunnya harga angkutan udara, emas perhiasan, tarif listrik, pepaya, dan
    apel.
    5,28 5,27 5,32
    5,46
    -3,93
    5,02 5,07
    5,17
    5,02
    -3,49
    -5
    -4
    -3
    -2
    -1
    0
    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7
    2016 2017 2018 2019 2020
    Pertumbuhan Ekonomi
    Prov Jateng Nasional
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-13
    Gambar 3.6 Tren Perbandingan Laju Inflasi Jawa Tengah dan Nasional 2016-2020
    Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
  3. Indeks Pembangunan Manusia
    Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah indeks komposit yang disusun dari tiga indikator
    yaitu lama hidup yang diukur dengan angka harapan hidup ketika lahir, pendidikan yang
    diukur berdasarkan rata- rata lama sekolah dan angka melek huruf penduduk usia 15 tahun
    ke atas, dan standar hidup yang diukur dengan pengeluaran per kapita (PPP rupiah). Nilai
    indeks berkisar 0 – 100. Pada Tahun 2019, IPM Jawa Tengah mencapai 71,73, termasuk
    kategori tinggi (IPM di atas 70), meningkat 61 poin dibandingkan Tahun 2018 yang besarnya
    71,12 serta semakin mendekati IPM Nasional sebesar 71,92
    Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Indeks (HDI) merupakan
    salah satu indikator kinerja pembangunan untuk mengukur tingkat kualitas hidup manusia.
    IPM mencakup 3 dimensi pokok pembangunan manusia yang mencerminkan status
    kemampuan dasar manusia, yaitu (1) kesehatan yang diukur melalui Angka Harapan Hidup
    (AHH); (2) pengetahuan yang diukur dengan Harapan Lama Sekolah (HRS) dan Rata-rata
    Lama Sekolah (RLS); dan (3) standar hidup layak yang diukur dengan Pengeluaran Per Kapita
    (disesuaikan).
    1) Angka Harapan Hidup (AHH)
    Angka harapan hidup saat lahir didefinisikan sebagai rata-rata perkiraan banyak tahun
    yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir, yang mencerminkan derajat kesehatan
    suatu masyarakat. Angka Harapan Hidup (AHH) Tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah
    sebesar 74,23 Tahun, meningkat 0,05 Tahun dibandingkan dengan AHH pada Tahun 2018
    2) Harapan Lama Sekolah.
    Harapan Lama Sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang
    diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. HLS
    dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas. Indikator ini dapat digunakan untuk
    mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan diberbagai jenjang yang ditunjukkan
    dalam bentuk lamanya pendidikan yang diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak.
    Perkembangan HLS Provinsi Jawa Tengah anak anak usia 7 Tahun memiliki peluang
    bersekolah selama 12,68 Tahun, atau meningkat 0,05 Tahun.
    3) Angka Rata-Rata Lama Sekolah
    2,36
    3,71
    2,82
    2,81
    1,59
    3,02
    3,61
    3,13
    2,72
    1
    2
    3
    4
    2016 2017 2018 2019 2020
    Laju Inflasi
    Prov Jateng Nasional
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-14
    Rata-rata Lama Sekolah (RLS) didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh
    penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Cakupan penduduk yang dihitung dalam
    penghitungan RLS adalah penduduk berusia 25 tahun ke atas. RLS Provinsi Jawa Tengah
    pada tahun 2019 meningkat 0,18 Tahun. Penduduk usia 25 Tahun ke atas secara rata
    rata telah menempuh pendidikan selama 7,53 Tahun (SMP Kelas 1)
    4) Pengeluaran Per Kapita
    Pengeluaran per kapita masyarakat yang disesuaikan dengan PPP (Purchasing Power
    Parity ) atas dasar harga konstan 2012 telah mencapai 11.102 juta rupiah pada Tahun
    2019, meningkat Rp 325 ribu rupiah dibandingkan Tahun sebelumnya.
  4. Tingkat Pengangguran Terbuka
    Merupakan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat penawaran tenaga kerja
    yang tidak digunakan atau tidak terserap oleh pasar kerja. Tingkat pengangguran terbuka
    (TPT) Provinsi Jawa Tengah Agustus 2020 sebesar 6,48 persen atau sebanyak 1,21 juta
    orang, yang berarti meningkat 2,04 persen poin atau meningkat sebesar 396 ribu orang
    dibandingkan dengan Agustus 2019. Capaian Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus Tahun
    2020 tersebut apabila dibandingkan dengan target RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
    perubahan sebesar 5,88 – 6,75 persen masih on the track dengan masuk pada perkiraan
    prediksi, tetapi diharapkan dapat menurun pada Triwulan IV 2020 dengan melihat struktur
    tenaga kerja pada lapangan usaha di Jawa Tengah secara umum tidak mengalami perubahan
    yang signifikan, sektor pertanian, sekor usaha industri masih dapat menyerap tenaga kerja
    khususnya industri pengolahan.
  5. Indeks Gini
    Salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio
    berkisar antara 0-1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin
    tinggi. Pada Maret 2020, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Jawa Tengah yang
    diukur dengan Gini Ratio tercatat sebesar 0,362. Angka ini naik 0,004 poin jika dibandingkan
    dengan Gini Ratio September 2019.
  6. Nilai Tukar Petani
    Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) dengan
    indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat
    tingkat kemampuan/ daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term
    of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya
    produksi. Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 29 kabupaten di Jawa
    Tengah selama November 2020, NTP Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 0,11 persen
    dibandingkan NTP Oktober 2020, yaitu dari 102,08 menjadi 102,19. Kenaikan angka NTP
    pada November 2020 disebabkan terjadinya kenaikan indeks harga yang diterima petani (It)
    sebesar 0,69 persen lebih tinggi dibanding indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang
    meningkat sebesar 0,58 persen
  7. Angka Kemiskinan.
    Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Tengah pada Maret 2020 sebanyak 3,98 juta orang (11,41
    persen), bertambah sebanyak 301,5 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-15
    September 2019 yang berjumlah 3,68 juta orang (10,58 persen). Angka tersebut masih
    berada di atas target penurunan angka kamisminan RPJMD Tahun 2023 sebesar 7,48-6,48.
    Capaian Kemiskinan Maret 2020 telah melebihi target perubahan RKPD Provinsi Jawa Tengah
    Tahun 2020 sebesar 13,40-12,30 persen, tetapi mempertimbangkan adanya pandemi Covid-
    19 diperkirakan rilis untuk Kemiskinan tahun 2020 akan mengalami peningkatan, yaitu
    kategori masyarakat miskin, rentan miskin yang bekerja di sektor informal yang paling
    terdampak dari pandemi covid 19.
    3.2.2 Gambaran Pelayanan Umum
    Beberapa gambaran terkait dengan pelayanan umum di Provinsi Jawa Tengah yang menjadi
    urusan wajib pelayanan dasar antara lain meliput aspek pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum
    dan tata ruang dengan rincian penjelasan sebagai berikut.
  8. Pendidikan
    Kinerja urusan pendidikan dilaksanakan melalui 5 program yaitu: (1) Program Manajemen
    Pelayanan Pendidikan, (2) Program Pembinaan SMA, (3) Program Pembinaan SMK, (4)
    Program Pembinaan Pendidikan Khusus, dan (5) Program Pembinaan Guru dan Tenaga
    Kependidikan. Beberapa kinerja lainnya dalam urusan pendidikan adalah sebagai berikut.
    1) Disparitas APK SMA/SMK/SLB
    Kondisi pada triwulan ke 3 tahun 2020 adalah 12,04%. Capaian tersebut belum
    memenuhu target RPJMD yaitu 6,79 pada tahun 2023
    2) Persentase Sarpras SMA/SMK/SLB sesuai standar
    Kondisi pada triwulan ke 3 tahun 2020 adalah 82,39% dan telah mencapai target RPJMD
    yaitu meningkat menajdi 80,43% pada tahun 2023
    3) Rasio Guru terhadap Rombongan Belajar pada SMA/SMK/SLB
    Kondisi pada triwulan ketiga tahun 2020 adalah 0,07 dan diperkirakan akan naik sesuai
    target RPJMD yaitu menjadi 0,8 pada tahun 2023
    4) Persentase Guru SMA/SMK/SLB memenuhi kualifikasi Akademik
    Kondisi pada triwulan ketiga tahun 2020 adalah 97,44. Kondisi tersebut telah melebihi
    target dalam RPJMD yaitu naik menjadi 91,55% pada tahun 2023
  9. Kesehatan
    Kinerja pada urusan kesehatan dilaksanakan dengan 7 (tujuh) program yaitu program
    Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; Program Pelayanan Kesehatan;
    Program Sumber Daya Kesehatan; Program Kesehatan Masyarakat; Program Farmasi dan
    Perbekalan Kesehatan; Program Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat dan Program
    Peningkatan Mutu Pelayanan BLUD. Beberapa kinerja lainnya dalam urusan kesehatan
    dirincikan sebagai berikut.
    1) Angka Kematian Ibu (AKI)
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-16
    Angka Kematian Ibu (AKI) Jawa Tengah selama tahun 2014-2019 terus menurun yaitu
    dari angka 126,55/100.000 KH di tahun 2014 menjadi 76,93/100.000 KH di tahun 2017.
    Beberapa penyebab masih ditemukannya kasus kematian ibu melahirkan dan nifas antara
    lain pendarahan, hipertensi dalam kehamilan, infeksi, gangguan sistem peredaran darah,
    dan gangguan metabolisme. Selain itu penyebab kematian ibu juga tidak terlepas dari
    ketepatan waktu dalam mengakses ke pelayanan kesehatan ibu yang dilatarbelakangi
    oleh terlambat mengenali tanda bahaya dan mengambil keputusan.
    2) Angka Kematian Bayi (AKB)
    Angka Kematian Bayi (AKB) dapat disebabkan oleh kurangnya asupan gizi bayi selama
    dalam kandungan yang menyebabkan Berat Badan Lahir Rendah, kelainan konginetal
    pada bayi, dan komplikasi kehamilan. Tren AKB di Jawa Tengah selama kurun waktu
    tahun 2014 hingga 2019 menunjukkan tren menurun dari 10,08 per 1.000 KH pada tahun
    2014 menjadi 8,22 per 1.000 KH pada tahun 2019. Beberapa penyebab kematian bayi
    diantaranya karena ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), panas tinggi, hingga diare
    yang disebabkan karena keracuan kehamilan, pendarahan saat persalinan, berat badan
    lahir rendah serta faktor lainnya. Pendampingan kelas ibu hamil di puskesmas dan rumah
    sakit, meningkatnya kunjungan pemeriksaan ibu hamil di fasilitas pelayanan kesehatan
    serta optimalisasi peran Posyandu berkontribusi dalam penurunan kasus kematian di Jawa
    Tengah
    3) Angka Kematian Balita (AkaBa)
    Angka Kematian Balita (AKABa) menggambarkan jumlah anak yang dilahirkan pada tahun
    tertentu dan meninggal sebelum mencapai usia 5 tahun per 1.000 KH. Perkembangan
    AKABa di Jawa Tengah selama tahun 2014-2019 mengalami tren yang fluktuatif. Pada
    tahun 2014, AKABa sebesar 11,54 per 1.000 KH menurun menjadi 9,48 per 1.000 KH pada
    2018, sayangnya di tahun 2019 persentase kematian balita naik 0,15% menjadi 9,63%.
    Beberapa penyebab meningkatnya kematian balita antara lain gizi buruk, kurangnya
    pemahaman orang tua terkait pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
    pada balita, serta rendahnya pemberian imunisasi pada balita.
    4) Persentase Ketercapaian Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular
    Presentase tahun 2019 adalah 80.72% dan telah mencapai target dalam RPJMD yaitu
    72% pada tahun 2023.
    5) Persentase Ketercapaian Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
    Dan Kesehatan Jiwa
    Kondisi pada tahun 2019 adalah 69.47% dan mengalami penurunan pada triwulan ketiga
    tahun 2020 yaitu 65.5%. Kondisi tersebebut telah mencapai target RPJMD yaitu 60%.
    6) Persentase Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat
    Bencana Dan Atau Berpotensi Bencana Provinsi
    Kondisi triwulan ketiga tahun 2020 adalah 100% dan telah mencapai target RPJMD
    7) Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Dan Rujukan Sesuai Ketentuan
    Kondisi pada triwulan ketiga tahun 2020 adalah 49% dan mengalami kenaikan
    dibandingkan kondisi tahun 2019 yaitu 46%.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-17
    8) Indeks Keluarga Sehat Wilayah Provinsi
    Kondisi di triwulan ketiga adalah 0.18% mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019
    yaitu 0,2%. Kondisi tahun 2020 belum sesuai dengan target RPJMD yaitu 0,32 pada tahun
    2023
  10. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    Kinerja urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dilaksanakan melalui 10 Peogram yaitu
    1) Peningkatan dan Pembangunan Jalan, dan Penggantian Jembatan; 2) Peningkatan Sarana
    dan Prasarana Kebinamargaan; 3) Perencanaan, dan Pengawasan Teknis Jalan, Jembatan
    dan Keciptakaryaan; 4) Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi; 5)
    Peningkatan Kinerja Pengelolaan Air Minum Dan Sanitasi; 6) Pembangunan dan Pengelolaan
    Bangunan Gedung Serta Pengembangan Jasa Konstruksi; 7) Program Pengelolaan Air Baku;
    8) Program pengelolaan Sungai, Pantai dan Pengendalian Banjir; 9) Program Pengembangan
    dan Pembinaan Teknis Sumber Daya Air; 10) Program Penyelenggaraan Penataan Ruang.
    Kondisi pekerjaan umum dan penataan ruang lainnya dirincikan sebagai berikut
    1) Persentase Panjang Jalan provinsi sesuai standar jalan kolektor baik sebesar 38,50% pada
    triwulan ketiga tahun 2020 dan belum memenuhi target RPJMD yaitu 44,24% pada tahun
    2023
    2) Persentase akses aman air minum perkotaan pada triwulan ketiga 2020 adalah 86,82%
    dan belum mencapai target RPJMD yaitu 94,15% ditahun 2023
    3) Persentase panjang jalan provinsi kondisi permukaan dan bangunan pelengkap baik serta
    persentase panjang jembatan kondisi baik sebesar 90,71% pada triwulan ketiga tahun
    2020
    4) Persentase akses aman air minum perdesaan sebesar 76,71% pada triwulan ketiga tahun
    2020
    5) Persentase jumlah bantuan teknis penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung
    milik daerah sebesar 11,17% pada triwulan ketiga tahun 2020
    6) Tingkat pelayanan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang pada triwulan ketiga tahun 2020
    sebesar 62,93%
    7) Persentase Kualitas Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air pada triwulan ketiga tahun
    2020 sebesar 53,46%
    8) Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Terhadap RTR pada triwulan ketiga tahun
    2020 adalah 72,40
    3.3 Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup
    Sesuai dengan enam muatan kondisi lingkungan hidup dalam KLHS seperti tertuang dalam PP
    No. 46 tahun 2016, menunjukkan status lingkungan hidup Provinsi Jawa Tengah saat ini. Potensi
    dan permasalahan lingkungan hidup tersebut menjadi rujukan dalam merumuskan isu strategis
    di Provinsi Jawa Tengah. Berikut adalah status kondisi lingkungan hidup Provinsi Jawa Tengah
    berdasarkan enam muatan di atas.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-18
    3.3.1 Kapasitas Daya Dukung Tampung Lingkungan Hidup
    Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2009 tentang
    Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup disebutkan bahwa dalam penataan ruang
    wilayah Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas
    lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang
    menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat
    dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang
    bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam
    penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
    Gambar 3.7 Daya Dukung Lingkungan Sebagai Dasar Pembangunan Berkelanjutan
    Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan
    (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini,
    telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam,
    terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan
    air dalam suatu ruang/wilayah.
    Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber
    daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara
    ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus
    atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan
    daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.
    Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah
    administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis,
    efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja
    sama antar daerah. Kapasitas daya tampung lingkungan hidup meliputi daya tampung lahan
    dalam bentuk kemampuan lahan dan daya tampung air dalam bentuk sebaran kualitas air.
    Sedangkan daya dukung lingkungan hidup meliputi daya dukung pangan, air dan lahan.
    SUMBER DAYA ALAM LINGKUNGAN
    KEGIATAN
    PEMBANGUNAN
    Kapasitas Penyediaan
    Sumber Daya Alam
    Masukan Limbah/Residu
    Hasil
    Kapasitas Tampung Limbah
    KUALITAS HIDUP
    (Supportive Capacity) (Assimilative Capacity)
    DAYA DUKUNG (Carrying Capacity)
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-19
    Daya dukung lingkungan hidup merupakan input penting dalam proses kegiatan pembangunan.
    Dukungan sumber daya alam berupa air, pangan dan lahan merupakan dasar penting dalam
    proses produksi untuk mencapai tujuan pembangunan. Ketersediaan dan pencadangan sumber
    daya alam pendukung kegiatan pembangunan harus dipastikan mampu mencukupi kegiatan
    pembangunan saat ini dan generasi yang akan datang.
    3.3.1.1 Daya Dukung Air Permukaan
    Kemampuan lingkungan hidup dalam mendukung penyediaan air dihitung dengan
    membandingkan antara ketersediaan air dengan kebutuhan air layak bagi penduduk.
    Ketersediaan air merupakan jumlah air yang dapat digunakan, yang berupa jumlah air larian dan
    air tanah yang berlebih (overflow). Kelebihan air tanah dimaksud adalah mata air atau sumber
    air lainnya. Jumlah air larian dihitung dengan mempertimbangkan curah hujan dan kemampuan
    tanah dalam meresapkan air. Koefisien air larian sesuai dengan kelas tutupan tanah berdasarkan
    standar Permen LH No. 17 Tahun 2009. Jumlah air dari mata air dihitung dari rata-rata debit
    kemudian diperhitungkan dalam setahun. Sementara itu kebutuhan air dihitung dengan dua
    pendekatan yakni (1) kebutuhan layak yang mencakup tidak hanya untuk kebutuhan dasar
    namun meliputi kebutuhan sosial, pertanian dan industri, dan (2) kebutuhan dasar untuk hidup
    (basic need). Standar kebutuhan layak mengacu pada WHO adalah 1.000 m3/kapita/tahun
    sedangkan kebutuhan dasar mengacu pada Standard National Indonesia (SNI) sebesar 120
    l/orang/hari atau 43,8 m3/kapita/tahun. Curah hujan rata-rata di Jawa Tengah pada tahun 2019
    dari 12 stasiun disajikan pada tabel berikut ini.
    Tabel 3.8 Curah hujan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
    No Stasiun
    Curah Hujan
    mm/tahun
    1 Adi Sumarno, Surakarta 1.350
    2 SMPK Borobudur, Magelang 1.349
    3 Meteorologi, Cilacap 2.319
    4 Gamer, Batang 1.696
    5 SMPK, Getas, Salatiga 976
    6 Puslitbang UNS, Karanganyar 987
    7 SMPK, Rendole, Pati 1.096
    8 Klimatologi, Semarang 2.059
    9 Sempor, Kebumen 3.143
    10 Meteorologi, Tegal 1.285
    11 Wadaslintang, Wonosobo 2.903
    12 Banjarnegara 2.987
    Rerata 1.846
    Sumber: Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2020
    Pada tahun 2017, ketersediaan air larian sepanjang tahun 2017 mencapai 23,77 Milyar m3
    dengan curah hujan rerata tahunan sebesar 2.159 mm/tahun. Curah hujan rerata pada tahun
    2019 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2019 yaitu menjadi 1.846 mm/tahun.
    Dengan curah hujan tersebut, total ketersediaan air larian sepanjang tahun 2019 mencapai 20
    Milyar m3 atau turun sebesar 3,7 Milyar m3. Potensi mata air di Jawa Tengah memberikan
    kontribusi penyediaan air sebesar 1,91 Milyar m3/tahun sehingga jumlah ketersediaan air secara
    keseluruhan pada tahun 2019 mencapai 22,8 Milyar m3. Jumlah tersebut mengalami penurunan
    dibandingkan dengan ketersediaan air tahun 2017 sebesar 25,69 Milyar m3. Detail perhitungan
    ketersediaan air disajikan berikut ini.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-20
    Tabel 3.9 Koefisien Limpasan Penggunaan Lahan Jawa Tengah 2019
    No Tutupan lahan Luas (Ha) K.Limpasan Luas x Koefisien
    1 Danau 16.947,22 0,1 1.694,72
    2 Hutan 864.003,07 0,18 155.520,55
    3 Perkebunan 29.325,83 0,18 5.278,65
    4 Industri 12.712,28 0,9 11.441,05
    5 Kebun 437.023,69 0,18 78.664,26
    6 Lahan Terbuka 4.914,24 0,2 982,85
    7 Mangrove 3.206,25 0,18 577,12
    8 Pasir Darat 95,35 0,2 19,07
    9 Permukiman 640.864,27 0,7 448.604,99
    10 Sawah Irigasi 357.784,63 0,3 107.335,39
    11 Sawah Tadah Hujan 772.338,42 0,3 231.701,53
    12 Semak 6.305,69 0,35 2.206,99
    13 rawa 168,87 0,1 16,89
    14 sungai 26.502,53 0,1 2.650,25
    15 Tambak 56.134,81 0,1 5.613,48
    16 Tegalan 202.688,87 0,35 70.941,10
    Total 3.431.015,99 0,33 1.123.248,89
    Sumber : Perhitungan Provinsi Jawa Tengah berdasar Permen LH Nomor 17 Tahun 2009
    SA = 10 x C x R x A
    = 10 x 0,33 x 1.846 x 3.431.015,99
    = 20.732.740.882,41 m3/tahun
    Potensi mata air yang ada di Jawa Tengah dengan jumlah mata air 1.455 buah mencapai
    1.911.023.258,40 m3/tahun. Dengan demikian jika digabungkan maka potensi air permukaan
    mencapai 22.643.764.140,81 m3/tahun atau turun sebesar 3.041.919.539,87 m3/tahun
    dibandingkan keterediaan air tahun 2017.
    Sedangkan dari sisi kebutuhan, jika dihitung dengan menggunakan kebutuhan ideal minimal
    menurut WHO adalah 1.000 m3/kapita/tahun, maka dengan jumlah penduduk Jawa Tengah 2019
    yang mencapai 34.718.204 adalah 34.718.204.000 milyar m3. Tetapi jika dihitung dengan
    menggunakan pendekatan rincian kebutuhan maka total kebutuhan air di Jawa Tengah adalah
    sebesar 28.363.860.702 milyar m3/tahun dengan rincian sebagai berikut.
    Tabel 3.10 Kebutuhan Air Provinsi Jawa Tengah 2019
    Kebutuhan Jumlah Satuan Kebutuhan Satuan Kebutuhan air
    Penduduk 34.718.204 Jiwa 120 ltr/hr/kapita 1.520.657.335
    Lahan Padi 360.904,72 (Ha) 1 liter/detik/hektar 11.389.286.816
    Lahan Padi Tadah Hujan 881.533,30 (Ha) 0,3 liter/detik/hektar 8.345.722.617
    Lahan Kering lainnya 728.840,16 (Ha) 0,3 liter/detik/hektar 6.900.133.897
    Karyawan Industri 1.140.055 (Jiwa) 500 liter/hari/karyawan 208.060.038
    Total 28.363.860.702
    Sumber : Perhitungan Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    Dengan demikian daya dukung lingkungan hidup dalam menyediakan air bagi kebutuhan hidup
    layak penduduk Jawa Tengah mengalami defisit dengan rincian sebagai berikut
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-21
     Jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak 1.000 m3/kapita/tahun menurut standar
    WHO maka defisit sebesar 12 milyar m3. Sehingga daya dukungnya hanya mencapai 0,65
     Jika dibandingkan dengan kebutuhan air dirinci menurut kebutuhan sosial, pertanian dan
    industri maka defisitnya lebih kecil yaitu mencapai 3,6 milyar m3/tahun. Sehingga daya
    dukungnya mencapai 0,85
    Berdasarkan kondisi tersebut diperkirakan pemenuhan defisit air bersih yang ada di Jawa Tengah
    dilakukan melalui pemenuhan dari potensi CAT lintas dan dalam kabupaten kota yang memiliki
    potensi sebesar 7,57 milyar m3/tahun. Jika demikian maka pemanfataan potensi CAT tersebut
    dapat menutup defisit air dengan perhitungan rinci menurut kebutuhan dan menjadi surplus
    sebesar 3,9 m3/tahun. Tetapi jika dibandingkan dengan kebutuhan ideal menurut WHO maka
    pemenuhan air dengan memanfaatkan potensi CAT tetap mengalami defisit sebesar 2,4 milyar
    m3. Berikut adalah rincian perhitungan daya dukung air di Jawa Tengah 2019. Berikut adalah
    rangkuman daya dukung air Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 dan Tahun 2019.
    Tabel 3.11 Daya Dukung Air Jawa Tengah pada 2019
    No Keterangan 2017 2019
    1 Ketersediaan Air Permukaan 23.774.660.422,28 20.732.740.882,41
    2 Ketersediaan Mata Air 1.911.023.258,40 1.911.023.258,40
    3 Total Ketersediaan Air 25.685.683.681 22.643.764.140,81
    4 Total Kebutuhan 28.245.874.474 28.363.860.702
    DDL Air 0,91 0,85
    Sumber : Perhitungan Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    3.3.1.2 Daya Dukung Pangan
    Perhitungan data dukung pangan menggunakan Permen LH No. 17 tahun 2009 tentang Daya
    Dukung Lingkungan Hidup dengan pendekatan produksi beras. Daya dukung pangan ditinjau dari
    komoditas beras dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, jumlah produksi padi dalam BPS
    Provinsi Jawa Tengah.
    Pada tahun 2019 total produksi padi mencapai 9.652.043 Ton, dengan konversi Gabah Kering
    Giling/GKG ke beras sebesar 62,74% maka diperkirakan produksi beras mencapai 6.055.692 Ton.
    Produksi tersebut menurun sebesar 1.034.820 Ton jika dibandingkan produksi beras tahun 2017.
    Total produksi padi 2017 mencapai 11.301.421 Ton, dengan konversi Gabah Kering Giling/GKG
    ke beras sebesar 62,74% maka diperkirakan produksi beras mencapai 7.090.512 ton.
    Angka konsumsi beras (kg/orang/tahun) sebesar 124,86 maka kebutuhan pangan di Provinsi
    Jawa Tengah pada tahun 2019 sebesar 4.304.746 Ton. Dengan demikian Jawa Tengah memiliki
    nilai daya dukung pangan sebesar 1,41 atau mengalami surplus beras sebesar 1.750.946. Daya
    dukung pangan tersebut jika dibandingkan dengan tahun 2017 pada KLHS RPJMD menunjukkan
    penurunan dari 1,67, meskipun tetap surplus.
    Wilayah kota yang memiliki basis kegiatan ekonomi industri dan perdagangan jasa seluruhnya
    mengalami defisit pangan yaitu kawasan administrai kota. Sedangkan kabupaten dengan surplus
    besar dengan nilai di atas 2 meliputi Kabupaten Cilacap, Sragen, Grobogan, Blora, Pati dan
    Demak.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-22
    Tabel 3.12 Daya Dukung Pangan Beras Provinsi Jawa Tengah 2019
    Kabupaten/Kota
    Produksi
    Padi
    Beras
    (Ton)
    Penduduk
    (jiwa)
    Kebutuhan konsumsi
    beras (ton)
    Daya Dukung
    Pangan
    Cilacap 699.965 439.158 1.727.098 215.697 2,04
    Banyumas 266.228 167.031 1.693.006 211.440 0,79
    Purbalingga 145.466 91.265 933.989 116.646 0,78
    Banjarnegara 111.340 69.855 923.192 115.297 0,61
    Kebumen 427.165 268.003 1.197.982 149.616 1,79
    Purworejo 270.001 169.399 718.316 89.710 1,89
    Wonosobo 70.558 44.268 790.504 98.726 0,45
    Magelang 210.268 131.922 1.290.591 161.182 0,82
    Boyolali 269.955 169.370 984.807 122.993 1,38
    Klaten 358.638 225.009 1.174.986 146.744 1,53
    Sukoharjo 339.445 212.968 891.912 111.391 1,91
    Wonogiri 341.370 214.176 959.492 119.831 1,79
    Karanganyar 267.832 168.038 886.519 110.717 1,52
    Sragen 766.012 480.596 890.518 111.217 4,32
    Grobogan 772.521 484.680 1.377.788 172.072 2,82
    Blora 531.612 333.533 865.013 108.031 3,09
    Rembang 161.773 101.496 638.188 79.703 1,27
    Pati 592.099 371.483 1.259.590 157.310 2,36
    Kudus 208.566 130.854 871.311 108.818 1,20
    Jepara 206.397 129.493 1.257.912 157.101 0,82
    Demak 666.141 417.937 1.162.805 145.223 2,88
    Semarang 150.815 94.621 1.053.786 131.607 0,72
    Temanggung 87.380 54.822 772.018 96.417 0,57
    Kendal 205.770 129.100 971.086 121.279 1,06
    Batang 154.914 97.193 768.583 95.988 1,01
    Pekalongan 205.771 129.101 897.711 112.115 1,15
    Pemalang 406.556 255.073 1.302.813 162.708 1,57
    Tegal 304.616 191.116 1.440.698 179.929 1,06
    Brebes 416.313 261.195 1.809.096 225.938 1,16
    Kota Magelang 968 607 122.111 15.250 0,04
    Kota Surakarta 288 181 519.587 64.891 0,01
    Kota Salatiga 3.946 2.476 194.084 24.239 0,10
    Kota Semarang 22.386 14.045 1.814.110 226.564 0,06
    Kota Pekalongan 8.968 5.627 307.097 38.353 0,15
    Kota Tegal 0 0 249.905 31.211 0,00
    JAWA TENGAH 9.652.043 6.055.692 34.718.204 4.304.746 1,41
    Sumber : Perhitungan Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    Selain wilayah administrasi kota di Provinsi Jawa Tengah yang seluruhnya defisit pangan pokok,
    beberapa kabupaten juga daya dukung pangan pokoknya terlampaui (< 1) atau kebutuhannya lebih besar dari produksinya antara lain adalah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Magelang, Jepara, Semarang, dan Temanggung. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor menurunnya kawasan pertanian lahan basah akibat perubahan lahan serta rendahnya produktivitas padi. Efektivitas produksi beras pada kondisi saat ini adalah melalui peningkatan produktivitas lahan serta efisiensi proses gabah kering panen (GKP) menjadi beras. KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-23 Gambar 3.8 Daya Dukung Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Berdasarkan Kabupaten/Kota Sumber : Diolah dari Data Jawa Tengah Dalam Angka 2020 Jika dibandingkan dengan kondisi DD pangan tahun 2017, beberapa kabupaten mengalami penurunan daya dukung pangan. Pada tahun 2017 terdapat 11 kabupaten dengan daya dukung pangan di atas 2. Namun, di tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 6 kabupaten. Perbandingan daya dukung pangan tahun 2019 terhadap 2017 disajikan pada tabel berikut. Tabel 3.13 Daya Dukung Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 dan 2019 Keterangan 2017 2019 Produksi 7.090.512 6.055.692 Kebutuhan 4.248.647 4.304.746 DDL Pangan 1,67 1,41 Sumber : Perhitungan Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020 3.3.1.3 Daya Dukung Lahan Terbangun Daya dukung lahan untuk bangunan mempertimbangkan koefisien luas lahan terbangun, luas wilayah, dan luas lahan terbangun, berikut rumus perhitungannya1. DDLB = α * Lw, dimana LTb = LB + LTp LTb Keterangan : DDLB : Daya dukung lahan untuk bangunan Lw : Luas wilayah (Ha) 1 Widodo Brontowiyono, KLHS untuk RTRW dengan Pendekatan Daya Dukung Lingkungan, Yogyakarta 2016, hal. 7 0,00 0,50 1,00 1,50 2,00 2,50 3,00 3,50 4,00 4,50 Cilacap Banyumas Purbalingga Banjarnegara Kebumen Purworejo Wonosobo Magelang Boyolali Klaten Sukoharjo Wonogiri Karanganyar Sragen Grobogan Blora Rembang Pati Kudus Jepara Demak Semarang Temanggung Kendal Batang Pekalongan Pemalang Tegal Brebes Magelang Surakarta Salatiga Semarang Pekalongan DDL (Daya Dukung Lahan) untuk pangan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-24 α : Koefisien luas lahan terbangun maksimal yaitu 70% untuk lahan perkotaan sesuai UU Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 sehingga 30% wajib digunakan untuk RTH. Sedangkan untuk pedesaan menggunakan asumsi 50% (untuk kepentingan lahan pertanian dan fungsi lindung) LTb : Luas lahan terbangun (Ha) LB : Luas lahan bangunan (Ha) LTp : Luas lahan untuk infrastruktur seperti jalan, sungai, drainase, dan lainnya (Ha), dapat diasumsikan 20% dari luas bangunan Hasil perhitungan: DDLB < 1 : Daya dukung lahan permukiman terlampaui atau buruk DDLB 1-3 : Daya dukung lahan permukiman bersyarat atau sedang DDLB > 3 : Daya dukung lahan permukiman baik
    Berdasarkan data tutupan lahan pusdataru Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 menunjukkan
    bahwa luas terbangun di Provinsi Jawa Tengah adalah 784.291,86 hektar atau 23% dari total
    luas Jawa Tengah yang terdiri dari permukiman dan industri. Dengan asumsi luas lahan untuk
    infrastruktur adalah 20% dari luas bangunan maka luasnya mencapai 130.715,31 hektar. Jika
    rata-rata koefisien lahan terbangun adalah 60% (rata-rata perkotaan dan pedesaan), maka
    perhitungan daya dukung lahan terbangun adalah sebagai berikut.
    DDLB = 60% * 3.431.015,99
    784.291,86
    DDLB2019 = 2,62
    Tabel 3.14 Daya Dukung Lindung Tahun 2017 dan 2019
    No DDL Terbangun 2017 2019
    1 Luas Bangunan (Ha) 570.858,57 653.576,55
    2 Infrastruktur (20% Luas Bangunan) 114.171,71 130.715,31
    3 Total Bangunan 685.030,28 784.291,86
    4 DDL Terbangun 3,01 2,62
    Sumber : Perhitungan Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    Berdasarkan tabel diatas, daya dukung lahan terbangun mengalami penurunan dari 3,01 (baik)
    pada tahun 2017 menjadi 2,62 (sedang) pada tahun 2019. Penurunan tersebut dipicu oleh
    peningkatan kawasan terbangun di wilayah Provinsi Jawa Tengah baik untuk kegiatan
    permukiman, industri maupun untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur. DDLB Provinsi Jawa
    Tengah secara keseluruhan sebesar 2,62 yang termasuk dalam daya dukung lahan bangunan
    sedang. Hal tersebut dimaksudkan bahwa di Provinsi Jawa Tengah masih memiliki ruang untuk
    pengembangan kawasan terbangun yang relatif cukup untuk memfasiltiasi pembangunan.
    Meskipun demikian tetap harus memperhatikan kondisi daya dukung dan daya tampung
    lingkungan lainnya. Selain itu tetap perlu mempertimbangkan kemampuan lahan yang mana pada
    kawasan yang secara fisik alam diperuntukkan sebagai kawasan lindung tetap harus dijaga.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-25
    Gambar 3.9 Tutupan Lahan Provinsi Jawa Tengah
    Sumber: DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2019
    3.3.1.4 Daya Dukung Fungsi Lindung
    Daya dukung fungsi lindung ditinjau dari luas guna lahan yang memiliki fungsi lindung, koefisien
    lindung untuk guna lahan dan luasan wilayah, dengan rumus sebagai berikut :
    Keterangan :
    DDL = daya dukung fungsi lindung
    Lgln = luas guna lahan jenis n (ha)
    αn = koefisien lindung untuk guna lahan n
    LW = luasan wilayah (Ha)
    Daya Dukung fungsi lindung (DDL), memiliki kisaran nilai antara 0 (minimal) sampai 1 (maksimal).
    Nilai mendekati angka 1, semakin baik fungsi lindung yang ada dalam wilayah tersebut, demikian
    pula sebaliknya, apabila mendekati angka 0, fungsi lindung semakin buruk atau lebih berfungsi
    sebagai kawasan budidaya. Adapun tingkat kualitas daya dukung fungsi lindung adalah sebagai
    berikut.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-26
    Tabel 3.15 Tingkat Kualitas Daya Dukung Fungsi Lindung
    Tingkat Kualitas Daya Dukung Fungsi Lindung Rentang Nilai DDL
    Sangat rendah 0 – 0,20
    Rendah 0,20 – 0,40
    Sedang 0,40 – 0,60
    Baik 0,60 – 0,80
    Sangat Baik 0,80 – 1
    Sumber: Pedoman Penentuan Daya Dukung dan Daya Tampung LH, KLH 2014
    Tabel 3.16 Koefisien Lindung Lahan Berdasarkan Jenis Guna Lahan
    Jenis Tata Guna Lahan Koefisien Lindung
    Cagar alam 1,00
    Suaka Margasatwa 1,00
    Taman Wisata 1,00
    Taman Buru 0,82
    Hutan Lindung 1,00
    Hutan Cadangan 0,61
    Hutan Produksi 0,68
    Perkebunan besar 0,54
    Perkebunan rakyat 0,42
    Persawahan 0,46
    Ladang/tegalan 0,21
    Padang rumput 0,28
    Danau/tambak 0,98
    Tanaman kayu 0,37
    Permukiman 0,18
    Tanah kosong 0,01
    Sumber: Pedoman Penentuan Daya Dukung dan Daya Tampung LH, KLH 2014
    Berdasarkan data Pusdataru Provinsi Jawa Tengah (2020), luas wilayah Jawa Tengah yaitu
    3.764.594,92 Ha. Dalam penghitungan daya dukung fungsi lindung seluruh penggunaan lahan
    memiliki fungsi lindung tetapi dengan koefisien yang berbeda-beda. Tutupan lahan hutan dan
    badan air memiliki fungsi lindung yang tinggi dibandingkan dengan tutupan lahan bangunan atau
    terbuka. Berikut perhitungan luas lahan yang dengan fungsi lindung tiap tutupan lahan di Jawa
    Tengah.
    Tabel 3.17 Perhitungan Luas Guna Lahan Fungsi Lindung Provinsi Jawa Tengah 2019
    No DDL Lindung 2019 Luas (Ha) K.Lindung Luas Lahan/Lgl
    (Ha)
    1 Danau 16.947,22 0,98 16.608,27
    2 Hutan 864.003,07 0,68 587.522,09
    3 Perkebunan 29.325,83 0,21 6.158,42
    4 Industri 12.712,28 0,18 2.288,21
    5 Kebun 437.023,69 0,21 91.774,97
    6 Lahan Terbuka 4.914,24 0,01 49,14
    7 Mangrove 3.206,25 1,00 3.206,25
    8 Pasir Darat 95,35 0,01 0,95
    9 Permukiman 640.864,27 0,18 115.355,57
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-27
    No DDL Lindung 2019 Luas (Ha) K.Lindung Luas Lahan/Lgl
    (Ha)
    10 Sawah Irigasi 357.784,63 0,46 164.580,93
    11 Sawah Tadah Hujan 772.338,42 0,46 355.275,67
    12 Semak 6.305,69 0,28 1.765,59
    13 Rawa 168,87 0,98 165,49
    14 Sungai 26.502,53 0,98 25.972,48
    15 Tambak 56.134,81 0,98 55.012,12
    16 Tegalan 202.668,87 0,21 42.564,66
    3.431.015,99 0,43 1.468.300,82
    Sumber:
    DDL Lindung 2019 = 1.468.300,82/3.431.015,99
    = 0,43
    Tabel 3.18 Berbandingan daya dukung lindung Tahun 2017 dan 2019
    No Keterangan 2017 2019
    1 Luas Fungsi Lindung 1.411.343 1.468.300,82
    2 Luas Wilayah 3.437.740 3.431.015,99
    3 DDL BAU 0,41 0,43
    Sumber : Perhitungan Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    3.3.1.5 Kemampuan Lahan
    Kemampuan lahan di Provinsi Jawa Tengah diketahui dari hasil tumpang susun (overlay) peta
    dengan menggunakan peta sekunder skala 1 : 250.000. Adapun informasi yang tersedia dan
    digunakan untuk mengetahui daya dukung lahan meliputi bentuk lahan, satuan batuan,
    hidrogeologi terwakilkan oleh produktivitas akuifer, bencana, dan penggunaan lahan.
    Kompleksitas informasi yang terdapat pada masing-masing peta sekunder tersebut
    disederhanakan berdasarkan karakteristik yang sama (analogi), selanjutnya dilakukan overlay
    menghasilkan peta satuan lahan. Peta satuan lahan tersebut dinilai dengan menggunakan metode
    kuantitatif empiris, maka diketahui daya dukung lahannya.
  11. Satuan Bentuk Lahan
    Satuan bentuk lahan Jawa Tengah, terdiri dari Dataran Fluvial, Dataran Pantai, Dataran
    Organik/Koral, Dataran bergelombang kaki gunungapi, Dataran-kaki gunungapi, Lembah antara
    perbukitan/pegunungan karst, Lembah antar perbukitan/pegunungan lipatan, Lereng kaki
    perbukitan denudasional, Kerucut dan lereng gunungapi, Pegunungan denudasional, Perbukitan
    denudasional, Perbukitan karst, Lembah antar perbukitan/ pegunungan patahan, Pegunungan
    struktural Lipatan, Pegunungan struktural patahan, Perbukitan Struktural Patahan. Secara
    keseluruhan bentuk lahan di Jawa Tengah paling luas adalah dataran fluvial (24,69%) yang
    menyebar di sekitar pantai baik bagian utara maupun selatan wilayah Jawa Tengah. Sedangkan
    bentuk lahan lainnya yang luas adalah kaki gunungapi yaitu sebesar 18,60% dari total luasan
    yang tersebar di wilayah tengah yang didominasi oleh kawasan pegunungan.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-28
    Gambar 3.10 Peta Satuan Bentuk Lahan di Provinsi Jawa Tengah
    Sumber: Kajian D3TLH KLHK, 2016
    Tabel 3.19 Luasan Peta Satuan Bentuk Lahan Jawa Tengah
    Satuan Bentuk Lahan Luas Ha % Luas
    Danau/tubuh air 22.022,55 0,68
    Dataran Fluvial 803.571,80 24,69
    Dataran Kaki Gunung Api 247.576,34 7,61
    Dataran Organik/Koral 3.532,92 0,11
    Dataran Pantai 67.477,48 2,07
    Kaki Gunung Api 605.409,78 18,60
    Kerucut dan Lereng Gunung Api 242.284,41 7,44
    Lembah antar perbukitan/Pegunungan Lipatan (Intermountain Basin) 241.135,33 7,41
    Lembah antar perbukitan/Pegunungan Solusional Karst 3.920,29 0,12
    Lembah antar perbukitan/Pegunungan patahan (Terban) 24.235,98 0,74
    Lereng Kaki Perbukitan Denudasional 10.504,71 0,32
    Pegunungan Denudasional 5.053,55 0,16
    Pegunungan Struktural Lipatan 94.040,50 2,89
    Pegunungan Struktural Patahan 49.985,14 1,54
    Perbukitan Denudasional 10.575,48 0,32
    Perbukitan Solusional Karst 71.804,70 2,21
    Perbukitan Struktural Lipatan 377.225,40 11,59
    Perbukitan Struktural Patahan 374.055,64 11,49
    Total 3.252.412,00 100,00
    Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-29
  12. Satuan Batuan
    Satuan batuan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari satuan Batuan Pasir – Krakal Lepas,
    Satuan Batupasir, Satuan Breksi, Satuan batu gamping, Satuan Lempung-Napal-Tuff,
    Gumukpasir, Satuan Batuan Malihan, dan Satuan Batuan Beku. Berdasarkan persebaran satuan
    batuan di Jawa Tengah, satuan lempung-napal-tuff (31,23%) dan batuan pasir – krakal lepas
    (26,98%) merupakan yang terluas. Jenis satuan lempung-napal-tuff tersebar di sekitar bagian
    tengah yang membentang dari barat ke timur, sedangkan jenis batuan pasir menyebar pada
    kawasan pantai baik utara maupun selatan Jawa Tengah.
    Tabel 3.20 Luasan Peta Satuan Produktivitas Akuifer Jawa Tengah
    Satuan Batuan Luas Ha % Luas
    Batuan Pasir – Krakal Lepas 878.109,55 26,98
    Gumukpasir 10.972,96 0,34
    Satuan Batuan Malihan 181.777,13 5,59
    Satuan Batuan Beku 5.966,98 0,18
    Satuan Batupasir 177.404,26 5,45
    Satuan Breksi 330.109,98 10,14
    Satuan Lempung-Napal-Tuff 1.016.251,37 31,23
    Satuan Batugamping 647.594,29 19,90
    Danau/Waduk 6.225,47 0,19
    Grand Total 3.252.412,00 100,00
    Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dalam KLHS Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah, 2017
    Gambar 3.11 Satuan Batuan Provinsi Jawa Tengah
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-30
  13. Satuan Produktivitas Akuifer
    Satuan Produktivitas Akuifer di wilayah Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari Akuifer Produktivitas
    Tinggi dengan Penyebaran Luas, Akuifer Produktif dengan Penyebaran Luas, Akuifer Produktivitas
    Sedang, Akuifer Kecil Setempat, Daerah Air Tanah Langka, Daerah Payau, Daerah Penggaraman.
    Sebaran akuifer produktif dengan penyebaran luas memiliki luasan paling besar yaitu sebesar
    53,78% di Jawa Tengah yang menyebar hampir di seluruh wilayah terutama pada bagian yang
    jauh dari kawasan pegunungan. Penyebaran satuan batuan tersebut secara detail dapat dilihat
    pada tabel dan gambar berikut.
    Tabel 3.21 Luasan Peta Satuan Produktivitas Akuifer Jawa Tengah
    Satuan Produktivitas Akuifer Luas Ha % Luas
    Akuifer Kecil Setempat 309.244,92 9,50
    Akuifer Produktif dengan Penyebaran Luas 1.750.188,51 53,78
    Akuifer Produktivitas Sedang 444.360,56 13,65
    Akuifer Produktivitas Tinggi dengan Penyebaran Luas 17.330,94 0,53
    Daerah Air Tanah Langka 686.841,03 21,10
    Daerah Payau 20.622,60 0,63
    Daerah Penggaraman 25.823,43 0,79
    Grand Total 3.252.412,00 100,00
    Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dalam KLHS Perubahan RTRW Provinsi Jawa Tengah, 2017
    Gambar 3.12 Satuan Produktivitas Akuifer Provinsi Jawa Tengah
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-31
  14. Daya Tampung Lahan
    Kondisi daya tampung lahan didefinisikan dengan kemampuan lahan dalam menampung kegiatan
    yang ada di atasnya. Salah satu metode untuk mengidentifikasi daya tampung lahan adalah
    menggunakan pemetaan kemampuan lahan. Kemampuan lahan dibagi menjadi 8 kelas, dimana
    semakin rendah kelasnya maka dapat digunakan untuk seluruh kegiatan budidaya dan sebaliknya
    semakin tinggi kelasnya maka hanya diarahkan untuk kawasan lindung atau konservasi dan
    dihindarkan dari kegiatan budidaya apa pun.
    Tahapan penentuan daya dukung dan daya tampung diawali dengan melakukan tumpang susun
    peta sekunder rona lingkungan hidup. Kompleksitas dari rona lingkungan disederhanakan
    berdasarkan karakteristik yang sama (analog), sehingga menghasilkan peta satuan lahan yang
    lebih mudah untuk dipahami. Berdasarkan peta satuan lahan dengan metode kuantitatif empiris
    maka diketahui kelas daya dukung lingkungan. Hasil analisis yang dilakukan dalam penyusunan
    daya dukung dan daya tampung lahan Jawa Tengah maka dapat dibagi dalam lima kelas lahan.
    Tabel 3.22 Kelas Daya Dukung Lahan Jawa Tengah
    Kelas Luas Peta (Ha) %
    I – Sangat Rendah 65.441,23 2,01
    II – Rendah 127.104,67 3,91
    III – Menengah 865.343,90 26,59
    IV – Tinggi 1.276.446,78 39,22
    V – Sangat Tinggi 920.075,41 28,27
    Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Gambar 3.13 Peta Daya Dukung Lahan Provinsi Jawa Tengah
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-32
    Gambar 3.14 Grafik Persentase Luas Kelas Daya Dukung Lahan
    3.3.1.6 Daya Tampung Udara
    Pengukuran kualitas udara ambien di Provinsi Jawa Tengah telah dilakukan di 35 Kabupaten/Kota
    oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan dengan 2
    metode pengambilan sampel yaitu:
    a) Metode Manual Aktive
    Metode Manual aktive dilakukan di 3 titik lokasi yang mewakili kawasan perumahan, industri
    dan padat lalu lintas dengan parameter SO2, NO2, CO, TSP, NH3, OX, H2S, Hidrokarbon (HC)
    dan kebisingan. Hasil analisa (terlampir)
    Secara umum dari hasil analisa yang dilakukan di 35 Kabupaten/Kota, berdasarkan Keputusan
    Gubernur Nomor 8 tahun 2001 tentang Baku Mutu Udara Ambien untuk parameter
    Hidrokarbon melebihi baku mutu dikarenakan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang
    menghasilkan emisi gas buang akibat perawatan kendaraan yang kurang memadai dan
    penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kualitas yang kurang baik (premium).
    b) Metode Passive Sampler
    Metode Passive sampler dilakukan di 35 Kabupaten/Kota pada 4 titik lokasi yang mewakili
    kawasan transportasi, industri, pemukiman dan perkantoran dengan parameter NO2 dan SO2.
    Berdasarkan PP 41 TAHUN 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk perhitungan
    Indeks Kualitas Udara (IKU) mengacu pada parameter NO2 dan SO2.
    Secara umum parameter NO2 dan SO2 di 35 Kabupaten /Kota se-Jateng memenuhi baku
    mutu. Kondisi udara dimaksud menggambarkan bahwa udara ambien di Jawa Tengah dalam
    kondisi sangat baik. Pemilihan lokasi dan pemasangan passive sampler sangat berpengaruh
    terhadap hasil analisa parameter SO2 dan NO2.
    3.3.1.7 Daya Tampung Air
    Berdasarkan Data dan Informasi lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, dalam
    rangka melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian
    pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan
    mendatang serta keseimbangan ekologis. Kualitas air Sungai Kaligarang pada tahun 2017 tercatat
    2,01
    3,91
    26,59
    39,22
    28,27
    0,00 5,00 10,00 15,00 20,00 25,00 30,00 35,00 40,00
    Sangat Rendah. I
    Rendah. II
    Menengah. III
    Tinggi. IV
    Sangat Tinggi. V
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-33
    bahwa hasil pemantauan untuk parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD) yang dilakukan
    di delapan Stasiun Pemantauan Kualitas Air, satu stasiun menyatakan bahwa kandungan BOD
    pada air sungai melebihi standar baku mutu, yang tertinggi pada Stasiun Pemantauan Kualitas
    Air KG 6 di Jembatan Desa Gisik Sari Kel. Sadeng, Kec. Gunung Pati Semarang 4,300 mg/l.
    Sedangkan parameter Chemical Oxygen Demand (COD) yang dilakukan di delapan Stasiun
    Pemantauan Kualitas Air, menyatakan bahwa kandungan COD melebihi standar baku mutu, yang
    tertinggi pada Stasiun Pemantauan Kualitas Air KG 6 di Jembatan Desa Gisik Sari Kel. Sadeng,
    Kec. Gunung Pati Semarang sebesar 34,60 mg/l dan Stasiun Pemantauan Kualitas Air KG 8 Muara
    Jl. Arteri Yos Sudarso Kel. Tanah Mas Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sebesar 44,10 mg/l.
    Sedangkan Dissolved Oxygen (DO) pada delapan Stasiun Pemantauan Kualitas Air melebihi
    standar baku mutu yaitu 4 mg/l.
    Dari hasil perhitungan status mutu kualitas air sungai dengan menggunakan metode indeks
    pencemar yang mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003
    tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air, pada tahun 2019 menunjukkan bahwa anak sungai
    Bengawan Solo seperti Sungai Premulung, Mungkung, Samin Palur masuk dalam kategori Cemar
    Sedang. Pada saat masuk ke sungai utama Bengawan Solo terjadi peningkatan kualitas air
    dikarenakan sungai yang memiliki daya pulih alami dan ditambah dengan debit air yang cukup
    besar sehingga dapat meningkatkan kualitas air sungai. Peningkatan kualitas air sungai
    Bengawan Solo tidak bisa dipisahkan oleh penanganan permasalahan di anak sungai Bengawan
    Solo yang kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
    Permasalahan utama di Sungai Bengawan Solo beserta anak-anak sungai adalah limbah domestik
    dimana parameter Fecal Coliform, Total Coliform selalu melebihi baku mutu sedangkan BOD,
    COD, Minyak Lemak, Klorin Bebas dan Detergen sebagai Metilen Blue Aktif Surfaktan (MBAS)
    sebagian besar melebihi baku mutu. Selain dari limbah domestik rumah tangga, sektor industri
    besar/menengah/kecil juga berkontribusi menyumbang pencemaran dan banyak industri garmen
    yang belum mengolah air limbah domestik yang sebagian besar bersumber dari karyawan. Di
    DAS Solo juga banyak terdapat industri tekstil dan yang terbaru adalah industri rayon yang
    membuang air limbahnya langsung ke Sungai Bengawan Solo. Sektor pertanian, perkebunan dan
    peternakan juga menyumbang pencemaran didaerah hulu sungai Bengawan Solo dan Anak
    Sungai Bengawan Solo yang dibuktikan dengan parameter Nitrit melebihi baku mutu.
    Tabel 3.23 Kualitas Air Sungai di Jawa Tengah
    No. Nama Sungai/ Danau/
    Waduk
    2019
    Nilai IP Status
    1 Baki 3,66 Cemar Ringan
    2 Premulung 4,06 Cemar Ringan
    3 Mungkung 3,01 Cemar Ringan
    4 Grompol 4,03 Cemar Ringan
    5 Samin 2,61 Cemar Ringan
    6 Jlantah 3,36 Cemar Ringan
    7 Palur 4,06 Cemar Ringan
    4 Pepe 4,35 Cemar Ringan
    9 Babon 3,97 Cemar Ringan
    10 Bogowonto 3,51 Cemar Ringan
    11 Garang 6,53 Cemar Sedang
    12 Gung 3,51 Cemar Ringan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-34
    No. Nama Sungai/ Danau/
    Waduk
    2019
    Nilai IP Status
    13 Kupang 3,15 Cemar Ringan
    14 Luk Ulo 2,94 Cemar Ringan
    15 Lusi 3,35 Cemar Ringan
    16 Pemali 4,66 Cemar Ringan
    17 Sambong 3,74 Cemar Ringan
    18 Serang 4,66 Cemar Ringan
    19 Serayu 3,70 Cemar Ringan
    20 Tuntang 3,19 Cemar Ringan
    21 Wulan 2,13 Cemar Ringan
    22 Bengawan Solo 3,85 Cemar Ringan
    23 Progo 4,03 Cemar Ringan
    24 Citanduy 4,62 Cemar Ringan
    25 Cisanggarung 5,28 Cemar Sedang
    1 Rawapening 0,91 Kondisi Baik
    2 Waduk Kedungombo 0,53 Kondisi Baik
    3 Waduk Gajah Mungkur 0,73 Kondisi Baik
    4 Waduk Sempor 0,79 Kondisi Baik
    Nilai IP Jawa Tengah 3,41 Cemar Ringan
    Sumber: Dinas DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2020
    DAS Serayu masuk dalam DAS prioritas nasional setelah DAS Bengawan Solo yang menjadi
    perhatian nasional. Sungai dengan pencemaran sedang di Jawa Tengah meliputi Sungai Garang
    dan Sungai Cisanggarung. Pencemaran terbesar adalah limbah domestik dimana hampir seluruh
    lokasi sampel parameter Fecal Coliform, Total Coliform melebihi baku mutu sedangkan parameter
    BOD, COD, Minyak Lemak dan Detergen sebagai MBAS sebagian besar melebihi baku mutu
    Sungai Garang adalah sungai yang melintasi Kabupaten Semarang dan Kota Semarang yang
    memiliki nilai indeks pencemar yang cukup tinggi. Permasalahan di kedua sungai tersebut juga
    sama dengan sungai yang lain yaitu permasalahan air limbah domestik dan sampah. Peningkatan
    kualitas air sungai Garang sangat dibutuhkan mengingat sungai Garang digunakan sebagai bahan
    baku air oleh PDAM Kota Semarang.
    Secara umum penurunan kualitas air sungai yang ada di Jawa Tengah sudah tercemar limbah
    domestik yang ditujukan dengan parameter Fecal dan Total Coliform selalu melebihi baku mutu
    hampir pada seluruh lokasi pantau. Terlampauinya parameter tersebut mengindikasikan
    pengelolaan limbah domestik di permukiman masih belum maksimal yang didukung oleh
    parameter pendukung seperti parameter minyak dan lemak, Klorin Bebas, Florida, Detergen
    sebagai MBAS yang terkadang melebihi baku mutu. Penanganan limbah domestik tidak hanya
    berfokus pada kebiasaan masyarakat yang buang air sembarangan namun juga harus dilihat
    spesifikasi pengolahan air limbah domestik yang sebagian besar diresapkan atau sama sekali
    tidak dilakukan pengolahan. Meresapkan air limbah tidak menyelesaikan permasalahan
    lingkungan dimana meresapkan air limbah membuat air limbah tersebut dapat masuk ke aliran
    air bawah tanah yang kemudian masuk ke sungai. Selain limbah domestik kebiasaan penduduk
    yang membuang sampah ke sungai juga mempengaruhi penurunan kualitas air sungai. Selain
    permasalahan limbah domestik, usaha besar, menengah dan kecil, hotel serta rumah sakit yang
    tidak mengolah air limbah juga berperan menyumbang pencemaran di sungai. Hal tersebut
    dilakukan dengan alasan pengelolaan air limbah membebani biaya produksi atau operasional.
    Banyak usaha/kegiatan, rumah sakit dan hotel yang sudah memiliki IPAL namun tidak difungsikan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-35
    secara maksimal hal tersebut terlihat dari masih banyaknya pelaku usaha yang belum dapat
    memenuhi baku mutu air limbah dan membuang air limbah tanpa melalui proses pada saat malam
    hari dan libur nasional. Usaha kecil adalah salah satu penyumbang sumber pencemar dengan
    tingkat penanganan yang sangat rumit karena di samping memiliki keuntungan yang kecil juga
    keterbatasan lahan yang ada sehingga tidak mau melakukan pengelolaan lingkungan secara
    benar serta tingkat kesadaran terhadap pengelolaan air limbah yang sangat minim.
    Sektor pertanian dalam arti luas juga termasuk salah satu penyumbang pencemar dimana hal
    tersebut dibuktikan dengan terdapat parameter Total Fosfat dan N melebihi baku mutu di
    kawasan Dieng dan daerah hulu DAS bengawan Solo. Hal tersebut bisa terjadi karena
    penggunaan pupuk dan pestisida kimia secara berlebihan. Penggunaan pakan ikan yang
    berlebihan juga dapat mempengaruhi kualitas air sungai. Tingkat erosi yang cukup tinggi di
    daerah hulu membuat air sungai menjadi keruh pada saat musim hujan. Tinginya erosi
    dipengaruhi oleh tutupan vegetasi yang ada didaerah hulu, kemiringan lereng dan tingginya curah
    hujan. Permasalahan penurunan kualitas air sungai merupakan permasalahan lintas sektoral
    dimana terdapat berbagai bidang mulai dari bidang lingkungan hidup, kehutanan, perindustrian,
    UMKM, kesehatan, pertanian, peternakan, permukiman dan sampah. Dalam rangka peningkatan
    kualitas air sungai di Provinsi Jawa Tengah perlu sinkronisasi penanganan permasalahan di setiap
    wilayah di Provinsi Jawa Tengah.
    3.3.2 Kinerja Layanan Jasa Ekosistem
    Jasa ekosistem merupakan produk yang dihasilkan oleh ekosistem untuk dapat dimanfaatkan
    oleh manusia. Dalam setiap ekoregion yang terdiri dari beberapa tipe ekosistem, terdapat satu
    atau lebih jasa ekosistem yang dihasilkan. Terdapat empat kelompok jasa ekosistem yaitu : jasa
    ekosistem penyedia, pengaturan, kultural, dan pendukung;
    a) Layanan penyedia (provisioning services): Jasa/produk yang didapat dari ekosistem,
    seperti misalnya sumber daya genetika, makanan, air, dll.
    b) Layanan pengaturan (regulating services): Manfaat yang didapatkan dari pengaturan
    ekosistem, seperti misalnya aturan tentang pengendalian banjir, pengendalian erosi,
    pengendalian dampak perubahan iklim.
    c) Layanan kultural (cultural services): Manfaat yang tidak bersifat material/terukur dari
    ekosistem, seperti misalnya pengayaan spirit, tradisi, pengalaman batin, nilai-nilai estetika
    dan pengetahuan.
    d) Layanan pendukung (supporting services): Jasa ekosistem yang diperlukan manusia,
    seperti misalnya produksi biomassa, produksi oksigen, nutrisi, air, dll.
    Berdasarkan kelompok di atas, maka beberapa jasa ekosistem penting yang terkait dengan
    muatan dalam KLHS adalah jasa ekosistem terkait dengan air, pangan, iklim dan keanekaragaman
    hayati. Berikut adalah kondisi jasa ekosistem penting di Provinsi Jawa Tengah.
    Manusia mendapat manfaat dari berbagai sumber daya dan proses yang disediakan oleh
    ekosistem alam. Secara menyeluruh, manfaat ini dikenal dengan istilah jasa ekosistem dan
    meliputi produk seperti air minum dan proses seperti pemecahan (dekomposisi) sampah. Jasa
    ekosistem adalah barang atau jasa yang disediakan oleh ekosistem untuk manusia dan menjadi
    dasar untuk penilaian (valuation) suatu ekosistem (Hein et al. 2006). Menurut sistem klasifikasi
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-36
    jasa ekosistem yang digunakan dalam Millenium Ecosystem Assessment (2005), jasa ekosistem
    dikelompokkan menjadi empat fungsi layanan, yaitu jasa penyediaan (provisioning), jasa
    pengaturan (regulating), jasa pendukung (supporting), dan jasa kultural (cultural).
    Berdasarkan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem
    yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah pada
    tahun 2018 menunjukkan bahwa dari 20 (dua puluh) jenis jasa ekosistem menurut Millenium
    Ecosystem Assessment, untuk Jawa Tengah secara signifikan terdapat 12 (dua belas) jenis jasa
    ekosistem yang diprioritaskan. Jasa ekosistem yang memiliki keterkaitan dengan Tujuan
    Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah diidentifikasi sebanyak 9 jenis jasa ekosistem berikut.
    Tabel 3.24 Luas Daya Dukung Jasa Ekosistem di Provinsi Jawa Tengah
    Jenis Jasa Ekosistem
    Luas Daya Dukung Jasa Ekosistem
    Rendah & Sangat Rendah Sedang Tinggi & Sangat tinggi
    Ha % Ha % Ha %
    Penyedia Pangan 947.098,56 27,52 865.978,16 25,16 1.628.351,49 47,32
    Penyedia Air bersih 1.298.489,18 37,73 653.558,09 18,99 1.489.380,95 43,28
    Penyedia Serat (fiber) 741.559,04 21,55 1.116.194,28 32,43 1.583.674,91 46,02
    Pengatur Iklim 998.757,02 29,02 881.867,13 25,63 1.560.804,07 45,35
    Pengatur Tata Aliran Air & Banjir 1.011.727,75 29,4 828.902,98 24,09 1.600.797,50 46,52
    Pengatur Pencegahan & Perlindungan Bencana 938.668,98 27,28 1.081.021,46 31,41 1.421.737,78 41,31
    Pengatur Pemurnian Air 1.012.163,69 29,41 768.621,41 22,33 1.660.643,13 48,25
    Pengatur Pemeliharaan Kualitas Udara 1.180.434,30 34,3 823.576,69 23,93 1.437.417,24 41,77
    Budaya Fungsi Tempat Tinggal & Ruang Hidup 2.060.017,79 59,86 658.019,05 19,12 723.391,38 21,02
    Budaya Fungsi Rekreasi & Ekowisata 2.405.995,66 69,91 501.347,16 14,57 534.085,40 15,52
    Pendukung Pembentukan Lapisan Tanah &
    Pemeliharaan Kesuburan
    774.275,38 22,5 939.092,82 27,29 1.728.060,02 50,21
    Pendukung Biodiversitas 1.273.012,34 37 758.721,41 22,05 1.409.694,47 40,96
    Sumber : Kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem, DLHK Provinsi Jawa
    Tengah 2018
    Gambar 3.15 Grafik Distribusi Kelas Jasa Ekosistem
    0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100%
    Penyedia Pangan
    Penyedia Air bersih
    Penyedia Serat (fiber)
    Pengatur Iklim
    Pengatur Tata Aliran Air & Banjir
    Pengatur Pencegahan dan Perlindungan Dari Bencana
    Pengatur Pemurnian Air
    Pengatur Pemeliharaan Kualitas Udara
    Budaya Fungsi Tempat Tinggal &Ruang Hidup
    Budaya Fungsi Rekreasi & Ekowisata
    Pendukung Pembentukan Lapisan Tanah & Pemeliharaan Kesuburan
    Pendukung Biodiversitas
    PERSENTASE DISTRIIBUSI JASA EKOSISTEM PROVINSI JAWA TENGAH
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-37
    3.3.2.1 Jasa Ekosistem Penyedia Pangan
    Kemampuan lahan dalam penyediaan pangan di Jawa Tengah didukung oleh kemampuan jasa
    ekosistem lahan. Menurut Millennium Ecosystem Assessment, jasa ekosistem adalah manfaat
    yang diperoleh oleh manusia dari berbagai sumber daya dan proses alam yang secara bersamasama
    diberikan oleh suatu ekosistem yang dikelompokkan dalam empat manfaat yaitu
    penyediaan, pengaturan, pendukung dan kultural. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018 telah menyusun daya dukung dan daya tampung
    lingkungan hidup (D3TLH) berbasis jasa ekosistem (JE) dengan pendekatan spasial. Dalam
    D3TLH penentuan jasa ekosistem dipengaruhi oleh tutupan lahan (land cover) dan ekoregion.
    Penetapan ekoregion didasarkan pada kesamaan wilayah geografis dalam ciri iklim, air, flora, dan
    fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam
    dan lingkungan hidup. Berdasarkan hasil kajian D3TLH, kemampuan lahan Jawa Tengah untuk
    menyediakan pangan meliputi wilayah seluas 47,32% dari total wilayah Jawa Tengah dengan
    kemampuan yang sangat tinggi dan tinggi sebagai penyedia pangan. Persebaran wilayah dengan
    JE Pangan yang tinggi sebagian besar berada pada area dataran rendah yang diusahakan sebagai
    sawah, ladang, serta kebun campuran.
    Tabel 3.25 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Penyedia Pangan
    Jasa Ekosistem Penyedia Pangan
    Definisi Operasional Hasil laut, pangan dari hutan (tanaman & hewan), hasil pertanian dan
    perkebunan untuk pangan, hasil peternakan
    Tujuan Pembangunan
    Sektor Lingkungan
    Peningkatan kualitas lingkungan untuk mendukung penyediaan pangan
    (dalam arti luas)
    Sektor Terkait Pertanian, Kehutanan, Kelautan
    Tutupan Lahan Tanaman semusim lahan basah (sawah), Tanaman semusim lahan
    kering (ladang), Kebun dan tanaman campuran (tahunan & semusim)
    Ekoregion Dataran fluvio gunung api, Dataran alluvial, Dataran kaki gunung
    berapi
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Tabel 3.26 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Penyedia Pangan Jawa Tengah
    KELAS LUAS PETA (Ha) %
    Sangat Rendah 219.458,40 6,38
    Rendah 727.640,16 21,14
    Sedang 865.978,16 25,16
    Tinggi 697.946,81 20,28
    Sangat Tinggi 930.404,68 27,04
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk yang padat, sehingga
    kemampuan lahan dalam menyediakan dan mencukupi kebutuhan pangan pada wilayah ini
    menjadi sangat vital. Secara umum, berdasarkan hasil analisis peta jasa ekosistem penyedia
    pangan Provinsi Jawa Tengah, diketahui bahwa kemampuan lahan dalam menyediakan
    kebutuhan pangan cukup baik. Hal tersebut ditunjukkan dengan perbandingan luas antara lima
    kelas jasa ekosistem penyedia pangan (yaitu sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat
    tinggi), dimana luasan tertinggi ada pada kelas sangat tinggi yaitu sekitar 29% atau seluas
    930.404,68 ha dan 21, 45% lainnya berada pada kelas tinggi jasa ekosistem penydia pangan.
    Sedangkan untuk kelas sedang persentasenya adalah sekitar 26 %, rendah 22% dan sangat
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-38
    rendah 6 %. Secara administratif, sebagaimana nampak pada tabel diatas terdapat tiga
    kabupaten yang memiliki luasan kelas sangat tinggi terluas di Provinsi Jawa Tengah, yaitu
    Kabupaten Grobogan (72.475,89 ha), Kabupaten Pati (70.673,32 ha), dan Kabupaten Blora
    (67.313,71 ha).
    Gambar 3.16 Jasa Ekosistem Penyedia Pangan Provinsi Jawa Tengah
    Tabel 3.27 Distribusi Kelas dan Luasan D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Penyedia Pangan
    di Provinsi Jawa Tengah
    KABUPATEN
    Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Banjarnegara 7047,92 42558,54 20802,98 19762,76 24338,25 114510,45
    Banyumas 7598,47 30765,36 41784,03 29204,72 29583,01 138935,59
    Batang 15823,90 22117,69 21133,46 22625,28 4095,52 85795,84
    Blora 3188,42 11317,36 77516,12 35412,71 67313,71 194748,32
    Boyolali 10112,80 19647,72 30650,12 34883,78 12558,60 107853,03
    Brebes 4797,30 17317,51 60200,24 38687,11 55063,32 176065,48
    Cilacap 17601,59 31451,98 87510,90 47011,48 51182,92 234758,87
    Demak 3203,05 12939,24 15539,99 6201,62 61477,71 99361,62
    Grobogan 9434,54 18218,65 73978,50 29341,54 72475,89 203449,12
    Jepara 1909,72 28932,16 8242,66 16781,57 46331,87 102197,98
    Karanganyar 2560,76 26413,51 3040,22 29454,35 17200,26 78669,10
    Kebumen 14619,88 26222,79 39089,64 16487,71 36665,36 133085,38
    Kendal 7165,29 24383,23 30394,39 19033,28 19793,13 100769,32
    Klaten 687,80 22128,40 1633,94 30141,31 15468,43 70059,88
    Kota Magelang – 1187,01 208,03 – 423,32 1818,36
    Kota Pekalongan 102,79 2242,61 439,30 520,40 1553,64 4858,73
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-39
    KABUPATEN
    Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Kota Salatiga 331,94 2422,88 248,74 1631,25 644,93 5279,75
    Kota Semarang 9314,45 10113,08 4534,28 7082,89 7786,46 38831,16
    Kota Surakarta – 4394,97 63,14 253,80 – 4711,92
    Kota Tegal 206,03 1884,84 915,09 280,82 658,10 3944,87
    Kudus 963,65 12599,78 2610,07 2486,83 26156,43 44816,77
    Magelang 5294,19 24671,90 12299,14 23828,12 46769,27 112862,62
    Pati 4241,07 23847,08 35247,79 24028,51 70673,32 158037,77
    Pekalongan 5286,48 36832,33 14180,54 10986,50 21963,92 89249,77
    Pemalang 5863,96 21625,12 35498,03 26441,17 23904,04 113332,32
    Purbalingga 547,18 33142,92 1073,20 26405,48 19637,81 80806,58
    Purworejo 8724,57 13622,73 46025,44 9698,42 30581,66 108652,82
    Rembang 3992,97 9128,44 31008,60 38264,86 21039,16 103434,03
    Semarang 12334,72 27876,32 26316,16 22024,42 11662,71 100214,32
    Sragen 11863,88 12828,04 20967,95 41216,68 14551,41 101427,96
    Sukoharjo 1163,40 17543,12 3556,59 17822,83 10846,10 50932,04
    Tegal 3923,52 19915,78 23647,26 12279,98 38837,58 98604,13
    Temanggung 10143,35 44234,28 11447,99 2233,16 18824,92 86883,70
    Wonogiri 17394,67 49108,19 47421,52 40724,86 37397,71 192046,95
    Wonosobo 12014,14 24004,60 36752,12 14706,61 12944,21 100421,69
    Total 219458,40 727640,16 865978,16 697946,81 930404,68 3254412,00
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    3.3.2.2 Jasa Ekosistem Penyedia Air
    Daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis Jasa ekosistem penyedia air bersih
    berkaitan dengan segala sumber air permukaan, air tanah, ataupun bahkan air hujan yang dapat
    digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Penyediaan jasa air bersih sangat tergantung
    pada beberapa faktor, diantaranya adalah curah hujan, lapisan tanah dan jenis batuan yang dapat
    menyimpan air, bentanglahan, tutupan lahan, serta vegetasi. Penyediaan air dari sumber
    permukaan disediakan oleh beberapa wilayah yang dapat menyerap, menyimpan dan
    menampung air permukaan. Berdasarkan hasil kajian D3TLH (2018), kemampuan lahan Jawa
    Tengah sebagai penyedia air bersih permukaan tinggi dan sangat tinggi meliputi wilayah seluas
    43,28% dari total wilayah Jawa Tengah, sisanya memiliki kelas sangat rendah sampai sedang.
    Persebaran wilayah dengan JE penyedia air bersih yang tinggi tersebar pada area dataran rendah
    berupa badan air dan perbukitan untuk tutupan hutan yang berfungsi menyimpan air.
    Tabel 3.28 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Penyedia Air
    Jasa Ekosistem Penyedia Air Permukaan
    Definisi Operasional Penyediaan air dari tanah (termasuk kapasitas penyimpanannya),
    penyediaan air dari sumber permukaan
    Tujuan Pembangunan
    Sektor Lingkungan
    Peningkatan kualitas lingkungan untuk mendukung penyediaan air
    bersih untuk kepentingan manusia dan pembangunan
    Sektor Terkait Pertambangan, Jasa-jasa
    Tutupan Lahan Waduk & danau buatan, Danau/telaga, Sungai, Hutan lahan rendah
    dan Hutan lahan tinggi
    Bentuk Lahan Dataran fluvio gunung api, Dataran aluvial, Dataran kaki gunung
    berapi dan Lembah antar perbukitan
    Sumber: Kajian D3TLH, KLHK 2016
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-40
    Gambar 3.17 Peta Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa
    Ekosistem Penyedia Air Bersih Provinsi Jawa Tengah
    Jasa ekosistem penyedia air bersih merupakan salah satu jasa ekosistem yang vital untuk
    menunjang kehidupan penduduk pada suatu wilayah. Berdasarkan hasil analisis peta jasa
    ekosistem penyedia air bersih di Provinsi Jawa Tengah, diketahui bahwa provinsi ini memiliki
    kemampuan yang baik dalam menyediakan jasa ekosistem tersebut. Kelas sangat tinggi memiliki
    distribusi luasan yang tertinggi apabila dibandingkan dengan kelas-kelas yang lain, yaitu seluas
    907.568,29 ha. Hal tersebut memberi gambaran bahwa secara umum, wilayah Provinsi Jawa
    Tengah memiliki kemampuan menyediakan air bersih dengan sangat baik. Hal ini berkesesuaian
    dengan Jumlah Cekungan Air Tanah (CAT) atau groundwater basin di Jawa Tengah
    berdasarkan Keppres No. 26 Tahun 2011 yaitu sebanyak 31 CAT, yang terdiri dari 6 CAT dalam
    wilayah satu kabupaten/kota, 6 CAT lintas provinsi, dan 19 CAT lintas kabupaten/kota. Potensi
    airtanah bebas CAT lintas provinsi yaitu sebesar 411,15 Juta m3/tahun, CAT lintas kabupaten/kota
    sebesar 7.368,64 juta m3/tahun, dan CAT dalam kabupaten sebesar 3619 Juta m3/tahun. Volume
    pengambilan airtanah di Jawa Tengah rata-rata per bulan kurang lebih 15.300.000 m3 atau
    183.600.000 m3/tahun. Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Provinsi Jawa Tengah, desa yang termasuk dalam kelompok desa rawan kekeringan di Jawa
    Tengah berjumlah 1.032 desa.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-41
    Tabel 3.29 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Penyedia Air dan Pengaturan Tata Air serta
    Pengendali Banjir Jawa Tengah
    KELAS JE PENYEDIA AIR
    LUAS PETA (Ha) %
    Sangat Rendah 516.970,68 15,02
    Rendah 781.518,50 22,71
    Sedang 653.558,09 18,99
    Tinggi 581.812,66 16,91
    Sangat Tinggi 907.568,29 26,37
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Secara berturut-turut, kabupaten yang memiliki kelas sangat tinggi terluas yaitu Kabupaten Blora
    (77.395,98 ha), Kabupaten Grobogan (76.982,30 ha), dan Kabupaten Brebes (65.380,90 ha).
    Data distribusi luasan jasa ekosistem penyedia air bersih di Jawa Tengah dapat dilihat pada
    berikut ini.
    Tabel 3.30 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup
    Berbasis Jasa Ekosistem Penyedia Air Bersih di Provinsi Jawa Tengah
    KABUPATEN
    Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Banjarnegara 12490,52 40368,66 16858,24 35142,46 9650,57 114510,45
    Banyumas 20544,80 10246,04 39799,97 43958,95 24385,83 138935,59
    Batang 18501,92 22478,36 33289,84 7208,57 4317,15 85795,84
    Blora 6145,22 85705,44 24967,67 534,01 77395,98 194748,32
    Boyolali 17954,01 36458,56 23665,98 9906,67 19867,82 107853,03
    Brebes 24823,13 14063,81 39167,07 32630,57 65380,90 176065,48
    Cilacap 47803,83 10613,22 55743,51 76930,51 43667,79 234758,87
    Demak 26842,74 6852,56 2756,33 13886,40 49023,58 99361,62
    Grobogan 15028,40 87343,38 19873,02 4222,01 76982,30 203449,12
    Jepara 14133,48 19205,61 6833,53 18274,64 43750,71 102197,98
    Karanganyar 7221,44 18524,74 8050,66 12228,89 32643,36 78669,10
    Kebumen 32367,72 10242,87 29426,62 24142,15 36906,02 133085,38
    Kendal 19026,19 22680,71 28564,24 7640,15 22858,03 100769,32
    Klaten 1549,60 20937,47 3121,58 3209,79 41241,45 70059,88
    Kota magelang 1146,50 218,61 72,92 380,33 1818,36
    Kota pekalongan 2698,77 62,56 411,54 70,17 1615,69 4858,73
    Kota salatiga 2571,22 297,78 366,34 1416,51 627,91 5279,75
    Kota semarang 16030,74 6742,22 3705,97 2632,20 9720,03 38831,16
    Kota surakarta 3593,42 798,63 7,47 312,39 4711,92
    Kota tegal 2954,28 222,65 92,56 4,49 670,89 3944,87
    Kudus 8410,00 6256,03 3756,09 19785,05 6609,61 44816,77
    Magelang 8685,67 26301,69 23923,96 13863,91 40087,38 112862,62
    Pati 36051,44 22076,72 15425,37 55312,54 29171,70 158037,77
    Pekalongan 12679,45 15349,55 33847,95 6024,10 21348,73 89249,77
    Pemalang 13890,26 16842,84 40946,36 18116,13 23536,74 113332,32
    Purbalingga 8524,92 10332,98 15770,27 25073,44 21104,96 80806,58
    Purworejo 22056,49 28153,22 6024,46 22112,68 30305,98 108652,82
    Rembang 11533,47 33158,67 13166,96 32354,64 13220,29 103434,03
    Semarang 18316,82 33869,41 23460,11 13487,52 11080,46 100214,32
    Sragen 18738,76 21196,01 25095,30 19531,12 16866,75 101427,96
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-42
    KABUPATEN
    Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Sukoharjo 1232,84 16977,95 3786,21 1456,22 27478,83 50932,04
    Tegal 11223,35 13076,75 22150,92 8424,13 43728,98 98604,13
    Temanggung 12275,07 31953,70 25195,65 2674,67 14784,61 86883,70
    Wonogiri 28684,68 45278,07 39618,72 37629,05 40836,43 192046,95
    Wonosobo 15979,47 42908,35 23677,82 11847,95 6008,10 100421,69
    Total 516970,68 781518,50 653558,09 581812,66 907568,29 3254412,00
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    3.3.2.3 Jasa Ekosistem Pengatur Iklim
    Berdasarkan tutupan lahan, hutan tanaman, mangrove dan kebun campuran (agroforestry)
    memiliki fungsi yang besar dalam pengaturan iklim baik lokal maupun global. Sedangkan jika
    dilihat dari ekoregion-nya, kawasan-kawasan di dataran tinggi atau pegunungan memiliki peran
    yang sangat penting dalam mengatur siklus iklim. Berdasarkan studi D3TLH (2018) JE pengaturan
    iklim yang memiliki kelas tinggi dan sangat tinggi mencapai luasan 45,37% dari total wilayah
    Jawa Tengah. Wilayah yang memiliki kelas tinggi sebagai JE Pengaturan Iklim berada pada
    dataran tinggi dan pegunungan.
    Tabel 3.31 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Pengaturan Iklim
    Jasa Ekosistem Pengaturan Iklim
    Definisi Operasional Pengaturan suhu, kelembaban dan hujan, pengendalian gas rumah kaca &
    karbon
    Tujuan Pembangunan
    Sektor Lingkungan
     Meningkatkan kuantitas dan kualitas hutan sebagai pengatur iklim global
     Pengendalian kerusakan hutan
     Pengendalian sumber-sumber gas rumah kaca
     Penurunan emisi karbon
    Sektor Terkait Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Industri, Jasa, Kelautan, Transportasi
    Tutupan Lahan Hutan lahan tinggi, Hutan tanaman, Hutan rawa, Kebun dan tanaman
    campuran (tahunan dan semusim), Hutan mangrove, dan Perkebunan
    Ekoregion Kerucut & lereng, Pegunungan patahan, Pegunungan lipatan, dan
    Pegunungan
    Sumber: Kajian D3TLH, KLHK 2016
    Tabel 3.32 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengatur Iklim Jawa Tengah
    KELAS LUAS PETA (Ha) %
    Sangat Rendah 299.156,2 8,69
    Rendah 699.600,8 20,33
    Sedang 881.867,1 25,63
    Tinggi 1.150.820,3 33,44
    Sangat Tinggi 409.983,8 11,91
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Iklim menjadi salah satu hal yang mempengaruhi kondisi keseimbangan ekosistem pada suatu
    wilayah. Secara umum, Provinsi Jawa Tengah memiliki kemampuan untuk memberikan jasa
    ekosistem pengaturan yang cukup tinggi. Hal tersebut ditunjukkan dengan luasan kelas tinggi
    yang lebih mendominasi wilayah Provinsi Jawa Tengah dibandingkan dengan kelas-kelas lain.
    Tabel diatas menunjukkan bahwa sekitar 33,44% atau setara dengan 1.150.820,29 ha luas
    wilayah di Provinsi Jawa Tengah memiliki ekosistem yang dapat mengatur iklim pada kelas tinggi
    dan 11% atau 409.983,8 Ha kelas sangat tinggi.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-43
    Gambar 3.18 Jasa Ekosistem Pengatur Iklim Provinsi Jawa Tengah
    Jika mengamati lebih detil distribusi luasan jasa ekosistem pada masing masing kelas di
    Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten yang memiliki luasan terluas pada kelas
    sangat tinggi adalah Kabupaten Cilacap yang memiliki luas kelas sangat tinggi 55.934,94 ha,
    kemudian diikuti oleh Kabupaten Jepara (34.155,62 ha) dan Kabupaten Wonogiri (26.319,77 ha).
    Sedangkan untuk jasa ekosistem pengaturan iklim kelas tinggi, luasan terluasnya terdapat di
    Kabupaten Pati (84.065,99 Ha), kemudian Kabupaten Cilacap (74.237,15 Ha) dan Kabupaten
    Demak (63.276,13 Ha). Secara lebih lengkap data distribusi luasan jasa ekosistem pada masing
    masing Kabupaten/ Kota dapat diamati pada Tabel berikut.
    Tabel 3.33 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup
    Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Iklim di Provinsi Jawa Tengah
    KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Banjarnegara 5836,49 34853,33 33165,41 24895,78 15759,44 114510,45
    Banyumas 7692,96 19069,39 30983,31 56169,57 25020,35 138935,59
    Batang 10862,61 24780,18 28554,37 14741,53 6857,15 85795,84
    Blora 14121,13 7564,14 157616,37 15446,68
    194748,32
    Boyolali 8924,09 16789,48 26629,69 39761,51 15748,26 107853,03
    Brebes 19210,49 33941,55 43391,89 53545,43 25976,13 176065,48
    Cilacap 18940,13 49096,54 36550,11 74237,15 55934,94 234758,87
    Demak 15971,57 11909,21 7452,08 63276,13 752,63 99361,62
    Grobogan 24344,57 6732,19 140797,99 31480,94 93,43 203449,12
    Jepara 3314,10 21534,48 6350,27 36843,51 34155,62 102197,98
    Karanganyar 123,71 19928,12 4368,52 37452,00 16796,74 78669,10
    Kebumen 14913,11 26262,67 34531,67 44596,23 12781,69 133085,38
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-44
    KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Kendal 13481,56 21758,16 27578,09 28606,30 9345,21 100769,32
    Klaten 384,43 21147,68 2377,87 39018,79 7131,12 70059,88
    Kota Magelang
    1107,24 80,69 417,91 212,52 1818,36
    Kota pekalongan 948,92 2177,97 31,41 1651,56 48,88 4858,73
    Kota Salatiga 331,94 2295,90 425,96 845,58 1380,37 5279,75
    Kota Semarang 10180,82 10247,97 3747,39 5894,59 8760,38 38831,16
    Kota Surakarta
    3610,64 352,29 581,00 167,98 4711,92
    Kota tegal 1218,24 1835,32 215,94 670,89 4,49 3944,87
    Kudus 97,39 11578,78 1847,13 25683,80 5609,67 44816,77
    Magelang 2710,26 20691,93 13619,48 50197,89 25643,06 112862,62
    Pati 16749,68 33476,73 12610,72 84065,99 11134,66 158037,77
    Pekalongan 7382,59 24476,82 9694,97 38440,23 9255,16 89249,77
    Pemalang 18340,37 29762,71 21115,95 28962,01 15151,28 113332,32
    Purbalingga 1373,69 18390,82 1410,16 39168,12 20463,80 80806,58
    Purworejo 9404,69 15691,84 31198,60 32794,75 19562,94 108652,82
    Rembang 9553,91 32264,23 29334,83 27036,83 5244,23 103434,03
    Semarang 8526,83 22351,15 23223,94 33825,81 12286,59 100214,32
    Sragen 11835,09 12475,48 32883,54 42054,65 2179,21 101427,96
    Sukoharjo 173,88 17036,55 3485,51 27467,34 2768,76 50932,04
    Tegal 8200,85 29517,42 32391,53 25216,09 3278,24 98604,13
    Temanggung 9143,69 34118,39 2563,04 34725,53 6333,05 86883,70
    Wonogiri 19133,06 40672,67 45909,16 60012,28 26319,77 192046,95
    Wonosobo 5729,36 20453,15 35377,28 31035,88 7826,03 100421,69
    Total 299156,18 699600,84 881867,13 1150820,29 409983,78 3254412,00
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Luasnya jasa ekosistem pengaturan iklim pada kelas tinggi dan sangat tinggi ini sangat berkaitan
    erat dengan tutupan vegetasai yang tersebar di seluruh Provinsi Jawa Tengah, khususnya pada
    kabupaten-kabupaten tersebut diatas. Kondisi alamnya yang banyak berada pada dataran tinggi,
    pegunungan maupun perbukitan yang kaya dengan flora dan fauna. Kondisi alam sepert itu
    umumnya memiliki kawasan hutan yang masih terjaga, baik yang kerapatan sedang maupun
    rapat. Keberadaan tumbuh-tumbuhan hijau yang melakukan proses fotosintesis ini turut berperan
    dalam menjaga kestabilan kondisi iklim pada wilayah tersebut.
    3.3.2.4 Jasa Ekosistem Pengatur Aliran Air dan Banjir
    Jasa ekosistem pengaturan tata air dan banjir berkaitan dengan kemampuan ekosistem dalam
    pengaturan tata air meliputi penyimpanan air, pengendalian banjir, serta pemeliharaan
    ketersediaan air. Jasa ekosistem pengaturan tata air dan banjir sangat dipengaruhi oleh kondisi
    fisiografi wilayah serta tutupan lahan. Semakin rapat tutupan lahan, maka potensi pengaturan
    tata aliran air dan banjir akan semakin baik karena keberadaan tumbuhan dapat menjadi
    penyimpan cadangan air dari proses hidrologi. Selain itu, kondisi kelerengan juga menjadi
    penentu potensi tata aliran air dan banjir yang berkaitan dengan kemiringan lereng suatu wilayah.
    Kondisi kelerengan terutama berkaitan dengan potensi ancaman banjir akibat aliran ataupun
    limpasan air permukaan.
    Jasa ekosistem penting lainnya terkait dengan air adalah pengatur tata air dan pengendali banjir.
    Dalam siklus air, limbah dari pemanfaatan air bersih akan kembali ke alam untuk selanjutnya
    dilakukan penjernihan (purifikasi) secara alami menjadi air bersih. Selain itu pengendali air juga
    berfungsi untuk mengontrol atau mengatur air sehingga pada saat berlimpah dapat disimpan dan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-45
    tidak menimbulkan banjir, dan pada saat dibutuhkan dapat dimanfaatkan kembali sebagai sumber
    air permukaan.
    Tabel 3.34 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Pengatur Tata Air dan
    Pengendali Banjir
    Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Air & Pengendali Bencana
    Definisi Operasional Siklus hidrologi, serta infrastruktur alam untuk penyimpanan air,
    pengendalian banjir dan pemeliharaan air
    Tujuan Pembangunan
    Sektor Lingkungan
     Pengaturan tata ruang dan tata lingkungan untuk tata air
     Pengelolaan DAS
     Pengendalian pengambilan air berlebihan
     Konservasi air tanah
     Pengendalian dan mitigasi bencana banjir
    Sektor Terkait Kehutanan, Pertambangan, Kelautan
    Tutupan Lahan Sungai dan badan air, Hutan lahan tinggi, Hutan lahan rendah, Hutan
    tanaman, dan Hutan Mangrove
    Ekoregion Kerucut dan lereng, Kaki gunung api, Lembah antar perbukitan,
    Dataran fluvio dan Dataran aluvial
    Gambar 3.19 Peta Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistem
    Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir Provinsi Jawa Tengah
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-46
    Tabel 3.35 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir
    Provinsi Jawa Tengah
    KELAS LUAS PETA (Ha) %
    Sangat Rendah 338831,92 9,85
    Rendah 672895,83 19,55
    Sedang 828902,98 24,09
    Tinggi 1146669,71 33,32
    Sangat Tinggi 454127,79 13,2
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Kerawanan bencana, salah satunya bencana banjir, dapat dipengaruhi oleh kondisi kemampuan
    lingkungan dalam memberikan jasa ekosistem berupa pengaturan tata aliran air dan banjir.
    Kondisi tata aliran air yang baik kemungkinan akan dapat mengurangi potensi kerawanan
    bencana banjir pada suatu wilayah. Kondisi sebaran jasa ekosistem pengaturan tata aliran air
    dan banjir di Provinsi Jawa Tengah memiliki kemampuan yang sangat baik dalam menyediakan
    jasa ekosistem pengaturan tata aliran air dan banjir. Sekitar 13,2% atau setara dengan
    454.127,79 ha luas wilayah di Provinsi Jawa Tengah memiliki ekosistem yang dapat mengatur
    tata aliran air dan banjir pada kelas sangat tinggi. Sedangkan untuk kelas tinggi luasnya mencapai
    33,32 % dari luas wilayah provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan dan untuk kelas sedang
    luasannya sekitar 24,09% dan sisanya terklasifikasi kedalam kelas rendah 19,55 % dan sangat
    rendah 9,85%.
    Kabupaten yang memiliki distribusi luasan tertinggi pada kelas sangat tinggi antara lain
    Kabupaten Grobogan (138.802,41 ha), Kabupaten Blora (134.782,06 ha), serta Kabupaten Pati
    (80.938,22 ha). Distribusi luasan jasa ekosistem pengaturan tata aliran air dan banjir di Provinsi
    Jawa Tengah tersaji pada Tabel berikut ini.
    Tabel 3.36 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup
    Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir di Provinsi Jawa Tengah
    KABUPATEN
    Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Banjarnegara 6032,25 27377,42 42641,54 11836,22 26623,01 114510,45
    Banyumas 13865,59 21294,63 49757,68 30911,94 23105,74 138935,59
    Batang 9860,96 24361,03 37809,40 13533,72 230,72 85795,84
    Blora 3056,21 14875,08 24956,32 134782,06 17078,65 194748,32
    Boyolali 15378,32 13855,47 35023,66 30540,64 13054,95 107853,03
    Brebes 23133,57 42718,07 28866,78 61504,61 19842,45 176065,48
    Cilacap 14975,09 37320,21 58941,95 62664,85 60856,77 234758,87
    Demak 14814,62 13885,38 3854,39 65977,16 830,06 99361,62
    Grobogan 9355,69 20744,24 21243,56 138802,41 13303,22 203449,12
    Jepara 2222,64 23293,48 11249,47 32540,19 32892,19 102197,98
    Karanganyar 9856,28 17089,14 19246,52 22847,96 9629,20 78669,10
    Kebumen 8685,18 26518,05 33427,01 45810,14 18644,99 133085,38
    Kendal 11169,81 18756,87 34143,88 28497,82 8200,93 100769,32
    Klaten 15824,30 7168,35 28388,71 12642,32 6036,19 70059,88
    Kota Magelang 1241,43 123,68 291,23 162,01 1818,36
    Kota pekalongan 520,80 2635,32 16,76 1623,81 62,05 4858,73
    Kota Salatiga 331,94 2404,33 499,07 572,12 1472,29 5279,75
    Kota Semarang 11502,83 11000,16 3778,07 4079,24 8470,87 38831,16
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-47
    KABUPATEN
    Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Kota Surakarta 3610,64 693,74 176,41 204,06 27,06 4711,92
    Kota tegal 1125,68 2025,04 118,78 662,59 12,79 3944,87
    Kudus 939,86 12277,67 4110,09 23209,40 4279,75 44816,77
    Magelang 5225,95 23809,15 31700,09 27999,68 24127,75 112862,62
    Pati 16063,64 37889,37 13169,94 80938,22 9976,60 158037,77
    Pekalongan 7027,29 20989,30 18032,11 20221,62 22979,45 89249,77
    Pemalang 11476,47 36146,53 26633,99 26292,90 12782,44 113332,32
    Purbalingga 3475,84 9227,65 15156,74 13696,23 39250,11 80806,58
    Purworejo 6132,73 33141,99 16355,61 31408,42 21614,07 108652,82
    Rembang 10427,60 35211,16 10086,46 43229,77 4479,05 103434,03
    Semarang 9625,21 10506,11 32517,18 33883,88 13681,94 100214,32
    Sragen 19522,96 7790,51 40948,51 31353,20 1812,77 101427,96
    Sukoharjo 17317,61 3858,91 15758,10 13382,36 615,05 50932,04
    Tegal 11066,03 27810,77 25131,26 33012,27 1583,80 98604,13
    Temanggung 7834,34 10619,16 41563,96 17260,89 9605,35 86883,70
    Wonogiri 22106,08 49764,87 58220,38 42030,06 19925,56 192046,95
    Wonosobo 15267,90 24595,24 45254,89 8425,73 6877,94 100421,69
    Total 338831,92 672895,83 828902,98 1146669,71 454127,79 3254412,00
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    3.3.2.5 Jasa Ekosistem Pengatur Pencegahan dan Perlindungan Bencana
    Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem pengaturan
    pencegahan dan perlindungan bencana alam merupakan kemampuan ekosistem dalam
    mencegah dan melakukan perlindungan dari bencana alam. Jenis bencana alam yang dimaksud
    dapat bermacam-macam, misalnya banjir, tanah longsor, erosi, ataupun tsunami, tergantung dari
    ekoregion bentuklahan yang terdapat di wilayah tersebut. Provinsi Jawa Tengah adalah salah
    satu provinsi di Indonesia yang memiliki kerawanan bencana alam (khususnya longsor). Hal
    tersebut menjadikan keberadaaan jasa ekosistem pengaturan pencegahan dan perlindungan
    bencana alam menjadi penting untuk diperhatikan.
    Tabel 3.37 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengaturan Pencegahan dan Perlindungan
    Bencana Alam Provinsi Jawa Tengah
    KELAS LUAS PETA (Ha) %
    Sangat Rendah 569445,96 16,55
    Rendah 369223,02 10,73
    Sedang 1081021,46 31,41
    Tinggi 1058507,19 30,76
    Sangat Tinggi 363230,59 10,55
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Kelas jasa ekosistem dengan distribusi terluas dibandingkan dengan kelas-kelas yang lain yaitu
    kelas tinggi (T). Kelas tinggi terdistribusi di wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan luas mencapai
    1.058.507,19 ha. Kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki distribusi paling luas
    pada kelas sangat tinggi yaitu Kabupaten Cilacap dengan kelas sangat tinggi seluas 35.060,10
    ha, Kabupaten Purworejo seluas 30.340,39 ha, serta Kabupaten Banyumas seluas 28.209,35 ha.
    Distribusi luas dan kelas D3TLH kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah disajikan Tabel berikut.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-48
    Gambar 3.20 D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Pencegahan dan Perlindungan
    Bencana Alam di Provinsi Jawa Tengah
    Tabel 3.38 Distribusi Kelas dan Luasan D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan
    Pencegahan dan Perlindungan Bencana Alam di Provinsi Jawa Tengah
    KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Banjarnegara 11078,60 1816,23 46300,77 36013,14 19301,70 114510,45
    Banyumas 25643,55 9522,84 43081,14 32478,71 28209,35 138935,59
    Batang 13516,40 22697,74 28243,98 11091,18 10246,55 85795,84
    Blora 14125,37 1166,22 87911,67 70237,53 21307,53 194748,32
    Boyolali 26213,60 4679,18 36694,95 36363,42 3901,88 107853,03
    Brebes 18719,04 39448,88 33028,08 68368,74 16500,75 176065,48
    Cilacap 32394,67 16100,23 59491,97 91711,90 35060,10 234758,87
    Demak 16911,07 11974,23 16947,97 52050,49 1477,85 99361,62
    Grobogan 25345,52 4703,89 81929,67 82690,57 8779,45 203449,12
    Jepara 21047,90 5849,40 29614,24 37633,67 8052,77 102197,98
    Karanganyar 20421,29 2947,02 31315,48 11684,32 12300,98 78669,10
    Kebumen 18315,73 17747,05 15471,41 62288,58 19262,60 133085,38
    Kendal 15577,64 24201,43 22461,70 29999,37 8529,19 100769,32
    Klaten 21567,23 1361,52 32350,97 14338,66 441,49 70059,88
    Kota Magelang 1107,24 254,14 315,76 118,80 22,41 1818,36
    Kota pekalongan 520,80 2587,43 64,64 1553,64 132,22 4858,73
    Kota Salatiga 2560,37 589,15 730,75 1399,48
    5279,75
    Kota Semarang 17201,08 7749,01 3738,65 8978,70 1163,72 38831,16
    Kota Surakarta 3610,64 788,88 81,27 167,98 63,14 4711,92
    Kota tegal 1125,68 2046,65 97,16 658,10 17,28 3944,87
    Kudus 10228,44 2283,32 25817,78 5568,51 918,73 44816,77
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-49
    KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Magelang 19527,52 11309,24 47492,07 23716,71 10817,08 112862,62
    Pati 32296,62 17623,26 74965,31 22543,28 10609,30 158037,77
    Pekalongan 7519,76 20349,23 12449,67 22728,39 26202,73 89249,77
    Pemalang 16795,87 29446,82 30344,95 24310,55 12434,13 113332,32
    Purbalingga 11193,23 1373,64 19003,20 28342,72 20893,80 80806,58
    Purworejo 13514,31 8723,96 6407,53 49666,63 30340,39 108652,82
    Rembang 10959,02 27836,51 24568,64 37138,31 2931,54 103434,03
    Semarang 18234,72 6438,61 31046,65 35921,75 8572,58 100214,32
    Sragen 23901,75 1308,95 56861,01 15832,52 3523,72 101427,96
    Sukoharjo 17554,39 2542,10 16842,42 13317,99 675,14 50932,04
    Tegal 8953,99 27510,81 27562,26 27804,52 6772,54 98604,13
    Temanggung 10103,09 12213,41 41023,26 14929,06 8614,87 86883,70
    Wonogiri 52754,83 11947,36 58460,82 54195,65 14688,29 192046,95
    Wonosobo 8904,99 10084,69 38303,66 32663,61 10464,75 100421,69
    Total 569445,96 369223,02 1081021,46 1058507,19 363230,59 3254412,00
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    3.3.2.6 Jasa Ekosistem Pengatur Pemurnian Air
    Jasa ekosistem pengaturan pemurnian air berkaitan dengan kemampuan ekosistem untuk
    memberisihkan pencemar melalui proses kimia-fisik-biologi yang secara alami berlangsung pada
    badan air. Kemampuan ekosistem membersihkan pencemar berhubungan erat dengan proses
    hidrologi, yaitu penguapan atau evaporasi. Proses evaporasi memungkinkan adanya interaksi
    antara air dengan sinar matahari. Air yang sudah tercampur dengan material terlarut akan
    dipisahkan karena molekul air murni akan menguap dan terkondensasi menjadi awan yang
    kemudian turun kembali menjadi hujan. Selanjutnya, secara biologis, pemurnian air dapat terjadi
    akibat adanya vegetasi dan aktivitas bakteri alam dalam merombak bahan organik, sehingga
    kapasitas badan air dalam mengencerkan, mengurai dan menyerap pencemar meningkat.
    Sementara pemurnian air secara kimia terjadi apabila muncul reaksi antar molekul yang berada
    di badan air, namun pemurnian air secara kimia tidak terjadi secara terus-menerus dan
    bergantung pada kandungan zat dalam badan air (Kajian D3TLH, 2018). Selain proses evaropasi,
    faktor lain yang mempengaruhi kemampuan ekosistem dalam mengatur pemurnian air juga
    berhubungan dengan ekoregion bentanglahan dan tutupan vegetasi yang terdapat di suatu
    wilayah. Tutupan lahan berupa hutan dengan kerapatan tinggi pada umumnya akan memberikan
    potensi pengaturan yang baik pada pemurnian air oleh ekosistem. Salah satu peran vegetasi
    dalam proses pemurnian air adalah membantu mengatasi dampak negatif dari hujan asam yang
    ditimbulkan polutan. Proses pemurnian tanaman terhadap polutan disebut sebagai gutasi.
    Tabel 3.39 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pemurnian Air dan Banjir Provinsi Jawa
    Tengah
    KELAS LUAS PETA (Ha) %
    Sangat Rendah 474523,25 13,79
    Rendah 537640,44 15,62
    Sedang 768621,41 22,33
    Tinggi 1047588,85 30,44
    Sangat Tinggi 613054,28 17,81
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-50
    Gambar 3.21 Peta D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pemurnian Air Provinsi Jawa Tengah
    Berdasarkan hasil olah data, secara umum wilayah di Provinsi Jawa Tengah memiliki ekosistem
    dengan kemampuan mengatur proses pemurnian air yang cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari
    disitribusi luasan jasa ekosistem pengaturan pemurnian air pada kelas tinggi yakni 30,44 % atau
    setara dengan 1.047.588, 85 Ha dan pada kelas sangat tinggi yang mencapai 17,81%.
    (613.054,28 Ha). Sementara itu, luasan pada kelas sedang mencapai 22,33% dan 15,62 % pada
    kelas rendah serta 13,79% pada kelas sangat rendah.
    Sementara itu, bila diamati lebih mendetil lagi, disitribusi luas jasa ekosistem pada tiap tiap
    kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah, hampir seluruhnya memiliki kemampuan yang baik.
    Hal ini dapat terlihat dari keberadaan luasan wilayah yang terklaifikasikan pada kelas sangat tingii
    dan tinggi yang berada pada hampir seluruh kaubpaten/ kota, meskipun luasannya berbeda pada
    masing masing daerah. Kabupaten Brebes adalah kabupaten dengan luasan terluas pada kelas
    sangat tinggi jasa ekosistem pengaturan pemurnian air. Sedangkan kabupaten dengan luasan
    terkecil pada kelas sangat tinggi adalah Kabupaten Blora dan Kota Surakarta. Meskipun demikian,
    Kabupaten Blora merupakan kabupaten dengan luasan terluas kedua pada kelas tinggi yakni
    77.415,55 setelah Kabupaaten Cilacap yang memiliki luasan terluas pada kelas ini (1.114.31,69
    Ha). Secara lebih lengkap, data distribusi luasan pada masing masing kelas di tiap kabupaten/
    kota disajikan pada Tabel berikut.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-51
    Tabel 3.40 Distribusi Kelas dan Luasan D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan
    Pemurnian Air Provinsi Jawa Tengah
    KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Banjarnegara 12973,46 13145,67 38874,22 41608,96 7908,13 114510,45
    Banyumas 25426,30 3050,53 22327,40 72455,04 15676,32 138935,59
    Batang 10498,09 21003,74 25461,17 24656,03 4176,81 85795,84
    Blora 17210,14 30439,89 69682,74 77415,55
    194748,32
    Boyolali 17308,98 27093,72 38995,51 8400,23 16054,59 107853,03
    Brebes 17492,53 18375,66 40482,80 33753,92 65960,58 176065,48
    Cilacap 40185,17 14821,79 14490,79 111431,69 53829,42 234758,87
    Demak 17367,15 13214,98 5552,83 61968,01 1258,64 99361,62
    Grobogan 27952,03 26814,69 67519,42 81015,88 147,10 203449,12
    Jepara 8378,93 20800,93 5054,22 18383,97 49579,94 102197,98
    Karanganyar 10694,56 15796,07 15958,63 15717,33 20502,50 78669,10
    Kebumen 18017,85 21241,52 16899,84 44976,89 31949,27 133085,38
    Kendal 9370,13 23661,55 19692,26 30360,49 17684,88 100769,32
    Klaten 15992,43 6961,05 26793,52 10396,43 9916,45 70059,88
    Kota Magelang
    1241,43 39,26 157,34 380,33 1818,36
    Kota pekalongan 520,80 2652,07
    188,74 1497,12 4858,73
    Kota Salatiga 57,55 2775,38 108,97 316,28 2021,58 5279,75
    Kota Semarang 12083,30 10887,67 1305,77 2932,54 11621,87 38831,16
    Kota Surakarta 4304,38 95,14 117,35 195,04
    4711,92
    Kota tegal 1125,68 2051,62 92,19 19,54 655,84 3944,87
    Kudus 5991,47 6512,91 2793,73 19970,44 9548,21 44816,77
    Magelang 4654,90 24463,16 13405,20 22829,86 47509,50 112862,62
    Pati 30029,20 22554,50 23064,77 55423,52 26965,78 158037,77
    Pekalongan 6970,18 12817,89 21384,59 13580,24 34496,89 89249,77
    Pemalang 10386,72 19158,68 26677,56 30429,76 26679,61 113332,32
    Purbalingga 10850,49 2351,77 13301,70 35812,22 18490,40 80806,58
    Purworejo 13412,31 22756,31 11567,17 31728,72 29188,30 108652,82
    Rembang 8162,66 17743,13 50973,96 22077,93 4476,35 103434,03
    Semarang 11830,95 27349,74 30428,05 16427,16 14178,43 100214,32
    Sragen 26878,12 28167,74 30105,01 14407,28 1869,81 101427,96
    Sukoharjo 17321,43 3589,03 14199,63 14176,89 1645,06 50932,04
    Tegal 7991,08 16732,29 18486,45 36019,47 19374,83 98604,13
    Temanggung 8046,92 14139,05 37320,85 6218,38 21158,49 86883,70
    Wonogiri 30751,86 29917,77 28794,24 63723,56 38859,53 192046,95
    Wonosobo 14285,48 13261,34 36669,61 28413,54 7791,72 100421,69
    Total 474523,25 537640,44 768621,41 1047588,85 613054,28 3254412,00
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    3.3.2.7 Jasa Ekosistem Jasa Ekosistem Pengaturan Pemelihara Kualitas Udara
    Kualitas udara sangat dipengaruhi oleh interaksi antar berbagai polutan yang di emisikan ke udara
    dengan faktor-faktor meteorologis, seperti: angin, suhu udara, hujan, dan sinar matahari, dan
    pemanfaatan ruang permukaan bumi. Semakin tinggi intensitas pemanfaatan ruang, semakin
    dinamis kualitas udara. Ekosistem memiliki kemampuan untuk memberikan manfaat berupa
    pengaturan terhadap kualitas udara yang baik. Kualitas udara. sangat dipengaruhi oleh interaksi
    antar berbagai polutan yang diemisikan ke udara dengan faktor – faktor meteorologis (angin,
    suhu, hujan, sinar matahari) dan pemanfaatan ruang permukaan bumi. Semakin tinggi intensitas
    pemanfaatan ruang, semakin dinamis kualitas udara. Jasa pemeliharaan kualitas udara pada
    kawasan bervegetasi dan pada daerah bertopografi tinggi umumnya lebih baik dibanding dengan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-52
    daerah non vegetasi. Fungsi pengaturan terhadap kualitas udara di Jawa Tengah disajikan pada
    Gambar berikut ini.
    Gambar 3.22 Peta D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Provinsi
    Jawa Tengah
    Tabel 3.41 Luasan per Kelas Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Provinsi Jawa
    Tengah
    KELAS LUAS PETA (Ha) %
    Sangat Rendah 374887,9 10,89
    Rendah 805546,4 23,41
    Sedang 823576,69 23,93
    Tinggi 1159863,93 33,7
    Sangat Tinggi 277553,31 8,07
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Dari grafik persentase luasan kelas jasa ekosistem untuk pengaturan kualitas udara bahwa kelas
    sangat tinggi dan tinggi hampir disetiap wilayah Provinsi Jawa Tengah ada atau mempunyai jasa
    ekosistem sebagai pengatur kualitas udara hanya saja luasanya yang berbeda – beda disetiap
    Kabupaten. Secara umum, diamati dari data yang disajikan pada Tabel diatas. Persentase luasan
    jasa ekosistem pengaturan pemeliharaan kualitas udara pada kelas tinggi lebih luas dibanding ke
    empat kelas lainnya yakni 33,7% dari total luas wilayah Provinsi Jawa Tengah atau sebesar
    1.159.863,93 Ha.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-53
    Tabel 3.42 Distribusi Kelas dan Luasan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup
    Berbasis Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Provinsi Jawa Tengah
    KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Banjarnegara 3964,72 17191,57 43237,21 46825,24 3291,72 114510,45
    Banyumas 7618,26 25777,33 31243,37 59547,55 14749,07 138935,59
    Batang 10691,40 21837,03 38273,41 9077,70 5916,30 85795,84
    Blora 14237,16 89684,02 3535,59 87291,54
    194748,32
    Boyolali 15147,56 34094,73 17776,60 34949,72 5884,42 107853,03
    Brebes 17355,11 37583,64 28872,72 69565,25 22688,76 176065,48
    Cilacap 28836,58 30130,26 39532,28 93358,89 42900,86 234758,87
    Demak 16119,38 14131,97 64473,29 4636,98
    99361,62
    Grobogan 24355,73 83996,83 25267,73 69828,83
    203449,12
    Jepara 4122,14 7186,65 31388,42 30324,07 29176,70 102197,98
    Karanganyar 8876,25 20138,45 11694,56 18681,55 19278,29 78669,10
    Kebumen 17554,35 23348,33 15059,38 69040,65 8082,66 133085,38
    Kendal 12080,15 22756,54 36469,55 20992,11 8470,96 100769,32
    Klaten 15870,94 27854,03 13976,05 8376,38 3982,48 70059,88
    Kota Magelang
    1241,43 364,41 212,52 1818,36
    Kota pekalongan 932,34 2225,85 244,18 1456,36
    4858,73
    Kota Salatiga 331,94 2371,66 508,72 2048,33 19,11 5279,75
    Kota Semarang 12018,01 5692,96 8856,73 5276,43 6987,03 38831,16
    Kota Surakarta 4304,38 203,47 167,98 36,08
    4711,92
    Kota tegal 1218,24 1835,32 248,28 643,04
    3944,87
    Kudus 143,95 7626,06 23743,50 10193,54 3109,72 44816,77
    Magelang 3536,43 10269,66 19672,82 62798,35 16585,36 112862,62
    Pati 16086,69 28653,21 70055,49 34441,74 8800,65 158037,77
    Pekalongan 7198,42 19588,03 19518,82 35927,23 7017,28 89249,77
    Pemalang 19869,08 20691,35 33778,31 31910,06 7083,52 113332,32
    Purbalingga 3522,24 16336,61 17198,97 39081,48 4667,28 80806,58
    Purworejo 8885,70 15892,96 7702,59 58590,62 17580,96 108652,82
    Rembang 7051,58 35035,61 36510,34 22004,86 2831,64 103434,03
    Semarang 8418,08 24498,47 22503,42 38046,19 6748,15 100214,32
    Sragen 19730,30 46480,94 26684,66 7539,26 992,80 101427,96
    Sukoharjo 17321,43 17450,95 12992,16 2558,65 608,85 50932,04
    Tegal 13869,96 32622,43 25289,28 25582,62 1239,83 98604,13
    Temanggung 5349,95 14917,31 24965,21 37114,07 4537,16 86883,70
    Wonogiri 23885,38 36526,53 42182,37 70852,52 18600,14 192046,95
    Wonosobo 4384,06 10915,66 28711,24 50901,63 5509,10 100421,69
    Total 374887,90 805546,40 823576,69 1159863,93 277553,31 3254412,00
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    3.3.2.8 Jasa Ekosistem Pendukung Biodiversitas
    Ekosistem mampu memberikan jasa yang mendukung keanekaragaman hayati (biodiversity),
    seperti: perbukitan atau pegunungan berhutan, wilayah kepesisiran bermangrove atau
    berterumbu karang, menjadi habitat perkembangbiakan flora fauna. Semakin tinggi karakteristik
    biodiversitas, maka semakin tinggi fungsi dukungan ekosistem terhadap perikehidupan dan
    keanekaragaman hayati. Kondisi ekoregion bentangalam yang masih alami, seperti: lereng
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-54
    gunungapi, perbukitan dan pegunungan struktural, dan perbukitan karst, merupakan bentukbentuk
    ekoregion yang mampu menyediakan habitat bagi perkembangbiakan flora fauna,
    sehingga memungkinkan untuk meningkatkan keanekaragaman hayati di suatu wilayah. Hasil
    analisis daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem untuk mendukung
    keanekaragaman hayati di Provinsi Jawa Tengah , disajikan dalam Gambar dan Tabel berikut ini.
    Gambar 3.23 Peta D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pendukung Biodiversitas Provinsi
    Jawa Tengah
    Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu provinsi yang memiliki keragaman flora dan fauna yang
    tinggi, dimana terdapat beberapa jenis yang merupakan jenis endemik. Distribusi luasan jasa
    ekosistem pendukung biodiversitas yang terbagi kedalam lima kelas (sangat rendah, rendah,
    sedang, tinggi, dan sangat tinggi) tersaji pada Gambar 5.34. Kelas dengan distribusi luasan
    terluas adalah kelas tinggi (T) yang tercatat seluas 1.081.396,46 ha. Distribusi luasan jasa
    ekosistem pendukung biodiversitas secara lengkap tersaji pada Tabel 5.14. Beberapa daerah
    memiliki potensi yang sangat tinggi (kelas sangat tinggi) dalam memberikan jasa ekosistem
    pendukung biodiversitas, diantaranya yaitu (tiga tertinggi) Kabupaten Cilacap (48.488,55 ha),
    Kabupaten Wonogiri (33.772,97 ha), dan Kabupaten Kebumen (23.801,24 ha). Kawasan hutan
    dan ruang terbuka hijau lainnya merupakan wilayah yang sangat cocok untuk habitat berbagai
    macam jenis flora dan fauna. Kabupaten Purworejo adalah salah satu daerah dimana ruang
    terbuka hijau masih banyak dijumpai, baik berupa hutan. hutan rakyat, perkebunan, taman, dan
    sebagainya, sehingga tidak mengherankan apabila nilai indeks jasa ekosistem pendukung
    biodiversitasnya menjadi tinggi.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-55
    Tabel 3.43 Distribusi Luas D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem Pendukung Biodiversitas
    Provinsi Jawa Tengah
    KABUPATEN Distribusi Kelas dan Luasan (Ha)
    Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total
    Banjarnegara 16663,07 32846,34 18271,00 29585,78 17144,26 114510,45
    Banyumas 1887,12 25559,90 28022,85 59734,45 23731,28 138935,59
    Batang 19441,51 27142,52 15277,36 22718,72 1215,72 85795,84
    Blora 15433,98 85598,99 73052,47 20641,63 21,25 194748,32
    Boyolali 11359,75 30700,71 44702,21 17258,67 3831,68 107853,03
    Brebes 7752,45 44954,60 30547,97 80878,26 11932,20 176065,48
    Cilacap 27944,10 28944,48 23938,22 105443,53 48488,55 234758,87
    Demak 3687,66 23826,21 4672,79 63191,93 3983,02 99361,62
    Grobogan 26010,78 80323,01 78075,62 18885,44 154,26 203449,12
    Jepara 2245,75 25481,12 6508,09 45791,47 22171,55 102197,98
    Karanganyar 3142,75 24440,35 18693,59 20953,53 11438,88 78669,10
    Kebumen 19438,18 24929,52 8865,78 56050,66 23801,24 133085,38
    Kendal 12548,85 25479,78 16152,09 33133,50 13455,10 100769,32
    Klaten 782,27 21467,66 27260,23 16037,70 4512,02 70059,88
    Kota Magelang
    1290,12
    355,02 173,22 1818,36
    Kota pekalongan 526,44 2617,17 62,05 1553,64 99,43 4858,73
    Kota Salatiga 360,06 2356,45 940,35 1450,75 172,13 5279,75
    Kota Semarang 8419,62 11170,97 2532,63 7798,08 8909,86 38831,16
    Kota Surakarta
    3971,15 85,82 167,98 486,97 4711,92
    Kota tegal 307,18 2761,13 12,79 735,54 128,23 3944,87
    Kudus 417,19 11642,70 1768,66 28620,73 2367,49 44816,77
    Magelang 5364,97 26223,90 31399,33 37694,71 12179,72 112862,62
    Pati 4832,99 43400,97 12381,72 85504,50 11917,59 158037,77
    Pekalongan 12730,05 19243,25 29603,31 26485,38 1187,78 89249,77
    Pemalang 17091,21 19503,33 32632,00 35331,05 8774,73 113332,32
    Purbalingga 2501,75 14458,85 24067,54 20754,71 19023,73 80806,58
    Purworejo 11611,67 16828,16 8353,29 50893,18 20966,52 108652,82
    Rembang 4095,62 39109,98 29224,28 27776,37 3227,77 103434,03
    Semarang 13834,64 31858,44 33503,83 16900,99 4116,42 100214,32
    Sragen 16451,04 37243,51 27426,08 18971,18 1336,15 101427,96
    Sukoharjo 291,38 17549,41 14127,91 16082,47 2880,87 50932,04
    Tegal 13378,33 33732,78 15979,08 29125,21 6388,72 98604,13
    Temanggung 15742,39 30920,94 32614,33 6417,90 1188,14 86883,70
    Wonogiri 19595,80 38991,66 35961,12 63725,40 33772,97 192046,95
    Wonosobo 20529,52 30022,21 32005,00 14746,41 3118,56 100421,69
    Total 336420,07 936592,27 758721,41 1081396,46 328298,01 3254412,00
    Sumber: Kajian D3TLH, DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2018
    3.3.3 Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam
    Secara geologis seperti umumnya perkembangan tektonik di Pulau Jawa, evolusi tektonik di Jawa
    Tengah juga dapat dibagi tiga, yaitu tektonik akhir paleogen, tektonik intra neogen dan tektonik
    akhir neogen. Jawa Tengah juga kaya akan sumber daya mineral khususnya non logam yang
    merupakan produk batuan gunung api Tersier, Kuarter maupun batuan Sedimen. Potensi sumber
    daya mineral yang tersebar di Jawa Tengah meliputi 32 jenis mineral non logam (Phospat, Asbes,
    Talk, Mika, Leusite, Oker, Granit, Dasit, Diorit, Batu Setengah Permata, Pasir Kuarsa, Kaolin,
    Feldspar, Gips, Bentonite, Batuapung, Trass, Diatome, Marmer, Batu gamping, Dolomit, Basal,
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-56
    Andesit, Tanah Liat, Pasir, Tanah urug, Andesit, Kalsit, Zeolit, Sirtu, Batu Sabak, Toseki), serta 7
    jenis mineral logam (Pasir Besi, Mangaan, Emas, Barit, Belerang, Pirit, dan Galena).
    Penelitian Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang terakhir dievaluasi pada tahun 2020
    menunjukkan bahwa sebanyak 21 jenis komoditas bahan tambang potensial terdapat di Jawa
    Tengah. Data cadangan yang digunakan merupakan data hasil perhitungan rekapitulasi hasil
    laporan eksplorasi yang telah dilakukan oleh pemegang IUP Eksplorasi pada tahun 2020, dengan
    IUP aktif terbanyak untuk komoditas tanah urug, andesit, sirtu dan batu gamping.
    Gambar 3.24 Jumlah Perizinan Provinsi Jawa Tengah Sampai Tahun 2020
    Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, 2019
    Gambar 3.25 Peta Sebaran Mineral Logam dan Non Logam di Provinsi Jawa Tengah
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-57
    3.3.4 Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi terhadap Perubahan Iklim
    Kajian iklim oleh BAPPENAS pada 2012 memprakirakan bahwa pada masa yang akan datang
    secara umum curah hujan akan naik pada bulan basah dan turun pada bulan kering. Dengan
    demikian ancaman terhadap hujan lebat dan banjir semakin bertambah di samping faktor
    kapasitas lingkungan dalam menghadapi situasi curah hujan tinggi. Sementara pada musim
    kemarau beberapa daerah yang jauh dari akses air akan mengalami ancaman kekeringan. Selain
    curah hujan, dalam kajian BAPPENAS menunjukkan bahwa kenaikan suhu akan terus terjadi baik
    secara global yang dipengaruhi oleh meningkatnya konsentrasi GRK di atmosfer dan secara mikro
    yang dipengaruhi oleh laju degradasi tutupan lahan yang terus meningkat. suhu secara global
    ini juga memicu terjadinya peningkatan cuaca ekstrem akibat terpengaruhnya cuaca global yang
    dipicu suhu udara dan permukaan laut. Fenomena iklim di wilayah pulau Jawa- Bali dan
    Indonesia disajikan pada Tabel berikut.
    Tabel 3.44 Fenomena Iklim di Area Jawa-Bali dan Indonesia
    Fenomena
    Iklim
    Penilaian
    Besarnya
    Perkiraan
    Wilayah
    Geografis
    Skenario
    GRK
    Variasi
    (Extent of Variability)
    Sumber
    Curah Hujan
    Penilaian
    Regional
    3847 mm naik
    menjadi 3851
    mm
    Area Jawa –
    Bali Bagian
    Tengah
    Skenario
    A1B
    (IPCC)
    Secara umum curah hujan naik pada
    bulan basah dan turun pada bulan
    kering.
     DJF meningkat 5 mm
     MAM menurun 5mm
     SON menurun 25 mm
    ICCSR
    Suhu
    Penilaian
    Regional
    23,3 – 34,0 0C
    ± 1,3 0C
    Area Jawa –
    Bali Bagian
    Tengah
    Skenario
    A1B
    (IPCC)
    Kenaikan suhu sampai 2030 sebesar
    0,03 0C per tahun.
    ICCSR
    Kenaikan
    Tinggi Muka
    Laut (TML)
    Penilaian
    Nasional
    Kenaikan TML
    mencapai 0,6 –
    0,7 cm/tahun
    Samudera
    Hindia
    Skenario
    A1B
    (IPCC)
    Pada 2030 rata-rata TML akan naik
    sebesar 9 – 10,5 cm
    ICCSR
    Cuaca
    Ekstrem
    Penilaian
    Regional
    Kenaikan suhu
    permukaan laut
    (SPL) sebesar
    0,65 0C
    Indonesia
    Skenario
    A1B
    (IPCC)
    Kenaikan intensitas cuaca ekstrem di
    darat (topan, puting beliung)
    ICCSR
    Sumber: ICCSR, 2010 (Analisa Perhitungan Dilakukan Setiap 30 Tahun Sekali)
    Tingkat kerentanan terhadap iklim ditentukan oleh indikator yang mempengaruhi keterpaparan,
    sensitivitas, dan kapasitas adaptasi suatu sistem. Ketiga faktor tersebut berubah menurut waktu
    sejalan dengan dilaksanakannya kegiatan pembangunan dan upaya-upaya adaptasi. Tingkat
    keterpaparan dan tingkat sensitivitas dapat dicerminkan oleh kondisi biofisik dan lingkungan,
    serta kondisi sosial-ekonomi. Untuk mendukung upaya pengurangan risiko dan dampak iklim
    tersebut, Direktorat Jenderal Pengendalian Iklim melalui Direktorat Adaptasi iklim
    mengembangkan Sistem Informasi Data dan Indeks Kerentanan Iklim (SIDIK) yang menyajikan
    data dan informasi kerentanan iklim di seluruh Indonesia. Saat ini SIDIK memanfaatkan data
    sosial ekonomi, demografi, geografi, dan lingkungan infrastruktur dari PODES. Tujuan dari
    pemetaan tersebut adalah untuk menyajikan informasi kerentanan iklim untuk mendukung
    kebijakan pembangunan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perencanaan adaptasi
    serta pengurangan risiko dan dampak iklim.
    Berdasarkan data persebaran indeks kerentanan perubahan iklim di Jawa Tengah yang
    dikeluarkan oleh KLHK pada tahun 2018 menunjukkan bahwa mayoritas yaitu 27 kabupaten kota
    berada dalam kategori sedang (skor indeks 3), 6 kabupaten kota dalam kategori rendah (skor
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-58
    indeks 2) dan 2 kota berada pada kategori sangat rendah (skor indeks 1). Kota yang masuk dalam
    kategori kerentanan sangat rendah adalah Kota Tegal dan Kota Magelang, sedangkan kabupaten
    kota yang masuk dalam kategori rendah adalah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pekalongan,
    Kota Pekalongan, Kabupaten Wonosobo, Kota Salatiga, dan Kota Surakarta. Sisanya masuk dalam
    kategori sedang. Indeks kerentanan (coping index) perubahan iklim merupakan gabungan antara
    tingkat sentivitas dan keterpaparan (sensitivity and exposure index) dengan tingkat kapasitas
    adaptasi (adaptive and capacity index)
    Sesuai kondisi geografisnya maka ancaman pada wilayah pesisir utara berupa kenaikan muka air
    laut dan potensi meningkatnya genangan dan rob. Kawasan dataran rendah berpotensi terjadinya
    peningkatan banjir dan dataran tinggi terutama yang memiliki lereng curam dan jenis tanah yang
    mudah longsor akan meningkat ancaman bencana longsor. Sedangkan untuk pesisir selatan
    peningkatan cuaca ekstrem pada perairan laut akan meningkatkan ancaman nelayan dan
    masyarakat yang tinggal di pesisir terhadap terjangan gelombang laut.
    Pengaturan iklim memiliki peran penting dalam menjaga suhu, kelembaban dan hujan. Dalam
    konteks global pengaturan iklim juga menyangkut isu pengendalian gas rumah kaca dan karbon.
    Fungsi pengaturan iklim secara keruangan berarti menjaga wilayah-wilayah yang memiliki fungsi
    besar dalam penyimpanan karbon yaitu sistem penggunaan lahan hutan. Terjaganya kelestarian
    hutan dengan kerapatan tinggi berarti mengurangi GRK dan menjaga kualitas iklim lokal.
    Sumber: sidik.menlhk.go.id
    Gambar 3.26 Persebaran Indeks Kerentanan Perubahan Iklim Jawa Tengah
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-59
    3.3.5 Tingkat Ketahanan dan Potensi Keanekaragaman Hayati
    Keanekaragaman hayati penting bagi keberlanjutan kehidupan alam, sehingga baik langsung
    maupun tidak langsung memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Secara luas
    keanekaragaman hayati merupakan lanskap penting yang berperan terhadap berbagai jasa
    ekosistem seperti air bersih, pembentukan dan perlindungan tanah, meremediasi polutan, dan
    juga menjaga stabilitas iklim baik makro maupun mikro. Selain itu sumber daya hayati juga
    memberikan manfaat besar bagi ketersediaan makanan dan obat-obatan, sedangkan sosial
    budaya sumber daya hayati memberikan manfaat bagi pendidikan dan wisata.
    Tabel 3.45 Definisi Operasional Tipe Klasifikasi Layanan Ekosistem Penyedia
    Keanekaragaman Hayati
    Jasa Ekosistem Penyedia Sumber Daya Genetik
    Definisi Operasional Keanekaragaman hayati baik flora dan fauna
    Tujuan Pembangunan
    Sektor Lingkungan
    Menjaga kelestarian keanekaragaman flora dan fauna
    Sektor Terkait Kehutanan, Pertanian
    Tutupan Lahan  Kawasan Cagar Alam (CA)
     Kawasan Hutan Lindung (HL)
     Kawasan Tahura
     Kawasan Taman Nasional (TN)
     Kawasan Taman Nasional Laut (TNL)
     Kawasan Taman Wisata Alam (TWA)
     Suaka Marga Satwa
    Sumber: Kajian D3TLH, KLHK dan DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2017
    Jasa ekosistem keanekaragaman hayati sebagai penyedia sumber daya genetik ditujukan untuk
    menjaga kelestarian keanekaragaman flora dan fauna. Prioritas utama kawasan yang berfungsi
    sangat tinggi sebagai konservasi keanekaragaman hayati adalah kawasan hutan. Upaya yang
    dilakukan dalam memberikan perlindungan keanekaragaman hayati adalah pengelolaan kawasan
    hutan lindung maupun cagar alam, agar bisa terjaga dari campur tangan manusia yang
    cenderung merusak. Kawasan hutan yang dikelola oleh pemerintah di Jawa Tengah
    mengalokasikan kawasan penting untuk perlindungan keanekaragaman hayati melalui penetapan
    hutan lindung dan Tahura oleh Perhutani melalui pengelola KPH (Kesatuan Pemangku Hutan).
    Sedangkan kawasan cagar alam, taman nasional, suaka marga satwa dan taman wisata alam
    dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber
    Daya Alam dan Balai Taman Nasional.
    Persebaran kawasan lindung di Jawa Tengah dapat dilihat pada peta di atas. Berdasarkan data
    Dinas Kehutanan di Provinsi Jawa Tengah terdapat 14 KPH yang dikelola Perhutani, 32 Cagar
    Alam, 1 Tahura, 2 taman nasional, 1 taman nasional laut dan 4 taman wisata alam. Kawasan
    konservasi ini menurut luasan dalam peta lebih dari 200 ribu hektar, dimana 54,89% nya
    merupakan kawasan Taman Nasional Laut Karimunjawa yang meliputi area perairan laut. Wilayah
    konservasi terbesar berikutnya adalah hutan lindung yaitu sebesar 38,20% dari total kawasan
    konservasi. Secara lebih detail luasan menurut peta untuk masing-masing kawasan konservasi di
    Jawa Tengah dapat dilihat pada tabel di bawah. Sedangkan untuk kawasan Tahura dan Taman
    Wisata Alam, luasannya sangat kecil yaitu masing-masing sekitar 200 hektar atau kurang dari
    1% dari total kawasan konservasi pada wilayah hutan.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-60
    Tabel 3.46 Kawasan Konservasi di Dalam Hutan sebagai Penyedia Sumber Daya Genetik
    KELAS LUAS PETA
    (Ha)
    % KAWASAN
    Cagar Alam dan Suaka
    Marga Satwa
    4.455,35 2,03 CA Bekutuk, CA Cabak I/II, CA Curug Bengkawah, CA
    Donoloyo, CA Gebugan, CA Guci, CA Gunung Butak, CA
    Gunung Celering, CA Karang Bolong, CA Karimunjawa & P.
    Kemujan, CA Kecubung Ulolanang, CA Keling IA, CA Keling
    IB, CA Keling IC, CA Keling II/III, CA Kembang, CA Moga,
    CA Nusakambangan Barat, CA Nusakambangan Timur, CA
    Pagerwunung Darupono, CA Pantodomas, CA Peson Subah
    I, CA Peson Subah II, CA Pringamba I/II, CA Sepakung, CA
    Sub Vak 55 Bantarbolang, CA Wijaya Kusuma, SM Gunung
    Tunggangan.
    Hutan Lindung 83.835,76 38,20 KPH Balapulang, KPH Banyumas Barat, KPH Banyumas
    Timur, KPH Kebonharjo, KPH Kedu Selatan, KPH Kedu
    Utara, KPH Pekalongan Barat, KPH Pekalongan Timur, KPH
    Pati, KPH Surakarta,
    Tahura 249,71 0,11 Tahura KGPAA Mangkunagoro I
    Taman Nasional 10.235,32 4,66 TN Gunung Merapi & TN Gunung Merbabu
    Taman Nasional Laut 120.452,09 54,89 TNL Karimunjawa
    Taman Wisata Alam 228,09 0,10 TWA Grojogan Sewu, TWA Gunung Selok, TWA Telogo
    Warno Pengilon, TWA Sumber Semen
    Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Gambar 3.27 Jasa Ekosistem Penyedia Sumber Daya Genetik di Provinsi Jawa Tengah
    3.3.6 Kondisi Kualitas dan Daya Tampung Air Sungai
    Daya tampung air dapat didefiniskan sebagai kemampuan badan air dalam menerima beban
    cemar dari aktivitis masyarakat baik domestik maupun non domestik seperti limbah industri,
    perdagangan jasa, serta pertanian dan peternakan. Oleh sebab itu sering juga dijelaskan bahwa
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-61
    daya tampung air merupakan kapasitas badan air dalam menampung beban cemar yang dapat
    ditolerir dan mampu diolah secara alam. Semakin besar beban cemar yang masuk ke badan air
    dan semakin rendah kualitas DAS. Maka daya tampung air dapat terlampaui namun sebaliknya
    apabila beban pencemaran yang masuk ke badan air semakin kecil dan semakin baik kualitas
    DAS maka dimungkinkan daya tampung tidak terlampaui /badan air masih mampu menerima
    masukan beban cemaran sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan pencemaran.
    Dalam melihat kondisi daya tampung air tentunya bisa dilihat dari kondisi kualitas badan air baik
    sungai, danau atau sumur yang memanfaatkan air permukaan untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil
    pemantauan secara rutin yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Tengah terhadap kondisi air
    menunjukkan beragam kondisi sesuai dengan aktivitas yang ada di sekitarnya badan air tersebut.
    Beberapa paramater yang menjadi indikator dari kualitas badan air untuk beberap titik
    pemantauan dapat digunakan untuk menjelaskan kondisi saat ini dan ruang yang tersedia untuk
    memurnikan air limbah secara alam. Terdapat 3 jenis sumber air yang dipantaui kualitasnya yaitu
    sungai, danau dan air laut. Informasi menggenai kualitas air sungai disajikan melalui Indek
    Kualitas Air (IKA). Indeks Kualitas air (IKA) merupakan salah satu indicator untuk mengetahui
    kualitas air sungai dan waduk. Nilai IKA dipengaruhi oleh berbagai variable antara lain: (a)
    penurunan beban pencemaran serta upaya pemulihan (restorasi) pada beberapa sumber air; (b)
    ketersedian dan fuktuasi debit air yang dipengaruhi oleh perubahan fungsi lahan serta faktor
    cuaca lokal, iklim regional dan global; (c) penggunaan air; dan (d) serta tingkat erosi dan
    sedimentasi.
    Berdasarkan hasil pengujian kualitas air sungai dan waduk, maka didapatkan nilai IKA Jawa
    Tengah sebesar 51,34 di tahun 2018 dan mengalami penurunan menjadi 50,47 di tahun 2019
    dan nilai IKA tersebut sudah melebihi target yang telah ditentukan yaitu sebesar 48,77. IKA
    dihitung berdasarkan hasil pengujian kualitas air di beberapa sungai dan danau/rawa. Dari hasil
    pengujian kualitas air tersebut dihitung kondisi status mutu air yang ada dengan menggunakan
    metode Indeks Pencemaran (IP). Semakin besar nilai IP menunjukan kondisi kualitas airnya
    semakin memburuk. Pada tahun 2019, nilai Indeks Pencemar Air sebesar 3,41 atau masuk
    kategori cemar ringan
    Tabel 3.47 Indeks Pencemar Sungai/Waduk/Danau di Jawa Tengah
    No. Nama Sungai/ Danau/
    Waduk
    2019
    Nilai IP Status
    1 Baki 3,66 Cemar Ringan
    2 Premulung 4,06 Cemar Ringan
    3 Mungkung 3,01 Cemar Ringan
    4 Grompol 4,03 Cemar Ringan
    5 Samin 2,61 Cemar Ringan
    6 Jlantah 3,36 Cemar Ringan
    7 Palur 4,06 Cemar Ringan
    4 Pepe 4,35 Cemar Ringan
    9 Babon 3,97 Cemar Ringan
    10 Bogowonto 3,51 Cemar Ringan
    11 Garang 6,53 Cemar Sedang
    12 Gung 3,51 Cemar Ringan
    13 Kupang 3,15 Cemar Ringan
    14 Luk Ulo 2,94 Cemar Ringan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-62
    No. Nama Sungai/ Danau/
    Waduk
    2019
    Nilai IP Status
    15 Lusi 3,35 Cemar Ringan
    16 Pemali 4,66 Cemar Ringan
    17 Sambong 3,74 Cemar Ringan
    18 Serang 4,66 Cemar Ringan
    19 Serayu 3,70 Cemar Ringan
    20 Tuntang 3,19 Cemar Ringan
    21 Wulan 2,13 Cemar Ringan
    22 Bengawan Solo 3,85 Cemar Ringan
    23 Progo 4,03 Cemar Ringan
    24 Citanduy 4,62 Cemar Ringan
    25 Cisanggarung 5,28 Cemar Sedang
    1 Rawapening 0,91 Kondisi Baik
    2 Waduk Kedungombo 0,53 Kondisi Baik
    3 Waduk Gajah Mungkur 0,73 Kondisi Baik
    4 Waduk Sempor 0,79 Kondisi Baik
    Nilai IP Jawa Tengah 3,41 Cemar Ringan
    Sumber: Dokumen IKPLHD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    Pengujian kualitas air laut dilakukan di 9 titik yaitu Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, dan
    Kabupaten Jepara masing-masing 3 titik sampling. Parameter yang diujikan pada air laut meliputi
    TSS, PH, DO, Amonia, Fosfat, Minyak dan lemak , MBAS, Air raksa, khrom hexavalen, Tembaga,
    Timbal, Nikel, Total Coliform dan Fecal Coliform. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap
    sampel di 9 titik samping, terdapat beberapa parameter yang melebihi Baku Mutu Air
    Laut berdasarkan Kepmen LHK Nomor 51 Tahun 2004. Parameter yang melebihi baku mutu
    adalah TSS, Amonia, Fosfat, Minyak dan Lemak, MBAS, dan Krom Hexavalen. Sedangkan
    parameter yang masih memenuhi baku mutu adalah PH, DO, air raksa, tembaga, timbal, nikel,
    total coliform dan fecal coliform.
    Tabel 3.48 Hasil Pengujian Kualitas Air Laut
    No Parameter Satuan
    Nilai Kisaran
    Sampling
    BM Air Laut untuk
    wisata bahari
    Keterangan
    1 TSS mg/l 11-52 20 Tidak memenuhi BM
    2 PH – 7,9-8,1 7-8,5 Memenuhi BM
    3 DO mg/l 5,72-7,33 >5 Memenuhi BM
    4 Amonia mg/l 0,01-0,8 nihil Tidak ada BM
    5 Fosfat mg/l 0,004-0,097 0,015 Tidak memenuhi BM
    6
    Minyak dan
    lemak
    mg/l 0,0966-3,921 1 Tidak memenuhi BM
    7 MBAS mg/l 0,01-0,036 0,001 Tidak memenuhi BM
    8 Air raksa mg/l 0,001 0,002 Memenuhi BM
    9 Krom hexavalen mg/l 0,001-0,003 0,002 Tidak memenuhi BM
    10 Tembaga mg/l 0,001-0,016 0,05 Memenuhi BM
    11 Timbal mg/l 0003 0,005 Memenuhi BM
    12 Nikel mg/l 0,05 0,075 Memenuhi BM
    13 Total Coliform MPN/100 ml 4,8-540 1000 Memenuhi BM
    14 Fecal Coliform MPN/100 ml 6,8-79 200 Memenuhi BM
    Sumber: Dokumen IKPLHD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-63
    Tabel 3.49 Hasil Status Mutu Kualitas Air Laut di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
    No Nama
    Lokasi
    Waktu
    sampling
    (tgl/bln/
    thn)
    Lokasi
    Sampling
    TSS pH DO Amo
    nia
    total
    PO4-P Minyak
    D
    MBAS Air
    Raksa
    (Hg)
    Khrom
    Heksavalen
    (VI)
    Tembaga
    (Cu)
    Timbal
    (Pb)
    Nikel
    (Ni)
    Total
    Coliform
    Fecal
    Coliform
    (mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) mg/L (mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) (mg/L) MPN
    /100 ml
    MPN/
    100 ml
    1 Kab.
    Batang
    29/08/
    2019
    Pantai
    Sigandu
    18 8 5,72 0,8 0,097 0,966 0,01 0,001 0,002 0,001 0,003 0,05 64 54
    2 Kab.
    Batang
    29/08/
    2019
    Pantai
    Sigandu
    44 8,1 7,33 0,01 0,008 0,966 0,01 0,001 0,001 0,001 0,003 0,05 540 40
    3 Kab.
    Batang
    29/08/
    2019
    Pantai
    Sigandu
    52 8 6,41 0,02 0,011 0,966 0,01 0,001 0,003 0,001 0,003 0,05 130 79
    4 Kab.
    Rembang
    22/08/
    2019
    Pantai
    Wates
    11 7,9 5,72 0,02 0,011 3,921 0,03 0,001 0,001 0,016 0,003 0,05 4,5 0
    5 Kab.
    Rembang
    22/08/
    2019
    Pantai
    Wates
    12 7,9 5,83 0,06 0,009 2,03 0,01 0,001 0,001 0,008 0,003 0,05 49 23
    6 Kab.
    Rembang
    22/08/
    2019
    Pantai
    Wates
    12 7,9 5,91 0,06 0,008 0,966 0,01 0,001 0,001 0,005 0,003 0,05 27 17
    7 Kab.
    Jepara
    20/08/
    2019
    Pantai
    Bandengan
    18 7,9 5,95 0,01 0,009 0,096 0,01 0,001 0,001 0,001 0,003 0,05 0 0
    8 Kab.
    Jepara
    20/08/
    2019
    Pantai
    Bandengan
    23 8 6,03 0,01 0,004 0,966 0,01 0,001 0,001 0,001 0,003 0,05 0 0
    9 Kab.
    Jepara
    20/08/
    2019
    Pantai
    Bandengan
    17 8 6,1 0,01 0,019 0,966 0,01 0,001 0,001 0,001 0,003 0,05 6,8 6,8
    Sumber: Dokumen IKPLHD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-64
    3.3.7 Kondisi Daya Tampung Sampah
    Timbulan sampah di Provinsi Jawa Tengah tahun 2019 diperkirakan sebesar 15.353 ton/hari.
    Kabupaten/kota dengan timbulan sampah per hari terbesar adalah Kota Semarang yaitu 1.276,74
    ton/hari, sedangkan yang memiliki timbulan sampah terkecil adalah Kabupaten Batang (59,17
    ton/hari). (IKPLHD Provinsi Jawa Tengah, 2020).
    Tabel 3.50 Jumlah Sampah yang Terangkut di Jawa Tengah 2017 dan 2019
    NO
    KABUPATEN/
    KOTA
    2017 2019
    Timbulan % Timbulan Pengurangan % Penanganan %
    1 Cilacap 218.817 11,62 333.228 41.804 12,545 211.410 63,44
    2 Banyumas 384.586 11,39 238.272 53.045 22,263 183.413 76,98
    3 Purbalingga 204.258 7,55 167.128 22.097 13,221 36.023 21,55
    4 Banjarnegara 108.029 8,54 134.627 11.738 8,719 25.775 19,15
    5 Kebumen 233.011 8,69 148.387 35.332 23,811 80.227 54,07
    6 Purworejo 77.793 29,68 108.543 3.391 3,124 16.281 15,00
    7 Wonosobo 178.088 8,61 115.515 28.314 24,511 31.025 26,86
    8 Magelang 213.665 28,76 236.135 45.133 19,113 38.672 16,38
    9 Boyolali 199.097 8,77 97.053 24.519 25,263 25.399 26,17
    10 Klaten 264.350 6,04 128.661 61.788 48,024 30.892 24,01
    11 Sukoharjo 97.871 20,04 133.537 24.472 18,326 74.613 55,87
    12 Wonogiri 104.241 20,45 140.236 45 0,032 16.833 12,00
    13 Karanganyar 92.577 31,34 95.760 17.110 17,867 69.390 72,46
    14 Sragen 247.784 11,19 223.436 56.519 25,295 108.296 48,47
    15 Grobogan 158.140 14,28 29.272 12.119 41,403 23.059 78,78
    16 Blora 92.896 15,32 130.660 25.593 19,587 61.753 47,26
    17 Rembang 68.102 18,09 83.861 16.007 19,088 41.088 49,00
    18 Pati 281.258 10,38 191.023 127.529 66,761 190.501 99,73
    19 Kudus 100.921 36,81 159.083 27.593 17,345 68.711 43,19
    20 Jepara 131.626 17,19 228.221 16.243 7,117 40.552 17,77
    21 Demak 122.312 9,03 88.214 13.673 15,499 43.435 49,24
    22 Semarang 183.536 18,45 192.316 86.993 45,234 67.052 34,87
    23 Temanggung 142.086 13,12 175.242 27.655 15,781 31.113 17,75
    24 Kendal 109.747 18,96 184.300 39.223 21,282 156.890 85,13
    25 Batang 83.593 12,19 21.600 1.944 9,000 10.584 49,00
    26 Pekalongan 182.249 11,10 130.813 12.880 9,846 58.880 45,01
    27 Pemalang 83.585 57,64 190.353 38.071 20,000 152.283 80,00
    28 Tegal 312.051 40,00 167.211 18.312 10,951 109.900 65,73
    29 Brebes 206.954 9,61 347.617 9.325 2,683 3.833 1,10
    30 Kota Magelang 25.567 85,80 31.169 1.296 4,157 24.623 79,00
    31 Kota Surakarta 114.604 87,46 314.072 62.814 20,000 251.258 80,00
    32 Kota Salatiga 41.830 80,00 41.284 7.311 17,708 30.007 72,68
    33 Kota Semarang 463.597 87,50 466.011 82.231 17,646 361.825 77,64
    34 Kota Pekalongan 90.338 75,21 52.822 3.849 7,287 42.634 80,71
    35 Kota Tegal 72.151 70,77 78.419 13.342 17,013 55.961 71,36
    JAWA TENGAH 5.691.310 28,62 5.604.081 1.069.310 19,60 2.774.191 50,21
    Sumber: Dokumen IKPLHD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    Berdasarkan tabel diatas, jumlah timbulan sampah di Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan
    dari 5.691.310 pada tahun 2017 menjadi 5.604.081 pada tahun 2019. Pelayanan sampah di Jawa
    Tengah masih terpusat pada kawasan perkotaan, sehingga jika dilihat jangkauan pelayanan
    sampah di tingkat kabupaten relatif kecil karena hanya kawasan perkotaan saja yang terlayani
    dengan luasan yang relatif kecil dibandingkan dengan total wilayah pedesaan. Berikut adalah
    data timbulan sampah dan persentase sampah yang terangkut ke TPA per kabupaten kota di
    Jawa Tengah. Jika dilihat dari total persentase pelayanan pengangkutan sampah di Jawa Tengah
    mengalami kenaikan yang sangat signifikan dalam 2 tahun terakhir. Pada tahun 2017, layanan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-65
    pengangkutan relatif kecil yaitu 28,62% dari total timbulan sampah. Tingkat pelayanan pada
    wilayah kota relatif tinggi yaitu 70 – 87%, sementara untuk wilayah kabupaten berkisar antara 7
    – 40%. Layanan penanganan tersebut naik menjadi 50,21% pada tahun 2019.
    Gambar 3.28 Timbulan sampah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
    Berdasarkan data TPA di Jawa Tengah, luas total TPA yang ada sejumlah 58 TPA adalah 258,1
    hektar. Dengan total sampah yang terangkut menunjukkan rata-rata setiap 1 hektar TPA
    menerima sampah sebesar 6.310 ton untuk dikelola. Berikut adalah usia pakai setiap sampah dan
    tipe pengelolaannya di Jawa Tengah.
    Tabel 3.51 Tabel Usia Pakai dan Tipe Pengelolaan Sampah TPA di Jawa Tengah
    No Kabupaten/
    Kota
    Nama TPA Tipe Pengelolaan Sampah di TPA Luas
    (Ha)
    Usia TPA s.d.
    Control Tahun
    Landfill
    Unmanaged
    Shallow
    Unmanaged
    Deep
    1 Cilacap 1 TPA Majenang  1,6 2025
    2 Cilacap 2 TPA Sidareja  1,4 2025
    3 Cilacap 3 TPA Kroya  0,8 2017
    4 Cilacap 4 TAP Jeruklegi  6,3 2019
    5 Banyumas 1 TPA Kaliori 
    4,7 2018
    6 Banyumas 2 TPA Gunung Tugel  6,7 2014
    7 Banyumas 3 TPA Ajibarang  2,0 2014
    8 Purbalingga TPA Banjaran  4,0 2018
    9 Banjarnegara TPA Winong  3,8 2049
    10 Kebumen 1 TPA Kaligending
     5,0 2033
    11 Kebumen 2 TPA Semali  3,7 2033
    12 Purworejo TPA Jetis Loana  4,7 2019
    13 Wonosobo TPA Wonorejo  4,5 2018
    14 Kab. Magelang 1 TPA Pasuruhan  1,8 2017
    15 Kab. Magelang 2 TPA Klegen  0,2 2017
    16 Boyolali TPA Winong  3,7 —
    17 Klaten 1 TPA Jomboran  0,2 2014
    18 Klaten 2 TPA Joho  0,9 2015
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-66
    No Kabupaten/
    Kota
    Nama TPA Tipe Pengelolaan Sampah di TPA Luas
    (Ha)
    Usia TPA s.d.
    Control Tahun
    Landfill
    Unmanaged
    Shallow
    Unmanaged
    Deep
    19 Klaten 3 TPA Candirejo  1,0 2016
    20 Klaten 4 TPA Pedan  7,0 —
    21 Sukoharjo TPA Mojorejo  3,7 2017
    22 Wonogiri 1 TPA Ngadirojo  8,2 2023
    23 Wonogiri 2 TPA Baturetno  1,5 2026
    24 Wonogiri 3 TPA Purwantoro  0,5 2021
    25 Wonogiri 4 TPA Slogohimo  0,3 2026
    26 Karanganyar TPA Sukosari  4,4 2021
    27 Sragen TPA Tanggan  4,2 2016
    28 Grobogan 1 TPA Ngembak  9,8 2033
    29 Grobogan 2 TPA Godong  1,0 2015
    30 Grobogan 3 TPA Mojorebo  1,0 2013
    31 Grobogan 4 TPA Gubug  1,0 2013
    32 Blora 1 TPA Lebok  1,5 2019
    33 Blora 2 TPA Temurejo  4,0 2018
    34 Rembang TPA Kerep  3,2 2035
    35 Pati 1 TPA Sukoharjo  12,5 2026
    36 Pati 2 TPA Plosojenar  1,7 2018
    37 Kudus TPA Tajungrejo  5,6 2019
    38 Jepara 1 TPA Bandengan  5,5 2015
    39 Jepara 2 TPA Krasak  0,7 2020
    40 Jepara 3 TPA Gemulung  0,9 2016
    41 Demak 1 TPA Kalikondang  2,5 2016
    42 Demak 2 TPA Candisari  0,8 2016
    43 Kab. Semarang TPA Blondo  5,7 2009
    44 Temanggung TPA Sanggrahan  4,0 2031
    45 Kendal 1 TPA Darupono  0,9 2015
    46 Kendal 2 TPA Pagergunung  1,8 2025
    47 Batang TPA Randu Kuning  2,5 2019
    48 Kab.Pekalongan TPA Linggoasri 
    4,7 2019
    49 Pemalang TPA Pegongsoran  6,0 2031
    50 Kab. Tegal TPA Penujah  3,0 2018
    51 Brebes 1 TPA Kaliwlingi  4,0 2040
    52 Brebes 2 TPA Kalijurang  2,0 2021
    53 Kota Magelang TPA Banyu Urip  7,8 2016
    54 Surakarta TPA Putri Cempo  17,0 2018
    55 Salatiga TPA Ngronggo  5,3 2017
    56 Kota Semarang TPA Jatibarang  46,0 2026
    57 Kota Pekalongan TPA Degayu  4,0 2013
    58 Kota Tegal TPA Muararejo  5,0 2022
    JUMLAH 13 4 41 258,1
    Sumber: BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah, 2018
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-67
    Berdasarkan data di atas menunjukkan bahwa dari 58 TPA, sebanyak 22 TPA telah melebihi usia
    pakai secara teknis atau sebesar 38% dari total TPA. Berdasarkan sistem pengelolaannya maka
    hanya 22% yang menggunakan sistem controlled landfill, sedangkan sisanya sebanyak 71% atau
    41 TPA masih menggunakan sistem open dumping dengan ketinggian lebih dari 5 meter.
    3.3.8 Risiko Bencana
    Wilayah Provinsi Jawa Tengah memiliki gunung api aktif sebanyak 5 yakni Slamet, Dieng,
    Sundoro, Sumbing, dan Merapi. Selain itu, Jawa Tengah pula dilintasi oleh beberapa sesar aktif
    yaitu Sesar Baribis Kendeng, Sesar Ajibarang, Sesar Ungaran, Sesar Merapi-Merbabu, Sesar
    Muria, dan Sesar Pati Thrust. Pada selatan Jawa Tengah juga terdapat Zona Megathrust Jawa
    dengan Segmen Jawa Tengah. Kondisi ini yang menyebabkan wilayah di kabupaten/kota di
    Provinsi Jawa Tengah berada dalam kelas risiko sedang hingga tinggi, dengan semua jenis
    ancaman dimiliki provinsi ini. Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2018, Provinsi
    Jawa Tengah memiliki indeks risiko 146,47 (tinggi). Ancaman bencana di Provinsi Jawa Tengah
    yaitu Gempabumi, Tsunami, Letusan gunungapi, Banjir, Tanah Longor, Kekeringan, Cuaca,
    Ekstrim, Gelombang Ekstrim / Abrasi, serta Kebakaran Hutan dan Lahan. Dari 35 kabupaten/kota
    di Jawa Tengah sesuai dengan IRBI terdapat 17 kabupaten/kota dalam kategori tinggi dan 18
    kabupaten/kota dalam kategori sedang. Target secara nasional dalam menurunkan IRBI sampai
    dengan 30% dari baseline dilakukan melalui peningkatan kondisi lingkungan serta meningkatkan
    kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana sehingga dapat menurunkan tingkat
    keterpaparan. Berikut adalah sebaran indeks risiko bencana di Jawa Tengah.
    Gambar 3.29 Peta Indeks Risiko Bencana Provinsi Jawa Tengah
    Daerah yang berkaitan dengan kerawanan bencana di wilayah Provinsi Jawa Tengah di bagi
    dalam kategori kawasan aman stabil dari bencana, kawasan rawan kekeringan, kawasan rawan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-68
    gerakan tanah dan/atau batuan, banjir, kawasan rawan letusan gunungapi, kawasan rawan
    gempa tektonik dan tsunami. Sebagian besar wilayah Jawa Tengah rawan terhadap berbagai
    jenis bencana yaitu sebesar 63,02% dari luas wilayah. Sedangkan, wilayah yang aman dan stabil
    dari bencana di Jawa Tengah seluas 36,98%. Penyebaran kategori bencana dan tabelu luas dapat
    dilihat pada gambar dan tabel berikut.
    Gambar 3.30 Persebaran Daerah Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah
    Tabel 3.52 Luasan Kawasan Bencana Jawa Tengah
    Kawasan Bencana Luas Ha % Luas
    Kawasan aman stabil dari bencana 1.203.615,69 36,98
    Kawasan Rawan Banjir 680.488,57 20,91
    Kawasan Rawan Bencana Tsunami 90.342,29 2,78
    Kawasan Rawan Gerakan tanah dan/atau batuan 479.046,55 14,72
    Kawasan Rawan kekeringan 270.732,16 8,32
    Kawasan Rawan Letusan Gunung Api 69.201,18 2,13
    Rawan Bencana Tektonik 460.985,57 14,16
    Total 3.252.412,00 100,00
    Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    3.3.9 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
    Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indikator pengelolaan lingkungan hidup
    berupa perpaduan konsep Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) dan konsep Environmental
    Performance Indeks (EPI). IKLH dapat digunakan untuk menilai kinerja program perbaikan
    kualitas lingkungan hidup dan sebagai bahan informasi dalam mendukung proses pengambilan
    kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kriteria yang
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-69
    digunakan untuk menghitung IKLH adalah : (1) Kualitas Air; (2) Kualitas Udara; dan (3) Kualitas
    Tutupan Lahan. Berikut ditampilkan hasil perhitungan IKLH Provinsi Jawa Tengah tahun 2017-
    2019.
    Tabel 3.53 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah
    Tahun IKA IKU IKTL IKLH NILAI
    2015 45,79 57,02 64,32 56,59 sedang
    2016 48,85 77,3 65,68 64,12 sedang
    2017 48,17 83,91 66,76 66,33 sedang
    2018 51,34 82,97 65,74 66,59 sedang
    2019 50,47 84,81 65,73 66,88 sedang
    Sumber : DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2020
    Berdasarkan tabel IKLH diatas, IKLH Provinsi Jawa Tengah mengalami tren naik dari tahun 2015-
    2019 dengan status sedang. IKLH tahun 2019 sebesar 66,88 masih berada pada kisaran target
    IKLH nasional tahun 2019.
    3.3.10 Emisi Gas Rumah Kaca
    Berdasarkan hasil inventarisasi GRK yang telah dilakukan oleh DLHK Provinsi Jawa Tengah tahun
    2019 total emisi GRK mencapai 74.672,90 Gg. Emisi tersebut mengalami peningkatan jika
    dibandingkan emisi pada tahun 2017 55.211,62 Gg CO2eq. Kontributor tertingginya adalah
    dari sektor energi yang mencapai 54.689,65 Gg CO2e atau 73% dari total emisi GRK. Sektor
    energi ini dikontribusikan oleh penggunaan bahan bakar fosil untuk kendaraan bermotor, kegiatan
    industri maupun pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil.
    Sektor berbasis lahan yang terdiri dari sub sektor pertanian mencapai 15.136,49 Gg CO2e.
    Kontribusi sub sektor pertanian ini dikontribusikan oleh kegiatan pemupukan, penggunaan kapur,
    pembakaran biomassa serta sistem pengairan terutama penggenangan terus menerus yang
    menimbulkan gas metana. Sedangkan untuk sub sektor perubahan lahan di Jawa Tengah
    mengalami penyerapan (sequestrasi) sebesar -9.220,50 Gg CO2e, yang artinya telah banyak
    rehabilitasi tutupan lahan pada lahan terdegradasi untuk dikembalikan fungsinya menjadi
    kawasan hutan. Berikut adalah komposisi emisi GRK di Jawa Tengah.
    Tabel 3.54 Emisi GRK Tahun 2016
    SEKTOR 2017 2019
    Gg CO2e % Gg CO2e %
    Energi 3.463,98 78,72% 54.689,65 73,24
    IPPU (Industri) 1.499,87 2,72% 3.331,72 4,46
    AFOLU (Lahan) 2.338,89 4,24% 15.136,49 20,27
    Limbah 7.908,89 14,32% 1.515,04 2
    Total 55.211,63 100% 74.672,90 100%
    Sumber: DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-70
    3.4 Gambaran Keuangan Daerah dalam Pencapaian Indikator TPB
    3.4.1 Kinerja Keuangan Daerah dalam Pencapaian Indikator TPB
    Kinerja keuangan daerah dalam pencapaian 17 Indikator TPB mempunyai proporsi yang berbedabeda
    untuk masing-masing indikator sesuai dengan kebutuhan. Berikut ditampilkan rincian
    anggaran dalam pencapaian indikator TPB Provinsi Jawa Tengah yang didanai oleh pemerintah
    menurut tujuan. Total anggaran pada tahun 2019 untuk capaian TPB mencapai 10,89 trilyun
    rupiah. Jika dilihat dari distribusi untuk masing-masing tujuan maka TPB kedua yaitu tanpa
    kelaparan memiliki alokasi terbesar yaitu mencapai 3,86 trilyun atau 35,45% dari total seluruh
    anggaran. Sedangkan alokasi anggaran terkecil adalah pada tujuan 7 yaitu akses energi yang
    terjangkau yang mencapai 29,6 milyar atau 0,27% dari total.
    Tabel 3.55 Keuangan Daerah Dalam Pencapaian TPB
    No TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
    Anggaran Pencapaian
    TPB (Rp. 000)
    %
    T01 Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun 704.180.225 6,46%
    T02
    Menghilangkan kelaparan, pencapai ketahanan pangan dan
    gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan
    3.863.360.753 35,45%
    T03
    Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan
    kesejahteraan seluruh penduduk semua usia
    1.553.029.887 14,25%
    T04
    Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta
    meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk
    semua
    1.805.496.040 16,57%
    T05
    Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum
    perempuan
    133.308.170 1,22%
    T06
    Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan
    sanitasi yang berkelanjutan untuk semua
    365.598.380 3,35%
    T07
    Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan,
    dan modern untuk semua
    29.647.466 0,27%
    T08
    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
    berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan
    menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua
    373.752.810 3,43%
    T09
    Membangun infrastruktur yang Tangguh, meningkatkan
    industri inklusif dan berkelanjutan serta mendorong inovasi
    93.961.501 0,86%
    T10 Mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara 248.033.151 2,28%
    T11
    Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, Tangguh,
    dan berkelanjutan
    1.162.038.442 10,66%
    T12 Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan 16.424.899 0,15%
    T13
    Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim
    dan dampaknya
    6.200.000 0,06%
    T14
    Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber
    daya kelautan dan samudera untuk pembangunan
    berkelanjutan
    41.799.902 0,38%
    T15
    Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfataan
    berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara
    lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi
    lahan, serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati
    311.116.465 2,85%
    T16
    Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk
    pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan
    untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif,
    akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan
    137.674.264 1,26%
    T17
    Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan
    global untuk pembangunan berkelanjutan
    52.517.487 0,48%
    JUMLAH 10.898.139.842 100,00%
    Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-71
    3.4.2 Kinerja Keuangan Daerah
    Pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah yang meliputi komponen Pendapatan Asli Daerah
    (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah selama kurun waktu
    Tahun 2017-2019. Komposisi Belanja Daerah sampai dengan tahun 2020 disusun masih
    mendasarkan pada mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
    Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Kinerja
    belanja daerah Tahun 2017-2019 terinci sebagaimana tabel berikut.
    Tabel 3.56 Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2020
    (Triliun)
    APBD 2018 2019 2020*)
    PAD 13,711 14,437 13,669
    Pajak Daerah 11,507 11,951 11,139
    Retribusi Daerah 0,104 0,114 0,093
    Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan 0,459 0,512 0,530
    Lain-lain PAD 1,640 1,858 1,906
    Dana Perimbangan 10,933 11,334 11,632
    Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 0,769 0,575 0,860
    Dana Alokasi Umum 3,652 3,784 3,438
    Dana Alokasi Khusus 6,511 6,974 7,333
    Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 0,056 0,086 0,091
    Jumlah Pendapatan Daerah 24,702 25,859 25,393
    Belanja Tidak Langsung 18,046 18,767 19,590
    Belanja Pegawai 5,760 5,870 5,516
    Belanja Bunga 0,000 0,000 0,000
    Belanja Hibah 5,150 5,156 5,599
    Belanja Bantuan Sosial 0,041 0,044 0,043
    Belanja Bagi Hasil Kepada Kab/Kota 4,971 5,248 4,633
    Belanja Bantuan Keuangan Kpd Kab/Kota, Pemdes, Prov
    Lain & Parpol
    2,110 2,446 2,013
    Belanja Tidak Terduga 0,013 0,003 1,783
    Belanja Langsung 6,432 7,384 6,122
    Total Belanja 24,478 26,151 25,712
    Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020, *) Unaudited
    Dalam kurun waktu 2018-2020 pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah bersumber dari
    Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
    dengan kontribusi terbesar pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2018-
    2019 jumlah pendapatan daerah mengalami peningkatan dari 24,702 T menjadi 25,858 T, tetapi
    pada tahun 2020 terjadi penurunan pendapatan daerah di Provinsi Jawa Tengah menjadi
    25,393T. Penurunan pada tahun 2020 dipengaruhi oleh pandemi COVID-19, penurunan paling
    dominan yaitu PAD berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara itu jika dilihat
    berdasarkan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu 2018-2020, maka di tahun
    2020 belanja daerah mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19. Berdasarkan masingmasing
    komponen maka belanja tidak langsung mengalami peningkatan dari 18,046T pada tahun
    2018 meningkat menjadi 19,590T pada tahun 2020, peningkatan ini akibat dari peningkatan
    belanja hibah Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu 2018-2020. Jika ditinjau berdasarkan
    total belanja, maka jumlah belanja tertinggi berada di tahun 2019 yaitu sebesar 26,151T. Kondisi
    ini dipengaruhi oleh tingginya belanja langsung di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2019.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-72
  15. Rasio Kemandirian Keuangan
    Kemandirian keuangan daerah merupakan indikator untuk menunjukkan kemampuan pemerintah
    daerah dalam mendanai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
    masyarakat dengan menggunakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemandirian daerah
    dihitung dari rasio PAD dengan total pendapatan daerah. Semakin besar angka rasio PAD
    terhadap total pendapatan daerah, maka kemandirian daerah semakin besar. Namun demikian,
    peningkatan rasio ini dapat bermakna negatif jika sumber PAD adalah pendapatan bunga yang
    menunjukkan besarnya dana pemerintah daerah yang disimpan di bank dan tidak dibelanjakan.
    Kondisi kemandirian keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kurun waktu 2016-2019
    cenderung fluktuatif. Kondisi kemandirian keuangan di Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu
    2016-2019 tertinggi berada di tahun 2016 dan teretndah berada di tahun 2017. Berikut
    ditampilkan tabel rasio kemandirian keuangan Provinsi Jawa Tengah.
    Tabel 3.57 Rasio Kemandirian Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019
    Tahun Pendapatan Total
    (Rp.000)
    Pendapatan Asli
    Daerah (Rp.000)
    Kemandirian
    Keuangan
    2016 19.632.577.136 11.541.020.720 58,79
    2017 23.703.174.631 12.547.513.389 52,94
    2018 24.702.318.190 13.711.836.037 55,51
    2019 25.859.780.137 14.437.914.236 55,83
    Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020
    Gambar 3.31 Grafik Rasio Kemandirian Keuangan Provinsi Jawa Tengah 2016-2019
  16. Ruang Fiskal
    Ruang fikal (fiscal space) secara sederhana dapat diartikan sebagai pengeluaran yang sifatnya
    tidak mengikat. Indikator ini menunjukkan keleluasaan (diskresi) yang dimiliki Pemda dalam
    menggunakan dananya secara bebas dalam menentukan prioritas belanja semakin kurang baik,
    sehingga perlu menjadi perhatian dalam menentukan prioritas agar dapat menyelesaikan
    permasalahan yang ada di Jawa Tengah.
    Pada tahun 2016-2019 kondisi ruang fiskal pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah fluktuatif yaitu
    pada tahun 2016 sebesar 61,61 % dan merupakan kondisi tertinggi dalam kurun waktu 2016-
    2019, sementara pada tahun 2017 menurun tajam menjadi 48,40%. Kondisi tersebut dipengaruhi
    58,79
    52,94
    55,51 55,83
    50
    52
    54
    56
    58
    60
    2016 2017 2018 2019
    Rasio Kemandirian
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-73
    oleh 2 komponen utama yaitu peningkatan alokasi DAK dan peningkatan belanja pegawai pada
    tahun 2017 dengan adanya pelimpahan pegawai kabupaten/kota ke provinsi. Sehubungan itu
    kedepan perlu lebih selektif dan cermat dalam menentukan prioritas dan pengalokasian anggaran
    untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan pembangunan Jawa Tengah. Gambaran
    ruang fiskal daerah Jawa Tengah tahun 2016-2019 dapat dilihat pada gambar berikut.
    Tabel 3.58 Ruang Fiskal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019
    Tahun
    Total
    Pendapatan
    (Rp.000)
    Pendapatan
    Hibah
    (Rp.000)
    DAK
    (Rp.000)
    Dana Otsus/
    Penyesuaian
    Darurat
    (Rp.000)
    Belanja
    Pegawai
    (Rp.000)
    Belanja
    Bunga
    (Rp.000)
    Ruang
    Fiskal
    2016 19.632.577.136 34.228.172 5.263.717.151 0 2.239.683.999 0 61,61
    2017 23.703.174.631 36.938.923 6.566.890.148 0 5.626.847.225 0 48,40
    2018 24.702.318.190 22.008.000 6.511.740.479 0 5.760.182.791 0 50,23
    2019 25.859.780.137 23.184.000 6.974.422.226 0 5.869.662.600 0 50,24
    Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020
    Gambar 3.32 Grafik Ruang Fiskal Provinsi Jawa Tengah 2016-2019
  17. Kemampuan Mendanai Belanja Daerah
    Kemampuan keuangan daerah tercermin dari seluruh penerimaan daerah baik pendapatan APBD
    dan penerimaan pembiayaan, yang seharusnya bisa mencukupi untuk digunakan dalam mendanai
    seluruh belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan. Semakin besar rasio
    penerimaan daerah dan penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran daerah dan pengeluaran
    pembiayaan, maka kemampuan mendanai belanja daerah semakin besar pula. Kondisi
    kemampuan mendanai Belanja Daerah mengalami penurunan pada tahun 2019 yaitu 1,04 jika
    dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu 1,07.
    Kondisi kemampuan mendanai belanja daerah masih berkisar 1 dengan kecenderungan
    mengalami penurunan sampai dengan pada tahun 2019, maka diperlukan upaya untuk mencari
    sumber pembiayaan lain termasuk opsi pinjaman daerah/obligasi ataupun kerjasama pemerintah
    dan badan usaha/swasta yang harus mulai dirintis serta diwujudkan untuk meningkatkan daya
    saing, mengatasi permasalahan dan menyikapi tantangan kedepan. Kemampuan mendanai
    belanja daerah Jawa Tengah tahun 2016-2019 sebagai berikut.
    61,61
    48,4
    50,23 50,24
    40
    45
    50
    55
    60
    65
    2016 2017 2018 2019
    Ruang Fiskal
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-74
    Tabel 3.59 Kemampuan Mendanai Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-
    2019
    Tahun
    Total
    Pendapatan
    (Rp.000)
    Penerimaan
    Pembiayaan
    (Rp.000)
    Total
    Penerimaan
    (Rp.000)
    Total Belanja
    (Rp.000)
    Pengeluaran
    Pembiayaan
    (Rp.000)
    Total
    Pengeluaran
    (Rp.000)
    Kemandirian
    2016 19.632.577.136 417.920.564 20.050.497.700 19.354.374.825 50.000.000 19.404.374.825 1,03
    2017 23.703.174.631 646.575.639 24.349.750.270 22.884.713.018 304.000.000 23.188.713.018 1,05
    2018 24.702.318.190 1.528.916.848 26.231.235.038 24.478.632.557 140.000.000 24.618.632.557 1,07
    2019 25.859.780.137 1.630.776.600 27.490.556.737 26.151.062.842 220.336.450 26.371.399.292 1,04
    Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020
    Gambar 3.33 Grafik Kemampuan Mendanai Provinsi Jawa Tengah 2016-2019
  18. Belanja Modal
    Kondisi rasio belanja modal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berfluktuatif sejalan dengan arah
    kebijakan dan prioritas pembangunan daerah dan nasional. Belanja modal yang besar diharapkan
    akan memberikan dampak yang positif karena manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat
    untuk membiayai pembangunan fisik ataupun non fisik, dan berpengaruh bagi pertumbuhan
    ekonomi di daerah yang kemudian akan meningkatkan potensi penerimaan daerah yang baru
    selain dari sektor swasta, rumah tangga dan luar negeri. Kondisi pada tahun 2016 merupakan
    puncak untuk belanja modal yaitu sebesar 14,55% dan mengalami penurunan di tahun 2017
    menjadi 6,36%. Pada tahun 2018 dan 2019 kondisi untuk belanja modal di Provinsi Jawa Tengah
    mengalami peningkatan. Namun demikian, Pemerintah Provinsi juga mendorong belanja modal
    khususnya untuk infrastruktur melalui bantuan keuangan kabupaten/kota yang diperuntukan bagi
    pembangunan sarpras untuk mengimbangi jalan provinsi dan kabupaten/kota tidak mengalami
    ketimpangan. Rincian rasio belanja modal Jawa Tengah tahun 2016-2019 sebagaimana tabel
    berikut.
    1,03
    1,05
    1,07
    1,04
    1,01
    1,02
    1,03
    1,04
    1,05
    1,06
    1,07
    1,08
    2016 2017 2018 2019
    Kemampuan Mendanai
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-75
    Tabel 3.60 Rasio Belanja Modal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019
    Tahun Belanja Modal
    (Rp.000)
    Total Belanja
    (Rp.000)
    Kualitas Belanja
    Modal
    2016 2.815.678.180 19.354.374.825 14,55
    2017 1.454.598.084 22.884.713.018 6,36
    2018 1.681.752.306 24.478.632.557 6,87
    2019 2.099.719.124 26.151.062.842 8,03
    Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020
    Gambar 3.34 Grafik Kualitas Belanja Modal Provinsi Jawa Tengah 2016-2019
  19. Belanja Pegawai Tidak Langsung
    Belanja pegawai tidak langsung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah fluktuatif, pada tahun 2016
    sebesar 11,57%; 2017 sebesar 24,59 %; tahun 2018 sebesar 23,53%; tahun 2019 sebesar 22,45
    Kenaikan belanja pegawai tidak langsung yang terjadi pada tahun 2017 disebabkan oleh
    pemberlakuan kebijakan pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi mendasarkan
    UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan PP Nomor 18 Tahun 2016 (Guru SMA/SMK,
    penyuluh, staf kehutanan, pengawas ketenagakerjaan dan staf TU SMA/SMK). Efisiensi,
    efektifitas dan profesionalisme sumber daya aparatur ke depan perlu untuk semakin di tingkatkan
    utamanya pada sisi peran sebagai keperantaraan dan entrepreneur, dengan demikian maka selain
    peran sebagai regulator, pelayanan dan pelaksana pembangunan tetapi juga ikut berupaya untuk
    meningkatkan kemandirian masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Rincian belanja
    pegawai tidak langsung Jawa Tengah tahun 2016-2019 sebagai berikut.
    Tabel 3.61 Belanja Pegawai Tidak Langsung Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2020
    Tahun Belanja
    Pegawai(Rp.000)
    Total Belanja
    (Rp.000)
    Kualitas Belanja
    Modal
    2016 2.239.683.999 19.354.374.825 11,57
    2017 5.626.847.225 22.884.713.018 24,59
    2018 5.760.182.791 24.478.632.557 23,53
    2019 5.869.662.600 26.151.062.842 22,45
    Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020
    14,55
    6,36
    6,87
    8,03
    0
    2
    4
    6
    8
    10
    12
    14
    16
    2016 2017 2018 2019
    Kualitas Belanja Modal
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-76
    Gambar 3.35 Grafik Belanja Pegawai Tidak Langsung Provinsi Jawa Tengah 2016-2019
  20. Tax Ratio
    Tax Ratio dipergunakan untuk menilai tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat
    dalam suatu daerah dan digunakan untuk mengetahui perkiraan besaran porsi pajak dalam
    perekonomian daerah. Pada hakikatnya tax ratio bisa dipergunakan untuk melihat indikasi
    besarnya beban pajak (tax burden) yang harus ditanggung masyarakat. Karena sifatnya yang
    demikian itu, maka sebenarnya tax burden terkait dengan ability to pay, di mana orang yang
    lebih mampu seharusnya membayar pajak lebih banyak. Tax burden terkait pula dengan keadilan.
    Tax ratio sebesar 8,77% pada tahun 2019 masih belum menggambarkan kondisi kepatuhan
    membayar pajak. Perhitungan tax ratio sesuai kewenangan provinsi meliputi pajak kendaraan
    bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak BPNKB, PBBKB, sehingga perluasan basis
    pajak masih di perlukan. Indikasi penyebab rendahnya angka tax ratio daerah diantaranya belum
    optimalnya unit pemungut pajak dalam melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi dan tingkat
    kesadaran dari pembayar pajak yang masih perlu ditingkatkan. Berikut ditampilkan rincian tax
    ratio Provinsi Jawa Tengah tahun 2016-2019.
    Tabel 3.62 Tax Ratio Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2019
    Tahun Pajak
    (Rp.000)
    PDRB
    (Rp.000)
    Tax Ratio
    2016 9.672.518.189 1.087.317.000.000 8,89
    2017 10.572.698.332 1.172.795.000.000 9,01
    2018 11.507.119.643 1.268.455.000.000 9,07
    2019 11.951.919.535 1.362.457.000.000. 8,77
    Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2020
    11,57
    24,59
    23,53
    22,45
    5
    10
    15
    20
    25
    30
    2016 2017 2018 2019
    Kualitas Belanja Pegawai
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 3-77
    Gambar 3.36 Grafik Tax Ratio Provinsi Jawa Tengah 2016-2019
    8,89
    9,01
    9,07
    8,77
    8,5
    8,7
    8,9
    9,1
    2016 2017 2018 2019
    Tax Ratio
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-1
    4 ANALISIS CAPAIAN TUJUAN
    PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
    4.1 Evaluasi Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
    Implementasi TPB di Indonesia untuk pencapaian 17 goals dengan mengembangkan indikator
    TPB sebanyak 169 target dan 319 indikator yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah
    Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam
    Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Jumlah Indikator TPB
    berdasarkan Urusan dan Kewenangannya 319 indikator dan pembagian Indikator-indikator SDGs
    dibagi dalam 4 (empat) kewenangan, meliputi :
  21. Jumlah indikator yang menjadi kewenangan pusat: 308
  22. Jumlah indikator yang menjadi kewenangan provinsi: 235
  23. Jumlah indikator yang menjadi kewenangan kabupaten: 220
  24. Jumlah indikator yang menjadi kewenangan kota: 222
    Selain wewenang, beberapa faktor yang menentukan jumlah indikator TPB yang menjadi
    kewajiban daerah adalah kekhususan indikator (2), kondisi geografis (3) dan ketentuan indikator
    RPJMD (4). Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat modifikasi di beberapa indikator, serta adanya
    penambahan beberapa indikator kewenangan pusat tetapi relevan untuk dijadikan indikator di
    provinsi. Jumlah indikator TPB yang dikaji dalam dokumen KLHS ini sesuai dengan indikator yang
    ada dalam RAD-SDGs Provinsi Jawa Tengah yaitu berjumlah 264 indikator. Selanjutnya
    indikator-indikator tersebut dianalisis dengan menyandingkan capaiannya terhadap target TPB
    sesuai Perpres No. 59 Tahun 2017.
    4.1.1 Realisasi Pencapaian Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
    Realisasi pencapaian target TPB menjelaskan mengenai hasil penilaian terhadap capaian masingmasing
    indikator TPB di masa depan termasuk memuat informasi capaian indikator TPB oleh
    setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Analisa pencapaian tartet TPB mendasarkan RAD
    SDGs 2019 meliputi 264 indikator, sedangkan pada KLHS sebelumnya meliputi 191 indikator
    dengan metode penilaian yang berbeda untuk menyesuaikan dengan peraturan Permendagri
    7/2018 sehingga tidak dapat disandingkan secara langsung. Hasil identifikasi capaian 264
    indikator dari 17 TPB di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan dengan mengklasifikasikan capaian
    TPB ke dalam lima (5) kategori, yaitu:
  25. Indikator TPB yang terdapat dalam RPJMD dan sudah mencapai target nasional (SS);
  26. Indikator TPB yang terdapat dalam RPJMD tetapi belum mencapai target nasional (SB);
    4
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-2
  27. Indikator TPB tidak ada target dalam RPJMD tetapi telah mencapai target nasional (TTC);
  28. Indikator TPB tidak ada target dalam RPJMD dan belum mencapai target nasional (TTT);
  29. Indikator TPB yang tidak/belum ada data (NA)
    Berikut merupakan tabel yang menunjukkan proporsi capaian indikator TPB di Provinsi Jawa
    Tengah untuk masing-masing tujuan.
    Tabel 4.1 Analisis Proporsi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah terhadap Target Nasional
    Tujuan TUJUAN PB INDIKATOR SS SB TTC TTT N.A.
    1 Tanpa Kemiskinan 25 3 3 7 8 4
    2 Tanpa Kelaparan 11 3 1 0 5 2
    3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera 38 10 3 8 7 10
    4 Pendidikan Berkualitas 17 3 1 4 7 2
    5 Kesetaraan Gender 15 1 1 7 4 2
    6 Air Bersih dan Sanitasi Layak 27 3 0 12 6 6
    7 Akses Energi yang Terjangkau 6 1 2 1 0 2
    8
    Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan
    Layak
    18 3 3 4 4 4
    9 Infrastruktur, Industri dan Inovasi 17 1 0 8 2 6
    10 Mengurangi Kesenjangan 11 2 1 2 2 4
    11 Kota dan Permukiman Berkelanjutan 19 4 2 2 2 9
    12
    Pola Produksi dan Konsumsi
    Berkelanjutan
    6 0 0 3 1 2
    13 Penanganan Perubahan Iklim 3 1 0 2 0 0
    14
    Konservasi dan Pemanfaatan Sumber
    Daya Laut, Samudera dan Maritim
    4 0 2 0 1 1
    15
    Pelestarian dan Pemanfaatan
    Berkelanjutan Ekosistem Daratan
    5 1 2 1 0 1
    16
    Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan
    yang Kokoh
    27 6 1 8 6 6
    17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan 15 3 0 3 3 6
    JUMLAH 264 45 22 72 58 67
    17% 8% 27% 22% 25%
    Keterangan : SS = Dilaksanakan dalam RPJMD dan telah mencapai target; SB = Dilaksanakan dalam RPJMD
    tetapi belum mencapai target; TTC = Belum terdapat dalam RPJMD tetapi mencapai target; TTT = belum
    terdapat dalam RPJMD dan belum mencapai target; NA = Tidak/belum ada data
    Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
    Tabel di atas menunjukkan bahwa dari 264 indikator TPB yang menjadi indikator dalam SDGs
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 67 indikator telah menjadi indikator di dalam RPJMD.
    Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 indikator (17%) sudah mencapai target nasional yang
    ditetapkan dalam Perpres No. 59 Tahun 2017. Sisanya, sebanyak 22 indikator (8%) belum
    mencapai target nasional. 131 indikator yang belum menjadi indikator RPJMD, 27% (72 indikator)
    telah mencapai target nasional. Jumlah indikator yang belum atau tidak memiliki data sejumlah
    67 indikator (25%). Jika dibandingkan dengan pencapaian target Tujuan Pembangunan
    Berkelanjutan (TPB) di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2017 maka TPB yang sudah
    dilaksanakan dan sudah mencapai target (SS) mecapai 55% (105 indikator), dan yang belum
    terdata (NA) sebesar 23% (44 indikator) dari total 191 indikator. Berikut merupakan grafik yang
    menunjukkan komposisi capaian TPB di Provinsi Jawa Tengah.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-3
    Gambar 4.1 Prosentase Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah
    Gambar 4.2 Rincian Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Menurut Tujuan
    Analisis capaian indikator TPB di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan dengan menglasifikasikan
    capaian ke dalam lima katergori. Proses ini bertujuan untuk memetakan indikator TPB mana saja
    yang kemudian menjadi isu strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan di Provinsi Jawa
    Tengah pada periode perubahan RPJMD yang telah ditentukan. Perumusan isu strategis terutama
    dilaksanakan dengan identifikasi dan analisis pada capaian indikator TPB dengan status SB, TTT,
    dan NA. Capaian indikator tersebut menunjukkan banyaknya indikator yang belum dan sudah
    dilaksanakan namun belum mencapai target nasional. Selain itu, terdapat beberapa indikator
    perlu dilakukan penyusunan data sebagai baseline penentuan target TPB. Program dan kegiatan
    yang terkait dengan indikator yang sudah mencapai kategori SS juga perlu dipertahankan dan
    ditingkatkan untuk meningkatkan capaian indikator tersebut. Berdasarkan hasil capaian TPB
    Provinsi Jawa Tengah, terdapat empat (4) tujuan TPB yang memiliki jumlah indikator serta yang
    telah memenuhi target nasional terbanyak (kategori SS dan TTC):
    Sudah
    dilaksanakan dan
    mencapai target
    (SS)
    17%
    Sudah
    dilaksanakan dan
    belum mencapai
    target (SB)
    8%
    Tidak ada target
    daerah tetapi
    tercapai (TTC)
    27%
    Tidak ada target
    daerah dan
    belum tercapai
    (TTT)
    22%
    Tidak ada data
    (NA)
    26%
    25
    11
    38
    17
    15
    27
    6
    18
    17
    11
    19
    6
    3
    4
    5
    27
    15
    0 5 10 15 20 25 30 35 40
    T01
    T02
    T03
    T04
    T05
    T06
    T07
    T08
    T09
    T10
    T11
    T12
    T13
    T14
    T15
    T16
    T17
    Sudah dilaksanakan
    dan mencapai target
    (SS)
    Sudah dilaksanakan
    dan belum mencapai
    target (SB)
    Tidak ada target
    daerah tapi telah
    tercapai (TTC)
    Tidak ada target
    daerah dan belum
    tercapai (TTT)
    Tidak ada data (NA)
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-4
    a. Tujuan 3 yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh
    penduduk semua usia, dengan total indikator 38 yang mana 18 indikator sudah mencapai
    target, 10 indikator belum mencapai target, dan 10 indikator belum memiliki data.
    b. Tujuan 6 yaitu menjamin akses air bersih dan sanitasi yang layak dengan total indikator 27
    indikator yang mana 15 indikator sudah mencapai target, 6 indikator belum mencapai target,
    dan 6 indikator belum memiliki data.
    c. Tujuan 16 yaitu perdamaian, keadilan dan kelembangaan yang kokoh dengan total indikator
    27 yang mana 14 indikator sudah mencapai target, 6 indikator belum mencapai target, dan 6
    indikator belum memiliki data.
    d. Tujuan 1 mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun dengan total indikator 25
    indikator yang mana 10 indikator mencapai target, 11 indikator belum mencapai target dan
    4 indikator belum ada data.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-5
    Tabel 4.2 Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    1.2.1* Persentase penduduk yang hidup di bawah garis
    kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan
    kelompok umur.
    Menurun menjadi 7-8% 12,23 11,19 10,57 SB BAPPEDA
    1.3.1.(a) Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN
    Bidang Kesehatan.
    Meningkat menjadi 95% 72,29 81,14 86,34 SB DINKES
    1.3.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang
    Ketenagakerjaan.
    Meningkat menjadi 62,4
    juta pekerja formal; 3,5
    juta pekerja informal
    2.225.982 108,71 107,45 TTT DISNAKERTRANS
    1.3.1.(c) Persentase penyandang disabilitas yang miskin
    dan rentan yang terpenuhi hak dasarnya dan
    inklusivitas
    Meningkat menjadi
    17,12%
    NA N.A. N.A. N.A. DINSOS
    1.3.1.(d) Jumlah rumah tangga yang mendapatkan
    bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga
    Harapan.
    Menurun menjadi 2,8
    juta
    12.764 1.537.360 1.449.070 SS DINSOS
    1.4.1.(a) Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49
    tahun yang proses melahirkan terakhirnya di
    fasilitas kesehatan.
    Meningkat menjadi 70% 97,6 95,85 97,43 TTC DINKES
    1.4.1.(b) Persentase anak umur 12-23 bulan yang
    menerima imunisasi dasar lengkap.
    Meningkat menjadi 63%. 94,3 74,95 74,48 TTC DINKES
    1.4.1.(c) Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi
    (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur
    (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin.
    Meningkat menjadi 65% 76,89 66,86 63,09 TTT DP3AKB
    1.4.1.(d) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sumber air minum layak dan
    berkelanjutan.
    Meningkat menjadi 100% 72,8 73,03 90,86 TTT DPU BMCK
    1.4.1.(e) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sanitasi layak dan
    berkelanjutan.
    Meningkat menjadi 100% 80 65,01 75,68 TTT DPU BMCK
    1.4.1.(f) Persentase rumah tangga kumuh perkotaan. Meningkat menjadi 18,6
    juta
    16,62 3,21 9,02 TTC Disperkim
    1.4.1.(g) Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/sederajat. Meningkat menjadi
    94,78%
    98,97 98,04 97,77 TTC Disdikbud
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-6
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    1.4.1.(h) Angka Partisipasi Murni (APM)
    SMP/MTs/sederajat.
    Meningkat menjadi
    82,2%
    80,11 79,15 79,84 TTT Disdikbud
    1.4.1.(i) Angka Partisipasi Murni (APM)
    SMA/MA/sederajat.
    Meningkat menjadi
    91,63%
    64,02 61,8 59,35 TTT Disdikbud
    1.4.1.(j) Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan
    kepemilikan akta kelahiran.
    Meningkat menjadi
    77,4%.
    87,42 91,92 93,21 TTC Dispermasdes
    Dukcapil
    1.4.1.(k) Persentase rumah tangga miskin dan rentan
    yang sumber penerangan utamanya listrik baik
    dari PLN dan bukan PLN.
    Meningkat menjadi 100% 6,163 99,87 99,87 TTT Dinas ESDM
    1.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena
    dampak bencana per 100.000 orang.
    Menurun 230 (2017) 20 TTC Set BPBD
    1.5.1.(a) Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko
    bencana daerah.
    Meningkat menjadi 39
    daerah
    106 153 SS Set BPBD
    1.5.1.(b) Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana
    sosial.
    Meningkat menjadi 151
    ribu
    N.A N.A N.A. Set BPBD
    1.5.1.(c) Pendampingan psikososial korban bencana
    sosial.
    Meningkat menjadi 81,5
    ribu
    N.A N.A N.A. Set BPBD
    1.5.1.(e) Indeks risiko bencana pada pusat-pusat
    pertumbuhan yang berisiko tinggi.
    Menurun menjadi 118,6 60 6 17 SB Set BPBD
    1.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat
    bencana
    Menurun NA 51.274.870.000 86.030.205.000 TTT Set BPBD
    1.5.3* Dokumen strategi pengurangan risiko bencana
    (PRB) tingkat nasional dan daerah.
    ada 1 1 1 SS Set BPBD
    1.a.1* Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh
    pemerintah secara langsung untuk program
    pemberantasan kemiskinan.
    Meningkat N.A N.A N.A. BAPPEDA
    1.a.2* Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan,
    kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai
    persentase dari total belanja pemerintah.
    Meningkat 10,631 triliun 6,276 triliun TTC BAPPEDA
    1,917 triliun 2,713 triliun
    49,83 milyar 218,82 milyar
    2.1.1* Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan
    (Prevalence of Undernourishment).
    Menurun 6.770.549 11,27 11,66 TTT Dishanpan
    2.1.1.(a) Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada
    anak balita.
    Menurun menjadi 17% 63,70 NA N.A. DINKES
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-7
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    2.1.2* Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan
    sedang atau berat, berdasarkan pada Skala
    Pengalaman Kerawanan Pangan.
    Menurun 2.149,50 0,04 0,04 TTT Dishanpan
    2.1.2.(a) Proporsi penduduk dengan asupan kalori
    minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari.
    Menurun menjadi 8,5 % NA 8,51 10,05 TTT Dishanpan
    2.2.1* Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek)
    pada anak di bawah lima tahun/balita.
    Menurun 18 24,43 15,85 SS DINKES
    2.2.1.(a) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek)
    pada anak di bawah dua tahun/baduta.
    Menurun menjadi 28% 33,24 belum rilis TTT DINKES
    2.2.2* Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi badan)
    anak pada usia kurang dari 5 tahun, berdasarkan
    tipe.
    Menurun 0,03 N,A 3,25 TTT DINKES
    2.2.2.(a) Prevalensi anemia pada ibu hamil. Menurun menjadi 28% 12,62 27,61 18 SS DINKES
    2.2.2.(b) Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang
    mendapatkan ASI eksklusif.
    Meningkat menjadi 50% 54,4 65,57 69,46 SS DINKES
    2.2.2.(c) Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan
    oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH)
    Meningkat menjadi: skor
    PPH 92,5; tingkat
    konsumsi ikan 54,5 kg/
    kapita/tahun
    86,14 87,3 89,61 SB Dishanpan
    2.3.1* Nilai Tambah Pertanian dibagi jumlah tenaga
    kerja di sektor pertanian (rupiah per tenaga
    kerja).
    Meningkat N.A 44.997.926
    (angka sangat
    sementara)
    N.A. DISTANBUN
    3.1.1* Angka Kematian Ibu (AKI). Menurun menjadi 306 88,58 88 76,93 SS DINKES
    3.1.2* Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49
    tahun yang proses melahirkan terakhirnya
    ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih.
    Meningkat menjadi 95% 99 99,3 99,64 SS DINKES
    3.1.2.(a) Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49
    tahun yang proses melahirkan terakhirnya di
    fasilitas kesehatan.
    Meningkat menjadi 85 % 97,6 97,71 98,08 SS DINKES
    3.2.1* Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000 kelahiran
    hidup.
    Menurun 10,47 10,47 9,63 SS DINKES
    3.2.2* Angka Kematian Neonatal (AKN) per 1000
    kelahiran hidup.
    Menurun 88,22 NA NA N.A. DINKES
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-8
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    3.2.2.(a) Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 kelahiran
    hidup.
    Menurun menjadi 24 8,93 8,5 8,22 SS DINKES
    3.2.2.(b) Persentase kabupaten/kota yang mencapai 80%
    imunisasi dasar lengkap pada bayi.
    Meningkat menjadi 95% 99,94 NA 102,6 SS DINKES
    3.3.1.(a) Prevalensi HIV pada populasi dewasa. Menurun menjadi <0,5% 0,03 0,78 TTT DINKES
    3.3.2.(a) Insiden Tuberkulosis (ITB) per 100.000
    penduduk.
    Menurun menjadi 245 144,97 210 TTT DINKES
    3.3.3* Kejadian Malaria per 1000 orang. Menurun 0,02 0,012 SS DINKES
    3.3.3.(a) Jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi
    malaria.
    Meningkat menjadi 300 0,03 31 33 SS DINKES
    3.3.4.(a) Persentase kabupaten/kota yang melakukan
    deteksi dini untuk infeksi Hepatitis B.
    Meningkat 25,7 31,4 SS DINKES
    3.3.5* Jumlah orang yang memerlukan intervensi
    terhadap penyakit tropis yang terabaikan
    (Filariasis dan Kusta).
    Menurun NA 8,34 N.A. DINKES
    5,6 NA 1725
    3.3.5 (a) Jumlah provinsi dengan eliminasi kusta Meningkat menjadi 34
    provinsi
    NA NA N.A. DINKES
    3.3.5.(b) Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi
    filariasis (berhasil lolos dalam survei penilaian
    transmisi tahap I).
    Meningkat menjadi 35. 100 N.A 0 N.A. DINKES
    3.4.1 (a) Persentase merokok pada penduduk umur ≤ 18
    tahun
    Menurun menjadi 5,4% N.A 9.1 TTT DINKES
    3.4.1.(b) Prevalensi tekanan darah tinggi. Menurun menjadi 24,3% 18,84 NA 37 TTT DINKES
    3.4.1.(c) Prevalensi obesitas pada penduduk umur ≥18
    tahun.
    Menurun 0,29 NA N.A. DINKES
    3.4.2* Angka kematian (insidens rate) akibat bunuh
    diri)
    Menurun N.A NA N.A. DINKES
    3.4.2.(a) Jumlah kabupaten/kota yang memiliki
    puskesmas yang menyelenggarakan upaya
    kesehatan jiwa.
    Meningkat menjadi 280 13
    (37%)
    23
    (65.71%)
    SB DINKES
    3.5.1 (a) Jumlah penyalahgunaan narkotika dan pengguna
    alkohol yang merugikan, yang mengakses
    layanan rehabilitasi medis
    Meningkat 161 195 333 TTC DINKES
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-9
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    3.5.1 (b) Jumlah yang mengakses layanan pasca
    rehabilitasi
    Meningkat 345 69 240 TTC DINKES
    3.5.1 (c) Jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang
    mendapatkan rehabilitasi sosial di dalam panti
    sesuai standar pelayanan
    Meningkat menjadi: Di
    dalam panti 210; di luar
    panti 4.319
    184 40 36 TTT DINKES
    3.5.1 (d) Jumlah Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban
    Penyalahgunaan NAPZA yang telah
    dikembangkan/dibantu
    Meningkat menjadi 85 19 17 15 TTT DINKES
    3.5.1.(e) Prevalensi penyalahgunaan narkoba. Menurun menjadi 0,02% 1,16 NA NA N.A. DINKES
    3.5.2*
    Konsumsi alkohol (liter per kapita) oleh
    penduduk umur ≥ 15 tahun dalam satu tahun
    terakhir
    Menurun – – 0,001 TTT DINKES
    3.6.1 Angka kematian akibat cedera fatal kecelakaan
    lalu lintas
    Menurun 4,113 3,974 TTC DISHUB
    3.7.1* Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49
    tahun) atau pasangannya yang memiliki
    kebutuhan keluarga berencana dan
    menggunakan alat kontrasepsi metode modern.
    Meningkat menjadi 66% 62,6 73,69 TTC DINKES
    3.7.1.(a) Angka prevalensi penggunaan metode
    kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan
    Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang
    berstatus kawin.
    Meningkat menjadi 65% 76,89 66,86 73,42 TTC DP3AKB
    3.7.1.(b) Persentase penggunaan Metode Kontrasepsi
    Jangka Panjang (MKJP)
    Meningkat menjadi
    23,5%
    27,43 28,11 SS DINKES
    3.7.2* Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19
    tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR).
    Menurun menjadi 38 24 31 32,07 TTC DINKES
    3.7.2.(a) Total Fertility Rate (TFR). Menurun menjadi 2,28 2,46 2,4 2,3 SB DINKES
    3.8.1.(a) Unmet need pelayanan kesehatan. Menurun menjadi 9,91% 11,71 4,84 4,84 TTC DP3AKB
    3.8.2* Jumlah penduduk yang dicakup asuransi
    kesehatan atau sistem kesehatan masyarakat per
    1000 penduduk.
    Meningkat N.A N.A N.A. DINKES
    3.8.2.(a) Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meningkat menjadi
    minimal 95%
    5,88 81,14 81,14 SB DINKES
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-10
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    3.a.1* Persentase merokok pada penduduk umur ≥ 15
    tahun
    Menurun 35,78 27,4 TTC DINKES
    3.b.1.(a) Persentase ketersediaan obat dan vaksin di
    Puskesmas.
    Meningkat N.A N.A N.A. DINKES
    3.c.1* Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatan. Meningkat N.A N.A N.A. DINKES
    4.1.1* Proporsi anak-anak dan remaja: (a) pada kelas
    4, (b) tingkat akhir SD/ kelas 6, (c) tingkat akhir
    SMP/kelas 9 yang mencapai standar kemampuan
    minimum dalam: (i) membaca, (ii) matematika
    Meningkat N.A N.A N.A. Disdikbud
    4.1.1 (a) Persentase SD/MI berakreditasi minimal B Meningkat menjadi
    84,2%
    100 100 100 SS Disdikbud
    4.1.1 (b) Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal B Meningkat menjadi 81% 100 100 100 SS Disdikbud
    4.1.1.(c) Persentase SMA/MA berakreditasi minimal B. Meningkat menjadi
    84,6%
    100 100 100 SS Disdikbud
    4.1.1.(d) Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/sederajat. Meningkat menjadi
    114,09%
    109,47 108,18 107,74 TTT Disdikbud
    4.1.1.(e) Angka Partisipasi Kasar (APK)
    SMP/MTs/sederajat.
    Meningkat menjadi
    106,94%
    100,73 99,8 91,7 TTT Disdikbud
    4.1.1.(f) Angka Partisipasi Kasar (APK)
    SMA/SMK/MA/sederajat.
    Meningkat menjadi
    91,63%
    78,01 83 SMA: 28,59
    SMK: 55,44
    SLB: 65,91
    N.A. Disdikbud
    4.1.1 (g) Rata-rata lama sekolah penduduk umur ≥ 15
    tahun
    Meningkat menjadi 8,8
    tahun
    7,84 8,03 TTT Disdikbud
    4.2.2.(a) Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak
    Usia Dini (PAUD).
    Meningkat menjadi
    77,2%
    79,14 49,77 48,72 TTT Disdikbud
    4.3.1.(a) Angka Partisipasi Kasar (APK)
    SMA/SMK/MA/sederajat.
    Meningkat menjadi
    91,63 %
    78,01 83 SMA: 28,59
    SMK: 55,44
    SLB: 65,91
    SB Disdikbud
    4.3.1.(b) Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi
    (PT).
    Meningkat menjadi
    36,73 %
    17,96 18,22 21,8 TTT Disdikbud
    4.4.1* Proporsi remaja dan dewasa dengan
    keterampilan teknologi informasi dan komunikasi
    (TIK)
    Meningkat 83,33 90,93 TTC Disdikbud
    48,63 58,75
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-11
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    4.5.1* Rasio Angka Partisipasi Murni (APM)
    perempuan/laki-laki di (1) SD/MI/sederajat; (2)
    SMP/MTs/sederajat; (3) SMA/SMK/MA/sederajat
    Meningkat (1) 0,99
    (2)1,01
    (3) 1,04
    [1] 98,04
    [2] 79,15
    [3] 61,80
    (1) 99,60
    (2) 105,45
    (3) 107,45
    TTC Disdikbud
    4.6.1.(a) Persentase angka melek aksara penduduk umur
    ≥15 tahun.
    Meningkat menjadi
    96,1%
  • 93,45 93,54 TTT Disdikbud
    4.6.1.(b) Persentase angka melek aksara penduduk umur
    [1]15-24 tahun dan umur [2]15-59 tahun.
    Meningkat 99,88 99,92 TTC Disdikbud
    Meningkat 97,73 97,82
    4.a.1*
    Proporsi sekolah dengan akses ke: (a) listrik (b)
    internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer
    untuk tujuan pengajaran, (d) infrastruktur dan
    materi memadai bagi siswa disabilitas, (e) air
    minum layak, (f) fasilitas sanitasi dasar per jenis
    kelamin, (g) fasilitas cuci tangan (terdiri air,
    sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH).
    Meningkat
    88,01
    SD: 99,95
    SMP: 100
    SMA: 100
    SMK: 100
    SD: 99.62
    SMP: 99.23
    SMA: 97.81
    SMK: 100
    TTT Disdikbud
    SD: 57,90
    SMP: 56,98
    SMA: 66,32
    SMK: 66,69
    SD: 59.47
    SMP: 58.83
    SMA: 68.63
    SMK: 67.07
    SD: N.A
    SMP: N.A
    SMA: N.A
    SMK: N.A
    SD: N.A
    SMP: N.A
    SMA: N.A
    SMK: N.A
    SD: N.A
    SMP: N.A
    SMA: N.A
    SMK: N.A
    SD: N.A
    SMP: N.A
    SMA: N.A
    SMK: N.A
    SD: 95,18
    SMP: 95,97
    SMA: 96,84
    SMK: 96,69
    SD: 90.97
    SMP: 92.64
    SMA: 95.62
    SMK: 94.65
    SD: 65,19
    SMP: 78,46
    SMA: 68,07
    SMK: 67,51
    SD: 71.02
    SMP: 83.85
    SMA: 77.16
    SMK: 94.65
    SD: 70,95
    SMP: 56,38
    SD: 92.79
    SMP: 88.17
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-12
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    SMA: 64,09
    SMK: 58,61
    SMA: 91.35
    SMK: 88.79
    4.c.1* Persentase guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan
    PLB yang bersertifikat pendidik.
    Meningkat 68,5 TK: 31,2
    SD: 50,8
    SMP: 64,9
    SMA: 65,0
    SMK: 41,0
    SLB: 50,8
    TK: 45,5
    SD: 55,6
    SMP: 65,8
    SMA: 66,7
    SMK: 43,6
    SLB: 52,2
    TTC Disdikbud
    5.1.1* Jumlah kebijakan yang responsif gender
    mendukung pemberdayaan perempuan.
    bertambah sebanyak 16 100 1 Pergub 2 (SE PPRG, 3 Sept
    2019 No. 463.23/
    0019418 & No.
    463.23/0019419)
    TTT DP3AKB
    5.2.1* Proporsi perempuan dewasa dan anak
    perempuan (umur 15-64) mengalami kekerasan
    (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan
    atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir.
    Menurun 0,017 NA NA N.A. DP3AKB
    5.2.1.(a) Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan. Menurun menjadi kurang
    dari 20,48%
    0,91 8,2 8,2 TTC DP3AKB
    5.2.2* Proporsi perempuan dewasa dan anak
    perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami
    kekerasan seksual oleh orang lain selain
    pasangan dalam 12 bulan terakhir.
    Menurun 4,66 (2016)
    Data Nas
    4,66 (2016)
    Data Nas
    TTT DP3AKB
    5.2.2.(a) Persentase korban kekerasan terhadap
    perempuan yang mendapat layanan
    komprehensif.
    Meningkat menjadi 70% 100 100 100 TTC DP3AKB
    5.3.1* Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang
    berstatus kawin atau berstatus hidup bersama
    sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18
    tahun.
    Menurun 1,11 0,5 0,3 TTC DP3AKB
    11,04 10,19
    5.3.1.(a) Median usia kawin pertama perempuan pernah
    kawin umur 25-49 tahun.
    Meningkat menjadi 21
    tahun
    20,1 22 TTC DP3AKB
    5.3.1.(b) Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19
    tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR).
    Menurun menjadi 38
    tahun
    31 32,07 TTC DP3AKB
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-13
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    5.3.1.(c) Angka Partisipasi Kasar (APK)
    SMA/SMK/MA/sederajat.
    Meningkat menjadi
    91,63%
    78,01 83 SMA: 28,59
    SMK: 55,44
    SLB: 65,91
    TTT Disdikbud
    5.5.1* Proporsi kursi yang diduduki perempuan di
    parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan
    pemerintah daerah
    Meningkat 24 17,5 19,1 SS SETWAN
    5.5.2* Proporsi perempuan yang berada di posisi
    managerial.
    Meningkat – 45,57 33,44 TTT BKD
    5.6.1* Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang
    membuat keputusan sendiri terkait hubungan
    seksual, penggunaan kontrasepsi dan layanan
    kesehatan reproduksi.
    Meningkat N.A N.A N.A. DP3AKB
    5.6.1.(a) Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga
    Berencana/KB yang tidak terpenuhi).
    Menurun menjadi 9,9% 11,71 13,06 13,2 SB DP3AKB
    5.6.1.(b) Pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia
    Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi
    modern.
    Meningkat menjadi 85% 24 99,1 99,9 TTC DP3AKB
    5.b.1* Proporsi individu yang menguasai/memiliki
    telepon genggam.
    Meningkat 60,47 61,66 TTC Diskominfo
    6.1.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sumber air minum layak.
    Meningkat menjadi 100% 72,8
    80,98
    78,16 93,82 TTT DPU BMCK
    6.1.1.(b) Kapasitas prasarana air baku untuk melayani
    rumah tangga, perkotaan dan industri, serta
    penyediaan air baku untuk pulau-pulau.
    Meningkat menjadi 118,6
    m3/detik
    58,5 60,89 NA TTT DPU SDA TARU
    6.1.1 (c) Proporsi populasi yang memiliki akses layanan
    sumber air minum aman dan berkelanjutan.
    Meningkat menjadi 100% NA 43,45 TTT DPU BMCK
    6.2.1.(a) Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci
    tangan dengan sabun dan air.
    Meningkat 83,09 81,22 TTT DINKES
    6.2.1.(b) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sanitasi layak.
    Meningkat menjadi 100% 80 65,01 80,29 TTT DPU BMCK
    6.2.1.(c) Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan
    Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
    Meningkat menjadi
    45.000 (skala nasional)
    6.074 7.467 7.923 TTC DINKES
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-14
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    6.2.1.(d) Jumlah desa/kelurahan yang Open Defecation
    Free (ODF)/ Stop Buang Air Besar Sembarangan
    (SBS).
    Meningkat 2.693 3.668 5.836 SS DINKES
    6.2.1.(e) Jumlah kabupaten/kota yang terbangun
    infrastruktur air limbah dengan sistem terpusat
    skala kota, kawasan dan komunal.
    Meningkat menjadi 438
    kabupaten/kota.
    35 35 35 SS DPU BMCK
    6.2.1 (f) Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
    pengelolaan air limbah terpusat
    Meningkat N.A NA N.A. DLHK
    6.3.1 (a) Jumlah Kab/Kota yang ditingkatkan kualitas
    pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan
    dilakukan pembangunan Instalasi Pengelolaan
    Lumpur Tinja (IPLT)
    Meningkat menjadi 409
    kabupaten/kota
    71,43 N.A N.A N.A. DLHK
    6.3.1 (b) Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
    pengelolaan lumpur tinja.
    Meningkat 80 N.A N.A N.A. DLHK
    6.3.2.(b) Kualitas air sungai sebagai sumber air baku. Meningkat N.A N.A N.A. DLHK
    6.4.1.(a) Pengendalian dan penegakan hukum bagi
    penggunaan air tanah.
    ada 550 629 612 SS Dinas ESDM
    6.4.1 (b) Insentif penghematan air pertanian/perkebunan
    dan industri.
    ada N.A N.A N.A. DPU SDA TARU
    6.5.1.(a) Jumlah Rencana Pengelolaan Daerah Aliran
    Sungai Terpadu (RPDAST) yang diinternalisasi ke
    dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
    ada 21 21 6 TTC DLHK
    6.5.1 (b) Jumlah stasiun hidrologi dan klimatologi yang
    dilakukan updating dan revitalisasi
    8 WS 850 850 833 TTC BMKG
    6.5.1.(c) Jumlah jaringan informasi sumber daya air yang
    dibentuk.
    8 WS 7 7 7 TTC DPU SDA TARU
    6.5.1 (e) Luas pengembangan hutan serta peningkatan
    Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk
    memulihkan kesehatan DAS
    Luas areal perhutanan
    sosial sesuai alokasi di
    masing-masing provinsi
    (lihat peta PIAPS
    KemenLHK)
    13.325 50 13.485 TTC DLHK
    6.5.1.(f) Jumlah wilayah sungai yang memiliki partisipasi
    masyarakat dalam pengelolaan daerah
    tangkapan sungai dan danau.
    10 WS (skala nasional) 10
    (Data Prov)
    8
    (Data Prov)
    TTT DLHK
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-15
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    6.5.1 (g) Kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber
    daya air
    ada N.A N.A N.A. DPU SDA TARU
    6.5.1.(h) Jumlah DAS Prioritas yang meningkat jumlah
    mata airnya melalui konservasi sumber daya air
    di daerah hulu DAS serta sumur resapan
    15 DAS Prioritas 6 6 12 TTC DLHK
    6.5.1 (i) Jumlah DAS Prioritas yang dipulihkan
    kesehatannya melalui pembangunan embung,
    dam pengendali, dam penahan skala kecil dan
    menengah
    15 DAS Prioritas 8 19 12 TTC DLHK
    6.6.1 (a) Jumlah danau yang ditingkatkan kualitas airnya 15 danau prioritas N.A 1 TTC DLHK
    6.6.1 (b) Jumlah danau yang pendangkalannya kurang
    dari 1%
    15 danau prioritas N.A 1 TTC DLHK
    6.6.1 (c) Jumlah danau yang menurun tingkat erosinya 15 danau prioritas N.A 1 TTC DLHK
    6.6.1.(d) Luas lahan kritis dalam Kesatuan Pengelolaan
    Hutan (KPH) yang direhabilitasi.
    5,5 juta ha (skala
    nasional)
    2889.3 1 11,000 TTC DLHK
    6.6.1 (e) Jumlah DAS prioritas yang dilindungi mata airnya
    dan dipulihkan kesehatannya
    15 DAS Prioritas 6 19 12 TTC DLHK
    7.1.1* Rasio elektrifikasi. Meningkat menjadi
    96,6%
    96,3 98,52 99,91 SS Dinas ESDM
    7.1.1.(a) Konsumsi listrik per kapita. Meningkat menjadi 1.200
    KWh
    NA 708,04 799,37 SB Dinas ESDM
    7.1.2 (a) Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah
    tangga
    1,1 juta sambungan
    rumah tangga
    NA N.A N.A N.A. Dinas ESDM
    7.1.2.(b) Rasio penggunaan gas rumah tangga. Meningkat NA 80,13 82,53 TTC Dinas ESDM
    7.2.1* Bauran energi terbarukan. 10-16% 9,56 10,8 11,69 SB Dinas ESDM
    7.3.1* Intensitas energi primer Menurun menjadi 463,2
    SBM (skala nasional)
    N,A N,A N.A. Dinas ESDM
    8.1.1* Laju pertumbuhan PDB per kapita. Meningkat 5,27 4,1 4,71 TTC BAPPEDA
    8.1.1.(a) PDB per kapita. Meningkat menjadi lebih
    dari Rp 50 juta
    34,65 36,78 39,24 SB BAPPEDA
    8.2.1* Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja/Tingkat
    pertumbuhan PDB riil per orang bekerja per
    tahun.
    Meningkat 4,9 4,96 4,23 TTT BAPPEDA
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-16
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    8.3.1* Proporsi lapangan kerja informal sektor nonpertanian,
    berdasarkan jenis kelamin.
    Meningkat – 51,02 47,53 TTT DINKOP UMKM
    8.3.1.(a) Persentase tenaga kerja formal. 0.51 37,8 39,06 41,79 TTT DISPERINDAG
    8.3.1.(b) Persentase tenaga kerja informal sektor
    pertanian.
    Meningkat 51,1 91,72 92,99 TTC DISPERBUN
    8.5.1* Upah rata-rata per jam pekerja. Meningkat – 11 12 TTC DISNAKERTRANS
    8.5.2* Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis
    kelamin dan kelompok umur.
    Menurun 4,57 4,51 4,49 SS DISNAKERTRANS
    8.5.2.(a) Tingkat setengah pengangguran Menurun 6,09 5,21 5,13 TTC DISNAKERTRANS
    8.6.1* Persentase usia muda (15-24 tahun) yang
    sedang tidak sekolah, bekerja atau mengikuti
    pelatihan (NEET).
    Meningkat 21,22 21,82 SS DISNAKERTRANS
    8.9.1* Proporsi kontribusi pariwisata terhadap PDB Meningkat menjadi 8% 3,19 3,21 SB DISPORAPAR
    8.9.1.(a) Jumlah wisatawan mancanegara. Meningkat menjadi 20
    juta (skala nasional)
    684.287 677 691.699 SB DISPORAPAR
    8.9.1.(b) Jumlah kunjungan wisatawan nusantara. Meningkat 40.118.470 48.943.607 57.900.863 SS DISPORAPAR
    8.9.1.(c) Jumlah devisa sektor pariwisata. Meningkat NA NA N.A. DISPORAPAR
    8.9.2* Jumlah pekerja pada sektor pariwisata dalam
    proporsi terhadap total pekerja
    Meningkat N.A NA N.A. DISPORAPAR
    8.10.1* Jumlah kantor (1) Bank dan (2) ATM per 100.000
    penduduk dewasa
    Meningkat – N.A N.A N.A. BI (SSKI), OJK
    8.10.1.(a) Rata-rata jarak lembaga
    keuangan (Bank Umum)
    Menurun (mendekat) – N.A N.A N.A. BI (SSKI), OJK
    8.10.1.(b) Proporsi kredit UMKM terhadap
    total kredit
    Meningkat N.A 38.56
    (Data Prov)
    TTT BI (SSKI), OJK
    9.1.1 (a) Kondisi Mantap Jalan Nasional Meningkat 88,92 89,6 91,5 TTC DPU BMCK
    9.1.1 (b) Panjang pembangunan jalan tol 1000 Km (skala nasional) 302,21 359,8 TTC DPU BMCK
    9.1.1.(c) Panjang jalur kereta api. Bertambah 3.258 km 269,39 1557 SS DISHUB
    9.1.2 (a) Jumlah bandara. Meningkat N.A 4 bandara komersil
    di Jateng
    TTC DISHUB
    9.1.2.(b) Jumlah dermaga penyeberangan Meningkat N.A N.A N.A. DISHUB
    9.1.2.(c) Jumlah pelabuhan strategis. 24 pelabuhan (skala
    nasional)
    11 11 TTC DISHUB
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-17
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    9.2.1* Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur
    terhadap PDB dan per kapita.
    Meningkat – 34,5 34,42 TTT BPS
    9.2.1.(a) Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur. Lebih tinggi dari
    pertumbuhan PDB
    34,5 5,57 5,19
    (Angka Sangat
    Sementara)
    TTC DISPERINDAG
    9.2.2* Proporsi tenaga kerja pada sektor manufaktur Meningkat 31,65
    (Data Prov)
    NA TTT DISPERINDAG
    9.3.1* Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total
    nilai tambah industri.
    Meningkat N.A N.A N.A. DISPERINDAG
    9.3.2* Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau
    kredit
    Meningkat N.A N.A N.A. DISPERINDAG
    9.4.1* Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan
    nilai tambah sektor industri manufaktur.
    Menurun – N.A N.A N.A. DLHK
    9.4.1(a) Persentase Perubahan Emisi CO2/Emisi Gas
    Rumah Kaca.
    Menurun menjadi
    mendekati 26%
    masih dalam
    proses
    19,7 1,5 TTC DLHK
    9.5.1* Proporsi anggaran riset pemerintah terhadap
    PDB
    Meningkat N.A N.A N.A. BAPPEDA
    N.A N.A
    N.A N.A
    N.A N.A
    9.c.1* Proporsi penduduk yang
    terlayani mobile broadband.
    Meningkat – N.A N.A N.A. DISKOMINFO
    9.c.1.(a) Proporsi individu yang menguasai/memiliki
    telepon genggam
    Meningkat – 60,47 61,66 TTC DISKOMINFO
    9.c.1.(b) Proporsi individu yang menggunakan internet Meningkat – 38,51 47,74 TTC DISKOMINFO
    10.1.1* Koefisien Gini. Menurun menjadi 0,36 0,37 0,36 0,36 SS BAPPEDA
    10.1.1 (a) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis
    kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan
    kelompok umur.
    Menurun menjadi 7-8% 12,23 11,59 10,58 SB BPS
    10.1.1.(b) Jumlah daerah tertinggal yang terentaskan 80 Kabupaten (skala
    nasional)
    N.A NA N.A. BPS
    10.1.1.(c) Jumlah desa tertinggal Berkurang sebanyak
    5.000 desa (skala
    nasional)
    100 1444 504 TTC Dispermasdes
    Dukcapil
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-18
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    10.1.1.(d) Jumlah desa mandiri Meningkat paling sedikit
    2.000 desa
    100 119 SS Dispermasdes
    Dukcapil
    10.1.1 (e) Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah
    tertinggal
    Meningkat N.A NA N.A. BPS
    10.1.1 (f) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal Menurun menjadi 14% 9,67 6,7 TTC Dispermasdes
    Dukcapil
    10.2.1* Proporsi penduduk yang hidup di bawah 50
    persen dari median pendapatan, menurut jenis
    kelamin dan penyandang difabilitas.
    Menurun N.A N.A N.A. BAPPEDA
    10.3.1.(a) Indeks Kebebasan Sipil. Meningkat menjadi 87 NA 76,21 BELUM RILIS TTT BAPPEDA
    10.3.1.(d) Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12
    bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi
    menurut hukum HAM Internasional.
    ada N.A 0 N.A. BIRO HUKUM
    10.4.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang
    Ketenagakerjaan.
    Meningkat menjadi: TK
    formal 62,4 juta; TK
    informal 3,5 juta
    2.225.982 108,71 107,45 TTT DISNAKERTRANS
    11.1.1.(a) Proporsi rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
    3,7 juta rumah tangga 80,31 83,1 84,34 TTT Disperkim
    11.1.1.(b) Jumlah kawasan perkotaan
    metropolitan yang terpenuhi standar pelayanan
    perkotaan
    (SPP). Kementerian Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat
    Kawasan Perkotaan Metropolitan
    12 kawasan perkotaan
    metropolitan (skala
    nasional)
    N.A N.A N.A. DPU SDA TARU
    11.1.1.(c) Jumlah kota sedang dan kota baru yang
    terpenuhi SPP.
    Paling sedikit 20 kota
    sedang dan 10 kota baru
    (skala nasional)
    N.A N.A N.A. DPU SDA TARU
    11.2.1.(a) Persentase pengguna moda transportasi umum
    di perkotaan.
    Meningkat menjadi 32% 52,23 N.A N.A N.A. DISHUB
    11.2.1.(b). Jumlah sistem angkutan rel yang dikembangkan
    di kota besar.
    ada
    N.A N.A N.A. DISHUB
    11.3.2.(a) Rata-rata institusi yang berperan secara aktif
    dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan
    Kota Berkelanjutan.
    Meningkat
    100 100 SS BAPPEDA
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-19
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    11.3.2.(b). Jumlah lembaga pembiayaan infrastruktur. Ada
    NA NA N.A. BAPPEDA
    11.4.1 (a) Jumlah kota pusaka di kawasan
    perkotaan metropolitan, kota
    besar, kota sedang dan kota kecil.
    ada – NA NA N.A. DISPORAPAR
    11.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena
    dampak bencana per 100.000 orang.
    Menurun 63 230
    (baseline 2017)
    39 TTC Set BPBD
    11.5.1.(a) Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). Menurun menjadi 30% NA 10 146.47 SB Set BPBD
    11.5.1.(b) Jumlah kota tangguh bencana yang terbentuk. Meningkat menjadi 39
    daerah
    60 N.A NA N.A. BAPPEDA
    11.5.1.(c) Jumlah sistem peringatan dini cuaca dan iklim
    serta kebencanaan.
    ada 5 2 15 SS Set BPBD
    11.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat
    bencana.
    Menurun 51,274,870,000 86,030,205,000 TTT Set BPBD
    11.6.1.(a) Persentase sampah perkotaan yang tertangani. Meningkat menjadi 80% 30,66 70 75 SB DLHK
    11.6.1.(b) Jumlah kota hijau yang mengembangkan dan
    menerapkan green waste di kawasan perkotaan
    metropolitan.
    Meningkat/ada 35 35 35 SS DLHK
    11.7.1.(a) Jumlah kota hijau yang menyediakan ruang
    terbuka hijau di kawasan perkotaan metropolitan
    dan kota sedang.
    Meningkat/ada 13 13 13 TTC DLHK
    11.7.2 (a) Proporsi korban kekerasan dalam 12bulan
    terakhir yang melaporkan kepada polisi.
    Meningkat NA NA N.A. BPS
    11.b.1* Proporsi pemerintah kota yang memiliki
    dokumen strategi
    pengurangan risiko bencana.
    Meningkat/ada – NA NA N.A. BPS
    11.b.2* Dokumen strategi pengurangan risiko bencana
    (PRB) tingkat daerah.
    ada NA 1 1 SS Set BPBD
    12.4.1.(a) Jumlah peserta PROPER yang mencapai minimal
    rangking Biru
    Meningkat 88 87 101 TTC DLHK
    12.4.2.(a) Jumlah limbah B3 yang terkelola dan proporsi
    limbah B3 yang diolah sesuai peraturan
    perundangan (sektor industri).
    Meningkat menjadi 150
    juta ton (skala nasional)
    1.139.253,49 327.057,77 5.147.448,49 TTC DLHK
    12.5.1.(a) Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang. 20 ton per hari (skala
    nasional)
    8 10 1.091,14 TTC DLHK
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-20
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    12.6.1.(a) Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi
    SNI ISO 14001.
    Meningkat 160 35 tidak mendata
    fokus pada
    penerapan sekolah
    adhiwiayata
    N.A. DLHK
    12.7.1.(a) Jumlah produk ramah
    lingkungan yang teregister.
    Meningkat N.A N.A N.A. DLHK
    12.8.1.(a) Jumlah fasilitas publik yang
    menerapkan Standar Pelayanan
    Masyarakat (SPM) dan teregister.
    Meningkat N.A 2 TTT DLHK
    13.1.1* Dokumen strategi pengurangan risiko bencana
    (PRB) tingkat nasional dan daerah.
    ada 1 1 1 SS Set BPBD
    13.1.2* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena
    dampak bencana per 100.000 orang.
    Menurun 63 230 orang
    (2017)
    20 TTC Set BPBD
    13.2.1.(a) Dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah
    kaca (GRK).
    ada 1 1 1 TTC DLHK
    14.5.1* Jumlah luas kawasan konservasi perairan Meningkat menjadi 20
    juta ha (skala nasional)
  • NA 39.73 TTT DLHK
    14.6.1.(a) Persentase kepatuhan pelaku usaha. Meningkat menjadi 87% – 34,9 65 SB DKP
    14.b.1.(a) Jumlah provinsi dengan peningkatan akses
    pendanaan usaha nelayan.
    Meningkat N.A NA N.A. DKP
    14.b.1.(b) Jumlah nelayan yang terlindungi. Meningkat 36.872 103.083 18.374 SB DKP
    15.1.1.(a) Proporsi tutupan hutan terhadap luas lahan
    keseluruhan.
    Meningkat – 30,99 31,02 SS DLHK
    15.2.1.(a) Luas kawasan konservasi terdegradasi yang
    dipulihkan kondisi ekosistemnya.
    Meningkat menjadi
    100.000 ha (skala
    nasional)
    161,14 57 80,42 TTC BKSDA
    15.2.1.(b) Luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
    restorasi ekosistem.
    Meningkat menjadi
    500.000 ha (skala
    nasional)
    NA N.A N.A N.A. DLHK
    15.2.1.(d) Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan. Meningkat 20 20 20 SB DLHK
    15.3.1.(a) Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi
    terhadap luas lahan keseluruhan.
    5,5 juta ha (skala
    nasional)
    5 5 5,17 SB DLHK
    16.1.1.(a) Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu
    tahun terakhir.
    Menurun 12 36 30 TTC POLDA
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-21
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    16.1.2(a) Kematian disebabkan konflik per 100.000
    penduduk.
    Menurun 0 0 0 TTC POLDA
    16.1.3.(a) Proporsi penduduk yang menjadi korban
    kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
    Menurun 2.661 0,05 NA N.A. BPS
    16.1.4* Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan
    sendirian di area tempat tinggalnya.
    Meningkat 2.057.148 N.A NA N.A. BPS
    16.2.1.(a) Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur
    1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik
    dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam
    setahun terakhir.
    Menurun 72 N.A NA N.A. DP3AKB
    16.2.1.(b) Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki dan
    anak perempuan.
    Menurun 3,92 12,76 12,44 SS DP3AKB
    16.2.3.(a) Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-
    24 tahun yang mengalami kekerasan
    Menurun N.A N.A N.A. DINSOS
    16.3.1.(a) Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan
    terakhir yang melaporkan kepada polisi.
    Meningkat 698 3.86 NA TTT POLDA
    16.3.1.(b) Jumlah orang atau kelompok masyarakat miskin
    yang memperoleh bantuan hukum litigasi dan
    non litigasi.
    Litigasi 3.021 orang, nonlitigasi
    3.654 orang
    180 1180 95 TTT Biro Hukum
    16.5.1.(a) Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Meningkat menjadi 4,0 3,71 3,66 3,66 SB BAPPEDA
    16.6.1.(a) Persentase peningkatan Opini Wajar Tanpa
    Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan
    Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah
    (Provinsi/Kabupaten/Kota).
    Meningkat menjadi:
    Kementerian/Lembaga:
    95%, Provinsi: 85%,
    Kabupaten:60%, Kota:
    65%
    31 100 100 SS BPKAD
    16.6.1.(b) Persentase peningkatan Sistem Akuntabilitas
    Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kementerian/
    Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/
    Kabupaten/Kota).
    Meningkat menjadi:
    Kementerian/Lembaga:
    85%, Provinsi: 75%,
    Kabupaten/Kota: 50%
    75,94 80,18 81,56 SS SETDA
    16.6.1.(c) Persentase penggunaan E-procurement terhadap
    belanja pengadaan.
    Menjadi 80% – NA
    (OPD dibentuk
    tahun 2018)
    100 SS SETDA
    16.6.1.(d) Persentase instansi pemerintah yang memiliki
    nilai Indeks Reformasi Birokrasi Baik
    Meningkat menjadi:
    Kementerian/Lembaga
    74,75 76,99 SS SETDA
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-22
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
    (Provinsi/Kabupaten/Kota)
    75%, Provinsi: 60%,
    Kabupaten/Kota: 45%
    16.6.2.(a) Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU
    Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga dan
    Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota).
    Meningkat menjadi:
    Kementerian: 100%,
    Lembaga: 100%,
    Provinsi: 100%,
    Kabupaten/Kota: 80%
  • NA NA N.A. SETDA
    16.7.1(a) Persentase keterwakilan perempuan di Dewan
    Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah (DPRD).
    Meningkat 24 17.5 19.1 SS SETDA
    16.7.1.(b) Persentase keterwakilan perempuan sebagai
    pengambilan keputusan di lembaga eksekutif
    (Eselon I dan II).
    Meningkat Es. I (0) 0%
    ES. II (11)
    0,6%
    ES. III (111)
    5,8 %
    ES. IV (543)
    28,6%
    18,6
    (total 8
    perempuan)
    15,6
    (total 7 perempuan
    TTC BKD
    16.7.2.(a) Indeks Lembaga Demokrasi Meningkat menjadi 71 NA 75,42 90,5 TTC BPS
    16.7.2.(b) Indeks Kebebasan Sipil. Meningkat menjadi 87 NA 76,21 78,43 TTT BPS
    16.7.2.(c) Indeks Hak-hak Politik. Meningkat menjadi 68 NA 66,92 67,91 TTT BPS
    16.9.1* Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang
    kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan
    sipil, menurut umur.
    Meningkat menjadi 85% 89,64 90 95,21 TTC Dispermasdes
    Dukcapil
    16.9.1.(a) Persentase kepemilikan akta lahir untuk
    penduduk 40% berpendapatan bawah
    Meningkat menjadi
    77,4%
  • 92,08 93,21 TTC Dispermasdes
    Dukcapil
    16.9.1.(b) Persentase anak yang memiliki akta kelahiran Meningkat menjadi 85% 87,42 100 95,12 TTC Dispermasdes
    Dukcapil
    16.10.2.(a) Tersedianya Badan Publik yang menjalankan
    kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14
    Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
    Publik.
    ada 41 SKPD
    12 BUMD
    46,34 63,41 TTC DISKOMINFO
    16.10.2.(b) Persentase penyelesaian sengketa informasi
    publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non
    litigasi
    meningkat menjadi 85% – 65,9 80 TTT DISKOMINFO
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-23
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    16.10.2.(c) Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat Pengelola
    Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk
    mengukur kualitas PPID dalam menjalankan
    tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam
    peraturan perundang-undangan.
    Meningkat 16 12 TTT DISKOMINFO
    16.b.1.(a) Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12
    bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi
    menurut hukum HAM Internasional.
    ada N.A N.A N.A. BIRO HUKUM
    17.1.1* Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi
    terhadap PDB menurut sumbernya.
    Meningkat – 24.701.017.599.994 25.872.676.240.133 SS BAPENDA
    17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB. Di atas 12% 0,89 18,76 8,77 TTC BAPENDA
    17.1.2* Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh
    pajak domestik.
    Meningkat 93 100 SS BAPENDA
    17.6.2.(b) Tingkat penetrasi akses tetap pita lebar (fixed
    broadband) di Perkotaan dan di Perdesaan.
    Meningkat Perkotaan (20
    Mbps) 71% rumah
    tangga dan 30%
    populasi; Perdesaan (10
    Mbps) 49% rumah
    tangga dan 6% populasi
    NA NA N.A. DISKOMINFO
    17.6.2.(c) Proporsi penduduk terlayani mobile broadband Meningkat Perkotaan
    100% populasi;
    Perdesaan 52% populasi.
  • NA NA N.A. DISKOMINFO
    17.8.1* Proporsi individu yang menggunakan internet. Meningkat – 38,51 47,74 TTC DISKOMINFO
    17.8.1.(a) Persentase kabupaten 3T yang terjangkau
    layanan akses telekomunikasi universal dan
    internet.
    100% N.A N.A N.A. DISKOMINFO
    17.11.1.(a) Pertumbuhan ekspor produk non migas Meningkat 5% 57.68,91 8.091,60 8.224,47 SS DISPERINDAG
    17.17.1.(a) Jumlah proyek yang ditawarkan untuk
    dilaksanakan dengan skema Kerja sama
    Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
    ada – N.A N.A N.A. BAPPEDA
    17.17.1.(b) Jumlah alokasi pemerintah untuk penyiapan
    proyek, transaksi proyek, dan dukungan
    pemerintah dalam Kerja sama Pemerintah dan
    Badan Usaha (KPBU).
    ada – N.A N.A N.A. BAPPEDA
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-24
    No.
    Indikator
    Indikator
    Target
    (Perpres 59/2017)
    Capaian
    Status TPB OPD
    2017 2018 2019
    17.18.1.(a) Persentase konsumen Badan Pusat Statistik
    (BPS) yang merasa puas dengan kualitas data
    statistik.
    Meningkat – 99,67 97,19 TTT BPS
    17.18.1.(b) Persentase konsumen yang menjadikan data dan
    informasi statistik BPS sebagai rujukan utama.
    Meningkat N.A 98 TTT BPS
    17.18.1.(c) Jumlah metadata kegiatan statistik dasar,
    sektoral, dan khusus yang terdapat dalam Sistem
    Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa).
    Meningkat N.A 131
    (Sektoral&Khusus)
    TTT BPS
    17.18.1.(d) Persentase indikator SDGs terpilah yang relevan
    dengan target.
    Meningkat – 54,86 68,34 TTC BAPPEDA
    17.19.2.(b) Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan
    kematian (Vital Statistics Register)
    ada N.A N.A N.A. Dispermasdes
    Dukcapil
    Sumber: Analisis Tim KLHS RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-25
    4.1.2 Analisis Perbandingan antara TPB Nasional dan TPB Daerah
    Analisis perbandingan antara TPB nasional dan daerah dilaksanakan untuk mengidentifikasi
    capaian TPB di Provinsi tahun data 2017-2019 dengan target di dalam Perpres No. 59 tahun 2017
    tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Di dalam Perpres ini, tujuan pembangunan
    berkelanjutan di tingkat nasional ditetapkan hingga tahun 2030. Beberapa target yang ada di
    dalam Perpres merujuk pada target secara nasional dengan menggunakan perhitungan agregasi
    dari seluruh capaian yang ada di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, target yang berupa agregasi
    tidak bisa digunakan untuk menjadi target daerah. Pemerintah daerah harus dilakukan
    disegregasi atau menggunakan indikator kualitatif seperti meningkat atau menurun yang
    disesuaikan dengan tujuan setiap indikator.
    Berdasarkan hasil analisis perbandingan dengan target nasional, dari 264 indikator, sebanyak 117
    indikator (44%) telah mencapai target nasional, 80 indikator (31%) belum tercapai, dan sisanya
    sebanyak 67 indikator (25%) belum memiliki data. Hasil tersebut terdistribusi ke dalam 17 tujuan
    pembangunan berkelanjutan. Berikut merupakan tabel rincian yang menunjukkan distribusi
    capaian TPB untuk masing-masing tujuan terhadap target Perpres 59/2017.
    Tabel 4.3 Distribusi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah terhadap Target Perpres 59/2017
    Tujuan Tujuan PB Indikator Tercapai
    Belum
    tercapai
    Belum
    ada
    data
    1 Tanpa Kemiskinan 25 10 11 4
    2 Tanpa Kelaparan 11 3 6 2
    3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera 38 18 10 10
    4 Pendidikan Berkualitas 17 7 8 2
    5 Kesetaraan Gender 15 8 5 2
    6 Air Bersih dan Sanitasi Layak 27 15 6 6
    7 Akses Energi yang Terjangkau 6 2 2 2
    8
    Pertumbuhan Ekonomi dan
    Pekerjaan Layak
    18 7 7 4
    9 Infrastruktur, Industri dan Inovasi 17 9 2 6
    10 Mengurangi Kesenjangan 11 4 3 4
    11
    Kota dan Permukiman
    Berkelanjutan
    19 6 4 9
    12
    Pola Produksi dan Konsumsi
    Berkelanjutan
    6 3 1 2
    13 Penanganan Perubahan Iklim 3 3 0 0
    14
    Konservasi dan Pemanfaatan
    Sumber Daya Laut, Samudera dan
    Maritim
    4 0 3 1
    15
    Pelestarian dan Pemanfaatan
    Berkelanjutan Ekosistem Daratan
    5 2 2 1
    16
    Perdamaian, Keadilan dan
    Kelembagaan yang Kokoh
    27 14 7 6
    17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan 15 6 3 6
    JUMLAH 264 117 80 67
    44% 31% 25%
    Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-26
    Gambar 4.3 Komposisi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Terhadap Target Perpres
    59/21017
    Pengelompokkan pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah yang dibandingkan dengan target
    nasional pada dasarnya menyederhanakan kelompok capaian TPB sebelumnya dari 5 kelompok
    menjadi 3 kelompok. Pengelompokkan awal menambahkan bagian indikator TPB yang ada di
    dalam atau di luar dokumen RPJMD, sedangkan penyederhanaan kelompok lebih fokus pada
    tercapai atau belum tercapainya indikator TPB yang ada di Provinsi Jawa Tengah dibandingkan
    dengan target nasional. Pengelompokkan ini selanjutnya digunakan untuk melihat indikator TPB
    yang membutuhkan upaya tambahan atau tidak perlu upaya tambahan.
    Berdasarkan pengelompokkan terhadap ketercapaian indikator TPB Provinsi Jawa Tengah maka
    Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 3 yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan
    kesejahteraan seluruh penduduk semua usia memiliki jumlah indikator terbanyak dan mencapai
    target yaitu sebanyak 18 indikator dari total 38 indikator yang ada dalama tujuan ketiga. Meskipun
    memiliki komposisi indikator yang sudah tercapai terbanyak, tujuan 3 juga memiliki indikator yang
    belum tercapai serta belum memiliki data terbanyak diantara tujuan lainnya yaitu masing-masing
    10 indikator.
    4.1.3 Analisis Proyeksi Pencapaian Target TPB sampai Akhir RPJMD
    RPJMD Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan hingga tahun 2023. Oleh sebab itu, proyeksi TPB
    Provinsi Jawa Tengah juga dilaksanakan hingga akhir tahun RPJMD yaitu 2023 untuk masingmasing
    indikator. Proyeksi dilakukan dengan menggunakan baseline data capaian TPB tahun
    2017-2019 yang kemudian dilakukan perhitungan tren pertumbuhannya dengan menggunakan
    laju perubahan BAU (business as usual) atau laju pertumbuhan umum. Berdasarkan proyeksi
    tersebut, maka dapat diperkirakan capaian untuk masing-masing indikator pada tahun 2023 dan
    kemudian dibandingkan dengan target Perpres 59/2017. Hasilnya menunjukkan beberpa
    indikator sudah tercapai di tahun 2019 dan dengan program yang telah dilaksanakan sebelumnya
    akan tetap mencapai target Perpres. Sementara beberapa indikator menunjukkan pada tahun
    2019 belum mencapai target dan dari hasil proyeksi akan mencapai target. Beberapa indikator
    yang belum mencapai target tahun 2019, menunjukkan bahwa belum dapat mencapai target di
    tahun 2023. Sisanya, terdapat beberapa indikator yang belum memiliki data. Pada indikator yang
    Sudah
    Tercapai ; 117;
    44%
    Belum
    Tercapai ; 80;
    30%
    Tidak ada
    data (NA) ; 67;
    26%
    Komposisi Evaluasi TPB Terhadap Target Nasional
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-27
    belum memiliki data, tetap dilakukan proyeksi untuk nantinya dapat terdata dengan merujuk
    pada ketersediaan informasi metadata edisi kedua yang disusun oleh BAPPENAS dan
    dipublikasikan pada September 2020. Berikut tabel yang menunjukkan rangkuman analisis
    capaian TPB tahun 2023 terhadap target Perpres 59/2017.
    Tabel 4.4 Analisis Proyeksi Capaian TPB Tahun 2023 terhadap Target Perpres 59/2017
    No PROYEKSI PERUBAHAN CAPAIAN
    Jumlah
    Indikator
    Persentase
    01 Tercapai dan Tetap Tercapai 117 44%
    02 Belum Tercapai menjadi Akan Tercapai 14 5%
    03 Belum Tercapai menjadi Tetap Belum Tercapai 66 25%
    04 Belum Ada Data menjadi Terdata 45 17%
    05 Belum Ada Data menjadi Tetap Tidak Terdata 22 8%
    JUMLAH 264 100%
    Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
    Gambar 4.4 Komposisi Proyeksi Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
    Hasil proyeksi dengan BAU (Bussiness As Usual) menunjukkan pada tahun 2023 sebanyak 68
    indikator tetap belum mencapai target Perpres 59/2017. Jika dibandingkan dengan indikator yang
    belum tercapai pada tahun 2019 sebanyak 80 indikator, berarti 14 indikator akan dapat tercapai
    sesuai dengan target nasional sampai dengan tahun 2023. Beberapa faktor yang mempengaruhi
    ketercapaian indikator terhadap target 2023 antara lain:
     Laju perubahan BAU baik turun atau naik terlalu kecil untuk bisa mencapai perubahan
    menuju target Perpres 59/2017.
     Laju perubahan yang terjadi dalam kurun 2017 – 2019 mengalami ketidaksesuaian
    dengan target kualitatif dalam Perpres 59/2017 yaitu meningkat atau menurun, tetapi laju
    perubahan yang terjadi adalah sebaliknya.
     Data yang tersedia hanya 1 tahun, sehingga tidak diketahui tren perubahan BAU. Data
    yang ada kemudian hanya dibandingkan dengan target dalam Perpres 59/2017 baik
    secara kuantitatif maupun kualitatif.
    Sementara itu, untuk indikator yang belum memiliki data sampai tahun 2019 akan dilakukan
    identifikasi indikator mana saja yang akan dapat terdata berdasarkan ketersediaan metadata edisi
    Tercapai dan
    Tetap Tercapai
    44%
    Belum Tercapai
    menjadi Akan
    Tercapai
    5%
    Belum Tercapai
    menjadi Tetap
    Belum Tercapai
    25%
    Belum Ada
    Data menjadi
    Terdata
    17%
    Belum Ada Data
    menjadi Tetap Tidak
    Terdata 􀂫
    Komposisi Proyeksi Capain Indikator TPB 2023
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-28
    kedua (Oktober 2020) dari BAPPENAS. Harapannya, pada tahun berkutnya untuk indikator yang
    belum dapat terdata dapat didata dengan memanfaatkan informasi pencarian dan perhitungan
    dari dokumen metadata. Berdasarkan ketersediaan metadata yang ada diproyeksikan dari 67
    indikator yang belum memiliki data pada 2019 dapat dicari datanya sebanyak 45 indikator
    sedangkan sisanya sebanyak 22 indikator belum terdapat metadata. Berikut merupakan tabel
    yang menunjukkan analisis capaian TPB untuk masing-masing indikator di tahun 2023 terhadap
    target Perpres 59/2017.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-29
    Tabel 4.5 Analisis Proyeksi Capaian TPB Tahun 2023 terhadap Target Perpres 59/2017
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    1.2.1*
    Persentase penduduk yang hidup di
    bawah garis kemiskinan nasional,
    menurut jenis kelamin dan kelompok
    umur.
    12,23 11,19 10,57 7 BAPPEDA -0,83 7,25 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    1.3.1.(a)
    Proporsi peserta jaminan kesehatan
    melalui SJSN Bidang Kesehatan.
    72,29 81,14 86,34 95 DINKES 7,03 100 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    1.3.1.(b)
    Proporsi peserta Program Jaminan Sosial
    Bidang Ketenagakerjaan.
    2.225.982 108,71 107,45 naik DISNAKERTRANS -1,26 102,41 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    1.3.1.(c)
    Persentase penyandang disabilitas yang
    miskin dan rentan yang terpenuhi hak
    dasarnya dan inklusivitas
    NA N.A. N.A. 17,12 DINSOS N.A. N.A. N.A. N.A.
    1.3.1.(d)
    Jumlah rumah tangga yang mendapatkan
    bantuan tunai bersyarat/Program
    Keluarga Harapan.
    12.764 1.537.360 1.449.070 turun DINSOS -88,290 1,095,91
    0
    sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    1.4.1.(a)
    Persentase perempuan pernah kawin
    umur 15-49 tahun yang proses
    melahirkan terakhirnya di fasilitas
    kesehatan.
    97,6 95,85 97,43 70 DINKES -0,08 97,09 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    1.4.1.(b)
    Persentase anak umur 12-23 bulan yang
    menerima imunisasi dasar lengkap.
    94,3 74,95 74,48 63 DINKES -0,47 72,6 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    1.4.1.(c)
    Prevalensi penggunaan metode
    kontrasepsi (CPR) semua cara pada
    Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49
    tahun yang berstatus kawin.
    76,89 66,86 63,09 65 DP3AKB -3,77 48,01 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    1.4.1.(d)
    Persentase rumah tangga yang memiliki
    akses terhadap layanan sumber air
    minum layak dan berkelanjutan.
    72,8 73,03 90,86 100 DPU BMCK 9,03 100 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-30
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    1.4.1.(e)
    Persentase rumah tangga yang memiliki
    akses terhadap layanan sanitasi layak
    dan berkelanjutan.
    80 65,01 75,68 100 DPU BMCK -2,16 67,04 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    1.4.1.(f)
    Persentase rumah tangga kumuh
    perkotaan.
    16,62 3,21 9,02 naik Disperkim 5,81 32,26 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    1.4.1.(g)
    Angka Partisipasi Murni (APM)
    SD/MI/sederajat.
    98,97 98,04 97,77 94,78 Disdikbud -0,60 95,37 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    1.4.1.(h)
    Angka Partisipasi Murni (APM)
    SMP/MTs/sederajat.
    80,11 79,15 79,84 82,2 Disdikbud -0,13 79,3 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    1.4.1.(i)
    Angka Partisipasi Murni (APM)
    SMA/MA/sederajat.
    64,02 61,8 59,35 91,63 Disdikbud -2,34 50,01 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    1.4.1.(j)
    Persentase penduduk umur 0-17 tahun
    dengan kepemilikan akta kelahiran.
    87,42 91,92 93,21 77,4 Dispermasdes
    Dukcapil
    2,90 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    1.4.1.(k)
    Persentase rumah tangga miskin dan
    rentan yang sumber penerangan
    utamanya listrik baik dari PLN dan bukan
    PLN.
    6,163 99,87 99,87 100 Dinas ESDM 0 99,87 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    1.5.1*
    Jumlah korban meninggal, hilang, dan
    terkena dampak bencana per 100.000
    orang.
    230 (2017) 20 turun Set BPBD -210 Turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    1.5.1.(a)
    Jumlah lokasi penguatan pengurangan
    risiko bencana daerah.
    106 153 naik Set BPBD 47 Naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    1.5.1.(b)
    Pemenuhan kebutuhan dasar korban
    bencana sosial.
    N.A N.A naik Set BPBD N.A. N.A. N.A. N.A.
    1.5.1.(c)
    Pendampingan psikososial korban
    bencana sosial.
    N.A N.A naik Set BPBD N.A. N.A. N.A. N.A.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-31
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    1.5.1.(e)
    Indeks risiko bencana pada pusat-pusat
    pertumbuhan yang berisiko tinggi.
    60 6 17 Turun Set BPBD -21,5 Turun belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    1.5.2.(a)
    Jumlah kerugian ekonomi langsung
    akibat bencana
    NA 51.274.870.000 86.030.205.00
    0
    turun Set BPBD 34.755.335.0
    00
    Naik belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    1.5.3*
    Dokumen strategi pengurangan risiko
    bencana (PRB) tingkat nasional dan
    daerah.
    1 1 1 ada Set BPBD ada ada sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    1.a.1*
    Proporsi sumber daya yang dialokasikan
    oleh pemerintah secara langsung untuk
    program pemberantasan kemiskinan.
    N.A N.A naik BAPPEDA N.A. N.A. N.A. terdata
    1.a.2*
    Pengeluaran untuk layanan pokok
    (pendidikan, kesehatan dan perlindungan
    sosial) sebagai persentase dari total
    belanja pemerintah.
    10,631 triliun 6,276 triliun naik BAPPEDA turun turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    1,917 triliun 2,713 triliun naik BAPPEDA naik naik
    49,83 milyar 218,82 milyar naik BAPPEDA naik naik
    2.1.1*
    Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi
    Pangan (Prevalence of
    Undernourishment).
    6.770.549 11,27 11,66 turun Dishanpan 0,39 13,22 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    2.1.1.(a)
    Prevalensi kekurangan gizi (underweight)
    pada anak balita.
    63,70 NA 17 DINKES N.A. N.A. N.A. N.A.
    2.1.2*
    Prevalensi penduduk dengan kerawanan
    pangan sedang atau berat, berdasarkan
    pada Skala Pengalaman Kerawanan
    Pangan.
    2.149,50 0,04 0,04 turun Dishanpan 0 0,04 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    2.1.2.(a)
    Proporsi penduduk dengan asupan kalori
    minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari.
    NA 8,51 10,05 8,5 Dishanpan 1,54 16,21 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    2.2.1*
    Prevalensi stunting (pendek dan sangat
    pendek) pada anak di bawah lima
    tahun/balita.
    18 24,43 15,85 turun DINKES -1,075 11,55 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-32
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    2.2.1.(a)
    Prevalensi stunting (pendek dan sangat
    pendek) pada anak di bawah dua
    tahun/baduta.
    33,24 belum rilis 28 DINKES belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    2.2.2*
    Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi
    badan) anak pada usia kurang dari 5
    tahun, berdasarkan tipe.
    0,03 N,A 3,25 turun DINKES turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    2.2.2.(a) Prevalensi anemia pada ibu hamil.
    12,62 27,61 18 28 DINKES -9,61 0 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    2.2.2.(b)
    Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan
    yang mendapatkan ASI eksklusif.
    54,4 65,57 69,46 50 DINKES 7,53 99,58 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    2.2.2.(c)
    Kualitas konsumsi pangan yang
    diindikasikan oleh skor Pola Pangan
    Harapan (PPH)
    86,14 87,3 89,61 92.5 Dishanpan 1,735 96,55 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    2.3.1*
    Nilai Tambah Pertanian dibagi jumlah
    tenaga kerja di sektor pertanian (rupiah
    per tenaga kerja).
    N.A 44.997.926
    (angka sangat
    sementara)
    naik DISTANBUN N.A. terdata
    3.1.1* Angka Kematian Ibu (AKI).
    88,58 88 76,93 306 DINKES -5,825 53,63 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.1.2*
    Proporsi perempuan pernah kawin umur
    15-49 tahun yang proses melahirkan
    terakhirnya ditolong oleh tenaga
    kesehatan terlatih.
    99 99,3 99,64 95 DINKES 0,32 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.1.2.(a)
    Persentase perempuan pernah kawin
    umur 15-49 tahun yang proses
    melahirkan terakhirnya di fasilitas
    kesehatan.
    97,6 97,71 98,08 85 DINKES 0,24 99,04 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.2.1*
    Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000
    kelahiran hidup.
    10,47 10,47 9,63 turun DINKES -0,42 7,95 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-33
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    3.2.2*
    Angka Kematian Neonatal (AKN) per
    1000 kelahiran hidup.
    88,22 NA NA turun DINKES N.A N.A. terdata
    3.2.2.(a)
    Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000
    kelahiran hidup.
    8,93 8,5 8,22 24 DINKES -0,355 6,8 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.2.2.(b)
    Persentase kabupaten/kota yang
    mencapai 80% imunisasi dasar lengkap
    pada bayi.
    99,94 NA 102,6 95 DINKES sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.3.1.(a) Prevalensi HIV pada populasi dewasa.
    0,03 0,78 0,5 DINKES 0,75 3,78 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    3.3.2.(a)
    Insiden Tuberkulosis (ITB) per 100.000
    penduduk.
    144,97 210 245 DINKES 65,03 470,12 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    3.3.3* Kejadian Malaria per 1000 orang.
    0,02 0,012 turun DINKES -0,008 -0,02 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.3.3.(a)
    Jumlah kabupaten/kota yang mencapai
    eliminasi malaria.
    0,03 31 33 35 DINKES 2 35 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.3.4.(a)
    Persentase kabupaten/kota yang
    melakukan deteksi dini untuk infeksi
    Hepatitis B.
    25,7 31,4 naik DINKES 5,7 54,2 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.3.5*
    Jumlah orang yang memerlukan
    intervensi terhadap penyakit tropis yang
    terabaikan (Filariasis dan Kusta).
    NA 8,34 turun DINKES Turun N.A. terdata
    5,6 NA 1725 DINKES Turun
    3.3.5 (a) Jumlah provinsi dengan eliminasi kusta NA NA DINKES Naik N.A. terdata
    3.3.5.(b)
    Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi
    filariasis (berhasil lolos dalam survei
    penilaian transmisi tahap I).
    100 N.A 0 naik DINKES Naik N.A. terdata
    3.4.1 (a)
    Persentase merokok pada penduduk
    umur ≤ 18 tahun
    N.A 9.1 5,4 DINKES Turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-34
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    3.4.1.(b) Prevalensi tekanan darah tinggi.
    18,84 NA 37 24,3 DINKES belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    3.4.1.(c)
    Prevalensi obesitas pada penduduk umur
    ≥18 tahun.
    0,29 NA turun DINKES Turun N.A. terdata
    3.4.2*
    Angka kematian (insidens rate) akibat
    bunuh diri)
    N.A NA turun DINKES Turun N.A. N.A.
    3.4.2.(a)
    Jumlah kabupaten/kota yang memiliki
    puskesmas yang menyelenggarakan
    upaya kesehatan jiwa.
    13
    (37%)
    23
    (65.71%)
    100 DINKES 28,71 100 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.5.1 (a)
    Jumlah penyalahgunaan narkotika dan
    pengguna alkohol yang merugikan, yang
    mengakses layanan rehabilitasi medis
    161 195 333 naik DINKES 86 677 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.5.1 (b)
    Jumlah yang mengakses layanan pasca
    rehabilitasi
    345 69 240 naik DINKES 171 924 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.5.1 (c)
    Jumlah korban penyalahgunaan NAPZA
    yang mendapatkan rehabilitasi sosial di
    dalam panti sesuai standar pelayanan
    184 40 36 naik DINKES -74 Turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    3.5.1 (d)
    Jumlah Lembaga Rehabilitasi Sosial
    Korban Penyalahgunaan NAPZA yang
    telah dikembangkan/dibantu
    19 17 15 naik DINKES -2 7 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    3.5.1.(e) Prevalensi penyalahgunaan narkoba. 1,16 NA NA 0,02 DINKES N.A. N.A. N.A. N.A.
    3.5.2*
    Konsumsi alkohol (liter per kapita) oleh
    penduduk umur ≥ 15 tahun dalam satu
    tahun terakhir
  • – 0,001 Turun DINKES – Turun belum
    tercapai
    Belum
    tercapa
    i
    3.6.1
    Angka kematian akibat cedera fatal
    kecelakaan lalu lintas
    4,113 3,974 turun DISHUB -139 3,418 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.7.1*
    Proporsi perempuan usia reproduksi (15-
    49 tahun) atau pasangannya yang
    memiliki kebutuhan keluarga berencana
    62,6 73,69 66 DINKES 11.09 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-35
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    dan menggunakan alat kontrasepsi
    metode modern.
    3.7.1.(a)
    Angka prevalensi penggunaan metode
    kontrasepsi (CPR) semua cara pada
    Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49
    tahun yang berstatus kawin.
    76,89 66,86 73,42 65 DP3AKB 6,56 99,66 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.7.1.(b)
    Persentase penggunaan Metode
    Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
    27,43 28,11 23,5 DINKES 0,68 30,83 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.7.2*
    Angka kelahiran pada perempuan umur
    15-19 tahun (Age Specific Fertility
    Rate/ASFR).
    24 31 32,07 38 DINKES 4,035 48,21 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.7.2.(a) Total Fertility Rate (TFR).
    2,46 2,4 2,3 2,28 DINKES -0,08 1,98 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.8.1.(a) Unmet need pelayanan kesehatan.
    11,71 4,84 4,84 9,91 DP3AKB -3,435 0 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.8.2*
    Jumlah penduduk yang dicakup asuransi
    kesehatan atau sistem kesehatan
    masyarakat per 1000 penduduk.
    N.A N.A naik DINKES N.A. N,,A. N.A. N.A.
    3.8.2.(a)
    Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional
    (JKN).
    5,88 81,14 81,14 95 DINKES 0 81,14 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    3.a.1*
    Persentase merokok pada penduduk
    umur ≥ 15 tahun
    35,78 27,4 turun DINKES -8,38 turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    3.b.1.(a)
    Persentase ketersediaan obat dan vaksin
    di Puskesmas.
    N.A N.A naik DINKES N.A. N.A N.A. N.A.
    3.c.1*
    Kepadatan dan distribusi tenaga
    kesehatan.
    N.A N.A naik DINKES N.A. N.A N.A. terdata
    4.1.1*
    Proporsi anak-anak dan remaja: (a) pada
    kelas 4, (b) tingkat akhir SD/ kelas 6, (c)
    N.A N.A naik Disdikbud N.A. N.A N.A. terdata
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-36
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    tingkat akhir SMP/kelas 9 yang mencapai
    standar kemampuan minimum dalam: (i)
    membaca, (ii) matematika
    4.1.1 (a)
    Persentase SD/MI berakreditasi minimal
    B
    100 100 100 84,2 Disdikbud 0 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    4.1.1 (b)
    Persentase SMP/MTs berakreditasi
    minimal B
    100 100 100 81 Disdikbud 0 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    4.1.1.(c)
    Persentase SMA/MA berakreditasi
    minimal B.
    100 100 100 84,6 Disdikbud 0 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    4.1.1.(d)
    Angka Partisipasi Kasar (APK)
    SD/MI/sederajat.
    109,47 108,18 107,74 114,09 Disdikbud -0,865 104,28 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    4.1.1.(e)
    Angka Partisipasi Kasar (APK)
    SMP/MTs/sederajat.
    100,73 99,8 91,7 106,94 Disdikbud -4,515 73,64 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    4.1.1.(f)
    Angka Partisipasi Kasar (APK)
    SMA/SMK/MA/sederajat.
    78,01 83 SMA: 28,59
    SMK: 55,44
    SLB: 65,91
    91,63 Disdikbud N.A. terdata
    4.1.1 (g)
    Rata-rata lama sekolah penduduk umur
    ≥ 15 tahun
    7,84 8,03 8,8 Disdikbud 0,19 8,8 belum
    tercapai
    Sudah
    tercapa
    i
    4.2.2.(a)
    Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan
    Anak Usia Dini (PAUD).
    79,14 49,77 48,72 77,2 Disdikbud -1,05 44,52 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    4.3.1.(a)
    Angka Partisipasi Kasar (APK)
    SMA/SMK/MA/sederajat.
    78,01 83 SMA: 28,59
    SMK: 55,44
    SLB: 65,91
    91,63 Disdikbud belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    4.3.1.(b)
    Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan
    Tinggi (PT).
    17,96 18,22 21,8 36,73 Disdikbud 1,92 29,48 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-37
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    4.4.1*
    Proporsi remaja dan dewasa dengan
    keterampilan teknologi informasi dan
    komunikasi (TIK)
  • 83,33 90,93 naik Disdikbud 7,6 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
  • 48,63 58,75 naik Disdikbud 10,12 naik
    4.5.1*
    Rasio Angka Partisipasi Murni (APM)
    perempuan/laki-laki di (1)
    SD/MI/sederajat; (2) SMP/MTs/sederajat;
    (3) SMA/SMK/MA/sederajat
    (1) 0,99
    (2)1,01
    (3) 1,04
    [1] 98,04
    [2] 79,15
    [3] 61,80
    (1) 99,60
    (2) 105,45
    (3) 107,45
    naik Disdikbud (1) 1,44
    (2) 26,3
    (3) 45,65
    Naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    4.6.1.(a)
    Persentase angka melek aksara
    penduduk umur ≥15 tahun.
  • 93,45 93,54 96.2 Disdikbud 0,09 93,9 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    4.6.1.(b)
    Persentase angka melek aksara
    penduduk umur [1]15-24 tahun dan
    umur [2]15-59 tahun.
    99,88 99,92 naik Disdikbud 0,04 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    97,73 97,82 naik Disdikbud 0,09 naik
    4.a.1*
    Proporsi sekolah dengan akses ke: (a)
    listrik (b) internet untuk tujuan
    pengajaran, (c) komputer untuk tujuan
    pengajaran, (d) infrastruktur dan materi
    memadai bagi siswa disabilitas, (e) air
    minum layak, (f) fasilitas sanitasi dasar
    per jenis kelamin, (g) fasilitas cuci tangan
    (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi
    semua (WASH).
    88,01
    SD: 99,95
    SMP: 100
    SMA: 100
    SMK: 100
    SD: 99.62
    SMP: 99.23
    SMA: 97.81
    SMK: 100
    naik Disdikbud SD: -0,33
    SMP: -0,77
    SMA: -2,19
    SMK: 0
    turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    SD: 57,90
    SMP: 56,98
    SMA: 66,32
    SMK: 66,69
    SD: 59.47
    SMP: 58.83
    SMA: 68.63
    SMK: 67.07
    naik Disdikbud SD: 1,57
    SMP: 1,85
    SMA: 2,31
    SMK: 0,38
    Naik
    SD: N.A
    SMP: N.A
    SMA: N.A
    SMK: N.A
    SD: N.A
    SMP: N.A
    SMA: N.A
    SMK: N.A
    naik Disdikbud N.A. N.A.
    SD: N.A
    SMP: N.A
    SMA: N.A
    SMK: N.A
    SD: N.A
    SMP: N.A
    SMA: N.A
    SMK: N.A
    naik Disdikbud N.A. N.A.
    SD: 95,18
    SMP: 95,97
    SMA: 96,84
    SMK: 96,69
    SD: 90.97
    SMP: 92.64
    SMA: 95.62
    SMK: 94.65
    naik Disdikbud SD: -4,21
    SMP: -3,33
    SMA: -1,22
    SMK: -2,04
    Turun
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-38
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    SD: 65,19
    SMP: 78,46
    SMA: 68,07
    SMK: 67,51
    SD: 71.02
    SMP: 83.85
    SMA: 77.16
    SMK: 94.65
    naik Disdikbud SD: 5,83
    SMP: 5,39
    SMA: 9,09
    SMK: 27,14
    Naik
    SD: 70,95
    SMP: 56,38
    SMA: 64,09
    SMK: 58,61
    SD: 92.79
    SMP: 88.17
    SMA: 91.35
    SMK: 88.79
    naik Disdikbud SD: 21,84
    SMP: 31,79
    SMA: 27,26
    SMK: 30,18
    Naik
    4.c.1*
    Persentase guru TK, SD, SMP, SMA, SMK,
    dan PLB yang bersertifikat pendidik.
    68,5 TK: 31,2
    SD: 50,8
    SMP: 64,9
    SMA: 65,0
    SMK: 41,0
    SLB: 50,8
    TK: 45,5
    SD: 55,6
    SMP: 65,8
    SMA: 66,7
    SMK: 43,6
    SLB: 52,2
    naik Disdikbud TK: 14,2
    SD: 4,8
    SMP: 0,9
    SMA: 1,7
    SMK: 3,6
    SLB: 1,4
    naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    5.1.1*
    Jumlah kebijakan yang responsif gender
    mendukung pemberdayaan perempuan.
    100 1 Pergub 2 (SE PPRG, 3
    Sept 2019 No.
    463.23/
    0019418 & No.
    463.23/001941
    9)
    16 DP3AKB 1 naik belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    5.2.1*
    Proporsi perempuan dewasa dan anak
    perempuan (umur 15-64) mengalami
    kekerasan (fisik, seksual, atau emosional)
    oleh pasangan atau mantan pasangan
    dalam 12 bulan terakhir.
    0,017 NA NA turun DP3AKB N.A. N.A. N.A. terdata
    5.2.1.(a)
    Prevalensi kekerasan terhadap anak
    perempuan.
    0,91 8,2 8,2 20,48 DP3AKB 0 8.2 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    5.2.2*
    Proporsi perempuan dewasa dan anak
    perempuan (umur 15-64 tahun)
    mengalami kekerasan seksual oleh orang
    lain selain pasangan dalam 12 bulan
    terakhir.
    4,66 (2016)
    Data Nas
    4,66 (2016)
    Data Nas
    turun DP3AKB 0 4.66 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-39
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    5.2.2.(a)
    Persentase korban kekerasan terhadap
    perempuan yang mendapat layanan
    komprehensif.
    100 100 100 70 DP3AKB 0 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    5.3.1*
    Proporsi perempuan umur 20-24 tahun
    yang berstatus kawin atau berstatus
    hidup bersama sebelum umur 15 tahun
    dan sebelum umur 18 tahun.
    1,11 0,5 0,3 turun DP3AKB -0,2 turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    11,04 10,19 DP3AKB -0,85 turun
    5.3.1.(a)
    Median usia kawin pertama perempuan
    pernah kawin umur 25-49 tahun.
    20,1 22 21 DP3AKB 1,9 22 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    5.3.1.(b)
    Angka kelahiran pada perempuan umur
    15-19 tahun (Age Specific Fertility
    Rate/ASFR).
    31 32,07 turun DP3AKB 1,07 36,35 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    5.3.1.(c)
    Angka Partisipasi Kasar (APK)
    SMA/SMK/MA/sederajat.
    78,01 83 SMA: 28,59
    SMK: 55,44
    SLB: 65,91
    91,63 Disdikbud turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    5.5.1*
    Proporsi kursi yang diduduki perempuan
    di parlemen tingkat pusat, parlemen
    daerah dan pemerintah daerah
    24 17,5 19,1 naik SETWAN 1,6 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    5.5.2*
    Proporsi perempuan yang berada di
    posisi managerial.
  • 45,57 33,44 naik BKD -12,13 turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    5.6.1*
    Proporsi perempuan umur 15-49 tahun
    yang membuat keputusan sendiri terkait
    hubungan seksual, penggunaan
    kontrasepsi dan layanan kesehatan
    reproduksi.
    N.A N.A naik DP3AKB N.A. N.A N.A. terdata
    5.6.1.(a)
    Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga
    Berencana/KB yang tidak terpenuhi).
    11,71 13,06 13,2 9.9 DP3AKB 0,605 15,62 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    5.6.1.(b)
    Pengetahuan dan pemahaman Pasangan
    Usia Subur (PUS) tentang metode
    kontrasepsi modern.
    24 99,1 99,9 85 DP3AKB 0,8 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-40
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    5.b.1*
    Proporsi individu yang
    menguasai/memiliki telepon genggam.
    60,47 61,66 naik Diskominfo 1,19 Naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.1.1.(a)
    Persentase rumah tangga yang memiliki
    akses terhadap layanan sumber air
    minum layak.
    72,8 78,16 93,82 100 DPU BMCK 10,51 100 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.1.1.(b)
    Kapasitas prasarana air baku untuk
    melayani rumah tangga, perkotaan dan
    industri, serta penyediaan air baku untuk
    pulau-pulau.
    58,5 60,89 NA naik jadi
    118.6
    m3/detik
    DPU SDA TARU N.A. belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    6.1.1 (c)
    Proporsi populasi yang memiliki akses
    layanan sumber air minum aman dan
    berkelanjutan.
    NA 43,45 100 DPU BMCK belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    6.2.1.(a)
    Proporsi populasi yang memiliki fasilitas
    cuci tangan dengan sabun dan air.
    83,09 81,22 naik DINKES -1,87 Turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    6.2.1.(b)
    Persentase rumah tangga yang memiliki
    akses terhadap layanan sanitasi layak.
    80 65,01 80,29 100 DPU BMCK 7,64 100 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.2.1.(c)
    Jumlah desa/kelurahan yang
    melaksanakan Sanitasi Total Berbasis
    Masyarakat (STBM).
    6.074 7.467 7.923 naik DINKES 925 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.2.1.(d)
    Jumlah desa/kelurahan yang Open
    Defecation Free (ODF)/ Stop Buang Air
    Besar Sembarangan (SBS).
    2.693 3.668 5.836 naik DINKES 1084 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.2.1.(e)
    Jumlah kabupaten/kota yang terbangun
    infrastruktur air limbah dengan sistem
    terpusat skala kota, kawasan dan
    komunal.
    35 35 35 naik DPU BMCK 0 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.2.1 (f)
    Proporsi rumah tangga yang terlayani
    sistem pengelolaan air limbah terpusat
    N.A NA naik DLHK N.A. N.A. terdata
    6.3.1 (a)
    Jumlah Kab/Kota yang ditingkatkan
    kualitas pengelolaan lumpur tinja
    71,43 N.A N.A naik DLHK N.A. N.A. terdata
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-41
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    perkotaan dan dilakukan pembangunan
    Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja
    (IPLT)
    6.3.1 (b)
    Proporsi rumah tangga yang terlayani
    sistem pengelolaan lumpur tinja.
    80 N.A N.A naik DLHK N.A. N.A. terdata
    6.3.2.(b)
    Kualitas air sungai sebagai sumber air
    baku.
    N.A N.A naik DLHK N.A. N.A. terdata
    6.4.1.(a)
    Pengendalian dan penegakan hukum bagi
    penggunaan air tanah.
    550 629 612 ada Dinas ESDM 31 Ada sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.4.1 (b)
    Insentif penghematan air
    pertanian/perkebunan dan industri.
    N.A N.A ada DPU SDA TARU N.A. N.A. N.A.
    6.5.1.(a)
    Jumlah Rencana Pengelolaan Daerah
    Aliran Sungai Terpadu (RPDAST) yang
    diinternalisasi ke dalam Rencana Tata
    Ruang Wilayah (RTRW).
    21 21 6 ada DLHK -8 Ada sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.5.1 (b)
    Jumlah stasiun hidrologi dan klimatologi
    yang dilakukan updating dan revitalisasi
    850 850 833 8 WS BMKG -8 ada sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.5.1.(c)
    Jumlah jaringan informasi sumber daya
    air yang dibentuk.
    7 7 7 8 WS DPU SDA TARU 0 7 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    6.5.1 (e)
    Luas pengembangan hutan serta
    peningkatan Hasil Hutan Bukan Kayu
    (HHBK) untuk memulihkan kesehatan
    DAS
    13.325 50 13.485 naik DLHK 13.435 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.5.1.(f)
    Jumlah wilayah sungai yang memiliki
    partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
    daerah tangkapan sungai dan danau.
    10
    (Data Prov)
    8
    (Data Prov)
    10 WS
    (skala
    nasional)
    DLHK belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    6.5.1 (g)
    Kapasitas kelembagaan pengelolaan
    sumber daya air
    N.A N.A ada DPU SDA TARU N.A. N.A. N.A.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-42
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    6.5.1.(h)
    Jumlah DAS Prioritas yang meningkat
    jumlah mata airnya melalui konservasi
    sumber daya air di daerah hulu DAS serta
    sumur resapan
    6 6 12 15 DAS
    Prioritas
    DLHK Ada sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.5.1 (i)
    Jumlah DAS Prioritas yang dipulihkan
    kesehatannya melalui pembangunan
    embung, dam pengendali, dam penahan
    skala kecil dan menengah
    8 19 12 15 DAS
    Prioritas
    DLHK ada sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.6.1 (a)
    Jumlah danau yang ditingkatkan kualitas
    airnya
    N.A 1 15 danau
    prioritas
    DLHK 1 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.6.1 (b)
    Jumlah danau yang pendangkalannya
    kurang dari 1%
    N.A 1 15 danau
    prioritas
    DLHK 1 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.6.1 (c)
    Jumlah danau yang menurun tingkat
    erosinya
    N.A 1 15 danau
    prioritas
    DLHK 1 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.6.1.(d)
    Luas lahan kritis dalam Kesatuan
    Pengelolaan Hutan (KPH) yang
    direhabilitasi.
    2889.3 1 11,000 naik DLHK naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    6.6.1 (e)
    Jumlah DAS prioritas yang dilindungi
    mata airnya dan dipulihkan kesehatannya
    6 19 12 15 DAS
    Prioritas
    DLHK 12 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    7.1.1* Rasio elektrifikasi.
    96,3 98,52 99,91 96.6 Dinas ESDM 1,81 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    7.1.1.(a) Konsumsi listrik per kapita.
    NA 708,04 799,37 1,200
    KWh
    Dinas ESDM 91,33 1164,69 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    7.1.2 (a)
    Jumlah sambungan jaringan gas untuk
    rumah tangga
    NA N.A N.A naik Dinas ESDM N.A. N.A. terdata
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-43
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    7.1.2.(b) Rasio penggunaan gas rumah tangga.
    NA 80,13 82,53 naik Dinas ESDM 2,4 92,13 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    7.2.1* Bauran energi terbarukan.
    9,56 10,8 11,69 16 Dinas ESDM 1,065 15,95 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    7.3.1* Intensitas energi primer N,A N,A turun Dinas ESDM N.A. N.A. terdata
    8.1.1* Laju pertumbuhan PDB per kapita.
    5,27 4,1 4,71 naik BAPPEDA 0,61 7,15 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    8.1.1.(a) PDB per kapita.
    34,65 36,78 39,24 naik BAPPEDA 2,295 48,42 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    8.2.1*
    Laju pertumbuhan PDB per tenaga
    kerja/Tingkat pertumbuhan PDB riil per
    orang bekerja per tahun.
    4,9 4,96 4,23 naik BAPPEDA -0,34 turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    8.3.1*
    Proporsi lapangan kerja informal sektor
    non-pertanian, berdasarkan jenis
    kelamin.
  • 51,02 47,53 naik DINKOP UMKM -3,49 turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    8.3.1.(a) Persentase tenaga kerja formal.
    37,8 39,06 41,79 51 DISPERINDAG 2,00 49,77 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    8.3.1.(b)
    Persentase tenaga kerja informal sektor
    pertanian.
    51,1 91,72 92,99 naik DISPERBUN 20,95 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    8.5.1* Upah rata-rata per jam pekerja.
  • 11 12 naik DISNAKERTRANS 0,39 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    8.5.2*
    Tingkat pengangguran terbuka
    berdasarkan jenis kelamin dan kelompok
    umur.
    4,57 4,51 4,49 turun DISNAKERTRANS -0,04 turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-44
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    8.5.2.(a) Tingkat setengah pengangguran
    6,09 5,21 5,13 turun DISNAKERTRANS -0,48 turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    8.6.1*
    Persentase usia muda (15-24 tahun)
    yang sedang tidak sekolah, bekerja atau
    mengikuti pelatihan (NEET).
    21,22 21,82 naik DISNAKERTRANS 0,6 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    8.9.1*
    Proporsi kontribusi pariwisata terhadap
    PDB
    3,19 3,21 8 DISPORAPAR 0,02 3,29 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    8.9.1.(a) Jumlah wisatawan mancanegara.
    684.287 677 691.699 naik DISPORAPAR naik belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    8.9.1.(b) Jumlah kunjungan wisatawan nusantara.
    40.118.470 48.943.607 57.900.863 naik DISPORAPAR 8.891.197 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    8.9.1.(c) Jumlah devisa sektor pariwisata. NA NA naik DISPORAPAR N.A. N.A. terdata
    8.9.2*
    Jumlah pekerja pada sektor pariwisata
    dalam proporsi terhadap total pekerja
    N.A NA naik DISPORAPAR N.A. N.A. N.A.
    8.10.1*
    Jumlah kantor (1) Bank dan (2) ATM per
    100.000 penduduk dewasa
  • N.A N.A naik BI (SSKI), OJK N.A. N.A. terdata
    8.10.1.(a)
    Rata-rata jarak lembaga keuangan (Bank
    Umum)
  • N.A N.A naik BI (SSKI), OJK N.A. N.A. N.A.
    8.10.1.(b)
    Proporsi kredit UMKM terhadap total
    kredit
    N.A 38.56
    (Data Prov)
    naik BI (SSKI), OJK N.A. belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    9.1.1 (a) Kondisi Mantap Jalan Nasional
    88,92 89,6 91,5 naik DPU BMCK 1,29 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    9.1.1 (b) Panjang pembangunan jalan tol
    302,21 359,8 naik DPU BMCK 57,59 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-45
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    9.1.1.(c) Panjang jalur kereta api.
    269,39 1557 naik DISHUB 1287,61 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    9.1.2 (a) Jumlah bandara.
    N.A 4 bandara
    komersil
    Jateng
    naik DISHUB 4 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    9.1.2.(b) Jumlah dermaga penyeberangan N.A N.A naik DISHUB N.A. N.A. terdata
    9.1.2.(c) Jumlah pelabuhan strategis.
    11 11 naik DISHUB 0 11 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    9.2.1*
    Proporsi nilai tambah sektor industri
    manufaktur terhadap PDB dan per kapita.
  • 34,5 34,42 naik BPS -0,08 turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    9.2.1.(a)
    Laju pertumbuhan PDB industri
    manufaktur.
    34,5 5,57 5,19
    (Angka Sangat
    Sementara)
    naik DISPERINDAG turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    9.2.2*
    Proporsi tenaga kerja pada sektor
    manufaktur
    31,65
    (Data Prov)
    NA naik DISPERINDAG N.A. belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    9.3.1*
    Proporsi nilai tambah industri kecil
    terhadap total nilai tambah industri.
    N.A N.A naik DISPERINDAG N.A. N.A. terdata
    9.3.2*
    Proporsi industri kecil dengan pinjaman
    atau kredit
    N.A N.A naik DISPERINDAG N.A. N.A. terdata
    9.4.1*
    Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca
    dengan nilai tambah sektor industri
    manufaktur
  • N.A N.A turun DLHK N.A. N.A. terdata
    9.4.1(a)
    Persentase Perubahan Emisi CO2/Emisi
    Gas Rumah Kaca.
    masih dalam
    proses
    19,7 1,5 26 DLHK -18,2 turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    9.5.1*
    Proporsi anggaran riset pemerintah
    terhadap PDB
    N.A N.A naik BAPPEDA N.A. N.A. terdata
    N.A N.A BAPPEDA
    N.A N.A BAPPEDA
    N.A N.A BAPPEDA
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-46
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    9.c.1*
    Proporsi penduduk yang terlayani mobile
    broadband.
  • N.A N.A naik DISKOMINFO N.A. N.A. terdata
    9.c.1.(a)
    Proporsi individu yang
    menguasai/memiliki telepon genggam
  • 60,47 61,66 naik DISKOMINFO 1,19 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    9.c.1.(b)
    Proporsi individu yang menggunakan
    internet
  • 38,51 47,74 naik DISKOMINFO 9,23 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    10.1.1* Koefisien Gini.
    0,37 0,36 0,36 0.36 BAPPEDA -0,0035 0,344 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    10.1.1 (a)
    Persentase penduduk yang hidup di
    bawah garis kemiskinan nasional,
    menurut jenis kelamin dan kelompok
    umur.
    12,23 11,59 10,58 7 BPS -0,825 7,28 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    10.1.1.(b)
    Jumlah daerah tertinggal yang
    terentaskan
    N.A NA turun BPS N.A N.A. terdata
    10.1.1.(c) Jumlah desa tertinggal
    100 1444 504 turun Dispermasdes
    Dukcapil
    202 turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    10.1.1.(d) Jumlah desa mandiri
    100 119 naik Dispermasdes
    Dukcapil
    19 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    10.1.1 (e)
    Rata-rata pertumbuhan ekonomi di
    daerah tertinggal
    N.A NA naik BPS N.A. N.A. terdata
    10.1.1 (f)
    Persentase penduduk miskin di daerah
    tertinggal
    9,67 6,7 14 Dispermasdes
    Dukcapil
    -2,97 turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    10.2.1*
    Proporsi penduduk yang hidup di bawah
    50 persen dari median pendapatan,
    menurut jenis kelamin dan penyandang
    difabilitas.
    N.A N.A turun BAPPEDA N.A. terdata
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-47
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    10.3.1.(a) Indeks Kebebasan Sipil.
    NA 76,21 BELUM RILIS 87 BAPPEDA belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    10.3.1.(d)
    Jumlah kebijakan yang diskriminatif
    dalam 12 bulan lalu berdasarkan
    pelarangan diskriminasi menurut hukum
    HAM Internasional.
    N.A 0 ada BIRO HUKUM N.A. terdata
    10.4.1.(b)
    Proporsi peserta Program Jaminan Sosial
    Bidang Ketenagakerjaan.
    2.225.982 108,71 107,45 naik DISNAKERTRANS turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    11.1.1.(a)
    Proporsi rumah tangga yang memiliki
    akses terhadap hunian yang layak dan
    terjangkau.
    80,31 83,1 84,34 naik Disperkim 2,02 naik belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    11.1.1.(b) Jumlah kawasan perkotaan metropolitan
    yang terpenuhi standar pelayanan
    perkotaan (SPP). Kementerian Pekerjaan
    Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan
    Perkotaan Metropolitan
    N.A N.A naik DPU SDA TARU
    N.A. N.A. N.A.
    11.1.1.(c) Jumlah kota sedang dan kota baru yang
    terpenuhi SPP.
    N.A N.A naik DPU SDA TARU
    N.A. N.A. N.A.
    11.2.1.(a) Persentase pengguna moda transportasi
    umum di perkotaan.
    52,23 N.A N.A 32 DISHUB
    N.A N.A. terdata
    11.2.1.(b). Jumlah sistem angkutan rel yang
    dikembangkan di kota besar.
    N.A N.A ada DISHUB
    N.A N.A. N.A.
    11.3.2.(a) Rata-rata institusi yang berperan secara
    aktif dalam Forum Dialog Perencanaan
    Pembangunan Kota Berkelanjutan.
    100 100 naik BAPPEDA 0 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    11.3.2.(b). Jumlah lembaga pembiayaan
    infrastruktur.
    NA NA ada BAPPEDA
    N.A. N.A. N.A.
    11.4.1 (a) Jumlah kota pusaka di kawasan
    perkotaan metropolitan, kota besar, kota
    sedang dan kota kecil.
  • NA NA ada DISPORAPAR
    N.A. N.A. N.A.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-48
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    11.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang dan
    terkena dampak bencana per 100.000
    orang.
    63 230
    (baseline
    2017)
    39 turun Set BPBD
    turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    11.5.1.(a) Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). NA 10 146.47 30 Set BPBD 136.47 692.35 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    11.5.1.(b) Jumlah kota tangguh bencana yang
    terbentuk.
    60 N.A NA naik BAPPEDA
    N.A. N.A. N.A.
    11.5.1.(c)
    Jumlah sistem peringatan dini cuaca dan
    iklim serta kebencanaan.
    5 2 15 ada Set BPBD naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    11.5.2.(a)
    Jumlah kerugian ekonomi langsung
    akibat bencana.
    51,274,870,000 86,030,205,00
    0
    turun Set BPBD 34.755.335.0
    00
    naik belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    11.6.1.(a)
    Persentase sampah perkotaan yang
    tertangani.
    30,66 70 75 80 DLHK 5 95 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    11.6.1.(b)
    Jumlah kota hijau yang mengembangkan
    dan menerapkan green waste di kawasan
    perkotaan metropolitan.
    35 35 35 naik DLHK 0 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    11.7.1.(a)
    Jumlah kota hijau yang menyediakan
    ruang terbuka hijau di kawasan
    perkotaan metropolitan dan kota sedang.
    13 13 13 naik DLHK 0 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    11.7.2 (a)
    Proporsi korban kekerasan dalam
    12bulan terakhir yang melaporkan
    kepada polisi.
    NA NA naik BPS N.A. N.A. terdata
    11.b.1*
    Proporsi pemerintah kota yang memiliki
    dokumen strategi pengurangan risiko
    bencana.
  • NA NA naik BPS N.A. N.A. terdata
    11.b.2*
    Dokumen strategi pengurangan risiko
    bencana (PRB) tingkat daerah.
    NA 1 1 ada Set BPBD 0 ada sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-49
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    12.4.1.(a)
    Jumlah peserta PROPER yang mencapai
    minimal rangking Biru
    88 87 101 naik DLHK 6,5 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    12.4.2.(a)
    Jumlah limbah B3 yang terkelola dan
    proporsi limbah B3 yang diolah sesuai
    peraturan perundangan (sektor industri).
    1.139.253,49 327.057,77 5.147.448,49 naik DLHK naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    12.5.1.(a)
    Jumlah timbulan sampah yang didaur
    ulang.
    8 10 1.091,14 20
    ton/hari
    DLHK sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    12.6.1.(a)
    Jumlah perusahaan yang menerapkan
    sertifikasi SNI ISO 14001.
    160 35 tidak mendata
    fokus pada
    penerapan
    sekolah
    adhiwiayata
    naik DLHK N.A. terdata
    12.7.1.(a)
    Jumlah produk ramah lingkungan yang
    teregister.
    N.A N.A naik DLHK N.A. N.A. terdata
    12.8.1.(a)
    Jumlah fasilitas publik yang menerapkan
    Standar Pelayanan Masyarakat (SPM)
    dan teregister.
    N.A 2 naik DLHK naik belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    13.1.1*
    Dokumen strategi pengurangan risiko
    bencana (PRB) tingkat nasional dan
    daerah.
    1 1 1 ada Set BPBD 0 ada sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    13.1.2*
    Jumlah korban meninggal, hilang dan
    terkena dampak bencana per 100.000
    orang.
    63 230 orang
    (2017)
    20 turun Set BPBD turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    13.2.1.(a)
    Dokumen pelaporan penurunan emisi gas
    rumah kaca (GRK).
    1 1 1 ada DLHK 0 ada sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    14.5.1* Jumlah luas kawasan konservasi perairan
  • NA 39,73 naik DLHK naik belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-50
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    14.6.1.(a) Persentase kepatuhan pelaku usaha.
  • 34,9 65 87 DKP 30,1 100 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    14.b.1.(a)
    Jumlah provinsi dengan peningkatan
    akses pendanaan usaha nelayan.
    N.A NA naik DKP N.A. N.A. terdata
    14.b.1.(b) Jumlah nelayan yang terlindungi.
    36.872 103.083 18.374 naik DKP turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    15.1.1.(a)
    Proporsi tutupan hutan terhadap luas
    lahan keseluruhan.
  • 30,99 31,02 naik DLHK 0,03 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    15.2.1.(a)
    Luas kawasan konservasi terdegradasi
    yang dipulihkan kondisi ekosistemnya.
    161,14 57 80,42 naik jadi
    100.000
    Ha
    BKSDA -40,36 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    15.2.1.(b)
    Luas usaha pemanfaatan hasil hutan
    kayu restorasi ekosistem.
    NA N.A N.A 500.000
    Ha skala
    nasional
    DLHK N.A. N.A. N.A.
    15.2.1.(d) Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan.
    20 20 20 naik DLHK 0 20 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    15.3.1.(a)
    Proporsi luas lahan kritis yang
    direhabilitasi terhadap luas lahan
    keseluruhan.
    5 5 5,17 naik DLHK 0,085 Naik belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    16.1.1.(a)
    Jumlah kasus kejahatan pembunuhan
    pada satu tahun terakhir.
    12 36 30 turun POLDA 9 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.1.2(a)
    Kematian disebabkan konflik per 100.000
    penduduk.
    0 0 0 turun POLDA 0 0 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.1.3.(a)
    Proporsi penduduk yang menjadi korban
    kejahatan kekerasan dalam 12 bulan
    terakhir.
    2.661 0,05 NA turun BPS N.A. terdata
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-51
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    16.1.4*
    Proporsi penduduk yang merasa aman
    berjalan sendirian di area tempat
    tinggalnya.
    2.057.148 N.A NA naik BPS N.A. terdata
    16.2.1.(a)
    Proporsi rumah tangga yang memiliki
    anak umur 1-17 tahun yang mengalami
    hukuman fisik dan/atau agresi psikologis
    dari pengasuh dalam setahun terakhir.
    72 N.A NA turun DP3AKB N.A. N.A. terdata
    16.2.1.(b)
    Prevalensi kekerasan terhadap anak lakilaki
    dan anak perempuan.
    3,92 12,76 12,44 turun DP3AKB -0,32 turun sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.2.3.(a)
    Proporsi perempuan dan laki-laki muda
    umur 18-24 tahun yang mengalami
    kekerasan
    N.A N.A turun DINSOS N.A. N.A. terdata
    16.3.1.(a)
    Proporsi korban kekerasan dalam 12
    bulan terakhir yang melaporkan kepada
    polisi.
    698 3.86 NA naik POLDA belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    16.3.1.(b)
    Jumlah orang atau kelompok
    masyarakat miskin yang memperoleh
    bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
    180 1180 95 naik Biro Hukum belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    16.5.1.(a) Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
    3,71 3,66 3,66 4 BAPPEDA -0,025 3.56 belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    16.6.1.(a)
    Persentase peningkatan Opini Wajar
    Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
    Keuangan Kementerian/ Lembaga dan
    Pemerintah Daerah
    (Provinsi/Kabupaten/Kota).
    31 100 100 85 BPKAD 0 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.6.1.(b)
    Persentase peningkatan Sistem
    Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP)
    Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah
    Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota).
    75,94 80,18 81,56 75 SETDA 2,81 92,8 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-52
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    16.6.1.(c)
    Persentase penggunaan E-procurement
    terhadap belanja pengadaan.
  • NA
    (OPD dibentuk
    tahun 2018)
    100 80 SETDA 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.6.1.(d)
    Persentase instansi pemerintah yang
    memiliki nilai Indeks Reformasi Birokrasi
    Baik Kementerian/Lembaga dan
    Pemerintah Daerah
    (Provinsi/Kabupaten/Kota)
    74,75 76,99 60 SETDA 2,24 85,95 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.6.2.(a)
    Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU
    Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga
    dan Pemerintah Daerah (Provinsi/
    Kabupaten/Kota).
  • NA NA 100 SETDA N.A N.A. terdata
    16.7.1(a)
    Persentase keterwakilan perempuan di
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (DPRD).
    24 17.5 19.1 naik SETDA 1,6 25,5 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.7.1.(b)
    Persentase keterwakilan perempuan
    sebagai pengambilan keputusan di
    lembaga eksekutif (Eselon I dan II).
    Es. I (0) 0%
    ES. II (11)
    0,6%
    ES. III (111)
    5,8 %
    ES. IV (543)
    28,6%
    18,6
    (total 8
    perempuan)
    15,6
    (total 7
    perempuan
    naik BKD naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.7.2.(a) Indeks Lembaga Demokrasi
    NA 75,42 90,5 71 BPS 15,08 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.7.2.(b) Indeks Kebebasan Sipil.
    NA 76,21 78,43 87 BPS 2,22 87,31 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.7.2.(c) Indeks Hak-hak Politik.
    NA 66,92 67,91 68 BPS 0,99 71,87 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-53
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    16.9.1*
    Proporsi anak umur di bawah 5 tahun
    yang kelahirannya dicatat oleh lembaga
    pencatatan sipil, menurut umur.
    89,64 90 95,21 85 Dispermasdes
    Dukcapil
    2,785 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.9.1.(a)
    Persentase kepemilikan akta lahir untuk
    penduduk 40% berpendapatan bawah
  • 92,08 93,21 77,4 Dispermasdes
    Dukcapil
    1,13 97,73 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.9.1.(b)
    Persentase anak yang memiliki akta
    kelahiran
    87,42 100 95,12 85 Dispermasdes
    Dukcapil
    3,85 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.10.2.(a)
    Tersedianya Badan Publik yang
    menjalankan kewajiban sebagaimana
    diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008
    tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    41 SKPD
    12 BUMD
    46,34 63,41 ada DISKOMINFO 17,07 ada sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.10.2.(b)
    Persentase penyelesaian sengketa
    informasi publik melalui mediasi dan/atau
    ajudikasi non litigasi
  • 65,9 80 85 DISKOMINFO 14,1 100 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    16.10.2.(c)
    Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat
    Pengelola Informasi dan Dokumentasi
    (PPID) untuk mengukur kualitas PPID
    dalam menjalankan tugas dan fungsi
    sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan.
    16 12 naik DISKOMINFO -4 turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    16.b.1.(a)
    Jumlah kebijakan yang diskriminatif
    dalam 12 bulan lalu berdasarkan
    pelarangan diskriminasi menurut hukum
    HAM Internasional.
    N.A N.A ada BIRO HUKUM N.A N.A. terdata
    17.1.1*
    Total pendapatan pemerintah sebagai
    proporsi terhadap PDB menurut
    sumbernya.
  • 24.701.017.599
    .994
    25.872.676.24
    0.133
    naik BAPENDA 1 Triliun naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB.
    0,89 18,76 8,77 lebih dari
    12%
    BAPENDA 3,94 24,53 belum
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-54
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    17.1.2*
    Proporsi anggaran domestik yang didanai
    oleh pajak domestik.
    93 100 naik BAPENDA 7 100 sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    17.6.2.(b)
    Tingkat penetrasi akses tetap pita lebar
    (fixed broadband) di Perkotaan dan di
    Perdesaan.
    NA NA naik DISKOMINFO N.A. N.A.
    17.6.2.(c)
    Proporsi penduduk terlayani mobile
    broadband
  • NA NA 100%
    perkotaa
    n
    52%
    pedesaa
    n
    DISKOMINFO N.A. N.A.
    17.8.1*
    Proporsi individu yang menggunakan
    internet.
  • 38,51 47,74 naik DISKOMINFO 9,23 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    17.8.1.(a)
    Persentase kabupaten 3T yang
    terjangkau layanan akses telekomunikasi
    universal dan internet.
    N.A N.A 100 DISKOMINFO N.A. N.A. N.A.
    17.11.1.(a) Pertumbuhan ekspor produk non migas
    57.68,91 8.091,60 8.224,47 5,00 DISPERINDAG 12,28 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    17.17.1.(a)
    Jumlah proyek yang ditawarkan untuk
    dilaksanakan dengan skema Kerja sama
    Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
  • N.A N.A ada BAPPEDA N.A N.A. terdata
    17.17.1.(b)
    Jumlah alokasi pemerintah untuk
    penyiapan proyek, transaksi proyek, dan
    dukungan pemerintah dalam Kerja sama
    Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
  • N.A N.A ada BAPPEDA N.A N.A. terdata
    17.18.1.(a)
    Persentase konsumen Badan Pusat
    Statistik (BPS) yang merasa puas dengan
    kualitas data statistik.
  • 99,67 97,19 naik BPS -2,48 turun belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-55
    No.
    Indikator
    Indikator
    Capaian
    Target
    2030
    OPD
    Proyeksi Status
    2017 2018 2019 Rate BAU 2023
    TPB
    2019
    TPB
    2023
    17.18.1.(b)
    Persentase konsumen yang menjadikan
    data dan informasi statistik BPS sebagai
    rujukan utama.
    N.A 98 naik BPS belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    17.18.1.(c)
    Jumlah metadata kegiatan statistik
    dasar, sektoral, dan khusus yang
    terdapat dalam
    Sistem Informasi Rujukan Statistik
    (SIRuSa).
    N.A 131
    (Sektoral&
    Khusus)
    naik BPS belum
    tercapai
    belum
    tercapa
    i
    17.18.1.(d)
    Persentase indikator SDGs terpilah yang
    relevan dengan target.
  • 54,86 68,34 naik BAPPEDA 13,48 naik sudah
    tercapai
    sudah
    tercapa
    i
    17.19.2.(b)
    Tersedianya data registrasi terkait
    kelahiran dan kematian (Vital Statistics
    Register)
    N.A N.A ada Dispermasdes
    Dukcapil
    N.A N.A. terdata
    Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-56
    4.2 Rekapitulasi Evaluasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
    Tujuan pembangunan berkelanjutan dapat dikelompokkan ke dalam empat (4) pilar, yaitu: sosial,
    ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola. Masing-masing pilar memuat beberapa tujuan
    dalam pembangunan berkelanjutan. Tujuan dari klasifikasi ini adalah untuk merumuskan
    permasalahan dan isu strategis yang dilakukan dengan melihat capaian indikator masing-masing
    pilar. Dalam mencapai target dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, peran Organisasi
    Perangkat Daerah (OPD) maupun lembaga non-pemerintah juga diidentifikasi. Hal ini bertujuan
    agar rekomendasi yang dihasilkan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Provinsi
    Jawa Tengah nantinya dapat lebih optimal. Rekomendasi nantinya dapat langsung mengarah
    pada instansi atau institusi yang relevan dan kemudian bertanggung jawab dalam proses
    implementasi hingga memberikan informasi data capaian. Kontribusi organisasi non-pemerintah
    baik dari masyarakat, LSM, universitas, dan swasta juga perlu diidentifikasi untuk melihat
    kontribusinya di dalam penacapaian TPB Provinsi Jawa Tengah. Berikut merupakan informasi
    yang memuat capaian TPB berdasarkan tujuan serta peran OPD.
    4.2.1 Rekapitulasi Pencapaian TPB Berdasarkan Tujuan
    Proses pengelompokan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam empat (4) pilar merupakan
    tahap awal dalam identifikasi pencapaian TPB berdasarkan tujuan. Berikut merupakan
    pengelompokan tujuan-tujuan TPB menjadi empat pilar:
     Pilar Sosial yang terdiri dari Tujuan 1, Tujuan 2, Tujuan 3, Tujuan 4, dan Tujuan 5 dengan
    total indikator sebanyak 106 indikator;
     Pilar Ekonomi yang terdiri dari Tujuan 7, Tujuan 8, Tujuan 9, Tujuan 10, dan Tujuan 17
    dengan total indikator sebanyak 67 indikator;
     Pilar Lingkungan yang terdiri dari Tujuan 6, Tujuan 11, Tujuan 12, Tujuan 13, Tujuan 14,
    dan Tujuan 15 dengan total indikator sebanyak 64 indikator; dan
     Pilar Hukum dan Tata Kelola yang terdiri hanya satu tujuan yaitu Tujuan 16 dengan total
    indikator sebanyak 27 indikator.
    Berdasarkan pengelompokan tersebut dan capaian TPB dibandingkan dengan target Perpres
    59/2017 serta dikaitkan dengan keberadaan indikator dalam dokumen RPJMD Provinsi Jawa
    Tengah maka status capaiannya adalah sebagai berikut.
  1. Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pilar Sosial
    Jumlah indikator di dalam pilar sosial adalah 106 indikator. Sebanyak 46 indikator (43%) telah
    mencapai target dalam Perpres 59/2017. Berdasarkan hasil proyeksi, angka tersebut akan
    meningkat sebanyak 7 indikator menjadi 53 indikator (50%) pada tahun 2023. Dengan demikian
    jumlah indikator yang belum tercapai di tahun 2023 akan turun menjadi 33 indikator dari 40
    indikator di tahun 2019. Berdasarkan hasil di atas, menunjukkan bahwa untuk indikator yang
    belum tercapai di pilar sosial pada tahun 2023, sebanyak 33 indikator memerlukan upaya
    tambahan. Pada indikator yang belum ada datanya, maka sebanyak 12 indikator (11%) dari 20
    indikator terdapat informasi metadata. Hal ini akan berpengaruh pada pengurangan data N.A dari
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-57
    20 indikator menjadi 8 Indikator. Dengan demikian indikator yang diangkat menjadi
    permasalahan TPB pada pilar sosial berjumlah 45 indikator dengan rincian 33 indikator yang
    membutuhkan upaya tambahan dan 12 indikator yang belum memiliki data tetapi telah terdapat
    metadatanya. Berikut merupakan tabel yang menunjukkan informasi capaian target TPB pilar
    sosial.
    Tabel 4.6 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Sosial
    TPB
    JUMLAH
    INDIKATOR
    STATUS 2019 PROYEKSI 2023
    Tercapai
    Belum
    Tercapai
    Belum
    Ada Data
    Tercapai
    Belum
    Tercapai
    Akan
    Terdata
    Belum
    Ada
    Data
    TPB 01 25 10 11 4 13 8 1 3
    TPB 02 11 3 6 2 4 5 1 1
    TPB 03 38 18 10 10 20 8 6 4
    TPB 04 17 7 8 2 8 7 2 0
    TPB 05 15 8 5 2 8 5 2 0
    106 46 40 20 53 33 12 8
    Persentase 43% 38% 19% 50% 31% 11% 8%
    Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
    Gambar 4.5 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Sosial
  2. Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pilar Ekonomi
    Analisis capaian TPB pilar ekonomi dilakukan untuk 67 indikator. Pada tahun 2019 sebanyak 28
    indikator (42%) telah mencapai target sesuai Perpres 59/2017. Angka itu diproyeksikan akan
    10
    3
    18
    7
    8
    13
    4
    20
    8 8
    11
    6
    10
    8
    5
    8
    5
    8
    7
    5
    4
    2
    10
    2 2
    3
    1
    4
    0 0 0 0 0 0 0
    1 1
    6
    2 2
    0
    5
    10
    15
    20
    25
    TPB 01 TPB 02 TPB 03 TPB 04 TPB 05
    STATUS CAPAIAN 2019 & PROYEKSI 2023 TPB PILAR SOSIAL
    Tercapai 2019
    Tercapai 2023
    Belum Tercapai 2019
    Belum Tercapai 2023
    Belum Ada Data 2019
    Belum Ada Data 2023
    Akan Terdata 2019
    Akan Terdata 2023
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-58
    bertambah sebanyak 2 indikator menjadi 30 indikator (45%). Kenaikan jumlah indikator yang
    tercapai tersebut berpengaruh pada pengurangan jumlah indikator yang belum mencapai target
    dari 17 indikator di tahun 2019 menjadi 15 indikator di tahun 2023. Sementara dari total 22
    indikator yang belum terdata, sebanyak 17 indikator terdapat informasi metadata dari BAPPENAS.
    Permasalahan dalam TPB pilar ekonomi berjumlah 32 indikator dengan rincian 15 indikator yang
    belum tercapai sampai dengan 2023 sehingga perlu upaya tambahan serta 17 indikator yang
    memiliki metadata. Berikut merupakan tabel yang menunjukkan rincian dari hasil capaian analisis
    capaian TPB Provinsi Jawa Tengah untuk Pilar Ekonomi.
    Tabel 4.7 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Ekonomi
    TPB
    JUMLAH
    INDIKATOR
    STATUS 2019 PROYEKSI 2023
    Tercapai
    Belum
    Tercapai
    Belum
    Ada Data
    Tercapai
    Belum
    Tercapai
    Akan
    Terdata
    Belum
    Ada
    Data
    TPB 07 6 2 2 2 4 0 2 0
    TPB 08 18 7 7 4 7 7 2 2
    TPB 09 17 9 2 6 9 2 6 0
    TPB 10 11 4 3 4 4 3 4 0
    TPB 17 15 6 3 6 6 3 3 3
    67 28 17 22 30 15 17 5
    Persentase 42% 25% 33% 45% 22% 25% 7%
    Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
    Gambar 4.6 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Ekonomi
    2
    7
    9
    4
    6
    4
    7
    9
    4
    6
    2
    7
    2
    3 3
    0
    7
    2
    3 3
    2
    4
    6
    4
    6
    0
    2
    0 0
    3
    0 0 0 0 0
    2 2
    6
    4
    3
    0
    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7
    8
    9
    10
    TPB 07 TPB 08 TPB 09 TPB 10 TPB 17
    STATUS CAPAIAN 2019 & PROYEKSI 2023 TPB PILAR EKONOMI
    Tercapai 2019
    Tercapai 2023
    Belum Tercapai 2019
    Belum Tercapai 2023
    Belum Ada Data 2019
    Belum Ada Data 2023
    Akan Terdata 2019
    Akan Terdata 2023
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-59
  3. Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pilar Lingkungan
    Jumlah indikator pada pilar lingkungan sebanyak 64 indikator. Peningkatan jumlah indikator yang
    mencapai target pada tahun 2023 hanya sebanyak 2 indikator dari 29 indikator di tahun 2019
    (45%) menjadi 31 indikator. Peningkatan tersebut menyebabkan penurunan angka indikator yang
    belum tercapai juga hanya terdiri dari 2 indikator saja. Semantara untuk indikator yang belum
    terdata, dari 19 indikator pada tahun 2019 akan dapat terdata sebanyak 10 indikator yang telah
    memiliki metadata. Permasalahan TPB dalam indikator pilar lingkungan ini akan berjumlah 24
    indikator dengan rincian 14 indikator yang belum tercapai pada tahun 2023 dan membutuhkan
    upaya tambahan serta 10 indikator dari yang belum memiliki data tetapi telah memiliki metadata.
    Berikut merupakan tabel yang menunjukkan analisis capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar
    Lingkungan.
    Tabel 4.8 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Lingkungan
    TPB
    JUMLAH
    INDIKATOR
    STATUS 2019 PROYEKSI 2023
    Tercapai
    Belum
    Tercapai
    Belum
    Ada Data
    Tercapai
    Belum
    Tercapai
    Akan
    Terdata
    Belum
    Ada
    Data
    TPB 06 27 15 6 6 16 5 4 2
    TPB 11 19 6 4 9 7 3 3 6
    TPB 12 6 3 1 2 3 1 2 0
    TPB 13 3 3 0 0 3 0 0 0
    TPB 14 4 0 3 1 0 3 1 0
    TPB 15 5 2 2 1 2 2 0 1
    64 29 16 19 31 14 10 9
    Persentase 45% 25% 30% 48% 22% 16% 14%
    Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
    Gambar 4.7 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Lingkungan
    15
    6
    3 3
    0
    2
    16
    7
    3 3
    0
    2
    6
    4
    1
    0
    3
    2
    5
    3
    1
    0
    3
    2
    6
    9
    2
    0
    1 1
    2
    6
    0 0 0
    1
    0 0 0 0 0 0
    4
    3
    2
    0
    1
    0
    0
    2
    4
    6
    8
    10
    12
    14
    16
    18
    TPB 06 TPB 11 TPB 12 TPB 13 TPB 14 TPB 15
    STATUS CAPAIAN 2019 & PROYEKSI 2023 TPB PILAR LINGKUNGAN
    Tercapai 2019
    Tercapai 2023
    Belum Tercapai 2019
    Belum Tercapai 2023
    Belum Ada Data 2019
    Belum Ada Data 2023
    Akan Terdata 2019
    Akan Terdata 2023
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-60
  4. Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pilar Hukum dan Tata Kelola
    Analisis capaian pada pilar hukum dan tata kelola hanya pada satu tujuan yaitu Tujuan 16 yaitu
    menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan,
    menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif,
    akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. Dari 27 indikator pada pilar hukum dan tata kelola,
    sebanyak 14 indikator (52%) telah mencapai target pada 2019. Pada tahun 2023 terjadi
    peningkatan sebanyak 3 indikator sehingga menjadi 17 indikator (63%) akan mencapai target
    sesuai hasil proyeksi. Sementara untuk indikator yang belum terdata, pada tahun 2023 semuanya
    akan dapat terdata yaitu sebanyak 6 indikator dengan memanfaatkan informasi metadata yang
    dipublikasikan oleh BAPPENAS. Dengan demikian permasalahan TPB dalam pilar hukum dan tata
    kelola ini sebanyak 10 indikator dengan rincian 4 indikator yang membutuhkan upaya tambahan
    serta 6 indikator dari yang belum memiliki data menjadi terdata pada tahun 2023. Berikut
    merupakan rincian tabel yang menggambarkan analisis capaian TPB Provinsi Jawa Tengah untuk
    pilar hukum dan tata kelola.
    Tabel 4.9 Analisis Capaian TPB Provinsi Jawa Tengah Pilar Hukum dan Tata Kelola
    TPB
    JUMLAH
    INDIKATOR
    STATUS 2019 PROYEKSI 2023
    Tercapai
    Belum
    Tercapai
    Belum
    Ada Data
    Tercapai
    Belum
    Tercapai
    Akan
    Terdata
    Belum
    Ada
    Data
    TPB 16 27 14 7 6 17 4 6 0
    Persentase 52% 26% 22% 63% 15% 22% 0%
    Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
    Gambar 4.8 Status dan Proyeksi Capaian TPB Pilar Hukum dan Tata Kelola
    14
    17
    7
    4
    6
    0 0
    6
    0
    2
    4
    6
    8
    10
    12
    14
    16
    18
    TPB 16
    STATUS CAPAIAN 2019 & PROYEKSI 2023 TPB PILAR HUKUM & TATA KELOLA
    Tercapai 2019
    Tercapai 2023
    Belum Tercapai 2019
    Belum Tercapai 2023
    Belum Ada Data 2019
    Belum Ada Data 2023
    Akan Terdata 2019
    Akan Terdata 2023
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-61
    4.2.2 Rekapitulasi Pencapaian TPB Berdasarkan Organisasi perangkat Daerah
    Capaian indikator dalam TPB juga dilakukan dengan menganalisis OPD di bawah Pemerintah
    Provinsi Jawa Tengah dan organisasi pemerintah lain yang terkait dengan masing-masing
    indikator. Pemetaan OPD dan organisasi pemerintah lain memiliki peran penting untuk
    mengidentifikasi capaian TPB sesuai dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh
    masing-masing OPD dan organisasi tersebut. OPD juga bertindak sebagai pelaksana dalam upaya
    pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jawa Tengah. Total terdapat 30 OPD
    yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 3 organisasi pemerintah vertikal
    (BI, BPS, dan POLDA) diidentifikasi berkontribusi dalam pencapaian TPB untuk masing-masing
    indikator.
    Di dalam proses identifikasi capaian TPB Provinsi Jawa Tengah dilakukan dengan
    mengelompokkan capaian indikator ke dalam lima (5) kategori dengan mempertimbangan
    capaian dan indikator dalam dokumen RPJMD. Identifikasi capaian tersebut juga dipetakan untuk
    masing-masing OPD sehingga dapat diketahui capaian masing-masing OPD dalam mewujudkan
    TPB di Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil analisis, Dinas Kesehatan merupakan OPD yang memiliki
    indikator TPB paling banyak yaitu 50 indikator (18,9%) diikuti dengan DLHK dan Dinas Pendidikan
    dan Kebudayaan yaitu masing-masing 31 indikator (11,7%) dan 21 indikator (8%). Berikut
    merupakan tabel yang menunjukkan informasi mengenai capaian indikator TPB dari OPD
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan organisasi pemerintah vertikal yang mendukung capaian
    TPB serta memiliki data.
    Tabel 4.10 Capaian indikator TPB per Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Jawa
    Tengah
    No OPD SS SB TTC TTT N.A. Total
    1 BAPENDA 2 0 1 0 0 3
    2 BAPPEDA 2 3 3 2 7 17
    3 BIRO HUKUM 0 0 0 1 2 3
    4 BKD 0 0 1 1 0 2
    5 BKSDA 0 0 1 0 0 1
    6 BMKG 0 0 1 0 0 1
    7 Set BPBD 5 2 3 2 2 14
    8 BPKAD 1 0 0 0 0 1
    9 Dinas ESDM 2 2 1 1 2 8
    10 DISPORAPAR 1 2 0 0 3 6
    11 DISTANBUN 0 0 0 0 1 1
    12 DINKES 14 4 11 10 11 50
    13 DINKOP UMKM 0 0 0 1 0 1
    14 DINSOS 1 0 0 0 2 3
    15 Disdikbud 3 1 5 10 2 21
    16 Dishanpan 0 1 0 3 0 4
    17 DISHUB 1 0 3 0 3 7
    18 Diskominfo 0 0 5 2 4 11
    19 DISNAKERTRANS 2 0 2 2 0 6
    20 DISPERBUN 0 0 1 0 0 1
    21 DISPERINDAG 1 0 1 2 2 6
    22 Disperkim 0 0 1 5 0 6
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-62
    No OPD SS SB TTC TTT N.A. Total
    23 Dispermasdes Dukcapil 1 0 6 0 1 8
    24 DKP 0 2 0 0 1 3
    25 DLHK 2 3 15 3 8 31
    26 DP3AKB 1 1 5 2 3 12
    27 DPU BMCK 1 0 2 1 0 4
    28 DPU SDA TARU 0 0 1 2 4 7
    29 SETDA 4 0 0 0 1 5
    30 SETWAN 1 0 0 0 0 1
    31 BI (SSKI), OJK 0 0 0 1 2 3
    32 BPS 0 1 1 6 6 14
    33 POLDA 0 0 2 1 0 3
    45 22 72 58 67 264
    Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
    Berikut adalah kontribusi capaian indikator TPB oleh OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan
    organisasi pemerintah vertikal dalam pencapaian TPB di Provinsi Jawa Tengah yang
    dikelompokkan dalam masing-masing pilar TPB.
  5. Capaian Indikator TPB pada OPD Pilar Sosial
    Pilar sosial mencakup lima tujuan pada pembangunan berkelanjutan, yaitu Tujuan 1, Tujuan 2,
    Tujuan 3, Tujuan 4, dan Tujuan 5. Total untuk pilar sosial adalah sebanyak 177 indikator. Capaian
    indikator TPB pilar sosial berdasarkan masing-masing organisasi perangkat daerah disajikan pada
    tabel berikut.
    Tabel 4.11 Capaian Indikator TPB Organisasi Perangkat Daerah Pada Pilar Sosial
    No OPD SS SB TTC TTT N.A. TOTAL
    1 BAPPEDA 0 1 1 0 1 3
    2 BKD 0 0 0 1 0 1
    3 Set BPBD 2 1 1 1 2 7
    4 Dinas ESDM 0 0 0 1 0 1
    5 DISTANBUN 0 0 0 0 1 1
    6 DINKES 13 4 10 10 11 48
    7 DINSOS 1 0 0 0 1 2
    8 Disdikbud 3 1 5 10 2 21
    9 Dishanpan 0 1 0 3 0 4
    10 DISHUB 0 0 1 0 0 1
    11 Diskominfo 0 0 1 0 0 1
    12 DISNAKERTRANS 0 0 0 1 0 1
    13 Disperkim 0 0 1 1 0 2
    14 Dispermasdes Dukcapil 0 0 1 0 0 1
    15 DP3AKB 0 1 5 2 2 10
    16 DPU BMCK 0 0 0 1 0 1
    17 SETWAN 1 0 0 0 0 1
    20 9 26 31 20 106
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-63
    Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah , 2020
    Berdasarkan capaian tiap organiasai pemerintah dalam pilar sosial di atas, terdapat 17 OPD yang
    berkontribusi dan memiliki kewenangan terkait dengan pilar sosial. Dinas Kesehatan memiliki
    kesesuaian kewenangan terbanyak di pilar sosial sebanyak 48 indikator dan 23 diantaranya telah
    mencapai target nasional. OPD selanjutnya yang memiliki indikator terbanyak adalah Disdiksud
    sejumlah 21 indikator dengan 8 indikator sudah mencapai target. Berikut merupakan grafik yang
    menggambarkan kontribusi masing-masing OPD dalam capaian indikator pilar sosial.
    Gambar 4.9 Kontribusi OPD Dalam Capaian Indikator Pilar Sosial
  6. Capaian Indikator TPB pada OPD Pilar Ekonomi
    Pilar ekonomi mencakup lima tujuan pada pembangunan berkelanjutan, yaitu Tujuan 7, Tujuan
    8, Tujuan 9, Tujuan 10, dan Tujuan 17. Total untuk pilar ekonomi adalah sebanyak 67 indikator.
    Capaian indikator TPB pilar ekonomi berdasarkan masing-masing organisasi perangkat daerah
    disajikan pada tabel berikut.
    Tabel 4.12 Capaian Indikator TPB Organisasi Perangkat Daerah pada Pilar Ekonomi
    No OPD SS SB TTC TTT N.A. TOTAL
    1 BAPENDA 2 0 1 0 0 3
    2 BAPPEDA 1 1 2 2 4 10
    3 BI (SSKI), OJK 0 0 0 1 2 3
    4 BIRO HUKUM 0 0 0 0 1 1
    5 BPS 0 1 0 4 2 7
    6 Dinas ESDM 1 2 1 0 2 6
    7 DISPORAPAR 1 2 0 0 2 5
    8 DINKOP UMKM 0 0 0 1 0 1
    9 DISHUB 1 0 2 0 1 4
    10 Diskominfo 0 0 3 0 4 7
    11 DISNAKERTRANS 2 0 2 1 0 5
    3
    1
    7
    1 1
    48
    2
    21
    4
    1 1 1 2 1
    10
    1 1
    0
    5
    10
    15
    20
    25
    30
    35
    40
    45
    50
    BAPPEDA
    BKD
    BPBD
    Dinas ESDM
    Dinas Pertanian
    DINKES
    DINSOS
    Disdikbud
    Dishanpan
    DISHUB
    Diskominfo
    DISNAKERTRANS
    Disperkim
    Dispermasdes
    Dukcapil
    DP3AKB
    DPU BMCK
    SETWAN
    SS SB TTC TTT N.A.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-64
    No OPD SS SB TTC TTT N.A. TOTAL
    12 DISPERBUN 0 0 1 0 0 1
    13 DISPERINDAG 1 0 1 2 2 6
    14 Dispermasdes Dukcapil 1 0 2 0 1 4
    15 DLHK 0 0 1 0 1 2
    16 DPU BMCK 0 0 2 0 0 2
    10 6 18 11 22 67
    Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah , 2020
    Berdasarkan capaian TPB pilar ekonomi di atas, terdapat 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 2 organisasi pemerintah vertikal yang memiliki wewenang
    dan terkait dalam indikator di pilar ekonomi. OPD dengan kesesuain peran terbanyak di pilar
    ekonomi adalah BAPPEDA dengan 10 indikator dilanjutkan dengan BPS dan Diskominfo masingmasing
    sebanyak 7 indikator. Capaian menunjukkan di pilar ekonomi ini sebanyak 28 indikator
    telah mencapai target nasional, 17 indikator belum mencapai target, dan 22 indikator belum
    terdata. Berikut merupakan grafik yang menunjukkan kontribusi OPD dalam capaian TPB pilar
    ekonomi.
    Gambar 4.10 Kontribusi OPD dalam Capaian Indikator Pilar Ekonomi
  7. Capaian Indikator TPB pada OPD Pilar Lingkungan
    Pilar lingkungan mencakup lima tujuan pada pembangunan berkelanjutan, yaitu Tujuan 6, Tujuan
    11, Tujuan 12, Tujuan 13, Tujuan 14 dan Tujuan 15. Total untuk pilar lingkungan adalah
    sebanyak 64 indikator. Capaian indikator TPB pilar lingkungan berdasarkan masing-masing OPD
    disajikan pada tabel berikut.
    Tabel 4.13 Capaian indikator TPB organisasi perangkat daerah pada pilar Lingkungan
    No OPD SS SB TTC TTT N.A. TOTAL
    1 BAPPEDA 1 0 0 0 2 3
    2 BKSDA 0 0 1 0 0 1
    3 BMKG 0 0 1 0 0 1
    4 Set BPBD 3 1 2 1 0 7
    5 BPS 0 0 0 0 2 2
    3
    10
    3
    1
    7
    6
    5
    1
    4
    7
    5
    1
    6
    4
    2 2
    0
    2
    4
    6
    8
    10
    12
    BAPENDA
    BAPPEDA
    BI (SSKI), OJK
    BIRO HUKUM
    BPS
    Dinas ESDM
    DISPORAPAR
    DINKOPUKM
    DISHUB
    Diskominfo
    DISNAKERTRA
    NS
    DISPERBUN
    DISPERINDAG
    Dispermasdes
    Dukcapil
    DLHK
    DPU BMCK
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-65
    No OPD SS SB TTC TTT N.A. TOTAL
    6 Dinas ESDM 1 0 0 0 0 1
    7 DISPORAPAR 0 0 0 0 1 1
    8 DINKES 1 0 1 0 0 2
    9 DISHUB 0 0 0 0 2 2
    10 Disperkim 0 0 0 4 0 4
    11 DKP 0 2 0 0 1 3
    12 DLHK 2 3 14 3 7 29
    13 DPU BMCK 1 0 0 0 0 1
    14 DPU SDA TARU 0 0 1 2 4 7
    9 6 20 10 19 64
    Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah , 2020
    Berdasarkan analisis, sebanyak 14 organisasi pemerintah memiliki kewenangan pilar lingkungan.
    Dari total 64 indikator, sebanyak 29 indikator telah mencapai target nasional. OPD yang memiliki
    keterkaitan dengan pilar lingkungan terbanyak di Provinsi Jawa Tengah adalah Dinas Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan (DLHK) yaitu sebanyak 29 indikator, 16 diantaranya telah mencapai target
    TPB. Berikut merupakan grafik yang menunjukkan kontribusi OPD dalam capaian TPB pilar
    lingkungan di Provinsi Jawa Tengah.
    Gambar 4.11 Kontribusi OPD dalam Capaian Indikator Pilar Lingkungan
  8. Capaian Indikator TPB pada OPD Pilar Hukum dan Tata Kelola
    Pilar hukum dan tata kelola mencakup satu tujuan pada pembangunan berkelanjutan, yaitu
    Tujuan 16 yaitu perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kokoh. Total untuk pilar hukum
    dan tata kelola adalah sebanyak 27 indikator. Capaian indikator TPB pilar hukum dan tata kelola
    berdasarkan masing-masing organisasi perangkat daerah disajikan pada tabel berikut.
    3
    1 1
    7
    2
    1 1
    2 2
    4
    3
    29
    1
    7
    0
    5
    10
    15
    20
    25
    30
    SS SB TTC TTT N.A.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-66
    Tabel 4.14 Capaian Indikator TPB Organisasi Perangkat Daerah Pilar Hukum dan Tata
    Kelola
    No OPD SS SB TTC TTT N.A. TOTAL
    1 BAPPEDA 0 1 0 0 0 1
    2 BIRO HUKUM 0 0 0 1 1 2
    3 BKD 0 0 1 0 0 1
    4 BPKAD 1 0 0 0 0 1
    5 BPS 0 0 1 2 2 5
    6 DINSOS 0 0 0 0 1 1
    7 Diskominfo 0 0 1 2 0 3
    8 Dispermasdes Dukcapil 0 0 3 0 0 3
    9 DP3AKB 1 0 0 0 1 2
    10 POLDA 0 0 2 1 0 3
    11 SETDA 4 0 0 0 1 5
    6 1 8 6 6 27
    Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah , 2020
    Berdasarkan capaian TPB pilar hukum dan tata kelola terdapat 11 Organisasi Pemerintah yang
    memiliki wewenang dalam pilar hukum dan tata kelola. Dari 27 indikator dalam pilar hukum dan
    tata kelola, 14 indikator telah mencapai target nasional. Organisasi pemerintah dengan
    kewenangan tebanyak pada pilar ini adalah BPS dan SETDA yaitu masing-masing 5 indikator.
    Berikut merupakan grafik yang menunjukkan kontribusi organsiasi pemerintah dalam capaian TPB
    pilar hukum dan tata kelola di Provinsi Jawa Tengah
    Gambar 4. 1 Kontribusi OPD dalam Capaian Indikator Pilar Hukum dan Tata Kelola
    1
    2
    1 1
    5
    1
    3 3
    2
    3
    5
    0
    1
    2
    3
    4
    5
    6
    BAPPEDA
    BIRO HUKUM
    BKD
    BPKAD
    BPS
    DINSOS
    Diskominfo
    Dispermasdes
    Dukcapil
    DP3AKB
    POLDA
    SETDA
    SS SB TTC TTT N.A.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-67
    4.3 Peran para Pihak dalam Pencapaian TPB
    Kontribusi dari masing-masing para pihak tersebut juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari upaya pencapaian indikator TPB di Provinsi Jawa Tengah. Tabel berikut menunjukkan peran
    stakeholder di luar pemerintah yang berkontribusi pada pencapaian TPB di Provinsi Jawa Tengah.
    Tabel 4.15 Kontribusi Filantropi dalam Pencapaian TPB di Provinsi Jawa Tengah
    Tujuan Kegiatan Sumber dana
    Pelaksanan
    1: Tanpa Kemiskinan 1) Pelatihan ARG untuk kelompok
    perempuan
    2) Pengawasan layanan kesehatan dan
    pendidikan melalui audit sosial
    3) bedah rumah
    4) Peningkatan kursi roda bagi
    penyandang disabilitas dan lanjut usia
    5) Menyelenggarakan KLIK Pekka, yaitu
    Klinik Layanan Informasi dan Konsultasi
    Perlindungan Sosial di tingkat
    Kecamatan
    6) Sosialisasi Program Perlindungan sosial
    kepada kelompok Pekka
    7) Pendampingan akses program
    perlindungan Sosial dan identitas
    Hukum
    ZIS WAF, Non
    Pemerintah, Kwarda,
    Kwarcab Kota Semarang,
    Swadana Anggota
    Pramuka,
    Pattiro Semarang,
    Bank Jateng,
    LAZIZ, BAZNAS
    Jateng, Kwarda
    Jateng. Kwarcab
    Kota Semarang,
    Kwarcab Cilacap,
    PEKKA – MAMPU,
    PEKKA KOMPAK,
    3: Kehidupan Sehat dan
    Sejahtera
    1) Program pendampingan
    2) perempuan Orang dengan HIV AIDS (
    ODHA), Program pendidikan HIV,
    Kegiatan sosialisasi HIV sejak dini dari
    mulai tingkatan dasar (SD/SMP)
    3) Kegiatan Mendampingi Ibu Hamil Dalam
    Akses Layanan (ARV) dan Proses
    Kelahiran serta Profilaksis Anak
    4) Layanan klinik KB
    5) Penguatan Kapasitas Petugas
    Kesehatan tentang Layanan Ramah
    Remaja
    6) Kegiatan peningkatan kesehatan Ibu
    Hamil dan Bayi Baru Lahir di
    Perusahaan
    Lembaga, Mandiri,
    Rutgers WPF, GCAC, PKBI
    Jawa Tengah, USAID
    JALIN
    PKBI Jawa Tengah,
    APINDO
    4: Pendidikan Berkualitas 1) Pengembangan Kapasitas
    2) Pengelola Teknologi Informasi dan
    Komunikasi (TIK)
    3) Pelatihan Jurnalistik dan Optimasi Media
    Sosial
    4) Kegiatan sosialisasi tentang kurikulum
    berbasis deradikalisasi
    5) Penyelenggaraan pendidikan kesehatan
    reproduksi yang komprehensif
    6) Membentuk agen perubahan anti
    bullying dan kekerasan di sekolah
    tingkat SMP
    Dana Kwartir Cabang,
    Dana
    Hibah Provinsi, Dinas
    Pendidikan, Rutgers WPF,
    Non Pemerintah (MAMPU
    dan OHCHR), Rutgers
    WPF
    PKBI Jawa Tengah,
    LRC-KJHAM,
    Yayasan Setara,
    Dinas Pendidikan
    Kota Semarang,
    DP3A Kota
    Semarang, DP3AKB
    Provinsi Jateng,
    PKBI Jawa Tengah
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-68
    Tujuan Kegiatan Sumber dana
    Pelaksanan
    7) Pelatihan disiplin positif bagi guru SMP
    untuk mengurangi/menghilangkan
    hukuman dan kekerasan terhadap anak
    8) Penguatan tentang pendidikan
    kesehatan reproduksi dan gender pada
    guru SMP/MTs di Kota Semarang
    5: Kesetaraan Gender 1) Advokasi peraturan di desa untuk
    perlindungan perempuan korban
    kekerasan, perdagangan orang dan
    pekerja migran
    2) Sosialisasi Jaringan Perlindungan
    Perempuan dan Anak di tingkat
    kelurahan
    3) Pendampingan pembentukan Jaringan
    Perlindungan perempuan dan anak di
    tingkat kelurahan
    sosialisasi Forum Anak tingkat
    kelurahan
    4) Pendampingan pembentukan Jaringan
    Perlindungan perempuan dan anak di
    tingkat kelurahan
    5) Pembentukan Forum Anak sebagai
    wadah partisipasi Anak dalam
    pengurangan kekerasan anak
    6) Pelatihan, sosialisasi, diskusi tentang
    kekerasan terhadap perempuan dan
    anak
    7) Program pencegahan dan penanganan
    kasus kekerasan terhadap perempuan
    pengembangan dan penguatan
    komunitas untuk dukungan korban
    kekerasan terhadap perempuan
    penanganan kasus Kekerasan terhadap
    Perempuan
    8) Layanan Manajemen Pendidikan Islam
    Responsif Gender
    9) Gerakan Masyarakat Sipil dan
    Akademisi Terkonsolidasi untuk
    10) Mewujudkan Keadilan Gender
    advokasi Kebijakan Pemerintah Daerah
    Yang Responsif Gender
    pendidikan politik
    pendampingan hukum bagi perempuan
    pekerja rumah tangga
    11) Layanan klinik (konseling KB)
    12) PUG Dalam Sistem Perencanaan
    Pemerintah dan& Penganggaran di
    Daerah dan Desa Dapat Dilaksanakan.
    LRC-KJHAM dan
    Pemerintah Desa, APBD,
    donatur dan korban,
    Program MAMPU,
    Funding, OHCHR dan
    LRC-KJHAM, Kesbangpol,
    DP3A, CSO, Jala PRT dan
    SPRT Merdeka
    yayasan Setara,
    Dinas Pendidikan
    Kota Semarang,
    DP3A Kota
    Semarang, DP3AKB
    Provinsi Jateng,
    PKBI Jawa Tengah
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 4-69
    Tujuan Kegiatan Sumber dana
    Pelaksanan
    6: Air Bersih dan Sanitasi
    Layak
    1) Pengelolaan limbah komunal berbasis
    masyarakat
    2) Pengolahan limbah Cair Tepung Aren di
    Klaten
    3) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
    (DAS) Garang secara Terpadu dan
    Berkelanjutan
    4) Penguatan Ketangguhan Masyarakat
    Pesisir
    ROCKEFELLER
    FOUNDATION USA
    PT Sewu Surya Sejati, PT
    Alexia Perdana Mineral,
    PT Cahaya Indah Madya
    Pratama, CV Selo Putro,
    PT Arena Agro Andalan
    dan PT Nesia Pan Pacific
    Clothing (Wonogiri)
    Yayasan Bina Karta
    Lestari
    7: Akses Energi yang
    Terjangkau
    1) Kegiatan Pengembangan Listrik Murah
    dan Hemat
    2) Kegiatan Pembangunan PLTS
    DANIDA Denmark DANIDA Denmark
    8: Pertumbuhan Ekonomi
    dan Pekerjaan Layak
    1) Pembentukan LSP
    2) Peningkatan kapasitas pekerja rumahan
    dalam program ekonomi produktif
    3) Program Kemitraan dan Bina
    Lingkungan
    4) Regulasi pemerintah daerah tentang
    kerja layah dan upah layak bagi pekerja
    informal
    5) Revisi Perda No. 5 Tahun 2014 Tentang
    Penempatan dan Perlindungan CTKI
    dan TKI
    6) Membentuk DESBUMI (Desa Peduli
    Buruh Migran)
    7) Jaminan kesehatan dan
    ketenagakerjaan bagi pekerja rumahan
    Peningkatan kapasitas pekerja rumahan
    BKSP dan IHK Jerman,
    BEKRAF, LSP POLINES,
    Kemendikbud, Dana CSR,
    Program Mampu
    BKSP JATENG,
    Telkom, TURC dan
    Yashanti, Migrant
    Care, LRC-KJHAM
    10: Mengurangi
    Kesenjangan
    Penguatan & perluasan LBK sebagai Bagian
    dari Gerakan Penghapusan dan
    Penanganan KTP (kekerasan terhadap
    Perempuan)
    Program MAMPU LRC-KJHAM
    11: Kota dan Permukiman
    Berkelanjutan
    1) Waste to Energy
    2) Ekonomi Hijau dan Aksi Mitigasi yang
    tepat di Jateng
    Donor, Kementerian,
    Pemkot
    BINTARI
    12: Pola Produksi dan
    Konsumsi Berkelanjutan
    1) Pengujian Garam Yodium
    Desa Mandiri Garam Beryodium
    2) Edukasi konsumen lewat media massa
    elektronik dan koran secara langsung
    3) Layanan pengaduan konsumen
    NI (Nutrisi International),
    Dishub Jateng (APBD
    Jateng), Pertamina,LP2K
    Jateng
    LP2K Jateng,
    Disperindag
    Jateng, BPOM
    13: Penanganan
    Perubahan Iklim
    Peringatan Dini Banjir Non Pemerintah BINTARI
    14: Konservasi dan
    Pemanfaatan Sumber
    Daya Laut, Samudera dan
    Maritim
    1) Layanan Bantuan Hukum Dokumentasi
    Pelanggaran HAM di Jawa Tengah
    2) Pundikan HAM dan Hukum Kritis di
    Komunitas
    LBH Semarang, BPHN
    Kemenkumham, The Asia
    Foundation
    LBH Semarang
    Sumber: POKJA SDGs Provinsi Jawa Tengah, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-1
    5 PERUMUSAN ALTERNATIF SKENARIO
    DAN REKOMENDASI
    5.1 Skenario TPB Tanpa Upaya Tambahan
    Perumusan skenario merupakan alternatif proyeksi terhadap kondisi lingkungan hidup dan
    capaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan menggunakan analisis secara Bussiness As
    Usual (BAU) terhadap tren perubahan kondisi lingkungan dan pencapaian target TPB pada tahun
    2023 berdasarkan kinerja Provinsi Jawa Tengah yang telah dilakukan selama ini. Kondisi
    lingkungan hidup terutama terkait dengan status daya dukung dan daya tampung lingkungan
    hidup serta jasa ekosistem di Provinsi Jawa Tengah. Proyeksi secara umum dilakukan dengan
    pendekatan linier atau BAU (Bussiness As Usual) berdasarkan tren yang terjadi saat ini serta gap
    terhadap indikator dalam TPB nasional yang dituangkan di Perpres 59/2017 yang merupakan
    target sampai tahun 2030. Terdapat dua jenis skenario pencapaian TPB tanpa upaya tambahan
    yaitu :
     Skenario 1 adalah jika capaian TPB pada tahun 2019 sudah tercapai dan terus akan
    tercapai sampai dengan tahun 2023 sebagai akhir tahun Perubahan RPJMD Provinsi Jawa
    Tengah
     Skenario 2 adalah jika capaian TPB pada tahun 2019 belum tercapai tetapi akan tercapai
    pada tahun 2023 dan 2030 berdasarkan laju perubahan atau tren kurun 2017 – 2019.
    Gambar 5.1 Skenario Pencapaian TPB Tanpa Upaya Tambahan
    Berdasarkan distribusi skenario pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 tanpa upaya
    tambahan menunjukkan bahwa sebanyak 131 indikator atau 50% akan tercapai pada tahun 2023
    2019 2023
    Target
    TPB
    t
    2030
    Capaian
    Indikat
    or
    Proyeksi
    Pencapaian Target
    TPB
    SKENARIO 1
    2019
    2023
    Target
    TPB
    t
    2030
    Capaian
    Indikat
    or
    Proyeksi
    Pencapaian
    Target TPB
    SKENARIO 2
    5
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-2
    sesuai dengan laju perubahan pada tahun 2017 – 2019. Tujuan 3 yaitu menjamin kehidupan
    yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia merupakan tujuan
    dengan kontribusi pencapaian indikator terbanyak yaitu 20 indikator. Berdasarkan distribusi
    indikator tanpa upaya tambahan setiap tujuan dan pilar maka secara umum pilar hukum dan tata
    kelola memiliki kinerja yang relatif baik dibandingkan dengan pilar lainnya. Sedangkan rata-rata
    persentase indikator yang akan tercapai pada tahun 2023 oleh pilar lingkungan, pilar sosial dan
    pilar ekonomi berkisar antara 45 – 49% dari total indikator tiap pilar. Berikut adalah distribusi
    indikator-indikator yang akan tercapai sampai dengan tahun 2023 berdasarkan skenario tanpa
    upaya tambahan.
    Tabel 5.1 Distribusi Skenario Pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Tanpa
    Upaya Tambahan Menurut Tujuan
    No TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN INDIKATOR
    TANPA UPAYA
    TAMBAHAN 2023
    %
    CAPAIAN
    T01 Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun 25 13 52%
    T02
    Menghilangkan kelaparan, pencapai ketahanan pangan dan gizi
    yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan
    11 4 36%
    T03
    Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan
    kesejahteraan seluruh penduduk semua usia
    38 20 53%
    T04
    Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta
    meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua
    17 8 47%
    T05
    Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum
    perempuan
    15 8 53%
    T06
    Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi
    yang berkelanjutan untuk semua
    27 16 59%
    T07
    Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan,
    dan modern untuk semua
    6 4 67%
    T08
    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
    berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh,
    serta pekerjaan yang layak untuk semua
    18 7 39%
    T09
    Membangun infrastruktur yang Tangguh, meningkatkan industri
    inklusif dan berkelanjutan serta mendorong inovasi
    17 9 53%
    T10 Mengurangi kesenjangan intra dan antar negara 11 4 36%
    T11
    Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, Tangguh, dan
    berkelanjutan
    19 7 37%
    T12 Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan 6 3 50%
    T13
    Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan
    dampaknya
    3 3 100%
    T14
    Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber
    daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan
    4 0 0%
    T15
    Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfataan
    berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari,
    menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta
    menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati
    5 2 40%
    T16
    Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk
    pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk
    semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel,
    dan inklusif di semua tingkatan
    27 17 63%
    T17
    Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan
    global untuk pembangunan berkelanjutan
    15 6 40%
    JUMLAH 264 131 50%
    Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-3
    Tabel 5.2 Skenario Pencapaian TPB Tanpa Upaya Tambahan
    No.
    Indikator
    Indikator
    Baseline Target 2030
    Perpres
    59/2017
    OPD
    Proyeksi 2023
    2017 2018 2019
    Rekomendasi
    Target
    Status TPB
    1.3.1.(a)
    Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui
    SJSN Bidang Kesehatan.
    72,29 81,14 86,34 95 DINKES 100 sudah
    tercapai
    1.3.1.(d)
    Jumlah rumah tangga yang mendapatkan
    bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga
    Harapan.
    12.764 1.537.360 1.449.070 turun DINSOS 1,095,910 sudah
    tercapai
    1.4.1.(a)
    Persentase perempuan pernah kawin umur 15-
    49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya
    di fasilitas kesehatan.
    97,6 95,85 97,43 70 DINKES 97,09 sudah
    tercapai
    1.4.1.(b)
    Persentase anak umur 12-23 bulan yang
    menerima imunisasi dasar lengkap.
    94,3 74,95 74,48 63 DINKES 72,6 sudah
    tercapai
    1.4.1.(d)
    Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sumber air minum layak dan
    berkelanjutan.
    72,8 73,03 90,86 100 DPU BMCK 100 sudah
    tercapai
    1.4.1.(f) Persentase rumah tangga kumuh perkotaan.
    16,62 3,21 9,02 naik Disperkim 32,26 sudah
    tercapai
    1.4.1.(g)
    Angka Partisipasi Murni (APM)
    SD/MI/sederajat.
    98,97 98,04 97,77 94,78 Disdikbud 95,37 sudah
    tercapai
    1.4.1.(j)
    Persentase penduduk umur 0-17 tahun
    dengan kepemilikan akta kelahiran.
    87,42 91,92 93,21 77,4 Dispermasdes
    Dukcapil
    100 sudah
    tercapai
    1.5.1*
    Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena
    dampak bencana per 100.000 orang.
    230 (2017) 20 turun Set BPBD Turun sudah
    tercapai
    1.5.1.(a)
    Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko
    bencana daerah.
    106 153 naik Set BPBD Naik sudah
    tercapai
    1.5.1.(e)
    Indeks risiko bencana pada pusat-pusat
    pertumbuhan yang berisiko tinggi.
    60 6 17 Turun Set BPBD Turun sudah
    tercapai
    1.5.3*
    Dokumen strategi pengurangan risiko bencana
    (PRB) tingkat nasional dan daerah.
    1 1 1 ada Set BPBD ada sudah
    tercapai
    1.a.2*
    Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan,
    kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai
    persentase dari total belanja pemerintah.
    10,631 triliun 6,276 triliun naik BAPPEDA naik sudah
    1,917 triliun 2,713 triliun naik tercapai
    49,83 milyar 218,82 milyar naik
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-4
    No.
    Indikator
    Indikator
    Baseline Target 2030
    Perpres
    59/2017
    OPD
    Proyeksi 2023
    2017 2018 2019
    Rekomendasi
    Target
    Status TPB
    2.2.1*
    Prevalensi stunting (pendek dan sangat
    pendek) pada anak di bawah lima
    tahun/balita.
    18 24,43 15,85 turun DINKES 11,55 sudah
    tercapai
    2.2.2.(a) Prevalensi anemia pada ibu hamil.
    12,62 27,61 18 28 DINKES 0 sudah
    tercapai
    2.2.2.(b)
    Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang
    mendapatkan ASI eksklusif.
    54,4 65,57 69,46 50 DINKES 99,58 sudah
    tercapai
    2.2.2.(c)
    Kualitas konsumsi pangan yang diindikasika
    oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH)
    86,14 87,3 89,61 92.5 Dishanpan 96,55 sudah
    tercapai
    3.1.1* Angka Kematian Ibu (AKI).
    88,58 88 76,93 306 DINKES 53,63 sudah
    tercapai
    3.1.2*
    Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49
    tahun yang proses melahirkan terakhirnya
    ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih.
    99 99,3 99,64 95 DINKES 100 sudah
    tercapai
    3.1.2.(a)
    Persentase perempuan pernah kawin umur 15-
    49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya
    di fasilitas kesehatan.
    97,6 97,71 98,08 85 DINKES 99,04 sudah
    tercapai
    3.2.1*
    Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000
    kelahiran hidup.
    10,47 10,47 9,63 turun DINKES 7,95 sudah
    tercapai
    3.2.2.(a)
    Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 kelahiran
    hidup.
    8,93 8,5 8,22 24 DINKES 6,8 sudah
    tercapai
    3.2.2.(b)
    Persentase kabupaten/kota yang mencapai
    80% imunisasi dasar lengkap pada bayi.
    99,94 NA 102,6 95 DINKES sudah
    tercapai
    3.3.3* Kejadian Malaria per 1000 orang.
    0,02 0,012 turun DINKES -0,02 sudah
    tercapai
    3.3.3.(a)
    Jumlah kabupaten/kota yang mencapai
    eliminasi malaria.
    0,03 31 33 35 DINKES 35 sudah
    tercapai
    3.3.4.(a)
    Persentase kabupaten/kota yang melakukan
    deteksi dini untuk infeksi Hepatitis B.
    25,7 31,4 naik DINKES 54,2 sudah
    tercapai
    3.4.2.(a)
    Jumlah kabupaten/kota yang memiliki
    puskesmas yang menyelenggarakan upaya
    kesehatan jiwa.
    13
    (37%)
    23
    (65.71%)
    100 DINKES 100 sudah
    tercapai
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-5
    No.
    Indikator
    Indikator
    Baseline Target 2030
    Perpres
    59/2017
    OPD
    Proyeksi 2023
    2017 2018 2019
    Rekomendasi
    Target
    Status TPB
    3.5.1 (a)
    Jumlah penyalahgunaan narkotika dan
    pengguna alkohol yang merugikan, yang
    mengakses layanan rehabilitasi medis
    161 195 333 naik DINKES 677 sudah
    tercapai
    3.5.1 (b)
    Jumlah yang mengakses layanan pasca
    rehabilitasi
    345 69 240 naik DINKES 924 sudah
    tercapai
    3.6.1
    Angka kematian akibat cedera fatal kecelakaan
    lalu lintas
    4,113 3,974 turun DISHUB 3,418 sudah
    tercapai
    3.7.1*
    Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49
    tahun) atau pasangannya yang memiliki
    kebutuhan keluarga berencana dan
    menggunakan alat kontrasepsi metode
    modern.
    62,6 73,69 66 DINKES 100 sudah
    tercapai
    3.7.1.(a)
    Angka prevalensi penggunaan metode
    kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan
    Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang
    berstatus kawin.
    76,89 66,86 73,42 65 DP3AKB 99,66 sudah
    tercapai
    3.7.1.(b)
    Persentase penggunaan Metode Kontrasepsi
    Jangka Panjang (MKJP)
    27,43 28,11 23,5 DINKES 30,83 sudah
    tercapai
    3.7.2*
    Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19
    tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR).
    24 31 32,07 38 DINKES 48,21 sudah
    tercapai
    3.7.2.(a) Total Fertility Rate (TFR).
    2,46 2,4 2,3 2,28 DINKES 1,98 sudah
    tercapai
    3.8.1.(a) Unmet need pelayanan kesehatan.
    11,71 4,84 4,84 9,91 DP3AKB 0 sudah
    tercapai
    3.a.1*
    Persentase merokok pada penduduk umur ≥
    15 tahun
    35,78 27,4 turun DINKES turun sudah
    tercapai
    4.1.1 (a) Persentase SD/MI berakreditasi minimal B
    100 100 100 84,2 Disdikbud 100 sudah
    tercapai
    4.1.1 (b) Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal B
    100 100 100 81 Disdikbud 100 sudah
    tercapai
    4.1.1.(c) Persentase SMA/MA berakreditasi minimal B.
    100 100 100 84,6 Disdikbud 100 sudah
    tercapai
    4.1.1 (g)
    Rata-rata lama sekolah penduduk umur ≥ 15
    tahun
    7,84 8,03 8,8 Disdikbud 8,8 sudah
    tercapai
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-6
    No.
    Indikator
    Indikator
    Baseline Target 2030
    Perpres
    59/2017
    OPD
    Proyeksi 2023
    2017 2018 2019
    Rekomendasi
    Target
    Status TPB
    4.4.1*
    Proporsi remaja dan dewasa dengan
    keterampilan teknologi informasi dan
    komunikasi (TIK)
    83,33 90,93 naik Disdikbud Naik sudah
    tercapai
    48,63 58,75 naik
    4.5.1*
    Rasio Angka Partisipasi Murni (APM)
    perempuan/laki-laki di (1) SD/MI/sederajat;
    (2) SMP/MTs/sederajat; (3)
    SMA/SMK/MA/sederajat
    (1) 0,99
    (2)1,01
    (3) 1,04
    [1] 98,04
    [2] 79,15
    [3] 61,80
    (1) 99,60
    (2) 105,45
    (3) 107,45
    naik Disdikbud naik sudah
    tercapai
    4.6.1.(b)
    Persentase angka melek aksara penduduk
    umur [1]15-24 tahun dan umur [2]15-59
    tahun.
    99,88 99,92 naik Disdikbud naik sudah
    97,73 97,82 naik tercapai
    4.c.1*
    Persentase guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan
    PLB yang bersertifikat pendidik.
    68,5 TK: 31,2
    SD: 50,8
    SMP: 64,9
    SMA: 65,0
    SMK: 41,0
    SLB: 50,8
    TK: 45,5
    SD: 55,6
    SMP: 65,8
    SMA: 66,7
    SMK: 43,6
    SLB: 52,2
    naik Disdikbud naik sudah
    tercapai
    5.2.1.(a)
    Prevalensi kekerasan terhadap anak
    perempuan.
    0,91 8,2 8,2 20,48 DP3AKB 8.2 sudah
    tercapai
    5.2.2.(a)
    Persentase korban kekerasan terhadap
    perempuan yang mendapat layanan
    komprehensif.
    100 100 100 70 DP3AKB 100 sudah
    tercapai
    5.3.1*
    Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang
    berstatus kawin atau berstatus hidup bersama
    sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18
    tahun.
    1,11 0,5 0,3 turun DP3AKB turun sudah
    tercapai
    11,04 10,19 turun
    5.3.1.(a)
    Median usia kawin pertama perempuan pernah
    kawin umur 25-49 tahun.
    20,1 22 21 DP3AKB 22 sudah
    tercapai
    5.3.1.(b)
    Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19
    tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR).
    31 32,07 turun DP3AKB 36,35 sudah
    tercapai
    5.5.1*
    Proporsi kursi yang diduduki perempuan di
    parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan
    pemerintah daerah
    24 17,5 19,1 naik SETWAN naik sudah
    tercapai
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-7
    No.
    Indikator
    Indikator
    Baseline Target 2030
    Perpres
    59/2017
    OPD
    Proyeksi 2023
    2017 2018 2019
    Rekomendasi
    Target
    Status TPB
    5.6.1.(b)
    Pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia
    Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi
    modern.
    24 99,1 99,9 85 DP3AKB 100 sudah
    tercapai
    5.b.1*
    Proporsi individu yang menguasai/memiliki
    telepon genggam.
    60,47 61,66 naik Diskominfo Naik sudah
    tercapai
    6.1.1.(a)
    Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sumber air minum layak.
    72,8 78,16 93,82 100 DPU BMCK 100 sudah
    tercapai
    6.2.1.(b)
    Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sanitasi layak.
    80 65,01 80,29 100 DPU BMCK 100 sudah
    tercapai
    6.2.1.(c)
    Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan
    Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
    6.074 7.467 7.923 naik DINKES naik sudah
    tercapai
    6.2.1.(d)
    Jumlah desa/kelurahan yang Open Defecation
    Free (ODF)/ Stop Buang Air Besar
    Sembarangan (SBS).
    2.693 3.668 5.836 naik DINKES naik sudah
    tercapai
    6.2.1.(e)
    Jumlah kabupaten/kota yang terbangun
    infrastruktur air limbah dengan sistem terpusat
    skala kota, kawasan dan komunal.
    35 35 35 naik DPU BMCK naik sudah
    tercapai
    6.4.1.(a)
    Pengendalian dan penegakan hukum bagi
    penggunaan air tanah.
    550 629 612 ada Dinas ESDM Ada sudah
    tercapai
    6.5.1.(a)
    Jumlah Rencana Pengelolaan Daerah Aliran
    Sungai Terpadu (RPDAST) yang diinternalisasi
    ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
    (RTRW).
    21 21 6 ada DLHK Ada sudah
    tercapai
    6.5.1 (b)
    Jumlah stasiun hidrologi dan klimatologi yang
    dilakukan updating dan revitalisasi
    850 850 833 8 WS BMKG ada sudah
    tercapai
    6.5.1 (e)
    Luas pengembangan hutan serta peningkatan
    Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk
    memulihkan kesehatan DAS
    13.325 50 13.485 naik DLHK naik sudah
    tercapai
    6.5.1.(h)
    Jumlah DAS Prioritas yang meningkat jumlah
    mata airnya melalui konservasi sumber daya
    air di daerah hulu DAS serta sumur resapan
    6 6 12 15 DAS Prioritas DLHK Ada sudah
    tercapai
    6.5.1 (i)
    Jumlah DAS Prioritas yang dipulihkan
    kesehatannya melalui pembangunan embung,
    8 19 12 15 DAS Prioritas DLHK ada sudah
    tercapai
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-8
    No.
    Indikator
    Indikator
    Baseline Target 2030
    Perpres
    59/2017
    OPD
    Proyeksi 2023
    2017 2018 2019
    Rekomendasi
    Target
    Status TPB
    dam pengendali, dam penahan skala kecil dan
    menengah
    6.6.1 (a)
    Jumlah danau yang ditingkatkan kualitas
    airnya
    N.A 1 15 danau
    prioritas
    DLHK 1 sudah
    tercapai
    6.6.1 (b)
    Jumlah danau yang pendangkalannya kurang
    dari 1%
    N.A 1 15 danau
    prioritas
    DLHK 1 sudah
    tercapai
    6.6.1 (c) Jumlah danau yang menurun tingkat erosinya
    N.A 1 15 danau
    prioritas
    DLHK 1 sudah
    tercapai
    6.6.1.(d)
    Luas lahan kritis dalam Kesatuan Pengelolaan
    Hutan (KPH) yang direhabilitasi.
    2889.3 1 11,000 naik DLHK naik sudah
    tercapai
    6.6.1 (e)
    Jumlah DAS prioritas yang dilindungi mata
    airnya dan dipulihkan kesehatannya
    6 19 12 15 DAS Prioritas DLHK 12 sudah
    tercapai
    7.1.1* Rasio elektrifikasi.
    96,3 98,52 99,91 96.6 Dinas ESDM 100 sudah
    tercapai
    7.1.1.(a) Konsumsi listrik per kapita.
    NA 708,04 799,37 1,200 KWh Dinas ESDM 1164,69 sudah
    tercapai
    7.1.2.(b) Rasio penggunaan gas rumah tangga.
    NA 80,13 82,53 naik Dinas ESDM 92,13 sudah
    tercapai
    7.2.1* Bauran energi terbarukan.
    9,56 10,8 11,69 16 Dinas ESDM 15,95 sudah
    tercapai
    8.1.1* Laju pertumbuhan PDB per kapita.
    5,27 4,1 4,71 naik BAPPEDA 7,15 sudah
    tercapai
    8.3.1.(b)
    Persentase tenaga kerja informal sektor
    pertanian.
    51,1 91,72 92,99 naik DISPERBUN naik sudah
    tercapai
    8.5.1* Upah rata-rata per jam pekerja.
  • 11 12 naik DISNAKERTRANS naik sudah
    tercapai
    8.5.2*
    Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan
    jenis kelamin dan kelompok umur.
    4,57 4,51 4,49 turun DISNAKERTRANS turun sudah
    tercapai
    8.5.2.(a) Tingkat setengah pengangguran
    6,09 5,21 5,13 turun DISNAKERTRANS turun sudah
    tercapai
    8.6.1*
    Persentase usia muda (15-24 tahun) yang
    sedang tidak sekolah, bekerja atau mengikuti
    pelatihan (NEET).
    21,22 21,82 naik DISNAKERTRANS naik sudah
    tercapai
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-9
    No.
    Indikator
    Indikator
    Baseline Target 2030
    Perpres
    59/2017
    OPD
    Proyeksi 2023
    2017 2018 2019
    Rekomendasi
    Target
    Status TPB
    8.9.1.(b) Jumlah kunjungan wisatawan nusantara.
    40.118.470 48.943.607 57.900.863 naik DISPORAPAR naik sudah
    tercapai
    9.1.1 (a) Kondisi Mantap Jalan Nasional
    88,92 89,6 91,5 naik DPU BMCK naik sudah
    tercapai
    9.1.1 (b) Panjang pembangunan jalan tol
    302,21 359,8 naik DPU BMCK naik sudah
    tercapai
    9.1.1.(c) Panjang jalur kereta api.
    269,39 1557 naik DISHUB naik sudah
    tercapai
    9.1.2 (a) Jumlah bandara.
    N.A 4 bandara
    komersil di
    Jateng
    naik DISHUB 4 sudah
    tercapai
    9.1.2.(c) Jumlah pelabuhan strategis.
    11 11 naik DISHUB 11 sudah
    tercapai
    9.2.1.(a) Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur.
    34,5 5,57 5,19
    (Angka
    Sementara)
    naik DISPERINDAG turun sudah
    tercapai
    9.4.1(a)
    Persentase Perubahan Emisi CO2/Emisi Gas
    Rumah Kaca.
    masih dalam
    proses
    19,7 1,5 26 DLHK turun sudah
    tercapai
    9.c.1.(a)
    Proporsi individu yang menguasai/memiliki
    telepon genggam
  • 60,47 61,66 naik DISKOMINFO naik sudah
    tercapai
    9.c.1.(b) Proporsi individu yang menggunakan internet
  • 38,51 47,74 naik DISKOMINFO naik sudah
    tercapai
    10.1.1* Koefisien Gini.
    0,37 0,36 0,36 0.36 BAPPEDA 0,344 sudah
    tercapai
    10.1.1.(c) Jumlah desa tertinggal
    100 1444 504 turun Dispermasdes
    Dukcapil
    turun sudah
    tercapai
    10.1.1.(d) Jumlah desa mandiri
    100 119 naik Dispermasdes
    Dukcapil
    sudah
    tercapai
    10.1.1 (f)
    Persentase penduduk miskin di daerah
    tertinggal
    9,67 6,7 14 Dispermasdes
    Dukcapil
    turun sudah
    tercapai
    11.3.2.(a) Rata-rata institusi yang berperan secara aktif
    dalam Forum Dialog Perencanaan
    Pembangunan Kota Berkelanjutan.
    100 100 naik BAPPEDA 100 sudah
    tercapai
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-10
    No.
    Indikator
    Indikator
    Baseline Target 2030
    Perpres
    59/2017
    OPD
    Proyeksi 2023
    2017 2018 2019
    Rekomendasi
    Target
    Status TPB
    11.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena
    dampak bencana per 100.000 orang.
    63 230
    (baseline
    2017)
    39 turun Set BPBD turun sudah
    tercapai
    11.5.1.(c)
    Jumlah sistem peringatan dini cuaca dan iklim
    serta kebencanaan.
    5 2 15 ada Set BPBD naik sudah
    tercapai
    11.6.1.(a)
    Persentase sampah perkotaan yang
    tertangani.
    30,66 70 75 80 DLHK 95 sudah
    tercapai
    11.6.1.(b)
    Jumlah kota hijau yang mengembangkan dan
    menerapkan green waste di kawasan
    perkotaan metropolitan.
    35 35 35 naik DLHK naik sudah
    tercapai
    11.7.1.(a)
    Jumlah kota hijau yang menyediakan ruang
    terbuka hijau di kawasan perkotaan
    metropolitan dan kota sedang.
    13 13 13 naik DLHK naik sudah
    tercapai
    11.b.2*
    Dokumen strategi pengurangan risiko bencana
    (PRB) tingkat daerah.
    NA 1 1 ada Set BPBD ada sudah
    tercapai
    12.4.1.(a)
    Jumlah peserta PROPER yang mencapai
    minimal rangking Biru
    88 87 101 naik DLHK naik sudah
    tercapai
    12.4.2.(a)
    Jumlah limbah B3 yang terkelola dan proporsi
    limbah B3 yang diolah sesuai peraturan
    perundangan (sektor industri).
    1.139.253,49 327.057,77 5.147.448,49 naik DLHK naik sudah
    tercapai
    12.5.1.(a) Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang.
    8 10 1.091,14 20 ton/hari DLHK sudah
    tercapai
    13.1.1*
    Dokumen strategi pengurangan risiko bencana
    (PRB) tingkat nasional dan daerah.
    1 1 1 ada Set BPBD ada sudah
    tercapai
    13.1.2*
    Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena
    dampak bencana per 100.000 orang.
    63 230 orang
    (2017)
    20 turun Set BPBD turun sudah
    tercapai
    13.2.1.(a)
    Dokumen pelaporan penurunan emisi gas
    rumah kaca (GRK).
    1 1 1 ada DLHK ada sudah
    tercapai
    15.1.1.(a)
    Proporsi tutupan hutan terhadap luas lahan
    keseluruhan.
  • 30,99 31,02 naik DLHK naik sudah
    tercapai
    15.2.1.(a)
    Luas kawasan konservasi terdegradasi yang
    dipulihkan kondisi ekosistemnya.
    161,14 57 80,42 naik jadi
    100.000 Ha
    BKSDA naik sudah
    tercapai
    16.1.1.(a)
    Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada
    satu tahun terakhir.
    12 36 30 turun POLDA sudah
    tercapai
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-11
    No.
    Indikator
    Indikator
    Baseline Target 2030
    Perpres
    59/2017
    OPD
    Proyeksi 2023
    2017 2018 2019
    Rekomendasi
    Target
    Status TPB
    16.1.2(a)
    Kematian disebabkan konflik per 100.000
    penduduk.
    0 0 0 turun POLDA 0 sudah
    tercapai
    16.2.1.(b)
    Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki
    dan anak perempuan.
    3,92 12,76 12,44 turun DP3AKB turun sudah
    tercapai
    16.6.1.(a)
    Persentase peningkatan Opini Wajar Tanpa
    Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan
    Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah
    Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
    31 100 100 85 BPKAD 100 sudah
    tercapai
    16.6.1.(b)
    Persentase peningkatan Sistem Akuntabilitas
    Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kementerian/
    Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/
    Kabupaten/Kota).
    75,94 80,18 81,56 75 SETDA 92,8 sudah
    tercapai
    16.6.1.(c)
    Persentase penggunaan E-procurement
    terhadap belanja pengadaan.
  • NA
    (OPD dibentuk
    tahun 2018)
    100 80 SETDA 100 sudah
    tercapai
    16.6.1.(d)
    Persentase instansi pemerintah yang memiliki
    nilai Indeks Reformasi Birokrasi Baik
    Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
    (Provinsi/Kabupaten/Kota)
    74,75 76,99 60 SETDA 85,95 sudah
    tercapai
    16.7.1(a)
    Persentase keterwakilan perempuan di Dewan
    Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
    24 17.5 19.1 naik SETDA 25,5 sudah
    tercapai
    16.7.1.(b)
    Persentase keterwakilan perempuan sebagai
    pengambilan keputusan di lembaga eksekutif
    (Eselon I dan II).
    Es. I (0) 0%
    ES. II (11) 0,6%
    ES. III (111)
    5,8 %
    ES. IV (543)
    28,6%
    18,6
    (total 8
    perempuan)
    15,6
    (total 7
    perempuan
    naik BKD naik sudah
    tercapai
    16.7.2.(a) Indeks Lembaga Demokrasi
    NA 75,42 90,5 71 BPS 100 sudah
    tercapai
    16.7.2.(b) Indeks Kebebasan Sipil.
    NA 76,21 78,43 87 BPS 87,31 sudah
    tercapai
    16.7.2.(c) Indeks Hak-hak Politik.
    NA 66,92 67,91 68 BPS 71,87 sudah
    tercapai
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-12
    No.
    Indikator
    Indikator
    Baseline Target 2030
    Perpres
    59/2017
    OPD
    Proyeksi 2023
    2017 2018 2019
    Rekomendasi
    Target
    Status TPB
    16.9.1*
    Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang
    kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan
    sipil, menurut umur.
    89,64 90 95,21 85 Dispermasdes
    Dukcapil
    100 sudah
    tercapai
    16.9.1.(a)
    Persentase kepemilikan akta lahir untuk
    penduduk 40% berpendapatan bawah
  • 92,08 93,21 77,4 Dispermasdes
    Dukcapil
    97,73 sudah
    tercapai
    16.9.1.(b) Persentase anak yang memiliki akta kelahiran
    87,42 100 95,12 85 Dispermasdes
    Dukcapil
    100 sudah
    tercapai
    16.10.2.(a)
    Tersedianya Badan Publik yang menjalankan
    kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No.
    14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
    Publik.
    41 SKPD
    12 BUMD
    46,34 63,41 ada DISKOMINFO ada sudah
    tercapai
    16.10.2.(b)
    Persentase penyelesaian sengketa informasi
    publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non
    litigasi
  • 65,9 80 85 DISKOMINFO 100 sudah
    tercapai
    17.1.1*
    Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi
    terhadap PDB menurut sumbernya.
  • 24.701.017.599
    .994
    25.872.676.240.1
    33
    naik BAPENDA naik sudah
    tercapai
    17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB.
    0,89 18,76 8,77 lebih dari 12% BAPENDA 24,53 sudah
    tercapai
    17.1.2*
    Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh
    pajak domestik.
    93 100 naik BAPENDA 100 sudah
    tercapai
    17.8.1* Proporsi individu yang menggunakan internet.
  • 38,51 47,74 naik DISKOMINFO naik sudah
    tercapai
    17.11.1.(a) Pertumbuhan ekspor produk non migas
    57.68,91 8.091,60 8.224,47 5,00 DISPERINDAG naik sudah
    tercapai
    17.18.1.(d)
    Persentase indikator SDGs terpilah yang
    relevan dengan target.
  • 54,86 68,34 naik BAPPEDA naik sudah
    tercapai
    Sumber: Analisis Tim KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah , 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-13
    5.2 Skenario TPB Dengan Upaya Tambahan
    Selain skenario tanpa upaya tambahan juga dirumuskan skenario dengan upaya tambahan.
    Perumusan skenario dengan upaya tambahan merupakan alternatif proyeksi terhadap kondisi
    lingkungan hidup dan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan menggunakan analisis
    secara Bussiness As Usual (BAU) terhadap tren perubahan kondisi lingkungan dan pencapaian
    target TPB pada tahun 2023 berdasarkan kinerja Provinsi Jawa Tengah yang telah dilakukan
    selama ini tetapi tetap tidak dapat mencapai target dalam Perpres 59 tahun 2017. Selain itu juga
    adanya permasalahan terhadap kondisi lingkungan hidup terutama terkait dengan status daya
    dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta jasa ekosistem di Provinsi Jawa Tengah yang
    menjadikan tantangan dalam pencapaian TPB. Proyeksi secara umum dilakukan dengan
    pendekatan linier atau BAU berdasarkan tren yang terjadi saat ini serta gap terhadap indikator
    dalam TPB nasional dalam Perpres No. 59 tahun 2017 yang merupakan target sampai dengan
    tahun 2023. Terdapat tiga jenis skenario pencapaian TPB dengan upaya tambahan yaitu
     Skenario 1 adalah jika capaian TPB pada tahun 2019 sudah tercapai tetapi trennya tidak
    mampu mencapai target TPB pada tahun 2023 dan 2030.
     Skenario 2 adalah jika capaian TPB pada tahun 2019 belum tercapai dan tetap tidak akan
    tercapai pada tahun 2023 dan 2030 berdasarkan laju perubahan atau tren kurun 2017 –
    2019.
     Skenario 3 adalah jika data capaian TPB tahun 2019 tidak memiliki data tetapi tersedia
    penjelasan dalam metadata dan data dapat diakses atau disusun oleh Pemerintah Provinsi
    Jawa Tengah.
    Penjelasan dalam upaya TPB yang membutuhkan upaya tambahan berikut dibagi dalam 2 yaitu
    kelompok pertama adalah data yang memiliki data capaian pada tahun 2019 tetapi tetap tidak
    akan tercapai pada tahun 2024 dan 2030 (skenario 1 dan skenario 2 dengan upaya tambahan),
    serta kelompok 2 adalah indikator TPB yang belum memiliki data pada tahun 2019 dengan
    dijelaskan pendataan data indikator berdasarkan metadata dan sumber data yang dihasilkan oleh
    BAPPENAS edisi kedua September 2020.
    Gambar 5.2 Skenario Pencapaian TPB Dengan Upaya Tambahan
    Berdasarkan distribusi skenario pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah sampai dengan tahun 2023
    dengan upaya tambahan menunjukkan bahwa sebanyak 66 indikator atau 25% perlu upaya
    tambahan karena diproyeksikan tetap tidak akan mencapai target TPB sampai dengan tahun 2023
    dan 2030 berdasarkan laju perubahan pada tahun 2017 – 2019. Indikator-indikator dalam pilar
    sosial merupakan indikator yang relatif banyak membutuhkan upaya tambahan dibandingkan
    Upaya
    tambahan yang
    dilakukan
    2019
    2024
    Target TPB
    t 2030
    Capaian
    Indikator
    Proyeksi
    Pencapaian Target
    TPB
    SKENARIO 1
    Target TPB
    t
    Capaian
    Indikator
    Proyeksi
    Pencapaian Target
    TPB
    SKENARIO 2
    Target TPB
    t
    Capaian
    Indikator SKENARIO 3
    Upaya
    tambahan yang
    dilakukan
    Upaya tambahan
    yang dilakukan
    2019 2024 2030 2019 2024 2030
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-14
    dengan indikator pilar lainnya. Indikator-indikator yang membutuhkan upaya tambahan tersebut
    di bawah merupakan bagian dari permasalahan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di
    Provinsi Jawa Tengah. Permasalahan lainnya akan dikaitkan dengan kondisi sumber daya alam
    dan lingkungan hidup, serta pengaruh penting lainnya terutama dampak dari Pandemi COVID-
  1. Kedua kelompok permasalahan tersebut selanjutnya akan dirumuskan rekomendasi.
    Tabel 5.3 Distribusi Skenario Pencapaian TPB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Dengan
    Upaya Tambahan Menurut Tujuan
    No TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN INDIKATOR
    DENGAN UPAYA
    TAMBAHAN
    %
    TAMBAHAN
    T01 Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun 25 8 32%
    T02
    Menghilangkan kelaparan, pencapai ketahanan pangan dan gizi
    yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan
    11 5 45%
    T03
    Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan
    kesejahteraan seluruh penduduk semua usia
    38 8 21%
    T04
    Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta
    meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua
    17 7 41%
    T05
    Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum
    perempuan
    15 5 33%
    T06
    Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi
    yang berkelanjutan untuk semua
    27 5 19%
    T07
    Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan,
    dan modern untuk semua
    6 0 0%
    T08
    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
    berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh,
    serta pekerjaan yang layak untuk semua
    18 7 39%
    T09
    Membangun infrastruktur yang Tangguh, meningkatkan industri
    inklusif dan berkelanjutan serta mendorong inovasi
    17 2 12%
    T10 Mengurangi kesenjangan intra dan antar negara 11 3 27%
    T11
    Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, Tangguh, dan
    berkelanjutan
    19 3 16%
    T12 Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan 6 1 17%
    T13
    Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan
    dampaknya
    3 0 0%
    T14
    Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber
    daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan
    4 3 75%
    T15
    Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfataan
    berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari,
    menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta
    menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati
    5 2 40%
    T16
    Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk
    pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk
    semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel,
    dan inklusif di semua tingkatan
    27 4 15%
    T17
    Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan
    global untuk pembangunan berkelanjutan
    15 3 20%
    JUMLAH 264 66 25%
    Sumber Analisis tim penyusun KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-15
    Tabel 5.4 Skenario Pencapaian TPB Dengan Upaya Tambahan
    No Indikator Indikator Satuan OPD
    Target
    2030
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Dengan Upaya
    Tambahan
    1.2.1*
    Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional,
    menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
    % BAPPEDA 7 7,25 7
    1.3.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. % DISNAKERTRANS naik 102,41 naik
    1.4.1.(c)
    Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada
    Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin.
    % DP3AKB 65 48,01 63,78
    1.4.1.(e)
    Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan
    sanitasi layak dan berkelanjutan.
    % DPU BMCK 100 67,04 84,52
    1.4.1.(h) Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/sederajat. % Disdikbud 82,20 79,3 82,20
    1.4.1.(i) Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/MA/sederajat. % Disdikbud 91,63 50,01 71,09
    1.4.1.(k)
    Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber
    penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN.
    % Dinas ESDM 100 99,87 100
    1.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana ribu Rp Set BPBD turun Naik naik
    2.1.1*
    Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of
    undernourishment).
    % Dishanpan turun 13,22 turun
    2.1.2*
    Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan sedang atau berat,
    berdasarkan pada Skala Pengalaman Kerawanan Pangan.
    % Dishanpan turun 0,04 turun
    2.1.2.(a)
    Proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum di bawah 1400
    kkal/kapita/hari.
    % Dishanpan 8,5 16,21 turun
    2.2.1.(a)
    Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah
    dua tahun/baduta.
    % DINKES 28 33,24 28
    2.2.2*
    Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi badan) anak pada usia
    kurang dari 5 tahun, berdasarkan tipe.
    % DINKES turun turun turun
    3.3.1.(a) Prevalensi HIV pada populasi dewasa. % DINKES 0,5 3,78 0,68
    3.3.2.(a) Insiden Tuberkulosis (ITB) per 100.000 penduduk. % DINKES 245 470,12 turun
    3.4.1 (a) Persentase merokok pada penduduk umur ≤ 18 tahun % DINKES 5,4 Turun 7,75
    3.4.1.(b) Prevalensi tekanan darah tinggi. kasus DINKES 24,3 32,38
    3.5.1 (c)
    Jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang mendapatkan
    rehabilitasi sosial di dalam panti sesuai standar pelayanan
    Orang DINKES naik Turun naik
    3.5.1 (d)
    Jumlah Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA
    yang telah dikembangkan/dibantu
    Lembaga DINKES naik 7 naik
    3.5.2*
    Konsumsi alkohol (liter per kapita) oleh penduduk umur ≥ 15 tahun
    dalam satu tahun terakhir
    liter per kapita DINKES Turun 0,001 turun
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-16
    No Indikator Indikator Satuan OPD
    Target
    2030
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Dengan Upaya
    Tambahan
    3.8.2.(a) Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). % DINKES 95 81,14 86,18
    4.1.1.(d) Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/sederajat. % Disdikbud 114,09 104,28 110,05
    4.1.1.(e) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/sederajat. % Disdikbud 106,94 73,64 97,24
    4.2.2.(a) Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). % Disdikbud 77,2 44,52 59,08
    4.3.1.(a) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat. % Disdikbud 91,63 Naik
    4.3.1.(b) Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT). % Disdikbud 36,73 29,48 29,48
    4.6.1.(a) Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun. % Disdikbud 96,2 93,9 94,51
    4.a.1*
    Proporsi sekolah dengan akses ke: (a) listrik (b) internet untuk tujuan
    pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) infrastruktur
    dan materi memadai bagi siswa disabilitas, (e) air minum layak, (f)
    fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (g) fasilitas cuci tangan
    (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH).
    (a) %
    Disdikbud
    naik turun naik
    (e) % naik turun naik
    5.1.1*
    Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan
    perempuan.
    Jumlah Kebijakan DP3AKB 16 naik naik
    5.2.2*
    Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64
    tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan
    dalam 12 bulan terakhir.
    % DP3AKB turun 4,66 turun
    5.3.1.(c) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat. % Disdikbud 91,63 turun Naik
    5.5.2* Proporsi perempuan yang berada di posisi manajerial. % BKD naik turun Naik
    5.6.1.(a)
    Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga Berencana/KB yang tidak
    terpenuhi).
    % DP3AKB 9,9 15,62 12
    6.1.1.(b)
    Kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga,
    perkotaan dan industri, serta penyediaan air baku untuk pulau-pulau.
    m3/detik DPU SDA TARU
    naik jadi
    118,6 m3/
    detik
    Naik
    6.1.1 (c)
    Proporsi populasi yang memiliki akses layanan sumber air minum
    aman dan berkelanjutan.
    % DPU BMCK 100 Naik
    6.2.1.(a)
    Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan dengan sabun
    dan air.
    % DINKES naik Turun Naik
    6.5.1.(c) Jumlah jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk. Wilayah Sungai DLHK 8 7 8
    6.5.1.(f)
    Jumlah wilayah sungai yang memiliki partisipasi masyarakat dalam
    pengelolaan daerah tangkapan sungai dan danau.
    Wilayah Sungai DLHK
    10 WS
    (skala
    nasional)
    Naik
    8.1.1.(a) PDB per kapita. Juta Rupiah BAPPEDA naik 48,42 naik
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-17
    No Indikator Indikator Satuan OPD
    Target
    2030
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Dengan Upaya
    Tambahan
    8.2.1*
    Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja/Tingkat pertumbuhan PDB
    riil per orang bekerja per tahun.
    % BAPPEDA naik turun naik
    8.3.1*
    Proporsi lapangan kerja informal sektor non-pertanian, berdasarkan
    jenis kelamin.
    % DINKOP UMKM naik turun naik
    8.3.1.(a) Persentase tenaga kerja formal. % DISPERINDAG 51 49,77 49,77
    8.9.1* Proporsi kontribusi pariwisata terhadap PDB % DISPORAPAR 8 3,29 4,95
    8.9.1.(a) Jumlah wisatawan mancanegara. orang DISPORAPAR naik naik naik
    8.10.1.(b) Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit % BI (SSKI), OJK naik 38,56 naik
    9.2.1*
    Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur terhadap PDB dan
    per kapita.
    % BPS naik turun Naik
    9.2.2* Proporsi tenaga kerja pada sektor manufaktur % DISPERINDAG naik 31,65 Naik
    10.1.1 (a)
    Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional,
    menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
    % BPS 7 7,28 7
    10.3.1.(a) Indeks Kebebasan Sipil. skor BAPPEDA 87 Naik
    10.4.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. % DISNAKERTRANS naik turun Naik
    11.1.1.(a)
    Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang
    layak dan terjangkau.
    % Disperkim naik naik
    Naik
    11.5.1.(a) Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). Indeks Set BPBD 30 692,35 104,12
    11.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana. Rp Set BPBD turun naik Turun
    12.8.1.(a)
    Jumlah fasilitas publik yang menerapkan Standar Pelayanan
    Masyarakat (SPM) dan teregister.
    Fasilitas Publik DLHK naik naik naik
    14.5.1* Jumlah luas kawasan konservasi perairan Jt Ha DLHK naik naik Naik
    14.6.1.(a) Persentase kepatuhan pelaku usaha % DKP 87 65 87
    14.b.1.(b) Jumlah nelayan yang terlindungi. orang DKP naik turun Naik
    15.2.1.(d) Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan. KPH DLHK naik 20 Naik
    15.3.1.(a)
    Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan
    keseluruhan.
    % DLHK naik Naik
    Naik
    16.3.1.(a)
    Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan
    kepada polisi.
    % POLDA naik 3,86 Naik
    16.3.1.(b)
    Jumlah orang atau kelompok masyarakat miskin yang memperoleh
    bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
    % Biro Hukum naik 95 Naik
    16.5.1.(a) Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Angka BAPPEDA 4 3,56 4
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-18
    No Indikator Indikator Satuan OPD
    Target
    2030
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Dengan Upaya
    Tambahan
    16.10.2.(c)
    Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat Pengelola Informasi dan
    Dokumentasi (PPID) untuk mengukur kualitas PPID dalam
    menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan.
    PPID DISKOMINFO naik turun Naik
    17.18.1.(a)
    Persentase konsumen Badan Pusat Statistik (BPS) yang merasa puas
    dengan kualitas data statistik.
    % BPS naik 97,19 Naik
    17.18.1.(b)
    Persentase konsumen yang menjadikan data dan informasi statistik
    BPS sebagai rujukan utama.
    % BPS naik 98 Naik
    17.18.1.(c)
    Jumlah metadata kegiatan statistik dasar, sektoral, dan khusus yang
    terdapat dalam Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa).
    Metadata BPS naik 131 Naik
    Sumber Analisis tim penyusun KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-19
    Selain indikator yang membutuhkan upaya tambahan, beberapa indikator yaitu sebanyak 45
    indikator dari 67 indikator yang belum memiliki data, ke depan dapat dikembangkan datanya
    melalui penjelasan dari metadata TPB. Dalam skenario upaya tambahan ke 45 indikator tersebut
    menjadi rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui
    pengembangan atau evaluasi RAD SDGs sesuai kewenangan dan sumber data yang tersedia.
    Dengan dikembangkannya ke 45 data indikator selanjutnya dapat disusun berdasarkan analisis
    capaiannya dibandingkan dengan target nasional, dan selanjutnya indikator tersebut dapat
    digunakan sebagai ukuran kinerja pembangunan. Diharapkan sampai tahun 2023 indikator yang
    tersisa sebanyak 22 yang belum memiliki data dan bisa tidak lagi digunakan sebagai indikator
    mengacu pada metadata SDGs yang ada. Berikut penjelasan masing-masing indikator yang belum
    tersedia datanya di tahun 2019 dan statusnya sampai tahun akhir Perubahan RPJMD Provinsi
    Jawa Tengah 2023.
    Tabel 5.5 Pendataan Indikator yang Belum Terdapat Data
    NO.
    INDIKATOR
    INDIKATOR
    STATUS
    TPB 2019 TPB 2023
    1.3.1.(c)
    Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan yang
    terpenuhi hak dasarnya dan inklusivitas
    N.A.
    Tidak Ada Metadata
    1.5.1.(b) Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sosial. N.A. Tidak Ada Metadata
    1.5.1.(c) Pendampingan psikososial korban bencana sosial. N.A. Tidak Ada Metadata
    1.a.1*
    Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara
    langsung untuk program pemberantasan kemiskinan.
    N.A. Tersedia Metadata
    2.1.1.(a) Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita. N.A. Tidak Ada Metadata
    2.3.1*
    Nilai Tambah Pertanian dibagi jumlah tenaga kerja di sektor
    pertanian (rupiah per tenaga kerja).
    N.A. Tersedia Metadata
    3.2.2* Angka Kematian Neonatal (AKN) per 1000 kelahiran hidup. N.A. Tersedia Metadata
    3.3.5* Jumlah orang yang memerlukan intervensi terhadap penyakit
    tropis yang terabaikan (Filariasis dan Kusta).
    N.A. Tersedia Metadata
    3.3.5.(a) Jumlah provinsi dengan eliminasi kusta N.A. Tersedia Metadata
    3.3.5.(b)
    Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi filariasis (berhasil lolos
    dalam survei penilaian transmisi tahap I).
    N.A. Tersedia Metadata
    3.4.1.(c) Prevalensi obesitas pada penduduk umur ≥18 tahun. N.A. Tersedia Metadata
    3.4.2* Angka kematian (insidens rate) akibat bunuh diri) N.A. Tidak Ada Metadata
    3.5.1.(e) Prevalensi penyalahgunaan narkoba. N.A. Tidak Ada Metadata
    3.8.2*
    Jumlah penduduk yang dicakup asuransi kesehatan atau sistem
    kesehatan masyarakat per 1000 penduduk.
    N.A. Tidak Ada Metadata
    3.b.1.(a) Persentase ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas. N.A. Tidak Ada Metadata
    3.c.1* Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatan. N.A. Tersedia Metadata
    4.1.1*
    Proporsi anak-anak dan remaja: (a) pada kelas 4, (b) tingkat
    akhir SD/ kelas 6, (c) tingkat akhir SMP/kelas 9 yg mencapai
    standar kemampuan minimum dalam: (i) membaca, (ii)
    matematika
    N.A. Tersedia Metadata
    4.1.1.(f) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat. N.A. Tersedia Metadata
    5.2.1*
    Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-
    64) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh
    pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir.
    N.A. Tersedia Metadata
    5.6.1*
    Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat
    keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan
    kontrasepsi dan layanan kesehatan reproduksi.
    N.A. Tersedia Metadata
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-20
    NO.
    INDIKATOR
    INDIKATOR
    STATUS
    TPB 2019 TPB 2023
    6.2.1.(f)
    Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan air
    limbah terpusat
    N.A. Tersedia Metadata
    6.3.1.(a)
    Jumlah Kab/Kota yang ditingkatkan kualitas pengelolaan lumpur
    tinja perkotaan dan dilakukan pembangunan Instalasi
    Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT)
    N.A. Tersedia Metadata
    6.3.1.(b)
    Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan
    lumpur tinja
    N.A. Tersedia Metadata
    6.3.2.(b) Kualitas air sungai sebagai sumber air baku. N.A. Tersedia Metadata
    6.4.1 (b) Insentif penghematan air pertanian/perkebunan dan industri. N.A. Tidak Ada Metadata
    6.5.1 (g) Kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air N.A. Tidak Ada Metadata
    7.1.2 (a) Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga N.A. Tersedia Metadata
    7.3.1* Intensitas energi primer N.A. Tersedia Metadata
    8.9.1.(c) Jumlah devisa sektor pariwisata. N.A. Tersedia Metadata
    8.9.2*
    Jumlah pekerja pada sektor pariwisata dalam proporsi terhadap
    total pekerja
    N.A. Tidak Ada Metadata
    8.10.1*
    Jumlah kantor (1) Bank dan (2) ATM per 100.000 penduduk
    dewasa
    N.A. Tersedia Metadata
    8.10.1.(a) Rata-rata jarak lembaga keuangan (Bank Umum) N.A. Tidak Ada Metadata
    9.1.2.(b) Jumlah dermaga penyeberangan N.A. Tersedia Metadata
    9.3.1*
    Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah
    industri.
    N.A. Tersedia Metadata
    9.3.2* Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit N.A. Tersedia Metadata
    9.4.1*
    Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah
    sektor industri manufaktur.
    N.A. Tersedia Metadata
    9.5.1* Proporsi anggaran riset pemerintah terhadap PDB N.A. Tersedia Metadata
    9.c.1* Proporsi penduduk yang terlayani mobile broadband. N.A. Tersedia Metadata
    10.1.1.(b) Jumlah daerah tertinggal yang terentaskan. N.A. Tersedia Metadata
    10.1.1 (e) Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal N.A. Tersedia Metadata
    10.2.1*
    Proporsi penduduk yang hidup di bawah 50 persen dari median
    pendapatan, menurut jenis kelamin dan penyandang difabilitas.
    N.A. Tersedia Metadata
    10.3.1.(d)
    Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu
    berdasarkan pelarangan diskriminasi menurut hukum HAM
    Internasional.
    N.A. Tersedia Metadata
    11.1.1.(b)
    Jumlah kawasan perkotaan metropolitan yang terpenuhi
    standar pelayanan perkotaan (SPP)
    N.A. Tidak Ada Metadata
    11.1.1.(c) Jumlah kota sedang dan kota baru yang terpenuhi SPP. N.A. Tidak Ada Metadata
    11.2.1.(a) Persentase pengguna moda transportasi umum di perkotaan. N.A. Tersedia Metadata
    11.2.1.(b). Jumlah sistem angkutan rel yang dikembangkan di kota besar. N.A. Tidak Ada Metadata
    11.3.2.(b). Jumlah lembaga pembiayaan infrastruktur. N.A. Tidak Ada Metadata
    11.4.1 (a)
    Jumlah kota pusaka di kawasan perkotaan metropolitan, kota
    besar, kota sedang dan kota kecil.
    N.A. Tidak Ada Metadata
    11.5.1.(b) Jumlah kota tangguh bencana yang terbentuk. N.A. Tidak Ada Metadata
    11.7.2 (a)
    Proporsi korban kekerasan dalam 12bulan terakhir yang
    melaporkan kepada polisi.
    N.A. Tersedia Metadata
    11.b.1*
    Proporsi pemerintah kota yang memiliki dokumen strategi
    pengurangan risiko bencana.
    N.A. Tersedia Metadata
    12.6.1.(a)
    Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO
    14001.
    N.A. Tersedia Metadata
    12.7.1.(a) Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister. N.A. Tersedia Metadata
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-21
    NO.
    INDIKATOR
    INDIKATOR
    STATUS
    TPB 2019 TPB 2023
    14.b.1.(a)
    Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha
    nelayan.
    N.A. Tersedia Metadata
    15.2.1.(b) Luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. N.A. Tidak Ada Metadata
    16.1.3.(a)
    Proporsi penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan
    dalam 12 bulan terakhir.
    N.A. Tersedia Metadata
    16.1.4*
    Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di
    area tempat tinggalnya.
    N.A. Tersedia Metadata
    16.2.1.(a)
    Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun
    yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari
    pengasuh dalam setahun terakhir.
    N.A. Tersedia Metadata
    16.2.3.(a)
    Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-24 tahun yang
    mengalami kekerasan
    N.A. Tersedia Metadata
    16.6.2.(a)
    Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU Pelayanan Publik
    Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/
    Kabupaten/Kota).
    N.A. Tersedia Metadata
    16.b.1.(a)
    Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu
    berdasarkan pelarangan diskriminasi menurut hukum HAM
    Internasional.
    N.A. Tersedia Metadata
    17.6.2.(b)
    Tingkat penetrasi akses tetap pita lebar (fixed broadband) di
    Perkotaan dan di Perdesaan.
    N.A. Tidak Ada Metadata
    17.6.2.(c) Proporsi penduduk terlayani mobile broadband N.A. Tidak Ada Metadata
    17.8.1.(a)
    Persentase kabupaten 3T yang terjangkau layanan akses
    telekomunikasi universal dan internet.
    N.A. Tidak Ada Metadata
    17.17.1.(a)
    Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan
    skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
    N.A. Tersedia Metadata
    17.17.1.(b)
    Jumlah alokasi pemerintah untuk penyiapan proyek, transaksi
    proyek, dan dukungan pemerintah dalam Kerja sama
    Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
    N.A. Tersedia Metadata
    17.19.2.(b)
    Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian
    (Vital Statistics Register)
    N.A. Tersedia Metadata
    Sumber Analisis tim penyusun KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    5.3 Skenario Kondisi Lingkungan Hidup
    Proyeksi kondisi lingkungan hidup tersebut didasarkan pada rencana tata ruang yang dibuat
    dalam rencana pola ruang. Proyeksi lingkungan hidup pada penyusunan KLHS RPJMD ini
    menggunakan pendekatan spasial yang sama dengan Revisi RTRW tetapi dilakukan sampai tahun
    2023 sesuai dengan periode RPJMD Provinsi Jawa Tengah. Berikut adalah proyeksi kondisi
    lingkungan hidup Provinsi Jawa Tengah sampai tahun 2023.
    5.3.1 Daya Dukung Lingkungan Hidup
  2. Daya Dukung Air Permukaan
    KLHS Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah 2009 – 2029 menyebutkan bahwa defisit air permukaan
    dapat terpenuhi melalui pemanfataan Air Bawah Tanah yang bersumber dari CAT yang memiliki
    potensi besar di Jawa Tengah. Daya dukung air pada tahun 2017 berdasarkan hitungan
    kebutuhan air layak yang dipenuhi oleh air permukaan mengalami defisit 2,56 milyar m3 atau
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-22
    sebesar 9,06%. Jawa Tengah sendiri memiliki potensi sumber air dari Cekungan Air Tanah (CAT)
    antar kabupaten kota dan juga di dalam kabupaten kota sebesar 7,57 milyar m3. Potensi tersebut
    tidak termasuk yang lintas provinsi. Sehingga kebutuhan 2017 jika dipenuhi dari CAT mencukupi.
    Pada tahun 2023 yang merupakan tahun rencana RPJMD kebutuhan air meningkat diperkirakan
    meningkat mencapai 42,39 milyar m3, sedangkan air permukaan juga diperkirakan meningkat
    dari perubahan lahan dan perubahan curah hujan serta konservasi mata air yang mencapai 28,77
    milyar m3. Dengan demikian masih terjadi defisit jika pemenuhan hanya mengandalkan air
    permukaan yaitu defisit sebesar 13,62 milyar m3 atau 32,13% dari kebutuhan. Penambahan CAT
    sebesar 7,57 milyar m3 hanya mampu menutup 56% dari defisit, sehingga masih terdapat defisit
    sebesar 6,05 milyar m3. Skenario dalam perhitungan daya dukung air pada tahun 2023 adalah
     Peningkatan curah hujan sebesar 5 mm/tahun pada 2023 (sesuai skenario nasional dalam
    dokumen ICCSR, Bappenas)
     Perubahan tutupan lahan sesuai dengan rencana pola ruang Revisi RTRW Provinsi Jawa
    Tengah 2009 – 2029, yang mana terjadi peningkatan luas kawasan pertanian lahan basah
    yang merupakan penggabungan sawah irigasi dan sawah tadah hujan menjadi lahan
    pertanian lahan basah yang memberikan konsekuensi pada peningkatan kebutuhan air
    untuk irigasi
     Peningkatan luasan kawasan industri dua kali lipat dari eksisting yang diperkirakan akan
    meningkatkan kebutuhan air bersih untuk industri dengan pendekatan perhitungan
    kebutuhan dari jumlah pekerja industri
     Pertambahan penduduk dengan mengikuti tren pertumbuhan saat ini yang akan
    meningkatkan kebutuhan air untuk kebutuhan rumah tangga.
    Berikut adalah hasil perhitungan berdasarkan KLHS Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah dengan
    tahun dasar 2017 dan perkiraan pada tahun 2023 dengan memprakirakan adanya perubahan
    lahan, peningkatan jumlah penduduk serta peningkatan kebutuhan air untuk irigasi dan industri.
    Tabel 5.6 Koefisien Limpasan Tutupan Lahan Jawa Tengah 2023
    Penggunaan Lahan Luas Koefisien Luas x Koefisien
    Kawasan Cagar Alam 2.770,03 0,18 498,61
    Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan 102,24 0,35 35,78
    Kawasan Hutan Lindung 83.586,77 0,18 15.045,62
    Kawasan Hutan Produksi Terbatas 182.467,10 0,18 32.844,08
    Kawasan Hutan Produksi Tetap 359.672,11 0,18 64.740,98
    Kawasan Pantai Berhutan Bakau 948,10 0,18 170,66
    Kawasan Perlindungan Plasma-Nutfah 11.374,36 0,18 2.047,38
    Kawasan Peruntukan Industri 25.847,64 0,9 23.262,87
    Kawasan Peruntukan Perikanan 34.975,45 0,1 3.497,54
    Kawasan Peruntukan Permukiman 722.310,33 0,7 505.617,23
    Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Basah 1.022.069,61 0,3 306.620,88
    Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering 861.004,72 0,3 258.301,42
    Kawasan Sekitar Danau 18.579,56 0,18 3.344,32
    Kawasan Sempadan Mata Air 1.656,81 0,18 298,23
    Kawasan Sempadan Pantai 8.407,13 0,18 1.513,28
    Kawasan Sempadan Sungai 60.000,38 0,18 10.800,07
    Kawasan Suaka Margasatwa 102,48 0,18 18,45
    Kawasan Taman Hutan Raya 249,66 0,18 44,94
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-23
    Penggunaan Lahan Luas Koefisien Luas x Koefisien
    Kawasan Taman Nasional 11.681,50 0,18 2.102,67
    Kawasan Taman Nasional Laut 183,63 0,1 18,36
    Kawasan Taman Wisata Alam 216,39 0,18 38,95
    Kawasan Perlindungan Kawasan Bawahannya 29.533,96 0,35 10.336,89
    Total 3.437.739,98 0,36 1.241.199,21
    Sumber : Perhitungan Provinsi Jawa Tengah berdasar Permen LH Nomor 17 Tahun 2009 dan menggunakan
    tutupan lahan dari Rencana Pola Ruang Revisi Jawa Tengah 2009 – 2029
    SA = 10 x C x R x A
    = 10 x 0,36 x 2.164 x 3.437.739,98
    = 26.859.550.981,77 m3/tahun
    Potensi mata air yang ada di Jawa Tengah dengan jumlah mata air 1.455 buah diasumsikan tetap
    yaitu 1.911.023.258,40 m3/tahun. Dengan demikian jika digabungkan maka potensi air
    permukaan mencapai 28.770.574.240,17 m3/tahun.
    Dengan menggunakan pendekatan rincian kebutuhan maka total kebutuhan air di Jawa Tengah
    pada tahun 2023 adalah sebesar 28.245.874.474 milyar m3/tahun dengan rincian sebagai berikut.
    Tabel 5.7 Proyeksi Kebutuhan Air Provinsi Jawa Tengah 2023
    Uraian
    Jumlah
    Penduduk
    Satuan
    Kebutuhan air
    (ltr/hari/org)
    m3/tahun
    Jumlah Penduduk 35.663.929 orang 120 1.562.080.101
    Uraian
    Besaran luas
    lahan
    Satuan
    kebutuhan air
    (liter/detik/Ha)
    m3/tahun
    Lahan Padi Basah 1.022.069,61 Ha 1 32.254.063.913
    Lahan Pertanian Kering 861.004,72 Ha 0,3 8.151.372.780
    Uraian
    Banyaknya
    tenaga kerja
    Satuan
    kebutuhan air
    (liter/hari/orang)
    m3/tahun
    Industri 1.579.964 Jiwa 500 288.343.351
    Total 42.255.860.145
    Sumber : Perhitungan Tim KLHS RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Tabel 5.8 Daya Dukung Air Jawa Tengah pada 2023
    No Daya Dukung Air milyar m3 Ket.
    Tahun 2023
    1 Ketersediaan Air Permukaan dan Mata Air 28,77
    2 Kebutuhan Air per Kegiatan 42,26
    3 Defisit pemenuhan kebutuhan air layak 13,49 31,92%
    4 Daya Dukung Air Permukaan 0,68
    5 Potensi CAT lintas dan dalam kabupaten kota 7,57
    6 Defisit dengan pemanfataan CAT 5,92
    Sumber : Perhitungan Tim KLHS RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Perhitungan daya dukung air sampai dengan 2023 menggunakan asumsi ketersediaan air
    permukaan yang meningkat dan terjadi peningkatan kebutuhan karena jumlah penduduk,
    pertambahan lahan pertanian dan industri. Dengan asumsi di atas maka pada tahun 2023 jika
    dibandingkan dengan air permukaan dan mata air akan terjadi defisit 31,92% atau sekitar 13,49
    milyar m3. Potensi CAT lintas dan dalam kabupaten kota yang mencapai 7,57 milyar m3, hanya
    mampu memenuhi 56% dari defisit. Oleh sebab itu perlu disusun strategi peningkatan tangkapan
    air (waduk dan embung) untuk memenuhi defisit air yang di Jawa Tengah.
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-24
    Berdasarkan skenario rencana tata ruang Provinsi Jawa Tengah, maka defisit air di Jawa Tengah
    pada masa yang akan datang akan semakin tinggi yaitu mencapai 13,49 milyar m3 dengan daya
    dukung air 0,68 artinya ketersediaannya tidak mencukupi untuk kebutuhan baik untuk penduduk
    (sosial), pertanian dan industri. Sedangkan idealnya untuk memenuhi tujuan pembangunan
    berkelanjutan bahwa akses terhadap sumber air harus mencapai 100% dari kebutuhan maka
    dibutuhkan kondisi DD air minimal 1 dengan pemenuhan defisit. Beberapa hal yang dapat
    dilakukan untuk mencapai kondisi ideal tersebut antara lain sebagai berikut.
    • Meningkatkan penangkapan air melalui revitalisasi dan pembangunan embung dan waduk
    • Peningkatan kualitas air sungai agar layak dimanfaatkan sebagai sumber air baku dengan
    mengurangi beban cemar pada air dari kegiatan industri, rumah tangga, dan pertanian
    • Penerapan sistem pertanian yang hemat air sampai dengan 30% melalui budidaya
    pertanian intermittent.
    • Penerapan sistem produksi bersih pada kegiatan industri agar dapat menghemat
    penggunaan air
    • Penerapan insentif bagi kegiatan produksi baik pertanian maupun industri yang dapat
    menekan atau menghemat penggunaan air
    • Memanfaatkan potensi CAT secara berkelanjutan sebesar 7,57 m3
    Dengan penerapan efisiensi penggunaan air dalam pertanian sampai dengan 30% maka
    kebutuhan air secara total dapat turun sebanyak 9,68 m3/tahun hingga total kebutuhannya
    menjadi 32,71 m3/tahun. Dengan strategi tersebut maka daya dukung air dapat dinaikkan
    menjadi 0,88.
    Gambar 5.3 Skenario Daya Dukung Air Jawa Tengah
  3. Daya Dukung Pangan
    KLHS Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah memprakirakan pangan beras akan tetap surplus sampai
    dengan tahun 2029 meskipun adanya ancaman pengurangan lahan pertanian akibat peningkatan
    kebutuhan lahan terbangun. Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang didukung
    0,91
    0,85
    0,71 0,70
    1,00
    1,00
    1,00 1,00
    25.686
    22.643,76
    22.973
    22.973
    28.246
    26.665
    42.256
    42.470
    32.580
    32.794
    0,50
    0,55
    0,60
    0,65
    0,70
    0,75
    0,80
    0,85
    0,90
    0,95
    1,00
    20.000
    25.000
    30.000
    35.000
    40.000
    45.000
    2017 2019 2023 2030
    Juta
    DDL Air BAU DDL Air Target DDL Minimal
    Total Sumber Air Kebutuhan Target Efisiensi Air
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-25
    peningkatan layanan sistem irigasi merupakan upaya kunci agar daya dukung pangan tetap dalam
    kondisi baik. Daya dukung pangan dilihat dari neraca beras sampai dengan tahun 2023 di Jawa
    Tengah masih surplus beras dengan daya dukung 1,93. Tabel di bawah menjelaskan mengenai
    kondisi tersebut. Jawa Tengah masih tetap bisa berkontribusi sebesar 3,3 juta ton beras dalam
    tahun sampai dengan 2023 dengan mengendalikan arahan Lahan Pertanian Pangan
    Berkelanjutan seperti yang dijelaskan dalam tata ruang yaitu seluas 1.022.571 hektar. Kerjasama
    kabupaten kota untuk mewujudkan LP2B sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga daya dukung
    pangan Jawa Tengah dan juga berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional. Skenario yang
    dibangun dalam daya dukung pangan selain penetapan LP2B juga adanya peningkatan teknologi
    dalam mengelola GKG menjadi beras menjadi lebih efisien dan adanya tren penurunan konsumsi
    beras per orang per tahun akibat meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan dan
    tercapainya diversifikasi pangan di Jawa Tengah.
    Tabel 5.9 Skenario Daya Dukung Pangan tahun 2023
    Luas Lahan Pertanian Lahan Basah 2023 (ha) sesuai RTRW 1.022.571
    Produktivitas Lahan (ton/ha/tahun) 8.23
    Produksi padi 2023 (GKG) 8.415.759
    Konversi GKG ke Beras (82%) 6.900.923
    Jumlah Penduduk Jawa Tengah 2023 (jiwa) 35.663.929
    Angka konsumsi beras (kg/orang/tahun) 100
    Jumlah beras dikonsumsi (ton) 3.566.393
    DDL (Daya Dukung Lahan) untuk pangan 1,93
    Surplus Beras (ton) 3.334.530
    Sumber : Perhitungan Tim KLHS RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2018
    Gambar 5.4 Skenario Daya Dukung Pangan Jawa Tengah
    1,67
    1,41
    1,93 1,84
    1,00
    1,00
    1,00 1,00
    7.091
    6.056
    6.901 6.901
    4.249 4.305
    3.566 3.747
    0,50
    0,70
    0,90
    1,10
    1,30
    1,50
    1,70
    1,90
    2,10
    1.000
    2.000
    3.000
    4.000
    5.000
    6.000
    7.000
    8.000
    2017 2019 2023 2030
    Ribu
    DDL Pangan BAU DDL Minimal Produksi Kebutuhan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-26
    Dengan skenario adanya penetapan LP2B sesuai dengan RTRW Jawa Tengah serta peningkatan
    teknologi dalam mengelola GKG menjadi beras lebih efisien, maka daya dukung pangan di Jawa
    Tengah akan meningkat surplusnya dari 2,8 juta ton menjadi 3,3 juta ton. Dengan DD Pangan
    meningkat menjadi 1,93 artinya Jawa Tengah tetap dapat meningkatkan kotribusinya secara
    nasional. Oleh sebab itu agar skenario daya dukung pangan pokok beras meningkat surplusnya
    pada masa yang akan datang maka beberapa strategi yang perlu dikembangkan adalah.
     Menetapkan dan melindungi kawasan peruntukan pertanian lahan basah sesuai arahan
    RTRW mencapai 1,02 juta hektar melalui LP2B dan menerapakan indeks penanaman
    sampai dengan 2 per tahun
     Revitalisasi untuk mengoptimalkan jaringan irigasi pada lahan sawah irigasi dan
    pembukaan jaringan baru pada lahan sawah tadah hujan
     Diversifikasi pangan melalui penerapan gizi berimbang untuk menurunkan konsumsi beras
    per kapita.
  4. Daya Dukung Fungsi Lindung
    Berdasarkan hasil perhitungan menggunakan guna lahan eksisting pada tahun 2016 maka
    koefisien lindung Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam kategori sedang yaitu sebesar 0,41.
    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang membuat rencana pola ruang sampai
    dengan tahun 2029 menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan
    kawasan yang memiliki fungsi lindung. Meskipun ada perubahan lahan pada masa yang akan
    datang untuk kebutuhan pembangunan, tetapi upaya untuk meningkatkan konservasi lahan
    melalui peningkatan tutupan lahan pada lahan terbuka, kebun, semak maupun ladang dilakukan
    untuk tetap meningkatkan tutupan lahan dan fungsi lindung. Berdasarkan rencana yang
    ditetapkan dalam rencana pola ruang pada tahun 2029 koefisien lindung Provinsi Jawa Tengah
    nilainya tetap yaitu 0,41 meskipun ada peningkatan dari luas lahan yang memiliki fungsi lindung
    dari 1.411.343 hektar pada tahun 2016 menjadi 1.417.871 hektar pada tahun 2029. Dengan
    demikian sampai dengan tahun 2023 yang merupakan tahun akhir RPJMD, perubahan koefisien
    lindung juga diasumsikan tetap nilainya yaitu 0,41. Berikut adalah perhitungan koefisien lindung
    berdasarkan peta rencana pola ruang Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah 2009 – 2029.
    Tabel 5.10 Skenario Luas Guna Lahan Fungsi Lindung Provinsi Jawa Tengah 2029
    No Penggunaan Lahan Luas (Ha)
    Koef.
    Lind
    Luas Lahan/
    Lgl (Ha)
    1 Kawasan Cagar Alam 2.770,03 1,00 2.770,03
    2 Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan 102,24 0,18 18,40
    3 Kawasan Hutan Lindung 83.586,77 1,00 83.586,77
    4 Kawasan Hutan Produksi Terbatas 182.467,10 0,68 124.077,63
    5 Kawasan Hutan Produksi Tetap 359.672,11 0,68 244.577,03
    6 Kawasan Pantai Berhutan Bakau 948,10 1,00 948,10
    7 Kawasan Perlindungan Plasma-Nutfah 11.374,36 1,00 11.374,36
    8 Kawasan Peruntukan Industri 25.847,64 0,18 4.652,57
    9 Kawasan Peruntukan Perikanan 34.975,45 0,98 34.275,94
    10 Kawasan Peruntukan Permukiman 722.310,33 0,18 130.015,86
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-27
    No Penggunaan Lahan Luas (Ha)
    Koef.
    Lind
    Luas Lahan/
    Lgl (Ha)
    11 Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Basah 1.022.069,61 0,46 470.152,02
    12 Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering 861.004,72 0,21 180.810,99
    13 Kawasan Sekitar Danau 18.579,56 1,00 18.579,56
    14 Kawasan Sempadan Mata Air 1.656,81 1,00 1.656,81
    15 Kawasan Sempadan Pantai 8.407,13 1,00 8.407,13
    16 Kawasan Sempadan Sungai 60.000,38 1,00 60.000,38
    17 Kawasan Suaka Margasatwa 102,48 1,00 102,48
    18 Kawasan Taman Hutan Raya 249,66 1,00 249,66
    19 Kawasan Taman Nasional 11.681,50 1,00 11.681,50
    20 Kawasan Taman Nasional Laut 183,63 1,00 183,63
    21 Kawasan Taman Wisata Alam 216,39 1,00 216,39
    22
    Kawasan yang Memberikan Perlindungan
    Kawasan Bawahannya
    29.533,96 1,00 29.533,96
    3.437.739,98 1.417.871,24
    Sumber: Analisis Tim KLHS RPJMD Jawa Tengah, 2018
    DDL Lindung 2029 = 1.417.871,24/3.437.739,98
    = 0,41
    Gambar 5.5 Skenario Daya Dukung Fungsi Lindung Jawa Tengah
    Skenario BAU daya dukung fungsi lindung pada masa yang akan datang didasarkan pada
    perwujudan ruang di Jawa Tengah sesuai dengan rencana pola ruang dalam RTRW. Meskipun
    ada peningkatan peruntukan kawasan industri dan kawasan peruntukkan permukiman serta
    infrastruktur, tetapi adanya strategi tata ruang untuk mewujudkan sempadan sungai dan
    sempadan pantai yang lebih luas dari kondisi saat ini maka perwujudan daya dukung fungsi
    lindung dapat tercapai pada masa yang akan datang. Oleh sebab itu agar skenario daya dukung
    0,41
    0,43
    0,41 0,41
    0,30
    0,30
    0,30 0,30
    1.411
    1.468,30
    1.414 1.418
    3.438
    3.431,02

3.438 3.438

0,10
0,20
0,30
0,40
0,50
0,60
500
1.000
1.500
2.000
2.500
3.000
3.500
4.000
2017 2019 2023 2030
Ribu Ha
DDL BAU DDL Minimal Luas Fungsi Lindung
Luas Wilayah Linear (Luas Wilayah)
KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-28
fungsi lindung dapat dijaga pada masa yang akan datang maka beberapa strategi yang perlu
dikembangkan adalah.
 Mewujudkan peruntukkan kawasan lindung sesuai dengan RTRW Jawa Tengah untuk
mempertahankan daya dukung fungsi lindung pada masa yang akan datang
 Mewujudkan tutupan lahan yang sesuai dengan peruntukkan melalui upaya-upaya
penangananan lahan kritis pada kawasan hutan dan kawasan lindung.
 Perlunya mendorong kabupaten kota dalam mengalokasikan dan mewujudkan kawasan
lindung pada sempadan sungai dan sempadan pantai

  1. Daya Dukung Lahan Terbangun
    Perhitungan daya dukung bangunan pada tahun 2023 menggunakan asumsi perubahan linier
    terhadap rencana pola ruang RTRW sampai dengan 2029. Penggunaan lahan yang direncanakan
    dalam pola ruang di atas menunjukkan bahwa sampai dengan 2029 luas terbangun mencapai
    748.157,97 hektar (permukiman dan peruntukkan industri) atau sebesar 21,76% dari total luas
    Jawa Tengah. Luas lahan untuk infrastruktur seluas 20% dari terbangun, sehingga luas bangunan
    menjadi 897.789,56 hektar. Daya dukung lahan terbangun menjadi 2,30 seperti perhitungan
    berikut.
    DDLB = 60% * 3.437.739,98
    897.789,97
    DDLB2029 = 2,30
    Penurunan daya dukung lahan terbangun selama 13 tahun diperkirakan sebesar 0,71, dengan
    demikian jika perubahan yang terjadi linier maka pada tahun 2023 daya dukung lahan
    bangunan di Jawa Tengah mencapai 2,68 yang masuk dalam kategori sedang
    bersyarat.
    Gambar 5.6 Skenario Daya Dukung Lahan Terbangun Jawa Tengah
    2,62
    2,68
    2,30
    3,01
    3,00
    3,00 3,00
    685
    784,29
    769
    898
    3.438
    3.431,02
    3.438
    3.438
    1,50
    2,00
    2,50
    3,00
    3,50
    500
    1.000
    1.500
    2.000
    2.500
    3.000
    3.500
    4.000
    2017 2019 2023 2030
    Ribu (Ha)
    DDL BAU DDL Baik Terbangun Luas Wilayah
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-29
    Penurunan daya dukung lahan terbangun ini akibat meningkatnya kebutuhan untuk lahan
    industri, permukiman dan infrastruktur. Meskipun masih dalam kondisi baik tetapi tren penurunan
    dari kategori baik menjadi sedang, tentunya perlu mendapat perhatian dan dibutuhkan strategi
    pada masa yang akan datang untuk mengontrolnya. Berikut adalah gambaran skenario
    perubahan daya dukung terbangun Jawa Tengah.
    Skenario BAU daya dukung lahan terbangun dengan mengikut skenario perwujudan RTRW Jawa
    Tengah maka pada tahun 2030 akan mencapai 2,30 atau diperkirakan menurun sekitar 0,05 per
    tahun. Dengan demikian pada tahun 2023 diperkirakan dengan penurunan linier maka daya
    dukung mencapai 0,68. Kondisi daya dukung dikatakan baik jika minimal adalah 3, dengan
    demikian maka perlu beberapa strategi yang harus dikembangkan oleh Jawa Tengah untuk
    mempertahankan daya dukung bangunan pada kondisi baik melalui
     Pembangunan kawasan perkotaan yang kompak dengan mendorong penggunaan
    bangunan vertikal sesuai kemampuan lahan untuk efisiensi penggunaan lahan terutama
    untuk kawasan peruntukkan permukiman perkotaan
     Penerapan 30% RTH pada kawasan permukiman dan industri agar tidak seluruh kawasan
    peruntukkan permukiman maupun industri tetap menyediakan ruang terbuka.
  2. Skenario Perubahan Daya Dukung Lingkungan Hidup Jawa Tengah sampai 2023
    Secara garis besar berdasarkan pada perhitungan daya dukung lingkungan hidup yang meliputi
    air, pangan, lindung dan lahan terbangun di atas maka skenario perubahan pada masing-masing
    daya dukung lingkungan dapat diperbandingkan pada tabel berikut serta dibandingkan dengan
    target ideal sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
    Tabel 5.11 Skenario Perubahan Daya Dukung Lingkungan Hidup Jawa Tengah sampai
    2023
    No Daya Dukung LH
    BAU TPB
    Keterangan
    2017 2019 2023
    1
    Daya Dukung Air
    Permukaan
    0,91 0,68 1
    Terlampaui dan potensi CAT juga tidak dapat
    memenuhi defisit, sehingga diperlukan upayaupaya
    tambahan dan percepatan agar daya
    dukung air dapat mencapai minimal 1
    2
    Daya Dukung
    Pangan
    1,67 1,93 Surplus
    Peningkatan surplus harus didukung melalui
    penetapan LP2B dan rehabilitasi serta
    pembangunan jaringan irigasi
    3
    Daya Dukung
    Lahan Terbangun
    3,01 2,68 3,00
    Turun adanya peningkatan peruntukkan industri
    dan permukiman, perlu upaya untuk
    mempertahankan pada tingkat 3,00 (baik) melalui
    efisiensi penggunaan lahan untuk terbangun
    4
    Daya Dukung
    Fungsi Lindung
    0,41 0,41 0,3
    Tetap, meskipun adanya peningkatan bangunan
    tetapi juga telah diimbangi dengan peningkatan
    kawasan berfungsi lindung terutama sempada
    sungai dan pantai
    Sumber: Analisis Tim KLHS RPJMD Jawa Tengah, 2018
    5.3.2 Skenario Sampah
    Perkiraan timbulan sampah sampai dengan 2023 diperkirakan mencapai 5.608.962 ton per tahun
    di Jawa Tengah. Asumsi peningkatan timbulan sampah tersebut berdasarkan perkiraan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-30
    pertumbuhan penduduk yang mencapai 0,69% per tahun. Peningkatan persentase layanan
    sampah harus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut. Pengangkutan
    sampah perkotaan di Jawa Tengah tahun 2017 telah mencapai 81,12% dengan pertumbuhan
    peningkatan layanan mencapai 0,89% per tahun.
    Dengan kondisi tersebut maka diperkirakan pada tahun 2023 tingkat pelayanan sampah
    perkotaan dapat mencapai 86,49% dan pada tahun 2030 dapat mencapai 92,75%. Target TPB
    sendiri untuk pelayanan sampah perkotaan hanya 80%, dengan demikian dengan perkembangan
    BAU target peningkatan pelayanan sampah perkotaan di Jawa Tengah telah melampaui target
    nasional.
    Tabel 5.12 Perkiraan Timbulan Sampah sampai 2023
    Tahun Timbulan Sampah (ton)
    2018 5.418.184
    2019 5.455.594
    2020 5.493.525
    2021 5.531.677
    2022 5.570.155
    2023 5.608.962
    Sumber: Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019
    Gambar 5.7 Skenario Pelayanan Sampah Perkotaan Jawa Tengah
    Sedangkan untuk pelayanan sampah secara keseluruhan, maka sampai dengan 2017 capaiannya
    baru sampai 81,12%. Berdasarkan tren peningkatan layanan sampah di Jawa Tengah pada 5
    tahun terakhir, maka diperkirakan pada tahun 2023 dapat meningkat sampai dengan 86,49%
    Tetapi kondisi lain yaitu kapasitas TPA sampai saat ini sangat tidak memungkinkan untuk
    menampung total sampah yang akan dilayani. Sedangkan TPB sendiri mentargetkan 45% sampah
    dapat tertangani atau jika di Jawa Tengah mencapai 3,5 juta ton per tahun untuk tingkat seluruh
    wilayah (bukan saja perkotaan).
    81,12%
    82,91%
    86,49%
    92,75%
    80,00%
    80,00%
    80,00% 80,00%
    70,00%
    75,00%
    80,00%
    85,00%
    90,00%
    95,00%
    100,00%
    2017 2019 2023 2030
    Layanan BAU Perkotaan Target Layanan Perkotaan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-31
    Beberapa data TPA di Jawa Tengah, maka 38% atau sebanyak 22 TPA saat ini telah melampaui
    usia teknis, sehingga secara teknis sudah tidak dapat digunakan lagi. Sehingga untuk
    mewujudkan peningkatan layanan sampah di atas maka perlu dikembangkan beberapa strategi
    berikut.
     Peningkatan layanan untuk kota 100% sedangkan kabupaten sekitar 40%
     Penambahan luasan TPA untuk menggantikan TPA yang telah habis operasi sampai
    dengan 2017 seluas 57,9 ha
     Penambahan kapasitas TPA dengan sanitary/controlled landfill di Jateng
     Total luasan mencapai 95 ha untuk menampung tambahan sampah dengan target BAU
     Total luasan mencapai 175 ha untuk menampung tambahan sampah dengan target SDGs
     Mereduksi sampah di tingkat sumber dengan menerapkan bank sampah, TPS 3R dan TPST
     Mereduksi sampah di TPA dengan menerapkan teknologi PLTSa dan insenerator
    Gambar 5.8 Skenario Pelayanan Sampah Jawa Tengah
    5.3.3 Skenario Gas Rumah Kaca
    Berdasarkan peningkatan jumlah penduduk, peningkatan kebutuhan energi dan kegiatan industri,
    perubahan lahan pertanian, peternakan, serta kegiatan manusia lainnya, maka di masa yang
    akan emisi GRK diperkirakan akan terus mengalami kenaikan. Perkiraan Emisi GRK di Tahun 2030
    di Jawa Tengah berdasarkan hasil proyeksi yang dilakukan oleh pokja RAD GRK Provinsi Jawa
    Tengah pada tahun 2018 adalah mencapai 101.593 GgCO2e atau naik sebesar 84% selama 14
    tahun atau rata-rata naik 6% /tahun.
    Sedangkan jika diperkirakan sampai dengan 2023 atau periode dari RPJMD, maka diperkirakan
    emisi GRK akan mencapai 61.539 GgCO2 atau naik sebesar 11,57% selama 7 tahun atau naik
    sekitar 1,6% per tahun. Berikut adalah tabel dan grafik emisi baseline dan perkiraan emisi BAU
    pada tahun 2023 dan 2030.
    28,62%
    51,52%
    37,28%
    45,00%
    70,00% 70,00% 70,00% 70,00%
    20,00%
    30,00%
    40,00%
    50,00%
    60,00%
    70,00%
    80,00%
    2017 2019 2023 2030
    Layanan BAU Provinsi Target Layanan Provinsi
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-32
    Tabel 5.13 Emisi GRK Tahun 2016 dan Skenario BAU
    SEKTOR
    2016 2023 2030
    Gg CO2e % Gg CO2e % Gg CO2e %
    Energi 3.463,98 78,72% 35.147,00 57,11% 73.157,00 72,01%
    IPPU (Industri) 1.499,87 2,72% 7.301,00 11,86% 8.485,00 8,35%
    AFOLU (Lahan) 2.338,89 4,24% 13.255,00 21,54% 13.888,00 13,67%
    Limbah 7.908,89 14,32% 5.836,00 9,48% 6.063,00 5,97%
    Total 55.211,63 61.539,00 101.593,00
    Sumber: POKJA GRK Jawa Tengah, 2018
    Gambar 5.9 Emisi GRK Provinsi Jawa Tengah Baseline dan Skenario
    Gambar 5.10 Skenario Emisi Gas Rumah Kaca Jawa Tengah
    Skenario kenaikan yang mencapai 61.539 Gg CO2e pada tahun 2023 atau naik 1,6% per tahun
    perlu dikendalikan melalui upaya mitigasi sehingga dapat menurunkan 30% dari rate
    pertumbuhan atau menjadi sekitar 0,05% per tahun. Sehingga sampai dengan 2023 ditargetkan
    55.211
    74.673
    61.539
    101.593
    63.725
    59.692
    89.491
    40.000
    50.000
    60.000
    70.000
    80.000
    90.000
    100.000
    110.000
    2017 2019 2023 2030
    Emisi BAU Emisi Target 2030
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-33
    dapat diturunkan sebanyak 3% dari BAU menjadi 59.692 Gg CO2e. Sedangkan pada tahun 2030
    Jawa Tengah telah mentargetkan penurunan sebanyak 12% dari BAU pada tahun 2030. Hal ini
    sesuai dengan RAD-GRK Provinsi Jawa Tengah. Beberapa strategi penurunan dapat dilakukan
    melalui.
    1) Mitigasi sektor ENERGI melalui
    • Pengembangan transportasi publik massal (BRT, KA)
    • Peningkatan bauran energi terbarukan
    • Manajemen transportasi untuk mengurangi kemacetan (ATCS, manajemen parkir)
    2) Mitigasi sektor INDUSTRI melalui penerapan produksi bersih pada kegiatan industri
    3) Mitigasi sektor LAHAN melalui
    • Peningkatan tutupan lahan
    • Penerapan sistem pertanian rendah emisi (intermittent, organik, mina padi)
    • Pengelolaan limbah ternak (biogas, pupuk organik)
    4) Mitigasi sektor LIMBAH melalui
    • Pengelolaan sampah sanitary landfill
    • Perbaikan sistem pengelolaan limbah rumah tangga dan industri
    • Pengelolaan sampah 3R baik pada tingkat sumber maupun tingkat TPA
    • Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
    5.4 Skenario Kondisi Keuangan Daerah
    Komposisi Belanja Daerah sampai dengan tahun 2020 disusun mendasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari Belanja
    Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Mulai tahun 2021 yang telah disusun, struktur belanja
    daerah disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
    Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
    tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
    Skenario proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Provinsi Jawa Tengah pada masa
    yang akan datang dipengaruhi beberapa hal terutama pada belanja dan pembiayaan. Secara
    umum untuk pendapatan skenario proyeksinya linier menurut tren. Sedangkan untuk belanja dan
    pembiayaan mempertimbangkan beberapa proyek strategis yang akan dikembangkan di Provinsi
    Jawa Tengah. Berikut adalah proyeksi pendapata dan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah tahun
    2022 – 2023.
    Tabel 5.14 Skenario Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022-2023 Provinsi Jawa
    Tengah (Triliun)
    APBD 2022 2023
    PAD 15,696 16,198
    Pajak Daerah 13,385 13,734
    Retribusi Daerah 0,116 0,117
    Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan 0,528 0,575
    Lain-lain PAD 1,665 1,771
    Pendapatan Transfer 11,721 11,721
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-34
    APBD 2022 2023
    Transfer Pemerintah Pusat 11,721 11,721
    Transfer antar daerah
    Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 0,023 0,023
    Jumlah Pendapatan Daerah 27,441 27,942
    Belanja Operasi 17,262 18,009
    Belanja Pegawai 6,433 6,433
    Belanja Barang dan Jasa 4,864 5,111
    Belanja Hibah 5,827 6,327
    Belanja Bantuan Sosial 0,085 0,085
    Belanja Subsidi 0,051 0,051
    Belanja Modal 1,606 1,706
    Belanja Tidak Terduga 0,020 0,020
    Belanja Transfer 8,544 8,699
    Bantuan Keuangan Kab/Kota dan Pemdes 2,593 2,638
    Belanja Bagi Hasil kepada Kab/Kota 5,951 6,061
    Total Jumlah Belanja 27,433 28,434
    Surplus (Defisit) 0,008 (0,492)
    Sumber: Bappeda, Bapenda dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    Skenario pendapatan dan belanja daerah di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022-2023 terjadi
    peningkatan Jumlah Pendapatan Daerah dari 27,441T menjadi 27.942T, peningkatan utama
    dipenagruhi oleh komponen dari PAD yaitu terjadi peningkatan dari 15,696T di tahun 2022
    menjadi 16,198T tahun 2023. Sementara itu untuk jumlah belanja juga mengalami peningkatan
    dari 27,433T menjadi 28,434T, sehingga jika dibandingkan antara pendapatan dan belanja maka
    di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022 mengalami defisit sebesar 0,008T sedangkan di tahun
    2023 mengalami surplus sebesar 0,492T.
    5.5 Skenario Pencapaian Indikator TPB Dengan Pertimbangan DDDTLH dan COVID19
    Perumusan skenario pencapaian TPB untuk tahun 2025 juga dipengaruhi oleh kondisi sumber
    daya alam dan lingkungan hidup terutama kondisi DDDTLH. Selain itu juga saat ini dengan adanya
    Pandemi COVID-19 yang berdampak pada sektor pembangunan secara luas juga mempengaruhi
    capaian kinerja pemerintah. Terkait dengan situasi tersebut maka skenario pencapaian TPB
    Provinsi Jawa Tengah sampai dengan 2023 mempertimbangkan 2 hal penting yang dapat
    mengganggu pencapaian TPB yaitu kondisi lingkungan hidup serta dampak COVID-19. Berikut
    adalah indikator-indikator yang terpengaruh oleh kedua kondisi tersebut dalam pencapaiannya
    baik indikator dengan upaya tambahan maupun tanpa upaya tambahan.
    Tabel 5.15 Skenario Capaian Indikator Terkait DDDTLH
    NO.
    INDIKATOR
    INDIKATOR
    PERUMUSAN
    SKENARIO
    PERTIMBANGAN
    SKENARIO D3TLH
    1.2.1* Persentase penduduk yang hidup di bawah garis
    kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan
    kelompok umur.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Pangan
    1.4.1.(d) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sumber air minum layak dan
    berkelanjutan.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Air
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-35
    NO.
    INDIKATOR
    INDIKATOR
    PERUMUSAN
    SKENARIO
    PERTIMBANGAN
    SKENARIO D3TLH
    1.4.1.(e) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung dan
    Tampung Air
    1.4.1.(f) Persentase rumah tangga kumuh perkotaan Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Air
    1.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena
    dampak bencana per 100.000 orang.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    JE Pencegahan Bencana
    1.5.1.(a) Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko
    bencana daerah.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    JE Pencegahan Bencana
    1.5.1.(e) Indeks risiko bencana pada pusat-pusat
    pertumbuhan yang berisiko tinggi.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    JE Pencegahan Bencana
    1.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana. Dengan Upaya
    Tambahan
    JE Pencegahan Bencana
    2.1.1* Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan
    (Prevalence of Undernourishment).
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Pangan
    2.1.2* Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan
    sedang atau berat, berdasarkan pada Skala
    Pengalaman Kerawanan Pangan.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Pangan
    2.1.2.(a) Proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum
    di bawah 1400 kkal/kapita/hari.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Pangan
    2.2.1* Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek)
    pada anak di bawah lima tahun/balita.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Pangan
    2.2.1.(a) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek)
    pada anak di bawah dua tahun/baduta.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Pangan
    2.2.2* Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi badan)
    anak pada usia kurang dari 5 tahun, berdasarkan
    tipe
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Pangan
    2.2.2.(c) Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh
    skor Pola Pangan Harapan (PPH) mencapai; dan
    tingkat konsumsi ikan.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Pangan
    2.3.1* Nilai Tambah Pertanian dibagi jumlah tenaga kerja
    di sektor pertanian (rupiah per tenaga kerja).
    Terdata Daya Dukung Pangan
    6.1.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sumber air minum layak.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Air
    6.1.1.(b) Kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah
    tangga, perkotaan dan industri, serta penyediaan
    air baku untuk pulau-pulau.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Air
    6.1.1.(c) Proporsi populasi yang memiliki akses layanan
    sumber air minum aman dan berkelanjutan.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Air
    6.2.1.(a) Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan
    dengan sabun dan air.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Air
    6.2.1.(b) Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sanitasi layak.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Air, Daya
    Tampung Sampah, Daya
    Tampung Air
    6.2.1.(c) Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan Sanitasi
    Total Berbasis Masyarakat (STBM).
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung dan
    Tampung Air
    6.2.1.(d) Jumlah desa/kelurahan yang Open Defecation Free
    (ODF)/ Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung dan
    Tampung Air
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-36
    NO.
    INDIKATOR
    INDIKATOR
    PERUMUSAN
    SKENARIO
    PERTIMBANGAN
    SKENARIO D3TLH
    6.2.1.(e) Jumlah kabupaten/kota yang terbangun
    infrastruktur air limbah dengan sistem terpusat
    skala kota, kawasan dan komunal.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Tampung Air
    6.2.1.(f) Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
    pengelolaan air limbah terpusat.
    Terdata Daya Tampung Air
    6.3.1.(a) Jumlah kabupaten/kota yang ditingkatkan kualitas
    pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan dilakukan
    pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
    (IPLT).
    Terdata Daya Tampung Air
    6.3.1.(b) Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
    pengelolaan lumpur tinja.
    Terdata Daya Tampung Air
    6.3.2.(b) Kualitas air sungai sebagai sumber air baku. Terdata Daya Dukung dan
    Tampung Air
    6.4.1.(a) Pengendalian dan penegakan hukum bagi
    penggunaan air bawah tanah
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Air
    6.5.1.(e) Luas pengembangan hutan serta peningkatan Hasil
    Hutan Bukan Kayu (BBBK) untuk memulihkan
    kesehatan DAS
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Lindung,
    JE Keanekaragaman
    Hayati
    6.5.1.(h) Jumlah DAS prioritas yang meningkat jumlah mata
    airnya melalui konservasi sumber daya air di daerah
    hulu DAS serta sumur resapan
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Lindung,
    Daya Dukung dan
    Tampung Air
    6.5.1.(i) Jumlah DAS yang dipulihkan kesehatannya melalui
    pembangunan embung, dam pengendali, dam
    penahan skala kecil dan menengah
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Lindung,
    Daya Dukung dan
    Tampung Air
    6.6.1.(a) Jumlah danau yang ditingkatkan kualitas airnya Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung dan
    Tampung Air
    6.6.1.(b) Jumlah danau yang pendangkalannya kurang dari
    1%
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung dan
    Tampung Air
    6.6.1.(c) Jumlah danau yang menurun tingkat erosinya Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung dan
    Tampung Air
    6.6.1.(d) Luas lahan kritis dalam Kesatuan Pengelolaan
    Hutan (KPH) yang direhabilitasi
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Lindung,
    JE Keanekaragaman
    Hayati
    6.6.1.(e) Jumlah DAS prioritas yang dilindungi mata airnya
    dan dipulihkan kesehatannya
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Lindung,
    Daya Dukung dan
    Tampung Air
    9.4.1* Rasio emisi CO2/emisi GRK dengan nilai tambah
    sektor industri manufaktur
    Terdata Emisi GRK, JE Pengatur
    Iklim
    9.4.1.(a) Persentase perubahan emisi CO2/emisi GRK Tanpa Upaya
    Tambahan
    Emisi GRK, JE Pengatur
    Iklim
    10.1.1.(a) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis
    kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan
    kelompok umur.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Pangan
    10.1.1.(b) Jumlah daerah tertinggal yang terentaskan Terdata Daya Dukung Air, dan
    Pangan
    10.1.1.(d) Jumlah Desa Mandiri. Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Air, dan
    Pangan
    10.1.1.(e) Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah
    tertinggal
    Terdata Daya Dukung Air, dan
    Pangan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-37
    NO.
    INDIKATOR
    INDIKATOR
    PERUMUSAN
    SKENARIO
    PERTIMBANGAN
    SKENARIO D3TLH
    10.1.1.(f) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal. Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Pangan
    11.1.1.(a) Proporsi rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Air dan
    Daya tampung Sampah
    11.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena
    dampak bencana per 100.000 orang.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Fungsi
    Lindung, JE Pencegahan
    Bencana
    11.5.1.(a) Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Fungsi
    Lindung, JE Pencegahan
    Bencana
    11.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana. Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Fungsi
    Lindung, JE Pencegahan
    Bencana
    11.6.1.(a) Persentase sampah perkotaan yang tertangani. Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Tampung Sampah
    11.6.1.(b) Jumlah kota hijau yang mengembangkan dan
    menerapkan green waste di kawasan perkotaan
    metropolitan.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Tampung Sampah
    11.7.1.(a) Jumlah kota hijau yang menyediakan ruang terbuka
    hijau di kawasan perkotaan metropolitan dan kota
    sedang.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Fungsi
    Lindung
    12.4.1.(a) Jumlah peserta PROPER yang mencapai minimal
    rangking Biru
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Tampung Air
    12.4.2.(a) Jumlah limbah B3 yang terkelola dan proporsi
    limbah B3 yang diolah sesuai peraturan
    perundangan (sektor industri).
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Tampung Sampah,
    Daya Tampung Air
    12.5.1.(a) Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang. Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Tampung Sampah
    12.6.1.(a) Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi
    SNI ISO 14001
    Terdata Daya Dukung dan
    Tampung Air
    12.7.1.(a) Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister Terdata Daya Dukung dan
    Tampung Air
    13.1.2* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena
    dampak bencana per 100.000 orang.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Fungsi
    Lindung, JE Pencegahan
    Bencana
    14.5.1* Jumlah luas kawasan konservasi perairan Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Tampung Air, JE
    Keanekaragaman Hayati
    15.1.1.(a) Proporsi tutupan hutan terhadap luas lahan
    keseluruhan.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Fungsi
    Lindung
    15.2.1.(a) Luas kawasan konservasi terdegradasi yang
    dipulihkan kondisi ekosistemnya.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Fungsi
    Lindung
    15.3.1.(a) Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi
    terhadap luas lahan keseluruhan.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Daya Dukung Fungsi
    Lindung
    Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-38
    Tabel 5.16 Skenario Capaian Indikator Terkait COVID
    NO.
    INDIKATOR
    INDIKATOR
    PERUMUSAN
    SKENARIO
    PERTIMBANGAN
    SKENARIO
    1.2.1* Persentase penduduk yang hidup di bawah garis
    kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan
    kelompok umur.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Penduduk miskin di
    Jateng meningkat
    1.3.1.(a) Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN
    bidang kesehatan
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Banyaknya PHK
    1.3.1.(b) Proporsi peserta program jaminan sosial bidang
    ketenagakerjaan
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Banyaknya PHK
    1.3.1.(d) Jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan
    tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Peningkatan penduduk
    miskin dan PHK
    1.a.1* Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh
    pemerintah secara langsung untuk program
    pemberantasan kemiskinan.
    Terdata Refokusing anggaran
    1.a.2* Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan,
    kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai
    persentase dari total belanja pemerintah.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Refokusing anggaran
    2.1.1* Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan
    (prevalence of undermourishment)
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Penurunan pendapatan
    2.1.2* Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan
    sedang atau berat, berdasarkan pada Skala
    Pengalaman Kerawanan Pangan.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Bantuan di 34 desa di
    Jateng yang rawan
    pangan
    2.1.2.(a) Proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum
    di bawah 1400 kkal/kapita/hari.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    4,6% mengalami
    penurunan pendapatan
    2.2.1* Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek)
    pada anak di bawah lima tahun/balita.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    4,6% mengalami
    penurunan pendapatan
    2.2.1.(a) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek)
    pada anak di bawah dua tahun/baduta.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    4,6% mengalami
    penurunan pendapatan
    2.2.2* Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi badan)
    anak pada usia kurang dari 5 tahun, berdasarkan
    tipe.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    4,6% mengalami
    penurunan pendapatan
    2.2.2.(c) Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh
    skor Pola Pangan Harapan (PPH)
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    4,6% mengalami
    penurunan pendapatan
    3.8.2.(a) Proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum
    di bawah 1400 kkal/kapita/hari.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    4,6% mengalami
    penurunan pendapatan
    6.2.1.(a) Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan
    dengan sabun dan air.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Peningkatan 85,20%
    sarana cuci tangan
    8.1.1* Laju pertumbuhan PDB per kapita. Tanpa Upaya
    Tambahan
    Pertumbuhan ekonomi
    negatif
    8.1.1.(a) PDB per kapita. Dengan Upaya
    Tambahan
    4,6% mengalami
    penurunan pendapatan
    8.2.1* Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja/Tingkat
    pertumbuhan PDB riil per orang bekerja per tahun.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Pertumbuhan ekonomi
    negatif
    8.3.1* Proporsi lapangan kerja informal sektor nonpertanian,
    berdasarkan jenis kelamin.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Peningkatan
    pengangguran
    8.3.1.(a) Persentase tenaga kerja formal. Dengan Upaya
    Tambahan
    Peningkatan
    pengangguran
    8.5.1* Upah rata-rata per jam pekerja. Tanpa Upaya
    Tambahan
    4,6% mengalami
    penurunan pendapatan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-39
    NO.
    INDIKATOR
    INDIKATOR
    PERUMUSAN
    SKENARIO
    PERTIMBANGAN
    SKENARIO
    8.5.2* Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis
    kelamin dan kelompok umur.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Peningkatan
    pengangguran
    8.5.2.(a) Tingkat setengah pengangguran. Tanpa Upaya
    Tambahan
    Peningkatan
    pengangguran dan
    pekerja di rumahkan
    8.6.1* Persentase usia muda (15-24 tahun) yang sedang
    tidak sekolah, bekerja atau mengikuti pelatihan
    (NEET).
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Peningkatan
    pengangguran
    8.9.1* Proporsi kontribusi pariwisata terhadap PDB. Dengan Upaya
    Tambahan
    Penurunan aktivitas
    wisata
    8.9.1.(a) Jumlah wisatawan mancanegara. Dengan Upaya
    Tambahan
    Penurunan aktivitas
    wisata
    8.9.1.(b) Jumlah kunjungan wisatawan nusantara. Tanpa Upaya
    Tambahan
    Penurunan aktivitas
    wisata
    8.9.1.(c) Jumlah devisa sektor pariwisata. Terdata Penurunan aktivitas
    wisata
    8.10.1.(b) Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit Dengan Upaya
    Tambahan
    Penurunan produksi
    9.2.1* Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur
    terhadap PDB dan per kapita.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Penurunan produksi
    9.2.1.(a) Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur. Tanpa Upaya
    Tambahan
    Penurunan produksi
    9.2.2* Proporsi tenaga kerja pada sektor industri
    manufaktur.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Penurunan produksi dan
    PHK
    9.3.1* Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total
    nilai tambah industri.
    Terdata Penurunan produksi dan
    PHK
    9.3.2* Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit Terdata Penurunan produksi
    9.5.1* Proporsi anggaran riset pemerintah terhadap PDB Terdata Refokusing anggaran
    10.1.1* Koefisien Gini. Tanpa Upaya
    Tambahan
    Peningkatan gap
    pendapatan
    10.1.1.(a) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis
    kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan
    kelompok umur.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Penduduk miskin di
    Jateng meningkat
    10.1.1.(e) Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah
    tertinggal
    Terdata Pertumbuhan minus
    10.1.1.(f) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal. Tanpa Upaya
    Tambahan
    Penduduk miskin di
    Jateng meningkat
    10.4.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang
    Ketenagakerjaan.
    Dengan Upaya
    Tambahan
    Peningkatan
    pengangguran
    11.2.1.(a) Persentase pengguna moda transportasi umum di
    perkotaan.
    Terdata Pembatasan sosial
    14.b.1.(a) Jumlah provinsi dengan peningkatan akses
    pendanaan usaha nelayan.
    Terdata Refokusing anggaran
    14.b.1.(b) Jumlah nelayan yang terlindungi. Dengan Upaya
    Tambahan
    Penurunan pendapatan
    17.1.1* Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi
    terhadap PDB menurut sumbernya.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Pertumbuhan ekonomi
    negatif
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-40
    NO.
    INDIKATOR
    INDIKATOR
    PERUMUSAN
    SKENARIO
    PERTIMBANGAN
    SKENARIO
    17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB. Tanpa Upaya
    Tambahan
    Pertumbuhan ekonomi
    negatif
    17.1.2* Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh
    pajak domestik.
    Tanpa Upaya
    Tambahan
    Pertumbuhan ekonomi
    negatif
    17.11.1.(a) Pertumbuhan ekspor produk non migas Tanpa Upaya
    Tambahan
    Penurunan produksi
    Sumber : Analisis tim penyusun, 2020
    Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi yang sedang berlangsung di
    dunia. Penyakit yang disebabkan oleh koronovirus sindrom pernapasan akut berat 2 (Severe
    Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2) atau disingkat SARS-CoV-2, ini dideteksi pertama kali
    di Indonesia pada 2 Maret 2020. Dalam waktu sebulan tepatnya 9 April 2020 pandemi COVID-19
    ini telah menyebar ke 34 provinsi di Indonesia. Provinsi Jawa Tengah sejak awal sampai saat ini
    merupakan provinsi dengan kasus tertinggi keempat setelah DKI, Jawa Timur dan Jawa Barat,
    dengan proporsi total kasus mencapai sekitar 8% dari total kasus di Indonesia. Pandemi COVID-
    19 memberikan dampak pada sektor di luar kesehatan, baik sosial, ekonomi maupun lingkungan.
    Pandemi yang baru dihadapi oleh masyarakat maupun pemerintah memberikan beragam dampak
    dan ketidakpastian yang sangat tinggi dan mempengaruhi kegiatan dan pencapaian target
    pembangunan baik pusat maupuan Provinsi Jawa Tengah. Berikut beberapa potensi dampak yang
    disebabkan COVID-19 terutama di Provinsi Jawa Tengah.
  3. Pilar Ekonomi
    Pembatasan kegiatan dan penerapan bekerja dari rumah (work from home) menyebabkan
    banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal mengalami penurunan pendapatan secara
    drastis. Selain itu juga penerapan pada kegiatan industri menyebabkan banyaknya penurunan
    produksi dan memberhentikan sebagian buruh atau karyawan. Larangan mudik pada lebaran
    juga secara tidak langsung menyebabkan menurunnya proses distribusi remittance dari
    masyarakat Jawa Tengah yang bekerja di luar wilayah terutama Jakarta. Penutupan tempattempat
    wisata juga berdampak bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari
    kegiatan pariwisata maupun pendapatan pemerintah dari tiket dan retribusi. Data
    Kementerian Pariwisata menunjukkan bahwa penurunan kunjungan wisata mencapai 88,82%
    dibandingkan pada kondisi normal tahun sebelumnya.
  4. Pilar Sosial
    Selain bidang kesehatan, dampak terbesar adalah kegiatan pendidikan yang mana di seluruh
    level dilakukan secara daring. Penggunaan internet untuk pembelajaran online meningkat
    sementara infrastruktur pendukung belum sepenuhnya layak untuk mendukung pembelajaran
    daring. Kesulitan akses internet akibat jangkauan infrastruktur serta kemampuan masyarakat
    dalam memenuhi kebutuhan daring menjadi kendala pembelajaran yang membutuhkan
    inovasi-inovasi masyarakat dan pemerintah dalam mencari jalan keluar dalam meningkatkan
    kualitas proses pembelajaran.
    Ancaman peningkatan masyarakat miskin akibat dari meningkatnya pengangguran karena
    PHK serta menurunnya pendapatan masyarakat akan mempengaruhi upaya pemerintah
    dalam menurunkan angka kemiskinan yang saat ini menjadi salah satu prioritas pembangunan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-41
    sosial. Tuntutan ekonomi pada masa pandemi berdampak pada permasalahan sosial seperti
    peningkatan kriminalitas maupun kekerasan di rumah tangga. Meskipun sejauh ini belum ada
    data yang dirilis resmi secara kuantitatif terkait permasalahan sosial akibat adanya pandemi
    COVID-19. Kegiatan peribadatan dan sosial di masyarakat juga mengalami dampak yang
    mana aktivitas secara massal di tempat-tempat peribadatan dibatasi untuk mencegah
    penyebaran virus corona secara masif.
    Ketahanan pangan juga mengalami ketidakstabilan akibat dari beberapa pembatasan
    kegiatan terutama pada sektor transportasi. Gangguan distribusi pangan serta fluktuasi pada
    kegiatan panen berimbas pada kestabilan pangan di beberapa daerah terutama yang tidak
    dapat memproduksi pangan sendiri. Gangguan ketahanan pangan ini secara tidak langsung
    juga mempengaruhi kestabilan harga di pasar.
  5. Pilar Lingkungan
    Isu lingkungan yang dihadapi terkait dengan pandemi adalah meningkatnya sampah baik
    plastik maupun medis. Penggunaan masker sekali pakai yang meningkat untuk mencegah
    penyebaran virus corona di satu sisi sangat dibutuhkan tetapi di sisi yang lain belum semua
    masyarakat dan pemerintah mampu mengelola sampah dengan baik. Di beberapa tempat
    tenaga pengangkut sampah menjadi kelompok yang rentan terkena COVID-19 akibat
    banyaknya sampah medis yang bercampur dengan sampah rumah tangga. Penggunaan
    sampah plastik di beberapa tempat juga meningkat, karena material plastik banyak digunakan
    untuk menghindari kontak secara langsung masyarakat dengan barang-barang yang dibeli
    terutama di pasar sebagai bungkus bahan makanan.
    Secara kumulatif penggunaan sabun juga meningkat baik untuk cuci tangan maupun mencuci
    barang-barang lain untuk menghindari menempelnya virus. Peningkatan penggunaan sabun
    ini akan meningkatkan beban cemar terutama detergen yang masuk ke saluran dan berakhir
    pada badan air. Meskipun sejauh ini belum ada data resmi yang menunjukkan kondisi
    tersebut.
  6. Pilar Hukum dan Tata Kelola
    Peningkatan kebutuhan untuk pelayanan kesehatan menjadi prioritas utama dari alokasi
    anggaran pemerintah. Seluruh pemerintah melakukan refokusing anggaran untuk
    meningkatkan anggaran dalam penanganan COVID-19. Dampaknya sektor yang tidak terkait
    secara langsung dengan penanganan COVID-19 menjadi turun anggarannya dan capaian
    indikator dalam rencana pembangunan menjadi terganggu. Selain itu penurunan pendapatan
    dan aktivitas masyarakat juga berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    yang mana dampak tersebut akan lebih dirasakan pada tahun 2021.
    Pada aspek hukum seperti yang telah dijelaskan pada pilar sosial di atas antara lain
    meningkatnya permasalahan kriminalitas akibat tuntutan pemenuhan kebutuhan ekonomi
    oleh masyarakat yang terdampak. Beberapa indikasi peningkatan kasus perceraian serta
    kekerasan dalam rumah tangga juga meningkat yang dipicu adanya permasalahan ekonomi
    dalam Rumah tangga.
    Kondisi luar biasa pandemi COVID-19 ini akan mengganggu berbagai capaian kinerja Pemerintah
    Daerah termasuk Provinsi Jawa Tengah. Selain capaian pada tahun 2020, diperkirakan sampai
    dengan 2021 gangguan dalam tata kelola pemerintah terutama permasalahan kemampuan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-42
    penganggaran akan terus berlangsung. Prioritas Kesehatan diperkirakan akan terus berlangsung
    sampai dengan 2021 sementara pendapatan daerah maupun pemerintah pusat akan mengalami
    banyak penurunan. Pada akhirnya target-target yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan
    banyak mengalami gangguan sehingga sulit tercapai. Selain itu upaya-upaya tambahan dalam
    pencapaian target pembangunan juga akan sulit dilakukan pada tahun 2021. Pembuatan targettarget
    indikator pembangunan maupun Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) secara
    Bussiness As Usual (BAU) juga tidak mudah dilakukan, sehingga pilihan pada indikator yang
    realistis menjadi rekomendasi utama dalam pencapaian tujuan pembangunan tersebut.
    5.6 Penentuan Isu Strategis, Permasalahan dan Sasaran Strategis daerah
    Isu strategis pembangunan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah mempertimbangkan
    indikator TPB yang membutuhkan upaya tambahan. Selain itu juga mempertimbangkan skenario
    kondisi lingkungan terutama daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup. Hasil perumusan
    skenario menunjukkan indikator TPB belum tercapai sampai dengan tahun 2023 merupakan
    indikator yang perlu upaya tambahan setelah dipadankan dengan aspek lain terutama aspek
    lingkungan. Indikator yang belum tercapai perlu menjadi prioritas dalam dokumen KLHS agar
    dapat memenuhi target pada masa yang akan datang. Berikut adalah permasalahan dan
    perumusan isu strategis yang didasarkan pada indikator TPB yang belum tercapai serta yang akan
    terdata sampai dengan akhir 2023 serta permasalahan kondisi sumber daya dan lingkungan hidup
    Provinsi Jawa Tengah. Berikut adalah uraian permasalahan dan isu strategis yang dihasilkan dari
    proses KLHS Perubahan RPJMD di Provinsi Jawa Tengah.
    Tabel 5.17 Permasalahan, Isu dan Sasaran Strategis Provinsi Jawa Tengah
    NO
    PERMASALAHAN/ISU
    STRATEGIS KLHS 2018
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
    ISU STRATEGIS
    SASARAN
    STRATEGIS
    1 2 3 4 5
    1  Penduduk yang hidup di bawah
    garis kemiskinan baik secara
    total maupun menurut jenis
    kelamin dan kelompok umur
     Target peningkatan laju
    pertumbuhan PDRB, PDRB per
    kapita dan PDB per tenaga kerja
     Rata-rata upah pekerja per jam
     Kesenjangan ekonomi
    masyarakat yang ditunjukkan
    oleh Koefisien Gini
     Masih adanya penduduk yang hidup di
    bawah garis kemiskinan
     Masih Adanya rumah tangga yang belum
    memiliki akses terhadap hunian yang
    layak dan terjangkau
     Menurunkan proporsi penduduk yang
    hidup di bawah 50 persen dari median
    pendapatan, menurut jenis kelamin dan
    penyandang difabilitas (Data NA)
     Meningkatkan sumber daya yang
    dialokasikan oleh pemerintah secara
    langsung untuk program pemberantasan
    kemiskinan (Data NA)
     Pertumbuhan ekonomi pada daerah
    tertinggal (Data NA)
     Masih rendahnya laju PDRB per kapita
    (1)
    Penanggulangan
    kemiskinan
    Penyediaan basic
    life access yang
    inklusif (pendidikan,
    pangan, jaminan
    sosial, sanitasi,
    hunian layak) untuk
    penduduk miskin
    perkotaan dan
    perdesaan
    utamanya pada
    kelompok petani,
    nelayan, buruh,
    pelaku UKM dan
    kelompok rentan
    lainnya)
    2  Akses kantor bank dan ATM per
    100.000 penduduk dewasa dan
    jarak lembaga keuangan
     Akses mobile broadband bagi
    seluruh masyarakat dan akses
    internet pada masyarakat
     Penggunaan telepon genggam
     Jumlah dermaga penyeberangan (Data
    NA)
     Persentase pengguna moda transportasi
    umum di perkotaan (Data NA)
     Meningkatkan Proporsi penduduk yang
    terlayani mobile broadband (Data NA)
     Jumlah kantor Bank dan ATM per
    100.000 penduduk dewasa (Data NA)
    (2)
    Penanggulangan
    kesenjangan
    wilayah
    Peningkatan
    jaringan
    infrastruktur untuk
    menjangkau barang
    dan jasa (meliputi
    jaringan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-43
    NO
    PERMASALAHAN/ISU
    STRATEGIS KLHS 2018
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
    ISU STRATEGIS
    SASARAN
    STRATEGIS
     Pelayanan teknologi melalui
    peningkatan akses mobile
    broadband dan internet
     Meningkatkan Desa Mandiri
     Penanganan kawasan
    permukiman kumuh
     Kondisi jalan dalam kondisi baik
     Kota pusaka di kawasan
    perkotaan metropolitan, kota
    besar, kota sedang dan kota
    kecil
     Meningkatkan jumlah daerah tertinggal
    yang terentaskan (Data NA)
     Persentase rumah tangga miskin dan
    rentan yang sumber penerangan
    utamanya listrik baik dari PLN dan bukan
    PLN
     Peningkatan intensitas energi primer
    (Data NA)
     Jumlah sambungan jaringan gas untuk
    rumah tangga (Data NA)
    transportasi,
    internet, energi)
    3  Usia muda (15 – 24) yang
    sedang tidak sekolah, bekerja
    atau mengikuti pelatihan (NEET)
     Angka Partisipasi Kasar (APK)
    untuk seluruh tingkat
    pendidikan termasuk pra
    sekolah dasar dan perguruan
    tinggi
     Angka melek huruf
     Proporsi anak-anak dan remaja yang
    mencapai standar kemampuan minimum
    dalam: (i) membaca, (ii) matematika
     Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan
    Anak Usia Dini (PAUD); SD/MI/sederajat;
    SMP/MTs/ sederajat;
    SMA/SMK/MA/sederajat; Perguruan
    Tinggi (PT)
     Persentase angka melek aksara
    penduduk umur ≥15 tahun
     Proporsi sekolah dengan akses ke: (a)
    listrik (b) internet untuk tujuan
    pengajaran, (c) komputer untuk tujuan
    pengajaran, (d) infrastruktur dan materi
    memadai bagi siswa disabilitas, (e) air
    minum layak, (f) fasilitas sanitasi dasar
    per jenis kelamin, (g) fasilitas cuci
    tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis
    bagi semua (WASH) (Data NA)
     Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/
    sederajat; dan SMA/SMK/MA/sederajat.
    (3)
    Peningkatan
    kualitas sumber
    daya manusia
    Meningkatkan
    aksesibilitas
    pendidikan pada
    semua jenjang
    pendidikan dengan
    didukung sarana
    sekolah yang
    memadai
    4  Deteksi dini untuk infeksi
    Hepatitis B
     Obesitas pada Penduduk Usia
    18+
     Akses rehabilitasi bagi
    penyalahgunaan narkotika dan
    penggunaan alkohol yang
    merugikan
     Penggunaan alat kontrasepsi
    dan kepesertaan KB aktif
    sebagai kontrol pertumbuhan
    penduduk
     Cakupan Jaminan Kesehatan
    Daerah (Jumlah yang menerima
    Jamkesda)
     Penduduk umur ≥15 tahun
    yang merokok
     Menurunkan Prevalensi HIV pada
    populasi dewasa
     Menurunkan insiden Tuberkulosis (ITB)
    per 100.000 penduduk
     Menurunkan Jumlah orang yang
    memerlukan intervensi terhadap
    penyakit tropis yang terabaikan dan
    meningkatkan kabupaten/kota dalam
    eliminasi filariasis dan Kusta (Data NA)
     Menurunkan Prevalensi tekanan darah
    tinggi
     Menurunkan Prevalensi obesitas pada
    penduduk umur ≥18 tahun (Data NA)
     Menurunkan persentase merokok pada
    penduduk di bawah 18 tahun
    (4)
    Peningkatan
    kualitas derajat
    kesehatan
    masyarakat
    Meningkatkan
    eliminasi epidemi
    penyakit menular
    dan perilaku hidup
    bersih dan sehat
     Meningkatkan peserta Program Jaminan
    Sosial Bidang Ketenagakerjaan
     Menurunkan angka Kematian Neonatal
    (AKN) per 1000 kelahiran hidup (Data
    NA)
    Meningkatkan
    pelayanan jaminan
    kesehatan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-44
    NO
    PERMASALAHAN/ISU
    STRATEGIS KLHS 2018
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
    ISU STRATEGIS
    SASARAN
    STRATEGIS
     Meningkatkan kepadatan dan distribusi
    tenaga Kesehatan (Data NA)
    5  Penduduk dengan asupan kalori
    minimum di bawah 1400
    kkal/kapita/hari
     Kualitas konsumsi pangan (skor
    pola pangan harapan) dan
    tingkat konsumsi ikan yang
    masih rendah
     Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi
    Pangan (Prevalence of
    Undernourishment)
     Prevalensi penduduk dengan kerawanan
    pangan sedang atau berat, berdasarkan
    pada Skala Pengalaman Kerawanan
    Pangan
     Proporsi penduduk dengan asupan kalori
    minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari
     Prevalensi stunting (pendek dan sangat
    pendek) pada anak di bawah dua
    tahun/baduta
     Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi
    badan) anak pada usia kurang dari 5
    tahun, berdasarkan tipe
    (5)
    Kedaulatan
    pangan untuk
    pemenuhan gizi
    masyarakat
    Pengelolaan Gizi
    masyarakat
     Penurunan lahan pertanian baik irigasi
    maupun tadah hujan mengancam
    penurunan produksi pangan pokok dan
    daya dukung pangan
     Daya dukung pangan cenderung turun
    Peningkatan
    ketahanan pangan
    melalui pengelolaan
    lahan pertanian
    6  Kebutuhan keluarga
    berencana/KB yang belum
    terpenuhi
     Pengetahuan dan pemahaman
    pasangan usia subur (PUS)
    tentang metode kontrasepsi
    modern dan Unmeet need KB
     Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga
    Berencana/KB yang tidak terpenuhi)
     Proporsi perempuan umur 15-49 tahun
    yang membuat keputusan sendiri terkait
    hubungan seksual, penggunaan
    kontrasepsi dan layanan kesehatan
    reproduksi (Data NA)
     Prevalensi penggunaan metode
    kontrasepsi (CPR) semua cara pada
    Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49
    tahun yang berstatus kawin.
    (6)
    Gender dan
    pemberdayaan
    perempuan
    Peningkatan
    layanan Kesehatan
    reproduksi
     Penanganan pengaduan
    pelanggaran Hak Asasi Manusia
    perempuan terutama kekerasan
    terhadap perempuan
     Menurunkan Proporsi perempuan
    dewasa dan anak perempuan (umur 15-
    64 tahun) mengalami kekerasan (fisik,
    seksual, atau emosional) oleh pasangan
    atau mantan pasangan dalam 12 bulan
    terakhir.
     Proporsi perempuan dan laki-laki muda
    yang mengalami kekerasan seksual
    (Data NA)
    Menekan
    pernikahan usia dini
    dan kekerasan
    seksual pada
    perempuan dan
    anak
     Tenaga manajer, profesional,
    administrasi dan teknisi
    perempuan
     Keterwakilan perempuan
    sebagai pengambil keputusan di
    lembaga eksekutif (eselon I, II,
    III dan IV)
     Meningkatkan Jumlah kebijakan yang
    responsif gender mendukung
    pemberdayaan perempuan
     Meningkatkan Proporsi perempuan yang
    berada di posisi manajerial
    Meningkatkan
    kebijakan responsif
    gender yang
    mendukung
    pemberdayaan
    perempuan
    7  Meningkatkan Proporsi kontribusi
    pariwisata terhadap PDB
     Jumlah wisatawan mancanegara
     Meningkatkan Jumlah devisa sektor
    pariwisata
    (7)
    Daya saing
    ekonomi dan
    peningkatan
    Mendorong
    pariwisata yang
    berkelanjutan
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-45
    NO
    PERMASALAHAN/ISU
    STRATEGIS KLHS 2018
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
    ISU STRATEGIS
    SASARAN
    STRATEGIS
     Pekerja informal sektor non
    pertanian
     Tingkat setengah pengangguran
    dan pengangguran terbuka
     Proporsi nilai tambah sektor
    industri manufaktur terhadap
    PDB dan per kapita serta
    peningkatan laju pertumbuhan
     Ekspor non migas
     Meningkatkan Nilai Tambah Pertanian
    dibagi jumlah tenaga kerja di sektor
    pertanian (rupiah per tenaga kerja)
     Proporsi nilai tambah industri kecil
    terhadap total nilai tambah industri (Data
    NA)
     Meningkatkan proporsi nilai tambah
    sektor industri manufaktur terhadap
    PDRB dan per kapita
     Proporsi lapangan kerja informal sektor
    non-pertanian, berdasarkan jenis
    kelamin.
     Meningkatkan Persentase tenaga kerja
    formal
     Meningkatkan proporsi tenaga kerja
    pada sektor industri manufaktur
     Jumlah perusahaan yang menerapkan
    sertifikasi SNI ISO 14001 (Data NA)
     Jumlah produk ramah lingkungan yang
    teregister (Data NA)
    kesempatan
    berusaha
    Peningkatan nilai
    tambah pertanian,
    perikanan, UMKM
    dan industri
    manufaktur
     Meningkatkan proporsi kredit UMKM
    terhadap total kredit
     Meningkatkan proporsi industri kecil
    dengan pinjaman atau kredit
     Meningkatkan jumlah provinsi dengan
    peningkatan akses pendanaan usaha
    nelayan
     Meningkatkan jumlah nelayan yang
    terlindungi
    Peningkatan akses
    modal untuk sektor
    pertanian,
    perikanan, UMKM
     Peserta program jaminan sosial
    ketenagakerjaan
     Kepatuhan pelaku usaha dalam
    penangkapan ikan
     Pelayanan penempatan Tenaga
    Kerja Luar Negeri (TKLN)
    berdasarkan okupansi
     Meningkatkan Persentase kepatuhan
    pelaku usaha
     Meningkatkan Proporsi peserta Program
    Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan
    Peningkatan
    kepatuhan dunia
    usaha dalam
    penerapan regulasi
    ketenagakerjaan
    8  layak, dengan meningkatkan
    desa/kelurahan Sanitasi Total
    Berbasis Masyarakat (STBM)
    dan Stop Buang Air Besar
    Sembarangan (SBS)
     Daur ulang sampah dan
    pengelolaan limbah B3
     Layanan penanganan sampah
    perkotaan
     38% TPA telah melebihi usia
    pakai secara teknis, hanya 22%
    yang menggunakan sistem
    controlled landfill, sisanya masih
    open dumping
     Jasa ekosistem pengolahan dan
    pengurai limbah dalam kategori
    sedang (38,90%)
     Layanan pengangkutan sampah
    keseluruhan kurang dari 30%
     Kualitas air sungai sebagai sumber air
    baku (Data NA)
     Proporsi rumah tangga yang terlayani
    sistem pengelolaan air limbah terpusat
    (Data NA)
     Proporsi rumah tangga yang terlayani
    sistem pengelolaan lumpur tinja (Data
    NA)
     Jumlah Kab/Kota yang ditingkatkan
    kualitas pengelolaan lumpur tinja
    perkotaan dan dilakukan pembangunan
    Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja
    (IPLT) (Data NA)
     Persentase rumah tangga yang memiliki
    akses terhadap layanan sanitasi layak
    dan berkelanjutan
     Proporsi populasi yang memiliki fasilitas
    cuci tangan dengan sabun dan air
    (8)
    Keberlanjutan
    pembangunan
    dengan daya
    dukung
    lingkungan dan
    SDA
    Peningkatan
    kualitas air melalui
    pengelolaan limbah
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-46
    NO
    PERMASALAHAN/ISU
    STRATEGIS KLHS 2018
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
    ISU STRATEGIS
    SASARAN
    STRATEGIS
    dan khusus kawasan perkotaan
    berkisar 70-90%
     38% TPA telah melebihi usia
    pakai secara teknis, hanya 22%
    yang menggunakan sistem
    controlled landfill, sisanya masih
    open dumping
     Jasa ekosistem pengolahan dan
    pengurai limbah dalam kategori
    sedang (38,90%)
     Kondisi pengelolaan sampah saat ini
    berpotensi menghambat upaya
    meningkatkan perilaku hidup bersih dan
    sehat (Layanan pengangkutan sampah
    keseluruhan kurang dari 30%, 38% TPA
    telah melebihi usia pakai, hanya 22%
    yang menggunakan sistem controlled
    landfill)
     Cakupan akses sanitasi
     Pengelolaan dan penyehatan
    DAS yang dapat meningkatkan
    jumlah mata air melalui
    konservasi sumber daya air
     Tutupan hutan terhadap luas
    lahan keseluruhan
     Pemanfataan hasil hutan kayu
    restorasi ekosistem
     Pemulihan dan rehabilitasi
    kawasan konservasi
    terdegradasi dan lahan kritis
     Melestarikan kawasan
    konservasi laut dan memberikan
    perlindungan terhadap nelayan
     Belum tercapainya luasan ideal
    kawasan lindung untuk mata
    air, danau, sungai dan lindung
    bawahnya serta peningkatan
    kawasan perlindungan plasma
    nutfah
     Persentase rumah tangga yang memiliki
    akses terhadap layanan sumber air
    minum layak.
     Kapasitas prasarana air baku untuk
    melayani rumah tangga, perkotaan dan
    industri, serta penyediaan air baku
     Proporsi luas lahan kritis dan sangat
    kritis yang direhabilitasi terhadap luas
    lahan di Provinsi Jawa Tengah
     Peningkatan Kesatuan Pengelolaan
    Hutan
     Jumlah luas kawasan konservasi perairan
     Jumlah jaringan informasi sumber daya
    air yang dibentuk
     Jumlah wilayah sungai yang memiliki
    partisipasi masyarakat dalam
    pengelolaan daerah tangkapan sungai
    dan danau
     Daya dukung air permukaan yang
    terlampaui dan menggunakan CAT untuk
    menutup defisit kebutuhan air dapat
    mengganggu upaya pemenuhan air baku
    dan sumber air minum yang aman serta
    berkelanjutan
    Peningkatan
    kapasitas Sumber
    Daya Air
     Rasio Emisi CO2/Gas Rumah
    Kaca dengan nilai tambah
    sektor industri manufaktur
     Peningkatan bauran energi
    terbarukan
     Konsumsi listrik per kapita
     Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca
    dengan nilai tambah sektor industri
    manufaktur (Data NA)
     Konsumsi listrik per kapita
     Bauran energi terbaharukan
    Meningkatkan
    pemanfaatan energi
    terbaharukan
     Indeks Risiko Bencana (IRB)
     Penyusunan dokumen strategi
    pengurangan bencana tingkat
    daerah
     Memperkuat kapasitas
    ketahanan dan adaptasi
    terhadap bahaya terkait iklim
    dan bencana alam melalui
    Dokumen strategi pengurangan
    risiko bencana (PRB) daerah
    akibat dampak perubahan iklim
     Mengurangi korban meninggal,
    hilang dan terkena dampak
    bencana iklim
     Jumlah kerugian ekonomi langsung
    akibat bencana
     Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI)
     Proporsi pemerintah kota yang memiliki
    dokumen strategi pengurangan risiko
    bencana (Data NA)
     Peningkatan ancaman dampak
    perubahan iklim dapat memicu kerugian
    ekonomi langsung akibat bencana serta
    tantangan dalam mewujudkan kota
    tangguh bencana
     Peningkatan kerentanan adaptasi
    perubahan iklim pada 11 kabupaten kota
    yang berada pada kategori cukup rentan
    Mitigasi kerugian
    melalui Tanggap
    bencana
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-47
    NO
    PERMASALAHAN/ISU
    STRATEGIS KLHS 2018
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
    ISU STRATEGIS
    SASARAN
    STRATEGIS
     Belum tercapainya luasan ideal
    kawasan hutan bakau dan
    kawasan sempadan pantai
     Kerugian ekonomi langsung
    akibat bencana
     Peningkatan kerentanan
    adaptasi perubahan iklim pada
    11 kabupaten kota yang berada
    pada kategori cukup rentan.
     63% kawasan rawan bencana
    dengan jenis bencana beragam
     Jasa ekosistem pengatur iklim dalam
    kategori rendah dan sangat rendah
    (29,02%)
    9 –  Proporsi korban kekerasan melaporkan
    kepada polisi
     Proporsi penduduk yang menjadi korban
    kejahatan kekerasan (Data NA)
     Proporsi penduduk yang merasa aman
    berjalan sendirian di area tempat
    tinggalnya (Data NA)
     Proporsi rumah tangga yang memiliki
    anak umur 1-17 tahun yang mengalami
    hukuman fisik dan/atau agresi psikologis
    dari pengasuh dalam setahun terakhir
    (9)
    Peningkatan
    keamanan dan
    ketertiban
    lingkungan
    Menurunkan segala
    bentuk kejahatan
    kekerasan
  •  Jumlah korban penyalahgunaan NAPZA
    yang mendapatkan rehabilitasi sosial di
    dalam panti sesuai standar pelayanan
     Jumlah Lembaga Rehabilitasi Sosial
    Korban Penyalahgunaan NAPZA yang
    telah dikembangkan/ dibantu
     Menurunkan konsumsi alkohol oleh
    penduduk di atas 15 tahun
    Memperkuat
    pencegahan
    penyalahgunaan
    narkoba yang
    membahayakan
    10  Total pendapatan pemerintah
    termasuk rasio penerimaan
    pajak sebagai proporsi terhadap
    PDB menurut sumbernya
     Bantuan hukum litigasi dan non
    litigasi bagi kelompok
    masyarakat miskin
     Kepatuhan pelaksanaan UU
    pelayanan publik dan
    pemerintah daerah
     Penyelesaian sengketa informasi
    publik melalui mediasi dan/atau
    ajudikasi non litigasi
     Peran masyarakat dalam
    pengambilan keputusan melalui
    Indeks Lembaga Demokrasi,
    Indeks Kebebasan Sipil dan
    Indeks Hak-hak Politik.
     Pengeluaran utama pemerintah
    terhadap anggaran yang
    disetujui
     Penggunaan e-procurement
    terhadap belanja pengadaan
     Indeks Kebebasan Sipil
     Jumlah kebijakan yang diskriminatif
    menurut hukum HAM diskriminatif (Data
    NA)
     Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
     Indeks Kebebasan Sipil
     Jumlah fasilitas publik yang menerapkan
    Standar Pelayanan Masyarakat (SPM)
    dan teregister
     Meningkatkan jumlah orang atau
    kelompok masyarakat miskin yang
    memperoleh bantuan hukum litigasi dan
    non litigasi
     Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU
    Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga
    dan Pemerintah Daerah (Data NA)
    (10)
    Tata kelola
    pemerintah
    untuk
    peningkatan
    pelayanan
    masyarakat
    Meningkatkan
    pelayanan publik
    yang baik
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 | 5-48
    NO
    PERMASALAHAN/ISU
    STRATEGIS KLHS 2018
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR & KONDISI LINGKUNGAN
    ISU STRATEGIS
    SASARAN
    STRATEGIS
     Indikator SDGs yang terpilah
    dengan target
     Skema dan alokasi kerjasama
    pemerintah dan badan usaha
    (KPBU) dalam penyiapan proyek
    dan transaksi proyek
     Jumlah alokasi pemerintah untuk
    penyiapan proyek, transaksi proyek, dan
    dukungan pemerintah dalam Kerja sama
    Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
    (Data NA)
     Meningkatkan Jumlah proyek yang
    ditawarkan untuk dilaksanakan dengan
    skema Kerja sama Pemerintah dan
    Badan Usaha (KPBU) (Data NA)
     Proporsi anggaran riset pemerintah
    terhadap PDB (Data NA)
    Mendorong skema
    kerjasama
    pemerintah dengan
    KPBU
     Kepuasan dengan kualitas
    statistik dari BPS
     Pencatatan kelahiran bagi anak
    di bawah 5 tahun dan
    kepemilikan akta lahir
     Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat
    Pengelola Informasi dan Dokumentasi
    (PPID)
     Persentase konsumen Badan Pusat
    Statistik (BPS) yang merasa puas
     Persentase konsumen yang menjadikan
    data dan informasi statistik BPS sebagai
    rujukan utama.
     Jumlah metadata kegiatan statistik
    dasar, sektoral, dan khusus yang
    terdapat dalam Sistem Informasi
    Rujukan Statistik (SIRuSa).
     Tersedianya data registrasi terkait
    kelahiran dan kematian (Vital Statistics
    Register) (Data NA)
    Mengembangkan
    sistem data dan
    informasi yang
    dapat diakses publik
    Sumber : Analisis Tim Penyusun KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    5.7 Penyusunan Rekomendasi Program
    Rekomendasi program dari KLHS untuk masukan penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa
    Tengah 2018 – 2023 berupa usulan rekomendasi untuk dimasukkan dalam dokumen Perubahan
    RPJMD. Secara rinci rekomendasi program KLHS untuk dokumen RPJMD sebagai berikut :
  1. Berdasarkan isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis yang telah disusun.
  2. Rekomendasi program kelompok pertama yaitu berbasis Permendagri 90 tahun 2019 tentang
    Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
    yang selanjutnya diperbaharui melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
    Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
    Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
  3. Rekomendasi program kelompok kedua yaitu berbasis masukan dan aspirasi stakeholder
    Provinsi Jawa Tengah yang dirumuskan dari kegiatan Konsultasi Publik.
    Berikut adalah matriks program dari KLHS untuk masukan penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi
    Jawa Tengah 2018 – 2023
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-49
    Tabel 5.18 Rekomendasi Skenario dengan upaya tambahan
    NO
    ISU/SASARAN
    STRATEGIS
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR
    DAN DATA TIDAK TERSEDIA
    REKOMENDASI PROGRAM
    PROGRAM
    UPAYA PEMERINTAH
    PERMENDAGRI 90/2019
    KEPMENDAGRI 050-3708/2020
    OPD dan Non State
    1 2 3 4 5 6
    PILAR SOSIAL
    1 Penanggulangan Kemiskinan
    Penyediaan basic life
    access yang inklusif
    (pendidikan, pangan,
    jaminan sosial, sanitasi,
    hunian layak) untuk
    penduduk miskin
    perkotaan dan perdesaan
    utamanya pada kelompok
    petani, nelayan, buruh,
    pelaku UKM dan
    kelompok rentan lainya
     Masih adanya penduduk yang hidup di bawah
    garis kemiskinan
     Masih Adanya rumah tangga yang belum
    memiliki akses terhadap hunian yang layak
    dan terjangkau
     Menurunkan proporsi penduduk yang hidup di
    bawah 50 persen dari median pendapatan,
    menurut jenis kelamin dan penyandang
    difabilitas (Data NA)
     Meningkatkan sumber daya yang dialokasikan
    oleh pemerintah secara langsung untuk
    program pemberantasan kemiskinan (Data
    NA)
     Pertumbuhan ekonomi pada daerah tertinggal
    (Data NA)
     Pemberian dan perluasan akses jaminan
    sosial bagi fakir miskin non produktif
     Pengelolaan data fakir miskin untuk
    meningkatkan akurasi data
     Penyediaan akses infrastruktur dasar
     Bantuan pembangunan rumah
    sederhana layak huni (RSLH) dan
    perbaikan kualitas lingkungan
     Peningkatan alokasi anggaran
    pemerintah untuk pengentasan
    kemiskinan yang terintegrasi antar
    sektor
     Perluasan dan pemerataan akses
    layanan pendidikan untuk menjangkau
    anak usia sekolah yang tidak sekolah
    terutama masyarakat miskin dan
    difabilitas.
     Fasilitasi pembukaan usaha yang
    menyerap tenaga kerja besar (padat
    karya)
     Pemenuhan kebutuhan dasar penduduk
    miskin melalui perluasan penerima
    manfaat bantuan sosial dan
    peningkatan pelayanan rehabilitasi
    sosial dasar
     Pemberdayaan dalam pembangunan
    keluarga melalui pembinaan ketahanan
    dan kesejahteraan keluarga
     Program Pengelolaan Pendidikan
     Program Pemenuhan Upaya
    Kesehatan Perorangan dan
    Upaya Kesehatan Masyarakat
     Program Pengembangan
    Perumahan
     Program pemberdayaan dan
    peningkatan keluarga sejahtera
     Program Pengelolaan dan
    Pengembangan Sistem
    Penyediaan Air Minum
     Program Pengelolaan dan
    Pengembangan Sistem Air
    Limbah
     Program Perlindungan dan
    Jaminan Sosial
     Program Rehabilitasi Sosial
     Program Pengelolaan
    Ketenagalistrikan
     Program Pembangunan Kawasan
    Transmigrasi
     Program Pelatihan Kerja dan
    Produktivitas Tenaga Kerja
     Program Pemberdayaan Usaha
    Menengah, Usaha Kecil, dan
    Usaha Mikro (UMKM)
     Program Pengembangan UMKM
    OPD
    DISDIKBUD,
    DINSOS,
    DINKES,
    DISPERAKIM, DPU
    BMCK, DINKOP
    UMKM, DISHANPAN
    DISNAKERTRANS,
    DP3AKB,
    Non-State
    Bank Jateng, LAZIZ,
    BAZNAS Jateng,
    Kwarda Jateng,
    TURC
    2 Penanggulangan Kesenjangan Wilayah
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-50
    NO
    ISU/SASARAN
    STRATEGIS
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR
    DAN DATA TIDAK TERSEDIA
    REKOMENDASI PROGRAM
    PROGRAM
    UPAYA PEMERINTAH
    PERMENDAGRI 90/2019
    KEPMENDAGRI 050-3708/2020
    OPD dan Non State
    Peningkatan Jaringan
    infrastruktur untuk
    menjangkau barang dan
    jasa (meliputi jaringan
    transportasi, internet,
    energi)
     Jumlah dermaga penyeberangan (Data NA)
     Persentase pengguna moda transportasi
    umum di perkotaan (Data NA)
     Meningkatkan Proporsi penduduk yang
    terlayani mobile broadband (Data NA)
     Jumlah kantor Bank dan ATM per 100.000
    penduduk dewasa (Data NA)
     Meningkatkan jumlah daerah tertinggal yang
    terentaskan (Data NA)
     Persentase rumah tangga miskin dan rentan
    yang sumber penerangan utamanya listrik
    baik dari PLN dan bukan PLN
     Peningkatan intensitas energi primer (Data
    NA)
     Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah
    tangga (Data NA)
     Pembangunan Dermaga Sungai Antar
    Kabupaten Kota
     Pengembangan Transportasi Masal
    Aglomerasi Perkotaan
     Penyediaan angkutan umum untuk jasa
    angkutan organ dan/atau barang antar
    kota dalam satu daerah provinsi
     Peningkatan akses jaringan internet
    secara merata
     Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
    Desa untuk Peningkatan Ketahanan
    Masyarakat Desa, Pengembangan
    Kawasan Perdesaan dan Peningkatan
    Sapras Perdesaan
     Peningkatan kapasitas SDM dan
    penguatan kelembagaan BUMDesa dan
    Lembaga Ekonomi Masyarakat;
     Peningkatan Bantuan Sambungan
    Listrik untuk Rumah Tangga Miskin
     Fasilitasi Pengembangan Jaringan Gas
    Rumah Tangga
     Peningkatan efisiensi dan pemerataan
    dalam pemanfaatan energi
     Program penyelenggaraan lalu
    lintas dan angkutan Jalan (LLAJ)
     Program pengelolaan pelayaran
     Program pengelolaan
    ketenagalistrikan
     Program pengelolaan energi
    terbarukan
     Program Administrasi
    Pemerintahan Desa
     Program Peningkatan Kerjasama
    Desa
     Program Pemberdayaan Lembaga
    Kemasyarakatan, Lembaga Adat
    dan Masyarakat Hukum Adat
     Program Penyelenggaraan Jalan
     Program Pengelolaan Aplikasi
    Informatika
    OPD
    DISHUB, DINAS
    ESDM,
    DPU BMCK,
    DISKOMINFO,
    DISPERMASDES
    Non-State
    LP2K Jateng
    3 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
    A Meningkatkan
    aksesibilitas pendidikan
    pada semua jenjang
    pendidikan dengan
    didukung sarana sekolah
    yang memadai
     Proporsi anak-anak dan remaja yang
    mencapai standar kemampuan minimum
    dalam: (i) membaca, (ii) matematika
     Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak
    Usia Dini (PAUD); SD/MI/sederajat; SMP/MTs/
    sederajat; SMA/SMK/MA/sederajat; Perguruan
    Tinggi (PT)
     Persentase angka melek aksara penduduk
    umur ≥15 tahun
     Peningkatan mutu layanan pendidikan
    melalui: (a) Optimalisasi
    pengembangan kurikulum kejuruan dan
    peningkatan kerjasama dengan DUDI,
    (b) Penyelenggaraan pendidikan
    kejuruan berbasis potensi unggulan
    daerah.
     Peningkatan kualitas, dan distribusi
    pendidik dan tenaga kependidikan
     Program Pengelolaan Pendidikan
     Program Pengembangan Kurikulum
     Program Tenaga Pendidikan
     Program Pengendalian Perijinan
    Pendidikan
     Program Pembinaan Perpustakaan
    OPD
    DISDIKBUD,
    DINARPUS.
    Non-State
    Telkom, Pattiro
    Semarang, Kwarda
    Jateng. Kwarcab
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-51
    NO
    ISU/SASARAN
    STRATEGIS
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR
    DAN DATA TIDAK TERSEDIA
    REKOMENDASI PROGRAM
    PROGRAM
    UPAYA PEMERINTAH
    PERMENDAGRI 90/2019
    KEPMENDAGRI 050-3708/2020
    OPD dan Non State
     Proporsi sekolah dengan akses ke: (a) listrik
    (b) internet untuk tujuan pengajaran, (c)
    komputer untuk tujuan pengajaran, (d)
    infrastruktur dan materi memadai bagi siswa
    disabilitas, (e) air minum layak, (f) fasilitas
    sanitasi dasar per jenis kelamin, (g) fasilitas
    cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis
    bagi semua (WASH) (Data NA)
     Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/
    sederajat; dan SMA/SMK/MA/sederajat.
     Pemberian bantuan dan/atau beasiswa
    pemerintah bagi masyarakat kurang
    mampu untuk biaya kelengkapan siswa
    dalam proses belajar
     Peningkatan kualitas dan distribusi
    prasarana dan sarana pendidikan
     Peningkatan literasi masyarakat
     Penguatan Pendidikan karakter
    4 Peningkatan Kualitas Derajat Kesehatan Masyarakat
    A Meningkatkan eliminasi
    epidemi penyakit menular
    dan perilaku hidup bersih
    dan sehat
     Menurunkan Prevalensi HIV pada populasi
    dewasa
     Menurunkan insiden Tuberkulosis (ITB) per
    100.000 penduduk
     Menurunkan Jumlah orang yang memerlukan
    intervensi terhadap penyakit tropis yang
    terabaikan dan meningkatkan kabupaten/kota
    dalam eliminasi filariasis dan Kusta (Data NA)
     Menurunkan Prevalensi tekanan darah tinggi
     Menurunkan Prevalensi obesitas pada
    penduduk umur ≥18 tahun (Data NA)
     Menurunkan persentase merokok pada
    penduduk di bawah 18 tahun
     Peningkatan akses, mutu, dan
    standarisasi pelayanan kesehatan
    melalui standarisasi pelayanan
    kesehatan dan jaminan Kesehatan serta
    optimalisasi sistem rujukan
     Pelayanan kesehatan gratis untuk
    deteksi dini pada penyakit menular
    maupun tidak menular
     Pemberian vaksin dan/atau obat secara
    massal untuk eliminasi epidemi
     Peningkatan upaya penerapan
    paradigma sehat melalui optimalisasi
    Gerakan Masyarakat Hidup
    Sehat/GERMAS, Perilaku Hidup Bersih
    dan Sehat (PHBS), Penguatan Promotif
    dan Preventif, pemberdayaan
    masyarakat serta Pembudayaan
    olahraga
     Program Pemenuhan Upaya
    Kesehatan Perorangan dan Upaya
    Kesehatan Masyarakat
     Program Peningkatan Kapasitas
    Sumber Daya Manusia Kesehatan
     Program Pemberdayaan Masyarakat
    Bidang Kesehatan
     Program Pengembangan Daya
    Saing Keolahragaan
    OPD
    DISPORAPAR,
    DINKES.
    Non-State
    PKBI Jateng,
    Rumah Aira
    B Meningkatkan pelayanan
    jaminan kesehatan
     Meningkatkan peserta Program Jaminan Sosial
    Bidang Ketenagakerjaan
     Menurunkan angka Kematian Neonatal (AKN)
    per 1000 kelahiran hidup (Data NA)
     Peningkatan akses, mutu, dan
    standarisasi pelayanan kesehatan
    melalui standarisasi pelayanan
    kesehatan dan jaminan Kesehatan
     Program Pemenuhan Upaya
    Kesehatan Perorangan dan Upaya
    Kesehatan Masyarakat
     Program Peningkatan Kapasitas
    Sumber Daya Manusia Kesehatan
    OPD
    DINKES,
    DISNAKERTRANS.
    Non-State
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-52
    NO
    ISU/SASARAN
    STRATEGIS
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR
    DAN DATA TIDAK TERSEDIA
    REKOMENDASI PROGRAM
    PROGRAM
    UPAYA PEMERINTAH
    PERMENDAGRI 90/2019
    KEPMENDAGRI 050-3708/2020
    OPD dan Non State
     Meningkatkan kepadatan dan distribusi tenaga
    Kesehatan (Data NA)
     Mendorong peningkatan program
    jaminan sosial bidang ketenagakerjaan
    pada perusahaan
     Peningkatan dan pemerataan prasarana
    sarana kesehatan, serta sumberdaya
    kesehatan;
     Peningkatan dan pemerataan kapasitas
    tenaga Kesehatan
     Peningkatan peran posyandu dalam
    peningkatan kesehatan ibu dan anak
     Peningkatan cakupan pelayanan
    jaminan kesehatan bagi masyarakat
    miskin
     Peningkatan perlindungan tenaga kerja,
    jaminan sosial, kesejahteraan pekerja
     Program Hubungan Industrial
     Program Pengawasan
    Ketenagakerjaan
    APINDO, PKBI Jawa
    Tengah, Rumah
    Aira, TURC
    5 Kedaulatan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
    A Pengelolaan Gizi
    masyarakat
     Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan
    (Prevalence of Undernourishment)
     Prevalensi penduduk dengan kerawanan
    pangan sedang atau berat, berdasarkan pada
    Skala Pengalaman Kerawanan Pangan
     Proporsi penduduk dengan asupan kalori
    minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari
     Prevalensi stunting (pendek dan sangat
    pendek) pada anak di bawah dua
    tahun/baduta
     Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi
    badan) anak pada usia kurang dari 5 tahun,
    berdasarkan tipe
     Penanganan darurat pangan pada
    daerah rawan pangan
     Promosi penganekaragaman konsumsi
    pangan berbasis sumber daya lokal
     Pemanfaatan lahan marginal
    (pekarangan, sekolah, perkantoran,
    bawah tegakan) sebagai sumber gizi
    masyarakat
     Penganekaragaman konsumsi pangan
    secara berimbang, bergizi, sehat dan
    aman.
     Peningkatan mutu dan keamanan
    pangan serta pengelolaan dan
    keseimbangan cadangan pangan
     Peningkatan stabilitasi pasokan dan
    harga pangan
     Intervensi pencegahan dan penanganan
    stunting serta peningkatan peran
     Program Pemenuhan Upaya
    Kesehatan Perorangan dan Upaya
    Kesehatan Masyarakat
     Program Diversifikasi dan
    Ketahanan Pangan Masyarakat
     Penanganan kerawananan pangan
    OPD
    DISHANPAN,
    DINKES
    Non-State
    TURC, APINDO,
    BKSP JATENG
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-53
    NO
    ISU/SASARAN
    STRATEGIS
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR
    DAN DATA TIDAK TERSEDIA
    REKOMENDASI PROGRAM
    PROGRAM
    UPAYA PEMERINTAH
    PERMENDAGRI 90/2019
    KEPMENDAGRI 050-3708/2020
    OPD dan Non State
    posyandu dalam peningkatan
    Kesehatan ibu dan anak
    B Peningkatan ketahanan
    pangan melalui
    pengelolaan lahan
    pertanian
     Penurunan lahan pertanian baik irigasi
    maupun tadah hujan mengancam penurunan
    produksi pangan pokok dan daya dukung
    pangan
     Daya dukung pangan kecenderungan turun
     Pengendalian alih fungsi lahan
    pertanian
     Peningkatan upaya diversifikasi pangan
    pokok
     Peningkatan sarpras pertanian melalui
    rehabilitasi jaringan irigasi dan
    pengembangan sarana prasarana
    irigasi.
     Intensifikasi pertanian melalui
    penggunaan bibit unggul berkualitas,
    mekanisasi pertanian dan penerapan
    Good Agriculture Practice
     Peningkatan produktivitas agroforestry
     Rehabilitasi dan pembangunan sarpras
    irigasi
     Program Diversifikasi dan
    Ketahanan Pangan Masyarakat
     Program penyediaan dan
    pengembangan prasarana
    pertanian
     Program pengelolaan sumber daya
    ekonomi untuk kedaulatan dan
    kemandirian pangan
     Program Pengelolaan Kehutanan
     Program Pengelolaan Sumber Daya
    Air
    OPD
    DISTANBUN, DLHK,
    DISHANPAN, DINAS
    PUSDATARU
    Non-State
    BKSP JATENG,
    BINTARI
    6 Gender dan Pemberdayaan Perempuan
    A Peningkatan layanan
    Kesehatan reproduksi
     Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga
    Berencana/KB yang tidak terpenuhi)
     Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang
    membuat keputusan sendiri terkait hubungan
    seksual, penggunaan kontrasepsi dan layanan
    kesehatan reproduksi (Data NA)
     Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi
    (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur
    (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin.
     Pengenalan kesehatan seksual dan
    reproduksi sejak dini pada bangku
    sekolah
     Meningkatkan sosialisasi program
    keluarga berencana
     Pemberdayaan dan peningkatan peran
    serta masyarakat dalam kepesertaan
    ber-KB
     Program Pembinaan Keluarga
    Berencana (KB)
     Program Pemenuhan Upaya
    Kesehatan Perorangan dan Upaya
    Kesehatan Masyarakat
     Program Pengelolaan Pendidikan
    OPD
    DP3AKB, DINKES,
    DISDIKBUD, BKKBN
    Non-State
    APINDO, PKBI Jawa
    Tengah, Rumah
    Aira, TURC
    B Menekan pernikahan usia
    dini dan kekerasan
    seksual pada perempuan
    dan anak
     Menurunkan Proporsi perempuan dewasa dan
    anak perempuan (umur 15-64 tahun)
    mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau
    emosional) oleh pasangan atau mantan
    pasangan dalam 12 bulan terakhir.
     Proporsi perempuan dan laki-laki muda yang
    mengalami kekerasan seksual (Data NA)
     Pengetatan peraturan usia minimal
    menikah
     Peningkatan akses dan kualitas
    perlindungan perempuan dan anak,
    melalui Pencegahan kekerasan terhadap
    perempuan dan anak, pemenuhan hak
     Program pengarusutamaan gender
    dan pemberdayaan perempuan
     Program Pengelolaan Sistem Data
    Gender dan Anak
     Program perlindungan perempuan
     Program Perlindungan Khusus Anak
     Program Pengelolaan Pendidikan
    OPD
    DP3AKB,
    DISDIKBUD,
    BKKBN, Kemenag
    Non-State
    APINDO, PKBI Jawa
    Tengah, Rumah
    Aira, TURC
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-54
    NO
    ISU/SASARAN
    STRATEGIS
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR
    DAN DATA TIDAK TERSEDIA
    REKOMENDASI PROGRAM
    PROGRAM
    UPAYA PEMERINTAH
    PERMENDAGRI 90/2019
    KEPMENDAGRI 050-3708/2020
    OPD dan Non State
    anak (edukasi pencegahan perkawinan
    anak)
     Penyediaan layanan rujukan lanjutan
    bagi perempuan dan anak korban
    kekerasan
    C Meningkatkan kebijakan
    responsif gender yang
    mendukung
    pemberdayaan
    perempuan
     Meningkatkan jumlah kebijakan yang
    responsif gender mendukung pemberdayaan
    perempuan
     Meningkatkan Proporsi perempuan yang
    berada di posisi manajerial
     Peningkatan kapasitas melalui pelatihan
    dan sosialisasi kepada perempuan
     Pemberdayaan perempuan bidang
    politik, hukum, sosial, dan ekonomi
    pada organisasi kemasyarakatan
     Program pengarusutamaan gender
    dan pemberdayaan perempuan
     Program Pengelolaan sistem data
    gender dan anak
    OPD
    DP3AKB, BKKBN
    Non-State
    APINDO, PKBI Jawa
    Tengah, Rumah
    Aira, TURC
    PILAR EKONOMI
    7 Daya Saing Ekonomi dan Peningkatan Kesempatan Berusaha
    A Mendorong pariwisata
    yang berkelanjutan
     Meningkatkan Proporsi kontribusi pariwisata
    terhadap PDB
     Jumlah wisatawan mancanegara
     Meningkatkan Jumlah devisa sektor pariwisata
     Pengembangan destinasi dan promosi
    serta Informasi Pariwisata
     Fasilitasi dan pemberian insentif bagi
    industri pariwisata untuk meningkatkan
    jumlah pengunjung dan menyerap
    tenaga kerja
     Pengembangan dan Pemberdayaan
    Masyarakat dan SDM Pariwisata
     Pengembangan Ekonomi Kreatif
     Peningkatan aksesibilitas menuju
    daerah tujuan wisata dan perbaikan
    prasarana dan sarana destinasi
    pariwisata, manajemen pengelolaan
    daerah wisata, dan kapasitas pelaku
    pariwisata
     Penguatan Kemitraan dan Kelembagaan
    Kepariwisataan
     Peningkatan Daya Tarik Destinasi
    Pariwisata
     Program Pemasaran Pariwisata
     Program Pengembangan Sumber
    Daya Pariwisata dan Ekonomi
    Kreatif
     Program Pengembangan
    Kebudayaan
     Program Pengembangan
    Kesenian Tradisional
     Program Pengelolaan
    Permuseuman
     Program Pelestarian dan
    Pengelolaan Cagar Budaya
     Program Pengelolaan Jalan
     Program Pengelolaan Komunikasi
    Publik
     Program Penyelenggaraan Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
    OPD
    DISPORAPAR,
    DISDIKBUD,
    DISKOMINFO, DPU
    BMCK, DISHUB
    Non-State
    BKSP JATENG,
    TURC dan Yashanti
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-55
    NO
    ISU/SASARAN
    STRATEGIS
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR
    DAN DATA TIDAK TERSEDIA
    REKOMENDASI PROGRAM
    PROGRAM
    UPAYA PEMERINTAH
    PERMENDAGRI 90/2019
    KEPMENDAGRI 050-3708/2020
    OPD dan Non State
    B Peningkatan nilai tambah
    pertanian, perikanan,
    UMKM dan industri
    manufaktur
     Meningkatkan Nilai Tambah Pertanian dibagi
    jumlah tenaga kerja di sektor pertanian
    (rupiah per tenaga kerja)
     Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap
    total nilai tambah industri (Data NA)
     Meningkatkan proporsi nilai tambah sektor
    industri manufaktur terhadap PDRB dan per
    kapita
     Proporsi lapangan kerja informal sektor nonpertanian,
    berdasarkan jenis kelamin.
     Meningkatkan Persentase tenaga kerja formal
     Meningkatkan proporsi tenaga kerja pada
    sektor industri manufaktur
     Masih rendahnya laju PDRB per kapita
     Jumlah perusahaan yang menerapkan
    sertifikasi SNI ISO 14001 (Data NA)
     Jumlah produk ramah lingkungan yang
    teregister (Data NA)
     Pemberdayaan dan pengembangan
    ekonomi petani, nelayan, pelaku UMKM
    dan industri melalui peningkatan
    produksi dan produktivitas
     Peningkatan kemampuan pengolahan
    dengan penerapan manajemen mutu
    dan pemasaran serta penerapan
    teknologi yang berbasis kearifan lokal
     Fasilitasi sarana prasarana diversifikasi
    produk dan kebijakan akses pemasaran
     Fasilitasi pembentukan dan penguatan
    kelembagaan korporasi petani
     Implementasi sistem logistik daerah dan
    optimalisasi sistem informasi harga dan
    stok pangan.
     Penyediaan layanan perizinan dengan
    sistem pelayanan berusaha terintegrasi
     Penyusunan strategi dan kebijakan
    daerah dalam pemberian fasilitas/
    insentif dan kemudahan penanaman
    modal serta pelaksanaan kegiatan
    promosinya
     Penciptaan dan perluasan kesempatan
    kerja melalui Pengembangan kawasan
    industri yang berwawasan lingkungan
    yang bersaing dan ramah bagi investasi,
    utamanya investasi industri padat karya
     Penerapan standar industri hijau dan
    produk ramah lingkungan untuk
    pengelolaan risiko lingkungan
     Penyediaan dan Pengembangan
    Prasarana Pertanian
     Program Penyuluhan Pertanian
     Program Pelayanan Penanaman
    Modal
     Program Pengembangan Iklim
    Penanaman Modal
     Program Promosi Penanaman
    Modal
     Program Pelatihan Kerja dan
    Produktivitas Tenaga Kerja
     Program Pemberdayaan UMKM
     Program Pengembangan UMKM
     Program Pemberdayaan dan
    Perlindungan Koperasi
     Program pengolahan dan
    pemasaran hasil perikanan.
     Program Peningkatan Sarana
    Distribusi Perdagangan
     Program Stabilisasi Harga Barang
    Kebutuhan Pokok dan Barang
    Penting
     Program Standarisasi dan
    Perlindungan Konsumen
     Program Perencanaan dan
    Pembangunan Industri
    OPD
    DINKOP UKM,
    DISHANPAN,
    DISPERINDAG,
    DKP, DPMPTSP
    Non-State
    BKSP JATENG,
    TURC dan Yashanti
    C Peningkatan akses modal
    untuk sektor pertanian,
    perikanan, UMKM
     Meningkatkan proporsi kredit UMKM terhadap
    total kredit
     Meningkatkan proporsi industri kecil dengan
    pinjaman atau kredit
     Peningkatan keperantaraan akses
    masyarakat terhadap modal dan
    jaminan kredit modal, kemitraan,
    pemanfaatan teknologi digital, pasar,
     Pemberdayaan UMKM
     Pengembangan UMKM
     Pengembangan Perikanan Budidaya
    OPD
    DINKOP UMKM,
    DKP, DISTANBUN
    Non-State
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-56
    NO
    ISU/SASARAN
    STRATEGIS
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR
    DAN DATA TIDAK TERSEDIA
    REKOMENDASI PROGRAM
    PROGRAM
    UPAYA PEMERINTAH
    PERMENDAGRI 90/2019
    KEPMENDAGRI 050-3708/2020
    OPD dan Non State
     Meningkatkan jumlah provinsi dengan
    peningkatan akses pendanaan usaha nelayan
     Meningkatkan jumlah nelayan yang terlindungi
    dan manajemen usaha
     Pelatihan Pengelolaan dan Digitalisasi
    Pembiayaan bagi UMKM
     Fasilitasi Peningkatan kualitas dan Mutu
    Produksi Usaha dan Kapasitas Produksi
    UMKM
     Fasilitasi Perlindungan Produk UMKM
     Fasilitasi Sertifikat Hak Atas Tanah
    (SeHatKan) bagi nelayan dan
    pembudidaya ikan
     Peningkatan jaminan kemudahan dan
    perlindungan serta asuransi
     Program pengelolaan perikanan
    tangkap
     Program Penyediaan dan
    Pengembangan Sarana Pertanian
    BKSP JATENG, Bank
    Jateng/BPR BKK, PT
    Jamkrida
    D Peningkatan kepatuhan
    dunia usaha dalam
    penerapan regulasi
    ketenagakerjaan
     Meningkatkan Persentase kepatuhan pelaku
    usaha
     Meningkatkan Proporsi peserta Program
    Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan
     Peningkatan perlindungan tenaga kerja,
    jaminan sosial dan kesejahteraan
    pekerja
     Peningkatan kepatuhan dalam
    penerapan peraturan perundang
    undangan ketenagakerjaan,
    penanganan kasus serta pelayanan
    pengawasan tenaga kerja
     Program Pengawasan
    Ketenagakerjaan
     Program Hubungan Industrial
    OPD
    DISNAKERTRANS
    Non-State
    Pattiro
    PILAR LINGKUNGAN
    8 Keberlanjutan Pembangunan dengan daya dukung Lingkungan dan SDA
    A Peningkatan kualitas air
    melalui pengelolaan
    limbah
     Kualitas air sungai sebagai sumber air baku
    (Data NA)
     Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
    pengelolaan air limbah terpusat (Data NA)
     Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem
    pengelolaan lumpur tinja (Data NA)
     Jumlah Kab/Kota yang ditingkatkan kualitas
    pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan
    dilakukan pembangunan Instalasi Pengelolaan
    Lumpur Tinja (IPLT) (Data NA)
     Peningkatan pengelolaan infrastruktur
    sumber air, melalui pembenahan
    manajemen layanan operasional dan
    pemeliharaan infrastruktur guna
    mengembalikan fungsi dan kapasitas
    tampungannya.
     Pengembangan sistem dan pengelolaan
    persampahan regional (TPA/TPST
    regional) dan kawasan strategis provinsi
     Pengembangan perbaikan kualitas air
     Pengelolaan dan pengembangan sistem
    air limbah domestik regional
     Program Pengelolaan Sumber Daya
    Air (SDA)
     Program pengembangan sistem
    dan pengelolaan sampah regional
     Program pengelolaan persampahan
     Program Pengelolaan Dan
    Pengembangan Sistem Air Limbah
     Program pengendalian pencemaran
    dan/atau kerusakan lingkungan
    hidup
     Program Pengendalian Bahan
    Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan
    OPD
    DLHK, DPU BMCK,
    DINKES, DINAS
    PUSDATARU
    Non-State
    BINTARI, Pattiro,
    Kwarda Jateng.
    Kwarcab
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-57
    NO
    ISU/SASARAN
    STRATEGIS
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR
    DAN DATA TIDAK TERSEDIA
    REKOMENDASI PROGRAM
    PROGRAM
    UPAYA PEMERINTAH
    PERMENDAGRI 90/2019
    KEPMENDAGRI 050-3708/2020
    OPD dan Non State
     Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sanitasi layak dan
    berkelanjutan
     Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci
    tangan dengan sabun dan air
     Kondisi pengelolaan sampah saat ini
    berpotensi menghambat upaya meningkatkan
    perilaku hidup bersih dan sehat (Layanan
    pengangkutan sampah keseluruhan kurang
    dari 30%, 38% TPA telah melebihi usia pakai,
    hanya 22% yang menggunakan sistem
    controlled landfill)
     Peningkatan perijinan dan pemantauan
    lingkungan, pembinaan dan
    pengawasan ijin lingkungan dan ijin
    PPLH yang diterbitkan
    Limbah Bahan Berbahaya Dan
    Beracun (Limbah B3)
     Program pembinaan dan
    pengawasan terhadap izin
    lingkungan dan izin PPLH
     Program Pemberdayaan Masyarakat
    Bidang Kesehatan
    B Peningkatan kapasitas
    Sumber Daya Air
     Persentase rumah tangga yang memiliki akses
    terhadap layanan sumber air minum layak.
     Kapasitas prasarana air baku untuk melayani
    rumah tangga, perkotaan dan industri, serta
    penyediaan air baku
     Proporsi luas lahan kritis dan sangat kritis
    yang direhabilitasi terhadap luas lahan di
    Provinsi Jawa Tengah
     Peningkatan Kesatuan Pengelolaan Hutan
     Jumlah luas kawasan konservasi perairan
     Jumlah jaringan informasi sumber daya air
    yang dibentuk
     Jumlah wilayah sungai yang memiliki
    partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
    daerah tangkapan sungai dan danau
     Daya dukung air permukaan yang terlampaui
    dan menggunakan CAT untuk menutup defisit
    kebutuhan air dapat mengganggu upaya
    pemenuhan air baku dan sumber air minum
    yang aman serta berkelanjutan
     Rehabilitasi hutan dan lahan kritis,
    reklamasi hutan utamanya pada DAS
    prioritas
     Pengembangan jaringan sistem
    informasi sumber daya air yang terpadu
    antar sektor dan antarwilayah
     Optimalisasi sumber daya air eksisting
    dan pengembangan sumber air
    alternatif air permukaan
     Peningkatan tutupan vegetasi pada
    kawasan hutan dan pada lahan kritis
    serta mewujudkan tutupan hutan sesuai
    RTRW untuk meningkatkan daya
    dukung fungsi lindung
     Penetapan kawasan untuk perlindungan
    keanekaragaman hayati pada kawasan
    hutan
     Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan
    hutan negara
     Pengembangan dan peningkatan
    kapasitas SPAM regional
     Program Pengelolaan Sumber Daya
    Air (SDA)
     Program Pengelolaan Hutan
     Program Konservasi Sumber Daya
    Alam Hayati Dan Ekosistemnya
     Program pendudukan dan
    pelatihan, penyuluhan dan
    pemberdayaan masyarakat di
    bidang kehutanan
     Program Pengelolaan Daerah Aliran
    Sungai (DAS)
     Program pengelolaan
    keanekaragaman hayati (KEHATI)
     Program Pengelolaan Aspek
    Kegeologian
     Program Pengelolaan dan
    Pengembangan Sistem Penyediaan
    Air Minum
    OPD
    DLHK, DINAS
    PUSDATARU, DPU
    BMCK,
    DISPERAKIM,
    DINAS ESDM
    Non-State
    BINTARI, Pattiro,
    Kwarda Jateng.
    Kwarcab
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-58
    NO
    ISU/SASARAN
    STRATEGIS
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR
    DAN DATA TIDAK TERSEDIA
    REKOMENDASI PROGRAM
    PROGRAM
    UPAYA PEMERINTAH
    PERMENDAGRI 90/2019
    KEPMENDAGRI 050-3708/2020
    OPD dan Non State
     Penetapan zona konservasi air tanah
    pada cekungan air tanah dalam daerah
    provinsi
    C Meningkatkan
    pemanfaatan energi
    terbaharukan
     Bauran energi terbaharukan
     Konsumsi listrik per kapita
     Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca
    dengan nilai tambah sektor industri
    manufaktur (Data NA)
     Pendataan dan pemetaan potensi serta
    sebaran EBT di Jawa Tengah
     Pengembangan Pemanfaatan EBT dari
    potensi yang tersedia (solar rooftop,
    biogas, PLTSA, mikro hidro, PSEL)
     Memfasilitasi pemanfaatan EBT pada
    sektor industri untuk meningkatkan
    produktivitas dan menurunkan rasio
    emisi GRK terhadap nilai tambah
    industri
     Program Ketenagalistrikan
     Program Pengelolaan EBT
     Program Pengelolaan
    Ketenagalistrikan
     Program Pengendalian Pencemaran
    Dan/Atau Kerusakan Lingkungan
    Hidup
    OPD
    DLHK, DINAS ESDM
    Non-State
    BINTARI, Pattiro,
    Kwarda Jateng.
    Kwarcab
    D Mitigasi kerugian melalui
    Tanggap bencana
     Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat
    bencana
     Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI)
     Proporsi pemerintah kota yang memiliki
    dokumen strategi pengurangan risiko bencana
    (Data NA)
     Peningkatan ancaman dampak perubahan
    iklim dapat memicu kerugian ekonomi
    langsung akibat bencana serta tantangan
    dalam mewujudkan kota tangguh bencana
     Peningkatan kerentanan adaptasi perubahan
    iklim pada 11 kabupaten kota yang berada
    pada kategori cukup rentan
     Jasa ekosistem pengatur iklim dalam kategori
    rendah dan sangat rendah (29,02%)
     Penyusunan/Evaluasi Strategi PRB
    provinsi dan memfasilitasi penyusunan
    strategi PRB pada kabupaten kota yang
    memiliki risiko bencana tinggi
     Pengembangan Desa Tangguh Bencana
     Pengembangan informasi rawan
    bencana
     Pengembangan pelayanan pencegahan
    dan kesiapsiagaan terhadap bencana
     Penataan sistem dasar penanggulangan
    bencana
     Penyusunan rencana strategi perubahan
    iklim sebagai bagian dari meningkatkan
    ketahanan wilayah dalam menghadapi
    dampak perubahan iklim
     Peningkatan kapasitas masyarakat
    dalam menghadapi bencana dan
    dampak perubahan iklim
     Program Penanggulangan Bencana
     Program penanganan bencana
     Perlindungan sosial korban bencana
    alam dan sosial provinsi
     Program pengendalian pencemaran
    dan/atau kerusakan lingkungan
    hidup
    OPD
    SET BPBD, DLHK
    Non-State
    BINTARI, Pattiro,
    Kwarda Jateng.
    Kwarcab
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-59
    NO
    ISU/SASARAN
    STRATEGIS
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR
    DAN DATA TIDAK TERSEDIA
    REKOMENDASI PROGRAM
    PROGRAM
    UPAYA PEMERINTAH
    PERMENDAGRI 90/2019
    KEPMENDAGRI 050-3708/2020
    OPD dan Non State
    PILAR HUKUM DAN TATA KELOLA
    9 Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
    A Menurunkan segala
    bentuk kejahatan
    kekerasan
     Proporsi korban kekerasan melaporkan
    kepada polisi
     Proporsi penduduk yang menjadi korban
    kejahatan kekerasan (Data NA)
     Proporsi penduduk yang merasa aman
    berjalan sendirian di area tempat tinggalnya
    (Data NA)
     Proporsi rumah tangga yang memiliki anak
    umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman
    fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh
    dalam setahun terakhir
     Peningkatan koordinasi penanganan
    gangguan ketenteraman dan ketertiban
    umum dengan berbagai pihak
     Fasilitasi bantuan hukum dan
    rehabilitasi bagi masyarkat korban
    kekerasan
     Program koordinasi ketentraman
    dan ketertiban umum
     Program peningkatan ketenteraman
    dan ketertiban umum
     Program Penanganan Warga
    Negara Migran Korban Tindak
    Kekerasan
     Program Perlindungan Perempuan
     Program Perlindungan Khusus Anak
    OPD
    SATPOL PP,
    DINSOS, POLDA,
    DP3AKB,
    Non-State
    APINDO, PKBI Jawa
    Tengah, Rumah
    Aira, TURC
    B Memperkuat pencegahan
    penyalahgunaan narkoba
    yang membahayakan
     Jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang
    mendapatkan rehabilitasi sosial di dalam panti
    sesuai standar pelayanan
     Jumlah Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban
    Penyalahgunaan NAPZA yang telah
    dikembangkan/dibantu
     Menurunkan konsumsi alkohol oleh penduduk
    di atas 15 tahun
     Pemantauan dan pencegahan
    peredaran NAPZA yang disalahgunakan
     Pengenalan bahaya penggunaan NAPZA
    dalam pendidikan formal
     Peningkatan pelayanan rehabilitasi
    sosial dasar bagi korban NAPZA
     Program pemenuhan upaya
    kesehatan perorangan dan upaya
    kesehatan masyarakat
     Program Rehabilitasi Sosial
     Program Pengembangan Kapasitas
    Daya Saing Kepemudaan
     Program Pengelolaan Pendidikan
    OPD
    DISPORAPAR, BNN,
    POLDA, DINKES,
    DISDIKBUD,
    DINSOS
    Non-State
    APINDO, PKBI Jawa
    Tengah, Rumah
    Aira, TURC
    10 Tata Kelola Pemerintah untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat
    A Meningkatkan pelayanan
    publik yang baik
     Jumlah kebijakan yang diskriminatif menurut
    hukum HAM diskriminatif (Data NA)
     Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
     Indeks Kebebasan Sipil
     Jumlah fasilitas publik yang menerapkan
    Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) dan
    teregister
     Meningkatkan jumlah orang atau kelompok
    masyarakat miskin yang memperoleh bantuan
    hukum litigasi dan non litigasi
     Peningkatan akses terhadap keadilan
    dan sistem anti korupsi
     Peningkatan pengawasan
    penyelenggaraan pemerintahan
     Penguatan tata kelola pemerintahan
    yang partisipatif, transparan, akuntabel,
    dan adil dengan mengutamakan
    pelayanan prima
     Digitalisasi sistem tata kelola
    pemerintahan
     Program perumusan kebijakan,
    pendampingan dan asistensi
     Program peningkatan ketenteraman
    dan ketertiban umum
     Program penataan organisasi
     Program penyelenggaraan
    pengawasan
     Program Pengelolaan Komunikasi
    Publik
     Program Pengelolaan Aplikasi
    Informatika
    OPD
    DISPORAPAR,
    DISKOMINFO,
    DPMPTSP
    POLDA
    Non-State
    Pattiro, Kwarda
    Jateng. Kwarcab
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 5-60
    NO
    ISU/SASARAN
    STRATEGIS
    PERMASALAHAN TERKAIT CAPAIAN
    INDIKATOR
    DAN DATA TIDAK TERSEDIA
    REKOMENDASI PROGRAM
    PROGRAM
    UPAYA PEMERINTAH
    PERMENDAGRI 90/2019
    KEPMENDAGRI 050-3708/2020
    OPD dan Non State
     Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU
    Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga dan
    Pemerintah Daerah (Data NA)
     Peningkatan kualitas sarana pelayanan
    publik yang responsif dan ramah untuk
    semua kelompok masyarakat
     Fasilitasi reformasi kelembagaan
    birokrasi dan akuntabilitas kinerja untuk
    pelayanan publik berkualitas
     Fasilitasi bantuan hukum bagi
    masyarakat miskin
     Program Pelayanan Penanaman
    Modal
    B Mendorong skema
    kerjasama pemerintah
    dengan KPBU
     Jumlah alokasi pemerintah untuk penyiapan
    proyek, transaksi proyek, dan dukungan
    pemerintah dalam Kerja Sama Pemerintah dan
    Badan Usaha (KPBU) (Data NA)
     Meningkatkan Jumlah proyek yang ditawarkan
    untuk dilaksanakan dengan skema Kerja Sama
    Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) (Data
    NA)
     Proporsi anggaran riset pemerintah terhadap
    PDB (Data NA)
     Penguatan kapasitas fiskal utamanya
    peningkatan kemandirian fiskal dan
    sumber pembiayaan alternatif
     Penyertaan modal dan pendampingan
    BUMD pengelola proyek KPBU
     Promosi investasi untuk proyek KPBU
     Pengembangan Inovasi dan Teknologi
     Program Pengembangan Iklim
    Penanaman Modal
     Program Pengelolaan Data dan
    Sistem Informasi Penanaman Modal
     Program Penelitian dan
    Pengembangan Daerah
    OPD
    BAPPEDA, DPMPTSP
    C Mengembangkan sistem
    data dan informasi yang
    dapat diakses publik
     Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat
    Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
     Persentase konsumen Badan Pusat Statistik
    (BPS) yang merasa puas
     Persentase konsumen yang menjadikan data
    dan informasi statistik BPS sebagai rujukan
    utama.
     Jumlah metadata kegiatan statistik dasar,
    sektoral, dan khusus yang terdapat dalam
    Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa).
     Tersedianya data registrasi terkait kelahiran
    dan kematian (Vital Statistics Register) (Data
    NA)
     Pengelolaan sistem Informasi Daerah
    berbasis elektronik
     Peningkatan kapasitas PPID untuk
    pengelolaan data dan informasi publik
     Koordinasi dan sinkronisasi dengan BPS
    dalam penyediaan data sebagai rujukan
    utama bagi kebutuhan pembangunan
    dan publik
     Mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI)
    melalui penyelenggaraan Forum Data
     Program penyelenggaraan statistik
    sektoral
     Program Pengelolaan Komunikasi
    Publik
     Program pengelolaan aplikasi
    informatika
    OPD
    BPS, DISKOMINFO
    Sumber : Analisis Tim Penyusun KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, 2020
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 6-1
    6 PENUTUP
    6.1 Kesimpulan
    Kesimpulan dan beberapa poin penting dalam KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah
    2018 – 2023 antara lain adalah
  4. Dari 264 TPB yang dikaji di Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan indikator TPB
    sebanyak 67 indikator dalam RPJMD, sebanyak 45 indikator (17%) di antaranya sudah
    mencapai target nasional yang ditetapkan dalam Perpres No. 59 Tahun 2017, sisanya
    yaitu 22 indikator (8%) belum mencapai target nasional yang ditetapkan. Sebanyak 130
    indikator (49%) terdapat data dari OPD tetapi belum menjadi indikator dalam RPJMD,
    meskipun 72 indikator (27%) telah tercapai sesuai target nasional. Sisanya 67 indikator
    (25%) belum terdapat data.
  5. Berdasarkan proyeksi sampai dengan tahun akhir RPJMD 2023 capaian TPB Provinsi Jawa
    Tengah menurut masing-masing pilar adalah :
    a. Pilar sosial dari total 106 indikator tersebut 46 indikator atau 43% dari indikator
    pilar sosial telah mencapai target pada tahun 2019 dan diproyeksikan akan
    meningkat menjadi 53 atau 50% dari total indikator pilar sosial. Dengan demikian
    indikator yang belum tercapai pada 2019 sebanyak 40 indikator akan turun
    menjadi 33 indikator pada tahun 2023. Sedangkan untuk indikator yang belum
    ada datanya sebanyak 20 indikator pada tahun 2019 juga akan turun menjadi 8
    indikator saja pada tahun 2023.
    b. Pilar ekonomi dari total 67 indikator tersebut 28 indikator atau 42% dari indikator
    pilar ekonomi telah mencapai target pada tahun 2019 dan diproyeksikan akan
    meningkat menjadi 30 atau 45% dari total indikator pilar ekonomi. Dengan
    demikian indikator yang belum tercapai pada 2019 sebanyak 17 indikator akan
    turun menjadi 15 indikator pada tahun 2023. Sedangkan untuk indikator yang
    belum ada datanya sebanyak 22 indikator pada tahun 2019 juga akan turun
    menjadi 5 indikator saja pada tahun 2023.
    c. Pilar lingkungan dari total 64 indikator tersebut 29 indikator atau 45% dari
    indikator pilar lingkungan telah mencapai target pada tahun 2019 dan
    diproyeksikan akan meningkat menjadi 31. Dengan demikian indikator yang belum
    tercapai pada 2019 sebanyak 16 indikator akan turun menjadi 14 indikator pada
    tahun 2023. Sedangkan untuk indikator yang belum ada datanya sebanyak 19
    indikator pada tahun 2019 dan menjadi 9 indikator yang tetap belum memiliki data
    sampai tahun 2023.
    7
    KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 6-2
    d. Pilar hukum dan tata kelola dari total 27 indikator tersebut 14 indikator atau 52%
    dari indikator pilar hukum dan tata kelola telah mencapai target pada tahun 2019
    dan diproyeksikan menjadi 17 indikator yang tercapai di pilar hukum dan tata
    kelola pada tahun 2023. Dengan demikian indikator yang belum tercapai pada
    2019 ke 2023 akan turun dari 7 indikator menjadi 4 indikator. Sedangkan untuk
    indikator yang belum ada datanya sebanyak 6 indikator pada tahun 2019 juga
    akan dapat dipenuhi datanya semua pada 2023.
  6. Penyusunan isu strategis menggunakan pertimbangan hasil rumusan skenario (indikator
    dengan upaya tambahan) dan masukan saran yang disepakati dari kegiatan konsultasi
    publik. Adapun Isu strategis dalam KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah adalah:
    a. Pilar Sosial : (1) Penanggulangan kemiskinan; (2) Penanggulangan kesenjangan
    wilayah; (3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia; (4) Peningkatan kualitas
    derajat kesehatan masyarakat; (5) Kedaulatan pangan untuk pemenuhan gizi
    masyarakat; (6) Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
    b. Pilar Ekonomi : (7) Daya saing ekonomi dan peingkatan kesempatan berusaha;
    c. Pilar Lingkungan : (8) Keberlanjutan pembangunan dengan daya dukung
    lingkungan dan SDA;
    d. Pilar Hukum dan Tata Kelola : (9) Peningkatan keamanan dan ketertiban
    lingkungan; (10) Tata kelola pemerintah untuk peningkatan pelayanan
    masyarakat;
    6.2 Saran
    Skenario rekomendasi penyempurnaan KLHS merupakan usulan rekomendasi untuk dimasukkan
    dalam dokumen Perubahan RPJMD secara keseluruhan baik dari latar belakang RPJMD, isu
    strategis sebagai gambaran kondisi umum Provinsi Jawa Tengah, serta indikator kinerja daerah
    maupun indikator dalam dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2018 – 2023. Secara
    rinci rekomendasi KLHS untuk dokumen Perubahan RPJMD sebagai berikut :
    a. Bagian BAB I dalam latar belakang perlu mengurangi korelasi antara KLHS dan SDGs yang
    merupakan bagian terintegrasi dengan penyusunan RPJMD.
    b. Bagian BAB II perlu menambahkan uraian mengenai kondisi daya dukung dan daya tampung
    lingkungan hidup, serta menambahkan data capaian indikator SDGs yang sesuai dengan
    kondisi daerah diutamakan untuk indikator yang tidak masuk dalam Indikator Makro, Indikator
    Outcome/Program dan Indikator Renstra.
    c. Bagian BAB III perlu mengintegrasikan kondisi dan analisis keuangan daerah KLHS ke dalam
    keuangan daerah RPJMD.
    d. Bagian BAB IV mengintegrasikan isu strategis KLHS ke dalam isu strategis RPJMD.
    e. Bagian BAB V perlu mengintegrasikan sasaran strategis KLHS ke dalam sasaran strategis
    RPJMD.
    f. Bagian BAB VI dan VIII perlu mengintegrasikan indikasi program upaya KLHS ke dalam strategi
    dan program RPJMD.
One Comment
  1. Dalam Karya Tugas: ODF : Open Defecation Free (Stop Buang Air Besar Sembarangan)
    Komentar: Apa yang dimaksud penulis air Besar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *